Blog

  • VIDEO: TikTok Jadi ‘Google’ Baru buat Gen Z

    VIDEO: TikTok Jadi ‘Google’ Baru buat Gen Z

    Jakarta, CNN Indonesia

    TikTok kini bisa dibilang mesin pencari layaknya Google bagi Generasi Z.

    Seorang pejabat Google mengatakan sekitar 40 persen anak muda memilih menelusuri TikTok untuk mencari rekomendasi seperti tempat makan siang. Meskipun masih menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan di dunia, Google mengakui bahwa TikTok menarik bagi anak muda.

    Namun, pengguna TikTok berisiko bakal mendapat informasi yang salah (misinformation) jika memakainya untuk pencarian. Misalnya, yang terkait kata kunci vaksin Covid-19 hingga kasus penembakan di sekolah.

  • Ilmuwan AS Temukan Bakteri Penghasil Listrik, Solusi Pengganti Energi?

    Ilmuwan AS Temukan Bakteri Penghasil Listrik, Solusi Pengganti Energi?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Para peneliti Yale University, AS, menemukan bakteri yang dalam bernafas dengan menghembuskan elektron berlebih sehingga bisa menghasilkan listrik.

    Temuan itu berdasarkan penelitian di dalam bakteri biofilm karena cahaya dapat meningkatkan aktivitas elektronik, menghasilkan peningkatan konduktivitas listrik hingga 100 kali lipat.

    “Peningkatan arus dramatis pada kawat nano yang terpapar cahaya menunjukkan arus foto yang stabil dan kuat yang bertahan selama berjam-jam,” kata penulis senior Nikhil Malvankar, profesor Biofisika dan Biokimia Molekuler (MBB) di Institut Ilmu Mikrobial Yale, dikutip dari Interesting Engineering.

    Para ilmuwan sekarang mencari cara untuk memanfaatkan penemuan baru ini dan menemukan aplikasi, untuk menghilangkan limbah biohazard dan menciptakan sumber bahan bakar baru yang terbarukan dari bakteri tersebut.

    Menghirup oksigen dan membuang kelebihan elektron menjadi hal yang umum bagi makhluk hidup. Namun, bakteri tanah yang hidup jauh terkubur di bawah tanah selama miliaran tahun tidak memiliki akses ke oksigen.

    Oleh karena itu, mereka telah mengembangkan cara untuk bernafas dengan “menghirup mineral” melalui filamen protein kecil yang disebut kawat nano.

    Para ilmuwan menemukan ketika jenis bakteri ini terkena cahaya, mereka menghasilkan peningkatan arus listrik yang substansial dan mengejutkan.

    “Tidak ada yang tahu bagaimana ini bisa terjadi,” kata Malvankar 

    Dalam studi baru ini, tim peneliti yang dipimpin oleh peneliti postdoctoral Jens Neu dan mahasiswa pascasarjana Catharine Shipps menemukan proses ini didukung oleh protein yang mengandung logam, atau dikenal sebagai sitokrom OmcS.

    OmcS pada dasarnya bertindak sebagai fotokonduktor alami yang memfasilitasi transfer elektron yang efisien ketika biofilm terkena cahaya.

    “Ini adalah bentuk fotosintesis yang sama sekali berbeda,” kata dia.

    “Di sini, cahaya mempercepat pernapasan oleh bakteri karena transfer elektron yang cepat antara kawat nano,” sambungnya.

    Ini bukan satu-satunya bakteri yang ditemukan memiliki sifat bermanfaat. Pada Agustus 2018, tim ahli mikrobiologi dari Washington State University menemukan bakteri di Heart Lake Geyser Basin Taman Nasional Yellowstone yang dapat “menghirup” listrik dengan melewatkan elektron ke logam atau mineral luar, menggunakan bulu seperti kawat yang menonjol.

    Saat bakteri bertukar elektron, mereka menghasilkan aliran listrik yang mungkin dapat dimanfaatkan untuk aplikasi berdaya rendah.

    Secara teori, selama bakteri memiliki bahan bakar, mereka dapat terus menghasilkan energi.

    Dengan kata lain bisakah ini jadi bahan pembangkit listrik jenis baru?

