Blog

  • Habib Rizieq Tak Permasalahkan Pandji Kritik Pemerintah, tapi Jangan Lecehkan Salat

    Habib Rizieq Tak Permasalahkan Pandji Kritik Pemerintah, tapi Jangan Lecehkan Salat

    GELORA.CO –  Habib Rizieq Shihab menanggapi materi Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono dan belakangan menjadi sorotan publik.

    Habib Rizieq menyatakan tidak mempermasalahkan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy tersebut.

    Menurutnya, kritik kepada pemerintah merupakan hal yang wajar dan sah disampaikan.

    Namun, ia menyesalkan adanya materi yang menyinggung ibadah salat dan dianggap menjadikannya sebagai bahan candaan.

    Pernyataan itu disampaikan Habib Rizieq melalui kanal YouTube Islami Brotherhood Television, Selasa (13/1/2026).

    Ia menegaskan bahwa salat merupakan ajaran agama yang bersumber dari Al-Qur’an dan tidak pantas dijadikan bahan olok-olok atau candaan.

    Habib Rizieq menilai, ajaran agama termasuk bagian dari syiar Islam yang harus dihormati.

    Lebih lanjut, Habib Rizieq mengingatkan agar pelawak tidak memberikan penilaian atau kesimpulan keagamaan terkait ibadah, dan menyarankan agar persoalan tersebut diserahkan kepada ulama.

    Ia juga meminta Pandji Pragiwaksono untuk menyampaikan permohonan maaf serta menghapus bagian materi yang dianggap menyinggung salat.

    itu, Habib Rizieq mendesak pihak Netflix untuk mencabut atau setidaknya menghilangkan bagian tersebut dari tayangan yang dapat diakses publik luas

    Pandji didemo

    Ratusan orang dari massa Gerakan Kader Umat Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

    Aksi tersebut diawali dengan longmarch dari Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan.

    Dalam aksinya, massa mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edy Suheri beserta jajaran untuk segera mengusut dan memproses secara hukum dugaan penistaan ibadah salat yang dituduhkan kepada komika Pandji Pragiwaksono.

    Pandji dilaporkan ke kepolisian usai pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea Show” ditayangkan dan ditonton publik melalui platform Netflix beberapa waktu lalu.

    Koordinator Aksi Gerakan Kader Umat Islam, Fachrullah Jasadi, menyampaikan orasi di depan gedung Polda Metro Jaya.

    Ia menilai materi dalam tayangan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan melukai perasaan serta keyakinan umat Islam.

    “Salat adalah ibadah paling fundamental dalam ajaran Islam, tiang agama, dan kewajiban yang bersifat sakral. Menjadikan sholat sebagai bahan candaan, satire, atau narasi yang merendahkan dalam bentuk apa pun adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Fachrullah.

    Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai ekspresi seni atau hiburan, melainkan mengandung dugaan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

    Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh dalih kebebasan berkesenian.

    “Penegak hukum wajib bersikap tegas dan adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.

    Fachrullah menyebut, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta Pasal 243, 244, dan 245 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Selain mendesak Polda Metro Jaya, massa aksi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas terhadap tayangan yang dinilai menghina agama Islam.

    “Tindakan pemutusan akses perlu dipertimbangkan demi menjaga ketenteraman masyarakat dan wibawa hukum negara,” katanya.

    Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, hal itu dinilai membuka ruang pembenaran terhadap penistaan agama.

    “Umat Islam tidak akan diam ketika ibadah sucinya dilecehkan,” ujar Fachrullah.

    Gerakan Kader Umat Islam, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini melalui konsolidasi umat dan langkah-langkah konstitusional hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

    “Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci menjaga kerukunan, toleransi, serta kehormatan seluruh agama di Indonesia,” tutupnya. 

    Bakal dipolisikan

    Komika senior Pandji Pragiwaksono akan dilaporkan ke polisi, oleh Forum Ulama Nusantara terkait dugaan penistaan agama.

    Langkah hukum ini diambil menyusul materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono di ‘Mens Rea’, yang dinilai menyinggung sakralitas ibadah shalat.

