Blog

  • Menunggu Keberanian Propam Polri Tindak Istri Jenderal Polisi Bergaya Glamor

    Menunggu Keberanian Propam Polri Tindak Istri Jenderal Polisi Bergaya Glamor

    JAKARTA – Mabes Polri terbitkan Surat Telegram dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM yang berisi tentang aturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

    Surat ini ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Sulistyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019. Ada enam poin imbauan dalam surat itu, di antaranya adalah imbauan tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang mewah dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik bagi anggota Polri.

    Selain itu, ada juga imbauan yang melarang anggota Polri mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis. Sebab, hal ini dianggap bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

    Kemudian, surat itu juga berisi imbauan agar pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

    Jika nantinya anggota kepolisian tak menjalankan imbauan itu, akan ada sanksi tegas yang bakal diberikan oleh Divisi Propam Polri. Hanya saja tak dijelaskan seperti apa sanksinya.

    Walau surat tersebut menyebut ada sanksi tegas bagi pelanggar, pertanyaan justru muncul dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Nate S Pane. Dia mengakui, imbauan yang baru saja dikeluarkan ini adalah hal positif.

    Namun, Nate sedikit skeptis dengan kinerja Propam Polri dalam melakukan pengawasan terkait surat telegram itu. Utamanya, keberanian Propam Polri dalam melakukan pengawasan terhadap istri maupun keluarga jenderal di lingkungan kepolisian. Apalagi, sanksi dari imbauan hidup sederhana tersebut masih belum jelas.

    “Jika TR (telegram) hidup sederhana tidak dipenuhi, apa sanksinya? Beranikah (Propam) menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang branded berharga super mahal?” kata Nate kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 17 November.

    Tak hanya skeptis soal keberanian Propam Polri, Nate juga sebenarnya bingung bagaimana bisa anggota Polri kemudian hidup bak selebriti dengan menggunakan barang serba branded dan memamerkannya di media sosial.

    Apalagi, Nate menganggap, masih banyak polisi yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bekasi yang berkisar di angka Rp4 juta-an. Anggapan itu juga tak sepenuhnya salah. Sebab,  berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan untuk golongan I Tamtama Bhayangkara Dua biasa menerima gaji dimulai dari Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.

    Untuk pangkat Bhayangkara Satu, biasanya menerima gaji berkisar Rp1.649.900 sampai Rp2.617.500. Selanjutnya Bhayangkara Kepala biasa menerima gaji berjumlah Rp1.747.900 dan tertinggi sebesar Rp2.699.400.

    Kemudian untuk jabatan Ajun Brigadir Polisi dua, bisa menerima gaji berkisar Rp1.802.600 sampai Rp 2.783.900. Lalu Ajun Brigadir polisi satu Rp1.858.900. Sementara itu untuk gaji Ajun Brigadir Polisi di antara Rp1.917.100 sampai Rp 2.960.700.

    Selanjutnya, untuk golongan Bintara Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100. Kemudian Brigadir Polisi Satu biasanya menerima gaji sebesar Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200.

    Sedangkan, pangkat Brigadir Polisi bisa menerima gaji dengan kisaran Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700 dan gaji Brigadir Polisi Kepala sekitar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.900. Untuk golongan Perwira Menengah gaji komisaris polisi dimulai dari Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100. Terakhir, untuk golongan Perwira Tinggi Jenderal biasa menerima gaji dengan kisaran Rp5.328.200 sampai Rp5.930.800.

    Bukan hanya soal polisi yang bergaji tak berbeda dengan UMP Bekasi bisa bergaya hidup mewah, Nate menilai, edaran ini sebenarnya juga menunjukkan adanya keresahan di internal Polri karena gaya hidup abnormal yang tak sesuai gaji.

    “Ada rasa malu yang berkembang di lingkup internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup sebagian besar polisi di negeri ini, sehingga untuk menyikapi hal itu Propam Polri perlu mengeluarkan TR gaya hidup sederhana,” ungkapnya.

    Sehingga, bukan hanya memberikan sanksi tegas secara jelas. Ke depan, IPW juga berharap, Propam Polri juga berani mengeluarkan data dan mengungkap siapa saja anggota Polri yang bergaya melebihi penghasilannya.

    “Sebab, dari pantauan IPW, cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal, yang suka pamer kekayaan dengan barang-barang branded yang supermahal,” tutupnya.

  • Trafik Internet Indosat Naik 10 Persen Pada Puncak Liburan Tahun Baru 2025 – Page 3

    Trafik Internet Indosat Naik 10 Persen Pada Puncak Liburan Tahun Baru 2025 – Page 3

    Adapun lonjakan trafik dipicu penggunaan lima aplikasi favorit. Antara lain adalah WhatsApp, TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook.

