Blog

  • Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jadi Trending Topic Berhari-hari, Siapa sih Rehan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kata kunci ‘Rehan’ nangkring di posisi 10 besar trending topic Twitter setidaknya dalam dua hari terakhir. Siapa sebenarnya dia?

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kata kunci tersebut sempat masuk lima besar pada Selasa (20/9). ‘Rehan’ masih masuk 10 besar pada pagi ini, sebelum kemudian bergeser ke posisi 11 per pukul 12.14 WIB.

    Siapa sebenarnya Rehan?

    Menurut penelusuran, ‘Rehan’ naik daun usai konten yang diunggah oleh akun TikTok @binirehan1. Dikutip dari akun TikTok dan Facebooknya, akun tersebut memiliki nama Intan Lembata, alumni SMAN 18 Makassar yang tinggal di Balauring, NTT.

    Dua video bertema Rehan diunggah Intan dua hari lalu, dimulai dari versi pendek hingga versi full. Keduanya kemudian viral dengan masing-masing mendapat 566 ribu penonton dan 4.665 like serta 23 juta penonton dan 1,3 juta like.

    Salah satu bait lagu yang viral itu adalah “begitu syulit lupakan Rehan, apalagi Rehan baik”, yang dinyanyikan Intan dengan suara khas anak kecil.

    Warganet pun menyambutnya dengan riuh bak mendapat oasis di tengah padang pasir. Namanya jadi simbol ‘orang baik’. Memenya muncul dimana-mana. Salah satunya adalah polisi nobar video ‘Rehan’.

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Usai viral, sang kreator konten yang bernama asli Intan Sriastuti itu kemudian diundang ke program ‘Pagi Pagi Ambyar’ di Trans TV.

    “Rehan itu siapa?” tanya pembawa acara Rian Ibram kepada Intan.

    “Sosok laki-laki yang hadir dalam mimpi sih,” jawabnya.

    Sosok aslinya enggak ada? “Enggak ada,” aku Intan.

    Ia pun menerangkan Rehan dalam mimpinya merupakan sosok yang “ganteng, macho, pokoknya laki banget.”

    Intan pun mengaku tak sengaja mengunggah konten Rehan tersebut.

    “Sebenernya enggak ada pikiran, ini cuma aku bikin-bikin aja. Waktu itu kebetulan lagi duduk, terus denger musiknya dari itu, terus ke-post tanpa aku post. Sebenernya mau posting secara TikTok Story, cuma keposting,” tutur Intan.

    Berdasarkan penelusuran, lagu ‘Rehan’ sendiri terinspirasi dari lagu dengan judul asli ‘Cukup Dikenang Saja’ yang dipopulerkan oleh The Junas feat Yasmin (2020). Lagu tersebut sempat menjadi soundtrack sebuah sinetron yang dibintangi Stefan William.

    (tim/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • WhatsApp di iPhone 5s dan 6 Tak Bisa Forward Pesan, Waktunya Ganti Hp?

    WhatsApp di iPhone 5s dan 6 Tak Bisa Forward Pesan, Waktunya Ganti Hp?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengguna WhatsApp di beberapa seri iPhone mulai tak bisa menggunakan fitur meneruskan (forward) pesan secara langsung. Pertanda mesti ganti Hp?

    Pengguna iPhone 6, Ikhsan (33), mengaku tak bisa meneruskan pesan setelah melakukan update iOS ke 12.5.6. “Gak bisa forward chat dan foto lagi, setelah update iOS,” ujar Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/9).

    Ia mengatakan untuk meneruskan isi pesan harus menandai chat, barulah bisa mengirimkan isi pesan ke orang yang dituju.

    Saat ia mencoba mengirim pesan kepada CNNIndonesia.com, pesan yang diteruskan itu tak berlabel ‘Forwarded’. Alhasil, pesan itu hanya bisa diteruskan dengan cara menyalin (copy).

    Ponsel 6 yang dimiliki Ikhsan menjadi seri iPhone yang perlahan tak akan didukung pembaruan WhatsApp, sehingga aplikasi itu kemungkinan tak bisa dipakai di kemudian hari.

    Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, nasib serupa terjadi pada seri iPhone 5s (iOS 12.5.6, WhatsApp versi 22.19.78). Meneruskan pesan sudah tidak bisa dilakukan lewat tombol panah forward di sebelah kiri bawah chat.

    Setelah menandai chat yang dipilih dan hendak mengirimkannya, tampilan WhatsApp kembali ke chat awal, tak masuk ke kolom forward yang mencantumkan kontak-kontak. 

    Hanya saja, forward chat bisa dilakukan lewat dengan fitur yang biasa dipakai untuk mengirimkan pesan via email. Letaknya di sebelah kanan bawah chat. Klik pengiraman via WhatsApp, lalu pilih kontak yang dituju.

    Hasilnya, pesan bisa diteruskan namun tanpa ada tanpa panah bertuliskan ‘forwarded’ seperti lazimnya pesan hasil forward.

    Dikutip dari 9to5mac, nampaknya tidak mendukungnya fitur di iOS 12.5.6 sejalan dengan rencana penghentian dukungan di iOS 10 dan 11.

    Untuk diketahui, iPhone 5 dan iPhone 5c merupakan perangkat yang mentok di iOS 10 dan 11. Ponsel itu tidak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp secara optimal mulai pertengahan Oktober.

    Pengguna iPhone dengan iOS 10 dan 11 pun diminta untuk melakukan pembaruan perangkat lunak jika ingin tetap bisa mengakses aplikasi WhatsApp setelah tanggal 24 Oktober 2022.

    Pengguna iPhone 5s, iPhone 6, atau iPhone 6s yang masih bisa menjalankan iOS 12, tidak perlu khawatir karena pengguna masih akan memberikan dukungan untuk perangkat-perangkat ini.

    Namun, bagi pengguna iPhone 5 dan iPhone 5c, sepertinya harus berganti perangkat karena keduanya masih menggunakan iOS lawas.

    Pada laman resminya, Whatsapp menegaskan hanya memberi dukungan kepada iOS 12 ke atas. “Kami mendukung iOS 12 atau yang lebih baru. Tetapi kami merekomendasikan menggunakan versi terkini yang telah tersedia,” tulis Whatsapp.

    Lebih lanjut, Whatsapp memang menyatakan secara rutin menghentikan dukungan kepada sistem operasi lawas. Hal itu dilakukan demi memaksimalkan dukungan untuk sistem operasi terbaru.

    Namun Whatsapp mengatakan, akan mengirim peringatan kepada pengguna yang masih memakai sistem operasi lawas. “Jika kami menghentikan dukungan kepada sistem operasi Anda, Anda akan diberi tahu dan diingatkan beberapa kali untuk memperbarui perangkat Anda supaya bisa terus menggunakan Whatsapp,” tulis mereka.

    Dalam menghentikan dukungannya, Whatsapp mengaku mempertimbangkan beberapa hal. Selain perangkat dan software, Whatsapp juga melihat berapa banyak orang yang masih menggunakan perangkat lawas tersebut.

    “Dalam memilih apa yang harus dihentikan, setiap tahun kami, seperti perusahaan teknologi lainnya, melihat perangkat dan software mana yang paling tua, serta memiliki paling sedikit pengguna. Perangkat-perangkat itu mungkin tidak punya pembaruan keamanan terkini, atau kekurangan fungsi yang dibutuhkan untuk menjalankan Whatsapp,” tulis perusahaan.

    (can/lth)

  • Menkominfo Ungkap Beda Pembangunan SBY dan Jokowi

    Menkominfo Ungkap Beda Pembangunan SBY dan Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan perbedaan antara Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo dalam hal pembangunan.

    “Pak Presiden SBY membangun, Pak Presiden Joko Widodo, dalam kabinetnya, melakukan akselerasi pembangunan untuk memberikan kontinuitas dan keberlangsungan pembangunan nasional kita,” ujar dia, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/9).

    Menurutnya, “setiap pemerintahan memiliki tantangan dan peluangnya masing-masing.” 

    Plate, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini, mengatakan dalam 10 tahun pemerintahannya (2004-2009, 2009-2014) SBY “telah berhasil membangun 189,2 kilometer dalam tol, proyek pembangunan 24 bandara, 14 bendungan, dan pembangunan infrastruktur infrastruktur fisik lainnya”. 

