Blog

  • Pembobol Minimarket Tak Berkutik Saat Diringkus Sedang Mandi di Rumahnya – Page 3

    Pembobol Minimarket Tak Berkutik Saat Diringkus Sedang Mandi di Rumahnya – Page 3

     

    Liputan6.com, Depok – Polsek Cimanggis telah mengamankan tersangka berinisial R di wilayah Cianjur. Penangkapan yang dilakukan Polsek Cimanggis tanpa perlawanan lantaran tersangka diamankan saat sedang mandi.

    Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, usai menerima laporan terkait pembobolan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor KM32, Depok, Polsek Cimanggis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP, Polsek Cimanggis menemukan sejumlah petunjuk dan melakukan penyelidikan

    “Kami mengamankan tersangka usai mandi di rumahnya di wilayah Cianjur,” ujar Ade, Senin (4/11/2024) malam.

    Ade menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan dari barang bukti handphone milik tersangka. Dari handphone terdapat petunjuk sehingga Polsek Cimanggis melakukan pengejaran ke rumah tersangka di Cianjur.

    “Kami kerahkan satu tim dan sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Cigenang sebelum melakukan penangkapan tersangka,” ucap Ade.

    Ade menjelaskan, tersangka mengakui telah melakukan pembobolan minimarket di Jalan Raya Bogor KM32. Tersangka saat melakukan pembobolan hanya seorang diri dengan cara membobol tembok menggunakan linggis.

    “Kami sedang mencari linggis milik tersangka karena sempat dibuang tersangka,” jelas Ade.

    Tersangka telah mengakui perbuatannya membobol minimarket yang sebelumnya sempat mengambil rokok dan sejumlah kosmetik. Namun, barang curiannya tidak berhasil di bawa tersangka dikarenakan sistem pengamanan alarm berbunyi dan terhubung dengan kantor pusat.

    “Jadi mencuri yang gampang dijual dan mudah membawanya,” terang Ade.

    Tersangka saat beraksi membobol Indomaret tidak membawa kabur uang yang tersimpan di kasir maupun brankas. Tersangka turut mengakui, aksinya membobol minimarket tidak hanya dilakukan di wilayah Depok, namun terdapat di lokasi lain.

    “Tersangka mengakui sudah tiga lokasi, dua di Depok dan satu di Jakarta Timur, ini masih kita akan tindaklanjuti,” ungkap Ade.

     

     

  • Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Hari ini Selasa 5 November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula besok, Selasa (5/11/2024). 

    Gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Besok Selasa jam 10 kita daftar pra peradilan di PN Jaksel,” ungkap penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (4/11/2024).

    Ari menyebut gugatan praperadilan yang rencananya diajukan itu salah satunya terkait dengan penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. 

    Saat ditanya terkait dengan apa yang akan dibawa ke hadapan Majelis Hakim nantinya, Ari mengeklaim sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka. 

    “Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka],” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, Ari dan Tom sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Terima dukungan Pendawa, Syah Afandin-Tiorita tawarkan ketahanan pangan

    Terima dukungan Pendawa, Syah Afandin-Tiorita tawarkan ketahanan pangan

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Terima dukungan Pendawa, Syah Afandin-Tiorita tawarkan ketahanan pangan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 November 2024 – 16:15 WIB

    Elshinta.com – Persatuan Pemuda Jawa (Pendawa) Kabupaten Langkat resmi mendeklarasikan diri mendukung pasangan Syah Afandin-Tiorita (Satria) di Pilkada Langkat pada 27 November 2024. Deklarasi ini disampaikan Ketua Pendawa Kecamatan Kuala Zulham Putrayanda diikuti ratusan keluarga besar Pendawa di Jambur Bretiganna, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (3/11).

    Wakil Ketua DPC Pendawa Kabupaten Langkat H Sakidi, dalam sambutannya mengatakan, Pendawa Langkat tetap setia dalam barisan Satria dalam Pilkada Langkat 2024. “Sejak awal Pendawa tetap solid memberikan dukungan kepada pasangan Satria, karena memiliki program kesejahteraan rakyat yang jelas. Saya mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Pendawa untuk satu suara memenangkan pasangan Satria di seluruh Kabupaten Langkat,” ujarnya.

    Sementara itu, pasangan Syah Afandin-Tiorita br Surbakti dalam orasinya menyampaikan, tidak perlu takut dan ragu memilih pasangan Satria dan Boby-Hasan pada Pilkada 27 November 2024 nanti. Dijelaskan Syah Afandin, bersama pasangan Bobby-Hasan, pasangan Satria akan terus melanjutkan program pemerintahan Prabowo di Sumut dan Langkat.

    “Kita bersama Bobby-Hasan satu suara menjalankan program pemerintahan Prabowo Subianto di Sumut dan Langkat,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (4/11).

    Lebih jauh dikatakan Syah Afandin atau Ondim, program ketahanan pangan yang diusung pemerintahan Prabowo sangat sesuai dengan Sumut dan Kabupaten Langkat yang memiliki sejumlah lumbung pangan atau areal pertanian yang luas. “Sehingga program pemerintah pusat itu, akan cepat terlaksana di Sumut dan Langkat bila pasangan Bobby-Hasan dan Satria terpilih di Sumut dan Langkat,” tegasnya.

