Blog

  • Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    Daftar Online Sekarang Juga, Kuota Cepat Habis!

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) menyediakan penukaran uang baru lewat website pintar.bi.go.id dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Masyarakat dapat menentukan jumlah nominal uang yang akan ditukarkan, memilih lokasi, serta waktu penukaran lewat website tersebut.

    Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta bisa memilih enam lokasi dan waktu tukar uang baru pada tahap awal.

    Setelah berhasil daftar online, pemohon wajib datang ke tempat dengan waktu yang telah dipilih. Berikut enam lokasi penukaran uang baru di DKI Jakarta.

    Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

    Lewat website pintar.bi.go.id, batas maksimal tukar uang baru 2025 sebanyak Rp4,3 juta dengan rincian:

    – Rp50.000 sebanyak 30 lembar
    – Rp20.000 sebanyak 25 lembar
    – Rp10.000 sebanyak 100 lembar
    – Rp5.000 sebanyak 200 lembar
    – Rp2.000 sebanyak 100 lembar

    6 Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 di Jakarta

    1. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H. Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 4 Maret 2025

    2. Jakarta Selatan

    Lokasi: Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru
    Tanggal: 4 Maret 2025

    3. Jakarta Pusat

    Lokasi: Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar
    Tanggal: 5 Maret 2025

    4. Jakarta Utara

    Lokasi: Islamic Center, Kecamatan Koja
    Tanggal: 5 Maret 2025

    5. Jakarta Barat

    Lokasi: Masjid K.H Hasyim Asyari, Kecamatan Cengkareng
    Tanggal: 6 Maret 2025

    6. Jakarta Timur

    Lokasi: Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
    Tanggal: 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banjir Mudah Jadi Isu Politik, Jangan Sampai Bencana Merembet ke Lain-lain

    Banjir Mudah Jadi Isu Politik, Jangan Sampai Bencana Merembet ke Lain-lain

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Pratikno merespons bencana banjir yang terjadi di Jabodetabek. Ia meminta agar pemerintah setempat segera menangani persoalan ini, sehingga isu tidak lantas dikait-kaitkan dengan isu politik dan sosial.

    Hal ini diungkapkan Pratikno dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Jabodetabek, Selasa, 4 Maret 2025. Menurutnya isu semacam ini memang mudah dijadikan bahan argumen politik.

    “Jadi Bapak-Ibu sekalian, ini kejadian banjir di jantung nasional, Jabodetabek, mudah sekali isu ini akan bergelinding menjadi isu yang sosial, isu politik, dan seterusnya. Karena itu, mohon untuk ditangani secara cepat-cepatnya, koordinasi adalah kunci,” kata Pratikno, sebagaimana dikutip dari pernyataannya, Rabu, 5 Maret 2025.

    Rakor Pengendalian Banjir itu dihadiri pula oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Muhammad Syafii, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah dan BPBD lainnya.

    Pratikno menyampaikan, Kemenko PMK siap untuk berkoordinasi lebih intensif dalam mendukung kebutuhan di lapangan.

    Meskipun demikian, ia juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam menangani bencana banjir ini.

    Warga di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi keluhkan banjir hebat yang merendam pemukiman mereka, Selasa (4/3/2025).

    Ia menegaskan pentingnya penanganan banjir dilakukan dengan segera, mengingat situasinya yang sangat darurat.

    “Terima kasih atas kerja keras Bapak-Ibu sekalian. Respons yang cepat dan ini memang ya situasinya SOS itu hanya emergency, bukan hanya isu bencana, tetapi jangan sampai bencana alam nanti merembet ke masalah-masalah lain masalah sosial, masalah politik, dan lain-lain,” ujarnya.

    Pratikno juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lain untuk menangani infrastruktur yang terdampak banjir dan melakukan pembersihan lingkungan. Di antaranya, Kemensos, Kemenkes, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Dan juga tentu saja yang tadi kaitannya dengan pemulihan infrastruktur tadi Pak Kepala BNPB sudah menegaskan kita juga mendekati Idul fitri. Jangan sampai juga kemudian satu dalam jangka pendek ini kegiatan masyarakat tidak segera pulih. Yang kedua nanti menjadi satu masalah serius di waktu mudik,” tutur Pratikno. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2025 ini, pemerintah dikabarkan akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di setiap wilayah Indonesia.

    Penyaluran bansos 2025 akan dilakukan setiap bulan melalui berbagai jenis program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Pencairan bansos sendiri, biasanya akan dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai programnya. Dalam hal ini, bansos PKH akan dilakukan 4 tahap dalam setahun sedangkan bansos BPNT dilakukan dalam 6 tahap.

    Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025

    Untuk menjadi penerima bansos 2025, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    Memiliki e-KTP: Penerima bansos 2025 harus memiliki e-KTP sebagai bukti jika dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong Masyarakat Membutuhkan: Penerima bansos 2025 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Bukan ASN atau Anggota TNI-POLRI: Penerima bansos 2025 bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima bansos 2025 tidak boleh sedang menerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM. Terdaftar dalam DTKS: Penerima bansos 2025 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai syarat utama. Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Jika syarat-syarat menjadi penerima bansos 2025 telah terpenuhi dan sudah resmi terdaftar, maka dapat dilakukan pengecekan berkala dengan cara berikut ini:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. Masukkan identitas lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP. Masukkan alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi berupa “captcha” seperti yang tertera. Kemudian klik “Cari Data”.

    Apabila data masyarakat telah terdaftar di DTKS, maka akan muncul sejumlah keterangan mulai dari nama penerima hingga nama program bansos 2025 yang akan cair dan diterima oleh masyarakat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi Terkini Paus Fransiskus di Hari Pertama Puasa Katolik, Vatikan Ungkap Kondisi Membaik

    Kondisi Terkini Paus Fransiskus di Hari Pertama Puasa Katolik, Vatikan Ungkap Kondisi Membaik

    PIKIRAN RAKYAT – Puasa Katolik adalah kegiatan yang dijalankan selama masa sebelum Paskah 2025 pada hari ini Rabu Abu 5 Maret 2025 dan Jumat Suci 7 Maret 2025.

    Sementara itu, Vatikan melaporkan Paus Fransiskus mengalami 2 kali gagal napas akut pada Senin, 3 Maret 2025 malam.

    “Hari ini, Bapa Suci mengalami dua kali insufisiensi pernapasan akut yang disebabkan oleh penumpukan signifikan mukus endobronkial yang mengakibatkan bronkospasme,” kata Kantor Pers Takhta Suci seperti dikutip dari Antara.

    Kronologi Paus Fransiskus Dirawat

    Menurut laporan, 2 kali bronkoskopi harus dilakukan untuk mengeluarkan sekresi, Fransiskus kembali dibantu alat bantu napas mekanis non-invasif.

    Pemimpin spiritual Gereja Katolik tersebut dilaporkan masih dalam keadaan sadar dan kooperatif sepanjang waktu.

    Sebelumnya, pria berusia 88 tahun itu dirawat di rumah sakit sejak 14 Februari akibat pneumonia ganda.

    Vatikan menyatakan Paus Fransiskus mengidap pneumonia bilateral dan kondisi klinisnya memburuk pada 18 Februari 2025.

    Tim dokter menyimpulkan, nyawa Paus tidak terancam meski belum sepenuhnya keluar dari kondisi bahaya pada pernyataan yang dirilis 21 Februari 2025.

    Pada keesokan harinya, kondisinya dilaporkan kembali kritis usai menderita masalah pernapasan seperti asma yang berkepanjangan.

    Kondisi Terkini Paus Fransiskus

    Menurut Vatikan, kondisinya membaik sedikit meski tetap dalam kondisi kritis. Keadaannya masih kritis namun stabil pada 25 Februari 2025.

    Kondisinya dilaporkan membaik oleh Vatikan pada 26 dan 27 Februari 2025. Ia mengalami serangan bronkospasme dan alat bantu napas mekanis harus dipasangkan dalam pernyataan 28 Februari 2025.

    Hal ini memastikan sirkulasi pernapasan, masukan oksigen dan keluaran karbon dioksida tetap baik, dan Paus dilaporkan merespons positif perawatan tersebut.

    Kondisi Fransiskus tetap stabil, namun prognosisnya masih belum dipastikan sejak Sabtu, 1 Maret 2025. Ia pertama kalinya dirawat di Rumah Sakit Gemelli guna menjalani operasi usus besar tahun 2021.

    Sang Paus kini harus menggunakan kursi roda karena sakit pada kakinya. Ia sempat dirawat 2 kali tahun 2023. Pihaknya sesak napas yang kemungkinan terkait dengan bronkitis serta melakukan operasi pemasangan prostetis pada dinding perutnya guna mengatasi hernia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Maret 2025, 10 sampai 24 Karat dalam Berbagai Ukuran!

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan selalu mengalami fluktuasi, dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan di pasar global.

    Setiap hari, harga emas dapat berubah, mengikuti pergerakan di pasar komoditas utama di Tokyo, London, dan New York.

    Pembaruan harga emas dilakukan setiap menit, sehingga para investor dan konsumen selalu mendapatkan informasi harga yang terbaru.