    Ketua Forum Ulama Nusantara Nur Shollah Bek alias Wan mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dan memahami materi pertunjukan Pandji Pragiwaksono, yang beredar di ruang publik.

    Menurut Wan Bek, menjadikan shalat sebagai bahan lelucon berpotensi melukai perasaan umat Islam.

    “Kami berencana melaporkan dugaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral,” kata Wan Bek ketika ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

    Wan Bek menegaskan, langkah pelaporan ini bukan bertujuan untuk memicu konflik horizontal di masyarakat.

    Melainkan, sebagai upaya agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan mudah menjadikan ibadah sakral umat Islam sebagai komoditas candaan.

    “Langkah ini bukan untuk memicu konflik, melainkan sebagai upaya agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan ibadah umat Islam sebagai bahan candaan,” ucapnya.

    Dalam penjelasannya, Wan Bek menyoroti materi spesifik yang dipersoalkan dalam materi stand up Pandji di show Mens Rea.

    Materi tersebut diketahui menyinggung soal kriteria pemimpin yang rajin beribadah, khususnya shalat.

    Bagi Forum Ulama Nusantara, narasi yang dibangun Pandji sudah melampaui batas kritik sosial dan masuk ke ranah merendahkan nilai agama.

    “Bagi umat Islam, menjaga shalat merupakan bagian dari akhlak dan kepribadian,” ungkapnya.

    “Ketika hal tersebut ditertawakan di ruang publik dengan jangkauan luas, kami menilai ini bukan lagi kritik,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Wan Bek berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini secara profesional jika laporan resmi telah dilayangkan.

    Wan Bek memastikan bahwa Forum Ulama Nusantara tetap menjunjung tinggi prinsip kerukunan antarumat beragama dan tidak bermaksud menghakimi secara sepihak.

    “Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta negara hadir dan hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.

    Dalam pernyataan sikapnya, Forum Ulama Nusantara juga menekankan pandangan mengenai batasan kebebasan berekspresi. Mereka menilai, kebebasan berbicara tidak semestinya dilakukan dengan cara merendahkan simbol-simbol agama.

    “Materi yang membahas tentang solat dan dijadikan humor, tidak pantas justru meresahkan. Sehingga hal ini harus ditindak tegas,” ujar Wan Bek. 

  • Cuaca Buruk, Dishub DKI Kembali Hentikan Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu

    Cuaca Buruk, Dishub DKI Kembali Hentikan Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu

    JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menghentikan sementara layanan kapal cepat penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, menuju sejumlah pulau di Kepulauan Seribu pada Rabu, 14 Januari, akibat cuaca buruk.

    Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta Muhamad Wildan Anwar mengatakan hingga Rabu pagi kondisi cuaca belum memungkinkan untuk pelayaran.

    “Layanan penyeberangan masih belum berjalan hari ini,” kata Wildan di Jakarta, Rabu, 14 Januari.

    Menurut dia, Dishub DKI Jakarta juga belum mengantongi izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Muara Angke karena pertimbangan keselamatan pelayaran.

    “Kewenangan pelayaran ada di KSOP, Dishub hanya sebagai operator,” ujar Wildan.

    Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah menghentikan sementara operasional kapal cepat dari Pelabuhan Muara Angke ke sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu sejak Senin, 12 Januari. Kebijakan tersebut diambil menyusul cuaca buruk yang ditandai dengan curah hujan tinggi dan gelombang laut yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

    Wildan menyebutkan keputusan itu mengacu pada data cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta belum diterbitkannya izin berlayar oleh KSOP Muara Angke.

    “Keselamatan penumpang adalah prioritas utama,” tegasnya.

    Adapun empat lintasan kapal cepat Dishub DKI Jakarta yang sementara tidak beroperasi meliputi lintasan Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Lancang–Pulau Payung–Pulau Tidung, lintasan Muara Angke–Pulau Untung Jawa–Pulau Pari–Pulau Panggang–Pulau Pramuka, lintasan Muara Angke–Pulau Pari–Pulau Pramuka–Pulau Kelapa, serta lintasan Muara Angke–Pulau Kelapa–Pulau Sabira.

    Dishub DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan KSOP Muara Angke untuk memantau perkembangan cuaca dan keselamatan pelayaran.

