Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu.
“Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya.
Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan.
Sebelumnya diberitakan,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2024/11/04/67288161cbe4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988444/original/076061800_1730529861-20241102_122155.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.
“Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.
“Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.
Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.
Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.
“Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.
-

Terseret Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung
Surabaya (beritajatim.com) – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Meirizka diduga terseret kasus suap hakim terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan adanya pemeriksan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Menurut Mia, pihaknya hanya memfasilitasi pemeriksaan oleh tim Kejagung. Hingga saat ini, Meirizka masih diperiksa.
“Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” ujar Mia.
Pemeriksaan terhadap istri politisi PKB, Edward Tannur yang digelar di Surabaya itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” ujar Harli dikutip dari Antara, Senin.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. [uci/beq]
-
/data/photo/2024/11/04/6728756cd78a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.
Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya.
Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis.
“Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
“Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang
wanita tanpa kepala
ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo segera kumpulkan kepala daerah bahas arah kebijakan pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto segera memanggil seluruh kepala daerah untuk berkumpul di Jakarta dalam rangka penyampaian arah pembangunan dan kebijakan strategis pemerintahan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangannya melalui siaran video berdurasi 4,5 menit di Jakarta, Senin.
“Jadi, pimpinan-pimpinan di daerah ingin mendengarkan secara langsung arahan dari Presiden Prabowo soal arah kebijakan beliau selama 5 tahun yang akan datang,” katanya.
Langkah tersebut diambil, menurut Hasan, atas permintaan banyak kepala daerah yang ingin mendengarkan arahan langsung dari Presiden mengenai kebijakan pemerintahan ke depan.
Dikemukakan pula bahwa pertemuan itu dihelat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam bentuk rapat koordinasi pusat dan daerah.
Jika pada umumnya rapat tersebut diselenggarakan setiap awal tahun, kata Hasan, khusus kali ini akan diselenggarakan di awal tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: 100 hari pemerintahan Prabowo, Menko Polkam bentuk 7 desk lintas K/L
Baca juga: Presiden kumpulkan pejabat daerah buat bahas isu lingkunganDalam pernyataannya, Hasan menjelaskan bahwa kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota yang tergabung dalam wadah forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) itu akan hadir mendengarkan arahan Presiden Prabowo terkait dengan kebijakan prioritas selama 5 tahun mendatang.
“Agar mereka bisa mendengarkan langsung arahan dari Presiden Prabowo Subianto, terutama arahan kebijakan-kebijakan yang bersifat program prioritas dan program hasil terbaik, cepat,” katanya.
Pertemuan itu sekaligus menjadi momen bagi kepala daerah untuk mendengarkan paparan lebih perinci dari para menteri koordinator, menteri, dan wakil menteri, terutama mengenai isu-isu penting seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, program perumahan, hilirisasi, dan penyediaan makanan bergizi gratis.
“Tentu program-program ini akan sangat terkait juga dengan arah kebijakan dan pembangunan pemerintahan di daerah,” katanya.
Selain dihadiri Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan wakil menteri, Hasan menyebut pejabat hingga eselon 1 di tingkat pemerintahan pusat juga akan dilibatkan.
Sebelumnya diberitakan, agenda tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam kunjungan kerja di Denpasar, Minggu (3/11).
Kepala Negara akan mengumpulkan pejabat daerah dan forkompinda pada Kamis (7/11) pagi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Heli Jatuh, Jenderal Garda Revolusi Iran-Pilot Tewas
Teheran –
Dua personel Garda Revolusi Iran (IRGC) tewas dalam kecelakaan helikopter yang terjadi di wilayah tenggara negara tersebut. Salah satu personel IRGC yang tewas disebut berpangkat jenderal.
Kecelakaan itu, seperti dilansir AFP dan Reuters, Senin (4/11/2024), terjadi saat kedua personel IRGC tersebut sedang menjalankan operasi tempur. Helikopter yang mengalami kecelakaan ini merupakan jenis gyroplane ringan.
“Sebuah gyroplane ultra-ringan milik Angkatan Darat IRGC mengalami kecelakaan saat melakukan operasi tempur di wilayah perbatasan tenggara,” sebut kantor berita IRNA dalam laporannya.
Laporan kantor berita Fars, yang mengutip departemen kehumasan IRGC, menyebut kecelakaan itu terjadi di dekat Sirkan, sebuah kota di Provinsi Sistan-Baluchistan, yang berbatasan dengan Afghanistan dan Pakistan.
Area perbatasan itu diketahui sejak lama menjadi lokasi bentrokan antara pasukan keamanan Iran dan kelompok militan Sunni, serta para penyelundup narkoba.
Penyebab kecelakaan tersebut belum diketahui secara jelas.
Laporan kantor berita Fars menyebut salah satu personel IRGC yang tewas berpangkat Brigadir Jenderal.
Lihat juga Video ‘Fakta-fakta Helikopter Tur Berisi 2 WNA Terjatuh di Bali’:
-

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Bekingi Situs Judol
Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terkait judi online. Mereka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, kata Meutya, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap dia.
Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” kata Meutya.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” pungkasnya.
(agt/fyk)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4922100/original/027297500_1724049113-Sertijab_menteri_ESDM-ARBAS_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahlil Lahadalia Akan Panggil Bos Baru Pertamina Pekan Ini – Page 3
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak susunan direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) pada Senin (04/11/2024). Perombakan yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini mengubah susunan Direktur Utama dan Dewan Komisaris Pertamina.
Keputusan RUPS tersebut tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Ditetapkan Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen.
Selain itu, RUPS tersebut juga memutuskan untuk mengangkat Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris BUMN termasuk Pertamina merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.
“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar.
Kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan. Kepemimpinan direksi sebelumnya akan menjadi landasan kokoh untuk mencapai kemajuan Perusahaan dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Pada jajaran baru Dewan Komisaris, Mochamad Iriawan yang kini bertugas sebagi Komisaris Utama Pertamina adalah purnawirawan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
Dony Oskaria yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina saat ini bertugas sebagai Wakil Menteri BUMN.
Sedangkan Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen Pertamina sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Perminyakan Universitas Trisakti.
Di saat yang sama, Pertamina turut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ibu Nicke Widyawati dan Bapak Ahmad Fikri Assegaf yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Independen Pertamina.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Nicke dan Bapak Fikri yang telah mengantarkan Pertamina untuk mencapai kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir,” pungkas Fadjar.
-
/data/photo/2024/09/23/66f10d856885d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut.
“Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
Diketahui sebelumnya,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
