Blog

  • Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta Megapolitan 14 Januari 2026

    Maling Curi Pelat Baja Gorong-gorong Perumahan di Depok, Kerugian Ditaksir Rp 2 Juta
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com – 
    Pencurian pelat baja penutup gorong-gorong terjadi di Jalan Bumi Pancoran Raya, Pancoran Mas, Kota Depok. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
    “Untuk pelat baja kita punya sisi kanan dan kiri, jadi hitungannya ada dua. Tapi kan yang diambil satu, kerugian kisaran Rp 2.000.000 sampe sih,” ungkap Robi, penjaga keamanan perumahan dekat TKP, Rabu (14/1/2026).
    Robi menuturkan, pencurian terjadi pada Jumat (9/1/2026) saat ia bertugas pada
    shift
    malam. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.50 WIB, saat ia sedang beristirahat.
    Keesokan paginya, Robi mengecek rekaman CCTV dan melihat sekelompok orang mengangkat pelat baja yang cukup berat.
    “Kalau saya lihat dari CCTV sih jumlah orangnya kisaran 8-9 orang, dia pakai mobil Carry,” ujarnya.
    Pelat baja itu semulanya diletakkan tepat di atas gorong-gorong yang sudah berlapis aspal.
    Fungsi dari pelat ini adalah mencegah kendaraan berat masuk ke area perumahan dan terperosok.
    “Selama 5-6 tahun ada perumahan ini, ini yang pertama kalinya kejadian,” terang Robi.
    Robi menambahkan, ia tidak menaruh kecurigaan terhadap warga sekitar dan sulit mengenali wajah pelaku karena kualitas rekaman CCTV yang buram.
    Atas kejadian ini, pihak perumahan melapor ke Polsek Pancoran Mas dan kini menunggu perkembangan penyelidikan.
    Selain itu, pihak perumahan mengevakuasi pelat baja yang masih tersisa di lokasi yang bersebelahan dengan titik pencurian.
    “Semoga ada titik terang saja karena kejadian kayak gini jadinya juga pasti bikin warga sini resah,” lanjut dia.
    Peristiwa pencurian ini terekam CCTV dan videonya sempat viral di Instagram @depok24jam.
    Dalam rekaman terlihat mobil
    pick-up
    melintasi depan perumahan dari arah Jalan Pramuka Raya, kemudian balik arah.
    Di bagian belakang mobil terlihat sekelompok orang menunduk, turun, dan langsung mengangkat pelat baja ke area penempatan barang di mobil
    pick-up
    .
    Diperkirakan, aksi pencurian tersebut hanya berlangsung sekitar 70–90 detik sebelum para pelaku melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        14 Januari 2026

    Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju Makassar 14 Januari 2026

    Dua Ibu-ibu di Makassar Ditangkap usai Curi Pakaian di Gerai Butik, Barang Curian Disembunyikan Dalam Baju
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Dua ibu rumah tangga, NH (55) dan NA (44), diamankan polisi setelah nekat mencuri dua lusin pakaian di sebuah butik di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
    Pencurian
    baru terbongkar ketika karyawan butik menyadari gerak-gerik pelaku dan mengecek rekaman kamera pengawas.
    Dalam video terlihat salah satu pelaku santai memilih pakaian layaknya pembeli, kemudian memasukkannya ke pakaian yang dikenakan. Pelaku lain mengalihkan perhatian karyawan agar aksi berjalan mulus.
    Panit Reskrim Polsek Wajo, Ipda Khairul Hadi, menjelaskan, “Pelaku ini bekerja tidak sendiri, bisa dikatakan jaringan.
    Saat melakukan aksinya, ada yang mengelabui karyawan, kemudian satu orang mengeksekusi barang yang akan diambil.”
    Menurutnya, modus pelaku adalah berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik dan karyawan.
    “Pelaku masuk ke toko seolah ingin belanja parfum. Setelah itu, pelaku yang mengambil barang keluar, sementara satu pelaku lain melakukan transaksi untuk barang lain,” ungkap Khairul.
    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi pencurian ini telah dilakukan berulang kali, termasuk pada 10, 11, dan 12 Januari 2026.
    Salah satu pelaku juga pernah terlibat kasus serupa di Kota Parepare.
    Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekor Impor Balik Mobil Jepang Pecah pada 2025, Suzuki Penyumbang Terbesar

    Rekor Impor Balik Mobil Jepang Pecah pada 2025, Suzuki Penyumbang Terbesar

    JAKARTA – Jepang belakangan semakin banyak kedatangan mobil impor. Namun yang menarik, mobil-mobil tersebut bukan berasal dari merek asing, melainkan diproduksi oleh perusahaan Jepang sendiri di pabrik mereka di luar negeri, lalu dikirim kembali untuk dijual di pasar domestik.