    Sementara, untuk kota dengan peningkatan lalu lintas tertinggi di tiap wilayah meliputi Kota Baturaja, Palembang, Siantar Sidempuan di Sumatra. Di Kalimantan, wilayah yang mengalami kenaikan trafik terjadi di kota Singkawang, Sintang, dan Sampit.

    Adapun untuk wilayah Sulawesi, peningkatan trafik terjadi di Kota Gowa, Palu, dan Parepare. Sementara wilayah lain mengalami peningkatan trafik ada di Jabotabek, Jawa, dan Bali-Nusra.

  • Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung soal adanya surat perintah penangkapan jika Hasto tak kunjung hadiri pemanggilan.

    “Kita tunggu minggu depan, kalau tidak hadir, itu sebagai panggilan kedua. (Jika tak hadir) Diterbitkan panggilan membawa. Kalau Pak Hasto ada alasan, tetap dipanggil kedua, tak hadir lagi, ada panggilan ketiga, dengan surat perintah membawa. Kalau populer orang awam penangkapan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (6/1/2024).

    Boyamin menilai Hasto maupun KPK paham mengenai hal tersebut. Dia merasa Hasto masih kooperatif dengan meminta penjadwalan ulang.

    “Saya yakin Pak Hasto dan KPK sama-sama tahu. Kita tunggu, Pak Hasto juga menyatakan akan taat hukum, patuh hukum, dan kalau dipanggil juga akan datang. Buktinya minta penundaan,” katanya.

    Soal apakah Hasto akan langsung ditahan usai pemerik

    saan, MAKI menyerahkan hal itu kepada KPK. “Apakah ditahan atau tidak, diserahkan ke KPK, tapi biasanya, kalau KPK, ya ditahan,” katanya.

    Hasto Minta Jadwal Ulang

    “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

    Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggillan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.

    “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

    (aik/idn)

  • Virus HPMV Masih Misterius dan Belum Banyak Dikenal, Tapi…

    Virus HPMV Masih Misterius dan Belum Banyak Dikenal, Tapi…

    Jakarta

    Apa itu virus HMPV? Virus Human metapneumovirus atau HMPV, sedang jadi pembicaraan karena kasusnya disebut merebak di China. Bahkan di Amerika Serikat, virus ini diam-diam juga banyak menular.

    Virus HMPV sebenarnya belum banyak dikenal. Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebut terjadi kenaikan kasus HMPV sebesar 36% di Amerika Serikat pada tahun 2023.

    Dikutip detikINET dari New York Post, Human metapneumovirus atau HMPV adalah penyakit pernapasan dengan gejala yang mirip flu pada umumnya, yaitu batuk, demam, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, dan napas pendek.

    Jadi, kebanyakan orang berasumsi HMPV hanya flu biasa. Namun bagi anak-anak atau lansia serta orang dengan imun lemah, HMPV bisa menyebabkan sakit yang cukup berat dan harus dirawat di rumah sakit.

    Tidak mengejutkan jika kebanyakan orang belum pernah mendengar mengenai HMPV lantaran virus ini memang baru ditemukan tahun 2021. Namun saat ilmuwan menguji sampel darah sampai tahun 1950-an, ditemukan bukti bahwa virus ini mungkin sudah bersirkulasi setidaknya 50 tahun lamanya.

    “Namun saya merasa banyak orang bahkan di bidang kesehatan tidak familiar dengan virus ini. HMPV padahal adalah virus paling penting yang tidak pernah Anda dengar,” kata John V Williams, profesor mikrobioogi di University of Pittsburgh.

    Kebanyakan orang yang terinfeksi HMPV membaik setelah beberapa hari beristirahat, minum cairan, dan mengonsumsi dekongestan serta obat pereda nyeri yang dijual bebas.

    Kebanyakan anak-anak sudah terinfeksi HMPV saat mereka mencapai usia 5 tahun. Namun, bagi sebagian anak kecil, penyakit ini dapat berubah menjadi lebih serius.

    Dalam studi tahun 2015 di Journal of the Pediatric Infectious Diseases Society, bayi dan anak-anak berusia kurang dari 2 tahun kemungkinan besar dirawat di rumah sakit karena HMPV. Dan 18% anak-anak yang dirawat di rumah sakit dirawat di unit perawatan intensif, sementara 6% memerlukan ventilasi mekanis karena kesulitan bernapas.