    “Operasional kapal akan dibuka kembali setelah izin berlayar diterbitkan dan kondisi cuaca dinyatakan aman,” pungkas Wildan.

  • Dugaan Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs. Ortu Pelaku Datangi Ayah Korban, Minta Laporan Polisi Dicabut

    Dugaan Pencabulan Balita oleh Pelajar MTs. Ortu Pelaku Datangi Ayah Korban, Minta Laporan Polisi Dicabut

    Sumenep (beritajatim.com) – S (39), ayah bocah 4 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan MH, pelajar salah satu MTs di Kabupaten Sumenep, mengaku didatangi ayah pelaku hingga tiga kali.

    “Inti kedatangan ke rumah saya itu, meminta saya mencabut laporan ke Kepolisian, dan menyelesaikan secara damai,” kata S, Rabu (14/01/2026).

    Ia memaparkan, kedatangan ayah pelaku yang pertama bersama adik iparnya pada Senin (12/01/2026) malam. Kemudian keesokan harinya, Selasa (13/01/2026) sekitar jam 10.00 WIB, S kembali didatangi 2 kerabat pelaku, yakni saudara ibu pelaku dan sepupu ayah pelaku. Permintaan mereka sama. Meminta laporan dicabut dan diselesaikan secara damai. Namun keluarga korban menolak permintaan itu.

    Tak berselang lama, keluarga pelaku kembali ke rumah korban untuk ketiga kalinya. Kali ini ia mendesak agar korban bersama orang tuanya segera datang ke balai desa untuk menyelesaikan perbuatan asusila itu.

    “Kami diminta datang ke balai desa sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Kami sampai merasa takut. Tapi kami memutuskan tidak mau datang ke balai desa tanpa didampingi kuasa hukum,” ujar S.

    Ia mengungkapkan, pihaknya bersikukuh menolak upaya damai, mengingat sebelum dirinya melaporkan ke kepolisian, dirinya sempat mendatangi rumah pelaku dan menanyakan baik-baik kejadian sebenarnya. Namun.keluarga pelaku malah memaki-makinya.

    “Bukannya minta maaf, mereka malah mengeluarkan kata-kata kasar pada kami. Ya sudah. Kami akhirnya membawa anak kami menjalani visum. Ternyata hasil pemeriksaan menyatakan anak saya sudah mendapatkan perbuatan asusila. Mangkanya kami langsung melaporkan ke polisi,” papar ayah korban.

    Sementara keluarga pelaku ketika dihubungi, menolak untuk memberikan pernyataan. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

    ‘Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, yakni meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor,” terangnya singkat. (tem/kun)

  • Dunia Semakin Abu-abu, Indonesia Harus Bersiap Masuk Mode Survival

    Dunia Semakin Abu-abu, Indonesia Harus Bersiap Masuk Mode Survival

    GELORA.CO – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono menggambarkan kondisi dunia yang saat ini tengah dihadapi Indonesia.

    Ia mengungkap dunia internasional saat ini berada dalam fase yang semakin kompleks dan sulit diprediksi. Dinamika geopolitik, rivalitas kekuatan besar, konflik terbuka, serta krisis multidimensi menciptakan ruang yang abu – abu.

    “Saat ini kita hidup di ruang abu-abu yang berbahaya, di mana batas antara perdamaian dan perang tidak tegas, dan tanpa celah untuk salah membaca situasi,” kata Sugiono saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

    Kondisi ini membuat pilihan Indonesia semakin jelas, yakni masuk mode survival atau penguatan ketahanan nasional, disertai kapasitas dalam menentukan arah kebijakan secara mandiri. 

    Menurutnya ketahanan nasional menjadi fondasi utama, bukan hanya dalam aspek pertahanan, tapi juga ekonomi, sosial, teknologi, dan diplomasi.

    Dalam kerangka tersebut, politik luar negeri Indonesia tetap berpijak pada prinsip bebas aktif. Namun ia menegaskan bahwa prinsip ini tidak bisa dijalankan secara kaku di tengah perubahan global yang cepat.

    “Politik luar negeri Indonesia yang bebas, aktif, tetap berangkat dari amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi kepentingan nasional, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, namun dengan cara yang tidak bisa statis,” ujarnya.

