Blog

  • Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Karyawan Bank di Tulungagung Terjerat Penipuan Investasi Emas

    Tulungagung (beritajatim.com) – Karyawan salah satu bank yang beroperasi di Tulungagung berinisial DR (34) diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. DR yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini terjerat kasus penipuan dengan modus investasi emas.

    Tersangka menawarkan investasi emas dengan keuntungan mencapai 20 persen. Korban yang tergiur tawaran tersebut justru mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Selama ini tersangka menjabat sebagai Costumer Sales Executive salah satu bank.

    Penipuan ini dilakukan tersangka dengan modus investasi emas dengan keuntungan yang cukup tinggi. Korban akan dijanjikan keuntungan mencapai 15 hingga 20 persen dari investasi emas.

    “Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban” ujar Arsya, Selasa (16/7/2024).

    Tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi lelang emas. Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 20 persen dari nilai investasi tersebut.

    Namun setelah korban mentransfer, tersangka justru sulit dihubungi. Korban lalu berusaha mencari kejelasan dan mendatangi kantor tersangka. Karena tidak mendapat kepastian korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

    “Setelah melakukan penyelidikan diketemukan pelaku mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir Rp5 miliar,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ivestasi fiktif digunakan untuk membayar korban lainnya. Tersangka memutar uang investasi ini guna diberikan ke korban sebelumnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya” pungkasnya. [nm/beq]

  • Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Partai Demokrat Usulkan Ach Fauzi Jadi Cabup Sumenep, Dapat Restu DPP?

    Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan sinyal dukungan pada Ach Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep petahana.

    “Kalau untuk Sumenep, Partai Demokrat mengerucut pada Mas Fauzi untuk calon bupati di Pilkada serentak 2024” katanya.

    Emil E. Dardak berada di Sumenep pada Senin (15/07/2024) guna menghadiri ‘Talkshow Transformasi Kepemimpinan menuju Indonesia Emas’ yang digagas IPNU Sumenep.

    Acara tersebut merupakan rangkaian pelantikan pengurus IPNU Sumenep. Dalam acara yang digelar di aula Universitas Bahhauddin Mudhary (Uniba) Madura, Emil E. Dardak mengisi materi bersama sang celurit emas, D. Zawawi Imron.

    “Untuk Pilkada Sumenep, saya bicara sebagai Ketua Partai. Sekali lagi, Demokrat mengajukan nama Ach. Fauzi. Nanti DPP akan mempertimbangkan, karena persoalan rekomendasi itu merupakan kewenangan DPP,” ujarnya.

    Sementara untuk Pilgub, Emil masih mengaku mantap berpasangan dengan Khofifah. Apalagi beberapa partai telah merekomendasikan pasangannya Khofifah – Emil di Pilkada Jawa Timur.

    “Sedangkan untuk komunikasi dengan partai lain termasuk PKB dan PDIP, kami tetap terbuka. Tidak ada istilah mengunci,” tandasnya. (tem/ian)

  • Polres Gresik Tangkap Perekayasa Foto Syur di Medsos

    Polres Gresik Tangkap Perekayasa Foto Syur di Medsos

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku yang merekayasa foto syur di medsos (media sosial). Pelaku berinisial ARB (18) asal Kecamatan Manyar dijemput paksa oleh petugas bersama kerabatnya.

    Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu membenarkan anggotanya menangkap ARB dengan cara dijemput paksa. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

    Menurut Komang, kasus tersebut bermula saat ada korban yang lapor ke Polres Gresik. Dia merasa foto pribadinya, diedit gambar syur,  lalu diupload oleh tersangka. “Atas dasar itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT sebelum diserahkan kami,” paparnya.

    Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, aksi edit foto tersebut dilakukan sejak Agustus 2023. Dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka. “Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di-upload tidak privasi, dan dilihat publik,” kata Komang.

    Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

    Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah ada laporan dari beberapa perempuan muda yang merasa fotonya direkayasa dengan foto syur di medsos. Merasa keberatan atas tindakan itu, akhirnya dilaporkan ke polisi. [dny/suf]

  • Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

    Ini Sasaran Operasi Patuh Semeru 2024 di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 resmi dimulai per hari ini hingga 14 hari kedepan. Sasaran operasi ini tidak tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, serta pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.

    Operasi Patuh Semeru 2024 juga menyasar pada mengemudi sambil menggunakan ponsel, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi.

    Kasatlantas Polres Greskk AKP Derie Fradesca mengatakan, dalam operasi ini pihaknya akan melaksanakan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas secara tegas dan humanis.

    “Meski kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik secara umum turun, diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dijalan dan mentaati aturan lalu lintas,” katanya.

    Selain penindakan lanjut dia, Operasi Patuh Semeru 2024 juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Safe Our Student (SOS) di sekolah untuk menekan pelanggaran dan laka lantas di lokasi pendidikan.

