Blog

  • Gubernur Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai ASN DKI Mudik Lebaran 2025, Peringatkan Sanksi Bagi yang Langgar

    Gubernur Pramono Larang Mobil Dinas Dipakai ASN DKI Mudik Lebaran 2025, Peringatkan Sanksi Bagi yang Langgar

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pemakaian mobil dinas untuk dipakai melakukan mudik lebaran 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pegawai negeri Pemprov DKI untuk mematuhi hal tersebut dan mengingatkan akan adanya sanksi bagi yang melanggar.

    “Pun aparat yang ada di DKI ASN terutama yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas, tidak dipergunakan sama sekali,” kata Pramono seusai memimpin Apel Orientasi Lintas Jaya 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2025.

    “Jangan tanya tanya lagi pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh pergunakan mobil dinas pulang kampung berlebaran,” katanya.

    Pramono mengatakan apabila pegawainya ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Pemerintah daerah masih merumuskan ihwal bentuk sanksinya tersebut.

    “Ya kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami akan rumuskan,” kata dia.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. Apel siaga operasi lintas jaya 2025 dilakukan untuk persiapan khususnya jelang mudik lebaran idul Fitri.

    “Apel siaga, operasi lintas jaya yang dilakukan bersama sama dengan Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, untuk menghadapi mudik lebaran sekaligus menghadapi bulan ramadhan,” kata Pramono seusai apel.

    Pramono mengatakan bahwa ketertiban berlalu lintas di Jakarta saat idul Fitri dan ramadhan menjadi fokus utama. Kesadaran masyarakat dalam berkendara diharapkan meningkat. Pasalnya selama tiga tahun berturut – turut terjadi peningkatan penindakan lalu lintas di Jakarta.

    “Selama tiga tahun berturut turut bahwa penindakan itu mengalami peningkatan,” kata Pramono.

    “Jakarta harus dibuat lebih tertib lagi, membuat bagi siapapun yang datang ke Jakarta menggunakan lalu lintas di Jakarta merasa aman nyaman dan baik,” ujarnya.

    Di sisi lain, Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Jakarta sangat berkeinginan merubah orientasi dari penggunaan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum yang prosesnya dilakukan secara perlahan.

    Untuk itu pemerintah daerah akan mengembangkan Transit oriented development (TOD) untuk kemudahan tranportasi bagi masyarakat khususnya dari kawasan Transjabodetabek.

    “Sehingga akan memberikan kemudahan bagi warga manapun termasuk dari warga sub urban area (transjabodetabek) untuk beraktifitas di Jakarta,” kata dia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pengusaha juga diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan, asalkan telah disepakati di perusahaan.

    “THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Ilustrasi THR.

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak atas THR jika memenuhi syarat sesuai peraturan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.

    Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025 bagi Pekerja/Buruh. Ia juga mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur agar menjalankan aturan ini.

    “Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” kata Yassierli.

    Tidak tingkatkan daya beli

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa THR tahun ini tidak akan banyak meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dalam konteks ekonomi saat ini yang ditandai oleh ketidakpastian global dan tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan, banyak masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka,” kata Yusuf dalam keterangan.

    Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa hampir semua kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, terutama masyarakat dengan pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    Hal ini mencerminkan ketidakpastian pendapatan dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun THR diberikan dan meningkatkan daya beli, dampaknya tidak akan sebesar Lebaran sebelumnya.

    Menurut Yusuf, pemerintah harus memperhatikan kecenderungan masyarakat yang lebih berhati-hati dalam belanja serta prospek pendapatan yang cenderung pesimistis. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama perekonomian nasional, sehingga daya beli yang lemah bisa membatasi pertumbuhan konsumsi dan mengurangi kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Tahun lalu, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5%, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat. “Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran untuk kelas menengah terus mengalami penurunan, yang salah satunya disumbang tekanan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

    “Di tahun lalu, meskipun kita masih bisa tetap tumbuh 5,0 persen, namun angka ini relatif melambat jika dibandingkan kondisi di 2023, dan kalau kita lihat konsumsi rumah tangga pertumbuhannya di bawah 5 persen,” katanya.