    Dunia sendiri tengah menghadapi potensi krisis energi, terutama karena sumber listrik kebanyakan dari energi fosil yang terbatas, seperti batu bara dan minyak bumi. Sementara, pemakaian energi terbarukan, seperti sinar Matahari dan angin, belum maksimal.

    Para peneliti mengakui temuan bakteri ini menunjukkan bahwa alam dapat memberikan banyak solusi untuk beberapa masalah energi. Yang diperlukan hanyalah sedikit penelitian dan pengembangan ke arah yang benar.

    Penelitian ini diunggah dalam jurnal Nature Communications pada 7 September, namun belu ditinjau oleh sejawat atau belum kajian sejawat atau peer review.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jupiter-Bumi Capai Titik Terdekat di 59 Tahun Terakhir, Apa Efeknya?

    Jupiter-Bumi Capai Titik Terdekat di 59 Tahun Terakhir, Apa Efeknya?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Planet kelima dari Matahari, Jupiter, akan berada pada titik terdekat dengan Bumi selama 59 tahun pada Minggu (25/9) hingga Senin (26/9).

    Planet gas raksasa itu akan berhadapan langsung dengan Matahari jika dilihat dari Bumi. Pengaturan astronomi mengenalnya sebagai fenomena oposisi.

    Oposisi merupakan hal yang biasa bagi Jupiter karena terjadi setiap 13 bulan, dan Jupiter-Bumi melakukan pendekatan sekitar setahun sekali.

    Benda luar angkasa yang paling dekat dengan Bumi sendiri adalah Bulan. Titik terdekat Bumi dengannya disebut dengan fenomena pergee.

    Saat Bumi mencapai titik terdekatnya dengan Jupiter, mulai 25 September, planet yang yang disela oleh orbit Mars itu akan tampak menjadi sangat terang dan besar di langit.

    Dikutip dari Space, Jupiter harus berada dalam posisi utama untuk pengamat langit dengan teropong atau teleskop kecil selama beberapa hari.

    Untuk menikmati pemandangan ini, warga disarankan berada di tempat tinggi maksimal dengan kondisi langit gelap dan cuaca cerah.

    “Pemandangannya akan bagus untuk beberapa hari sebelum dan sesudah 26 September,” kata Adam Kobelski, Astrofisikawan di Pusat Penerbangan Luar Angkasa Marshall NASA.

    “Jadi, manfaatkan cuaca baik di kedua sisi tanggal ini untuk menikmati pemandangan. Di luar Bulan, [oposisi Jupiter] itu akan menjadi salah satu objek paling terang di langit malam,” sambungnya.

    Untuk diketahui, planet-planet tata surya mengorbit matahari dalam lingkaran datar atau elips, bukan dalam lingkaran sempurna. Sehingga, Bumi dan Jupiter berpapasan pada jarak yang bervariasi.

    Sementara, Bumi membutuhkan sekitar 365 hari untuk mengorbit matahari, Jupiter mengambil rute yang lebih santai di sekitar bintang dengan menyelesaikan orbit setiap 4.333 hari Bumi atau 12 tahun Bumi.

    Selama berada di posisi dekat Bumi minggu depan, Jupiter akan berada sekitar 367 juta mil (590 juta kilometer) dari planet kita, menurut laporan NASA.

    Pada titik terjauhnya, Jupiter berjarak sekitar 600 juta mil (960 juta km) dari Bumi. Terakhir kali Jupiter begitu dekat dengan planet Bumi terjadi pada Oktober 1963.

    “Dengan teropong yang bagus, pita – setidaknya pita pusat – dan tiga atau empat satelit Galileo (empat satelit alami Jupiter yang ditemukan Galilei Galileo pada 1610) harus terlihat,” kata Kobelski dalam pernyataannya.

    “Penting untuk diingat bahwa Galileo mengamati bulan-bulan ini dengan optik pada abad ke-17,” ujarnya dikutip situs resmi NASA.

    Satelit Galilea adalah empat terbesar dari 79 bulan Jupiter yang diketahui hingga saat ini. Dinamakan Io, Europa, Ganymede dan Callisto, bulan-bulan ini harus terlihat sebagai titik terang di kedua sisi raksasa gas.

    Jupiter sendiri menarik bagi para astronom karena dianggap bisa menjelaskan bagaimana tata surya terbentuk.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat sejumlah poin penting terkait data pribadi warga. Pentingkah bagi warga?