    Maka dari itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat terkhusus Pendawa untuk menjalankan program ketahanan pangan tersebut jika terpilih nanti. “Langkat ini begitu luas, kami tidak mungkin bisa kerja sendiri, sehingga perlu dukungan semua masyarakat untuk nantinya ikut serta dalam menjalankan program ketahanan pangan nantinya,” terangnya.

    Syah Afandin juga menyampaikan, dengan dukungan 15 parpol pengusung dan pendukung, dia berharap masyarakat Langkat tidak ragu dalam menentukan pilihan. “Jangan takut, dengan dukungan 15 partai bersama Satria, tidak perlu ragu memilih nomor 1 Langkat dan Sumut pada 27 November 2024,” pintanya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kementerian LH Tahan Pengelola dan Pelaku Open Burning TPS Liar Limo Depok

    Kementerian LH Tahan Pengelola dan Pelaku Open Burning TPS Liar Limo Depok

    Jakarta

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol turun tangan mengatasi polemik yang berlarut-larut TPS liar di Limo, Depok, Jawa Barat. Dia mengabarkan, pelaku pengelolaan TPS liar telah ditahan.

    “Ini sepertinya, jujur, ini kayaknya udah ditahan orangnya, jadi kami udah tahan. Kami akan lakukan sama hal persis, pada teman-teman yang open burning seperti ini,” kata Hanif Faisol seusai sidak di TPS Limo, Senin (4/11/2024).

    Hanif mencukupkan upaya sosialisasi maupun tindakan preventif untuk menangani kasus di Limo. Dia akan menindak tegas siapapun yang kembali melanggar dengan buang sampah atau mengelola sampah di TPS liar.

    “Ada yang dengan niat hanya untuk mengelola sampah, ada yang kemudian memanfaatkan sisa sampah seperti kabel dan lain-lain itu. Itu kami akan lakukan. Sudah cukup kemudian kita bersosialisasi. Sudah cukup kita melakukan preventif,” tegas dia.

    Lebih lanjut, upaya menangani TPS liar ini sebagai cara memperbaiki kualitas udara lingkungan masyarakat. Sehingga beberapa sumber polusi selain pembakaran sampah akan turut ditindak lajuti.

    “Kemudian yang berikutnya adalah sumber yang menggunakan batubara untuk boilernya, untuk pembangkitnya. Ini juga dalam waktu segera akan kami kunjungi untuk kami lakukan eksekusi,” ungkap dia.

    “Untuk yang sepeda motor, kemudian mobil, itu mungkin ada converter yang kemudian mengurangi, mereduksi pencemarnya, polutannya. Kita akan lakukan pelan-pelanan, tetapi juga memungkin kami akan mendorong Jakarta untuk memenuhi kelayakan elektrifikasi alat transport masalnya,” ungkapnya.

    TPS Liar Limo Sempat Terbakar

    Pada 10 Oktober lalu, TPS liar di Limo ini sempat terbakar. Polisi kemudian menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

    Polisi menghubungi UPT Damkar Cinere perihal pemadaman api di lokasi TPS liar tersebut. Pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan juga didampingi petugas penyidik dari Kementerian DLHK.

    “Mendampingi proses pemadaman api di Lokasi TPA Liar bersama dengan DLHK Kota Depok dengan menggunakan alat berat (ekskavator). Melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebab kebakaran di lokasi TPA liar,” jelasnya.

    Pihaknya melakukan sosialisasi dan penggalangan terhadap warga penghuni di Lokasi TPA Liar tersebut. Warga yang terdampak agar tidak mengambil tindakan yang nantinya dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.

    Kebakaran di TPS Limo ini sempat terjadi berhari-hari. Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menerima laporan warga bahwa ada indikasi TPS liar sengaja dibakar.

    “Dari tanggal 10 Oktober 2024. Sudah 19 hari (kebakaran). Ada indikasi dibakar, laporan dari warga,” kata Kasi Penyelamatan Damkar Depok Tesy Haryanti saat dihubungi detikcom, Rabu (30/10).

    Dia mengatakan informasi itu berdasarkan informasi warga. Sebab, dia mengatakan setiap hari selalu ada titik api baru di TKP.

    “Warga yang info (sengaja dibakar). Setiap hari ada titik api baru,” jelasnya.

    (maa/maa)

  • Hindari konflik, Polres Jayapura imbau masyarakat tak rusak baliho Paslon  

    Hindari konflik, Polres Jayapura imbau masyarakat tak rusak baliho Paslon  

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Hindari konflik, Polres Jayapura imbau masyarakat tak rusak baliho Paslon  
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 November 2024 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay mengimbau masyarakat agat tidak melakukan pengrusakan terhadap baliho yang dipasang oleh paslon  hingga mengelang pemungutan suara Pilkada 2024.

