Blog

  • Tragis! Lansia Kolektor Barang Antik Tewas Terbakar Bersama Harta Rp500 Juta di Tuban

    Tragis! Lansia Kolektor Barang Antik Tewas Terbakar Bersama Harta Rp500 Juta di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang lansia berusia 75 tahun meninggal dunia dalam keadaan rumah terbakar di Dusun Panjunan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, bersama barang antik miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah.

    Diketahui, seorang kakek bernama Raharjo (75) yang tinggal sebatang kara di kediamannya berukuran 7 x 9 meter ini ternyata seorang kolektor barang antik.

    Namun, nahas, peristiwa kebakaran yang tidak diketahui penyebabnya itu membuat Raharjo meninggal dunia hingga tubuhnya hangus terbujur kaku.

    Kapolsek Palang IPTU Wakhid Nurcahyo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan penyebab kebakaran masih belum diketahui. “Saksi hanya mengatakan terjadi kebakaran, belum tahu penyebabnya,” ujar Kapolsek Palang, Rabu (14/01/2026).

    Adapun jenazah telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Koesma Tuban. “Korban tinggal sendirian,” terang Wakhid Nurcahyo.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Sutaji, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya kebakaran pada pukul 03.03 WIB dan petugas sampai di lokasi sekitar pukul 03.10 WIB.

    “Ada satu unit mobil Damkar Pos Mako yang kami kerahkan, sehingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.20 WIB dan dilanjutkan pembasahan hingga pukul 06.10 WIB,” imbuhnya.

    Sedangkan untuk kerugian barang antik milik korban yang ikut terbakar, kata Sutaji, diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada aset yang terselamatkan. Selain itu, api tidak merembet ke rumah warga. [dya/kun]

  • Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara Megapolitan 14 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Jadi Salah Satu Anggaran Terbesar, Disperkimtan Bekasi Buka Suara
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com –
     Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi menyebut anggaran pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, termasuk salah satu yang terbesar dalam program Disperkimtan.
    “Ini salah satu yang besar (anggarannya). Dan memang sebelumnya gapura perbatasan juga besar. Tapi untuk perumahan, ini memang salah satunya yang besar,” ujar Widayat saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (14/1/2026).
    Widayat menjelaskan, pembangunan gapura yang kini menjadi sorotan publik tersebut merupakan amanah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang harus dilaksanakan oleh Disperkimtan.
    Menurut dia, secara umum Disperkimtan memang menjalankan berbagai pembangunan fasilitas lingkungan, termasuk gapura di tingkat RW.
    “Kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD untuk pembangunan gapura. Dan secara umum kami memang membangun beberapa gapura untuk RW dan sebagainya,” kata Widayat.
    Ia menyebutkan, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud berasal dari pengajuan pokok pikiran dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi.
    Widayat menegaskan, proyek tersebut merupakan usulan masyarakat yang disalurkan melalui mekanisme legislatif, bukan inisiatif langsung dari Disperkimtan.
    “Ini adalah usulan masyarakat, bukan usulan dari Dinas Perkimtan sendiri. Kebetulan ini melalui porsi dewan,” ujarnya.
    Menurut Widayat, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
    Ia mengibaratkan peran Disperkimtan sebagai pelaksana teknis berbagai proyek pembangunan fasilitas publik.
    “Ibarat kami itu tukangnya. Misalnya ada bangunan sekolah, kantor kelurahan, gapura, sarana olahraga, itu semua kami jalankan secara sama,” kata dia.
    Meski demikian, Widayat berharap masyarakat dapat merawat dan memanfaatkan gapura tersebut secara bijak, mengingat besarnya anggaran yang telah dikeluarkan dari APBD.
    “Kami harap warga bisa melakukan pemeliharaan dan penggunaan yang wajar dan bijak tentunya. Kalau ada yang rusak misalnya, ya dilakukan pemeliharaan oleh warga setempat,” ujarnya.
    Ia juga berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut sehingga warga dapat menikmati fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Bekasi.
    “Artinya tidak salah paham dan bisa menikmati lah apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota,” kata Widayat.
    Widayat menegaskan, secara internal Disperkimtan sebenarnya tidak menyetujui besaran anggaran pembangunan gapura yang mencapai hampir Rp 1 miliar tersebut.
    Namun, proyek tetap berjalan karena telah masuk dan disepakati dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
    “Jadi memang kalau kami secara anggaran tidak menyetujui. Tapi kami menyetujui karena memang itu sudah menjadi porsinya di TAPD,” ujar Widayat.
    Ia menjelaskan, kawasan Perumahan Dukuh Zamrud saat ini berada di bawah kewenangan Disperkimtan setelah pengelolaannya diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
    Pembangunan gapura tersebut, menurut dia, juga berfungsi sebagai penanda wilayah dan bagian dari penataan arsitektur lingkungan perumahan.
    “Ini kan salah satunya untuk penanda wilayah, kemudian perbaikan dari arsitektur di lingkungan perumahan. Dan kami dari Disperkimtan mendapatkan amanah dari APBD,” katanya.
    Terkait polemik yang berkembang, Widayat menyatakan pihaknya siap jika ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
    “Malah pengennya saya yang menyampaikan ke inspektorat supaya diaudit dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
    Ia menambahkan, sebelum proyek berjalan, Disperkimtan telah menunjuk konsultan perencanaan, pelaksana, serta konsultan pengawas, disertai dengan pengawasan internal dari dinas selama proses pembangunan.
    “Selama proses pembangunan, kami menunjuk pelaksana, konsultan supervisi, dan juga memiliki proses pengawasan internal,” kata Widayat.
    Sebelumnya, pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud menjadi sorotan publik karena proyek yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki pagu anggaran hampir Rp 1 miliar.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, setiap proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif serta disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Sakit Kronis, Wanita di Depok Tewas di Depan Teras Rumah Tetangga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Diduga Sakit Kronis, Wanita di Depok Tewas di Depan Teras Rumah Tetangga Megapolitan 14 Januari 2026