    Kata dia, dalam dunia yang sarat tekanan dan kompetisi, negara tanpa strategi yang jelas berisiko terseret arus, sementara negara tanpa ketahanan rentan dieksploitasi.

    “Dalam situasi ini, negara yang tidak punya strategi akan terseret, dan negara yang tidak punya ketahanan akan menjadi objek,” katanya.

    Indonesia, menurut Sugiono, tidak boleh jatuh ke dalam posisi pasif tersebut. Realitas global harus dihadapi secara jujur, tanpa ilusi dan tanpa pesimisme. Diplomasi Indonesia perlu diarahkan pada kesiapsiagaan, kewaspadaan dan realisme.

    Diplomasi yang realistis lanjutnya, bukan bermakna meninggalkan nilai, tapi menyesuaikan pendekatan dengan ancaman dan peluang yang berkembang.

    “Dan Indonesia tentu saja tidak boleh berada di posisi itu. Kita harus melihat dunia apa adanya, keras, kompetitif, dan semakin tidak terprediksi. Oleh karena itu, diplomasi kita harus dibangun atas kesiapsiagaan, kewaspadaan, dan realisme,” ucap Sugiono.

    “Karena ancaman tidak lagi datang dalam bentuk tunggal, dan krisis tidak datang satu persatu. Dinamika di luar negeri cepat atau lambat akan terasa dalam kehidupan kita sehari-hari,” pungkasnya.

    Diketahui, AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026 di Caracas.

    Selain itu, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengisyaratkan serangan segera ke Iran di tengah demonstrasi massal yang telah terjadi di negara itu selama lebih dari dua minggu.

  • Rumah Kosong di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp100 Juta

    Rumah Kosong di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Rp100 Juta

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebuah rumah kosong di Dusun Dadapan, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, habis terbakar pada Rabu (14/1/2026).

    Akibat kebakaran tersebut, harta benda kurang lebih senilai Rp100 juta lenyap berubah menjadi tumpukan abu dalam beberapa jam.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menjelaskan peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik seorang perempuan bernama Nur Jannah (48).

    Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 03.45 WIB dalam kondisi rumah kosong tanpa penghuni. “Kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata bernama Sukron (31), ketika terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara percikan api yang tidak wajar,” jelasnya, Rabu (14/1/2026).

    Melihat api yang semakin membesar, lanjut Yoppy, saksi mata kemudian membangunkan warga sekitar untuk memberitahukan adanya rumah berukuran 14 x 7 meter yang terbakar. Warga pun bergegas melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya. “Selanjutnya, salah satu warga atas nama Nasrullah (37) menghubungi Call Center Damkarmat sekitar pukul 04.03 WIB,” terangnya.

    Merespons laporan tersebut, tim Damkarmat Banyuwangi langsung mengerahkan delapan personel dari Regu Brama 1 dan meluncur pukul 04.07 WIB. Sebanyak tiga unit armada, yakni Ayaxx 03, Fire Dome 04, dan Fire Dome 05, diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.

    Tiba di lokasi pukul 04.19 WIB, petugas langsung menggunakan dua nozzle. Satu nozzle difokuskan ke titik api, sementara satu nozzle lainnya digunakan untuk memutus rantai api agar tidak merambat ke bangunan samping.

    “Setelah api utama padam sekitar pukul 04.55 WIB, petugas melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api tersembunyi serta membongkar struktur puing-puing material yang terbakar guna mencegah penyalaan ulang (re-ignition),” jelas Yoppy.

    Kebakaran ini diduga disebabkan adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik pada salah satu stop kontak, yang kemudian menimbulkan percikan api dan dengan cepat merambat hingga menghanguskan seluruh bagian rumah.

    Meski tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini karena rumah dalam keadaan kosong, kerugian materiil yang ditaksir cukup besar. Selain bangunan rumah yang mengalami kerusakan berat sekitar Rp70 juta. [kun]

  • Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

    Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka borok busuk di jantung birokrasi perpajakan nasional. Dugaan skema suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tak lagi bisa disebut ulah oknum. Aliran uangnya diduga menembus Direktorat Jenderal Pajak pusat, menampar keras klaim pengawasan internal yang selama ini dijual sebagai keberhasilan reformasi.