    Sementara, lanjut dia, Pemerintahan Jokowi sudah membangun setidaknya 1.540 km jalan tol, 29 bandara, dan sembilan konstruksi dan 12 bendungan yang ditargetkan selesai 2023.

    Selain itu, kata Plate, ada pembangunan 27 Bendungan yang targetkan selesai di 2024, “terlepas dari pandemi Covid-19 dan perubahan geopolitik strategis di wilayah Ukraina.

    Tak ketinggalan, Menkominfo mengungkapkan hingga saat ini sepanjang 227.000 KM Jalan Desa telah dibangun yang didukung dengan 1,3 juta meter jembatan di seluruh Indonesia.

    Ia juga menyinggung pembangunan tambak perahu, posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), fasilitas mandi cuci kakus (MCK), hingga drainase. 

    “Pembangunan infrastruktur yang telah dirintis pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, pembangunan infrastruktur dilakukan secara akseleratif dengan tetap menjaga keseimbangan antara belanja perlindungan sosial bagi masyarakat rentan melalui berbagai program dan insentif di dalam APBN,” ucap Plate.

    Masalah beda pembangunan antara kedua rezim memanas usai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan 70 persen sampai 80 persen proyek infrastruktur yang diresmikan Jokowi dimulai sejak era SBY, yang merupakan ayahnya.

    “Kadang-kadang saya speechless juga mengatakannya. Tapi kenapa sih, kita tidak kemudian mengatakan terima kasih telah diletakkan landasan, telah dibangun 70 persen, 80 persen, sehingga kami tinggal 10 persen tinggal gunting pita. Terima kasih Demokrat, terima kasih SBY, begitu,” ungkap AHY di Rapimnas Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Kamis (16/9).

    Setelah itu, perang wacana antara kedua kubu memanas.

    Partai NasDem sendiri tengah diisukan dekat dengan Demokrat menyusul foto bareng antara AHY, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum NasDem Surya Paloh, serta Wakil Presiden RI kesepuluh Jusuf Kalla yang diunggah Kepala Bappilu DPP Demokrat Andi Arief di Twitter, Minggu (18/9).

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Rencana Tesla Produksi Robot Optimus

    Rencana Tesla Produksi Robot Optimus

    Jakarta, CNN Indonesia
    Tesla berencana memproduksi massal robot yang mereka beri nama Optimus pada awal tahun depan.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • VIDEO: TikTok Jadi ‘Google’ Baru buat Gen Z

    VIDEO: TikTok Jadi ‘Google’ Baru buat Gen Z

    Jakarta, CNN Indonesia

    TikTok kini bisa dibilang mesin pencari layaknya Google bagi Generasi Z.

    Seorang pejabat Google mengatakan sekitar 40 persen anak muda memilih menelusuri TikTok untuk mencari rekomendasi seperti tempat makan siang. Meskipun masih menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan di dunia, Google mengakui bahwa TikTok menarik bagi anak muda.

    Namun, pengguna TikTok berisiko bakal mendapat informasi yang salah (misinformation) jika memakainya untuk pencarian. Misalnya, yang terkait kata kunci vaksin Covid-19 hingga kasus penembakan di sekolah.

  • Ilmuwan AS Temukan Bakteri Penghasil Listrik, Solusi Pengganti Energi?

    Ilmuwan AS Temukan Bakteri Penghasil Listrik, Solusi Pengganti Energi?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Para peneliti Yale University, AS, menemukan bakteri yang dalam bernafas dengan menghembuskan elektron berlebih sehingga bisa menghasilkan listrik.

    Temuan itu berdasarkan penelitian di dalam bakteri biofilm karena cahaya dapat meningkatkan aktivitas elektronik, menghasilkan peningkatan konduktivitas listrik hingga 100 kali lipat.

    “Peningkatan arus dramatis pada kawat nano yang terpapar cahaya menunjukkan arus foto yang stabil dan kuat yang bertahan selama berjam-jam,” kata penulis senior Nikhil Malvankar, profesor Biofisika dan Biokimia Molekuler (MBB) di Institut Ilmu Mikrobial Yale, dikutip dari Interesting Engineering.

