Blog

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Sumenep (beritajatim.com) – Mustar (51), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, meninggal dengan penuh luka di tubuhnya. Nyawa pun menyalang akibat sabetan pisau H Jamil (60), yang masih tetangganya sendiri.

    “Mustar akhirnya meninggal dengan luka tusuk di perut, kemudian luka di pipi sebelah kanan, luka di tangan kanan dan jari-jari tangannya juga luka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/09/2023).

    Kejadian mengerikan itu berawal ketika H. Jamil bertemu dengan Mustar di rumah Sajjed yang masih tetangganya. Sebagai tetangga, Jamil dan Mustar membantu menggulung tembakau.

    Saat itu ketika Mustar akan mengambil ‘wedang’ kopi, ia berpapasan dengan Jamil. Tanpa sengaja, tangan Mustar menyenggol tangan kanan Jamil yang tengah memegang secangkir kopi, hingga kopi itu tumpah ke bajunya.

    Setelah itu, Jamil langsung pulang karena tidak ingin terjadi pertengkaran dengan Mustar. Namun dalam perjalanan pulang, topi Jamil terjatuh. Ia pun berniat mengambil topi itu.

    Tanpa disangka, tiba-tiba Mustar dari belakang memukul Jamil. Akibatnya terjadi cek cok mulut antara mereka berdua. Kemudian Mustar menendang Jamil. Jamil pun tidak terima dan mengambil sebilah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanan

    “Melihat Jamil mengeluarkan pisau dari pinggangnya, Mustar kemudian berniat akan merebut pisau yang masih dipegang Jamil. Ternyata Jamil mendorong pisau itu ke arah depan, sehingga mengenai perut Mustar,” ungkap Widiarti.

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Setelah itu, Mustar dan Jamil pun bergelut. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai. Saat itu Mustar didapati luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Jamil untuk sementara diamankan di rumah salah satu anggota DPRD Sumenep di Desa Ketawang Laok.

    “Selanjutnya anggota Polsek Guluk-Guluk bersama anggota Resmob Polres Sumenep datang ke rumah anggota dewan itu dan membawa tersangka pelaku penganiayaan yakni H. Jamil ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]

  • Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.

    “Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]

  • Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Perangi Narkoba, Ditreskoba Polda Jatim Turba di Kampung Tangguh Desa Kepatihan Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan aparat kepolisian. Sebagai bentuk keseriusannya terhadap bahaya narkoba. Polda Jatim menerjunkan Tim Asistensi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) ke kampung tangguh bebas narkoba Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Tim yang dipimpin AKBP Dyah Arum Sari, beserta anggotanya AKBP Rony Purwahyudi dan Kompol Ermi Sugiarti tersebut. Didampingi Kapolsek Menganti AKP Inggit Prasetiyanto, serta Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di kampung bebas narkoba.

    AKBP Dyah Arum menuturkan adanya kampung tangguh bisa membantu masyarakat yang terjebak dalam lingkaran peredaran narkoba dengan memberikan solusi melalui cara preventif. “Pengguna narkoba butuh pengobatan serta pendampingan. Sehingga, setelah rehabilitasi tidak kembali lagi menjadi pengguna,” ujarnya, Jumat (8/09/2023).

    Dipilihnya kampung tangguh bebas narkoba untuk satu desa di setiap kabupaten di Jawa Timur. Nantinya sebagai role mode yang akan dikembangkan kepada desa-desa lain dengan mendirikan posko sesuai harapan bersama dalam memerangi narkoba. “Sementara satu Kabupaten ada satu, kedepannya akan ada posko di setiap Desa-desa,” kata Dyah Arum.

    Ia menambahkan, penanganan kampung tangguh bebas narkoba dibutuhkan peran aktif pula dari stakeholder yang ada. Sehingga, sinergitas dapat dibangun untuk mencapai hasil maksimal terhadap pelayanan kepada masyarakat. “Tidak hanya Polri, seluruhnya juga ikut bertanggung jawab, makanya strukturnya melibatkan pemerintah daerah, BNN, tokoh agama dan masyarakat serta stakeholder terkait,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mendukung program Kapolri melalui kampung bebas narkoba. “Mari sama-sama jaga mulai dari keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba, jangan takut untuk melaporkan bila ada keluarga yang menggunakan narkoba,” pesan Kapolres Gresik.