    Pasalnya, ada beberapa baliho yang di pasang paslon ditempat yang ditentukan KPU Kabupaten Jayapura ada ditemukan dalam keadan sobek. Hal ini bisa memicu akan menimbulkan konflik atara massa atau simpatisan paslo.

    “Ada beberapa baliho itu kita temkan sudah sobek. Jadi saya himbau baliho paslon yang di pasang ini jangan sampai di sobek orang-orang tertentu. Ini bisa memicu konflik diantara dari pada pendukung paslon,” kata Kapokres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, Minggu (3/11/2024).

    Dikatakan dia, untuk meminimalisir akan terjadinya konflik, kami dari Polres Jayapura supaya baliho atau alat kampanye yang di pasang para paslon jangan di sobek maupun di rusak sampai hari pelaksanaan penurunan alat kampanye tersebut.

    “Khusus di Kabupaten Jayapura, kami lihat ada yang di sobek dengan sengaja, dan juga ada juga yang jatu karena angin. Tapi kebanyaka di sobek,” ujar Umar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (4/11).

    Untuk itu, iya mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Jayapura menjelang oemungutan suara Pilkada 2024 . “Mari kita sama-sama jaga keamanan di kabupaten ini sampai pelaksanaan Pilkada pada bulan November 2024 mendatang,” ajak Kapolres Jayapura.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Video: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang ‘Bina’ Judol

    Video: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang ‘Bina’ Judol

    Video: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang ‘Bina’ Judol

  • Video: Menu Makan Bergizi Gratis Bakal Disesuaikan Tiap Daerah

    Video: Menu Makan Bergizi Gratis Bakal Disesuaikan Tiap Daerah

    Video: Menu Makan Bergizi Gratis Bakal Disesuaikan Tiap Daerah

  • Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, Jumat (1/11/2024).

    Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28 G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

    Pasal 28 H ayat (4)
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun

    Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.

    “DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.

    Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.

    Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.

    “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.

    Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.

    “Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.

    Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.

    (eva/maa)

  • Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Geger Pegawai Komdigi Jadi Beking Ribuan Situs Judi Online, Pengawasan Internal Lemah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online menjadi ironi. Bagaimana tidak, badan yang seharusnya berada di garda terdepan memerangi judi online, justru malah memiliki oknum yang ‘ikut bermain’.

    Total, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

    Para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, mereka menyalahi wewenang tugas, sehingga tidak memblokir. Mereka malah mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

    Terdapat 1.000 situs judi online yang ‘dijaga’ oleh tersangka, agar tak kena blokir, dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

    “Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra.

    Ruko yang berada di kawasan Kota Bekasi tersebut digeledah Polisi pada Jumat (1/11). Beberapa barang bukti disita, termasuk laptop para tersangka.

    Tersangka juga mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini. Ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin.

    Pengawasan Lemah

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengawasan internal di Komdigi lemah. Inilah yang membuat oknum di dalamnya bisa bermain. Perlu juga, kata dia, dicurigai para pejabatnya yang mungkin menerima setoran.

    “Ini kementerian yang seharusnya di depan memimpin pemberantasan judi online, tapi malah jadi pelindung. Karena itu jangan diberi ampun pejabat setingkat apapun harus disikat, bahkan jika cukup bukti menterinya pun harus diperiksa,” kata Fickar kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Fickar mengatakan, tidak mustahil para atasan tersangka juga ikut bermain dan terlibat di dalamnya. Seperti setingkat eselon 1 dan 2 Komdigi.

    “Bahkan jika cukup bukti, sampai mungkin menterinya pun bisa diproses,” tambahnya.

    Sementara Ahli Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan, dalam konteks hukum pidana, judi termasuk judi online adalah kejahatan. Norma hukumnya juga jelas dalam KUHP dan dalam UU ITE.

    “Namun karena judi adalah kejahatan bisnis, maka para pelaku pasti memanfaatkan organ-organ pemerintah, yang kita sebut oknum, untuk berkolaborasi dengan mereka. Organ pemerintah yang ada di Komdigi adalah salah satu target mereka. Mereka punya uang yang besar, dan platform mereka tidak di Indonesia, sehingga Komdigi berperan penting agar situs mereka tidak ditutup atau diblok,” kata Ahmad Liputan6.com, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, judi sama seperti kejahatan bisnis lainnya yakni narkoba, perdagangan senjata, dan pelacuran. Itu adalah bentuk kejahatan yang paling sulit diberantas, karena ada demand yang tinggi.

    “Sama halnya judi online, pemainnya cukup banyak di Indonesia, dan mustahil bisa diberantas.”

    Ia menilai, beberapa negara frustasi menangani masalah ini, sehingga akhirnya kebijakan judi beragam, ada yang melegalisasi, ada yang melokalisasi, dan ada yang mengkriminalisasi.

    “Indonesia salah satu negara membuat kebijakan kriminalisasi, sehingga langkah-langkah penegakan hukum harus konsisten, tegas, tidak memberikan celah kepada organ pemerintah termasuk penegak hukum untuk ‘bermain’ atau berafiliasi dengan sindikat atau pemodal atau pemain judi online,” pungkasnya.

     

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.