    “Selasa, 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia,” klaim Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di kantornya, Selasa (20/9).

    “Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di indonesia, yakni UU Pelindungan Data Pribadi,” lanjut dia.

    Benarkah segenting yang diungkapkan Plate? Mari simak beberapa poin perundangan baru ini:

    1. Pengumpul, Pembocor, Pengguna Data Pribadi

    Peretas, pembocor, dan pengguna, serta pemalsu data pribadi dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda hingga Rp6 miliar.

    Rinciannya, pertama, pengumpul data pribadi via jalur ilegal, baik itu peretasan, pembelian dari pihak lain, bisa kena hukuman maksimal 5 tahun bui dan/atau denda Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1))

    Kedua, pengungkap data pribadi orang lain bisa dipenjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. (Pazal 67 ayat (2))

    Ketiga, pengguna data pribadi yang bukan miliknya dipenjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (Pazal 67 ayat (3))

    Keempat, pemalsu data pribadi bisa dibui maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. (Pazal 68)

    2. Pidana jumbo bagi korporasi

    Lain cerita jika pengakses, pengumpul, pengguna, dan pemalsu data pribadi adalah sebuah perusahaan.

    Menurut pasal 70 ayat 1, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    Adapun pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda dengan nilai 10 kali lipat dari denda terhadap individu.

    “Pidana denda maksimal Rp4-6 miliar, dan pidana penjara maks 4-6 tahun,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (20/9).

    Selain itu, korporasi dapat dijatuhi berbagai pidana tambahan, mulai dari perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, dan pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.

    Kemudian, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.

    Lalu, pencabutan izin dan/atau pembubaran Korporasi.

    3. Denda bagi korporasi-BUMN lalai

    UU PDP mengatur beberapa kewajiban Pengendali Data Pribadi. Apa itu?

    Pasal 1 ayat (4) menjelaskan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

    Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.

    Apa saja kewajiban mereka?

    Pertama, wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

    Kedua, wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36).

    Ketiga, wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

    Keempat, wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38).

    Kelima, wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

    Apa sanksinya jika abai terhadap kewajiban itu? RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

    Bentuknya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

    Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

    Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    Hak hapus data hingga dapat pemberitahuan kebocoran di halaman berikutnya…

    4. Lembaga wajib beri tahu bocor data

    Pengendali Data Pribadi, baik pemerintah atau swasta, wajib mengabari warga atau pelanggan yang terdampak kebocoran data.

    “Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi (data pelanggan), Pengendali Data Pribadi (Kominfo-Operator seluler) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Subjek Data Pribadi (Pelanggan) dan lembaga,” jelas Pasal 46 ayat 1 UU PDP.

    Bagian penjelasan UU ini menerangkan bahwa ‘kegagalan Pelindungan Data Pribadi’ adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.

    Pemberitahuan tertulis tersebut setidaknya memuat data pribadi yang terungkap, penjelasan kapan dan bagaimana data itu terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pihak pengendali.

    “Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi,” demikian Pasal 45 ayat (3) UU PDP.

    Artinya, jika terjadi lagi kebocoran data registrasi SIM card, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), operator seluler, hingga Dukcapil selaku pengendali data pelanggan wajib mengabari semua nomor yang terdampak.

    5. Warga bisa minta hapus data pribadi

    UU PDP memberi hak kepada warga untuk menarik dan menghapus data pribadinya.

    Pasal 8 menyebutkan “Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Hal tersebut dikuatkan dengan penjelasan dalam Pasal 44. Dijelaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi pada sejumlah hal.

    Pertama, masa retensi (penyimpanan) telah habis dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.

    “Terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi,” jelas Pasal 44 ayat 1 huruf b.

    Lalu, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara dan/atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

    Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Plate: Perusahaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal Didenda Rp50 Miliar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut korporasi atau perusahaan yang sengaja mengumpulkan hingga membocorkan data pribadi masyarakat bisa didenda maksimal Rp60 miliar.

    Hal itu diungkap Johnny mengutip aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna, Selasa (20/9).

    Hal itu merujuk pada pasal 67 dan 68 tentang pengumpulan, pengungkapan, penggunaan, serta pemalsuan data pribadi tanpa izin yang dilakukan individu. Denda maksimal bagi individu adalah Rp4 miliar hingga Rp6 miliar.