    Data menunjukkan adanya penurunan kemampuan belanja masyarakat. Yusuf melihat hubungan langsung antara berkurangnya jumlah kelas menengah, melemahnya daya beli, dan stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, pemerintah perlu menanggapi hal ini secara serius dengan kebijakan yang menyeluruh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah yang bisa diambil adalah mengendalikan inflasi dengan subsidi yang tepat sasaran, memperbaiki rantai pasok, serta menerapkan kebijakan stabilisasi harga untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

    Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, misalnya melalui kenaikan upah minimum, perluasan program bantuan sosial, atau keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Cara Top Up Gopay Lewat BCA, Berapa Minimalnya?

    5 Cara Top Up Gopay Lewat BCA, Berapa Minimalnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Punya saldo GoPay yang menipis memang bikin was-was, apalagi kalau lagi butuh buat bayar sesuatu dengan cepat. Untungnya, top up GoPay lewat BCA itu gampang banget dan bisa dilakukan kapan saja. Dengan berbagai pilihan metode yang tersedia, pengguna BCA bisa dengan mudah mengisi saldo GoPay langsung dari rekening mereka tanpa ribet.

    Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BCA menyediakan berbagai layanan yang memudahkan penggunanya dalam bertransaksi. Mulai dari aplikasi mobile, internet banking, hingga mesin ATM, semua bisa digunakan untuk top up GoPay dengan praktis. Prosesnya cepat, saldo langsung masuk, dan yang paling penting, aman karena semua transaksi dilakukan dalam sistem perbankan yang terpercaya.

    Buat yang sering pakai GoPay untuk bayar makanan, transportasi, atau belanja online, top up lewat BCA bisa jadi solusi paling nyaman. Nggak perlu cari tempat top up fisik atau pinjam saldo ke teman, cukup manfaatkan layanan perbankan digital yang sudah ada. Dengan begitu, aktivitas sehari-hari jadi lebih lancar tanpa perlu khawatir saldo GoPay kosong di saat genting.

    Nah, buat kamu yang mau top up GoPay lewat BCA, berikut ini Pikiran-Rakyat.com rangkumkan khusus untuk sobat PR.

    Cara Top Up GoPay Lewat BCA

    Berikut ini beberapa cara untuk top up GoPay lewat BCA, dari ATM hingga aplikasi.

    BCA Mobile

    Kamu bisa melakukan top up GoPay lewat aplikasi BCA Mobile dengan cara berikut: Buka aplikasi BCA Mobile, lalu masuk ke menu m-BCA. Pilih m-Transfer, kemudian klik BCA Virtual Account. Masukkan nomor tujuan dengan format 70001 + nomor GoPay. Tekan Send, lalu konfirmasi dengan memilih OK. Masukkan nominal saldo yang ingin ditransfer dan periksa kembali detail transaksi. Ketik PIN BCA dan tekan OK untuk menyelesaikan proses transfer.

    Top Up melalui BCA Mobile

    MyBCA

    Selain melalui BCA Mobile, kamu juga top up GoPay menggunakan myBCA dengan langkah-langkah berikut:

    Login ke akun myBCA. Pilih opsi Transfer, lalu klik Virtual Account. Masukkan nomor GoPay tujuan dengan format 70001 + nomor GoPay, lalu tekan Lanjut. Masukkan jumlah saldo yang ingin ditransfer. Pastikan detail transaksi sudah benar, kemudian klik Lanjut. Masukkan PIN BCA untuk menyelesaikan transaksi.