    Pada 2025, jumlah kendaraan produksi pabrik luar negeri milik perusahaan Jepang yang diimpor ke Jepang mencapai 111.513 unit. Angka ini naik 19 persen dibanding tahun sebelumnya, sekaligus memecahkan rekor lama yang bertahan hampir tiga dekade, yakni 107.092 unit pada 1995.

    Lonjakan impor balik ini sebagian besar ditopang oleh Suzuki. Pabrikan tersebut mencatat peningkatan paling drastis dengan mendatangkan 43.266 unit ke Jepang sepanjang 2025, atau lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Pendorong utamanya adalah kehadiran Jimny Nomade lima pintu, model yang sudah lama dinanti pasar Jepang dan diproduksi di India. Selain itu, Suzuki juga memasukkan SUV Fronx dari India untuk memperkuat lini produknya di dalam negeri.

    Namun, tidak semua produsen mengikuti langkah Suzuki, beberapa merek besar justru menurunkan volume impor balik pada tahun lalu. Mengutip Nikkei Asia, Rabu, 14 Januari, Honda mencatat penurunan 18 persen menjadi 37.022 unit, yang dipengaruhi pengurangan pengiriman SUV WR-V dari India.

    Penurunan lebih tajam dialami Nissan, turun 33 persen menjadi 9.595 kendaraan. Sementara Toyota juga mengalami koreksi serupa, turun 33 persen menjadi 9.587 unit.

    Meski begitu, situasi Toyota tahun ini diperkirakan bisa berubah signifikan. Perusahaan raksasa otomotif tersebut baru-baru ini mengonfirmasi akan mulai mengimpor tiga model buatan Amerika Serikat ke Jepang pada akhir tahun ini.

    Toyota disebut akan membawa masuk sedan Camry, SUV Highlander, serta truk pikap ukuran penuh Tundra. Keputusan ini diklaim sebagai upaya untuk memenuhi beragam kebutuhan pelanggan, sekaligus membantu memperkuat hubungan perdagangan Jepang-AS.

    Kendati demikian, langkah tersebut belum tentu mulus. Faktor harga akan menjadi penentu utama. Jika banderol impor terlalu tinggi, permintaan berpotensi terbatas. Selain itu, selera konsumen Jepang selama ini dikenal condong pada kendaraan kompak serta minivan, sehingga mengubah preferensi mereka ke SUV besar seperti Highlander bisa menjadi pekerjaan panjang.

  • Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

    Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

    Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

    Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

    Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

    Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]

  • Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

    Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

    Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

    Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

    Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

    Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

    Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]

  • Kemenhaj Matangkan Rencana Distribusi Kartu Nusuk di Indonesia demi Keamanan Jemaah Haji 2026

    Kemenhaj Matangkan Rencana Distribusi Kartu Nusuk di Indonesia demi Keamanan Jemaah Haji 2026

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan rencana distribusi kartu Nusuk sejak jemaah masih berada di tanah air guna menjamin ketenangan dan legalitas ibadah haji 2026.

    Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh jemaah memiliki akses resmi serta mencegah masuknya pihak ilegal yang berpotensi mengganggu kelancaran rotasi ibadah di tanah suci.

    Staf Urusan Haji KJRI Jeddah, Hasyim Hilaby, menegaskan bahwa kartu Nusuk merupakan instrumen wajib yang diakui oleh otoritas Arab Saudi sebagai identitas sah jemaah. Hal tersebut disampaikan di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

    “Harapan kita kartu Nusuk itu sudah bisa diterima di Indonesia agar jemaah itu sudah mudah, tenang, dan tidak ada kekhawatiran,” ujar Hasyim Hilaby saat menjelaskan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi di hadapan para petugas.

    Terkait mekanisme teknis di lapangan, KJRI Jeddah mengusulkan strategi pengamanan kolektif untuk meminimalisir risiko kartu fisik hilang atau rusak. Kartu yang sudah diterima jemaah di Indonesia disarankan untuk dikelola sementara oleh Ketua Regu (Karu) dan hanya dibagikan saat jemaah membutuhkan akses masuk ke lokasi krusial seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga puncak Wukuf di Arafah.