    Harga Emas Perhiasan Berbagai Ukuran

    Berikut adalah harga emas perhiasan terkini di Indonesia berdasarkan kadar emas yang berbeda:

    1. Harga Emas 24K Harga Emas 24K per Gram: Rp1.532.875 (Perubahan: +Rp3.387,45) Harga Emas 24K per Ons: Rp47.677.747 (Perubahan: +Rp105.361,62) Harga Emas 24K per Kilogram: Rp1.532.875.150 (Perubahan: +Rp3.387.454,78) 2. Harga Emas 22K Harga Emas 22K per Gram: Rp1.405.136 (Perubahan: +Rp3.105,17) Harga Emas 22K per Ons: Rp43.704.601 (Perubahan: +Rp96.581,49) Harga Emas 22K per Kilogram: Rp1.405.135.554 (Perubahan: +Rp3.105.166,89) 3. Harga Emas 18K Harga Emas 18K per Gram: Rp1.149.656 (Perubahan: +Rp2.540,59) Harga Emas 18K per Ons: Rp35.758.310 (Perubahan: +Rp79.021,22) Harga Emas 18K per Kilogram: Rp1.149.656.362 (Perubahan: +Rp2.540.591,09) 4. Harga Emas 14K Harga Emas 14K per Gram: Rp894.177 (Perubahan: +Rp1.976,02) Harga Emas 14K per Ons: Rp27.812.019 (Perubahan: +Rp61.460,95) Harga Emas 14K per Kilogram: Rp894.177.171 (Perubahan: +Rp1.976.015,29) 5. Harga Emas 10K Harga Emas 10K per Gram: Rp638.698 (Perubahan: +Rp1.411,44) Harga Emas 10K per Ons: Rp19.865.728 (Perubahan: +Rp43.900,68) Harga Emas 10K per Kilogram: Rp638.697.979 (Perubahan: +Rp1.411.439,49)

    Harga-harga ini memberikan gambaran terkini untuk emas dengan kadar yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan berbagai jenis dan ukuran.

    Pastikan untuk memeriksa harga secara berkala agar selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Paskah 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Paskah 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Info Paskah 2025 sedang ramai dicari. Bagi Sobat PR yang ingin mengetahui kapan tanggalnya, bisa menyimak artikel ini. Ada juga informasi tanggal merah dan Hari Libur Nasional 2025.

    Diketahui Paskah adalah hari raya umat Kristiani untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus. Momen ini adalah penting karena menjadi penanda kemenangan Yesus atas dosa dan kematian.

    Paskah 2025 tanggal berapa?

    Berdasarkan kalender Hari Libur Nasional 2025 yang disepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Paskah tahun ini jatuh pada Minggu, 20 April 2025. Peringatan ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah Wafat Yesus Kristus yakni pada Jumat, 18 April 2025.

    Daftar tanggal merah dan Hari Libur Nasional 2025 Rabu 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi Senin 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Rabu 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Sabtu 29 Maret – Hari Suci Nyepi
    Senin-Selasa 31 Maret-1 April – Idulfitri 1446 Hijriah Jumat 18 April – Wafat Yesus Kristus Minggu 20 April – Kebangkitan Yesus Kristus Kamis 1 Mei – Hari Buruh Internasional Senin 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE Kamis 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus Minggu 1 Juni – Hari Lahir Pancasila Jumat 6 Juni – Iduladha 1446 Hijriah Jumat 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Minggu 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan Jumat 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus Daftar Cuti Bersama 2025 Selasa 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Jumat 28 Maret – Hari Suci Nyepi Rabu-Senin 2-7 April – Idulfitri 1446 Hijriah Selasa 13 Mei – Hari Raya Waisak Jumat 30 Mei – Kenaikan Yesus Kristus Senin 9 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah Jumat 26 Desember – Kelahiran Yesus Kristus Dafar long weekend 2025 Isra Mikraj dan Imlek 4 Hari: 27-29 Januari Nyepi dan Idulfitri 10 Hari: 28 Maret – 7 April Waisak dan Paskah 4 Hari: 18-20 April Kenaikan Yesus Kristus dan Harlah Pancasila 4 Hari: 29-30 Mei Idul Adha 4 Hari: 6-9 Juni Tahun Baru Islam 3 Hari: 27 Juni Maulid Nabi Muhammad SAW 3 Hari: 5 September Natal dan Cuti Bersama 2 Hari: 25-26 Desember

    Demikian momen Paskah 2025 tanggal berapa yang bisa diketahui Sobat PR. Ternyata peringatan itu jatuh pada April 2025 mendatang.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PNS Cair Duluan, Karyawan Swasta Kapan? Ini Detail Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran. Hal ini dipastikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

    Apabila hitung-hitungan Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, itu artinya para abdi negara akan mendapat tunjangan hari raya mulai pekan depan.

    Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR PNS tahun ini. Angka ini lebih besar dibandingkan alokasi tunjangan hari raya abdi negara tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

    THR PNS mencakup berbagai elemen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan hari raya yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

    Untuk tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan untuk pasangan dan anak. Sementara tunjangan jabatan sesuai dengan posisi struktural atau fungsional. Sedangkan tunjangan kinerja didapat berdasarkan pencapaian individu maupun klompok.

    THR Karyawan Swasta

    Pengusaha atau perusahaan wajib menyalurkan THR untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Perusahaan wajib melakukan pencairan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Itu artinya, tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

    Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Tetapi pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan tunjangan hari raya guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini menyebutkan pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban penyaluran THR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang telat akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Sedangkan perusahaan yang sama sekali tidak menyalurkan tunjangan hari raya kepada karyawannya diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Adapun sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News