Blog

  • Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

    kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer)

    Tangerang (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan naiknya harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita disebabkan oleh distributor yang menaikkan harga di tingkat pengecer.

    Budi Santoso di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan operasi terhadap distributor-distributor MinyaKita di seluruh Indonesia, khususnya pada wilayah dengan harga MinyaKita yang tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Menurut Budi, ada dugaan distributor telah menaikkan harga di tingkat pengecer, sehingga harganya melambung saat sampai ke konsumen.

    “Nah ini kita mulai dari Banten ya, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer) ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700 ya, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” ujar Budi.

    Ia menjelaskan pasokan MinyaKita dari produsen tidak mengalami kendala dan distribusinya sesuai aturan. Namun, harga minyak goreng rakyat tersebut tak kunjung mengalami penurunan.

    Lebih lanjut, dugaan terkait permainan harga di tingkat distributor 2 (D2) kemungkinan terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, Mendag akan melakukan pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian timur lainnya.

    “Kebanyakan memang dari teman-teman Satgas Pangan di lapangan, memang dari sisi harga, menaikkan harga. Karena barangnya ada semua, kita ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup,” kata Mendag.

    Harga MinyaKita rata-rata secara nasional sebesar Rp17.000 per liter, sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah Rp15.700 per liter.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat.

    Budi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi MinyaKita.

    “Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi MinyaKita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng,” ujar Budi.

    Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

    Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus MinyaKita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • Bandara Ngurah Rai tutup saat Nyepi meski arus mudik Lebaran

    Bandara Ngurah Rai tutup saat Nyepi meski arus mudik Lebaran

    Yang jelas saat Nyepi semua penerbangan kita setop

    Badung (ANTARA) – Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi mengatakan, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, tetap tutup saat Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

    “Yang jelas saat Nyepi semua penerbangan kita setop,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Hal ini disampaikan ketika disinggung soal jatuhnya Hari Suci Nyepi Cakka 1947 tepat di momentum arus mudik, tepatnya dua hari menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

    Meski memastikan tak beroperasi selama 24 jam, Faik mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait mengenai kebijakan di tengah arus mudik ini, sebab umumnya Bali kedatangan lonjakan wisatawan saat libur panjang Lebaran.

    “Dua hari sebelum Nyepi ya, jadi kami masih melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, kementerian terkait, karena perlu kebijakan khusus terkait pengaturan itu,” ujarnya.

    “Mungkin kami menyarankan nanti kalau memang mau ke Bali jangan dua hari sebelumnya (Lebaran) artinya mungkin sebelum atau pada saat Lebaran, jadi saat Nyepi selesai,” sambung Faik.

    Bandara I Gusti Ngurah Rai juga memiliki pengalaman Hari Suci Nyepi bersamaan dengan Idul Adha pada 2002.

    Faik melihat dari situasi itu bandara dapat mengatur kondisi di lapangan dengan menyesuaikan kebijakan mendatang yang saat ini masih tahap pembahasan.

    Bandara juga belum menentukan puncak arus mudik, pembahasan dengan pemerintah terutama Kementerian Perhubungan masih berlangsung terutama menentukan tanggal libur sekolah dan pembentukan posko angkutan.

    “Saat 2002 penerbangan tutup di Bali, saya dengar tetap melaksanakan Shalat Ied tapi tidak pakai pengeras suara dan kendaraan, jadi saling menghormati, ini masih tahap pembahasan, dipikirkan pasti,” kata Faik.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jalan tol IKN segera terhubung ke Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

    Jalan tol IKN segera terhubung ke Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

    ANTARA – Pembangunan jalan tol Balikpapan – Ibu Kota Nusantara (IKN) berlanjut pada segmen baru yang mulai masuk ke dalam Kota Balikpapan. Jalan tol seksi 1A dan 1B tersebut menghubungkan IKN dengan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan yang segera dibangun pertengahan tahun 2025. (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • Antisipasi PMK, Pasar Hewan di Tuban Ditutup Sementara Mulai 28 Januari

    Antisipasi PMK, Pasar Hewan di Tuban Ditutup Sementara Mulai 28 Januari

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi menutup sementara pasar hewan di wilayahnya guna mengantisipasi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penutupan ini berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/489/414.106.05/2025.

    Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, menegaskan bahwa penutupan pasar hewan ini akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap peningkatan kasus PMK, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian serta kajian epidemiologi dari Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten.

    “Laporan menunjukkan peningkatan kasus PMK terjadi akibat cuaca ekstrem dan tingginya mobilitas ternak antarwilayah,” ujar Eko Julianto.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Tuban sangat berkomitmen untuk melindungi sektor peternakan di wilayah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan ini.

    “Penutupan Pasar Hewan ini salah satu upaya strategis untuk menekan penyebaran PMK. Apabila kasus PMK masih ditemukan, durasi penutupan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi, serta harapannya masyarakat dapat mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Benda Mirip Pistol yang Ditodongkan ke Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur Ternyata Cuma Korek Api – Halaman all

    Benda Mirip Pistol yang Ditodongkan ke Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur Ternyata Cuma Korek Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menangkap DD, seorang pria yang viral karena menodongkan benda mirip pistol ke seorang pegawai SPBU di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

    Namun, ternyata benda tersebut bukan merupakan senjata api asli melainkan hanya sebuah korek api.