    Kasatresnarkoba AKP Tatak menyatakan bila ada pengguna narkoba yang rela melapor. Pihaknya maka akan penangannya. “Kami akan membantu melalui program rehabilitasi,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPMPTSP Gresik Buka Fasilitas Prioritas Investor di KEK

  • Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang pelaku curanmor di Kelurahan Telang, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, atau di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diamankan.

    Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan, dua pelaku yakni AR (21) dan MH (21) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Saat menjalankan aksinya dua pelaku in berboncengan dan mengelilingi kawasan rumah kos yang berada di sekitar kampus UTM. “Jadi mereka pagi-pagi sudah keliling cari mangsa. Targetnya itu motor yang ada di rumah kos di area UTM,” terangnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia juga mengatakan, saat hendak mencuri, warga melihat pelaku dengan gelagat tak wajar. Akhirnya warga sepakat mengamankan pelaku secara bersama-sama. “Lalu salah satu warga menghubungi kami,” imbuhnya.

    Setelah tiba di lokasi polisi langsung menggeledah pelaku. Alhasil ditemukan sejumlah alat yang akan digunakan pelaku untuk membobol motor korban. “Kami menemukan dua senjata tajam jenis pisau dengan berbeda ukuran dan kunci T dari motor korban,” ujarnya.

    Pelaku juga mengakui aksinya berkeliling koplek untuk mencari calon korban. Bahkan, keduanya menyiapkan alat tersebut untuk mencuri. “Mereka juga mengaku sudah pernah mencuri di 4 TKP di rumah kos yang berada di sekitar area UTM,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

  • Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi Athok Kecewa Putusan Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Tidak adanya unsur pembunuhan yang terpenuhi dalam gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan, membuat Devi Athok merasa kecewa berat.

    “Tanggapan kami sangat kecewa dan keluarga korban yang masih berjuang di kedalian ini, sangat didzolimi,” tegas Devi Athok, Jumat (8/9/2023) sore pada media.

    Devi Atok merupakan pelapor dalam Laporan Model B di Polres Malang. Devi Athok merupakan ayah kandung dua orang suporter Arema yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

    “Alasan tidak memenuhi pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yakni pasal 338 dan pasal 340, sangat mengecewakan kami,” ujar Devi.

    Devi yang ikut gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (1/9/2023) lalu, mengaku, sudah ada unsur pembunuhan dengan menembakan gas air mata.

    “Gas air mata warna merah, untuk perang, sudah tidak sesuai kenyataan yang ada. Bahwa gas air mata yang katanya tidak membahayakan dikatakan penyidik, sudah membodohi kita, mereka beralibi tidak ada sangkut paut dengan aparat bahwa alasan suporter dan penonton yang rusuh,” tutur Devi.

    BACA JUGA:

    Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

    Devi bilang, alasan penonton dan suporter yang rusuh hanyalah alibi penyidik. “Banyak sekali hal hal yang menyesatkan bagi keluarga korban dan praktisi hukum. Mereka tidak mau memproses teman teman mereka sesama Polisi. Saya sangar menolak dan tidak sepakat karena Polres Kepanjen menghentikan laporan model B kami,” pungkas Devi Athok. [yog/but]

  • Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

    Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Pembunuhan, Kuasa Hukum Tolak Setuju

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memastikan tidak ada unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan bahwa penyelidikan Tragedi Kanjuruhan atas Laporan Model B dihentikan belum memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340, tidak bisa diterima.

    “Sebagai advokat, keluarga korban tidak bisa menerima itu pada waktu gelar perkara khusus juga sudah kami sampaikan beberapa hal. Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan. Bahwa petugas membawa gas air mata sudah melanggar aturan FIFA, kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” tegas Imam, Jumat (8/9/2023) sore.

