Blog

  • Ikan ‘Hari Kiamat’ Muncul, Ini Mitos Seram di Baliknya

    Ikan ‘Hari Kiamat’ Muncul, Ini Mitos Seram di Baliknya

    California

    Oarfish adalah spesies ikan yang sangat langka dan jarang menampakkan diri karena tinggal di lautan yang sangat dalam. Makhluk yang satu ini juga sering dijuluki ikan hari kiamat karena menurut kisah yang berasal dari Jepang, kemunculan ikan ini menandakan akan ada bencana, khususnya gempa Bumi.

    Nah, para penyelam dan pendayung di selatan California baru-baru ini dikagetkan dengan kemunculan oarfish yang sudah mati di permukaan air. Selama 125 tahun, tercatat hanya 20 kali ada penampakan oarfish di area itu.

    Penemuan ikan yang dapat tumbuh sampai sepanjang 8 meter ini membuat sekelompok ilmuwan dan tim penjaga pantai bekerja sama untuk membawanya ke fasilitas National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) untuk diteliti lebih lanjut.

    Para ilmuwan masih menyelidiki mengapa ikan oarfish itu bisa terdampar di California. Setiap spesimen yang dikumpulkan memberikan kesempatan unik untuk mempelajari lebih lanjut tentang spesies tersebut.

    Seperti dikutip detikINET dari USA Today, kepercayaan bahwa kemunculan oarfish merupakan pertanda buruk akan datangnya bencana seperti gempa Bumi mulai merebak pada abad ke-17 di Jepang. Ikan yang di Negeri Sakura dikenal dengan nama ryugu no tsukai ini diyakini sebagai pelayan dewa lautan, yaitu Ryujin.

    Dipercayai bahwa ryugu no tsukai atau utusan dari istana dewa laut dikirim dari istana menuju permukaan untuk memperingatkan orang-orang tentang gempa Bumi. Memang ada beberapa penampakan ikan ini yang dilaporkan jelang gempa bumi Tohoku 2011 dan bencana nuklir Fukishima, tapi tak ada bukti ilmiah bahwa kedua peristiwa itu berhubungan.

    “Saya percaya ikan-ikan ini cenderung naik ke permukaan ketika kondisi fisik mereka buruk, naik mengikuti arus air. Itu sebabnya mereka sering mati ketika ditemukan,” kata Hiroyuki Motomura, profesor di Universitas Kagoshima

    Makhluk ini telah beberapa kali terlihat di perairan di seluruh dunia, dengan penampakan yang dilaporkan di California, Maine, New Jersey, Taiwan, dan tentu saja Jepang.

    (fyk/fay)

  • Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, tiga orang pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, ajudan dan sopir pribadi Bupat Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Dalam sidang tersebut H. Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan ke
    pada siapa pun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

    “Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Gus Muhdlor.

    “Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” tukasnya menambahkan.

    Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir H. Ahmad Muhdlor Ali dan Digsa Ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali. Menurut kesaksian keduanya, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan bupati.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

    “Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan H. Ahmad Muhdlor Ali tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

    Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat H. Ahmad Muhdlor Ali. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

    “Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkut paut sama H. Ahmad Muhdlor Ali, jelas tidak ada,” pungkasnya. (isa/ian)

  • Surabaya Jadi Tempat Perayaan Hari Juang Polri Pertama Kali

    Surabaya Jadi Tempat Perayaan Hari Juang Polri Pertama Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya menjadi tempat pelaksanaan Perayaan Hari Juang Polri pertama kalinya, Rabu (21/8/2024).

    Hari Juang Polri ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 22 Januari 2024 lalu lewat Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri serta Keputusan Kapolri nomor : KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang tata cara upacara Hari Juang Polri.

    “Proklamasi Polisi. Untuk bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dengan ini menyatakan Polisi Republik Indonesia, Surabaya, 21 Agustus 1946 atas nama seluruh warga polisi, Moehamad Jasin, Inspektur Polisi kelas 1,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat membacakan teks Proklamasi Polri.