    Menurut Menkominfo, korporasi akan dikenakan denda 10 kali lipat dari individu itu. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 UU PDP. Bahwa, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    “Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli, beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Plate, ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/9).

    Siapa itu korporasi? Pasal 1 ayat (8) menjelaskan bahwa “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”

    Rincian denda bagi korporasi, lanjut Plate, antara lain:

    1. Memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar.

    2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

    3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

    “Pidana denda maksimal Rp4 sampai 6 miliar, dan pidana penjara maksimal 4 sampai 6 tahun,” kata Plate.

    Apabila terjadi jual beli data pribadi yang dilakukan oleh korporasi bisa berujung pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau pembekuan harta kekayaan seluruh atau sebagian usaha korporasi, sampai dengan pembubaran korporasi.

    Sebelumnya, deret kebocoran data pribadi yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan swasta maupun BUMN setidaknya dalam dua bulan terakhir. Di antaranya, IndiHome, Jasa Marga, PLN, Tokopedia, dan operator-operator seluler, hingga Kominfo sendiri.

    Namun, hanya Jasa Marga yang tak membantah kebocoran data itu.

    Selain itu, ada masalah penjualan data pribadi tanpa izin ke perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, perusahaan penyalur kredit tanpa agunan (KTA), hingga judi online. Indikasinya, mereka bisa menyalurkan iklan via SMS secara masif.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya

    Apa Itu TikTok Shop dan Cara Menggunakannya

    Jakarta, CNN Indonesia

    TikTok menyediakan fitur belanja daring atau online yang memungkinkan siapa pun menghasilkan uang lewat fitur yang disediakan. Adalah TikTok Shop, fitur belanja online yang ditawarkan oleh platform TikTok.

    Melalui fitur ini, siapa pun dapat melakukan penjualan dan belanja secara online. Jika Anda ingin tahu apa itu TikTok Shop dan bagaimana cara menggunakannya, simak artikel selengkapnya.

    Apa itu TikTok Shop?

    TikTok merupakan aplikasi berbasis media sosial yang digunakan untuk mengedit dan mengunggah video dengan durasi singkat.

    Namun seiring dengan berkembangnya teknologi, TikTok menghadirkan berbagai macam fitur menarik. Salah satu fitur unggulannya yaitu fitur belanja bernama TikTok Shop.

    Fitur ini diciptakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan TikTok untuk menarik minat dan memudahkan para penggunanya.

    Mengutip laman resminya, TikTok Shop adalah fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk sekaligus melakukan aktivitas belanja.

    Dengan berjualan online di TikTok Shop, Anda bisa mendapatkan uang dari TikTok dan meraup keuntungan, mengingat pengguna aplikasi ini juga tengah membeludak.

    Berkat kehadiran fitur belanja di aplikasi besutan Bytedance tersebut, aplikasi TikTok makin digandrungi oleh banyak orang karena dianggap sebagai platform yang multifungsi.

    Selain untuk mendapatkan beragam konten hiburan, pengguna jadi tidak perlu beralih menggunakan aplikasi marketplace lain untuk berbelanja dan menyelesaikan transaksi.

    Perlu Anda ketahui bahwa kehadiran platform asal Tiongkok ini awalnya sempat ditolak dan diblokir di Indonesia pada 2018 lalu karena dianggap mengandung konten negatif. Namun saat ini, TikTok justru menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia.

    Keunggulan TikTok ShopIlustrasi. Apa itu TikTok Shop, keunggulan, beserta cara menggunakannya. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    Layaknya marketplace lainnya, TikTok Shop juga menawarkan berbagai macam merek dan produk untuk dijual.

    Namun ada yang lebih menarik di aplikasi ini, yaitu terdapat banyak promo dan hadiah menarik juga bisa Anda dapatkan. Mulai dari gratis ongkir hingga potongan harga.

    Selain itu, sebagai media sosial dengan pengguna terbanyak, tentu saja ini akan menjadi peluang besar bagi Anda yang ingin menjadi seller. Karena Anda akan terhubung dengan jutaan pengguna aktif yang akan menjadi target pasar toko Anda.