    Para ilmuwan sekarang mencari cara untuk memanfaatkan penemuan baru ini dan menemukan aplikasi, untuk menghilangkan limbah biohazard dan menciptakan sumber bahan bakar baru yang terbarukan dari bakteri tersebut.

    Menghirup oksigen dan membuang kelebihan elektron menjadi hal yang umum bagi makhluk hidup. Namun, bakteri tanah yang hidup jauh terkubur di bawah tanah selama miliaran tahun tidak memiliki akses ke oksigen.

    Oleh karena itu, mereka telah mengembangkan cara untuk bernafas dengan “menghirup mineral” melalui filamen protein kecil yang disebut kawat nano.

    Para ilmuwan menemukan ketika jenis bakteri ini terkena cahaya, mereka menghasilkan peningkatan arus listrik yang substansial dan mengejutkan.

    “Tidak ada yang tahu bagaimana ini bisa terjadi,” kata Malvankar 

    Dalam studi baru ini, tim peneliti yang dipimpin oleh peneliti postdoctoral Jens Neu dan mahasiswa pascasarjana Catharine Shipps menemukan proses ini didukung oleh protein yang mengandung logam, atau dikenal sebagai sitokrom OmcS.

    OmcS pada dasarnya bertindak sebagai fotokonduktor alami yang memfasilitasi transfer elektron yang efisien ketika biofilm terkena cahaya.

    “Ini adalah bentuk fotosintesis yang sama sekali berbeda,” kata dia.

    “Di sini, cahaya mempercepat pernapasan oleh bakteri karena transfer elektron yang cepat antara kawat nano,” sambungnya.

    Ini bukan satu-satunya bakteri yang ditemukan memiliki sifat bermanfaat. Pada Agustus 2018, tim ahli mikrobiologi dari Washington State University menemukan bakteri di Heart Lake Geyser Basin Taman Nasional Yellowstone yang dapat “menghirup” listrik dengan melewatkan elektron ke logam atau mineral luar, menggunakan bulu seperti kawat yang menonjol.

    Saat bakteri bertukar elektron, mereka menghasilkan aliran listrik yang mungkin dapat dimanfaatkan untuk aplikasi berdaya rendah.

    Secara teori, selama bakteri memiliki bahan bakar, mereka dapat terus menghasilkan energi.

    Dengan kata lain bisakah ini jadi bahan pembangkit listrik jenis baru?

    Dunia sendiri tengah menghadapi potensi krisis energi, terutama karena sumber listrik kebanyakan dari energi fosil yang terbatas, seperti batu bara dan minyak bumi. Sementara, pemakaian energi terbarukan, seperti sinar Matahari dan angin, belum maksimal.

    Para peneliti mengakui temuan bakteri ini menunjukkan bahwa alam dapat memberikan banyak solusi untuk beberapa masalah energi. Yang diperlukan hanyalah sedikit penelitian dan pengembangan ke arah yang benar.

    Penelitian ini diunggah dalam jurnal Nature Communications pada 7 September, namun belu ditinjau oleh sejawat atau belum kajian sejawat atau peer review.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jupiter-Bumi Capai Titik Terdekat di 59 Tahun Terakhir, Apa Efeknya?

    Jupiter-Bumi Capai Titik Terdekat di 59 Tahun Terakhir, Apa Efeknya?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Planet kelima dari Matahari, Jupiter, akan berada pada titik terdekat dengan Bumi selama 59 tahun pada Minggu (25/9) hingga Senin (26/9).

    Planet gas raksasa itu akan berhadapan langsung dengan Matahari jika dilihat dari Bumi. Pengaturan astronomi mengenalnya sebagai fenomena oposisi.

    Oposisi merupakan hal yang biasa bagi Jupiter karena terjadi setiap 13 bulan, dan Jupiter-Bumi melakukan pendekatan sekitar setahun sekali.

    Benda luar angkasa yang paling dekat dengan Bumi sendiri adalah Bulan. Titik terdekat Bumi dengannya disebut dengan fenomena pergee.

    Saat Bumi mencapai titik terdekatnya dengan Jupiter, mulai 25 September, planet yang yang disela oleh orbit Mars itu akan tampak menjadi sangat terang dan besar di langit.