    Sebuah studi yang diterbitkan Lancet memperkirakan di tahun 2018, HMPV menyebabkan 643.000 pasien rawat inap dan 16.100 kematian di seluruh dunia di antara anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

    Saat ini belum ada obat atau vaksin untuk penyakit ini, tetapi hal itu mungkin akan segera berubah karena berbagai riset sedang dilakukan. Moderna, produsen vaksin COVID-19, telah memulai uji klinis awal vaksin terhadap HMPV.

    Hingga vaksin tersebut dikembangkan, dokter menyarankan tindakan pencegahan umum terhadap HMPV dan virus pernapasan lainnya yaitu mencuci tangan secara teratur, menghindari orang yang sakit, dan tinggal di rumah jika merasa terinfeksi.

    [Gambas:Youtube]

    (fyk/afr)

  • Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

    Pecatan ASN yang Digrebek Suami di Mojokerto Disidangkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, RD (32) bersama pecatan honorer, IM (40) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melakukan tindakan percobaan perzinaan.

    Dalam sidang yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut, JPU I Gusti Ngurah Yulio membacakan surat dakwaan. Terdakwa diancam pidana selama 3 bulan atau sepertiga dari hukuman maksimal 9 bulan penjara. JPU menyatakaan keduanya terbukti melakukan percobaan perzinaan.

    Yakni pasal 284 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam sidang berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, tindakan kedua terdakwa adalah percobaan mengenai zina. “Peristiwa perzinaannya belum selesai kan, jadi pasalnya 284 juncto pasal 53 KUHP,” ungkapnya, Senin (6/1/2024).

    Masih kata Kasi Pidum, ancaman maksimal 9 bulan penjara. Lantaran percobaan maka ancaman penjara dikurangi sepertiga. Menurutnya, di sidang berikutnya, JPU akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Termasuk beberapa bukti mulai dari hasil visum hingga video penggerebekan keduanya.

    “Nanti biar jaksa yang menghadirkan, termasuk alat bukti akan dibeberkan. Visum pasti ada, nanti akan dibuka waktu di persidangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar pada, Selasa (2/7/2024). Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/but]

  • Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus – Halaman all

    Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU – Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang juga kader HMI Manakarra bernama Ramli di Sulawesi Barat (Sulbar).

    Sebelumnya puluhan oknum polisi melakukan pengeroyokan terhadap Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (1/1/2024) malam.

    Pengeroyokan itu dipicu karena anggota polisi yang sering mengunjungi seorang penghuni asrama putri ditegur oleh pengurus IPM Mateng serta pemilik kontrakan.

    “Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Senin (6/1/2025).

    Sementara, 11 orang polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

    “Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH,” ungkapnya.

    Lanjut dia, dua polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memang melakukan penganiayaan dan memang ada saksi-saksi.

    “Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).

    Mereka demo dan membakar ban di tengah jalan.

    Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa HMI dan mahasiswa lainya juga menutup jalan hingga bergantian berorasi di depan Mapolresta Mamuju.

    Massa aksi berusaha menerobos pagar kantor Polresta Mamuju, mereka tidak menerima satu kader HMI dihajar oknum polisi di asrama mahasiswa putri.

    Terlihat massa aksi ricuh bahkan sempat saling dorong ketika mahasiswa berhasil lolos menerobos pagar Mapolresta Mamuju.

    “Awal dari konflik ini (demonstrasi) ini karena diduga ada oknum polisi yang selalu datang ke asrama putri IPM Mateng. Bahkan oknum polisi itu sudah ditegur termasuk bapak yang punya rumah kontrakan sudah menegur dan tidak pernah mendengar. Sehingga anak-anak (mahasiswa kader HMI ) menegur, setelah itu ada cekcok antara mereka,” kata Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com.(*)

    Penulis: Abd Rahman

  • Premium
                    
                                                
                    6 jam yang lalu
                
                            
            
                                    Efek Berganda di Balik Biaya Aplikasi Grab-Gojek 30%

    Premium 6 jam yang lalu Efek Berganda di Balik Biaya Aplikasi Grab-Gojek 30%

    Premium

    6 jam yang lalu

    Efek Berganda di Balik Biaya Aplikasi Grab-Gojek 30%

  • Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

    Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku Tahun Ini, SIM Bisa Langsung Dicabut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sistem tilang berbasis poin yang sudah tertulis di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan Korlantas Polri tahun ini. Pada sistem ini SIM bisa dicabut jika menyentuh angka maksimal 12 poin.

    Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mekanisme penerapannya yakni pemilik SIM akan mendapatkan pengurangan poin atau merit point system bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Pemilik SIM mendapatkan 12 poin dalam setahun. Skema pengenaan poin tilang yaitu dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin tergantung pelanggaran.

