Blog

  • Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran

    Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran

    diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada 10 sasaran penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi.

    “Pelanggaran itu meliputi pelanggaran ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, menerobos jalur Bus Transjakarta,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani di Jakarta, Selasa.

    .Kemudian saat dikonfirmasi mengenai cara pihak polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, dia menjelaskan diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan.

    “Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponselnya saat proses daftar STNK, ” ucapnya.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

    “Bersama ini disampaikan bahwa dalam waktu dekat, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan yang kena tilang ETLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).

    Latif menjelaskan inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.

    Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler (ponsel) pemilik kendaraan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1 dari 5 Anak di RI Kena Anemia, DKI Catat Kasus Paling Tinggi! Capai 40 Persen

    1 dari 5 Anak di RI Kena Anemia, DKI Catat Kasus Paling Tinggi! Capai 40 Persen

    Jakarta

    Satu dari lima anak di Indonesia teridentifikasi mengidap anemia. Meski secara nasional prevalensi kasus anemia pada anak menurun di bawah 20 persen, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan sejumlah wilayah masih mencatat 50 hingga 70 persen kasus anemia.

    Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Maria Endang Sumiwi menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi dengan peningkatan kasus anemia tertinggi. Dalam satu tahun terakhir, sekitar 40 persen anak ditemukan mengidap anemia berdasarkan pemeriksaan di sekolah dasar kelas 5 dan sekolah menengah pertama kelas 7.

    “Semua ini terjadi karena ada perubahan pola makan, saat ini banyak iklan-iklan tandingan pola makan yang sehat, sehingga keluarga rentan sulit memilih makanan yang lebih bergizi,” tutur Maria dalam diskusi bersama Selasa (21/1/2025).

    Pemerintah juga mengupayakan pemberian suplemen penambah darah yang rutin dilakukan satu kali dalam sepekan. Kemenkes RI juga melakukan pemeriksaan hemoglobin pada siswa 1 SMP dan 1 SMA.

    Hasilnya, beberapa wilayah menunjukkan penurunan, dan beberapa lainnya mengalami tren sebaliknya.

    Tren gizi pada remaja juga relatif mengkhawatirkan. Ada 32 persen remaja yang mengonsumsi makanan tinggi garam, 78 persen mengonsumsi makanan berpenyedap tinggi, bahkan 65 persen anak dilaporkan tidak sarapan.

    Minimnya gizi pada anak memicu kondisi anemia. Salah satu sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga dilaporkan mencatat 70 persen siswanya terkena anemia, akibat kekurangan sumber pangan di tengah situasi kesulitan ekonomi.

    (naf/kna)

  • Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kabuh Jombang

    Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kabuh Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Hasil autopsi terhadap mayat yang ditemukan di tengah hutan Petak 102 L RPH Tanjung, BKPH Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, telah diumumkan oleh Sat Reskrim Polres Jombang.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban mengalami enam luka robek di bagian kepala serta luka pada pelipis kiri. Selain itu, korban dipastikan meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang, yang menyebabkan pendarahan dan patah pada tulang tengkorak.

    “Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala bagian belakang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (21/1/2025).

    Identitas Korban Masih Misterius

    Hingga saat ini, polisi masih berupaya mengungkap identitas korban. Namun, terdapat kendala dalam proses identifikasi, terutama karena sidik jari korban tidak terbaca. Hal ini diduga terjadi karena korban menggunakan KTP model lama atau e-KTP yang tidak terverifikasi.

    Selain itu, sempat muncul dugaan bahwa korban masih berusia di bawah umur. Namun, menurut dokter forensik, usia korban diperkirakan berada dalam rentang 18 hingga 24 tahun. “Sejauh ini kami masih meminta keterangan beberapa orang yang berada di lokasi,” tambah Margono.