    Diduga Sakit Kronis, Wanita di Depok Tewas di Depan Teras Rumah Tetangga
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Seorang wanita berinisial IP (22) meninggal dunia di teras rumah tetangganya, di Jalan Jati Mulya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Rabu (14/1/2026).
    Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengatakan, mulanya salah seorang saksi berinisial SN (52) mendengar suara korban yang memanggil dari luar rumahnya sekitar pukul 16.15 WIB.
    SN kemudian membuka pintu dan melihat korban duduk lemas di teras rumah.
    “Itu korban dengan kondisi ada bercak darah di mulut korban dan muntahan darah pada lantai,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Rabu malam.
    Beberapa saat kemudian, korban tersungkur ke lantai dan mengeluarkan darah dari mulutnya.
    Saat SN mencoba meminta bantuan warga untuk mengevakuasi, korban sudah tidak bernyawa.
    Berdasarkan pemeriksaan polisi yang didampingi Inafis Polres Metro
    Depok
    dan seorang dokter dari UPT Cinere, tidak ditemukan luka atau tanda kekerasan di tubuh korban.
    Hal ini diperkuat keterangan paman IP yang menyebut bahwa korban memiliki riwayat penyakit kronis.
    “Keterangan dari paman korban sekitar satu bulan yang lalu, korban mengalami sakit paru-paru pada saat melakukan pemeriksaan dokter di RS Husada,” jelas Chairul.
    Saat ini, korban telah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Toraja, Sulawesi Selatan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Guru di Jambi Tampar Siswa: Bertahun-tahun Dirundung, tetapi Sekarang Tak Tahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Januari 2026

    Alasan Guru di Jambi Tampar Siswa: Bertahun-tahun Dirundung, tetapi Sekarang Tak Tahan Regional 14 Januari 2026