    Bila pelanggaran ringan dikenakan pengurangan 1 poin, sedang tiga poin, berat lima poin dan andai menimbulkan potensi korban jiwa diganjar 12 poin.

    “Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Aan.

    Bila 12 poin habis dalam setahun karena pemilik SIM melakukan berbagai pelanggaran maka bisa dilakukan pemblokiran.

    “Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” ujar Aan.

    Skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ucap dia.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mutasi TNI Awal 2025, 4 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser

    Mutasi TNI Awal 2025, 4 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser

    loading…

    Empat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak digeser dalam mutasi pada Jumat, 3 Januari 2025. Foto/Dok TNI AD

    JAKARTA – Empat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak digeser dalam mutasi pada Jumat, 3 Januari 2025. Mereka termasuk dari 62 Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang masuk daftar mutasi TNI awal 2025.

    Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2025).

    Berikut 4 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang digeser dalam mutasi pada Jumat, 3 Januari 2025.

    1. Brigjen TNI Maulana Ridwan, S.H., M.H.
    Dari Staf Khusus KSAD menjadi Karo Pers TNI dan Polri Setmilpres Kemensetneg,

    2.Mayjen TNI Arkamelvi Karmani, S.E.
    Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    3. Brigjen TNI Ferry Kistiana Arubinata, S.H., M.Si
    Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    4. Brigjen TNI Harfuddin Daing, S.E., M.M.
    Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

    (rca)

  • Shin Tae-yong Curi Hati Masyarakat, PSSI Dituntut Buka Hasil Evaluasi Kinerja

    Shin Tae-yong Curi Hati Masyarakat, PSSI Dituntut Buka Hasil Evaluasi Kinerja

    Shin Tae-yong Curi Hati Masyarakat, PSSI Dituntut Buka Hasil Evaluasi Kinerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, Shin Tae-yong (STY) yang baru dipecat sebagai pelatih Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia sebenarnya telah diterima oleh rakyat, khususnya para penggemar bola.
    Hetifah menyebut PSSI perlu menjelaskan alasan pemecatan STY kepada masyarakat.
    “Shin Tae-yong telah menjadi figur yang cukup diterima oleh masyarakat sepak bola Indonesia, sehingga pemecatannya harus dijelaskan dengan baik,” ujar Hetifah kepada Kompas.com, Senin (6/1/2024).
    Hetifah menjelaskan, alasan pemecatan perlu disampaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
    Selain itu, pemberian penjelasan juga dapat menurunkan tensi publik.
    Dia pun mendesak PSSI membuka hasil evaluasi kinerja Shin Tae-yong selama ini.
    “PSSI perlu mempublikasikan hasil evaluasi kinerja Shin Tae-yong secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat kiprah pelatih ini telah mendapatkan apresiasi atas peningkatan performa beberapa timnas kelompok umur, meskipun hasil di level tertentu mungkin belum optimal,” jelasnya.
    Hetifah berharap ada transparansi dan objektifitas dalam hasil evaluasi kinerja Shin Tae-yong.
    Keputusan untuk memecat Shin Tae-yong juga harus mempertimbangkan dampak panjang bagi sepakbola Indonesia. 
    PSSI mengumumkan pemberhentian pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dari jabatannya pada Senin (6/1/2025).
    Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-Yong, resmi dipecat oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) setelah isu pemecatannya ramai menjadi sorotan media.
    Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (6/1/2025).
    Menurut Erick, keputusan ini diambil demi kebaikan Skuad Garuda. Erick Thohir menegaskan bahwa hubungan antara PSSI dan Shin Tae-Yong tetap berjalan baik selama ini.
    “Kalau dilihat, PSSI satu setengah hingga dua tahun terakhir mempunyai program yang sangat konsisten,” ujar Erick.
    Namun, Erick mengungkapkan bahwa evaluasi mendalam menunjukkan adanya kebutuhan akan perubahan dalam kepemimpinan. Dinamika internal di Timnas menjadi perhatian utama.
    “Kita melihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang disepakati oleh para pemain,” jelas Erick.
     
    Dia juga menambahkan pentingnya komunikasi yang lebih baik serta implementasi program yang menyeluruh bagi kemajuan Timnas Indonesia.
    Dalam kesempatan tersebut, Erick Thohir menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi Shin Tae-Yong selama melatih Timnas Indonesia sejak 2019.
    “Semua kita lakukan sangat transparan tanpa agenda tertutup. Kita mengucapkan terima kasih kepada kinerja Coach Shin Tae-Yong selama ini,” kata Erick.
    Dia menegaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak atau mendadak, tetapi telah melalui proses yang transparan dan evaluasi yang panjang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.