Blog

  • Buruh Demo Geruduk DPR hingga Kemnaker Besok, Ini Tuntutannya

    Buruh Demo Geruduk DPR hingga Kemnaker Besok, Ini Tuntutannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (15/1/2026).

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan aksi akan dimulai pukul 10.30 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan ke Gedung Kemenaker RI di Jakarta Selatan.

    Dalam aksi tersebut, KSPI kembali menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan Jawa Barat, mendesak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, serta menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

    “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

    Selain itu, KSPI juga menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing kepala daerah.

    Tuntutan berikutnya adalah mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2024 yang mengharuskan pembentukan undang-undang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.

    Selain isu ketenagakerjaan, KSPI juga menolak wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.

    Said sebelumnya menyampaikan aksi tersebut akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari DKI Jakarta dan sejumlah daerah di Jawa Barat.

    Sebagai catatan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17% dari Rp5.396.761 pada tahun sebelumnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,77% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta.

  • Berhasil Ungkap Kasus Curas, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personil Satreskrim

    Berhasil Ungkap Kasus Curas, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personil Satreskrim

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 13 personil Satreskrim Polres Pamekasan, mendapat penghargaan sebagai anggota berprestasi berkat hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat mengagetkan masyarakat di wilayah setempat.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam Upacara Pemberian Penghargaan Bagi Anggota Berprestasi di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (14/1/2026).

    Ke-13 personil Satreskrim Polres Pamekasan tersebut, masing-masing Kasat Reskrim AkP Dony Setiawan, Kanit Idik I IPDA Reza Farizal Sjafii, serta AIPTU Junaidi, AIPTU Muh Rahbini, AIPDA Mustofa, AIPDA Dedi Novianto, AIPDA Abdul Al Farisi, AIPDA Adi Sutrisno, BRIPKA Deny Irawan, BRIPKA Achmad Hairor Rozi, BRIGPOL Buyung, BRIGPOL Yolanda Rio Fahrurrozi, dan BRIPTU Moh Iqbal Aji Asqolani.

    Mereka merupakan personil yang dinilai berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana curas di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Rabu (7/1/2026).

    “Kami ucapkan selamat kepada para anggota atas penghargaan ini, hal ini tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi yang ditorehkan. Khususnya dalam mengungkap kasus jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial UA (30) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap di wilayah Sampang, Sabtu (10/1/2026). Khususnya setelah tiga hari dari kejadian dengan berbekal identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dengan keberhasilan ini, banyak masyarakat yang mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.

    “Melalui penghargaan ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi anggota lainnya, khususnya dalam meningkatkan kinerja dan tugas sesuai dengan job masing-masing. Semoga hal ini bisa menjadi motivasi, guna meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pemkot Tangsel Stop Kirim Sampah ke Cileungsi, Menunggu Kepastian Izin Aspex Kumbong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Pemkot Tangsel Stop Kirim Sampah ke Cileungsi, Menunggu Kepastian Izin Aspex Kumbong Megapolitan 14 Januari 2026