    Alasan ditetapkannya tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri dan memilih Surabaya sebagai tempat pelaksanaan pertama bukan tanpa alasan. Menurut Kepala Pusat Sejarah Polri, Brigjen Pol Hari Nugroho menjelaskan bahwa pada saat tanggal 21 Agustus 1945, M. Jasin sebagai komandan Polisi Istimewa Surabaya memutuskan agar kedudukan polisi dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Keputusan itu diambil setelah M. Jasin rapat bersama para anggotanya merespon menteri Negeri Otto Iskandar Dinata yang menetapkan status polisi agar segera dimasukan ke negara pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

    “Dibawah kibaran bendera merah putih, 250 orang anggota kepolisian Istimewa berkumpul di halaman markas Polisi Istimewa Surabaya membacakan teks proklamasi polisi,” kata Brigjen Pol Hari Nugroho.

    Peristiwa pembacaan teks proklamasi Polri itulah yang menjadi tonggak sejarah bersatunya polisi di seluruh Indonesia dengan nama Polisi Republik Indonesia.

    Usai upacara Hari Juang Polri, acara dilanjutkan dengan tari kolosal yang ditampilkan oleh penari-penari asal Surabaya. Lalu, drama kolosal penyobekan bendera belanda serta pengibaran bendera merah putih yang saat itu dilakukan oleh Rakyat Surabaya. Suasana makin magis ketika lagu berkibarlah bendera negeriku menggema di seluruh penjuru jalan di depan Monumen Polisi Istimewa Jalan Darmo. [ang/suf]

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso aktif membuka ruang konsultasi bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
    Hal ini merupakan upaya Kejari mencegah terjadinya korupsi.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, selain menerapkan penindakan, pihaknya juga intens mencegah tindak pidana korupsi. “Beberapa OPD Pemkab Bondowoso aktif konsultasi perihal perencanaan hingga pengerjaan anggaran,” kata Hastaryo, Rabu (21/8/2024).

    Beberapa OPD yang sudah berkonsultasi demi tepatnya pengerjaan proyek itu di antaranya Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bondowoso.

    “Rapat evaluasi dan koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran sudah on the track dan tidak lagi ada tindak pidana korupsi di sana,” paparnya.

    Misalnya pada Senin (19/8/2024), hadir sejumlah pihak seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia serta Tim JPN di ruang Kejari. “Rapat evaluasi itu membahas pekerjaan jalan Long Segment Wonosari-Patemon,” ulasnya.

    Dalam pelaksanaan rapat ada paparan dari Konsultan Pengawas tentang progres pekerjaan dalam minggu Ke-4 dan tanggapan dari pihak penyedia tentang rencana pekerjaan ke depannya. “Kemudian oleh Bapak Kajari dan Tim JPN diberikan saran masukan dan memitigasi risiko,” akunya.

    Hastaryo berharap seluruh kegiatan pekerjaan jalan di Bondowoso ke depannya dapat terlaksana tepat waktu dan mutu sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. [awi/suf]

  • Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

    Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menetapkan 6 tersangka kasus pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia diduga dianiaya. Korban atas nama Rohman (30) warga asal Desa Weru, Kecamatan Paciran Lamongan. Sebelum meninggal dunia, korban terlebih dulu melakukan pesta miras di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

    Keenam orang tersangka, dua orang telah diamankan polisi yakni Abdul Ghofur (42) asal Desa Larangan Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik dan Muhammad Khoyum (25) asal Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Sementara 4 tersangka lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial
    RF, MDA, MNF dan KA semuanya asal Kecamatan Ujungpangkah.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan telah menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Dua tersangka sudah kami tahan di Polres Gresik. “Kami menetapkan 6 tersangka, dua sudah ditahan dan empat masih DPO,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, korban sebelum meninggal dunia diduga dikeroyok. Atas perbuatannya ini kami menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dan mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario Hitam beserta W 5021 EO. “Empat tersangka yang DPO kami berharap segera menyerahkan diri. Bila tidak akan dilakukan tindakan yang terukur,” imbuhnya.

    Aldhino menjelaskan mengenai ada dugaan korban dianiaya sebelum meninggal. Awalnya korban keluar rumah pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya, korban mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi menuju Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan, bersama rekannya pesta miras.

    Kemudian korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. “Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Disana mereka nongkrong dan minum miras. Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Pasalnya, kondisi mabuk berat akibat miras tuwak.

