Blog

  • Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    Cara Daftar Bantuan Masjid dan Mushola Kemenag 2025: Dapatkan Dana Rp10-50 Juta!

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini mencakup bantuan bagi masjid dan musala ramah lingkungan, sejalan dengan prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung sarana dan prasarana ibadah.

    “Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang diusung Menteri Agama, program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penanaman pohon serta perbaikan sistem sanitasi di masjid dan musala.

    Bantuan yang disediakan Kemenag tahun ini terbagi dalam empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, serta Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah. Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan untuk mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala.

    Sejak 2024, Kemenag telah menginisiasi konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan pada nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga mengusung keberlanjutan lingkungan serta keberpihakan kepada kaum duafa.

    “Tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” pungkas Abu Rokhmad.

    Cara Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025

    Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar lebih nyaman bagi masyarakat. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Persyaratan Dasar

    Sebelum mengajukan permohonan, pengelola masjid atau musala harus memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id. Dokumen Pendukung yang Diperlukan

    Untuk memperlancar proses pendaftaran, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

    Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi). Fotokopi SK pengurus masjid atau musala. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    Cara Mendaftar Secara Online

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Pastikan semua dokumen yang diminta telah lengkap sebelum diunggah.

    Tahapan Seleksi Bantuan

    Kemenag telah menetapkan tahapan seleksi untuk program bantuan ini, sebagai berikut:

    8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online. 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap. Referensi Dokumen Persyaratan

    Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masjid atau musala berkesempatan memperoleh bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi, guna meningkatkan kenyamanan ibadah bagi masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.

    Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.

    Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.

    Prioritas Nasional

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Langkah-langkah Pengajuan Bantuan

    Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:

    – Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    – Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan

    2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

    – Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    – Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

    – Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

    – Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    3. Mengajukan Permohonan Secara Online

    – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.

    4. Mengikuti Tahapan Seleksi

    – 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.

    – 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.

    – 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    5. Mengakses Referensi Dokumen

    Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Informasi Tambahan

    Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

    – Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    – Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    – Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

    – Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

    Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panduan Lengkap! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain Tanpa Balik Nama

    Panduan Lengkap! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain Tanpa Balik Nama

    PIKIRAN RAKYAT – Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

    Namun, terkadang Sobat PR mungkin perlu membayar pajak kendaraan yang bukan atas nama sendiri. Situasi ini bisa terjadi ketika Sobat PR membeli kendaraan bekas dari orang lain dan belum melakukan proses balik nama, atau ketika ingin membantu membayarkan pajak kendaraan milik keluarga atau teman.

    Proses pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain sebenarnya cukup mudah dan tidak serumit yang dibayangkan. Artikel ini akan memandu Sobat PR langkah-langkah lengkap cara membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

    Dengan memahami prosedur yang benar, Sobat PR dapat memastikan kewajiban pajak kendaraan tetap terpenuhi, meskipun kendaraan tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Sobat PR secara administratif.

    Mengapa Perlu Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain?

    Ada beberapa situasi umum yang menyebabkan seseorang perlu membayar pajak kendaraan atas nama orang lain:

    – Pembelian Kendaraan Bekas: Ketika kamu membeli kendaraan bekas, seringkali proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) membutuhkan waktu.

    Sementara proses balik nama belum selesai, pajak kendaraan tetap harus dibayarkan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Dalam kondisi ini, Sobat PR perlu membayar pajak kendaraan tersebut meskipun STNK masih atas nama pemilik sebelumnya.

    – Kendaraan Pinjaman atau Milik Keluarga: Sobat PR mungkin menggunakan kendaraan milik anggota keluarga atau teman, dan bertanggung jawab untuk membayar pajaknya.

    Atau, Sobat PR mungkin ingin membantu orang tua atau kerabat yang sudah lanjut usia untuk membayarkan pajak kendaraan mereka.

    – Kendaraan Perusahaan: Dalam beberapa kasus, karyawan perusahaan mungkin ditugaskan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan operasional perusahaan yang terdaftar atas nama perusahaan.

    Jenis Pajak Kendaraan yang Bisa Dibayar Atas Nama Orang Lain

    Pada dasarnya, semua jenis pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan meskipun STNK tidak atas nama pembayar.

    Namun, perlu dibedakan antara dua jenis pajak kendaraan utama:

    – Pajak Kendaraan Tahunan: Pajak ini wajib dibayar setiap tahun. Pembayaran pajak tahunan relatif lebih sederhana dan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Samsat Keliling, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, atau secara daring melalui aplikasi atau e-commerce yang bekerja sama dengan Samsat.

    – Pajak Kendaraan 5 Tahunan (Perpanjangan STNK): Pajak jenis ini dibayar setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan.

    Proses pembayaran pajak 5 tahunan sedikit lebih kompleks karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan di Samsat.

