Blog

  • Petugas Gabungan TNI-Polri Merazia Rutan Kelas IIB Gresik

    Petugas Gabungan TNI-Polri Merazia Rutan Kelas IIB Gresik

  • DPR Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai dan Staf Ahli Kemenkomdigi

    DPR Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai dan Staf Ahli Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Andina Theresia Narang mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Polri harus menindak tegas pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi yang sudah menyalahgunakan institusi pemerintah.

    “Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak berwenang. Saya juga mengapresiasi Polri yang langsung melakukan penegakan hukum,” katanya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

    Andina mengaku prihatin atas keterlibatan pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi. Hal tersebut menunjukkan masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah.

    Dia menilai fenomena berkembang pesatnya internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat. Menurut Andina, fenomena judi online memunculkan kekhawatiran adanya penurunan potensi kualitas generasi muda.

    “Fenomena judi online kini juga cukup meresahkan kita semua karena bisa menjalar kepada generasi muda kita yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera diatasi hal ini tentu akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” tegas legislator Dapil Kalteng tersebut.

    Andina juga mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terkait kasus tersebut. Menurut dia, fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan  Kemenkomdigi.

    “Kami juga ikut memastikan dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini bisa dilakukan dengan seksama oleh semua pihak,” tutur dia.

    Andina mengaku sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Alasannya, semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi.

    Untuk itu, ia berharap Kemenkomdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa pada masa yang akan datang. Andina mendukung komitmen Kemenkomdigi memberantas judi online. Menurutnya, fenomena judol tersebut sangat meresahkan masyarakat.

    “Kami juga mengapresiasi dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online dan siap bersinergi dengan Kemenkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang,” pungkasnya.

  • Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

    Respons Bukalapak (BUKA) soal Permintaan Ganti Rugi Rp107 Miliar Harmas Jalesveva

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak buka suara terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta perusahaan membayar kerugian senilai Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

    Permasalahan ini berawal ketika Bukalapak dikabarkan memutus sepihak perjanjian sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva. 

    BUKA mengubah rencananya dari yang awalnya ingin menyewa seluruh lantai gedung, justru batal, yang berdampak pada kerugian bagi PT Harmas Jalesveva.

    Harmas Jalesveva merugi karena merasa telah menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Saat gedung selesai, Bukalapak tidak jadi menyewa dan menyebut Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan dan belum membayar kerugian. 

    Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengakui bahwa perusahaan telah menerima Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kasus perdata dengan PT Harmas Jalesveva.

    Cut Fika menyampaikan bahwa terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan.

    “Dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Cut Fika dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip pada Senin (4/11/2024).

    Sebagai langkah menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, emiten bersandi saham BUKA itu memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui PN Jakarta Selatan.

    Meski divonis untuk membayar kerugian senilai Rp107 miliar, Bukalapak mengeklaim bahwa perusahaan tidak merasakan dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan atas kasus hukum tersebut.

    Lebih lanjut, BUKA menyatakan bahwa perusahaan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional.

    “Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” ungkapnya.

    Bukalapak juga mengaku tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serta dapat mempengaruhi harga saham BUKA yang belum diungkapkan kepada publik.

    Jika menengok perdagangan pada hari ini, Senin (4/11/2024), harga saham BUKA dibuka di zona merah, yakni di harga Rp123 per saham. Hingga pukul 16.06 WIB, saham BUKA masih bergerak anjlok dengan harga Rp122 atau turun 2,40%.

    Sepanjang perdagangan, saham BUKA bergerak di level Rp120–Rp125 dengan volume saham sebesar 268,61 juta dan turnover senilai Rp44,81 miliar. Sementara itu, kapitalisasi pasar (market cap) BUKA adalah Rp12,58 triliun.

    Adapun, emiten perdagangan elektronik ini juga mendapatkan notasi khusus, yakni perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru. 

  • Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektif dalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

    Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.

    “KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).

    Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).

    “KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.

    KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.

    “Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.

    Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.

    Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon.

  • Kurangi Risiko Residu Berbahaya, Masyarakat Diimbau Cuci Buah Sebelum Dikonsumsi

    Kurangi Risiko Residu Berbahaya, Masyarakat Diimbau Cuci Buah Sebelum Dikonsumsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau masyarakat untuk selalu mencuci buah sebelum dikonsumsi, utamanya buah-buahan yang kulitnya bisa langsung dikonsumsi seperti anggur.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, tindakan mencuci buah sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu atau cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah.

    “Mengingat, anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan,” kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Bapanas, Senin (4/10/2024).

    Pemerintah melalui Peraturan Badan  No.1/2023 tentang Label Pangan Segar mewajibkan dicantumkannya informasi yang diperlukan di kemasan guna menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi.

    Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar selalu menerapkan praktik keamanan pangan. Diantaranya, membaca label yang tertera, memilih komoditas yang memiliki izin edar, teliti sebelum membeli buah. Dengan begitu, masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.

    Imbauan ini disampaikan Arief usai adanya dugaan residu berbahaya klorpirifos dan endrin aldehyde dalam anggur shine muscat di Thailand. Pemerintah dalam hal ini Bapanas dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji laboratorium menyusul adanya temuan tersebut.

    Berdasarkan hasil parameter uji residu pestisida menggunakan metode GC-MS terhadap anggur shine muscat, BPOM menemukan bahwa Limit of Detection (LOD) sebanyak 0,02 mikrogram per kilogram, dan LOP-nya 0,07 mikrogram per kilogram.

    “Hasilnya kita anggap tidak terdeteksi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar. 

    Hasil tersebut memperkuat hasil laboratorium dari Bapanas. Hasil uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur shine muscat menunjukan bahwa sebanyak 219 senyawa terdeteksi negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).

    Bapanas bersama dengan Dinas yang menangani urusan pangan di provinsi dan kabupaten/kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat dan Daerah sebelumnya juga telah melakukan uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah.

    Hasilnya, 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah atau di bawah ambang batas maksimum residu.

    Arief menyebut, jika di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman di peredaran, Bapanas akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku, dari peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk tersebut dari pasaran untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat. 

    Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) sebelumnya mengeluarkan peringatan terhadap produk anggur impor shine muscat lantaran adanya temuan kandungan residu kimia berbahaya yang melebihi tingkat yang diizinkan. 

    Berdasarkan hasil pengambilan sampel yang dilakukan pada 2-3 Oktober 2024, ditemukan kandungan pestisida melebihi ambang batas dalam 23 dari 24 sampel anggur Shine Muscat yang diambil dari 15 toko di seluruh Bangkok. 

    Terbaru, Otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan/Food And Drugs Administration (FDA) Thailand telah mengeluarkan rilis resmi yang menyatakan bahwa produk anggur shine muscat aman untuk dikonsumsi karena tidak terbukti mengandung bahan berbahaya.

  • Huawei Mate 70 Dirilis November 2024, Bakal Punya Spesifikasi Tercanggih

    Huawei Mate 70 Dirilis November 2024, Bakal Punya Spesifikasi Tercanggih

    Bisnis.com, JAKARTA – November ini, Huawei dikabarkan akan merilis ponsel pintar baru seri Mate 70.

    Keterangan yang diberikan oleh seorang pejabag internal, mengatakan bahwa ponsel ini sudah ancang-ancang rilis dalam spesifikasi yang sangat canggih.

    Sebelumnya dalam laporan Yicai Global menunjukkan bahwa banyak komponen untuk seri Mate 70 telah dipasok ke Huawei. Hal ini mengisyaratkan produksi massal segera dilakukan.

    Jajaran ponsel Mate 70 dikatakan akan menjadi salah satu perangkat pertama yang menggunakan HarmonyOS NEXT, sistem operasi yang dikembangkan sendiri oleh Huawei.