    Masih menurut Aldhino, setelah kejadian itu. Korban ditemukan tak bernyawa usai pesta miras. Namun, sewaktu jenazah dimandikan pihak keluarga korban curiga. Wajahnya penuh lebam diduga dianiaya.

    “Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Gresik. Untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan. Selain itu, kami juga memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Viral di media sosial (medsos), aksi pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Ponorogo terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam video berdurasi 1 menit itu, seorang berperawakan perempuan terlihat mengobok-obok konter yang berada di Kecamatan Siman Ponorogo.

    Dilihat dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi pada hari Senin dini hari (19/08) sekitar pukul 2.30 WIB. Dari kejadian tersebut, uang senilai Rp 2 juta yang ada di dalam konter HP, raib dibawa kabur oleh pelaku.

    “Kita masih lakukan pendalaman kasus pencurian yang terekam CCTV ini,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Rabu (21/8/2024).

    Nanang menjelaskan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga seorang perempuan. Unit Reskrim Polsek Siman, kata Nanang sudah mengamankan rekaman CCTV yang berada di dalam konter HP itu. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari pemilik konter sebagai barang bukti

    “Kita sudah amankan rekaman CCTV dan memintai keterangan dari pemilik konter itu,” katanya.

    Sementara itu, pemilik konter, Walid Bagas Pratama mengaku dirinya baru tahu tempat usahanya terjadi pencurian pada esok harinya. Saat tiba di konter, Ia mendapati pintu belakang konter sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku, kata Walid mengambil uang senilai Rp2 juta, yang disimpan di dalam konter untuk kembalian.

    “Ada uang Rp2 juta yang diambil. Tak simpan di dalam konter ya untuk kembalian,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Kisah La Sandri yang Mengetahui Isterinya Meninggal Setelah 40 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – La Sandri Letsoin Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan ini meneteskan airmata saat mengingat isterinya. Wanita yang dia nikahi puluhan tahun silam ini meninggal dunia saat dia dalam proses hukum dan berada di balik jeruji besi.

    Mirisnya, pria yang tinggal di Bogor ini mendapat kabar duka bahwa wanita yang sangat ia cintai tersebut meninggal dunia setelah 40 hari isterinya yakni Dra. Sri Iriani, S.Akt., MM.

    Andre sapaan akrab La Sandri saat ditemui di sel tahanan sementara PN Surabaya menceritakan bagaimana awal dia harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

    La Sandri Letsoin adalah seorang penagih utang. Ia tinggal di Bogor. Datang ke Surabaya untuk mencari keberadaan Farida, Direktur sekaligus pemilik PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya.

    Bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans, La Sandri Letsoin datang ke Surabaya untuk meminta pertanggung jawaban pembayaran atas proyek di Papua yang sudah dilakukan Ruben, warga Papua yang mengerjakan proyek PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika di Papua.

    Proyek yang dikerjakan Ruben ini nilainya Rp. 66 miliar. Begitu selesai dikerjakan, perusahaan milik Ruben tak kunjung menerima pembayaran dari PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, pun tidak dari Farida selaku Direktur di perusahaan itu.

    Karena tidak dibayar, pihak Ruben kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, mulai dari Polsek Papua hingga ke Polres Sorong.

    Saat dilaporkan ke kepolisian setempat, Farida akhirnya bersedia menunaikan kewajibannya. Namun, pembayaran atas proyek yang telah dikerjakan Ruben ini tidak langsung dibayar lunas. PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika mencicil biaya pengerjaan proyek senilai Rp. 66 miliar tersebut secara bertahap, hingga akhirnya utang PT. Jabbaru Eletrodaya Telematika tinggal Rp. 7,932 miliar.

    Namun, sisa hutang yang tinggal Rp. 7,932 miliar tersebut tidak langsung dilunasi Farida selaku pemilik dan Direktur di PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika. Farida lebih memilih menghindar dan tidak mau melanjutkan kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut.

    “Sejak tahun 2001, Farida mulai menghilang dan sulit sekali dihubungi. Pembayaran sisa hutang tidak pernah Farida lakukan,” cerita La Sandri Letsoin saat ditemui di PN Surabaya, beberapa menit sebelum dihadirkan dimuka persidangan, Selasa (20/8/2024).

