Blog

  • Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Prabowo Instruksikan Sri Mulyani Pangkas Alokasi Dana Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penghematan keuangan negara.

    Orang nomor satu di Indonesia itu meminta bendahara negara tersebut agar memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer bagi pemerintah daerah (pemda).

    Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.

    Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.

    Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.

    Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000.

    Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.

    Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun

    Sri Mulyani juga mendapatkan tugas agar melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

    “[Menteri Keuangan secara khusus harus] mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” demikian isi beleid tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).

  • Wamenlu pastikan tidak pernah ada wacana relokasi warga di Gaza

    Wamenlu pastikan tidak pernah ada wacana relokasi warga di Gaza

    Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta melayani permintaan wawancara wartawan selepas sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

    Wamenlu pastikan tidak pernah ada wacana relokasi warga di Gaza
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 23 Januari 2025 – 07:30 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta memastikan tidak pernah ada pembicaraan yang membahas wacana relokasi rakyat Palestina di Gaza ke Indonesia.

    Dia kembali menekankan tak pernah ada sama sekali pembicaraan relokasi, meskipun wacana itu sempat diberitakan oleh salah satu media yang berpusat di Amerika Serikat pada akhir pekan lalu.

    Jika wacana itu kemudian muncul dan disampaikan resmi oleh pihak tertentu, Wamenlu saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Rabu, menyatakan aktivitas pemulihan yang saat ini berjalan di Gaza bukan alasan untuk relokasi.

    “Pada dasarnya kita tidak bisa menerima relokasi warga Gaza dari Gaza, karena rekonstruksi bukan menjadi alasan untuk melakukan relokasi. Tetapi, pada dasarnya sampai sekarang tidak ada pembicaraan soal itu,” kata Wamenlu menjawab pertanyaan ANTARA saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan selepas sidang kabinet.

    Terkait dukungan untuk rakyat Palestina di Gaza, Anis Matta menyebut pemerintah Indonesia saat ini berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk kembali mengirimkan bantuan.

    “Kami sekarang masih koordinasi teknis terkait dengan penyaluran bantuan kemanusiaan,” kata Wamenlu.

    Namun, Anis belum dapat menyebutkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengiriman bantuan tersebut.

    NBC News, salah satu media yang berpusat di AS, minggu lalu memberitakan salah satu pejabat yang terlibat dalam transisi kepemimpinan di Amerika Serikat menyatakan Utusan Donald Trump untuk Timur Tengah Steve Witkoff berencana mengunjungi Gaza untuk memastikan penerapan gencatan senjata.

    Dalam pemberitaan yang sama, Trump dan timnya juga disebut memperhatikan solusi jangka panjang untuk mengakhiri konflik di Gaza, termasuk terkait nasib 2 juta warga Palestina di Gaza.

    “Indonesia, misalnya, menjadi salah satu tempat yang dibahas sebagai tujuan (relokasi) sebagian dari (warga Gaza),” demikian petikan laporan NBC tersebut mengutip pejabat yang terlibat dalam transisi kepemimpinan di AS itu.

    Kementerian Luar Negeri RI dalam siaran resminya yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (21/1), menyatakan pemerintah Indonesia tidak pernah berencana merelokasi sebagian dari dua 2 penduduk Gaza ke Indonesia.

    “Pemerintah RI tidak pernah memperoleh informasi apapun, dari siapapun, maupun rencana apapun terkait relokasi sebagian dari 2 juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai salah satu bagian dari upaya rekonstruksi pasca konflik,” demikian siaran resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

    Kemenlu melanjutkan Pemerintah RI memilih untuk menghindari berbagai spekulasi yang berkembang, dan konsisten pada sikapnya untuk tidak menerima segala bentuk rencana memindahkan rakyat Palestina di Gaza.

    Pemerintah Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran resmi Kemenlu, berpendapat relokasi itu justru sesuai dengan keinginan Israel yang ingin mengusir rakyat Palestina dari Gaza, dan melanjutkan berbagai aktivitas pendudukan ilegal mereka di wilayah-wilayah Palestina.

    “Indonesia tetap tegas dengan posisi segala upaya untuk memindahkan warga Gaza tidak dapat diterima,” demikian siaran resmi Kementerian Luar Negeri RI.

    Sumber : Antara

  • Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

    Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

     

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

    Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

    Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

    Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

    Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

    Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

    Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

    Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

    Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

    Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

    Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

    Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

    Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

    Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

    Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

    Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

    Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

    Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

    Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

    Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

    Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

    Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

    Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

    Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

    Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

    Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

    Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

    Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

    Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

    Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

    Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

    Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

    Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

    Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

    Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

    Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

    Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

    Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

    Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

    Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

    Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

    Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

    Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

    Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

    Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

    SUMBER

  • Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis mengatakan bahwa PKKPRL yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut seharusnya untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, namun diduga melakukan reklamasi.

    “Pemanfaatan pulau untuk pariwisata, yaitu PT CPS di Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Statusnya, PKKPRL PT CPS yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata, luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin,” kata Trenggono.

    Ia menyampaikan bahwa hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ditemukan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di Pulau Pari, diduga dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit.