    KlikBCA

    Jika kamu memiliki akun KlikBCA, berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi saldo GoPay:

    Buka BCA Mobile, lalu login ke akun KlikBCA. Pilih menu Transfer Dana, lalu klik Transfer ke BCA Virtual Account. Masukkan nomor tujuan dengan format 70001 + nomor GoPay penerima. Pastikan nomor sudah benar sebelum melanjutkan. Ketik jumlah saldo yang ingin ditransfer, lalu klik Lanjutkan. Masukkan Respon KeyBCA Appli 1, kemudian tekan Kirim. Selesai! Saldo GoPay kamu sudah berhasil ditransfer.

    ATM BCA

    Selain metode digital, kamu juga bisa melakukan top up GoPay langsung melalui ATM BCA. Berikut langkah-langkahnya:

    Masukkan kartu ATM BCA dan ketik PIN kamu. Pilih Penarikan Tunai/Transaksi Lainnya, lalu klik Transfer. Pilih opsi Ke Rek BCA Virtual Account. Masukkan nomor tujuan dengan format 70001 + nomor GoPay penerima. Jika sudah benar, tekan Benar, lalu masukkan nominal saldo yang ingin ditransfer. Periksa detail transaksi, kemudian tekan Ya untuk mengonfirmasi. Selesai! Saldo GoPay kamu sudah berhasil ditambahkan.

    BCA via Aplikasi GoPay

    Kamu bisa menggunakan metode pembayaran BCA dengan langkah-langkah berikut:

    Buka aplikasi GoPay di ponselmu. Pilih menu Top Up, lalu klik opsi Top Up di aplikasi GoPay. Tentukan jumlah saldo yang ingin diisi, kemudian tekan Review Transfer. Pilih metode pembayaran dengan klik Pilih Metode, lalu pilih BCA Virtual Account atau BCA OneKlik. Tekan Transfer, lalu salin kode nomor top-up yang ditampilkan untuk menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account BCA sebelum masa berlaku habis. Setelah transaksi berhasil, saldo GoPay kamu akan otomatis bertambah.

    Perlu dicatat bahwa top up GoPay melalui BCA bisa dilakukan minimal Rp10.000 dengan biaya admin sebesar Rp1.000.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa dengan mudah melakukan top up saldo GoPay melalui berbagai layanan BCA sesuai dengan preferensimu.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Download PP 11 Tahun 2025 tentang THR ASN, TNI, Polri, Sudah Bisa Didapat Filenya?

    Link Download PP 11 Tahun 2025 tentang THR ASN, TNI, Polri, Sudah Bisa Didapat Filenya?

    PIKIRAN RAKYAT – Info THR ASN, TNI, dan Polri dimuat dalam PP 11 Tahun 2025, berikut link download filenya. Sobat PR yang ingin mencari tahu tentang Peraturan Pemerintah yang diketok Presiden Prabowo tersebut bisa menyimak artikel ini.

    Sebelumnya, presiden mengumumkan bahwa pegawai negeri akan mendapat Tunjangan Hari Raya pada 17 Maret 2025 mendatang. Hal itu disampaikannya di Istana Kepresidenan pada Senin malam, 11 Maret 2025 lalu.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025. THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” ucapnya.

    Link download PP 11 Tahun 2025

    PP 11 Tahun 2025 bisa didapat di laman JDIH Kemensetneg berikut:

    KLIK DI SINI

    Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com pada hari ini, Selasa 12 Maret 2025 pukul 12.45 WIB, belum ada file tentang Peraturan Pemerintah tersebut yang bisa diunduh. Baru ada PP nomor 10 tentang Danantara, PP no 9 tentang iuran badan usaha minyak dan gas, dan PP no 8 tentang deisa hasil ekspor sumber daya alam.

    ASN sambut positif THR 2025

    Sejumlah Aparatur Sipil Negara menyambut positif THR yang diumumkan Presiden Prabowo pada Senin malam, 17 Maret 2025. Hal itu disampaikan salah satu pegawai negeri sipil, Regi, yang bekerja di salah satu kementerian di Jakarta.