    Hal yang sama melakukan pendekatan kepada pengurus parpol dan tim sukses untuk mensosialisasikan keselamatan dan keamanan berlalu lintas pada tahapan pilkada serentak 2024,

    “Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas sangatlah penting utamanya saat berkendara di jalan raya,” paparnya.

    Sementara Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro menuturkan, data Ditlantas Polda Jatim menunjukkan penurunan angka laka lantas di triwulan I dan II 2024 dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. Namun, tingginya angka laka lantas 13.704 kejadian, dan pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat berlalu lintas masih rendah.

    “Operasi ini bertujuan untuk menekan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

    Salah satu fokus utama operasi ini adalah penerapan tilang elektronik (e-tilang) melalui ETLE dan InCar. Pada periode Januari-Juni 2024. Dimana, Ditlantas Polda Jatim telah menindak 862.151 pelanggar. Hal ini menunjukkan masih tingginya pelanggaran bagi pengguna jalan. [dny/beq]

  • Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggerebek bandar judi chip beromzet Rp1 miliar dalam sebulan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 tersangka, termasuk bandar berinisial AR.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa tersangka utama dalam ungkap judi online chip ini adalah AR. Ia sudah beraksi bersama 5 karyawannya berinisial AN (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, AS (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DA (42) warga Surabaya.

    “Bosnya adalah AR. Dia merekrut 5 karyawan dan sudah beroperasi mulai Januari 2022 kemarin,” kata Hendri Sukmono, Senin (15/7/2024).

    Pria yang akan menjadi Kapolres Sampang itu menjelaskan bahwa AR melakukan penambangan chip di aplikasi Royal Dreams.  Dengan merekrut 5 karyawan, ia bisa menambang 15.000 billion chip dalam satu bulan. Ia lantas menjual chip itu kepada pemain judi dengan harga Rp65 ribu untuk 1 billion chip.

    “Per hari komplotan ini bisa menambang 500 billion chip bermodalkan 20 komputer yang sudah dipasang aplikasi khusus untuk menambang,” imbuh Hendro.

    Keenam tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing agar usaha ilegal mereka tetap berjalan. AR sebagai owner, lalu AN dan AW bertugas menjual chip yang sudah ditambang. Sedangkan AS dan AH bagian merekap chip yang sudah terjual.

    “Satu tersangka berinisial DA bertugas membuat akun dan menambang chip,” tutur Hendro.

    Kepada penyidik, kelima karyawan nekat bekerja dengan AR lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka digaji bulanan oleh AR sebesar Rp 2,5 juta. Dari kasus ini polisi menyita 27 CPU komputer, 4 unit router wifi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 decoder CCTV, 2 handphone dan 4 kartu ATM. [ang/beq]

  • Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kantornya bekerja. Tak hanya itu, dia juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), sesama ASN.

    Munarsih melapor kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik ikut jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku.

    “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terjerat utang hingga puluhan juta ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:

    Satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya
    Uang tunai senilai Rp 20 juta milik Sri Hartatik, PNS lain di kantor tersebut
    Laptop dan televisi yang dicuri dari kantor

    Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Semeru Berlangsung 14 Hari Kedepan

    Sasar Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Semeru Berlangsung 14 Hari Kedepan

    Surabaya (beritajatim.com) – Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15 Juli sampai 28 Juli mendatang. Dimulainya operasi Patuh Semeru 2024 ini dibuka dengan apel gelar pasukan di Lapangan Polrestabes Surabaya, Senin (15/07/2024).

    “Apel ini berfokus untuk menilai kesiapan sumber daya baik dari personil maupun aspek pendukung lainnya, agar operasi ini berjalan dengan lancar,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko.

    Wimboko menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari ini akan fokus dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan yang akan dilakukan dengan cara edukatif, persuasif (teguran) dan yang terpenting adalah humanis.

    “Kegiatan ini juga untuk penegakan hukum secara langsung lalu juga sistem elektronik seperti E-TLE statis juga E-TLE mobile akan kami kerahkan,” imbuh Wimboko.

    Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa dalam setahun ada 1,3 jiwa yang meninggal karena terlibat kecelakaan lalu lintas. Jika konversikan dalam hitungan hari, maka 3 ribu jiwa tewas karena terlibat kecelakaan.

    “Dengan tingginya angka korban jiwa akibat kesalahan berlalu lintas diperlukan pencegahan kecelakaan dan pengurangan resiko yang efektif, agar tidak terjadi peningkatan,” ujar Arif.

    Arif menegaskan bahwa operasi Patuh Semeru 2024 akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas tanpa terkecuali. Seperti tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan kendaraan dibawah umur, memakai helm tidak sesuai standar, kendaraan roda empat yang tidak pakai seatbelt, menggunakan hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot yang tidak sesuai standar.

    “Dengan mengusung tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’, menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas sebagai upaya mencapai kemajuan Indonesia,” imbuhnya.