    “Area di sekitar kegiatan pengerukan berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Ia menerangkan, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama yaitu PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Ia menyebutkan, kegiatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya melalui Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

    “Tindakan yang dilakukan, KKP telah melakukan Pulbaket oleh DJPKRL, telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undangan,” kata Trenggono.

    KKP berencana mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Trenggono menambahkan, KKP akan melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

    “KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tambah Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    KPPU Denda Google Rp 202,5 M, Ini Tanggapan Developer

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar, terkait dugaan monopoli pada sistem pembayaran dalam platformnya. Begini tanggapan developer lokal.

    “Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting dalam memastikan adanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, perlu juga dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) dirancang untuk menawarkan keamanan dan kemudahan bagi pengembang aplikasi dan pengguna,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).

    Menurutnya Shafiq, tarif yang dikenakan oleh Google memang konsisten dengan standar industri global. Jadi sebenarnya tarif tersebut juga diterapkan oleh semua platform, seperti App Store dan Steam.

    “Memang tarif 30% itu sebenarnya sudah global digunakan, baik itu steam, baik itu Apple App store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox, dan Nintendo Switch, potongannya 30% juga,” jelas Shafiq.

    Lebih lanjut dirinya menyampaikan kalau sebenarnya di Google Play Store itu juga ada tarif di bawah 30%. Dikatakannya kalau tarif ini dikenakan kepada developer yang memiliki pendapatan di bawah USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.

    “Jadi sebelum dia menyentuh angka USD 1 juta itu potongannya di bawah 30%,” ujar Shafiq.

    Pantauan detikINET dari situs resmi Google, terdapat beberapa jenis tarif layanan yang mereka terapkan. Berikut sedikit penjelasan terkait tarif tersebut.

    15% untuk pendapatan USD 1 juta pertama yang diperoleh developer setiap tahunnya.30% untuk penghasilan yang melebihi pendapatan USD 1 juta yang diperoleh developer setiap tahunnya.15% untuk perpanjangan produk langganan secara otomatis yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh developer setiap tahunnya15% atau lebih rendah untuk developer yang memenuhi syarat dalam program seperti Program Pengalaman Media Google Play

    Menurut Shafiq, keputusan KPPU bisa berdampak pada ekosistem digital di Indonesia secara keseluruhan. Ia menerangkan efeknya berpeluang menciptakan sebuah inovasi, investasi, maupun keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.

    “Dialog yang konstruktif antara semua pihak sangat diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga mendukung perkembangan sektor teknologi di masa depan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dalam putusan tersebut menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

    Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman.

    (hps/hps)

  • Mengapa S Pen Galaxy S25 Ultra Tak Lagi Dibekali Bluetooth? Ini Penjelasan Samsung – Page 3

    Mengapa S Pen Galaxy S25 Ultra Tak Lagi Dibekali Bluetooth? Ini Penjelasan Samsung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung memutuskan untuk menghilangkan salah satu fitur yang tersedia di S Pen untuk lini Galaxy S25 Ultra, yakni fitur bluetooth.

    Perusahaan pertama kali memperkenalkan S Pen ini di lini Galaxy S lewat Galaxy S22 Ultra, di mana sebelumnya perusahaan hanya menyertakan styles ini untuk model Galaxy S Note.

    Lalu apa alasan Samsung hilangkan fitur bluetooth di S Pen untuk Galaxy S25 Ultra ini?

    “Secara fungsi masih tetap sama, tapi untuk BLE-nya (Bluetooth) kita saat ini tidak ada,” ungkap Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia di Hotel Hilton San Jose, Amerika Serikat (20/01/2025).

    Keputusan untuk menghapus Bluetooth dari S Pen Galaxy S25 Ultra berlandaskan pada analisis Samsung terhadap penggunaan konsumen.

    Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, fitur-fitur seperti Air Action dan foto remote tidak banyak digunakan oleh pengguna dalam kehidupan sehari-hari. 

    “Karena kita lihat sebenarnya dari aspek penggunaan konsumen itu sebenarnya tidak banyak yang pakai,” lanjut Ilham.

    Meski Bluetooth dihilangkan, Samsung menawarkan alternatif dalam ekosistem lebih luas. Misalnya, Samsung Galaxy Watch dan Samsung Galaxy Ring.

    Dengan menggunakan kedua perangkat ini, pengguna bisa menggunakan beberapa fungsi yang sebelumnya dilakukan melalui S Pen, seperti kontrol jarak jauh dan interaksi melalui perangkat lain dalam ekosistem Samsung.

    “Dengan perubahan ini, Samsung lebih menekankan pada fungsionalitas sehari-hari daripada fitur-fitur yang jarang digunakan, dan memperkuat ekosistem perangkat Galaxy untuk memastikan pengalaman pengguna tetap maksimal,” katanya.

  • Sederet Kebiasaan Sehari-hari yang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung-Kanker

    Sederet Kebiasaan Sehari-hari yang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung-Kanker

    Jakarta

    Seorang dokter bedah jantung di Amerika Serikat Dr Jeremy London, MD mengungkapkan beberapa kebiasaan yang dapat meningkatkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit kardiovaskular, hingga kanker. Menurut Jeremy ada banyak faktor yang berhubungan dengan gaya hidup, namun tidak disadari dapat mengakibatkan masalah kesehatan.