    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Sebelum Sobat PR pergi ke Samsat atau tempat pembayaran pajak lainnya, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    – STNK Asli Kendaraan: STNK asli adalah dokumen wajib yang harus dibawa, meskipun masih atas nama orang lain. Informasi pada STNK akan digunakan untuk proses pembayaran pajak.

    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Asli Kendaraan: Meskipun Sobat PR membayar atas nama orang lain, fotokopi KTP pemilik asli kendaraan diperlukan sebagai verifikasi data kendaraan.

    – Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Beberapa Samsat mungkin memerlukan surat kuasa bermaterai jika Sobat PR bukan anggota keluarga pemilik kendaraan dan tidak memiliki hubungan darah.

    Namun, untuk pembayaran pajak tahunan, surat kuasa biasanya tidak menjadi syarat utama. Sebaiknya, Sobat PR memastikan persyaratan ini ke Samsat setempat.

    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik Asli Kendaraan: NIK pemilik asli mungkin diperlukan untuk pengisian formulir atau verifikasi data secara elektronik.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

    Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

    Datang ke Kantor Samsat atau Gerai Samsat Terdekat: Pilih lokasi Samsat atau gerai Samsat yang paling mudah terjangkau. Ambil Formulir Pendaftaran Pajak Tahunan: Formulir ini biasanya tersedia di loket informasi atau meja pendaftaran. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data STNK dan KTP pemilik kendaraan. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Loket Pendaftaran: Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta STNK asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan ke petugas di loket pendaftaran. Tunggu Panggilan dan Lakukan Pembayaran: Petugas akan memproses data kendaraan dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

    Tunggu hingga nama Sobat PR dipanggil untuk melakukan pembayaran di loket kasir. Pembayaran biasanya bisa dilakukan secara tunai atau melalui metode pembayaran cashless yang tersedia (misalnya, kartu debit atau e-wallet).

    Terima Bukti Pembayaran dan Stiker Pajak Baru: Setelah pembayaran berhasil, Sobat PR akan menerima bukti pembayaran pajak dan stiker pajak baru. Tempelkan stiker pajak baru tersebut pada plat nomor kendaraan. Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain, prosedurnya sedikit berbeda karena ada proses cek fisik kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

    Datang ke Kantor Samsat: Pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat, tidak bisa di Samsat Keliling atau gerai. Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan Sobat PR ke area cek fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data. Hasil cek fisik akan dicetak dan dilampirkan pada berkas pendaftaran. Ambil dan Isi Formulir Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Ambil formulir perpanjangan STNK 5 tahunan di loket informasi. Isi formulir dengan lengkap dan benar. Serahkan Formulir dan Dokumen ke Loket Pendaftaran: Serahkan formulir, STNK asli, fotokopi KTP pemilik, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan ke loket pendaftaran. Tunggu Panggilan, Bayar Pajak, dan Urus STNK Baru: Petugas akan memverifikasi data dan memanggil Sobat PR untuk pembayaran. Setelah membayar pajak, Sobat PR akan diarahkan ke loket penerbitan STNK dan plat nomor baru. Proses ini mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pembayaran pajak tahunan. Terima STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah proses selesai, Sobat PR akan menerima STNK baru yang telah diperpanjang masa berlakunya dan plat nomor kendaraan baru (jika masa berlaku plat nomor juga habis). Tips Penting Saat Membayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Pastikan Dokumen Lengkap: Sebelum berangkat ke Samsat, periksa kembali semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pembayaran berjalan lancar. Datang Lebih Awal: Samsat biasanya cukup ramai, terutama di hari kerja. Datang lebih awal akan membantu Sobat PR menghindari antrean panjang. Siapkan Uang Tunai dan Alternatif Pembayaran: Meskipun pembayaran cashless semakin umum, selalu siapkan uang tunai sebagai antisipasi jika metode pembayaran lain tidak tersedia atau mengalami gangguan. Cek Jatuh Tempo Pajak: Pastikan Sobat PR membayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Informasi tanggal jatuh tempo tertera pada STNK. Konfirmasi ke Samsat Setempat: Persyaratan dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bisa sedikit berbeda di setiap daerah. Tidak ada salahnya untuk mengkonfirmasi informasi terbaru ke Samsat setempat sebelum datang.

    Membayar pajak kendaraan atas nama orang lain bukanlah proses yang sulit asalkan Sobat PR memahami langkah-langkahnya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

    Dengan mengikuti panduan ini, Sobat PR dapat dengan mudah menunaikan kewajiban pajak kendaraan, meskipun kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.

    Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan karena keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

    Segera bayar pajak kendaraan Sobat PR untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan kamu selalu legal di jalan raya.

    Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Sobat PR dalam membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mengejutkan publik.