    “Saran saya dikolektif oleh regu. Nanti ketika akses mau masuk Masjidil Haram baru dibagikan, setelah selesai diambil lagi. Begitu juga saat masuk Masjid Nabawi atau puncaknya saat Wukuf di Arafah,” jelas Hasyim menekankan pentingnya manajemen logistik di tingkat kloter.

    Menanggapi keberagaman literasi digital jemaah, Hasyim menyatakan bahwa penggunaan aplikasi Nusuk versi digital tidak bersifat wajib bagi seluruh individu. Aplikasi tersebut diposisikan sebagai cadangan (backup) data yang sangat berguna apabila jemaah tidak sengaja meninggalkan kartu fisik di hotel saat berada di area publik.

    Pihak KJRI Jeddah juga memastikan koordinasi intensif dengan dua perusahaan penyedia layanan haji (Syarikah) di Arab Saudi yang saat ini tengah berkompetisi meningkatkan standar pelayanan. Pendampingan serta penanganan cepat terhadap kendala sistem di lapangan menjadi prioritas utama untuk melindungi hak-hak jemaah Indonesia dari berbagai daerah, termasuk jemaah asal Jawa Timur yang memiliki jumlah masif.

    Implementasi kartu Nusuk sejak dini di Indonesia diharapkan menjadi jawaban atas tantangan keamanan di Arab Saudi yang semakin ketat. Dengan diterimanya kartu sebelum keberangkatan, jemaah dapat lebih fokus pada persiapan mental dan fisik tanpa perlu merisaukan prosedur administratif saat tiba di bandara tujuan. [ian/ian]

  • Kabel Semrawut di Tebet Akan Ditanam di Bawah Tanah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Kabel Semrawut di Tebet Akan Ditanam di Bawah Tanah Megapolitan 14 Januari 2026

    Kabel Semrawut di Tebet Akan Ditanam di Bawah Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kabel utilitas yang menggantung semrawut di Tebet, Jakarta Selatan, khususnya di sepanjang Jalan Dr. Soepomo dan Jalan Dr. Saharjo, rencananya akan ditata ke bawah tanah melalui sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
    Langkah ini diambil menyusul keluhan warga terkait kabel yang menumpuk dan menggantung rendah di pinggir jalan, yang dinilai mengganggu dan membahayakan keselamatan.
    Kepala Suku Dinas Bina Marga, Rifki Rismal, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus perizinan untuk memulai proyek tersebut.
    “Iya, nantinya semua kabel optik akan masuk ke dalam SJUT. Namun kemarin yang di Jalan Saharjo ada sedikit terkendala dengan perijinannya,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Rabu.
    Namun, Rifki belum dapat memastikan kapan proyek tersebut akan mulai dilakukan.
    Sebelumnya diberitakan, kabel-kabel di sepanjang Jalan Dr. Soepomo dan Jalan Dr. Saharjo tampak bertumpuk-tumpuk dan berantakan.
    Bahkan, terdapat kabel yang menjuntai rendah di trotoar jalan sebelum pom bensin Shell di Jalan Dr. Soepomo sehingga mengganggu dan mengancam keselamatan pejalan kaki.
    Selain itu, banyak kabel yang putus akibat bergesekan dengan kendaraan besar seperti truk.
    “Kemaren tuh baru putus gara-gara ada truk lewat. Ya akhirnya dirapiin sedikit aja, enggak tahu sama siapa,” kata warga, Doni, ditemui di perempatan Jalan Tebet Raya, Rabu.
    Banyak tumpukan kabel ditopang pada pohon-pohon di pinggir jalan dan tampak berserakan. Beberapa kabel bahkan terendam genangan atau tertimbun tanah.
    Upaya perapian kabel putus mulai dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Namun, kondisi tumpukan kabel di sebagian besar jalan masih tampak semrawut, terutama di perempatan Jalan Tebet Raya.
    Di sana, banyak kabel putus diikatkan ke kabel lainnya, sementara tiang-tiang penopangnya tampak miring dan condong ke berbagai arah.
    Warga berharap agar kabel segera ditata, dengan membuang kabel-kabel yang sudah tak berfungsi lagi lalu dilanjutkan dengan pemindahan kabel ke bawah tanah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FPI Sebut Komika Pandji Lakukan Penistaan Agama dalam Pertunjukkan Mens Rea

