Blog

  • KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Geledah Rumah di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK melakukan penggeledahan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah ini terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

    Saat ini, Tessa belum mengungkap rumah siapa yang digeledah KPK tersebut.

    Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

    KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

    (fas/jbr)

  • Heboh Kakek di Gresik Ditemukan Meninggal Saat Lagi Istirahat di dalam Becak, Polisi Beber Sebabnya

    Heboh Kakek di Gresik Ditemukan Meninggal Saat Lagi Istirahat di dalam Becak, Polisi Beber Sebabnya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

    TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Seorang tukang becak meninggal dunia di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

    Korban meninggal dunia diduga karena sakit saat beristirahat di atas becak.

    Korban diketahui bernama Wahab, berusia 66 tahun, warga Sidokumpul, Gresik. Diketahui korban meninggal pada Rabu (22/1) siang pukul 14.00 Wib.

    Saat itu, saksi yang merupakan pemilik optik bernama Rahma melihat korban saat itu duduk atau pria istirahat di atas becak, yang parkir di depan Ruko Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 122 Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

    Diketahui bahwa korban selama ini memarkir becak di depan ruko tersebut sambil menunggu penumpang.

    “Pada saat istirahat, tiba tiba korban terjatuh dari becak dan kemudian ditolong oleh warga sekitar, dan dari keterangan warga sekitar kondisi korban saat itu sudah meninggal dunia,” ujar Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto.

    Kemudian warga melaporkan ke Polsek Gresik dan RS. Petrokimia Gresik. Korban langsung dievakuasi menuju mobil ambulans.

    “Dari keterangan istri korban bahwa korban saat ini mempunyai sakit diabet dan stroke dua kali,” jelasnya.

    Korban telah dibawa Ambulan RS. Petrokimia Gresik ke RS Ibnu Sina Bunder Kecamatan Kebomas untuk dimintakan VER Jenazah. 

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)

  • Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Pindar di Bawah Naungan AFPI Wajib Patuhi ISO 270001 Keamanan Data dan Informasi

    Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya bukan bagian dari pinjaman online (pinjol) ilegal tetapi pinjaman daring (pindar). AFPI juga menegaskan bahwa platform pindar wajib patuhi ISO 270001.

    Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI Kuseryansyah mengatakan, dahulu AFPI merupakan bagian dari pinjol, tetapi pinjol yang baik. Namun, karena stigma buruk pinjol di masyarakat, maka penamaan industri ini berubah menjadi pindar. 

    “Pindar ini sudah berproses sejak tahun lalu dan sebenarnya kita sudah naik turun untuk penamaan industri ini. Bahasa kerennya memang fintech dan bahasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) LPBBTI atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” ucapnya dalam AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).

    Ia menegaskan, bahwa penyelenggara fintech P2P lending di bawah AFPI sangat berbeda dengan pinjol ilegal. Hal ini karena platform di bawah naungan AFPI tidak memberikan bunga tinggi dan mengakses data pengguna sembarangan hingga disebarluaskan.

    “Fintech P2P lending di bawah AFPI wajib mematuhi regulasi terkait keamanan data dan informasi, yakni ISO 270001. Seluruh karyawan kami dari mulai office boy hingga CEO wajib mengikuti training ISO,” ucapnya.

    ISO 27001 diketahui merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS).

    Standar ini diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan dirancang untuk membantu organisasi mengelola keamanan informasi secara sistematis dan proaktif.

    Sementara, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam menyatakan, layanan pendanaan berbasis teknologi yang dikenal sebagai pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan dengan pinjol ilegal.

    Chaslam, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa terdapat lima perbedaan utama antara pindar dan pinjol.

    “Pertama, pindar telah mengantongi izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta akses lebih dari itu, dapat dipastikan aplikasi tersebut ilegal,” jelas Chaslam pada kesempatan yang sama.

    Kedua, ia menegaskan bahwa pindar memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mulai berlaku pada 24 Desember 2024.

    “Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki regulasi yang jelas, sehingga beroperasi tanpa pengawasan, khususnya dalam hal pengenaan bunga dan biaya,” katanya.

