Blog

  • Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

    Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.

    Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.

    “Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar,” imbuhnya.

    Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    “Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.

  • Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan [dari] tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

    Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.

    Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.

    “Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar,” imbuhnya.

    Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    “Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.

  • Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

    Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.

    Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.

    “Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar,” imbuhnya.

    Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    “Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.

  • Kabag Kemenhaj: Petugas Haji Harus Rela Tak Berihram Demi Siaga Wukuf di Arafah Layani Jemaah Haji

    Kabag Kemenhaj: Petugas Haji Harus Rela Tak Berihram Demi Siaga Wukuf di Arafah Layani Jemaah Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI, Dr. H. Khalilurrohman, M.Ag, Q.A., CRMO., memberikan pengarahan tegas kepada calon petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 untuk mengutamakan pelayanan jemaah di atas kenyamanan ibadah pribadi.

    Dalam instruksinya, petugas diminta selalu siap siaga mengenakan seragam dinas dibandingkan pakaian ihram, terutama pada momen-momen krusial seperti wukuf di Arafah, guna memastikan seluruh kebutuhan jemaah terakomodasi dengan baik.

    Khalilurrohman menjelaskan bahwa karakteristik fikih haji bagi petugas memiliki kekhususan yang berbeda dengan jemaah reguler. Kewajiban memberikan pelayanan prima menuntut petugas untuk tetap mengenakan seragam identitas agar mudah dikenali dan sigap bertindak saat terjadi dinamika di lapangan. Menurutnya, penggunaan pakaian seragam tidak akan membatalkan status haji para petugas selama mereka berada di wilayah Arafah.

    “Orientasinya adalah pelayanan kepada jamaah haji kita dan mereka harus siap untuk tidak menggunakan pakaian ihram. Dan itu kan juga tetap sah haji mereka,” ujar Dr. Khalilurrohman saat memberikan materi pelatihan bagi calon PPIH Arab Saudi di Pondok Gede, Rabu (14/1/2026).

    Ia menekankan bahwa esensi haji adalah keberadaan di Arafah sesuai sabda Rasulullah, al-hajju bi ‘Arofah, sehingga petugas tidak perlu khawatir mengenai keabsahan ibadahnya.

    Tindakan mengenakan seragam saat bertugas di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga menjadi upaya konkret untuk menepis tudingan miring publik yang sering menyebut petugas hanya “nebeng” haji.

    Khalilurrohman menantang PPIH tahun 2026 untuk membuktikan dedikasi mereka melalui tindakan nyata yang menomorsatukan kepentingan jemaah daripada ego beribadah sendiri.

    “Justru itulah… kita ingin mengajak kepada PPIH Arab Saudi tahun ini… mereka membuktikan bahwa mereka bukan nebeng. Nah, di antaranya mereka siap untuk tidak menggunakan pakaian ihram, tapi siap menggunakan pakaian seragam selama berhaji ketika di Arafah, Muzdalifah, di Mina,” tegas Khalilurrohman.

    Selain masalah dedikasi lapangan, aspek akuntabilitas dalam pembayaran dam (denda) turut menjadi sorotan. Petugas diimbau melakukan pembayaran melalui lembaga resmi Adahi dengan perkiraan biaya sekitar 720 Riyal. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas penyembelihan hewan tercatat secara transparan dan sesuai dengan regulasi ketat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Khalilurrohman juga menyinggung fenomena haji ilegal atau haji tanpa visa resmi yang marak terjadi. Ia merujuk pada fatwa ulama Saudi yang menyatakan tindakan tersebut berdosa karena merampas hak-hak jemaah resmi. Ia memperingatkan bahwa aspek legalitas sangat memengaruhi keberkahan ibadah seseorang di tanah suci.

    “Mana mungkin mendapatkan haji yang mabrur kalau berdosa gitu loh. Jadi bedakan antara dosa dengan sah,” imbuhnya memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan hukum Islam dan regulasi negara.

    Sebagai instruksi akhir, Khalilurrohman meminta para calon petugas untuk mempersiapkan fisik secara matang mengingat beratnya beban tugas di lapangan. Petugas diharapkan menjaga amanah dan menjadikan khidmah (pelayanan) kepada para tamu Allah sebagai niat utama sejak keberangkatan hingga kepulangan nanti.