    Cara Belanja di TikTok Shop

    Berbelanja di TikTok Shop cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi TikTok dan mendaftar atau membuat akun. Berikut langkahnya.

    Buka aplikasi TikTok yang telah diunduh di ponsel AndaSelanjutnya, kunjungi akun toko yang Anda inginkan. Atau gunakan hashtag untuk mencarinya #tiktokshopBuka halaman profil toko dan klik “Shop”Kemudian Pilih barang yang Anda inginkan, lalu klik “Buy Now”Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi alamat pengiriman, jumlah barang dan lainnya.Jika sudah, lakukan pembayaran dengan metode yang Anda pilih. Bisa melalui Alfamart/Indomaret, atau menggunakan ATM, dan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan Dana.
    Cara Jualan di TikTok Shop

    Untuk bisa berjualan di TikTok Shop, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu. Berikut cara agar bisa berjualan di TikTok Shop.

    Buka situs Seller Center TikTok Shop melalui alamat https://seller-id.tiktok.com/account/welcome untuk daftar akun.Lalu pilih Sign Up, jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah, silakan Log In dengan menggunakan nomor telepon atau alamat email Anda.Selanjutnya isi formulir yang diminta, seperti data diri, nomor telepon dan sebagainya.Setelah itu, masukkan informasi tentang bisnis Anda. Mulai dari nama toko, alamat, keterangan produk dan lain sebagainya.Jika sudah, lanjutkan dengan melakukan registrasi dan tunggu beberapa saat hingga mendapatkan konfirmasi.Setelah menerima konfirmasi, Anda sudah bisa mulai melakukan penjualan melalui TikTok Shop Seller Center.

    Demikianlah penjelasan mengenai apa itu TikTok Shop beserta cara menggunakannya. Selamat mencoba!

    (mrs/fef)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengguna Belum Bisa Hide Status Online, Ada Apa WhatsApp?

    Pengguna Belum Bisa Hide Status Online, Ada Apa WhatsApp?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aplikasi pesan instan WhatsApp tak kunjung memberikan fitur menyembunyikan (hide) status online secara luas bagi penggunanya.

    Pada Agustus lalu, WhatsApp mengumumkan perusahaannya tengah menguji coba fitur terbaru tersebut pada sejumlah pengguna.

    Pengumuman fitur baru ini disampaikan langsung oleh Bos Meta Mark Zuckerberg bersamaan dengan sederet fitur perlindungan privasi. Fitur-fitur ini diklaim dapat memberikan pengguna lebih banyak kontrol atas percakapan mereka dan menambahkan lapisan perlindungan saat mengirim pesan.

    “Beberapa fitur privasi baru akan diluncurkan di WhatsApp: keluar dari grup tanpa notifikasi, mengontrol siapa yang dapat melihat saat Anda online, dan pemblokiran tangkapan layar untuk pesan sekali lihat. Kami akan terus membangun cara baru untuk melindungi pesan Anda dan menjaganya tetap pribadi dan aman layaknya percakapan tatap muka,” ujar Zuckerberg dalam sebuah keterangan resmi, Selasa (9/8).

    Namun, fitur tersebut baru hadir untuk sejumlah pengguna beta atau tahap uji coba terbatas.

    Dilansir dari WABetaInfo, WhatsApp memberikan fitur baru ini untuk pengguna beta yang sudah melakukan pembaruan ke versi 2.22.20.9.

    Selain WhatsApp versi beta 2.22.20.9, fitur sembunyikan status online juga disebut kompatibel pada WhatsApp veta versi beta 2.22.20.7.

    Meski disebut sudah tersedia untuk pengguna beta dengan aplikasi yang menggunakan dua versi tersebut, penyebaran fitur ini tampaknya masih dilakukan secara bertahap.

    Nantinya fitur sembunyikan status online dapat diakses di kolom Settings > Account > Privacy > Last seen and online.

    Selain fitur sembunyikan status online, Zuckerberg juga mengumumkan fitur melihat partisipan terakhir grup dan blokir screenshot pada gambar sekali lihat.

    Salah satu alasan WhatsApp meluncurkan fitur-fitur tersebut dikarenakan studi internal mereka. Hasil studi mereka menemukan 72 persen pengguna ingin berbicara jujur tanpa filter di ruang digital ini, sementara 47 persen pengguna merasa nyaman melakukan hal tersebut di tempat yang aman dan pribadi.