    Dikutip dari Space, Jupiter harus berada dalam posisi utama untuk pengamat langit dengan teropong atau teleskop kecil selama beberapa hari.

    Untuk menikmati pemandangan ini, warga disarankan berada di tempat tinggi maksimal dengan kondisi langit gelap dan cuaca cerah.

    “Pemandangannya akan bagus untuk beberapa hari sebelum dan sesudah 26 September,” kata Adam Kobelski, Astrofisikawan di Pusat Penerbangan Luar Angkasa Marshall NASA.

    “Jadi, manfaatkan cuaca baik di kedua sisi tanggal ini untuk menikmati pemandangan. Di luar Bulan, [oposisi Jupiter] itu akan menjadi salah satu objek paling terang di langit malam,” sambungnya.

    Untuk diketahui, planet-planet tata surya mengorbit matahari dalam lingkaran datar atau elips, bukan dalam lingkaran sempurna. Sehingga, Bumi dan Jupiter berpapasan pada jarak yang bervariasi.

    Sementara, Bumi membutuhkan sekitar 365 hari untuk mengorbit matahari, Jupiter mengambil rute yang lebih santai di sekitar bintang dengan menyelesaikan orbit setiap 4.333 hari Bumi atau 12 tahun Bumi.

    Selama berada di posisi dekat Bumi minggu depan, Jupiter akan berada sekitar 367 juta mil (590 juta kilometer) dari planet kita, menurut laporan NASA.

    Pada titik terjauhnya, Jupiter berjarak sekitar 600 juta mil (960 juta km) dari Bumi. Terakhir kali Jupiter begitu dekat dengan planet Bumi terjadi pada Oktober 1963.

    “Dengan teropong yang bagus, pita – setidaknya pita pusat – dan tiga atau empat satelit Galileo (empat satelit alami Jupiter yang ditemukan Galilei Galileo pada 1610) harus terlihat,” kata Kobelski dalam pernyataannya.

    “Penting untuk diingat bahwa Galileo mengamati bulan-bulan ini dengan optik pada abad ke-17,” ujarnya dikutip situs resmi NASA.

    Satelit Galilea adalah empat terbesar dari 79 bulan Jupiter yang diketahui hingga saat ini. Dinamakan Io, Europa, Ganymede dan Callisto, bulan-bulan ini harus terlihat sebagai titik terang di kedua sisi raksasa gas.

    Jupiter sendiri menarik bagi para astronom karena dianggap bisa menjelaskan bagaimana tata surya terbentuk.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat sejumlah poin penting terkait data pribadi warga. Pentingkah bagi warga?

    “Selasa, 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia,” klaim Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di kantornya, Selasa (20/9).

    “Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di indonesia, yakni UU Pelindungan Data Pribadi,” lanjut dia.

    Benarkah segenting yang diungkapkan Plate? Mari simak beberapa poin perundangan baru ini:

    1. Pengumpul, Pembocor, Pengguna Data Pribadi

    Peretas, pembocor, dan pengguna, serta pemalsu data pribadi dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda hingga Rp6 miliar.

    Rinciannya, pertama, pengumpul data pribadi via jalur ilegal, baik itu peretasan, pembelian dari pihak lain, bisa kena hukuman maksimal 5 tahun bui dan/atau denda Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1))

    Kedua, pengungkap data pribadi orang lain bisa dipenjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. (Pazal 67 ayat (2))

    Ketiga, pengguna data pribadi yang bukan miliknya dipenjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (Pazal 67 ayat (3))

    Keempat, pemalsu data pribadi bisa dibui maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. (Pazal 68)

    2. Pidana jumbo bagi korporasi

    Lain cerita jika pengakses, pengumpul, pengguna, dan pemalsu data pribadi adalah sebuah perusahaan.

    Menurut pasal 70 ayat 1, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    Adapun pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda dengan nilai 10 kali lipat dari denda terhadap individu.

    “Pidana denda maksimal Rp4-6 miliar, dan pidana penjara maks 4-6 tahun,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (20/9).

    Selain itu, korporasi dapat dijatuhi berbagai pidana tambahan, mulai dari perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, dan pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.