    “Pengumuman THR untuk ASN sih lumayan melegakan, ya. Apalagi sempat ada isu THR ditiadakan karena efisiensi. Kadang, pasca-Lebaran itu malah ada pengeluaran yang tak terduga,” ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

    ASN lainnya, Dewi, juga bersyukur jika nanti akan mendapat Tunjangan Hari Raya. Uang itu akan dipakai untuk kebutuhan keluarga saat menjelang Lebaran 2025 mendatang.

    “THR ini jadi tambahan amunisi kantong kita untuk bisa berbagi kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga besar di hari raya,” katanya.

    Besaran THR ASN 2025 THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
    (a) Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    (b) Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    (c) Sekretaris: Rp23.420.250
    (d) Anggota: Rp23.420.250 THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
    (a) Eselon I: Rp20.738.550
    (b) Eselon II: Rp16.262.400
    (c) Eselon III: Rp11.535.300
    (d) Eselon IV: Rp8.844.150 THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja
    Pendidikan SD/SMP/Sederajat
    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500
    Pendidikan SMA/Diploma I
    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600
    Pendidikan Diploma II/Diploma III
    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900
    Pendidikan Strata I/Diploma IV
    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
    Pendidikan Strata II/Strata III
    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150 Besaran THR Pensiunan ASN 2025 Pensiunan ASN Golongan I
    (a) Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    (b) Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    (c) Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    (d) Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Pensiunan ASN Golongan II
    (a) IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    (b) IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    (c) IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    (d) IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Pensiunan ASN Golongan III
    (a) IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    (b) IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    (c) IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Pensiunan ASN Golongan IV
    (a) IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    (b) IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    (c) IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    (d) IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    (e) IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Demikian info link download PP 11 Tahun 2025 tentang THR PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Ada tautan khusus untuk mengunduh Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UI Membela Gelar Doktor dan Disertasi Bahlil: Tuntutan Pembatalan Tidak Tepat

    UI Membela Gelar Doktor dan Disertasi Bahlil: Tuntutan Pembatalan Tidak Tepat

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik disertasi Bahlil Lahadalia masih berlanjut. Kampus tempatnya belajar Doktoral atau S3, Universitas Indonesia (UI), buka suara melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah, pada Selasa 12 Maret 2025.

    Sebelumnya, publik menuntut karya tulis akhir Bahlil dibatalkan karena Dewan Guru Besar atau DGB UI menuntut hal tersebut karena empat alasan. Di antaranya adalah tidak jujur secara akademik, ada pelanggaran standar akademik, perlakuan istimewa dalam proses akademi, dan konflik kepentingan antara mahasiswa bersangkutan dengan promotor dan kopromotornya.

    UI membela disertasi Bahlil

    Kampus UI menyatakan karya disertasi Bahlil Lahadalia tidak perlu dibatalkan. Pasalnya itu merupakan keputusan empat organ utama Universitas Indonesia yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar UI.

    “Keputusan ini (tidak membatalkan disertasi Bahlil) BUKAN keputusan Rektor sendirian. Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupu pada periode sebelumnya, Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah.

    “Artinya, empat organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” katanya dalam rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com.

    UI membela kelulusan dan gelar Bahlil

    Setali tiga uang, kelulusan dan gelar Doktor Bahlil juga tidak tepat untuk dibatalkan menurut UI. Alasannya adalah disertasi belum diterima oleh empat organ UI yang menandakan mahasiswa belum lulus. Keputusannya adalah kelulusannya ditunda dengan cara menunda yudisium sampai revisi selesai.

    “Adapun tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya,” ujarnya.