    “Di WhatsApp, kami fokus membangun fitur-fitur produk yang memungkinkan pengguna untuk memiliki lebih banyak kontrol dan privasi atas pesan mereka,” kata Ami Vora, Head of Product di WhatsApp.

    “Dalam beberapa tahun ini kami telah menambahkan lapisan perlindungan yang saling terkait untuk membantu menjaga percakapan pengguna tetap aman. Fitur-fitur baru ini adalah salah satu cara kami terus memenuhi komitmen untuk menjaga privasi pesan,” pungkasnya.

    (lom/lth)

  • Bjorka Beri Sinyal Lokasi di Forum Gelap, di Polandia?

    Bjorka Beri Sinyal Lokasi di Forum Gelap, di Polandia?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Salah satu pengguna situs gelap Breachforums dengan nama akun Emo mengklaim bertemu dengan Bjorka. Di Warsawa, Polandia, kah?

    Hal itu diungkapkan dalam sebuah utas atau thread di breached.to, Minggu (18/9) dini hari.

    “Jadi saya bertemu @Bjorka hari ini,” kata Emo di Breachforums, Minggu (18/9).

    Lebih lanjut akun peretas Bjorka membalas unggahan tersebut. Ia mengaku senang bertemu dengan Emo secara langsung.

    “Nice to meet you @Emo,” ujarnya, kemarin.

    Dalam postingan tersebut akun Emo menjelaskan kronologi pertemuan dengan Bjorka secara langsung di ‘LA’.

    “Saya bertemu Bjorka di pusat perbelanjaan di LA kemarin. Saya memberitahu kepadanya, seberapa keren saya bisa bertemu dengan dia sebagai orang (asli) tapi saya tidak mau menggangu dia dengan memintanya untuk berfoto bersama,” ujar Emo.

    Sebelumnya, peretas Bjorka beberapa hari tak bergeming usai penetapan tersangka MAH (21) pemuda asal Madiun, Jawa Tengah lantaran diduga membantu Bjorka dalam mempublikasikan hasil peretasan di akun Telegram.

    Namun pada Selasa (20/9) Bjorka kembali melancarkan komentar di kanal Telegram Bjorkanism, lantaran banyak akun media sosial mengatasnamakan Bjorka di TikTok dan Twitter.

    Bjorka menyindir akun-akun media sosial di Twitter, Instagram, hingga TikTok, yang mencatut namanya. Ia pun menyebut akan ada kejutan selanjutnya.

    Ia selalu memberi patokan keaslian akunnya dengan memberikan tangkapan layar profil di BreachForums.

    Hingga kini, ia hanya menaruh link Twitter resmi yang sudah ditangguhkan, yakni https://twitter.com/bjorkanesian, dan kanal Telegram https://bjork.ai.

    Ia mengatakan tak memiliki akun media selain kanal Telegram. Jadi, apabila ada akun yang mencatut namanya, maka bisa dipastikan itu merupakan akun palsu.

    Bjorka sebelumnya mengaku berbasis di Warsawa, Polandia. Ia juga mengklaim punya teman asal Indonesia yang tidak bisa pulang karena dampak perisitwa 1965. 

    Ia pun mengaku aksi membocorkan data sejumlah pejabat dilakukan untuk temannya tersebut. “i have a good indonesian friend in warsaw, and he told me a lot about how messed up indonesia is. i did this for him (Saya punya teman orang indonesia yang baik di warsawa, dan dia bercerita banyak tentang betapa kacaunya Indonesia. saya melakukan ini untuknya, red),” cetus dia.

    (can/lth)

  • LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    LBH soal UU PDP: Lembaga Perlindungan Data Berpotensi Tak Independen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perihal Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dianggap tak independen. Dalam UU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden/Kementerian.

    Sebelumnya dalam RUU PDP, Lembaga Perlindungan Data Pribadi dimuat dalam pasal 58 ayat (3) dan (4). Ayat 3 dan 4 berbunyi: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden (ayat 3). Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden (ayat 4).

