Blog

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi Terkini Paus Fransiskus di Hari Pertama Puasa Katolik, Vatikan Ungkap Kondisi Membaik

    Kondisi Terkini Paus Fransiskus di Hari Pertama Puasa Katolik, Vatikan Ungkap Kondisi Membaik

    PIKIRAN RAKYAT – Puasa Katolik adalah kegiatan yang dijalankan selama masa sebelum Paskah 2025 pada hari ini Rabu Abu 5 Maret 2025 dan Jumat Suci 7 Maret 2025.

    Sementara itu, Vatikan melaporkan Paus Fransiskus mengalami 2 kali gagal napas akut pada Senin, 3 Maret 2025 malam.

    “Hari ini, Bapa Suci mengalami dua kali insufisiensi pernapasan akut yang disebabkan oleh penumpukan signifikan mukus endobronkial yang mengakibatkan bronkospasme,” kata Kantor Pers Takhta Suci seperti dikutip dari Antara.

    Kronologi Paus Fransiskus Dirawat

    Menurut laporan, 2 kali bronkoskopi harus dilakukan untuk mengeluarkan sekresi, Fransiskus kembali dibantu alat bantu napas mekanis non-invasif.

    Pemimpin spiritual Gereja Katolik tersebut dilaporkan masih dalam keadaan sadar dan kooperatif sepanjang waktu.

    Sebelumnya, pria berusia 88 tahun itu dirawat di rumah sakit sejak 14 Februari akibat pneumonia ganda.

    Vatikan menyatakan Paus Fransiskus mengidap pneumonia bilateral dan kondisi klinisnya memburuk pada 18 Februari 2025.

    Tim dokter menyimpulkan, nyawa Paus tidak terancam meski belum sepenuhnya keluar dari kondisi bahaya pada pernyataan yang dirilis 21 Februari 2025.

    Pada keesokan harinya, kondisinya dilaporkan kembali kritis usai menderita masalah pernapasan seperti asma yang berkepanjangan.

    Kondisi Terkini Paus Fransiskus

    Menurut Vatikan, kondisinya membaik sedikit meski tetap dalam kondisi kritis. Keadaannya masih kritis namun stabil pada 25 Februari 2025.

    Kondisinya dilaporkan membaik oleh Vatikan pada 26 dan 27 Februari 2025. Ia mengalami serangan bronkospasme dan alat bantu napas mekanis harus dipasangkan dalam pernyataan 28 Februari 2025.

    Hal ini memastikan sirkulasi pernapasan, masukan oksigen dan keluaran karbon dioksida tetap baik, dan Paus dilaporkan merespons positif perawatan tersebut.

    Kondisi Fransiskus tetap stabil, namun prognosisnya masih belum dipastikan sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Ia pertama kalinya dirawat di Rumah Sakit Gemelli guna menjalani operasi usus besar tahun 2021.

    Sang Paus kini harus menggunakan kursi roda karena sakit pada kakinya. Ia sempat dirawat 2 kali tahun 2023. Pihaknya sesak napas yang kemungkinan terkait dengan bronkitis serta melakukan operasi pemasangan prostetis pada dinding perutnya guna mengatasi hernia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan selalu mengalami fluktuasi, dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan di pasar global.

    Setiap hari, harga emas dapat berubah, mengikuti pergerakan di pasar komoditas utama di Tokyo, London, dan New York.

    Pembaruan harga emas dilakukan setiap menit, sehingga para investor dan konsumen selalu mendapatkan informasi harga yang terbaru.

    Harga Emas Perhiasan Berbagai Ukuran

    Berikut adalah harga emas perhiasan terkini di Indonesia berdasarkan kadar emas yang berbeda:

    1. Harga Emas 24K Harga Emas 24K per Gram: Rp1.532.875 (Perubahan: +Rp3.387,45) Harga Emas 24K per Ons: Rp47.677.747 (Perubahan: +Rp105.361,62) Harga Emas 24K per Kilogram: Rp1.532.875.150 (Perubahan: +Rp3.387.454,78) 2. Harga Emas 22K Harga Emas 22K per Gram: Rp1.405.136 (Perubahan: +Rp3.105,17) Harga Emas 22K per Ons: Rp43.704.601 (Perubahan: +Rp96.581,49) Harga Emas 22K per Kilogram: Rp1.405.135.554 (Perubahan: +Rp3.105.166,89) 3. Harga Emas 18K Harga Emas 18K per Gram: Rp1.149.656 (Perubahan: +Rp2.540,59) Harga Emas 18K per Ons: Rp35.758.310 (Perubahan: +Rp79.021,22) Harga Emas 18K per Kilogram: Rp1.149.656.362 (Perubahan: +Rp2.540.591,09) 4. Harga Emas 14K Harga Emas 14K per Gram: Rp894.177 (Perubahan: +Rp1.976,02) Harga Emas 14K per Ons: Rp27.812.019 (Perubahan: +Rp61.460,95) Harga Emas 14K per Kilogram: Rp894.177.171 (Perubahan: +Rp1.976.015,29) 5. Harga Emas 10K Harga Emas 10K per Gram: Rp638.698 (Perubahan: +Rp1.411,44) Harga Emas 10K per Ons: Rp19.865.728 (Perubahan: +Rp43.900,68) Harga Emas 10K per Kilogram: Rp638.697.979 (Perubahan: +Rp1.411.439,49)