    Rilis pers UI tentang gelar Doktor Bahlil dan disertasinya yang tidak tepat untuk dibatalkan. Kolase UI dan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    UI memutuskan memberikan pembinaan karena sebagai lembaga pendidikan, tugasnya adalah meningkatkan kualitas dan perubahan perilaku, tidak hanya menghukum perilaku tidak etis. Bentuk pembinaannya adalah peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah.

    “Rektor sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan empat organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor teka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” ujarnya.

    Demikian keputusan UI terkait tuntutan disertasi dan gelar Doktor Bahlil dibatalkan. Menurut Universitas Indonesia, hal itu tidak tepat karena kampus memberikan pembinaan terhadap mahasiswa bersangkutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BNI Siapkan Dana Segar Puluhan Triliun Sambut Lebaran 2025

    BNI Siapkan Dana Segar Puluhan Triliun Sambut Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Jelang Lebaran 2025, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan uang tunai hingga puluhan triliun. Total dana yang disiapkan BNI mencapai Rp21 triliun.

    Dana tersebut disiapkan selama periode lebaran mulai 21 Maret – 3 April  2025 untuk berbagai kebutuhan transaksi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, persiapan uang tunai periode lebaran 2025 sejalan dengan peralihan perilaku nasabah ke digital.

    Hal ini membuat alokasi uang tunai lebih rendah dibandingkan tahun lalu seiring berkurangnya transaksi tarik tunai di ATM, Cash Recycle Machine (CRM), maupun outlet cabang.

    ”Meskipun telah terjadi perubahan masyarakat yang lebih ke arah digital, namun kami memahami bahwa kebutuhan uang tunai saat lebaran dan libur panjang juga cukup besar dibandingkan saat normal, sehingga dengan kesiapan uang tunai ini nasabah dapat memenuhi kebutuhannya,” kata Okki dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 12 Maret 2025.

    Biasanya, masyarakat kerap menukar uang baru jelang Lebaran. Hal ini telah diantisipasi BNI dengan menyiapkan belasan gerak bergerak atau O-Branch. Total layanan O-Branch BNI berada di 16 lokasi titik jalur mudik, tempat wisata, maupun lokasi strategis lainnya.

    Kebutuhan perbankan juga bisa dilakukan melalui 214 ribu BNI Agen46 yang tersebar di seluruh Indonesia dan channel lainnya seperti ATM dan CRM, serta penggunaan aplikasi digital wondr by BNI yang penggunanya sudah mencapai 6,4 juta hingga akhir Februari.

    Selain itu dilaporkan nominal transaksi BNI mobile banking dan wondr by BNI tumbuh sebesar 36,7% pada Januari 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu (_year on year/YoY).

    Sedangkan frekuensi transaksi meningkat 35,4%. Pada saat lebaran Maret 2024, nominal transaksi digital tersebut juga tumbuh 29% dibandingkan Januari 2025.

    ”Dengan adanya layanan kami yang terintegrasi didukung oleh jaringan yang kuat dan digital perbankan yang meningkat, maka kebutuhan perbankan nasabah akan tetap terpenuhi,” ujar Okki.

    Pada periode lebaran tahun ini, BNI menyediakan rata-rata 31 outlet kantor cabang dalam operasional terbatas mulai  28 Maret – 7 April  2024. Operasional terbatas outlet tersebut melayani transaksi seperti setoran, penarikan, dan pemindahan rekening sesama BNI maksimum Rp25 juta, setoran BBM Pertamina, pembukaan rekening, dan kebutuhan transaksi lainnya termasuk akad kredit khusus untuk H-2 sebelum lebaran atau 28 Maret 2025.

    ”Alokasi uang tunai di ATM maupun kantor cabang masih didominasi di Pulau Jawa dengan pengisian cash yang semulai disiapkan di kota besar seperti Jabodetabek namun setelah H-2 lebaran akan bergeser ke daerah-daerah tujuan mudik,” ungkap Okki.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Cuma Butuh NIK

    Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Cuma Butuh NIK

    PIKIRAN RAKYAT – Sebagai wajib pajak, kamu perlu memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kamu miliki masih aktif dan terdaftar dengan benar di sistem perpajakan. NPWP yang tidak aktif dapat berdampak pada kelancaran administrasi pajak, seperti pelaporan SPT atau transaksi yang membutuhkan validasi pajak.