    Karena menghilang dan sangat sulit dihubungi, lanjut La Sandri Letsoin, proses pencarian pun dilakukan. Ruben yang masih keluarga dekat, kemudian meminta bantuan untuk mencari Farida.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh La Sandri Letsoin akhirnya diketahui bahwa Farida berada di Surabaya dan ada di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. La Sandri Letsoin dan empat orang penagih hutang kemudian berangkat ke Surabaya untuk mencari Farida.

    Setelah melakukan pengamatan dan memastikan bahwa benar Farida berada di Jalan Gayung Kebonsari V Surabaya, La Sandri Letsoin dan empat orang tim penagihan, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Gayungan Surabaya. Tim yang dipimpin La Sandri Letsoin ini meminta petunjuk polisi termasuk Kapolsek Gayungan yang saat itu dijabat Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    Dalam ceritanya, La Sandri Letsoin juga mengatakan, kepada pihak kepolisian Polsek Gayungan, tim penagihan ini minta didampingi polisi untuk mendatangi kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari V/7 Surabaya. Akhirnya, ada empat orang polisi ikut dengan tim penagihan, datang ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika.

    Ketika tim penagihan sampai ke kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika bersama dengan empat orang polisi, kedatangan La Sandri Letsoin dan polisi ini diketahui Farida yang hendak masuk ke mobil Mitsubishi Expander Ultimate yang siap membawanya pergi.

    Namun, niat Farida untuk meninggalkan kantornya itu diurungkan. Farida memilih masuk ke kantornya.

    Melihat hal itu, La Sandri Letsoin kemudian menghampiri driver mobil tersebut. Kepada sopir Farida itu, La Sandri Letsoin meminta supaya memanggilkan Farida untuk menemuinya karena ada hal yang perlu dibicarakan terkait pembayaran utang PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika yang belum diselesaikan.

    “Namun, Farida tak mau menemui kami. Lama ditunggu akhirnya kami memutuskan untuk mengambil mobil Mitsubishi Expander Ultimate milik Farida yang hendak dipakai keluar tersebut,” jelas La Sandri Letsoin.

    Kepada driver mobil itu, La Sandri Letsoin meminta supaya kunci mobil diserahkan karena mobil akan dijadikan jaminan pembayaran utang yang belum diselesaikan.

    Masih menurut cerita La Sandri, proses negosiasi meminta kunci mobil dari driver Farida itu juga disaksikan beberapa polisi Polsek Gayungan termasuk Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

    “Kepada driver, kami juga mengatakan, jika Farida ingin mengambil mobilnya, bisa mendatangi Polsek Gayungan dengan menyelesaikan pembayaran utang,” kata La Sandri Letsoin.

    Mobil pun dibawa tim penagihan ke Polsek Gayungan. Sesampainya di polsek, masih cerita La Sandri, Kapolsek Gayungan masih berusaha menghubungi Farida melalui ponsel.

    “Pak Trie ingin membantu menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan. Namun, panggilan telepon pak Kapolsek ini tidak direspon Farida,” ungkap La Sandri Letsoin.

    Karena tidak mendapat kepastian dari Farida, lanjut La Sandri, atas petunjuk Kapolsek Gayungan, mobil Mitsubishi Expander Ultimate itu diserahkan ke tim penagihan.

    “Namun Kapolsek berpesan, nanti suatu saat ketika mobil ini diperlukan, tim harus bisa menghadirkannya. Kami pun menyetujui permintaan Kapolsek Gayungan dan membawa mobil itu,” ujar La Sandri Letsoin.

    Oleh La Sandri, mobil kemudian dibawa dan dipakai selama dua hari ke Bogor karena waktu itu Lebaran.

    Meski mobil dibawa tim penagihan, La Sandri melanjutkan, proses negosiasi untuk memediasi kasus pembayaran utang itu terjadi hingga beberapa kali. Bahkan sampai dua bulan lamanya namun tak menemukan jalan penyelesaian. Dan ketika proses mediasi terjadi, mobil tetap didatangkan dan dihadirkan tim penagihan.