    Alasan Guru di Jambi Tampar Siswa: Bertahun-tahun Dirundung, tetapi Sekarang Tak Tahan
    Tim Redaksi
    JAMBI, KOMPAS.com
    – Guru dari sekolah jurusan pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, mengklarifikasi atas tuduhan adanya penindasan terhadap siswa-siswa sehingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
    “Tidak ada pemaksaan (penindasan), siapa yang mau kerjakan, silakan. Semua tugas harus sukarela,” kata Agus di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026).
    Dengan demikian, tidak ada persekongkolan maupun pemaksaan pada siswa untuk mengerjakan tugas.
    Bagi siswa yang merasa keberatan untuk mengerjakan tugas, dia juga tidak mempersoalkan karena harus dikerjakan secara sadar sebagai bagian proses belajar mengajar di sekolah.
    Agus menegaskan sudah lebih dari 15 tahun mengajar di sekolah, tetapi baru pertama kali menampar siswa.
    Tindakan yang dia lakukan karena selama dua tahun terakhir siswa yang bersangkutan dan siswa laki-laki lainnya senantiasa merundung dirinya.
    Selama dirundung siswa, Agus mampu menahan amarah dan senantiasa sabar karena ini bagian dari pengabdian dalam mencerdaskan generasi bangsa.
    Namun, keteguhan Agus runtuh juga karena yang bersangkutan, pelaku, yang bersama-sama siswa lainnya mengeroyok guru di sekolah, selalu merundung.
    “Bertahun-tahun saya dirundung pelaku (anak yang ditampar). Siswa laki-laki lain juga begitu. Selama ini sabar karena risiko mengajar, tapi hari ini saya tidak tahan dan akhirnya menampar siswa itu,” kata dia.
    Lantaran kejadian sudah berulang kali, Agus merasa harus mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penanaman nilai moral kepada siswa.
    “Tapi, kemudian saya dikeroyok. Kalau memang diminta pindah, tidak masalah. Karena poin dalam mediasi saya, kalau siswa memang tidak senang dengan saya, buatlah petisi agar saya dipindah,” kata Agus.
    Pernyataan Agus ini merespons tundingan negatif muncul dari warganet pasca-video pengeroyokan terhadap dirinya viral.
    Bahkan, beredar video permintaan maaf dari Ketua OSIS sekolah tersebut, yang juga menuntut agar guru Agus dipindah dari sekolah tersebut demi kenyamanan siswa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta Megapolitan 14 Januari 2026

    Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com – 
    Pencurian pelat baja penutup gorong-gorong terjadi di Jalan Bumi Pancoran Raya, Pancoran Mas, Kota Depok. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
    “Untuk pelat baja kita punya sisi kanan dan kiri, jadi hitungannya ada dua. Tapi kan yang diambil satu, kerugian kisaran Rp 2.000.000 sampe sih,” ungkap Robi, penjaga keamanan perumahan dekat TKP, Rabu (14/1/2026).
    Robi menuturkan, pencurian terjadi pada Jumat (9/1/2026) saat ia bertugas pada
    shift
    malam. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.50 WIB, saat ia sedang beristirahat.
    Keesokan paginya, Robi mengecek rekaman CCTV dan melihat sekelompok orang mengangkat pelat baja yang cukup berat.
    “Kalau saya lihat dari CCTV sih jumlah orangnya kisaran 8-9 orang, dia pakai mobil Carry,” ujarnya.
    Pelat baja itu semulanya diletakkan tepat di atas gorong-gorong yang sudah berlapis aspal.
    Fungsi dari pelat ini adalah mencegah kendaraan berat masuk ke area perumahan dan terperosok.
    “Selama 5-6 tahun ada perumahan ini, ini yang pertama kalinya kejadian,” terang Robi.
    Robi menambahkan, ia tidak menaruh kecurigaan terhadap warga sekitar dan sulit mengenali wajah pelaku karena kualitas rekaman CCTV yang buram.
    Atas kejadian ini, pihak perumahan melapor ke Polsek Pancoran Mas dan kini menunggu perkembangan penyelidikan.
    Selain itu, pihak perumahan mengevakuasi pelat baja yang masih tersisa di lokasi yang bersebelahan dengan titik pencurian.
    “Semoga ada titik terang saja karena kejadian kayak gini jadinya juga pasti bikin warga sini resah,” lanjut dia.
    Peristiwa pencurian ini terekam CCTV dan videonya sempat viral di Instagram @depok24jam.
    Dalam rekaman terlihat mobil
    pick-up
    melintasi depan perumahan dari arah Jalan Pramuka Raya, kemudian balik arah.
    Di bagian belakang mobil terlihat sekelompok orang menunduk, turun, dan langsung mengangkat pelat baja ke area penempatan barang di mobil
    pick-up
    .
    Diperkirakan, aksi pencurian tersebut hanya berlangsung sekitar 70–90 detik sebelum para pelaku melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        14 Januari 2026

    Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju Makassar 14 Januari 2026

    Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Dua ibu rumah tangga, NH (55) dan NA (44), diamankan polisi setelah nekat mencuri dua lusin pakaian di sebuah butik di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Pencurian
    baru terbongkar ketika karyawan butik menyadari gerak-gerik pelaku dan mengecek rekaman kamera pengawas.
    Dalam video terlihat salah satu pelaku santai memilih pakaian layaknya pembeli, kemudian memasukkannya ke pakaian yang dikenakan. Pelaku lain mengalihkan perhatian karyawan agar aksi berjalan mulus.
    Panit Reskrim Polsek Wajo, Ipda Khairul Hadi, menjelaskan, “Pelaku ini bekerja tidak sendiri, bisa dikatakan jaringan.
    Saat melakukan aksinya, ada yang mengelabui karyawan, kemudian satu orang mengeksekusi barang yang akan diambil.”
    Menurutnya, modus pelaku adalah berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik dan karyawan.
    “Pelaku masuk ke toko seolah ingin belanja parfum. Setelah itu, pelaku yang mengambil barang keluar, sementara satu pelaku lain melakukan transaksi untuk barang lain,” ungkap Khairul.
    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi pencurian ini telah dilakukan berulang kali, termasuk pada 10, 11, dan 12 Januari 2026.
    Salah satu pelaku juga pernah terlibat kasus serupa di Kota Parepare.
    Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekor Impor Balik Mobil Jepang Pecah pada 2025, Suzuki Penyumbang Terbesar

    Rekor Impor Balik Mobil Jepang Pecah pada 2025, Suzuki Penyumbang Terbesar

    JAKARTA – Jepang belakangan semakin banyak kedatangan mobil impor. Namun yang menarik, mobil-mobil tersebut bukan berasal dari merek asing, melainkan diproduksi oleh perusahaan Jepang sendiri di pabrik mereka di luar negeri, lalu dikirim kembali untuk dijual di pasar domestik.

    Pada 2025, jumlah kendaraan produksi pabrik luar negeri milik perusahaan Jepang yang diimpor ke Jepang mencapai 111.513 unit. Angka ini naik 19 persen dibanding tahun sebelumnya, sekaligus memecahkan rekor lama yang bertahan hampir tiga dekade, yakni 107.092 unit pada 1995.

    Lonjakan impor balik ini sebagian besar ditopang oleh Suzuki. Pabrikan tersebut mencatat peningkatan paling drastis dengan mendatangkan 43.266 unit ke Jepang sepanjang 2025, atau lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Pendorong utamanya adalah kehadiran Jimny Nomade lima pintu, model yang sudah lama dinanti pasar Jepang dan diproduksi di India. Selain itu, Suzuki juga memasukkan SUV Fronx dari India untuk memperkuat lini produknya di dalam negeri.

    Namun, tidak semua produsen mengikuti langkah Suzuki, beberapa merek besar justru menurunkan volume impor balik pada tahun lalu. Mengutip Nikkei Asia, Rabu, 14 Januari, Honda mencatat penurunan 18 persen menjadi 37.022 unit, yang dipengaruhi pengurangan pengiriman SUV WR-V dari India.

    Penurunan lebih tajam dialami Nissan, turun 33 persen menjadi 9.595 kendaraan. Sementara Toyota juga mengalami koreksi serupa, turun 33 persen menjadi 9.587 unit.

    Meski begitu, situasi Toyota tahun ini diperkirakan bisa berubah signifikan. Perusahaan raksasa otomotif tersebut baru-baru ini mengonfirmasi akan mulai mengimpor tiga model buatan Amerika Serikat ke Jepang pada akhir tahun ini.