    Kini, pengecekan status NPWP bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax. Coretax adalah platform yang memudahkan berbagai urusan perpajakan, termasuk verifikasi keaktifan NPWP. Dengan menggunakan layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah NPWP-mu masih aktif atau perlu diperbarui.

    Untuk melakukan pengecekan, kamu hanya perlu memasukkan nomor NPWP pada sistem Coretax, lalu sistem akan menampilkan statusnya secara real-time. Jika NPWP masih aktif, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika ditemukan status tidak aktif, kamu perlu segera mengambil langkah perbaikan agar hak dan kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.

    Selengkapnya, di bawah ini Pikiran-Rakyat.com menjelaskan cara untuk cek NPWP aktif atau tidaknya di Coretax.

    Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak di Coretax

    Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NPWP masih aktif:

    1. Akses Situs Resmi Coretax DJP

    Kunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

    Baca informasi penting yang tersedia.

    Centang pernyataan bahwa kamu telah membaca dan memahami informasi tersebut.

    2. Login ke Coretax DJP

    Klik menu “Akses Coretax”.

    Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.

    Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha.

    Klik “Login” untuk masuk ke sistem.

    3. Atur Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)

    Jika sistem meminta pengaturan ulang kata sandi, lakukan langkah berikut:

    Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.

    Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.

    Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.

    Periksa email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.

    Pastikan pengirim berasal dari domain resmi:

    Email: “@pajak.go.id”

    SMS: “DJP”

    Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.

    Catatan: Saat mengubah kata sandi, kamu akan diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase) yang berbeda dari kata sandi utama. Frasa sandi ini berfungsi sebagai tanda tangan digital saat menggunakan layanan Coretax DJP.

    Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.

    Status aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat di bagian “Status NPWP”.

    Informasi lainnya seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP juga tersedia di menu ini.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan apakah NPWP masih aktif melalui sistem Coretax DJP secara cepat dan mudah!

    Bagaimana Cara Mengaktifkan NPWP secara Online?

    Jika NPWP kamu berstatus “Nonaktif”, artinya NPWP tidak aktif atau berstatus Non-Efektif (NE). Untuk mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Persiapkan Informasi yang Diperlukan

    Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu memiliki data berikut:

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Alamat tempat tinggal Alamat email yang terdaftar di sistem DJP Nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di sistem DJP

    2. Akses Layanan Pajak Online

    Kunjungi laman www.pajak.go.id Klik ikon “Chat Pajak” di pojok kanan bawah layar

    Tampilan dalam situs Pajak

    3. Isi Data Wajib Pajak

    Setelah masuk ke fitur chat, masukkan informasi berikut:

    NPWP Nama lengkap Alamat email Nomor ponsel

    4. Ajukan Permohonan Pengaktifan NPWP

    Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE Klik “Connect” untuk terhubung dengan petugas pajak Tunggu balasan dari petugas pajak

    5. Proses Verifikasi oleh Petugas Pajak

    Setelah mendapatkan balasan, ajukan permohonan pengaktifan NPWP Isi kembali sejumlah data yang diminta oleh petugas Petugas akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan6.Buat Pernyataan Resmi Wajib pajak akan diminta untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan NPWP, termasuk alasan pengaktifan kembali.

    7. Tunggu Persetujuan dari Otoritas Pajak

    Jika permohonan disetujui, NPWP akan diaktifkan kembali Pemberitahuan pengaktifan akan dikirimkan melalui email

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif tanpa harus datang ke Kantor Pajak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    Kemendag dan Satgas Pangan Polri Bertindak

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan distribusi MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, serta PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MINYAKITA. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

    Ilustrasi produk minyak goreng subsidi, MinyaKita. Antara/Akbar Nugroho Gumay

    Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi MINYAKITA harus mematuhi aturan, termasuk terkait isi kemasan dan harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Menurut Moga, beberapa pelaku usaha terindikasi menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi kemasan.