    Menurut LBH, ayat posisi Lembaga tersebut yang berada di bawah presiden “berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau oleh penguasa,” LBH mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus sebagai lembaga negara sesuai Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017. “Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tulis LBH dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut, LBH juga berpandangan struktur dan unsur dalam Lembaga Perlindungan Data Pribadi “harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri, seperti pada beberapa lembaga negara di luar konstitusi yang lahir atas sebuah peraturan perundang-undang (misal: UU ORI, UU KPK, UU HAM, dan Komnas Perempuan yang dibentuk melalui Kepres No. 181/1998)”

    Menurut LBH, Lembaga Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam kategori lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional (constitutional importance) yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

    “Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” tulis LBH.

    Di sisi lain, LBH pun mengkritik pembahasan UU PDP yang tidak transparan. Menurut LBH, pembahasan UU ini begitu cepat “akibat adanya beberapa kasus kebocoran data pribadi dan Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.”

    LBH pun mendesak tiga poin kepada Presiden Jokowi dan DPR menyikapi pengesahan UU PDP. Pertama, Presiden dan DPR wajib melakukan pemantauan penerapan UU PDP. Kedua, Presiden dan DPR “tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah Presiden atau Kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ)”

    Ketiga, LBH mendesak Presiden dan DPR untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat atas berlakunya UU PDP.

    Seperti diketahui, pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU PDP lewat Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9). UU tersebut memuat sanksi terhadap mereka yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

    Pada naskah final RUU PDP, ada 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal itu bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

    Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP sendiri dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

    (lth/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • TikTok Luncurkan TikTok Now, Apa Itu?

    TikTok Luncurkan TikTok Now, Apa Itu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    TikTok resmi meluncurkan aplikasi terbaru bernama TikTok Now di Indonesia pada Senin (19/9).

    Aplikasi ini disebut menjadi cara baru untuk menghibur sekaligus menghubungkan sesama komunitas di TikTok.

    “TikTok Now memungkinkan pengguna berbagi foto dan video setiap harinya untuk berbagi momen autentiknya dengan orang-orang yang paling berarti,” tulis TikTok dalam keterangannya, Senin (19/9).

    “TikTok Now menghadirkan sisi autentik TikTok menjadi pengalaman kreatif baru yang menghubungkan komunitas,” tambahnya.

    Pada aplikasi TikTok Now, pengguna akan menerima permintaan harian untuk merekam video berdurasi 10 detik, ataupun foto, dan lalu membagikannya.

    Di Indonesia, TikTok Now tersedia dalam aplikasi yang berbeda dari aplikasi TikTok yang biasa kita gunakan. Aplikasi ini juga sudah dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

    Di beberapa negara, TikTok Now hadir berbeda dengan terintegrasi dalam aplikasi (in-app) TikTok.

    TikTok menyebut platform barunya saat ini tengah berada dalam tahap uji coba untuk beberapa pekan mendatang. Selama masa ini TikTok menyebut pihaknya akan terus meningkatkan pengalaman pengguna agar format kreatif baru ini dapat diterima secara luas.

    Lebih lanjut, kehadiran platform baru TikTok tetap mempertimbangkan sisi keamanan dan privasi. Perusahaan teknologi ini mengatakan kreator konten memegang kendali untuk memutuskan siapa yang dapat melihat atau terlibat dengan konten mereka. Kemudian mereka juga dapat memblokir orang lain dan memilih komentar mana yang muncul di konten mereka.

    Beberapa langkah yang dilakukan TikTok untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, terutama usia remaja, yakni:

    -Jika seseorang di bawah usia 16 tahun membuat akun untuk menggunakan aplikasi TikTok Now, sama seperti TikTok, akun mereka akan diatur menjadi akun private secara default.

    -Pengguna yang berusia di bawah 18 tahun tidak akan dapat membagikan konten mereka di laman Explore.

    -Pengguna berusia antara 13 dan 15 tahun akan memiliki opsi komentar “Hanya untuk Teman” untuk membantu melindungi pengguna dari interaksi yang tidak diinginkan.

    Sementara itu, bagi pengguna yang berusia 18 tahun ke atas akan memiliki setelan berbagi tambahan. Selain berbagi dengan sesama teman, mereka dapat memilih untuk membagikan postingan mereka dengan komunitas TikTok Now yang lebih luas berdasarkan pengaturan privasi yang telah mereka pilih.

    (lom/lth)