    Hal pertama yang masih dianggap sepele namun berhubungan erat dengan masalah jantung, stroke, dan kanker adalah merokok. Menurutnya, ini adalah kebiasaan utama yang harus dihindari untuk bisa memiliki jantung yang sehat.

    “Meskipun kita tahu itu buruk bagi kita, beberapa orang tidak mengetahui risikonya bukan hanya kanker. Itu adalah kebiasaan terburuk yang bisa dilakukan pada tubuh Anda,” kata Jeremy dikutip dari Mirror, Kamis (23/1/2025).

    “Itu merusak paru-paru, menyebabkan kanker paru-paru, risiko kardiovaskular yang tinggi, serangan jantung, hingga stroke,” sambungnya.

    Kebiasaan kedua yang harus dihindari adalah mengonsumsi alkohol. Jeremy berpendapat bahwa konsumsi alkohol, apalagi secara berlebihan, dapat menjadi racun untuk sel tubuh manusia. Oleh karena itu, ia pribadi memutuskan untuk tidak mengonsumsi alkohol sama sekali.

    Selain, menghentikan kebiasaan mengonsumsi alkohol, ia juga menyarankan masyarakat untuk berhenti atau setidaknya membatasi minuman bersoda. Daripada mengonsumsi minuman bersoda, minumlah air putih atau teh hijau untuk menjaga kesehatan.

    “Minuman seperti soda atau minuman berenergi mengandung banyak gula dan kita semua tahu itu tidak baik untuk tubuh Anda. Idealnya kita tidak minum minuman seperti itu. Bahkan dengan menguranginya dari kehidupan sehari-hari, kita bisa membuat perbedaan besar dalam jangka panjang,” katanya.

    Kebiasaan terakhir yang menurut Jeremy bisa meningkatkan risiko masalah kardiovaskular adalah terlalu banyak mengonsumsi makanan berbasis tepung olahan, misalnya seperti roti dan pasta. Menurutnya kebiasaan ini berkaitan dengan risiko obesitas yang lebih tinggi.

    Ketika seseorang mengalami obesitas, maka semakin tinggi orang tersebut berisiko mengalami masalah kesehatan kardiovaskular.

    “Sebanyak 80 persen pengendalian berat badan adalah dengan pola makan dan 20 persen dari olahraga. Jadi berhati-hatilah dengan apa yang Anda masukkan ke dalam mulut,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Pemkot Jakut lakukan pengerukan di 21 lokasi untuk antisipasi banjir

    Pemkot Jakut lakukan pengerukan di 21 lokasi untuk antisipasi banjir

    Pengerukan di lakukan pada waduk, sungai, kali, hingga saluran air sekaligus dilakukan perawatan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara melakukan pengerukan di 21 lokasi untuk mengantisipasi terjadinya banjir selama musim hujan.

    “Pengerukan di lakukan pada waduk, sungai, kali, hingga saluran air sekaligus dilakukan perawatan,” kata Kasi Drainase Suku Dinas SDA Jakarta Utara Yudo Widiatmoko di Jakarta, Kamis.

    Ia menambahkan untuk Kali Bokor yang berjarak 1,4 kilometer juga dilakukan pengerukan dan hari ini yang sudah dikerjakan hingga 1 kilometer.

    “Untuk Kali Bokor kami lakukan pengerukan dan perawatan,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk daerah di aliran Kali Bokor ini kerap banjir hingga 50 centimeter lebih bahkan air bertahan tertahan dua hingga tiga hari.

    Setelah dilakukan pengerukan banjir tetap terjadi tapi lebih rendah dan air juga lebih cepat menyusut.

    Ia menambahkan untuk mengantisipasi banjir pihaknya telah memiliki 53 unit pompa yang siap beroperasi serta 22 unit pompa bergerak (mobile).

    “Ada beberapa yang dalam perawatan tapi semua standby jika dibutuhkan,” kata dia.

    Menurut dia pompa tersebut rusak akibat air yang disedot banyak membawa sampah dan kotoran sehingga berdampak pada mesin pompa.

    “Ada empat unit mesin pompa yang rusak dan sedang dalam perawatan,” kata dia.

    Ia menambahkan untuk daerah di Jakarta Utara potensi banjir terbesar ada di Muara Angke dan kawasan pesisir yang saat ini kerap dilanda banjir rob.

    “Untuk kawasan lain ada terjadi banjir tapi bisa tertangani dengan cepat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi.

    Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

    “Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.

    “Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan,” ucapnya.

    Di dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Trenggono.

    Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

    Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi pidana.

    “Ya pasti (peluang sanksi pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menjelaskan pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian lain untuk menindaklanjuti pengusutan pidana umum dalam kasus pagar laut.

    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Trenggono menjawab kabar sudah ada sejumlah perusahaan yang mencuat terlibat di dalam pemasangan pagar laut. Dia bilang, siapa pun yang terlibat nantinya akan diminta klarifikasi.

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan,” jelasnya.

    “Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.