    Toyota disebut akan membawa masuk sedan Camry, SUV Highlander, serta truk pikap ukuran penuh Tundra. Keputusan ini diklaim sebagai upaya untuk memenuhi beragam kebutuhan pelanggan, sekaligus membantu memperkuat hubungan perdagangan Jepang-AS.

    Kendati demikian, langkah tersebut belum tentu mulus. Faktor harga akan menjadi penentu utama. Jika banderol impor terlalu tinggi, permintaan berpotensi terbatas. Selain itu, selera konsumen Jepang selama ini dikenal condong pada kendaraan kompak serta minivan, sehingga mengubah preferensi mereka ke SUV besar seperti Highlander bisa menjadi pekerjaan panjang.

  • Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

    Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

    Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

    Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

    Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

    Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]

  • Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

    Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

    Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

    Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

    Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

    Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]

  • Kemenhaj Matangkan Rencana Distribusi Kartu Nusuk di Indonesia demi Keamanan Jemaah Haji 2026

    Kemenhaj Matangkan Rencana Distribusi Kartu Nusuk di Indonesia demi Keamanan Jemaah Haji 2026

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan rencana distribusi kartu Nusuk sejak jemaah masih berada di tanah air guna menjamin ketenangan dan legalitas ibadah haji 2026.

    Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh jemaah memiliki akses resmi serta mencegah masuknya pihak ilegal yang berpotensi mengganggu kelancaran rotasi ibadah di tanah suci.

    Staf Urusan Haji KJRI Jeddah, Hasyim Hilaby, menegaskan bahwa kartu Nusuk merupakan instrumen wajib yang diakui oleh otoritas Arab Saudi sebagai identitas sah jemaah. Hal tersebut disampaikan di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

    “Harapan kita kartu Nusuk itu sudah bisa diterima di Indonesia agar jemaah itu sudah mudah, tenang, dan tidak ada kekhawatiran,” ujar Hasyim Hilaby saat menjelaskan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi di hadapan para petugas.

    Terkait mekanisme teknis di lapangan, KJRI Jeddah mengusulkan strategi pengamanan kolektif untuk meminimalisir risiko kartu fisik hilang atau rusak. Kartu yang sudah diterima jemaah di Indonesia disarankan untuk dikelola sementara oleh Ketua Regu (Karu) dan hanya dibagikan saat jemaah membutuhkan akses masuk ke lokasi krusial seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga puncak Wukuf di Arafah.

    “Saran saya dikolektif oleh regu. Nanti ketika akses mau masuk Masjidil Haram baru dibagikan, setelah selesai diambil lagi. Begitu juga saat masuk Masjid Nabawi atau puncaknya saat Wukuf di Arafah,” jelas Hasyim menekankan pentingnya manajemen logistik di tingkat kloter.

    Menanggapi keberagaman literasi digital jemaah, Hasyim menyatakan bahwa penggunaan aplikasi Nusuk versi digital tidak bersifat wajib bagi seluruh individu. Aplikasi tersebut diposisikan sebagai cadangan (backup) data yang sangat berguna apabila jemaah tidak sengaja meninggalkan kartu fisik di hotel saat berada di area publik.

    Pihak KJRI Jeddah juga memastikan koordinasi intensif dengan dua perusahaan penyedia layanan haji (Syarikah) di Arab Saudi yang saat ini tengah berkompetisi meningkatkan standar pelayanan. Pendampingan serta penanganan cepat terhadap kendala sistem di lapangan menjadi prioritas utama untuk melindungi hak-hak jemaah Indonesia dari berbagai daerah, termasuk jemaah asal Jawa Timur yang memiliki jumlah masif.

    Implementasi kartu Nusuk sejak dini di Indonesia diharapkan menjadi jawaban atas tantangan keamanan di Arab Saudi yang semakin ketat. Dengan diterimanya kartu sebelum keberangkatan, jemaah dapat lebih fokus pada persiapan mental dan fisik tanpa perlu merisaukan prosedur administratif saat tiba di bandara tujuan. [ian/ian]