    “Ini adalah sebuah korek api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (24/1/2025).

    Meski hanya berupa korek api, Ade menilai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah membuat orang lain merasa terancam. 

    Apalagi, penodongan itu dilakukan dalam jarak yang terbilang sangat dekat.

    “Jadi, walaupun barang buktinya adalah korek api tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini, dengan jarak sangat, menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasakan terancam,” ucap dia.

    Sebelumnya, Aksi ‘koboi jalanan’ kembali terjadi. Kali ini, seorang petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur ditodong benda mirip pistol oleh pelanggannya.

    Aksi tersebut terekam kamera CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Saat itu, terlihat pelanggan yang tengah mengisi bensin tengah berbincang dengan pegawai SPBU tersebut.

    Tak lama, terlihat dia mengeluarkan benda diduga pistol dari kantong celana bagian belakangnya. 

    Di sana, pegawai SPBU tersebut memilih menghindari pemobil tersebut. Namun, pemobil yang terlihat marah itu mendorong petugas sambil menenteng benda diduga pistol tersebut.

    “Seorang pria menodongkan beceng ke petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi,” tulis salah satu akun instagram seperti dilihat pada Kamis (23/1/2025).

    Masih dalam akun itu, disebutkan jika peristiwa ini bermula dari pelaku yang tidak terima lantaran tidak bisa mengisi BBM jenis Pertalite karena tidak memiliki barcode pada Kamis dini hari.

    “Beruntung kejadian tersebut bisa dilerai oleh sekuriti setempat,” tulis akun itu lagi.

    Terkait itu, Polres Metro Jakarta Timur menyebut saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Pihak Polda Metro Jaya.

    “Sudah tertangkap oleh Polda ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

    Meski begitu, Nicholas tak merinci proses penangkapan hingga motif pria tersebut menodongkan benda diduga pistol itu karena penanganannya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    “(Kasus ditangani) Polda ya,” tukasnya.

     

     

  • Ditlantas Polda berikan pelayanan SIM bagi korban kebakaran Kemayoran

    Ditlantas Polda berikan pelayanan SIM bagi korban kebakaran Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan SIM bagi warga yang terdampak kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk memudahkan warga mengurus dokumen SIM yang hilang dan rusak akibat kebakaran yang terjadi pada Selasa dini hari (21/1) itu.

    “Ini adalah bentuk kepedulian Polri untuk memudahkan masyarakat yang sedang dalam kesulitan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latief Usman di Jakarta, Jumat.

    Dengan adanya posko pelayanan SIM ini, kata dia, warga yang menjadi korban kebakaran ini bisa mengurus SIM yang rusak, hilang dan juga memperpanjang SIM yang sudah hampir habis waktunya.

    Latief berharap pelayanan yang diberikan dapat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan setelah tempat tinggalnya hangus terbakar dilalap si jago merah.

    “Semoga dengan adanya pelayanan SIM Kemanusiaan dapat membantu warga korban kebakaran Kemayoran,” kata dia.

    Pelayanan SIM Kemanusiaan itu pun disambut baik oleh warga korban kebakaran yang merasa terbantu dengan kehadiran polisi di lokasi posko kebakaran.

    Langkah proaktif ini diharapkan dapat terus dilakukan sebagai wujud nyata kehadiran polisi untuk masyarakat.

    Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakpus menggelar penyembuhan trauma (trauma healing) bagi anak-anak yang menjadi korban.

    “Kami berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban, terutama anak-anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

    Menurut dia, penyembuhan trauma bagi anak-anak merupakan bagian penting dari upaya pemulihan setelah terjadinya bencana mengingat kondisi mereka yang masih belum stabil.

    Oleh karena itu, penyembuhan trauma terus diberikan kepada anak-anak korban kebakaran hunian padat penduduk di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Trauma healing ini diberikan agar mereka bisa melewati masa sulit dengan dukungan psikologis yang memadai,” kata Susatyo.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Pantauan Tribunjateng di lokasi, sekiranya pukul 06.00 WIB, para pekerja buruh pabrik tidak masuk ke dalam pabrik.

    Nampak para buruh memilih untuk berdiam diri di depan halaman pabrik.

    Terlihat pula, mobil komando pikap Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah ada di dekat gerbang pintu pabrik.

    Beberapa perwakilan FSPMI mulai melakukan orasi di depan gerbang.

    Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK 2025.

    Dia menjelaskan aksi seperti ini tidak hanya di satu lokasi saja melainkan, di enam perusahan lainnya.

    Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Aksi ini dilakukan secara serentak di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

    “Tuntutan kami serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi kepada Tribunjateng, Jumat (24/1/2025).

    Dia menegaskan aksi ini sebagai bukti bahwa serikat buruh akan melakukan aksi yang nantinya merugikan perusahaan.