    Karena tidak menemukan penyelesaian, kasus ini jadi menggantung. Namun tiba-tiba, tanggal 8 Mei 2024, beberapa polisi yang mengaku dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendatangi rumah La Sandri Letsoin di Bogor.

    Begitu datang ke rumah La Sandri, polisi kemudian masuk ke rumah dan menuju lantai dua rumah La Sandri. Polisi kemudian membawa paksa La Sandri dari rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib.

    Tanggal 20 Juli 2024 adalah hari ulangtahunnya. Entah mengapa, ia tiba-tiba teringat dengan istri tercintanya. La Sandri kemudian meminta tolong pengacaranya untuk mengambil ponsel miliknya yang ada di penyidik.

    Begitu ponsel diaktifkan, tiba-tiba di dalam notifikasi pesan terlihat tulisan Innalillahiwainnailaihirojiun. La Sandri Letsoin bergegas membuka pesan itu. Dari pesan itulah akhirnya diketahui jika istri tercintanya telah meninggal dunia.

    “Hari itu adalah hari kebahagiaan untuk saya karena saya berulang tahun. Namun, kebahagiaan itu berubah jadi kesedihan dengan adanya kabar duka tersebut,” kata La Sandri.

    La Sandri hanya bisa bersabar dan merasakan kesedihan. Ketika ia dipindahkan penahanannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng, ia mendapat kabar istri tercintanya telah meninggalkannya untuk selama-lamanya dan kepergian sang istri itu sudah 40 hari lamanya.

    Kini, yang bisa La Sandri Letsoin lakukan hanya kemurahan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkaranya ini. Kepada majelis hakim, La Sandri Letsoin menaruh harapan ada keadilan untuk dirinya.

    Sebagai orang yang merasa telah direkayasa proses hukumnya, dan dikriminalisasi, La Sandri Letsoin  menaruh harapan, ada keadilan untuk dirinya. Majelis hakim akan terketuk hatinya dan membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU yang mendakwanya dengan pasal pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 365 KUHP. [uci/but]

  • KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 19 saksi penerima dana hibah pokmas DPRD Jatim yang bermasalah diperiksa KPK hari ini, Rabu (21/8/2024). Pemeriksaan berlangsung di dua ruang berbeda, yaitu di Ruang Gelar Perkara Satreskrim dan Ruang Command Center Polres Gresik.

    Semua saksi yang menjalani pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Mereka langsung bergegas menuju ke ruangan pemeriksaan.

    Para saksi sebagian besar dari Kecamatan Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean Gresik. Tidak ada satupun yang berkenan memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini.

    Pantauan beritajatim.com, sampai saat ini pemeriksaan terhadap 19 saksi masih berlangsung. Pemeriksaan ini berkaitan dana hibah pokmas DPRD Jatim yang dikorupsi.

    Secara bergantian semua saksi diperiksa satu per satu. Mereka juga membawa berkas yang dijadikan satu di dalam map.

    Sebelumnya, beberapa penyidik KPK sudah berada di Mapolres Gresik sejak pagi. Mereka meminjam tempat untuk memeriksa 19 saksi dugaan korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim.

    Kedatangan KPK tersebut, membuat ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan dijaga ketat aparat. Akses pintu masuk maupun keluar dijaga ketat supaya tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. [dny/beq]

  • Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata melalui kuasa hukumnya terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia berlangsung memanas. Sidang yang berlangsung di ruang Kartika 1 PN Surabaya dihadiri penggugat dan tergugat melalui kuasa hukumnya berargumen dan adu bukti di hadapan hakim tunggal Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH.

    Dr. Johan Widjaja, SH., MH yang menjadi kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, terlibat perdebatan dengan Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum yang menjadi kuasa hukum PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

    Yang menjadi perdebatan adalah masalah pembayaran atas pembelian 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750 juta.

    Sudiman Sidabukke salah satu kuasa hukum penggugat sampai menilai ada ketidak jujuran PT. Dove Chemcos Indonesia diperkara ini.

