Blog

  • Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Pasuruan Diamankan Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Membuat warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo resah, seorang berinisial MT (31) diamankan polisi. Diketahui MT sendori merupakan warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolsek Puspo, AKP Mastuki mengatakan bahwa pelaku membawa senjata tajam berjenis celurit. Pelaku membawa senjata tajam tanpa ijin dan memasuko balai desa Kemiri.

    Kami mengamankan seorang pelaku berinisial MT yang merupakan warga Pasrepan. Pelaku ini kami amankan setelah membuat resah sejumlah warga dengan membawa sajam masuk.kedalam balai desa,” jelas Mastuki, Sabtu, (13/7/2024).

    Mastuki menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku diketahui oleh masyarakat telah memasuki balai desa dengan membawa celurit bersarungkan kertas karton berwarna coklat.

    Dari laporan warga tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa celurit dengan panjang kurang lebih satu meter.

    “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (ada/ted)

  • Viral Pemuda Mabuk Hadang Bus Harapan Jaya di Jombang, Ini Sikap Polisi

    Viral Pemuda Mabuk Hadang Bus Harapan Jaya di Jombang, Ini Sikap Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Viral sebuah video yang berisi dua pemuda dalam pengaruh miras (minuman keras) melakukan aksi meresahkan. Dia mengejar bus di Jl Raya Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

    Dua pemuda yang menggunaka sepeda motor matic tersebut lantas memotong laju bus. Dia menghampiri sopir bus dan memukul kaca menggunakan batu. Nah, hal itulah yang memicu amarah penumpang.

    Penumpang bus kemudian turun. Bersama warga mereka beramai-ramai menghajar dua pemuda berkaus hitam tersebut. Pengeroyokan baru berhenti Ketika sejumlah petugas dari Polres Jombang mendatangi lokasi. Kedua pemuda dalam pengaruh alcohol itu pun diamankan.

    Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku berinisial MA (22) dan dan SZ (22). Keduanya warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Sedangkan pengemudi bus ES (47) asal Nglegok Blitar dan kondektur DS (26) asal Kepanjen Kidul Kota Blitar.

    Peristiwa perusakan kaca bus Harapan Jaya di Jalan Raya Provinsi, masuk Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh dua orang pemuda berakhir damai.

    “Setelah kejadian, kedua belah pihak yakni kedua pelaku dan sopir bus bertemu di Polres Jombang. Mereka bersepakat damai,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi humas Iptu Kasnasin, Jumat (12/7/2024).

    Hasil pertemuan itu diketahui dari pihak kru bus PO Harapan Jaya menghendaki agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan tuntutan penggantian kerusakan kaca spion. Pelaku menyanggupinya. “Dengan demikian peristiwa ini berakhir damai,” tandasnya. [suf]

  • Viral Video Perempuan Korban Begal Payudara di Tulungagung Kejar Pelaku

    Viral Video Perempuan Korban Begal Payudara di Tulungagung Kejar Pelaku

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebuah video seorang perempuan mengejar pengendara sepeda motor laki-laki viral di media sosial.

    Dalam video tersebut berisi narasi bahwa pengendara sepeda motor laki-laki merupakan pelaku begal payudara. Sedangkan perempuan yang mengejarnya adalah korban. Video aksi pengejaran ini mendapat banyak komentar dari netizen.

    Korban berinisial A, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung menceritakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024). Saar itu korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari pasar Ngemplak. Saat korban melewati Jembatan Lembu Peteng pelaku muncul dan memepet motornya. “Saya awalnya curiga pelaku akan menjambret saya, terus saya tancap gas dan berhenti di lampu merah gleduk,” ujarnya.

    Saat berhenti di lampu merah, korban sempat meminta pelaku agar tidak mengikutinya. Tapi pelaku malah meminta agar bisa ikut dengan korban. Korban kemudian melaju ke arah timur dan sesampainya di depan Kantor BPJS Tulungagung, pelaku melakukan aksi begal payudara kepada korban.

    Seketika korban teriak dan mengejar pelaku begal payudara tersebut. “Saya langsung kejar pelaku dan merekamnya. Namun pelaku semakin kencang dan saya sudah tidak bisa mengikutinya,” ungkapnya.

    Akhirnya korban menujun ke pos polisi di Aloon-Aloon Tulungagung. Dan saat itu korban diantar ke Polres Tulungagung untuk membuat laporan. Saat melakukan begal payudara pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AG 6855 RAB. Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan untuk pergi ke luar rumah saat malam hari.