    “Niatkan untuk melayani tamu-tamu Allah, orientasinya adalah khidmah kepada dhuyufurrahman tamu-tamu Allah, bukan berorientasi untuk ibadah masing-masing,” pungkasnya. [ian]

  • Dua Begal Bawa Benda Serupa Pistol Beraksi di Gubeng Surabaya

    Dua Begal Bawa Benda Serupa Pistol Beraksi di Gubeng Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku begal dengan membawa benda serupa dengan pistol beraksi di Jalan Karang Menjangan, Gubeng, Surabaya, Rabu (7/1/2026).

    Dalam aksinya, dua pelaku sempat menodong korban dengan benda serupa pistol tersebut.

    Korban dari aksi begal itu adalah mahasiswi Keperawatan salah satu kampus swasta di Surabaya berinisial N. Saat kejadian, korban sedang kaki menuju kamar kos di Jalan Kedung Tarukan I.

    Sambil berjalan, korban memegang ponsel dan handphone dari tas. Tidak lama, dua pria berbaju hitam mendatangi korban sambil menodongkan benda serupa pistol.

    “Pelaku dua orang. Masih muda mereka. Pelaku naik motor tiba-tiba dari belakang langsung mepet saya,” kata N, Rabu (14/1/2026).

    N menceritakan, salah satu pelaku langsung melakukan intimidasi dengan ancaman sambil menodongkan pistol. Satu tangannya dipegang dengan pelaku. Handphone dan tas korban lantas dirampas.

    “Namun, handphone saya malah jatuh dari tangan pelaku. Pas jatuh itu saya ambil langsung dan lari,” imbuh N.

    N lantas berlari dan minta pertolongan. Beruntung ada sepasang muda mudi yang menghampiri korban. Mengetahui ada orang lain, kedua pelaku lalu kabur dengan memacu sepeda motornya.

    ” Di tas itu ada surat-surat penting dan dompet yang berisi Rp 500 ribu. Tangan saya yang dicengkeram juga luka mungkin karena kena tangan pelaku,” jelasnya.

    Atas peristiwa ini, N belum melapor ke pihak kepolisian karena masih trauma. Saat ini, korban masih berada di kampung halaman di Mojokerto bersama keluarga untuk meredakan trauma. (ang/ted)

  • Mengandung Racun Cereulide, BPOM Temukan Produk Susu Nestle yang Ditarik Masuk RI

    Mengandung Racun Cereulide, BPOM Temukan Produk Susu Nestle yang Ditarik Masuk RI

    GELORA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan produk susu Nestle yang ditarik di beberapa negara karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu.

    Menurut BPOM produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

    “Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ

    Walau begitu, BPOM akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).

    Langkah awal, BPOM telah memerintahakan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut. 

    “Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM,” tambahnya.

    “Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut,” tutupnya.

    Apa itu Toksin cereulide?

    Menurut BPOM, Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. 

    Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. 

    “Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” ujar BPOM.

  • AS Mulai Tarik Personel dari Pangkalan Militer di Qatar

    AS Mulai Tarik Personel dari Pangkalan Militer di Qatar

    Jakarta

    Sejumlah personel tentara Amerika Serikat (AS) telah diminta untuk meninggalkan pangkalan militer Al Udeid di Qatar. Dua sumber diplomatik mengatakan negara Teluk itu mengungkapkan ketegangan regional adalah alasan di balik langkah tersebut.

    Dilansir AFP, Rabu (14/1/2025), keputusan ini diambil setelah Washington mengancam akan menanggapi tindakan keras pemerintah Iran terhadap protes, sementara Teheran mengatakan akan menyerang aset militer dan perkapalan AS jika terjadi serangan baru.

    Langkah tersebut diambil “sebagai tanggapan terhadap ketegangan regional saat ini,” kata Kantor Media Internasional Qatar dalam sebuah pernyataan.

    “Qatar terus menerapkan semua langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, termasuk tindakan yang berkaitan dengan perlindungan infrastruktur penting dan fasilitas militer,” tambahnya.

    Sebuah sumber diplomatik mengatakan kepada AFP sebelumnya bahwa sejumlah personel diminta untuk meninggalkan pangkalan tersebut pada Rabu (14/1) malam. Sumber kedua mengkonfirmasi informasi tersebut, juga dengan syarat anonim.

    Kedutaan Besar AS di Qatar menolak untuk berkomentar tentang pergerakan personel di Al Udeid.

    Pada bulan Juni, Iran menargetkan pangkalan militer Al Udeid milik Amerika Serikat di Qatar sebagai tanggapan atas serangan Amerika sebelumnya terhadap fasilitas nuklir Iran.

