Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun PT Wanatiara Persada (PT WP).
Hal ini untuk menggali informasi setelah tim lembaga antirasuah melakukan giat tertangkap tangan pada Jumat, (9/1/2026) terkait dugaan suap pemangkasan kekurangan bayar pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
“Tapi tentunya, di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (12/1/2026).
Asep menjelaskan pihaknya masih fokus untuk mendalami aktivitas rasuah yang beririsan dengan pajak, di mana tempat kejadiannya berada di Jakarta.
Pasalnya, KPK masih menganalisis informasi maupun bukti yang telah dihimpun berdasarkan hasil pemeriksaan maupun penyitaan.
Pasalnya dalam perkara ini, PT WP mencairkan Rp4 miliar melalui kontrak konsultasi fiktif untuk disalurkan ke petugas KPP Madya Jakarta Pusat.
“Nah, bagaimana eh uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Gitu kan. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil. Tentunya kami akan perdalam,” jelas Asep.
Diberitakan sebelumnya pada September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan PBB untuk periode 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, kantor PT WP berdomisili di wilayah tersebut.
Namun, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan kekurangan bayar Rp75 miliar. PT WP sempat mengajukan sanggahan. Akan tetapi dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta PT WP melakukan pembayaran “all in” Rp23 miliar.
Kode “all in” juga bagian dari pemberian fee kepada Agus sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, kedua pihak sepakat agar pembayaran bayar menjadi Rp15,7 miliar, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Alhasil fee Rp4 miliar diberikan kepada Agus.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470216/original/050162600_1768200413-pelaku_curanmor_di_Bandar_Lampung.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470215/original/010320000_1768200409-IMG_4008.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470208/original/052715700_1768200027-2ee817bd-c350-4a23-8101-9ba9324f98a8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/12/696495dfc7b36.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470186/original/087772800_1768199483-Sidang_praperadilan_Wakil_Wali_Kota_Bandung_Erwin_di_PN_Bandung.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470178/original/058446400_1768199186-Image_1_CLOiD.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)