    Kemudian, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.

    Lalu, pencabutan izin dan/atau pembubaran Korporasi.

    3. Denda bagi korporasi-BUMN lalai

    UU PDP mengatur beberapa kewajiban Pengendali Data Pribadi. Apa itu?

    Pasal 1 ayat (4) menjelaskan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

    Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.

    Apa saja kewajiban mereka?

    Pertama, wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

    Kedua, wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36).

    Ketiga, wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

    Keempat, wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38).

    Kelima, wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

    Apa sanksinya jika abai terhadap kewajiban itu? RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

    Bentuknya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

    Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

    Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    Hak hapus data hingga dapat pemberitahuan kebocoran di halaman berikutnya…

    4. Lembaga wajib beri tahu bocor data

    Pengendali Data Pribadi, baik pemerintah atau swasta, wajib mengabari warga atau pelanggan yang terdampak kebocoran data.

    “Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi (data pelanggan), Pengendali Data Pribadi (Kominfo-Operator seluler) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Subjek Data Pribadi (Pelanggan) dan lembaga,” jelas Pasal 46 ayat 1 UU PDP.

    Bagian penjelasan UU ini menerangkan bahwa ‘kegagalan Pelindungan Data Pribadi’ adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.

    Pemberitahuan tertulis tersebut setidaknya memuat data pribadi yang terungkap, penjelasan kapan dan bagaimana data itu terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pihak pengendali.

    “Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi,” demikian Pasal 45 ayat (3) UU PDP.

    Artinya, jika terjadi lagi kebocoran data registrasi SIM card, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), operator seluler, hingga Dukcapil selaku pengendali data pelanggan wajib mengabari semua nomor yang terdampak.

    5. Warga bisa minta hapus data pribadi

    UU PDP memberi hak kepada warga untuk menarik dan menghapus data pribadinya.

    Pasal 8 menyebutkan “Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Hal tersebut dikuatkan dengan penjelasan dalam Pasal 44. Dijelaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi pada sejumlah hal.

    Pertama, masa retensi (penyimpanan) telah habis dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.

    “Terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi,” jelas Pasal 44 ayat 1 huruf b.

    Lalu, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara dan/atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

    Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut korporasi atau perusahaan yang sengaja mengumpulkan hingga membocorkan data pribadi masyarakat bisa didenda maksimal Rp60 miliar.

    Hal itu diungkap Johnny mengutip aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna, Selasa (20/9).

    Hal itu merujuk pada pasal 67 dan 68 tentang pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi tanpa izin yang dilakukan individu. Denda maksimal bagi individu adalah Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.

    Menurut Menkominfo, korporasi akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu itu. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 UU PDP. Bahwa, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    “Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Plate, ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/9).

    Siapa itu korporasi? Pasal 1 ayat (8) menjelaskan bahwa “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”

    Rincian denda bagi korporasi, lanjut Plate, antara lain:

    1. Memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar.

    2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

    3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

    “Pidana denda maksimal Rp4 sampai 6 miliar, dan pidana penjara maksimal 4 sampai 6 tahun,” kata Plate.

    Apabila terjadi jual beli data pribadi yang dilakukan oleh korporasi bisa berujung pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau pembekuan harta kekayaan seluruh atau sebagian usaha korporasi, sampai dengan pembubaran korporasi.

    Sebelumnya, deret kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan swasta maupun BUMN setidaknya dalam dua bulan terakhir. Di antaranya, IndiHome, Jasa Marga, PLN, Tokopedia, dan operator-operator seluler, hingga Kominfo sendiri.

    Namun, hanya Jasa Marga yang tak membantah kebocoran data itu.

    Selain itu, ada masalah penjualan data pribadi tanpa izin ke perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, perusahaan penyalur kredit tanpa agunan (KTA), hingga judi online. Indikasinya, mereka bisa menyalurkan iklan via SMS secara masif.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya

    Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya

    Jakarta, CNN Indonesia

    TikTok menyediakan fitur belanja daring atau online yang memungkinkan siapa pun menghasilkan uang lewat fitur yang disediakan. Adalah TikTok Shop, fitur belanja online yang ditawarkan oleh platform TikTok.