    Arif berharap setelah dilakukan operasi Patuh Semeru 2024 tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa turun. Selain itu, diharapkan agar masyarakat punya kesadaran lebih tentang keselamatan dalam berlalu lintas.

    “Harapannya setelah operasi ini, tingkat persentase pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa menurun secara signifikan di bulan berikutnya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Dugaan Korupsi Dana Hibah, MAKI Jatim Desak Fawaid Mundur Pilkada Jember

    Surabaya (beritajatim.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan sejumlah pejabat DPRD Jatim. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, S.Ip, dalam konferensi pers pada Senin (15/7), mengungkapkan pengamatan terkait pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Heru Satriyo, yang juga dikenal dengan nama Heru MAKI, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan pencekalan terhadap empat anggota DPRD Jatim, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024). Heru menegaskan, pencekalan ini merupakan langkah penting untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

    Heru Satriyo Mendesak Pemeriksaan Terhadap Gus Fawait

    Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Gus Fawait dalam kasus ini. Menurut Heru, Gus Fawait seharusnya diperiksa oleh KPK karena ada indikasi bahwa dia juga mungkin terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim.

    “Gus Fawait sebaiknya lebih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan untuk mundur dari pencalonan Bupati Jember,” ujar Heru.

    MAKI Jatim menganggap bahwa semua anggota DPRD Jatim berpotensi terlibat dalam kasus ini, mengingat dana hibah Jatim yang dinikmati oleh banyak pihak. Heru juga menekankan agar Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengawasan KPK.

    Penetapan Tersangka dan Penggeledahan KPK

    Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono, menambahkan bahwa KPK telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dan melakukan pencekalan terhadapnya. Kustiono juga mencatat bahwa satu tahun yang lalu, Gus Fawait bersama Kusnadi telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Mahfud, Bakal Calon Bupati Bangkalan yang juga merupakan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Selasa (9/7). Setelah penggeledahan tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan bupati serta dari keanggotaan DPRD Jatim yang baru terpilih dalam Pileg 2024.

    21 Tersangka Terlibat dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka, empat orang adalah penerima suap dan 17 orang lainnya merupakan pemberi suap. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap identitas lengkap tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka.

    Kepedulian Publik Terhadap Kasus Korupsi di Jatim

    Kepedulian MAKI Jatim terhadap kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah. Kasus ini tidak hanya melibatkan pejabat legislatif, tetapi juga mencakup aspek-aspek penting dalam pengawasan dana publik. MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

  • Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Beli Sabu di Madura, Pengangguran Krembangan Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – AR (29) pengangguran asal Krembangan ditangkap Unit II Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7/2024) lantaran memiliki 16,5 gram sabu siap jual. Dari pengakuan AR, ia biasa mengambil barang haram itu di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    “Tersangka sudah 6 kali beli langsung di Madura. Tepatnya di Rabesen Bangkalan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, Senin (15/7/2024).

    Suria Mifta menceritakan, penangkapan AR bermula dari pengembangan kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Dari situlah polisi akhirnya menemukan identitas AR dan melakukan penggerebekan di rumah Krembangan. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 24 poket sabu dengan berat total 16,5 gram.

    “Tersangka mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih intens di Polrestabes Surabaya,” imbuh Suria.

    Selain menemukan 24 poket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 8 bendel plastik klip dan 1 timbangan elektrik. Dari hasil interograsi diketahui AR biasa bertransaksi dengan bandar berinisial I di Rabesen, Bangkalan, Madura.

    Dalam sekali kulak, AR membeli 15 gram sabu dengan harga Rp12 juta atau Rp800 ribu per gram. Setelah barang diterima, AR akan membagi sabu dalam plastik kecil siap pakai dengan harga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

    “Keuntungan tersangka bisa sampai Rp600 ribu,” pungkas Suria.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • 14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2024

    14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2024

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang, bersama seluruh jajaran didukung instansi terkait lainnya, menyelenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2024”. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Malang.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile. Sejumlah 120 personel gabungan dikerahkan guna mendukung pelaksanaan operasi.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Malang,” kata Dicka di Polres Malang, Senin (15/7/2024).

    Dicka menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 bersifat terbuka dan dilaksanakan dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya mengedepankan fungsi lalu lintas dengan giat preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan intelijen, deteksi, serta penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

    Operasi ini juga melibatkan fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis. Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

    “Selain itu, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

    Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini adalah:

    1. Pengendara yang melawan arus.
    2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
    3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
    4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
    5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
    6. Melebihi batas kecepatan.
    7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
    8. Berboncengan lebih dari satu.
    9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
    10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    11. Melanggar marka jalan.
    12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
    13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
    14. Parkir liar.

    Persiapan Operasi Patuh Semeru 2024

    Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Malang. Ipda Dicka Ermantara juga menambahkan bahwa Polres Malang akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

    “Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya. (yog/but)