    Skandal ini meledak di era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati—figur yang kerap dipoles sebagai simbol integritas fiskal. Fakta bahwa praktik kotor justru terendus hingga kantor pusat DJP mempermalukan narasi bersih yang bertahun-tahun digembar-gemborkan Kementerian Keuangan. Reformasi yang dielu-elukan kini retak oleh bukti di lapangan.

    KPK menegaskan, dugaan suap tidak berhenti di level wilayah. Ada indikasi kuat keterlibatan aktor pusat—mereka yang semestinya menjadi benteng terakhir integritas pajak. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu (14/1/2026). Pernyataan ini adalah alarm merah bagi otoritas fiskal.

    Langkah KPK menggeledah kantor pusat DJP menegaskan satu hal: ini bukan perkara pelanggaran teknis, melainkan dugaan pengaturan dari hulu ke hilir. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, titik krusial penentuan tarif—area rawan yang menentukan “harga” kepatuhan pajak. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai disita.

    Akar perkara berasal dari pemeriksaan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada. Proses objektif berubah menjadi meja tawar-menawar gelap, di mana angka kewajiban dipangkas lewat uang pelicin. Lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan: Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Namun publik menuntut lebih: bongkar arsitek di balik layar.

    KPK menyatakan penyidikan tak akan berhenti pada pelaku menengah. Penelusuran aliran uang diperluas: siapa menerima, berapa besar, dan siapa memberi restu. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan keberanian menyentuh pusat kekuasaan, bukan berhenti pada korban-kambing.

    KPK Wajib Periksa Sri Mulyani

    Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan KPK tidak boleh bermain aman. Skema ini tumbuh dan berlangsung di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, maka pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan politis. “Jika aliran uang dan keputusan strategis terjadi di level pusat DJP, KPK wajib memeriksa Menteri Keuangan yang menjabat. Ini soal pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

    Ia mengingatkan, tak ada kebal hukum bagi pejabat tinggi. Menteri Keuangan adalah atasan langsung DJP dengan kewenangan pengawasan dan pengendalian. 

    Jika praktik suap berlangsung sistematis dan lolos dari pengawasan, KPK harus menggali kemungkinan kelalaian serius, pembiaran, atau pengetahuan atas praktik tersebut. “Keberanian memeriksa menteri adalah ujian independensi KPK,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi tes paling telanjang bagi kredibilitas reformasi perpajakan. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar naik kelas dan menyentuh pucuk pimpinan, atau kembali berhenti di level bawah demi menyelamatkan citra institusi.

  • Warga Pertanyakan Dalih Efisiensi di Wacana Pilkada Lewat DPRD, Minta Anggaran Dibuka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Warga Pertanyakan Dalih Efisiensi di Wacana Pilkada Lewat DPRD, Minta Anggaran Dibuka Megapolitan 14 Januari 2026