    Perdebatan itu terjadi setelah kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia memperlihatkan sejumlah bukti surat diantaranya bukti bahwa bahan yang dikirim PT. Sapta Permata dalam keadaan rusak, adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Tergugat juga menerangkan terkait adanya bahan kimia yang rusak itu, PT. Dove Chemcos Indonesia juga telah melayangkan keberatan dalam bentuk tertulis namun tak kunjung mendapat respon dari PT. Sapta Permata.

    David Tri Yulianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia dalam persidangan lalu menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerusakan pada 4man chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia telah mengirimkan sample hingga dua kali.

    Namun, ketika hendak menjelaskan lebih detail, hakim Nurnaningsih Amriani langsung menghentikan penjelasan David Tri Yulianto.

    Menurut hakim, dia akan membaca bukti surat yang telah diajukan baik penggugat maupun tergugat dan kemudian mempertimbangkannya.

    Hakim didalam persidangan juga menyampaikan kepada penggugat dan tergugat supaya bisa berdamai sebelum putusan dibacakan

    Ditemui usai persidangan, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT. Sapta Permata mengatakan perdebatan yang terjadi dimuka persidangan itu karena adanya kontrak yang tidak dijalankan PT. Dove Chemcos Indonesia.

    Lebih lanjut Sudiman Sidabukke mengatakan, didalam kontrak perjanjian yang telah disepakati antara PT. Sapta Permata sebagai penggugat dalam perkara ini dengan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat dalam perkara ini sudah diatur termasuk jika adanya kerusakan barang.

    “Kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu. Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO),” jelas Sudiman.

    Masih berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama, lanjut Sudiman, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.

    “Jika sebelum kontrak kerjasama ditanda tangani ada klausul yang memberatkan, ya kembalikan,” papar Sudiman.

    Sudiman kembali mengatakan, bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia hanya mengatakan bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?,” tanya Sudiman.

    Hal lain yang didebat tim kuasa hukum PT. Sapta Permata menurut Sudiman Sidabukke dimuka persidangan adalah adanya hasil laboratorium yang dijadikan bukti tergugat. Hasil dari laboratorium itu, menurut Sudiman, menyatakan bahwa barang yang mengandung bahan kimia itu memang rusak.

    “Kalau memang mau ke laboratorium ya harus bersama-sama. Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami,” jelas Sudiman.

    Sudiman kembali menegaskan, uji lab yang sudah dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu inisiatif pribadi tergugat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar, bahan kimia yang diuji lab itu dari PT. Sapta Permata.

    Jika memang barang itu rusak saat diterima, sambung Sudiman, dalam tempo dua hari, haruslah barang yang rusak itu dikembalikan. Dan jika sudah dikembalikan, PT. Sapta Permata siap mengganti dengan yang baru.

    Dengan tidak dikembalikannya barang yang diklaim rusak karena ada endapan dan gumpalan pada bahan kimia itu, akhirnya menimbulkan penilaian negatif dari kuasa hukum PT. Sapta Permata.

    “Apa benar barang itu rusak? Jangan-jangan sudah kalian jual kemudian dilaporkan jika barang itu rusak,” tegur Sudiman.

    Sudiman kembali menjelaskan, bahwa dalam DO juga disebutkan jika barang diterima dalam keadaan rusak, dalam tempo dua hari setelah barang diterima, barang bisa diretur atau dikembalikan.

    Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sudiman Sidabukke yang kemudian mendapat tanggapan Dr. Johan Widjaja, SH., MH dan David Tri Yulianto.

    Hal pertama mengenai tuduhan PT. Sapta Permata yang menyatakan PT. Dove Chemcos Indonesia tak kunjung membayar tagihan atas dikirimnya 200 kg 4man chemyunion seharga Rp. 181.623.750, langsung mendapat tanggapan David Tri Yulianto.

    Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini mengatakan, tidak benar PT. Dove Chemcos Indonesia melepas tanggung jawabnya dengan tidak membayar tagihan yang dikeluarkan PT. Sapta Permata atas pengiriman 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750.

    “Karena barang yang kami terima ini rusak, kami langsung menghubungi bagian finace PT. Sapta Permata dan meminta supaya pembayaran ditunda terlebih dahulu atau dipending,” jelas David Tri Yulianto.