    Seperti seri produk yang dikeluarkan tahun lalu, seri Mate 70 diperkirakan meliputi empat model, yaitu Mate 70, Mate 70 Pro, Mate 70 Pro+, dan Mate 70 Ultimate Design.

    Detail spesifikasi Huawei Mate 70 disebutkan bahwa produk akan memiliki pemindai sidik jari optik ke ultrasonik.

    Sidik jari tersebut pun mendapat peningkatan kecepatan dan keandalan pembacaan sensor, yan bahkan bisa dibaca dengan jari basah.

    Smart Pikachu, pembocor teknologi di platform media sosial Weibo, sebelumnya menyebutkan bahwa beberapa ponsel keluaran tahun ini seperti Oppo Find X8 Ultra, Xiaomi 15 Ultra, Samsung Galaxy S25 Ultra, dan Vivo X200 Ultra mungkin juga akan menghadirkan sensor sidik jari ultrasonik Qualcomm.

    Diduga, Huawei Mate 70 akan memiliki desain kamera yang sama dengan seri produk sebelumnya, tetapi dengan sensor tambahan baru.

    Menurut pembocor informasi teknologi Digital Chat Station, seri Mate 70 mungkin saja menggunakan chipset lebih hemat energi yang dipasangkan dengan baterai silikon-anoda berkepadatan tinggi dan dukungan untuk variabel aperture di kamera utama 50MP.

    Kemudian untuk baterainya, akan diberikan baterai silikon-anoda yang memungkinkan perangkat mempertahankan bentuk yang ramping dan ringan sekaligus meningkatkan kapasitas baterai.

  • Mampu kendalikan inflasi, Kota Magelang raih `Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024`

    Mampu kendalikan inflasi, Kota Magelang raih `Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024`

    Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

    Mampu kendalikan inflasi, Kota Magelang raih `Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024`
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Senin, 04 November 2024 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Kota Magelang termasuk lima besar daerah yang menerima penghargaan dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Jawa Tengah untuk kategori Kabupaten/Kota Wilayah Indek Perkembangan Harga (IPH).

    Penghargaan bertajuk “Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024” itu merupakan apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas upaya Kabupaten/Kota yang sukses mengendalikan inflasi.

    Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024) malam.

    “Ini wujud apresiasi dari Pemprov Jateng terkait kinerja kita untuk pengendalian harga. Ini berkat kinerja teman-teman semuanya. Harapannya ke depan kita lebih baik lagi,” ungkap Pjs Wali Kota Magelang Ahmad Aziz, usai menerima penghargaan di Hotal Patra Kota Semarang.

    Dijelaskan, Kota Magelang masuk kategori Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan IPH terbaik. Artinya, Kota Magelang dianggap mampu mengendalikan atau menjaga keseimbangan harga sehingga produsen maupun konsumen saling menguntungkan.

    “Jadi harus menguntungkan kedua sisi, baik produsen maupun konsumen. Harus ada titik temu di tengah, sehingga harga dapat dikendalikan agar tidak terlalu tinggi, karena kalau terlalu tinggi akan menguntungkan salah satu pihak saja,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Senin (4/11). 

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan penghargaan ini untuk mengapresiasi kinerja Kabupaten/Kota dalam mengendalikan inflasi di Jateng.

    Menurutnya, pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan oleh Pemprov Jateng saja, tapi butuh sinergi dengan banyak stakeholder, termasuk dengan pemerintah kabupaten/kota.

    “Karena untuk memantau dan menjaga stabilitas harga pangan butuh kolaborasi,” katanya.

    Ia mengatakan, inflasi Jateng harus terus dijaga pada jangkauan yang sudah ditetapkan, yaitu 2,5 persen. Sebagian besar penyumbang inflasi Jateng selama ini adalah kelompok pangan.

    Sebagai informasi, adapun penghargaan kepada 12 daerah tersebut terbagi dalam dua kategori, meliputi TPID Kabupaten/Kota kategori Wilayah Indeks Perkembangan Harga (IPH) dan Wilayah Indeks Harga Konsumen (IHK).