    Bahkan jika terpaksa ke luar rumah, korban tidak berani menggunakan motor lagi. “Saya ingat sekali dengan wajah pelaku. Dia memiliki rambut pirang dan berusia sekitar 25 tahun, semoga pelaku segera dapat tertangkap dan mendapatkan hukuman setimpal,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, ibarat magnet yang menarik benda lawan jenis. Sebab, banyak akun-akun media sosial seperti facebook dan Tiktok setiap hari memposting serta mengangkat isu tentang kasus 8 tahun silam itu. Warganet semangat untuk membahasnya.

    Apalagi, semenjak Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka utama atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Senin, (8/7/2024). Di media sosial banjir komentar warganet yang ikut berbahagia serta memberikan ucapan selamat kepada kuli bangunan tersebut.

    “Kami selalu mengikuti perkembangan dan persidangan praperadilan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pegi Setiawan, dan alhamdulilah Pegi bebas,” kata H. Karrop, salah satu warga Sampang yang selalu memantau perkembangan kasus pembunuham sepasang kekasih Vina dan Eki, Jumat (12/7/2024).

    Pria asal Kecamatan Pengarengan ini juga menilai bahwa bebasnya Pegi Setiawan semakin mendekati terungkapnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang telah ditetapkan DPO oleh kepolisian Jawa Barat.

    “Tentunya kami tetap memantau dan menunggu proses penanganan kasus Vina dan Eky, semoga pelaku yang sebenarnya segera tertangkap, saya yakin banyak warga yang penasaran dan menunggu kerja kepolisian untuk menangkap para DPO,” imbuhnya.

    Karrop mengakui kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh kawanan remaja yang diangkat di layar lebar ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu waspada kepada perilaku dan pergaulan anak.

    “Ada pesan moral yang kami tangkap terkait film Vina Sebelum 7 Hari serta penanganan kasusnya, diantaranya kita harus selalu memantau dan menjaga anak-anak kita agar tidak salah jalan dalam bergaul di luar rumah,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Malang (beritajatim.com)– Seorang pria terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pencurian rokok di toko kelontong Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang viral di media social ini.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Pihaknya, melalui Polsek Gondanglegi, telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Betul, anggota sudah turun ke lokasi untuk menangani kejadian dugaan pencurian di Kecamatan Gondanglegi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (12/7/2024).

    Dicka menjelaskan, pencurian itu bermula ketika seorang pemuda mendatangi kios kelontong milik EW (51) di Jalan Kejen, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (10/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Pemuda tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah dan berpura-pura sebagai pembeli.

    Ketika pemilik toko lengah, pemuda yang mengenakan jaket berwarna biru dan bertopi hijau itu dengan cepat mengambil enam bungkus rokok yang ada di dalam etalase. Setelah berhasil mengambil rokok, ia segera melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

    Pencurian tersebut dipergoki oleh penjaga toko yang kemudian berupaya mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Pelaku berpura-pura membeli, namun ternyata mengambil sejumlah rokok di etalase dan kemudian melarikan diri,” tegas Dicka.

    Dari keterangan saksi pemilik toko, pelaku sempat mengambil enam bungkus rokok merk Surya isi 12 dan 16. Peristiwa tersebut kemudian diunggah ke media sosial instagram dan menjadi viral.

    Dicka menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki peristiwa ini lebih lanjut. Aksi tersebut sangat merugikan para pemilik toko kelontong yang sebagian besar adalah pedagang kecil yang mengandalkan penghidupan mereka dari usaha tersebut.

    Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejadian kriminal melalui Call Center 110 agar informasi dapat segera ditindaklanjuti.

    “Masih dalam penyelidikan, kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Dicka. [yog/suf]

  • Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

    KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) pada Desember 2022 lalu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, ke-21 tersangka terdiri dari empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Bahwa dalam Surat Perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” papar Tessa. [hen/beq]

  • Rumah Digeledah KPK, Mahhud Pengajian dan Minta Maaf

    Rumah Digeledah KPK, Mahhud Pengajian dan Minta Maaf

    Bangkalan (beritajatim.com) – Usai rumah digeledah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahhud anggota DPRD Jatim melakukan siaran live di TikTok melalui akun @ajudanperjuangan.