    Harga-harga ini memberikan gambaran terkini untuk emas dengan kadar yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan berbagai jenis dan ukuran.

    Pastikan untuk memeriksa harga secara berkala agar selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Paskah 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Paskah 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Info Paskah 2025 sedang ramai dicari. Bagi Sobat PR yang ingin mengetahui kapan tanggalnya, bisa menyimak artikel ini. Ada juga informasi tanggal merah dan Hari Libur Nasional 2025.

    Diketahui Paskah adalah hari raya umat Kristiani untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus. Momen ini adalah penting karena menjadi penanda kemenangan Yesus atas dosa dan kematian.

    Paskah 2025 tanggal berapa?

    Berdasarkan kalender Hari Libur Nasional 2025 yang disepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Paskah tahun ini jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Peringatan ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah Wafat Yesus Kristus yakni pada Jumat, 18 April 2025.

    Daftar tanggal merah dan Hari Libur Nasional 2025 Rabu 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi Senin 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Rabu 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Sabtu 29 Maret – Hari Suci Nyepi
    Senin-Selasa 31 Maret-1 April – Idulfitri 1446 Hijriah Jumat 18 April – Wafat Yesus Kristus Minggu 20 April – Kebangkitan Yesus Kristus Kamis 1 Mei – Hari Buruh Internasional Senin 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus Minggu 1 Juni – Hari Lahir Pancasila Jumat 6 Juni – Iduladha 1446 Hijriah Jumat 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Minggu 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan Jumat 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus Daftar Cuti Bersama 2025 Selasa 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Jumat 28 Maret – Hari Suci Nyepi Rabu-Senin 2-7 April – Idulfitri 1446 Hijriah Selasa 13 Mei – Hari Raya Waisak Jumat 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus Senin 9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah Jumat 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus Dafar long weekend 2025 Isra Mikraj dan Imlek 4 Hari: 27-29 Januari Nyepi dan Idulfitri 10 Hari: 28 Maret – 7 April Waisak dan Paskah 4 Hari: 18-20 April Kenaikan Yesus Kristus dan Harlah Pancasila 4 Hari: 29-30 Mei Idul Adha 4 Hari: 6-9 Juni Tahun Baru Islam 3 Hari: 27 Juni Maulid Nabi Muhammad SAW 3 Hari: 5 September Natal dan Cuti Bersama 2 Hari: 25-26 Desember

    Demikian momen Paskah 2025 tanggal berapa yang bisa diketahui Sobat PR. Ternyata peringatan itu jatuh pada April 2025 mendatang.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Paskah 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Makna, Jadwal, dan Rangkaian Kegiatan Liturgis

    PIKIRAN RAKYAT – Masa Prapaskah merupakan waktu untuk umat Kristiani mempersiapkan menyambut Paskah. Aktivitas prapaskah diisi dengan berdoa, matiraga, pertobatan, amal kasih, hidup sederhana, dan penyangkalan diri.

    Masa Prapaskah dimulai dari hari Rabu Abu (5/3/2025) dan berakhir sampai pada malam Paskah. Saat memasuki prapaskah umat Katolik yang berusia 14 tahun ke atas menjalankan puasa dan berpantang kemewahan di hari Rabu Abu berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983.

    Rangkaian prapaskah dimulai dari 5 Maret sampai 17 April 2025, masa ini umat Kristiani akan melakukan pertobatan, puasa, dan pantang.

    Masa Prapaskah 2025

    Pada masa Prapaskah, umat Kristiani melakukan pertobatan, puasa, dan berpantang kemewahan. Gereja – gereja akan melaksanakan tugas sebagai kenangan, persiapan pembaptisan dan pertobatan dalam mempersiapkan hari Paskah.

    Masa ini dimulai pada hari Rabu Abu dan berlanjut selama masa Prapaskah berlangsung, untuk itu umat Kristiani agar menghindari suasana kemeriahan.

    Dianjurkan untuk tidak membunyikan suara logam (lonceng), gantinya, umat bisa membunyikan suara kayu.

    Selain kayu, umat Kristiani juga boleh membunyikan suara alat musik. Namun ada syaratnya, alat musik tersebut dimainkan untuk mengiringi umat Kristiani bernyanyi, bukan untuk dimainkan.