    Yopi mengklaim di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga kerugian perusahaan di depan mata.

    “Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,”  ungkapnya 

    Yopi menegaskan, massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK. 

    Massa aksi akan terus berdemonstrasi sampai malam.

    Di sisi lain, satu di antara peserta aksi sekaligus pekerja pabrik, Eka Noviana menyampaikan keikut sertaannya dalam demo ini sebagai solidaritas sesama pekerja buruh.

    “Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.

    Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu. 

    Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI. 

    Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.

    “Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya. (Ito)

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis pada 4 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati pengaturan teknis dengan Pemerintah Prancis terkait pemulangan Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Pemindahan ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    “Pemindahan akan dilakukan pada tanggal 4 Februari mendatang. Tanggung jawab Pemerintah Indonesia adalah mengantarkannya sampai ke bandara dan memastikan ia masuk ke pesawat,” ujar Yusril.

    Serge Atlaoui sebelumnya dijatuhi hukuman mati terkait kasus pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan eksekusi tersebut dan memilih memindahkannya ke Prancis berdasarkan kesepakatan bilateral.

    Yusril menegaskan, Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia terkait pidana yang dijatuhkan kepada Serge Atlaoui.

    “Pemerintah Prancis juga menyampaikan untuk kasus pidana serupa di Prancis, hukuman yang diberikan adalah 30 tahun penjara, sedangkan di Indonesia hukuman mati,” pungkas Yusril.

  • Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan tidak perlu ada dikotomi antara pejabat manajerial (struktural) dan non manajerial (non struktural).

    Menurut Heni, keberadaan pegawai dalam sebuah organisasi pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya, terlepas dari kelas jabatan masing-masing.

    Lebih spesifik, Kakanwil Kemenkum Jateng menekankan bahwa tidak ada jabatan “Kelas 2”. 

    “Tidak ada kelas jabatan Kelas Dua.”

    “Tidak ada perbedaan hirarki antara jabatan struktural dan fungsional yang setara,” tegas Heni Susila Wardoyo saat melantik dan mengambil Pejabat Non Manajerial, di Aula Kresna Basudewa, Jumat (24/1/2025).

    “Kedua jabatan tersebut memang ada dan merupakan kebijakan birokrasi yang telah dipikirkan sedemikian rupa, dalam rangka meraih tujuan organisasi”.

    “Kedua jabatan ini memang diperlukan.”

    “Kedua jabatan ini saling mengisi untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” tambahnya.

    Atas dasar tersebut, Heni Susila Wardoyo mengimbau agar jajarannya tidak membentuk paradigma yang salah dengan mengkotak-kotakkan jabatan, terlebih dengan “mendewakan” salah satu jabatan.

    “Semua jabatan sama.”

    “Jangan pernah berpikir bahwa satu jabatan lebih penting daripada jabatan yang lain,” kata Heni Susila Wardoyo.

    “Harus bersikap profesional.”

    ” Profesionalitas harus kita munculkan dalam pikiran dan hati kita agar selaras dengan tujuan organisasi”.

    “Semua jabatan, kelas apapun memiliki peran yang sangat penting di kantor ini.”

    “Bersama memiliki peran, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing yang harus dilakukan secara baik agar mencerminkan profesionalitas,” imbuhnya.

    Bidang dukungan manajemen, Fasilitatif dan Administratif, maupun bidang teknis dan substansial, lanjut Kakanwil merupakan bagian yang sama pentingnya dalam birokrasi. 

    Peran semua bidang sangat menentukan keberhasilan organisasi.

    Lebih lanjut, Heni menggarisbawahi, kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

    Perubahan regulasi dan kebijakan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan untuk pengoptimalan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tentu di setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.”

    “Ketika ada pergantian pimpinan, maka kebijakan juga akan berganti.”

    “Tugas kita adalah harus memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan dari pimpinan,” ujar Heni. 

    “Apabila bertentangan dengan kebijakan organisasi, maka tidak ada berjalan efektif”.

    “Mari sederhanakan pikiran.”

    “Harus menerima semua ketetapan pimpinan.”

    “Fokus pada tugas dan fungsi agar kinerja menjadi lebih produktif, menjadi tepat guna sesuai sasaran yang telah ditetapkan,” imbuhnya lagi.

    Diketahui, Kakanwil Kemenkum Jateng melantik dan mengambil sumpah 15 orang Pejabat Non Manajerial.

    Lebih spesifik, jabatan yang diemban oleh 15 orang tersebut adalah Jabatan Fungsional.

    Jabatan ini mereka peroleh melalui mekanisme Penyetaraan dan Perpindahan Dari Jabatan Lain. 

    Dari 15 orang tersebut, 7 di antara merupakan mantan Kepala Sub Bagian dan Sub Bidang atau Pejabat Pengawas yang setara Pejabat Eselon IV. 

    Penyetaraan jabatan ini adalah efek domino dari “pemekaran” yang terjadi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

    Perubahan itu membuat struktur organisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah semakin ramping.

    Kini, tidak ada lagi Pejabat Manajerial Eselon IV dalam tubuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (*)