    Pemkot Tangsel Stop Kirim Sampah ke Cileungsi, Menunggu Kepastian Izin Aspex Kumbong
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghentikan sementara pengiriman sampah ke fasilitas pengelolaan milik Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
    Kebijakan ini diambil sambil menunggu kepastian status perizinan fasilitas tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, hingga kini belum ada kepastian kapan penghentian pengiriman
    sampah
    tersebut akan berakhir.
    Menurut dia, Pemkot Tangsel masih menunggu klarifikasi resmi terkait perizinan pengelolaan sampah Aspex Kumbong.
    “Saya belum tahu sampai kapan (dihentikan). Nanti coba tanyakan kepada Dinas LH, kapan waktu untuk memastikan perizinan,” ujar Pilar saat ditemui di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/1/2026).
    Pilar menjelaskan, terdapat perbedaan informasi mengenai kelengkapan izin yang dimiliki fasilitas Aspex Kumbong.
    Berdasarkan informasi awal yang diterima Pemkot Tangsel, fasilitas tersebut disebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola sampah dengan peralatan tertentu.
    Namun, laporan dari DLH Kabupaten Bogor menunjukkan hal berbeda. Pilar menyebutkan, izin yang dimiliki Aspex Kumbong disebut hanya mencakup pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah kertas.
    “Saya mendapatkan info dari Kepala Dinas LH Tangsel demikian, makanya kita bisa membuang ke sana. Tetapi sekarang sedang Kita cek kembali,” kata Pilar.
    Meski demikian, Pemkot Tangsel memastikan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terus dilakukan untuk memastikan status perizinan tersebut.
    Pilar menegaskan, secara teknis kewenangan berada di tangan DLH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
    “Komunikasi terus dilakukan. Itu tanyakan ke Pak Kadis LH secara teknis, dan Sekda juga komunikasi. Kita tunggu kepastian dari Bogor,” ucap dia.
    Diketahui, Aspex Kumbong merupakan pihak swasta yang sebelumnya menerima sekitar 200 ton sampah dari Tangerang Selatan untuk dikelola di wilayah Cileungsi.
    Namun, di tengah proses pengiriman sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengolahan sampah dalam skala besar di fasilitas itu.
    Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak mengantongi izin pengelolaan maupun persetujuan lingkungan yang sesuai untuk aktivitas pengolahan sampah dari luar daerah.
    Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah ditemukan bahwa aktivitas pengolahan sampah dari Pemkot Tangsel belum tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan milik Aspex Kumbong.
    Rudy menegaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki dasar hukum yang jelas demi melindungi masyarakat sekitar.
    “Penghentian ini kami lakukan sebagai langkah perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy, Selasa (13/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Januari 2026

    Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar Surabaya 14 Januari 2026

    Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Insiden kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Erlangga Selatan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (14/1/2026) malam.
    Kebakaran
    yang terjadi di tengah pemukiman padat penduduk tersebut diduga kuat dipicu korsleting listrik pada salah satu alat elektronik.
    Kasi Kedaruratan BPBD Kota
    Pasuruan
    , Anang Sururin menyampaikan laporan kebakaran pertama kali diterima oleh petugas dari pemilik rumah yang terbakar, Sholikhati.
    “Setelah menerima laporan, personel Damkar dan Pusdalops segera bergerak dan tiba di lokasi untuk memulai proses pemadaman,” kata Anang, Rabu malam.
    Sebanyak tiga unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
    Kemudian, api berhasil dilokalisir dalam waktu kurang dari 30 menit sehingga tidak menjalar ke bangunan lainnya.
    Berdasarkan hasil asesmen sementara, menurut Anang, kebakaran disebabkan korsleting pada mesin
    kipas angin
    .
    Hingga akhirnya, api dengan cepat menyambar material di sekitarnya yang menghanguskan sejumlah ruang rumah.
    “Penyebabnya
    korsleting kipas angin
    . Beruntung, api segera dapat dikendalikan oleh petugas dibantu warga setempat sehingga tidak merembet lebih luas,” ujarnya.
    Anang mengatakan, tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sedangkan kerugian materiil masih dalam tahap perhitungan oleh pihak terkait.
    Agar kejadian kebakaran di rumah tidak terulang, BPBD Kota Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam penggunaan barang elektronik.
    Warga diimbau mengecek sambung elektronik secara berkala, menghindari penumpukan stop kontak, dan mencabut kontak listrik peralatan jika tidak digunakan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya Megapolitan 14 Januari 2026

    Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, menyatakan bahwa area yang sebelumnya diduga sebagai resapan air di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan zona komersial milik PT Pulo Mas Jaya.
    Tuti menjelaskan, pengurukan area tersebut dilakukan karena dianggap membahayakan warga sekitar. Pada 2023, empat anak sempat berenang di lokasi itu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
    “Area itu sangat membahayakan meski sudah dipagar oleh Pulomas, karena itu ditutup. Terkait penanggulangan genangan atau banjir, Pulomas sudah memiliki sumur pompa di Waduk Ria Rio,” jelas Tuti melalui keterangan, Rabu (14/1/2026).
    Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area galian tanah yang digunakan untuk pengurukan kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas saat Asian Games 2018.
    Akibatnya, lahan itu belum dimanfaatkan dan membentuk cekungan yang kemudian tergenang air menyerupai waduk.
    “Kita sudah mengecek area itu bersama Sudin SDA (Suku Dinas Sumber Daya Air) dan air tidak mengalir. Meski ada gorong-gorong atau sodetan ke arah kali di RW 12, namun area galian yang menjadi genangan lebih rendah dari kali. Jadi, air tidak mengalir,” paparnya.
    Sebelumnya, area yang diduga sebagai
    resapan air
    di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga diuruk.
    Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram
    @
    hermanyosephsimamora. Dalam video itu terlihat area yang diduga merupakan resapan air telah mengalami pengurukan.
    Sebagian lahan tampak sudah tertutup tanah urukan, sementara sebagian lainnya masih tergenang air. Area tersebut juga dibatasi pagar berwarna hitam yang ditumbuhi tanaman. Di sejumlah titik, pinggiran resapan air terlihat ditumbuhi beberapa pohon.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    pada Rabu (14/1/2026) siang, kawasan yang diduga sebagai resapan air tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter dan sebagian besar telah tertutup tanah urukan.
    Selain itu, tanah urukan di lokasi tersebut sudah ditumbuhi tanaman liar seperti rumput. Dari pengamatan
    Kompas.com
    , kawasan itu juga tidak tampak terhubung dengan saluran air maupun kali di sekitarnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa

    BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa

    Sidoarjo (beritajatkm.com) – Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi kemanusiaan berupa screening dan operasi katarak gratis bagi warga kurang mampu, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (14/1/2026).

    Program yang bersinergi dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo ini bukan sekadar rutinitas seremoni. Ini adalah kado nyata bagi masyarakat dhuafa agar dapat kembali melihat dunia dengan jernih.

    Sebanyak 105 warga yang telah terdaftar kini menjalani screening mata, proses cek kesehatan mata secara intensif di Pendopo Delta Wibawa. Dan  nantinya bila memenuhi syarat untuk tindakan medis berupa  operasi katarak akan dilakukan di  RSI Siti Hajar.

    Wakil Ketua BAZNAS Sidoarjo, Drs. H. Ilhamuddin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam memastikan kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

    “Dalam rangka Harjasda ke-167, BAZNAS melakukan operasi katarak gratis yang menargetkan ratusan warga dhuafa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin mengembalikan penglihatan mereka agar dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Ilhamuddin.

    Kegiatan BAZNAS Sidoarjo tak berhenti pada kesehatan mata, BAZNAS Sidoarjo juga telah menyiapkan rangkaian bakti sosial lainnya. Pada 20 Januari 2026 mendatang, perhelatan khitanan massal akan digelar dengan titik lokasi di Pendopo Delta Wibawa dan RS Sidoarjo Barat.

    Target program ini menyasar 300 anak dari keluarga kurang mampu. Tak hanya layanan medis, BAZNAS juga memanjakan para peserta dengan “tali asih” lengkap berupa paket baju koko, sarung, songkok, tas sekolah, hingga uang sangu sebesar Rp 250.000 per anak.

    “Saat ini sudah tercatat 150 anak yang mendaftarkan diri. Jika nantinya peserta terfokus di angka 200, maka kegiatan akan kami pusatkan di Pendopo saja,” tambah Ilhamuddin menjelaskan teknis acara mendatang.

    Melalui rangkaian kegiatan ini, BAZNAS Sidoarjo membuktikan bahwa kepedulian sosial bukan sekadar slogan, melainkan napas gerakan yang berkelanjutan. Semangat gotong royong ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju masyarakat Sidoarjo yang lebih sehat dan sejahtera. (isa/ted)

  • Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

    Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

    Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
    Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
    “Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
    Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.
    Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.
    Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat
    kebebasan berekspresi
    warga negara.
    “Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat
    clear and present danger
    (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
    Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.
    Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.
    Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.
    Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
    “Dengan demikian, norma
    a quo
    (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan
    ratio decidendi
    (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

    Anang menjelaskan Isa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

    Saat ini, Kejagung tengah menyiapkan memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.

    “Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

    Majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, Isa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan, Rabu (7/1/2026).

  • Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Megapolitan 14 Januari 2026

    Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menjelang pembongkaran tiang monorel pertama di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, mobil Satpol PP mulai merapat ke sisi jalur lambat pada Rabu (14/1/2026) malam.
    Mobil patroli tiba sekitar pukul 20.50 WIB dengan dua anggota. Mereka duduk di bangku Halte Non-BRT Transjakarta Kuningan Madya.
    Arus lalu lintas saat itu masih lancar dan belum ada penutupan jalan. Mobil patroli kemudian meninggalkan lokasi pukul 21.02 WIB.
    Sekitar pukul 21.20 WIB, 10 anggota Satpol PP kembali ke lokasi, berdiri di trotoar yang menghadap tiang monorel. Mobil patroli diparkirkan di Jalan Kuningan Persada dan dua personel tambahan ikut bergabung.
    20 menit kemudian, mobil bak Dinas Bina Marga tiba membawa alat berat, diparkir di jalan masuk jalur lambat. Pembatas oranye berbentuk kerucut mulai ditata di sekitarnya, tetapi kendaraan masih diperbolehkan melintasi jalur lambat.
    Pembongkaran dijadwalkan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB keesokan paginya.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengerjaan dilakukan malam hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas di wilayah Kuningan.
    “Pengerjaannya akan dilakukan malam hari. Dengan demikian tidak ada penutupan jalur, dan mudah-mudahan saya sudah minta ke Bina Marga dan Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas agar tak macet. Karena ini jalan utama kita,” ucap Pramono saat menyaksikan langsung
    pembongkaran tiang monorel
    , Rabu pagi.
    Total terdapat 109 tiang monorel yang akan dibongkar di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
    Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang kawasan yang telah lama terbengkalai akibat mangkraknya proyek monorel.
    “Ada 109 tiang monorel sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said, semuanya akan ditata rapi dan saya meyakini ini akan membuat jalan Rasuna Said menjadi jalan yang semakin baik dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang,” ujar Pramono.
    Selain pembongkaran tiang monorel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga merencanakan penataan menyeluruh di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
    Penataan tersebut mencakup perbaikan badan jalan, saluran air, jalur pedestrian, penerangan jalan umum (PJU), hingga pembangunan taman.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit Megapolitan 14 Januari 2026

    Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
     Peristiwa pencurian plat baja penutup gorong-gorong terjadi di Jalan Bumi Pancoran Raya, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berkelompok oleh sekitar delapan orang.
    Informasi itu disampaikan Robi, penjaga keamanan perumahan yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
    Ia mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
    “Kalau saya lihat dari CCTV sih, jumlah orangnya kisaran 8-9 orang, mereka pakai mobil carry,” kata Robi saat ditemui di lokasi, Rabu (14/1/2026).
    Insiden
    pencurian
    tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, Robi baru saja mulai menjalani piket jaga malam.
    Namun, ia baru menyadari adanya pencurian pada pagi hari ketika mengecek rekaman CCTV perumahan.
    Dari rekaman tersebut, terlihat para terduga pelaku bekerja sama mengangkat plat baja dan memindahkannya ke bagian belakang mobil
    pick up
    .
    Plat baja yang dicuri merupakan satu dari dua penutup gorong-gorong yang diletakkan tepat di depan pintu masuk perumahan.
    “Satu lagi (ditinggal) tuh kayaknya karena waktu kita pindahin juga pakai alat soalnya yang satu sudah agak mendam. Sedangkan yang dicuri kan sudah agak tinggi (mudah diangkat),” ujar Robi.
    Robi menjelaskan, plat baja berukuran sekitar 2,4 x 1,2 meter itu berfungsi sebagai alas agar kendaraan berat dapat melintas tanpa ambles ke gorong-gorong. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir tidak mencapai Rp 2 juta.
    “Langsung saya lapor ke Babinsa lalu konfirmasi ke beberapa pihak, baru kita bikin laporan ke Polsek Pancoran Mas,” lanjut dia.
    Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @
    depok24jam
    .
    Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil
    pick up
    melintas di depan perumahan dari arah Jalan Pramuka Raya.
    Mobil itu kemudian berbalik arah. Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah orang dalam posisi menunduk.
    Tak lama berselang, mereka turun dari mobil dan langsung mengarah ke plat baja penutup gorong-gorong.
    Para pelaku mengangkat plat baja tersebut dan meletakkannya ke bagian bak mobil
    pick up
    .
    Diperkirakan, kelompok tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 70 hingga 90 detik sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.