    Pada masa prapaskah umat Kristiani memulai puasa 40 hari dan pertobatan menjelang perayaan Paskah.

    Tradisi yang sudah berlangsung lama, dimana umat Katolik menerima abu di dahi sebagai simbol pertobatan dan pengingat akan kefanaan manusia.

    masa ini ditandai datangnya Jumat Agung sebagai peringatan penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus di Bukit Golgota.

    Prosesi dimulai dengan Misa Rabu Abu di gereja yang selanjutnya prosesi penerimaan abu. Masa ini berakhir pada Kamis Putih atau satu hari sebelum Jumat Agung tiba.

    Tata Cara Puasa dan Pantang

    Pada saat puasa dan pantang umat Katolik yang akan menyambut masa Prapaskah agar mempersiapkan diri.

    Karena puasa disini tidak hanya soal makan dan minum namun juga berpantang terhadap segala hal yang biasa dilakukan sehari-hari, seperti merokok, bermain game, mengonsumsi makanan manis, dan Puasa juga menjadi simbol pertobatan dan penyesalan atas dosa serta merenungkan makna hidup.

    Dilansir dari laman resmi Keuskupan Agung Semarang, berikut tata cara puasa dan pantang selama masa Prapaskah bagi umat Katolik.

    Hari puasa pada 2025 dilakukan pada Rabu (5/3/2025) dan Jumat Agung pada hari Jumat (18/4/2025) sedangkan hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat dari awal masa Prapaskah hingga Jumat Agung.

    Hari puasa dalam Katolik merupakan makan satu kali dalam sehari, ketika Rabu Abu dan Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan Yesus.

    Selama masa prapaskah pantang tidak mengonsumsi daging atau makanan lain yang disukai pada Rabu Abu dan setiap Jumat selama masa Prapaskah berlangsung sesuai dengan tradisi Gereja.

    Pada saat melakukan pantang, dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib.

    Dalam masa ini umat Katolik dianjurkan memanfaatkan masa Prapaskah sebagai momen untuk membina pertobatan dengan melakukan tobat dan mati raga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Curah Hujan Tinggi Diprediksi hingga 20 Maret 2025, Gubernur Pramono Perintahkan Langkah Antisipasi

    Curah Hujan Tinggi Diprediksi hingga 20 Maret 2025, Gubernur Pramono Perintahkan Langkah Antisipasi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan berdasarkan perkiraan BMKG potensi curah hujan dengan intensitas tinggi diperkirakan masih akan terjadi hingga 11-20 Maret mendatang.

    Saat meninjau pengungsi korban banjir di GOR Otista, Jakarta Timur, Rabu, 5 Maret 2025, Pramono menyampaikan akan melakukan langkah antisipasi menyusul prediksi terjadinya cuaca ekstrem tersebut.

    Antisipasi yang dilakukan salah satunya dengan melakukan modifikasi cuaca yang akan dilakukan bersama BMKG dan BPBD.

    “Kemudian kami tetap akan melakukan pengerukan dan dalam jangka menengah-panjang sekali lagi yang paling penting supaya kita tidak terlalu terbiasa, baru banjir repot semuanya, saya sudah perintahkan kepada kepala dinas terkait, terutama kepala Dinas SDA untuk program jangka menengah yaitu normalisasi termasuk digali, disodet, dilanjutkan,” kata Pramono.

    Pramono Anung saat meninjau pengungsi korban banjir di GOR Otista, Jakarta Timur, Rabu, 5 Maret 2025.

    Meski demikian Pramono mengimbau warga untuk tidak ‘leyeh-leyeh’ meski menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pekerjaan nya dalam mengantisipasi potensi cuaca ekstrem tersebut.

    “Khawatir engga perlu tetapi jangan kemudian leyeh leyeh jangan kemudian menerima apa adanya, pokonya kita akan melakukan, mengupayakan mengantisipasi dengan berbagai cara dan apa yang menjadi tanggung jawab Pemprov, maka Pemprov pasti akan bertanggung jawab,” katanya.

    Banjir di Jakarta

    Banjir melanda sebagian wilayah Jakarta sejak Selasa, kemarin, 4 Maret 2025 hingga hari ini.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta penyebab banjir karena curah hujan tinggi dan luapan sungai Ciliwung.

    Sementara itu, BPBD DKI mencatat bahwa banjir yang terjadi sudah mulai surut di beberapa wilayah meski beberapa wilayah lainnya dilaporkan masih terjadi genangan.

    Berdasarkan data hingga Rabu, 5 Maret pukul 19.00 WIB ada 17 RT yang masih tergenang dengan rincian 3 RT di Jakarta Barat, 10 RT di Jakarta Selatan, dan 4 RT di Jakarta Timur.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News