    Warga Pertanyakan Dalih Efisiensi di Wacana Pilkada Lewat DPRD, Minta Anggaran Dibuka
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Warga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan dalam wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Menurut warga, penghematan biaya tidak dapat dijadikan dasar yang cukup kuat untuk mengubah sistem pemilihan yang selama ini melibatkan partisipasi langsung masyarakat.
    Warga Ciputat, Iqbal (23), menilai hak masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung tidak bisa dibandingkan dengan alasan
    efisiensi anggaran
    .
    Ia menegaskan, partisipasi publik justru merupakan inti dari demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
    “Kalau dari saya sebagai pemilih, jelas lebih penting partisipasi masyarakat dalam
    Pilkada
    , karena pilihan kita berdampak ke lima tahun ke depan. Jadi enggak bisa apple to apple kalau membandingkan efisiensi anggaran dengan partisipasi,” ujar Iqbal kepada
    Kompas.com
    , Rabu (14/1/2026).
    Iqbal juga mempertanyakan relevansi efisiensi anggaran sebagai dalih perubahan sistem pilkada.
    Ia mencontohkan Kota Tangerang Selatan yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup besar.
    Menurut dia, daerah yang terbentuk sejak 2008 itu memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menyelenggarakan pilkada secara langsung.
    “Kalau berbicara APBD, Tangsel saja sekarang sekitar Rp 5 triliun, itu untuk skala Tangsel yang ya gak begitu besar. Jadi kalau dibilang efisiensi anggaran, itu bukan solusinya. Lebih baik perbaiki dulu ekonomi masyarakat, bukan memangkas hak pilih,” kata dia.
    Pandangan serupa disampaikan warga Pondok Ranji, Ikhwana (28). Ia menilai partisipasi langsung warga jauh lebih penting dibandingkan alasan efisiensi anggaran.
    Menurut Ikhwana, rakyat harus tetap dilibatkan dalam pemilihan pemimpin daerah karena masyarakatlah yang memahami kebutuhan wilayah dan akan merasakan langsung dampak kepemimpinan selama lima tahun ke depan.
    “Partisipasi langsung rakyat lebih penting karena rakyat tahu siapa yang memimpin mereka. Jangan sampai alasannya efisiensi, tapi kita sebagai masyarakat enggak tahu detail anggaran itu dipakai untuk apa,” kata Ikhwana.
    Ia pun meminta pemerintah membuka secara rinci penggunaan anggaran pilkada sebelum menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan perubahan sistem pemilihan.
    “Anggaran untuk pilkada coba dibuka. Nominalnya besar, tapi kita enggak tahu dipakai untuk apa. Harus ada alasannya yang jelas,” kata dia.
    Diketahui, wacana pemilihan kepala daerah melalui
    DPRD
    kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
    Usulan tersebut disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Hingga kini, sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pilkada melalui DPRD, di antaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
    Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Perpusnas Rp 377,9 M, Legislator: Sanggup Merawat Naskah Kuno?

    Anggaran Perpusnas Rp 377,9 M, Legislator: Sanggup Merawat Naskah Kuno?

    Jakarta

    Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Aminudin Azis, menyampaikan anggaran tahun 2026 berkurang 52% dari tahun sebelumnya. Aminudin menyebut anggaran berjalan Perpusnas saat ini senilai Rp 377,9 miliar.

    “Tadi Bu pimpinan sudah menyebut anggaran kami tahun yang berjalan ini ada Rp 377,9 miliar dan ini adalah hanya 52% dari anggaran bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2025. Artinya ada pemotongan yang sangat-sangat besar dibandingkan dengan tahun 2025,” kata Azis dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

    Azis mengatakan Perpusnas mengusulkan tambahan anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 644,6 miliar. Ia berharap hal ini juga dipermudah oleh DPR.

    “Kami mengusulkan tambahan anggaran kepada Presiden disampaikan ini sudah tiga kali, kami sampaikan karena sesuai dengan lini masanya, dan mudah-mudahan kami berharap bapak-ibu yang terhormat kiranya ada sinyal bagus untuk penambahan anggaran ini,” kata Azis.

    Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, lantas menyoroti anggaran Perpusnas tersebut. Ia mempertanyakan apakah anggaran itu sanggup untuk merawat naskah-naskah kuno yang ada di Indonesia.

    Bonnie kemudian menyinggung aplikasi buku digital milik Perpusnas yang sering macet. Ia mengeluhkan hal itu lantaran anggaran bisa berdampak ke pelayanan.

    Sekretaris Utama Perpusnas, Joko Santoso, menyebut salah satu kendala iPusnas lantaran banyak aplikasi ilegal. Ia menyebut aplikasi ilegal itu merugikan secara material.

    “Kami mendapati terlihat iPusnas ada semacam satu aplikasi namanya downloader iPusnas ini aplikasi ilegal yang mendownload buku-buku yang ada di iPusnas tentu hal ini merugikan secara material maupun juga melanggar hak cipta. Untuk itu kami melakukan antisipasi terutama untuk menghentikan proses itu,” ucapnya.

    (dwr/rfs)

  • Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

    Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.

    Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.

    “Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar,” imbuhnya.

    Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    “Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.

  • Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Terkait Lahan Sawit dan Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.

    “Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun,” ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

    Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.

    Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.

    Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.

    “Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar,” imbuhnya.

    Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

    “Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.

    Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.