    Ditemukan oleh Pencari Jamur

    Mayat ini pertama kali ditemukan oleh seorang pencari jamur yang tengah melintas di kawasan hutan pada Minggu (19/1/2025) siang. Saat ditemukan, jasad pria tersebut dalam posisi tertelungkup tanpa identitas apa pun di tubuhnya.

    Adapun ciri-ciri korban adalah berkulit sawo matang dan mengenakan hoodie hitam serta celana pendek jeans berwarna biru tiga perempat.

    Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta penyebab pasti kematian korban. Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib. [suf]

  • Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Karangrejo. Zaini diamankan sstelah anggota Satreskoba mendapat informasi pengembangan dari kasus sebelumnya.

    “Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapati informasi dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Selasa (21/1/2025).

    Agus juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 18 kanting plastik. Dari masing-masing kantong, memiliki berat sabu yang berbeda-beda.

    Berat sabu dari masing-masing kantong memiliki berat 0,45 hingga 10,37 gram. Sementara berat total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni 29,49 gram

    Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bendel plastik klip, lima tabung PCR tube 2.0 ml, dan satu buah handphone merk OPPO warna hitam.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk terus membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

    Diketahui Zaini sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar. (ada/but)

  • Satu lagi kantong jenazah korban Glodok Plaza tiba di RS Polri

    Satu lagi kantong jenazah korban Glodok Plaza tiba di RS Polri

    Kedatangan satu kantong jenazah ini menambah total kantong yang sudah diterima RS Polri Kramat Jadi menjadi sembilan kantong jenazah

    Jakarta (ANTARA) – Satu kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (15/1) malam tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa sore.

    Tampak kantong jenazah tersebut dibawa menggunakan ambulans dan tiba di RS Polri sekitar pukul 15.31 WIB.

    Kantong jenazah itu langsung dibawa ke gedung Instalasi Forensik RS Polri untuk proses identifikasi sebagai proses pengungkapan identitas korban.

    Kedatangan satu kantong jenazah ini menambah total kantong yang sudah diterima RS Polri Kramat Jadi menjadi sembilan kantong jenazah. Proses identifikasi jenazah-jenazah tersebut masih berlangsung.

    Sebelumnya, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah mengambil 22 sampel DNA dari delapan kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat.

    “Sampai hari ini, kami telah menerima delapan kantong jenazah,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Hery Wijatmoko di Pos DVI Ante Mortem Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/1).

    Delapan kantong itu sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA.

    “Kami sudah mengirimkan kurang lebih 22 sampel untuk pemeriksaan DNA dari delapan sampel kantong jenazah tersebut,” ujar Hery.

    Sejak peristiwa kebakaran Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1) malam, sebanyak 14 orang telah dilaporkan hilang, yakni Ade Aryati (29), Sinta Amelia (20), Aldrinas (29), Aulia Belinda (28), Oshima Yukari (25) dan Deri Saiki (25).

    Lalu Indira Seviana Bela (25) dan Keren Shalom J (21), Intan Mutiara (26), Desty dan Zukhi Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56) serta Dian Cahyadi (38).

    Menurut Hery, masih adanya potensi korban lain di luar 14 korban hilang sehingga kebakaran Glodok Plaza masuk dalam kategori bencana terbuka (open disaster).

    “Karena seperti kemarin yang disampaikan dr. Fauzi, kemarin itu adalah open disaster. Bisa jadi ada korban yang kita juga belum tahu atau ada keluarga korban yang belum tahu bahwa keluarganya menjadi korban,” ujar Hery.

    Apalagi kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga derajat 4 dan banyak menyisakan material.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Akses JCC Ditutup, Eks Pengelola JCC Tetap Lanjutkan Proses Hukum

    Akses JCC Ditutup, Eks Pengelola JCC Tetap Lanjutkan Proses Hukum

    loading…

    General Manager JCC Edwin Sulaeman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Polemik pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) belum mereda. Terbaru, aparat menyegel dan menutup rapat akses masuk mulai dari memblokade hingga merantai akses masuk. Investor dan pengelola JCC PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) merasa rugi lantaran tidak bisa menggelar kegiatan.