    Imam menjelaskan, menembakkan gas air mata secara sadar ke tribun penonton, hal itu jelas bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

    “Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” ujarnya.

    Imam menjelaskan, dalam foto kematian korban jelas keluar busa. “Semua saksi di progres penyidik Polres Malang menyatakan anak yang meninggal, cirinya sama, mukanya menghitam, biru merah, artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegas Imam.

    BACA JUGA:

    “Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” sambung Imam.

    Dengan keputusan hari ini, lanjut Imam, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor Model L Polres Malang, tidak setuju. “Kami tidak menerima dan setuju atas tanggapan hari ini,” Imam mengakhiri. [yog/but]

  • Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik

    Malang (beritajatim.com) – Pemanggilan pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang atas Dugaan kasus korupsi tender proyek tahun 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terkesan ditutupi.

    Ditanya perkembangan pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan dari Polda Jatim yang memeriksa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengaku belum tahu.

    “Silahkan ke penyidik mas. Tanya penyidik mas. Saya belum tahu sama sekali, sejak Rabu gelar perkara ini belum tahu. Saya masih sakit mas,” kata Edy, Jumat (8/8/2023) sore melalui sambungan telepon.

    Sementara itu, beberapa pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang berinisial FW dan SP, saat dikonfirmasi beritajatim.com, memilih bungkam. Ditanya apakah sudah memenuhi panggilan Polda, keduanya tidak memberi jawaban.

    Terpisah, PLT Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya pejabat dinas Cipta Karya dipanggil Polda Jatim.

    “Kami tidak tahu, itu dugaan yang mana. Jadi kami nggak tahu. Kami juga nggak ada kewenangan, karena itu dari Polda,” ujar Nurcahyo.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/ted)

  • Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah Bojonegoro masih menunggu perhitungan kerugian negara. Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam.

    “Sudah penyidikan, tapi sampai hari ini hasil audit kerugian negara belum turun,” ujar pria yang akrab disapa, BT, Jumat (08/09/2023).

    Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejari Bojonegoro menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara dalam pemberian kredit kepada nasabah. Penyidik sebelumnya juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp360 juta.

    Indikasi penyimpangan yang terjadi diduga dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016. Total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

    BACA JUGA:

    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat). Total kredit senilai Rp2,9 miliar.

    “Jadi, total kredit senilai Rp3,424 miliar di PD BPR,” pungkasnya. [lus/but]

  • Dugaan Korupsi BPR Bojonegoro, Kerugian Negara Masih Dihitung

    Uang Perusahaan Tambang Diduga Tak Masuk PADes Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Uang yang mengalir dari perusahaan tambang batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro diduga salah dalam pengelolaannya. Sehingga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

    Hal itu terkuak setelah muncul laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait pengelolaan uang sumbangan dari PT Wira Bhumi Sejati sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sumuragung.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, ternyata kasus tersebut tidak melibatkan uang negara. Sehingga pihaknya merekomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    “Ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan dari sumbangan perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

    Menurutnya, sesuai Undang-undang Desa, pemerintah desa sebenarnya boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga. Sumbangan tersebut nantinya akan menjadi pendapatan lain yang sah dan masuk sebagai PADes.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Tahan Kades Punggur Kasus Korupsi APBDes

    “Seharusnya desa membuat tim sendiri untuk mengelola uang tersebut dan masuk Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

    Sejauh ini, uang tersebut dikelola sendiri oleh tim yang tidak masuk dalam struktur pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya, uang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan desa.

    Atas kejadian tersebut, pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, dalam kasus pengelolaan keuangan yang bersumber dari sumbangan PT Wira Bhumi Sejati, pihaknya mengaku telah memberikan tiga rekomendasi kepada Pemdes Sumuragung.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi APBDes Deling

    Tiga rekomendasi itu yakni panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes.

    “Jadi sudah tidak ada tim pelaksana yang mengelola uang bantuan (sumbangan) dari pihak lain,” terangnya. [lus/beq]