    Ali Shamkhani, penasihat senior pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, memperingatkan Presiden AS Donald Trump bahwa serangan terhadap pangkalan tersebut telah menunjukkan “kemauan dan kemampuan Iran untuk menanggapi serangan apa pun”.

    Doha mampu memanfaatkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayahnya untuk membantu mewujudkan gencatan senjata yang cepat antara Washington dan Teheran.

    Washington telah berulang kali mengatakan bahwa Amerika Serikat sedang mempertimbangkan serangan udara terhadap Iran untuk menghentikan penindasan terhadap para demonstran. Trump mengatakan dalam sebuah wawancara dengan CBS News bahwa Amerika Serikat akan bertindak jika Iran mulai menggantung para demonstran.

    Otoritas Iran menyebut peringatan Amerika sebagai “dalih untuk intervensi militer”.

    Protes massal di Iran sejak Kamis telah menimbulkan salah satu tantangan terbesar bagi kepemimpinan ulama sejak revolusi Islam 1979 yang menggulingkan Shah.

    LSM Iran Human Rights yang berbasis di Norwegia mengatakan telah mengkonfirmasi 734 orang tewas selama protes, termasuk sembilan anak di bawah umur, tetapi memperingatkan bahwa jumlah korban tewas kemungkinan jauh lebih tinggi.

    “Jumlah sebenarnya korban tewas kemungkinan mencapai ribuan,” kata direktur IHR, Mahmood Amiry-Moghaddam.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/eva)

  • Truk Kontainer Lewat Jalan Kampung di Kalideres, Polisi Telusuri Perusahaan Pemilik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Truk Kontainer Lewat Jalan Kampung di Kalideres, Polisi Telusuri Perusahaan Pemilik Megapolitan 14 Januari 2026

    Truk Kontainer Lewat Jalan Kampung di Kalideres, Polisi Telusuri Perusahaan Pemilik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah truk kontainer dilaporkan melintas di jalan permukiman Kampung Bulak Teko, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/1/2026) pagi.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    info_kalideres, terlihat
    truk kontainer
    berwarna hijau melintas di samping Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Truk tersebut bergerak dari Jalan Peta Selatan menuju perkampungan warga di Jalan XX.
    Saat ingin berbelok ke Jalan Kampung Bulak Teko, truk sempat kesulitan karena badan kendaraan terlalu besar untuk jalan tersebut.
    Truk pun harus mengambil ancang-ancang dengan berbelok dari sisi kanan, sehingga memakan badan jalan untuk kendaraan dari arah berlawanan. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terhenti sejenak, disertai suara klakson bersahutan.
    Dalam video disebutkan bahwa di kawasan jalan kampung tersebut terdapat pabrik dan pergudangan. Truk kontainer disebut sering melintas di jalan perkampungan itu.
    Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Setyo Utomo menegaskan bahwa truk kontainer dilarang memasuki jalanan tersebut.
    “Dilarang (truk melintas). Itu sebenarnya sudah ada rambu larangan di Jalan Peta Selatan, di samping Polsek Kalideres,” kata Setyo saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu malam.
    Setyo menambahkan, pihaknya akan menelusuri perusahaan pemilik truk untuk diberikan imbauan agar menggunakan kendaraan pengangkut yang lebih kecil saat melakukan bongkar muat barang di Jalan Kampung Bulak Teko.
    “Ke depannya akan diberikan imbauan buat perusahaan yang mengunakan kontainer, untuk tidak menggunakan kontainer ke jalan yang memang terdapat ambu larangan bagi kontainer masuk,” ucap Setyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragis! Lansia Kolektor Barang Antik Tewas Terbakar Bersama Harta Rp500 Juta di Tuban

    Tragis! Lansia Kolektor Barang Antik Tewas Terbakar Bersama Harta Rp500 Juta di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang lansia berusia 75 tahun meninggal dunia dalam keadaan rumah terbakar di Dusun Panjunan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, bersama barang antik miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah.

    Diketahui, seorang kakek bernama Raharjo (75) yang tinggal sebatang kara di kediamannya berukuran 7 x 9 meter ini ternyata seorang kolektor barang antik.

    Namun, nahas, peristiwa kebakaran yang tidak diketahui penyebabnya itu membuat Raharjo meninggal dunia hingga tubuhnya hangus terbujur kaku.

    Kapolsek Palang IPTU Wakhid Nurcahyo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan penyebab kebakaran masih belum diketahui. “Saksi hanya mengatakan terjadi kebakaran, belum tahu penyebabnya,” ujar Kapolsek Palang, Rabu (14/01/2026).