    FPI Sebut Komika Pandji Lakukan Penistaan Agama dalam Pertunjukkan Mens Rea

    GELORA.CO –  Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea kembali menuai reaksi keras. Kali ini datang dari Front Persaudaraan Islam (FPI). Dalam surat pernyataan sikap yang beredar luas di kalangan awak media, Pandji disebut telah melakukan penistaan agama melalui salah satu materi dalam pertunjukkan tersebut. Persisnya materi yang menyinggung cara memilih pemimpin dan salat.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Muhammad Alatas ditegaskan bahwa mereka mengecam keras siapapun yang menjadikan simbol-simbol Islam sebagai lelucon. Apalagi salat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam. Menjadikan salat sebagai lelucon dan bahan tertawaan dinilai sebagai bentuk penghinaan dan penistaan terhadap Islam. Untuk itu, FPI mengeluarkan pernyataan sikap.

    Bagi FPI, kritik yang disampaikan oleh Pandji kepada pemerintah melalui Mens Rea memang sah-sah saja. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, FPI menilai kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar. Namun, mereka menyayangkan karena Pandji menyampaikan kritik tersebut disertai dengan materi yang terkait dengan salat. Sebab, salat merupakan fondasi penting dalam ajaran Islam.

    ”Sayangnya kritikan baik yang dilancarkan Pandji tercemari dengan ungkapan yang tidak lucu terkait dengan permasalahan salat yang merupakan fondasi penting dalam ajaran Islam,” demikian bunyi surat pernyataan itu.

    FPI dengan tegas menyatakan bahwa salat tidak boleh dijadikan bahan lelucon. Mereka mengungkapkan, salat adalah salah satu faktor penting dalam menilai seorang muslim. Setiap muslim yang baik pasti menjalankan salat. FPI menilai, Pandji telah inkar kepada ayat Al-Quran. Tidak hanya itu, Panjdi dinilai telah menghina sunnah Nabi Muhammad SAW.

    ”Tindakan Pandji yang memperolok preferensi memilih pemimpin yang rajin salat adalah bentuk penghinaan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW yang menjadikan salat itu sebagai standar minimal bagi rakyat untuk tetap wajib memberikan loyalitas dan tidak memberontak terhadap pemimpinnya,” lanjut surat tersebut.

    FPI juga menilai analogi yang digunakan oleh Pandji dengan menyebut salat belum tentu baik dengan rajin belum tentu pintar adalah kesesatan berpikir, merendahkan ibadah salat dan sifat rajin. Sebab, dalam Islam salat adalah jalan kebaikan dan benteng dari keburukan. Selain itu, analogi pilot dengan pemimpin negara yang turut disampaikan oleh Pandji dalam Mens Rea juga disebut FPI sebagai kesesatan berpikir.

    ”Oleh karena itu, pernyataan Pandji tersebut adalah bentuk upaya penistaan terhadap salat yang merupakan fondasi penting dalam Islam dan juga merupakan syi’ar bagi agama Islam. Sehingga kami meminta kepada saudara Pandji melakukan taubat nasuha dengan memohon ampun kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada umat Islam,” bunyi surat itu.

    Lebih lanjut, FPI memastikan akan mengawal proses hukum terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut. Mereka meminta penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, FPI meminta kepada Netflix untuk menghapus, memotong, atau melakukan sensor terhadap materi stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji tersebut.

    ”Bahwa diserukan kepada para komedian atau pelawak lainnya agar tidak menjadikan simbol-simbol maupun ajaran agama sebagai bahan untuk candaan dan olok-olok. Karena, kita hidup di negara yang berdasarkan Pancasila dimana agama dijunjung tinggi,” kata surat itu.

  • LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok

    LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok

    Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Vid Adrison memetakan sejumlah persoalan struktural yang membuat penerimaan pajak Indonesia kerap mengalami shortfall dan rasio pajak sulit meningkat.

    Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau hanya setara 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.

    Dalam beberapa tahun terakhir, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio juga menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan perhitungan Bisnis, rasio pajak berpotensi hanya mencapai 8,2% terhadap PDB pada 2025, melanjutkan penurunan dari 10,08% pada 2024, 10,31% pada 2023, dan 10,39% pada 2022.

    Menurut Vid, persoalan mendasar terletak pada masih sempitnya basis pajak akibat banyaknya aktivitas ekonomi dan individu yang belum tersentuh sistem perpajakan. Mengutip data Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia baru mencapai sekitar 47%.

    Kondisi tersebut, kata Vid, tidak terlepas dari desain kebijakan yang menempatkan NPWP sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai kebutuhan esensial dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, sebagaimana Social Security Number (SSN) di Amerika Serikat.