    Mahfud saat live menggunakan baju putih diduga ia sedang berada di rumahnya di Kabupaten Bangkalan.

    Dalam rekaman live tersebut terlihat ia melakukan pengajian rutin malam Jumat bersama puluhan pemuda.

    “Kita sedang melakukan rutinan malam Jumat bersama generasi penerus bangsa dari berbagai organisasi,” ujarnya, Kamis (11/7/2024) malam.

    Tak hanya berbincang dengan para pemuda tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian penggeledahan yang menimpa dirinya.

    “Saya meminta maaf karena adik-adik kader ini pasti kecewa dengan apa yang terjadi sekarang. Saya seharusnya memberikan contoh yang baik tapi malah membuat adik-adik ini kecewa pada seniornya,” imbuhnya.

    Mahhud Anggota DPRD Bangkalan saat live TikTok

    Ia juga memberikan semangat pada seluruh juniornya dan meminta doa agar dirinya tetap bisa bekerja untuk rakyat.

    “Saya harap kalian tetap semangat dan saya akan terus berupaya agar saya bisa terus berada bersama kalian dan sebaliknya. Mohon doanya,” pungkasnya. [sar/but]

  • 10 Tahun Cerai, Ayah di Tulungagung Rudapaksa Anak Kandung

    10 Tahun Cerai, Ayah di Tulungagung Rudapaksa Anak Kandung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Ayah di Tulungagung, IS (41) tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan IS sampai dua kali di bawah pengaruh minuman keras.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur mengatakan, perbuatan IS terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan tersangka ke polisi. Polisi langsung menangkap tersangka di rumah kakaknya.

    Tersangka diketahui selama ini sudah pisah dengan istrinya sejak 10 tahun lalu. “Korban selama ini tinggal bersama tersangka,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan rudapaksa sebanyak 2 kali kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan pada saat kondisi rumah kosong dan tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

    “Korban masih berusa 13 tahun, aksi cabul tersangka dilakukan ketika kondisi rumah sedang kosong,” tuturnya.

    Aksi tersangka ini terbongkar saat korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke bibinya. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

    Bibi korban juga mengadukan kejadian ini ke ibu kandungnya. Tidak terima ibu korban lalu melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

    “Tersangka dikenakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Restoran Hainan Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng yang melaporkan kakak kandungnya dalam kasus penganiayaan di Polrestabes Surabaya mengaku mendapatkan teror dari terlapor. Akibatnya, Ameng telah mengadu ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

    Ameng menceritakan, teror terbaru ia nyaris ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh kakak kandungnya pada Rabu (03/07/2024) malam. Saat itu ia tengah bersantai bersama dengan bersama beberapa karyawannya di samping restoran. Tiba-tiba kakak kandungnya yang mengendarai Honda Beat langsung tancap gas dan mengarah ke dirinya.

    “Saya reflek menghindar. Itu sempat rame. Banyak saksinya karena saya pas lagi sama karyawan saya,” kata Ameng saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (12/07/2024).

    Mengetahui yang mengendarai sepeda motor adalah kakak kandungnya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Ameng pun meneriaki. Aksi cekcok sempat terjadi namun beruntung saat itu para karyawan lebih sigap untuk memisah Ameng dan kakak kandungnya.

    “Semenjak laporan (pada bulan April 2024) daya sudah beberapa kali mendapat teror. Makanya daya berharap terlapor segera diproses. Saya berharap penyidik Polrestabes Surabaya bisa bekerja secara profesional,” imbuh Ameng.

    Sementara itu, Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng mengatakan, apa yang terjadi kliennya itu merupakan dampak dari lambatnya kinerja pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dialami Ameng. Sehingga terlapor masih bisa berkeliaran di luaran dan melakukan sejumlah teror.

    “Belum ada penetapan tersangka, sehingga para pelaku ini masih bebas berkeliaran. Akhirnya seperti ini, klien kami terus-terusan mendapat teror. Sampai pak Ameng tadi bilang, apa nunggu dia mati dulu baru kasusnya bisa jalan?” tutur Firman.

    Atas teror yang terjadi, Firman sudah melapor ke LPSK dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan kakak kandung Ameng. Laporan Ameng diterima sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas) dengan nomor STTLPM/337/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    “Kita sudah lakukan semua sesuai proses hukum yang berlaku. Saya berharap agar para penyidik yang bekerja bisa menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Firman. (ang/kun)