    PT. Dove Chemcos Indonesia, lanjut David, akan melakukan pembayaran, apabila kejadian barang yang kami terima dalam keadaan rusak tersebut, telah mendapat tanggapan PT. Sapta Permata dan sudah ada solusi sehingga masalah ini benar-benar clear.

    “Oleh karena itu, mereka meminta sample dan sample pertama rusaknya barang telah kami kirim namun sample itu tidak dilakukan pengecekan,” kata David.

    Sample itu, sambung David, langsung dikirim ke suplier PT. Sapta Permata yang berada di Brasil.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia meragukan sample yang dikirimkan ke Brasil tersebut. Yang menjadi keraguan kami, apa benar sample yang dikirim itu adalah sample yang telah kami kirim ke mereka?,” tanya David.

    Berdasarkan penjelasan suplier PT. Sapta Permata yang ada di Brasil, lanjut David, dikatakan bahwa barang yang telah kami terima tersebut tidak rusak dan sesuai spesifikasi. Atas pernyataan dari suplier PT. Sapta Permata tersebut, PT. Dove Cehmcos Indonesia mengajukan komplain.

    Masih menurut pengakuan David Tri Yulianto, setelah PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan komplain atas verifikasi yang dilakukan suplier PT. Sapta Permata di Brasil, akhirnya PT. Sapta Permata minta supaya dikirimkan lagi sample barang yang rusak tersebut. Akhirnya, permintaan itu disetujui dan sample bahan kimia yang telah rusak itu dikirimkan ke PT. Sapta Permata.

    “Berdasarkan sample barang kedua yang telah kami kirimkan akhirnya diakui pihak suplier PT. Sapta Permata bahwa 4man chemyunion sebanyak 200 kg yang kami terima tersebut memang benar ada kerusakan,” terang David.

    Yang jadi pertanyaan sekarang, sambung David, mengapa ada dua hasil pemeriksaan yang berbeda atas sample barang rusak yang dikirimkan PT. Dove Chemcos Indonesia?

    “Jadi tidak benar jika PT. Dove Chemcos Indonesia tidak mau bayar atas penerimaan 4man chemyunion. Kami telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini termasuk dua kali mediasi salah satunya dilakukan dengan zoom meeting hingga pengajuan potongan harga atau diskon,” jabar David.

    Namun, sambung David, semua upaya penyelesaian yang ditempuh PT. Dove Chemcos Indonesia itu, tidak mendapat persetujuan dan respon.

    PT. Sapta Permata malah ngotot meminta supaya pembelian barang yang diterima PT. Dove Chemcos Indonesia meski dalam keadaan rusak, harus segera dibayar.

    “Karena PT. Sapta Permata ngotot harus bayar dan tidak peduli bahwa barang yang kami terima benar-benar rusak, PT. Dove Chemcos Indonesia mencoba melakukan negosiasi dalam hal pembayaran, sehingga diajukanlah permohonan pemotongan harga atau diskon sebesar 50 persen itu,” ulas David Tri Yulianto.

    Dr. Johan Widjaya, SH., MH selaku kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional.

    “PT. Dove Chemcos Indonesia sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya,” terang Johan.

    PT. Sapta Permata, sambung Johan, mendalilkan bahwa pengiriman barang paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal ini tertera dalam DO yang dikirimkan PT. Sapta Permata ke PT. Dove Chemcos Indonesia.

    “Kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak. Mengapa bisa begitu? Aturan tersebut tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama,” ucap Johan.

    Masih menurut pernyataan Johan Widjaja, jika PT. Sapta Permata meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima?

    “Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. Sapta Permata,” kata Johan.

    Andai komplain PT. Dove Chemcos Indonesia ini segera direspon lalu ditindaklanjuti, sambung Johan, masalah retur barang sebagaimana diminta PT. Sapta Permata, akan dilaksanakan, tidak sampai 195 hari dan barang telah dibuang dari gudang untuk dimusnahkan.

    Johan Widjaja secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu merupakan bentuk itikad baik PT. Dove Chemcos Indonesia yang selalu ditagih untuk segera bayar, meskipun PT. Sapta Permata mengetahui bahwa 4man chemyunion seberat 200 kg diterima PT. Dove Chemcos Indonesia waktu itu dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan. [uci/but]