    “Di luar negeri, identitas pajak seperti SSN itu penting. Pindah apartemen, apply passport, bikin SIM, seluruhnya pakai itu. Di Indonesia, orang bisa bikin SIM tanpa NPWP. Jadi, NPWP itu dianggap kewajiban, bukan kebutuhan,” ujar Vid dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

    Akibat lemahnya integrasi identitas tersebut, lanjut Vid, sebagian besar masyarakat berada di luar radar pengawasan fiskal, sehingga potensi penerimaan negara tidak tergarap secara optimal.

    Selain persoalan basis data, Vid juga menyoroti kompleksitas struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dia menilai sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, mulai dari teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.

    “Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai,” tegasnya.

    Masalah struktural lainnya adalah ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar yang dinilai terlalu tinggi. Vid mencatat ambang batas tersebut merupakan yang tertinggi kelima di dunia.

    Menurutnya, threshold yang tinggi menciptakan distorsi perilaku karena pelaku usaha cenderung menahan omzet atau tidak melaporkan pendapatan secara penuh agar tetap berada di bawah batas tersebut demi menghindari lonjakan tarif pajak efektif.

    Dari sisi belanja negara, Vid mengkritik menurunnya porsi belanja produktif, khususnya belanja modal yang semestinya meningkatkan kapasitas produksi perekonomian. Tanpa belanja produktif, pertumbuhan ekonomi akan terhambat dan pada akhirnya menekan basis penerimaan pajak.

    Dia juga menyoroti pola eksekusi anggaran yang menumpuk di akhir tahun atau kuartal IV yang dinilai berdampak negatif bagi perekonomian.

    “Implikasinya, layanan publik dan infrastruktur yang harusnya tersedia untuk memacu pertumbuhan jadi tertunda. Di sisi lain, spending yang menumpuk di akhir tahun menciptakan tekanan inflasi,” ujarnya.

    Solusi: Integrasi NIK hingga Penyederhanaan Sistem Pajak

    Sebagai solusi, Vid mendorong penyederhanaan sistem cukai rokok untuk mengoptimalkan potensi penerimaan. Dia menilai kontribusi cukai rokok terhadap total pendapatan negara di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

    “Cari di mana negara yang kontribusi sampai 10–11% [terhadap total pendapatan negara] hanya dari cukai rokok. Itu masih belum masuk PPN [pajak pertambahan nilai] dan PPh [pajak penghasilan] di sektor tersebut,” katanya.

    Selain itu, dia mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan integrasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama sistem perpajakan nasional.

    Dengan integrasi NIK, pemerintah dinilai dapat memetakan potensi penghasilan individu melalui penelusuran kepemilikan aset seperti kendaraan dan properti, sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial.

    Vid mencontohkan pengalaman saat pandemi Covid-19, ketika terdapat dosen yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan justru menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akibat lemahnya integrasi data.

    “Gunakan NIK sebagai basis. Ini akan bagus untuk addressing potensi income, apakah cocok dengan laporan pajaknya atau tidak,” jelasnya.

  • BNN Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cengkareng Jakbar, Sabu-Ganja Diamankan

    BNN Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Cengkareng Jakbar, Sabu-Ganja Diamankan

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan ketamine di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Penangkapan berawal dari informasi warga peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Tim kemudian melakukan analisa IT dari nomor target dan memperoleh data diduga kosan target di daerah Grogol,” kata Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Suhermanto, dalam keterangannya, Rabu (14/11/2025).

    Tim BNN kemudian mulai melakukan penyelidikan di daerah Grogol dan hasilnya target berada di sekitar Grogol Petamburan. Hasil penyelidikan, diduga target tinggal di salah kamar kosan.

    BNN menangkap 2 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, dan ketamine di wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). (Dok. Istimewa)

    “Kemudian tim melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga penyalahgunaan narkotika yang berinisial L,” ujarnya.

    Kemudian BNN menangkap dua pelaku pada Selasa (13/1) wilayah Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku yakni Ruslan Pawae dan Lisa Amelia.

    Barang bukti yang diamankan:
    1. 3 Buah handphone
    2. 40 Butir ekstasi
    3. 1 Kotak paket berisikan ganja
    4. 1 Plastik paket berisikan ganja
    5. 1 Buah cathrige
    6. 1 Buah plastik besar berisikan sabu
    7. 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
    8. Timbangan digital
    9. 1 Buah plastik berisikan ketamin

    Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    (rfs/eva)