    Kejahatan ini terbongkar berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Federal Australia (AFP). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

    Tidak hanya itu, dia juga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs pornografi anak di dark web.

    Kasus ini bermula dari temuan Polisi Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang diunggah dari Kupang, ibu kota NTT. Polisi Australia kemudian meneruskan informasi ini kepada Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga memesan anak tersebut melalui seorang wanita berinisial F. F dibayar Rp3 juta untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan FWLS pada Juni 2024.

    Kronologi Kejahatan

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, korban utama dalam kasus ini adalah seorang anak berusia enam tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ada tiga korban anak di bawah umur lainnya, yakni berusia 13 dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga merekam aksi kejahatannya dan mengunggahnya ke situs pornografi anak.

    “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Kronologi kejahatan ini dimulai ketika Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai platform prostitusi daring. Wanita berinisial F, yang menjadi perantara, membawa korban ke hotel di Kupang.

    Di sana, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya. Bukti kuat ditemukan di hotel tersebut, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

    Tindakan Hukum dan Keterlibatan Polisi Australia

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menghadapi komite etik internal kepolisian dan terancam diberhentikan dari institusi Polri.

    Peran Polisi Australia atau AFP dalam mengungkap kasus ini pun sangat krusial.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Mereka juga menyelamatkan korban dari bahaya lebih lanjut. Polisi Australia menekankan pentingnya kemitraan internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.

    Dampak dan Reaksi Publik

    Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan FWLS, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.

    “Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” ucap perwakilan KPAI.

    Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menyerukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Proses hukum yang mendesak dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.

    Selly Andriany Gantina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 15 Maret 2025: Menunjukkan Kestabilan

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 15 Maret 2025: Menunjukkan Kestabilan

    PIKIRAN RAKYAT – Emas selalu menjadi pilihan investasi yang populer, sekaligus pilihan yang banyak diminati untuk perhiasan.

    Setiap harinya, harga emas dapat mengalami fluktuasi tergantung pada kondisi pasar global, permintaan, dan faktor ekonomi lainnya.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui harga emas pada hari tertentu, terutama jika Sobat PR berencana untuk membeli atau menjual perhiasan emas.

    Pada Sabtu, 15 Maret 2025, harga emas perhiasan menunjukkan angka yang stabil untuk berbagai jenis karat.

    Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan karat yang berlaku, yang bisa membantu kita menentukan pilihan yang tepat sesuai dengan anggaran dan kebutuhan:

    1. Harga Emas 24 Karat Harga per gram: Rp1.567.879 Harga per ons: Rp48.766.501 Harga per kilogram: Rp1.567.879.428 2. Harga Emas 22 Karat Harga per gram: Rp1.437.223 Harga per ons: Rp44.702.626 Harga per kilogram: Rp1.437.222.809 3. Harga Emas 18 Karat Harga per gram: Rp1.175.910 Harga per ons: Rp36.574.876 Harga per kilogram: Rp1.175.909.571 4. Harga Emas 10 Karat Harga per gram: Rp653.283 Harga per ons: Rp20.319.376 Harga per kilogram: Rp653.283.095

    Dengan harga emas yang stabil ini, konsumen dapat mempertimbangkan pilihan berdasarkan jenis karat yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.

    Harga-harga tersebut menunjukkan kondisi pasar yang tidak mengalami perubahan signifikan pada hari ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    PIKIRAN RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung. Salah satu isu yang dibahas adalah peran kepolisian dalam penyidikan.

    Pengacara senior, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, ia menilai jaksa bisa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

    Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa semua penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS lebih baik berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena mereka memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

    Selain itu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum masuk ke persidangan.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal

    Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal

    PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk mendukung swasembada energi yang diprogramkan sesuai Asta cita pemerintah. 

    Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengatakan, dukungan tersebut diantaranya satu area yang menjadi sumber energi di Indonesia yakni area operasional Subholding Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk di area Kamojang, Bandung.

    “Saya merasa bangga bisa melihat langsung satu tempat yang berkontribusi bagi Indonesia dalam mendukung swasembada energi, ini bagian dari semangat Asta Cita,mewujudkan swasembada energi,” terang Iriawan pada kunjungan kerja ke area Kamojang, Bandung.[14/3/2025]

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, Indonesia memiliki potensi Geothermal nomor dua terbesar di dunia. Simon pun mengajak semua pihak terkait untuk sama-sama bisa mendorong pengembangan Geothermal. “Sesuai Asta Cita Pemerintah, salah satunya adalah mengembangkan aspek Geothermal, “ ujar Simon. 

    Sementara itu, Direktur Utama Pertamina NRE John Anis mengatakan, sebagai motor transisi energi, Pertamina NRE berkomitmen untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, guna mendukung ketahanan energi nasional serta pencapaian target keberlanjutan sebagai bagian dari transformasi Pertamina menuju perusahaan energi berkelanjutan.