    Adapun jenazah telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Koesma Tuban. “Korban tinggal sendirian,” terang Wakhid Nurcahyo.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Sutaji, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kebakaran pada pukul 03.03 WIB dan petugas sampai di lokasi sekitar pukul 03.10 WIB.

    “Ada satu unit mobil Damkar Pos Mako yang kami kerahkan, sehingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.20 WIB dan dilanjutkan pembasahan hingga pukul 06.10 WIB,” imbuhnya.

    Sedangkan untuk kerugian barang antik milik korban yang ikut terbakar, kata Sutaji, diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada aset yang terselamatkan. Selain itu, api tidak merembet ke rumah warga. [dya/kun]

  • Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara Megapolitan 14 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
     Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi menyebut anggaran pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, termasuk salah satu yang terbesar dalam program Disperkimtan.
    “Ini salah satu yang besar (anggarannya). Dan memang sebelumnya gapura perbatasan juga besar. Tapi untuk perumahan, ini memang salah satunya yang besar,” ujar Widayat saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (14/1/2026).
    Widayat menjelaskan, pembangunan gapura yang kini menjadi sorotan publik tersebut merupakan amanah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang harus dilaksanakan oleh Disperkimtan.
    Menurut dia, secara umum Disperkimtan memang menjalankan berbagai pembangunan fasilitas lingkungan, termasuk gapura di tingkat RW.
    “Kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD untuk pembangunan gapura. Dan secara umum kami memang membangun beberapa gapura untuk RW dan sebagainya,” kata Widayat.
    Ia menyebutkan, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud berasal dari pengajuan pokok pikiran dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi.
    Widayat menegaskan, proyek tersebut merupakan usulan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme legislatif, bukan inisiatif langsung dari Disperkimtan.
    “Ini adalah usulan masyarakat, bukan usulan dari Dinas Perkimtan sendiri. Kebetulan ini melalui porsi dewan,” ujarnya.
    Menurut Widayat, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
    Ia mengibaratkan peran Disperkimtan sebagai pelaksana teknis berbagai proyek pembangunan fasilitas publik.
    “Ibarat kami itu tukangnya. Misalnya ada bangunan sekolah, kantor kelurahan, gapura, sarana olahraga, itu semua kami jalankan secara sama,” kata dia.
    Meski demikian, Widayat berharap masyarakat dapat merawat dan memanfaatkan gapura tersebut secara bijak, mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan dari APBD.
    “Kami harap warga bisa melakukan pemeliharaan dan penggunaan yang wajar dan bijak tentunya. Kalau ada yang rusak misalnya, ya dilakukan pemeliharaan oleh warga setempat,” ujarnya.
    Ia juga berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut sehingga warga dapat menikmati fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Bekasi.
    “Artinya tidak salah paham dan bisa menikmati lah apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota,” kata Widayat.
    Widayat menegaskan, secara internal Disperkimtan sebenarnya tidak menyetujui besaran anggaran pembangunan gapura yang mencapai hampir Rp 1 miliar tersebut.
    Namun, proyek tetap berjalan karena telah masuk dan disepakati dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
    “Jadi memang kalau kami secara anggaran tidak menyetujui. Tapi kami menyetujui karena memang itu sudah menjadi porsinya di TAPD,” ujar Widayat.
    Ia menjelaskan, kawasan Perumahan Dukuh Zamrud saat ini berada di bawah kewenangan Disperkimtan setelah pengelolaannya diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
    Pembangunan gapura tersebut, menurut dia, juga berfungsi sebagai penanda wilayah dan bagian dari penataan arsitektur lingkungan perumahan.
    “Ini kan salah satunya untuk penanda wilayah, kemudian perbaikan dari arsitektur di lingkungan perumahan. Dan kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD,” katanya.
    Terkait polemik yang berkembang, Widayat menyatakan pihaknya siap jika ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
    “Malah pengennya saya yang menyampaikan ke inspektorat supaya diaudit dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
    Ia menambahkan, sebelum proyek berjalan, Disperkimtan telah menunjuk konsultan perencanaan, pelaksana, serta konsultan pengawas, disertai dengan pengawasan internal dari dinas selama proses pembangunan.
    “Selama proses pembangunan, kami menunjuk pelaksana, konsultan supervisi, dan juga memiliki proses pengawasan internal,” kata Widayat.
    Sebelumnya, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud menjadi sorotan publik karena proyek yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki pagu anggaran hampir Rp 1 miliar.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, setiap proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif serta disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.