    Ketiga, bunga dan biaya dalam layanan pindar telah diatur oleh OJK, sehingga lebih terjangkau dan transparan. Sementara itu, pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga yang tidak wajar, sehingga memberatkan pengguna, terutama saat proses penagihan.

    Keempat, proses penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang beretika.

    “Kami tidak membenarkan agen melakukan penagihan di luar batas etika, seperti di malam hari, hari libur, atau menggunakan cara-cara intimidatif. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode tidak beretika, termasuk ancaman,” tambahnya.

    Kelima, Chaslam menjelaskan bahwa pindar memiliki saluran pengaduan resmi, mulai dari platform, asosiasi, hingga OJK, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah konsumen.

    “Pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum, sehingga rentan merugikan masyarakat, berbeda dengan pindar yang berada di bawah naungan AFPI yang diatur dengan jelas,” tutupnya.

  • Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Titiek menduga, ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut tersebut.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Titiek, Komisi IV akan melakukan pengawasan hingga waktu yang belum ditentukan.

    Komisi IV juga akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dengan agenda rapat penyelesaian pagar laut, pada Kamis (23/1/2025).

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    Jadi Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang Menggugat PIK-2, Ahmad Khozinudin Diserang Buzzer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah hebohnya pagar laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini jadi trending topik di media sosial X, Rabu (22/1/2025).

    Bahkan, narasi yang didengungkan meminta agar pengacara tersebut ditangkap meski tanpa kejelasan kasus apa yang melibatkannya.

    Usut punya usut, Ahmad Khozinudin ternyata menjadi penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Gugat perdata itu karena Aguan dan Jokowi disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

    Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan orang tergugat. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

    “Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara,” kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.

    Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

  • DKI gandeng dewan masjid masukkan materi perubahan iklim dalam khotbah

    DKI gandeng dewan masjid masukkan materi perubahan iklim dalam khotbah

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng berbagai tokoh dan organisasi di masyarakat, termasuk dewan masjid untuk memasukkan materi perubahan iklim dalam kegiatannya, seperti menyampaikan khotbah Jumat.

    “Kami di Tim MABI (Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim) sudah ada koordinasi dengan dewan mesjid, terkait dengan masalah khotbah, memasukkan prinsip perubahan iklim,” kata Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Deftrianov di Jakarta, Rabu.

    Perubahan iklim menjadi masalah di berbagai negara termasuk Indonesia. Pada periode 1 Januari hingga 1 Juni 2024 saja, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hampir 850 bencana telah terjadi di Indonesia.

    Banjir menjadi bencana terbanyak dengan 566 kejadian diikuti cuaca ekstrem 147 kejadian, tanah longsor 72 kejadian, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 43 kejadian.

    Terjadinya bencana tersebut tak luput dari dampak langsung perubahan iklim ekstrem yang mengarah pada krisis dan pola hidup manusia yang tidak ramah lingkungan.

    Khusus di Jakarta, banjir rob, kualitas udara, hingga fenomena-fenomena alam yang terjadi ketika suhu di perkotaan lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya (urban heat island/UHI) menjadi masalah akibat perubahan iklim.

    Oleh karena itu, Pemprov DKI mengambil langkah strategis dalam aksi-aksi mitigasi serta adaptasi perubahan iklim, dan ini membutuhkan dukungan dari masyarakat.

    Pemprov DKI pun berupaya menyertakan atau mengikutsertakan berbagai pihak dalam aksi mitigasi dan penanganan perubahan iklim itu.

    “Misalnya, di sekolah ada mata pelajaran terkait dengan perubahan iklim. Ini juga sesuatu yang harus dikedepankan dengan aksi-aksi yang sifatnya aktivitas ataupun proyek perubahan yang sekiranya bisa berkontribusi terhadap perubahan iklim,” kata Deftrianov.

    Pemprov DKI dalam rangka mewujudkan kota global yang berketahanan, melakukan berbagai upaya pembangunan hijau. Pembangunan hijau yang ramah lingkungan ini terimplementasi dalam program pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyediaan transportasi ramah lingkungan hingga sistem transportasi yang terintegrasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video Ibu Anak di Tasikmalaya Ngadu ke DPR, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Terulang? – Halaman all

    Video Ibu Anak di Tasikmalaya Ngadu ke DPR, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Terulang? – Halaman all

    Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:06 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.

    Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.

    Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025).

    “Dia disiksa. Saya lihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit,” ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap. 

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Berikut Daftar Lengkap 22 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025

    Berikut Daftar Lengkap 22 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur yang Bakal Dilantik 6 Februari 2025

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi mengenai pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang rencananya akan berlangsung pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Pelantikan dimaksud khusus untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengakui jika pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan KPU RI bersama pemerintah dan DPR RI tentang tanggal pelantikan tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

    “Kita masih menunggu kepastian regulasinya,” kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya. 

    Menurut Umam, meski telah diambil kesepakatan bersama itu, namun pihaknya tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI. Hanya saja Umam memastikan jika pelantikan sebetulnya sudah menjadi kewenangan dari pemerintah. Secara tugas KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu.

    “Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah,” jelasnya.

    Meski demikian, jika mengacu pada rencana pemerintah itu, di Jawa Timur sendiri, ada 22 daerah dari total 38 kabupaten/kota yang akan dilakukan pelantikan terlebih dahulu lantaran tak ada sengketa di MK.

    Sebelumnya, 22 daerah tersebut telah dilakukan penetapan pemenang oleh KPU di masing-masing Kabupaten/kota. 

    Berikut daftar lengkap 22 daerah yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 ; 

    1. Kabupaten Pacitan
    Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
    2. Kabupaten Trenggalek
    Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
    3. Kabupaten Blitar
    Rijanto-Beky Herdihansah
    4. Kabupaten Kediri
    Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa
    5. Kabupaten Lumajang
    Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
    6. Kabupaten Jember
    Muhammad Fawait-Djoko Susanto
    7. Kabupaten Situbondo
    Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah
    8. Kabupaten Probolinggo
    Mohammad Haris-Fahmi AHZ
    9. Kabupaten Pasuruan
    Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori
    10. Kabupaten Sidoarjo
    Subandi-Mimik Idayana
    11. Kabupaten Mojokerto
    Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian
    12. Kabupaten Jombang
    Warsubi-Salmanuddin
    13. Kabupaten Madiun
    Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
    14. Kabupaten Ngawi
    Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
    15. Kabupaten Bojonegoro
    Setyo Wahono-Nurul Azizah
    17. Kota Kediri
    Vinanda Prameswati-Qowimuddin
    18. Kota Pasuruan
    Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
    19. Kota Mojokerto
    Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi 
    20. Kota Madiun
    Maidi-Bagus Panuntun
    21. Kota Surabaya
    Eri Cahyadi-Armuji
    22. Kota Batu
    Nurochman-Heli Suyanto

  • Ini yang Dilakukan KPU Kota Kediri Sebelum Pembubaran Badan AdHoc

    Ini yang Dilakukan KPU Kota Kediri Sebelum Pembubaran Badan AdHoc

    Kediri (beritajatim.com) – KPU Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Badan AdHoc Pemilihan 2024, pada Rabu (22/1/2025) di Hotel Lotus Kediri. Rapat dalam rangka mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Badan AdHoc.

    Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian, membuka rapat tersebut didampingi oleh anggota KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Adib Zaimatu Sofi (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Sekretaris KPU Kota Kediri, Fany Wijayanto.

    Reza Cristian menyampaikan harapannya agar seluruh laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan dengan baik sebelum pembubaran Badan AdHoc.

    “Saya berharap sebelum pembubaran Badan AdHoc, segala yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Reza.

    Roihatul Jannah, yang akrab disapa Icha, memberikan arahan agar laporan yang masih menjadi catatan segera diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    Fany Wijayanto menambahkan bahwa materi yang disampaikan oleh narasumber pada rapat ini diharapkan menjadi panduan dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara PPK/PPS dengan Sekretariat PPK/PPS.

    “Perlunya saling koordinasi dan kerja sama antara PPK/PPS dengan Sekretariat PPK/PPS agar tidak saling membebani,” ungkap Fany.

    Acara ini turut dihadiri narasumber dari BPPKAD, Ketua PPK dan PPS se-Kota Kediri, serta Sekretariat AdHoc dan staf se-Kota Kediri bersama Sekretariat KPU Kota Kediri. [nm/but]