    Direktur Utama PT PGE Tbk Julfi Hadi menambahkan, Pertamina mempunyai potensi Geothermal yang sangat besar. Area Kamojang bukan hanya sebagai Icon PGE,Pertamina atau Indonesia semata, tapi juga icon dunia, karena area Kamojang adalah The First Geothermal, merupakan salah satu dari empat lapangan uap kering di dunia.

    “Dalam aspek Geothermal Indonesia memiliki Indigenous Resources, karena itu PT PGE Tbk, memiliki mimpi menjadi The Leading Geothermal Producer In The World,” harap Julfi. 

    Kawah Kamojang, terletak pada ketinggian sekitar 1.700 meter di atas permukaan laut. Kawah ini merupakan salah satu Kawasan geothermal aktif yang terkenal di Indonesia, dengan suhu uap yang dapat mencapai 140°C. Kawah Kamojang juga menjadi lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang,yang telah beroperasi sejak 1983 dan memiliki kapasitas sekitar 200 MW.

    Area sumber energi lain di Kamojang, diantaranya, PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Unit 5 PGE Kamojang,merupakan bagian dari proyek pengembangan energi geothermal untuk menghasilkan listrik dari sumber panas bumi. Berdiri sejak 2015 dan beroperasi menyalurkan listrik 35 MW (Megawatt) PLTP Kamojang sendiri sudah dikenal sebagai salah satu pembangkit listrik tenaga panas bumi terbesar dan tertua di Indonesia. Unit 5 ini berfungsi untuk meningkatkan kapasitas produksi energi listrik di Kamojang, yang sebelumnya sudah memiliki beberapa unit pembangkit lainnya.

    Geothermal Information Center (GIC) juga dikelola PT PGE Tbk di Kamojang, merupakan pusat informasi yang dirancang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi dan pemanfaatan energi geothermal atau panas bumi, serta perannya dalam mendukung keberlanjutan energi di Indonesia.

    Harmoni Merangkai Energi

    PT Pertamina (Persero) menggelar rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1446 H (Hijriyah), dengan tema “Harmoni Merangkai Energi” di beberapa kota di Indonesia. 

    Pada kesempatan rangkaian kunjungan kerja sekaligus Safari Ramadan di Bandung, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan Pertamina memaknai bulan Ramadan sebagai momen untuk menyatukan semangat dan kolaborasi. “Kita diberi kesempatan untuk membangun keharmonisan baik antara rekan kerja maupun dengan masyarakat sekitar. Dengan kebersamaan ini diharapkan kita dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun demi bangsa dan negara,” pungkas Simon. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perkuat Wisata Belanja Indonesia dengan Program ‘Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025’

    Perkuat Wisata Belanja Indonesia dengan Program ‘Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025’

    PIKIRAN RAKYAT – Wisata belanja merupakan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk membeli barang atau jasa di suatu tempat. Hal ini bisa menjadi kegiatan yang sangat menyenangkan sebagai perpaduan antara belanja dan rekreasi.

    Widiyanti Putri Wardhana selaku Menteri Pariwisata menyatakan bahwa adanya program nasional berupa “Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025” akan memperkuat wisata belanja di Indonesia.

    “Kami mengapresiasi penyelenggaraan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan konsumsi domestik, memperkuat sektor retail, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Widiyanti.

    Program ini menawarkan program belanja yang menarik yaitu dengan terdapat diskon hingga 70 persen di mal, pusat perbelanjaan, serta berbagai gerai.

    Acara BINA akan dimulai 14 hingga 30 Maret 2025 dan yang ikut acara ini adalah para anggota dari Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) yang ada di stasiun maupun bandara di seluruh Indonesia.

    Program Bina Lebaran terdiri atas program belanja di mal dengan berbagai macam produk makanan dan minuman di kafe dan restoran, bahan pokok, fesyen, elektronik, sampai dengan kebutuhan harian juga tersedia.

    Dimeriahkan Bazar Ramadan Bina di mal untuk produk UMKM dan merek lokal. Transaksi ditargetkan untuk dapat mencapai Rp36,3 triliun selama program ini berlangsung.

    Pemerintah menyelenggarakan program ini merupakan salah satu kebijakan stimulus ekonomi yang dipersiapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan pada akhirnya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara nasional.

    Program ini sangat menekankan pada pentingnya sinergi dari sektor perdagangan dan pariwisata untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

    Optimistis akan lancarnya program BINA Lebaran 2025 ini, memiliki tujuan agar mampu mendorong minat wisatawan baik nusantara maupun mancanegara untuk berwisata di Indonesia dan menjadi prioritas pada saat libur lebaran 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News