    Untuk kategori TPID kabupaten/kota wilayah IPH, juara pertama adalah Kebumen, juara 2 diraih Karanganyar, juara 3 Temanggung. Kemudian harapan pertama diraih Kendal, harapan kedua Kota Magelang, dan harapan ketiga Grobogan.

    Adapun untuk kategori TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK, juara pertaman Kota Semarang, juara kedua Surakarta, dan juara ketiga Kudus. Sedangkan harapan pertama, kedua, dan ketiga yaitu Rembang, Banyumas, dan Cilacap. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • BAKTI Kominfo Buat 118 Lokasi di Polewali Mandar Terkoneksi Internet

    BAKTI Kominfo Buat 118 Lokasi di Polewali Mandar Terkoneksi Internet

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempercepat tranformasi digital dan berhasil menyalurkan bantuan internet ke berbagai sektor penting di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

    Hingga saat ini, sebanyak 118 lokasi di berbagai kecamatan wilayah Polewali Mandar telah dilengkapi fasilitas internet. Lokasi tersebut meliputi kantor desa, pusat layanan kesehatan dan didominasi oleh sekolah-sekolah.Dengan akses internet yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

    “Jaringan internet ini dapat melancarkan proses belajar mengajar, serta membuka akses terhadap materi pembelajaran yang lebih luas, dan meningkatkan literasi digital para siswa serta guru,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Polewali Mandar Aco Musadda saat bertandang ke Kantor BAKTI di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Selain sekolah ada tiga desa di Polewali Mandar yang telah menikmati konektivitas internet yakni Lilli, Alu, dan Galung Lombok. Akses internet desa ini akan mempermudah pelayanan administrasi, meningkatkan transparansi pemerintahan, dan membuka peluang bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat desa.

    Tidak hanya itu, tujuh fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Tutallu dan beberapa Poskesdes, juga telah terhubung dengan jaringan internet. Hal ini sangat penting untuk mempercepat akses informasi kesehatan, memudahkan koordinasi antar fasilitas kesehatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Keberadaan infrastruktur digital yang semakin baik di Polewali Mandar membuka peluang besar untuk pengembangan ekonomi digital. Masyarakat dapat memanfaatkan internet untuk berwirausaha secara online, mengakses pasar yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas.

    “Bantuan internet ini merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Polewali Mandar,” terang Aco.

    Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatan jaringan internet, BAKTI Kominfo melalui Divisi Layanan Teknologi Informasi Pemerintah menginisiasi pembentukan kelompok khusus pengguna group whatsapp (GWA). Kelompok ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengguna dan penyedia layanan, serta membantu memantau kualitas jaringan secara lebih efektif.

    Selain itu, BAKTI Kominfo juga menegaskan bahwa jaringan internet yang telah dibangun dapat dipindahkan jika tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal ini berlaku terutama untuk sarana publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa. Jika jaringan tersebut sering dimatikan atau tidak digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, maka BAKTI Kominfo berencana untuk memindahkannya ke lokasi lain yang lebih membutuhkan.

    Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mengusulkan pemasangan jaringan internet di tempat wisata yang belum terjamah. Masyarakat dapat menyampaikan usulan tersebut langsung ke Dinas Kominfo.

    Di sisi lain, ternyata tetap ada tantangan dalam menjalani program ini. Salah satunya adalah memastikan keberlanjutan program ini dan menjaga kualitas layanan internet. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara maksimal.

    Harapannya, dengan dukungan dari berbagai pihak, program bantuan internet ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Polewali Mandar.

    (dpu/dpu)

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.

    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    Biaya SIM A Baru: Rp 120.000Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di IndonesiaCara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.Jika lolos, lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)

  • Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pihaknya telah melaporkan tuntutan para buruh ke Prabowo Subianto usai adanya hasil keputusan MK terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait dengan masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh. 

    Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

    Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

    “Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia juga merespon terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

    Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.