    “Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” ujarnya.

    Pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan di daerah lain. “Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan oleh Satgas Pangan Polri pusat dan daerah bersama Kementerian Perdagangan serta dinas terkait di seluruh Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

    Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memastikan perdagangan berlangsung secara adil. “Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    Tanggal Cair, Besar, dan Kriteria Pengemudi yang Dapat BHR

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia! Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para mitra driver yang selama ini menantikan bentuk apresiasi dari pemerintah.

    Sambutan Pengemudi Ojol

    Para driver ojol menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur dan bahagia. Suyanto, seorang pengemudi Grab, mengungkapkan kegembiraannya setelah mendengar pengumuman tersebut.

    “Bahagia, seneng banget. Alhamdulillah seneng banget. Kabar baik banget buat kita sebagai driver mitra yang aktif ya. Terima kasih banyak buat Pak Presiden khususnya,” ungkapnya saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3) sore.

    Sejalan dengan Suyanto, Riska Amelia dan Suharyani juga mengaku terharu karena untuk pertama kalinya di era pemerintahan Prabowo, pengemudi ojol mendapat perhatian khusus dan diberikan BHR.

    “Baru di era Pak Presiden Prabowo yang pertama kali dunia ojol dikasih BHR. Dari tahun 2016 baru ini, saya lima tahun juga baru kali ini,” ujar Riska dan Suharyani.

    Sebelumnya, para pengemudi ojol hanya menerima reward berdasarkan poin yang dikumpulkan selama bekerja di platform masing-masing.

    “Tahun kemarin kita nggak bentuk THR jadi hanya sebatas reward-reward gitu aja benefit-benefit,” jelas Riska.

    Para driver pun mendoakan agar Prabowo selalu sehat dan sukses dalam memimpin Indonesia.

    “Harapannya sehat selalu buat Bapak. Maju terus buat negara kita. Terima kasih sudah membantu kita sebagai mitra berhak dapat THR. Makasih banyak,” tambah mereka.

    Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta sejumlah perwakilan pengemudi ojol.

    Kapan THR Ojol Cair?

    Menjelang Idul Fitri, salah satu pertanyaan besar yang muncul di kalangan pengemudi ojol adalah: “Kapan THR cair?” Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa para driver ojol juga berhak mendapatkan THR tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran THR bagi pengemudi ojol akan diterbitkan dalam minggu ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR pengemudi ojol wajib dicairkan paling lambat pada 24 Maret 2025. Jadi, para driver bisa mulai mengecek saldo mereka mulai minggu ketiga Maret!

    Besaran THR untuk Pengemudi Ojol

    Saat ini, besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu keputusan dari Kemnaker. Namun, berdasarkan aturan umum:

    Pengemudi yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR penuh, setara dengan satu bulan penghasilan tetap. Pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

    Karena status pengemudi ojol tergolong sebagai pekerja gig ekonomi dan bukan karyawan tetap, skema perhitungan THR mereka bisa berbeda dibandingkan pekerja kantoran. Pemerintah masih melakukan negosiasi dengan aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memastikan hak para driver tetap terpenuhi.

    Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan aplikasi ojol wajib membayarkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meski begitu, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dialog agar kebijakan ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan para pengemudi.

    “Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan.

    Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan hak mereka. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pembayaran THR bisa berjalan lancar dan adil bagi semua pekerja.

    Jadi, buat para pengemudi ojol, jangan lupa pantau rekening mulai 24 Maret ya!***(Mitha Paradilla Rayadi)

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul: “THR Ojol 2025 Cair Kapan? Ini Bocorannya”

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News