    Melalui fitur ini, siapa pun dapat melakukan penjualan dan belanja secara online. Jika Anda ingin tahu apa itu TikTok Shop dan bagaimana cara menggunakannya, simak artikel selengkapnya.

    Apa itu TikTok Shop?

    TikTok merupakan aplikasi berbasis media sosial yang digunakan untuk mengedit dan mengunggah video dengan durasi singkat.

    Namun seiring dengan berkembangnya teknologi, TikTok menghadirkan berbagai macam fitur menarik. Salah satu fitur unggulannya yaitu fitur belanja bernama TikTok Shop.

    Fitur ini diciptakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan TikTok untuk menarik minat dan memudahkan para penggunanya.

    Mengutip laman resminya, TikTok Shop adalah fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk sekaligus melakukan aktivitas belanja.

    Dengan berjualan online di TikTok Shop, Anda bisa mendapatkan uang dari TikTok dan meraup keuntungan, mengingat pengguna aplikasi ini juga tengah membeludak.

    Berkat kehadiran fitur belanja di aplikasi besutan Bytedance tersebut, aplikasi TikTok makin digandrungi oleh banyak orang karena dianggap sebagai platform yang multifungsi.

    Selain untuk mendapatkan beragam konten hiburan, pengguna jadi tidak perlu beralih menggunakan aplikasi marketplace lain untuk berbelanja dan menyelesaikan transaksi.

    Perlu Anda ketahui bahwa kehadiran platform asal Tiongkok ini awalnya sempat ditolak dan diblokir di Indonesia pada 2018 lalu karena dianggap mengandung konten negatif. Namun saat ini, TikTok justru menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia.

    Keunggulan TikTok ShopIlustrasi. Apa itu TikTok Shop, keunggulan, beserta cara menggunakannya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Layaknya marketplace lainnya, TikTok Shop juga menawarkan berbagai macam merek dan produk untuk dijual.

    Namun ada yang lebih menarik di aplikasi ini, yaitu terdapat banyak promo dan hadiah menarik juga bisa Anda dapatkan. Mulai dari gratis ongkir hingga potongan harga.

    Selain itu, sebagai media sosial dengan pengguna terbanyak, tentu saja ini akan menjadi peluang besar bagi Anda yang ingin menjadi seller. Karena Anda akan terhubung dengan jutaan pengguna aktif yang akan menjadi target pasar toko Anda.

    Cara Belanja di TikTok Shop

    Berbelanja di TikTok Shop cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi TikTok dan mendaftar atau membuat akun. Berikut langkahnya.

    Buka aplikasi TikTok yang telah diunduh di ponsel AndaSelanjutnya, kunjungi akun toko yang Anda inginkan. Atau gunakan hashtag untuk mencarinya #tiktokshopBuka halaman profil toko dan klik “Shop”Kemudian Pilih barang yang Anda inginkan, lalu klik “Buy Now”Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi alamat pengiriman, jumlah barang dan lainnya.Jika sudah, lakukan pembayaran dengan metode yang Anda pilih. Bisa melalui Alfamart/Indomaret, atau menggunakan ATM, dan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan Dana.
    Cara Jualan di TikTok Shop

    Untuk bisa berjualan di TikTok Shop, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu. Berikut cara agar bisa berjualan di TikTok Shop.

    Buka situs Seller Center TikTok Shop melalui alamat https://seller-id.tiktok.com/account/welcome untuk daftar akun.Lalu pilih Sign Up, jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah, silakan Log In dengan menggunakan nomor telepon atau alamat email Anda.Selanjutnya isi formulir yang diminta, seperti data diri, nomor telepon dan sebagainya.Setelah itu, masukkan informasi tentang bisnis Anda. Mulai dari nama toko, alamat, keterangan produk dan lain sebagainya.Jika sudah, lanjutkan dengan melakukan registrasi dan tunggu beberapa saat hingga mendapatkan konfirmasi.Setelah menerima konfirmasi, Anda sudah bisa mulai melakukan penjualan melalui TikTok Shop Seller Center.

    Demikianlah penjelasan mengenai apa itu TikTok Shop beserta cara menggunakannya. Selamat mencoba!

    (mrs/fef)

    [Gambas:Video CNN]