    “Kami tidak bisa lagi menjalankan aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dan memenuhi kontrak dari para klien dan mitra bisnis yang sudah ditandatangani sejak awal 2024. Kami sangat menyesal dan menyayangkan situasi ini terjadi, apalagi langkah direksi PPKGBK mengambil alih paksa JCC dilakukan pada saat proses hukum sedang berjalan,” kata General Manager JCC Edwin Sulaeman di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Edwin, pihaknya telah menerima pembatalan dari sejumlah klien, baik BUMN maupun swasta sebagai dampak penutupan akses ke JCC. Akibat pembatalan itu kegiatan MICE di JCC tidak dapat berjalan sesuai rencana, sehingga banyak dari pelaku usaha yang sudah terhubung dengan kegiatan-kegiatan MICE tersebut ikut terkena dampaknya

    “Selama lebih dari 30 tahun kami membangun JCC sebagai brand MICE terbaik dan ikon MICE Indonesia bersama puluhan klien dan mitra bisnis. Kondisi yang terjadi saat ini di JCC sangat membahayakan industri MICE, terutama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak-kontrak bisnis dengan konsumen dan pasar baik dari domestik maupun mancanegara,” kata Edwin.

    Tindakan pengambilalihan secara sepihak yang dilakukan direksi PPKGBK menciptakan preseden buruk bagi industri MICE nasional. Apalagi saat ini pihak PPKGBK memaksa para klien dan mitra bisnis yang selama puluhan tahun bekerja sama dengan JCC mengalihkan kontraknya ke Badan Layanan Usaha (BLU) tersebut.

    Menurut Edwin, beberapa klien dan mitra bisnis JCC sudah memutuskan mencari venue di luar JCC. Langkah ini merupakan upaya dari para pelaku usaha tersebut untuk memperoleh kepastian bisnis dan yang terpenting adalah mendapatkan layanan terbaik. Pasalnya di industri MICE standar layanan dan jaringan akan sangat menentukan eksistensi perusahaan tersebut.

    “Kami membutuhkan puluhan tahun untuk membangun reputasi JCC sebagai pusat kegiatan MICE yang diakui internasional. Jika citra ini rusak, akan sulit bagi Indonesia untuk menarik acara-acara besar di masa depan,” ujar Edwin.

    Untuk itu, PT GSP mengimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah guna menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan industri MICE di Indonesia.

    “Kami menyerukan agar persoalan hukum ini tidak dijadikan alasan untuk merusak ekosistem MICE, yang berdampak besar pada ekonomi nasional, di mana setiap tahun industri MICE menyumbang sekitar Rp100 triliun, dan JCC berkontribusi 20-30%,” kata Edwin.

    Yosep Badoeda, kuasa hukum PT GSP menyayangkan perlakuan direksi PPKGBK kepada PT GSP selaku mitra pengelola JCC yang telah berjalan bersama selama puluhan tahun. Terlebih tindakan pengambilalihan secara paksa JCC dilakukan di saat proses hukum tengah berjalan.

  • Hindari Munculnya Tindak Pidana, Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli di Sekitar Pagar Laut – Halaman all

    Hindari Munculnya Tindak Pidana, Ditpolairud Polda Metro Jaya Patroli di Sekitar Pagar Laut – Halaman all

    Kombes Joko Sadono menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KKP

    Tayang: Selasa, 21 Januari 2025 15:45 WIB

    Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

    Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berpatroli di lokasi berdirinya pagar laut di perairan Tangerang.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan tindak pidana di lokasi tersebut.

    “Sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” kata Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono, Selasa (21/1/2025).

     Joko mengatakan, pagar laut sepanjang 30 kilometer telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KKP.

    “Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP, sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” ujar dia.

    Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap membantu proses penyidikan jika dibutuhkan.

     “Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyidikan apabila ada permintaan dari KKP,” tutur Joko.

    Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, mulai dibongkar, Sabtu (18/1/2025) kemarin.

    Pembongkaran itu melibatkan jajaran TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga sekitar.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo Guyur Swasta Proyek Tol-Bandara, Erick Thohir: Terpenting Tekan Biaya Logistik

    Prabowo Guyur Swasta Proyek Tol-Bandara, Erick Thohir: Terpenting Tekan Biaya Logistik

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang bakal menyerahkan sebagian besar proyek pembangunan infrastruktur ke pihak swasta. Menurut Erick, tender proyek infrastruktur selama ini sebenarnya memang sudah terbuka.

    Buktinya banyak infrastruktur, misalnya jalan tol dimiliki oleh pihak swasta maupun BUMN. Yang terpenting bagi Erick adalah bagaimana infrastruktur tetap dibangun demi menekan biaya logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%, bukan oleh siapa proyek tersebut dibangun.

    “Jadi kalau misalnya seperti infrastruktur ya memang selama ini terbuka kok. Banyak infrastruktur jalan tol yang dimiliki oleh privat sector, ada yang dimiliki oleh BUMN,” ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    “Yang terpenting bagaimana infrastruktur ini terus dibangun oleh siapa pun, dan mendorong penekanan biaya logistik. Karena kalau kita mau tumbuh 8% memang kan salah satunya transportasi atau logistik ini bisa berjalan dengan baik,” tambah Erick.

    Erick juga menggambarkan kerja sama antara BUMN dengan swasta sudah terjalin dengan baik. Misalnya ada sejumlah proyek ada yang dibangun oleh BUMN namun dimiliki swasta maupun juga sebaliknya.

    “BUMN karya banyak program kerja yang lain, ada di IKN, terus ada juga kerja-kerja yang kerja sama dengan privat sector semua. Ada beberapa hotel pun dibangun oleh BUMN karya yang dimiliki oleh privat sector. Ada juga proyek BUMN yang dibangun oleh privat sector,” ujarnya.

    Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik maka akan tercipta market yang besar dan terbuka untuk semua pihak. Terkait aspek persaingan antara BUMN dengan swasta, Erick membandingkannya dengan industri penerbangan Indonesia.

    “Sama kayak tadi di pesawat terbang toh market kita (kebutuhan pesawat) 750, baru sekarang 480. Kalau ada pihak swasta yang ingin menambah 200 pesawat kan itu hal positif buat masyarakat. Apakah perusahaan BUMN seperti Pelita, Garuda, Citilink tidak menambah pesawat, ya akan menambah pesawat,” beber Erick.

    Sebelumnya, Prabowo menyatakan bakal menyerahkan sebagian besar proyek pembangunan infrastruktur kepada pihak swasta. Menurut Prabowo, swasta bisa lebih efisien menggarap proyek terkait didukung pengalaman yang lebih mumpuni.

    “Infrastruktur akan sebagian besar diserahkan ke swasta untuk membangun. Swasta lebih efisien, swasta lebih inovatif, swasta lebih pengalaman saudara-saudara sekalian!,” kata Prabowo di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    (acd/acd)

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Jakarta

    Mobil Innova berpelat dinas Kementerian Pertahanan dengan nomor regristasi 6504-00 melaju ugal-ugalan hingga menabrak pejalan kaki dan berakhir adu banteng di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1). Terungkap sopir tersebut, inisial MSK (24), ternyata anak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan.

    Terkait penggunaan kendaraan dinas, fasilitas ini tidak boleh digunakan sembarangan. Bahkan sampai dipakai anak atau keluarga sendiri. Penggunaan mobil dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan bahkan sudah diatur dalam beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan. Dalam pasal 11 disebutkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan operasional bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus atau lapangan.

    Lebih lanjut soal mobil barang milik negara tertuang dalam Permenhan Nomor 09 tahun 2014. Dalam pasal 7 dijelaskan penggunaan barang milik negara hanya untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.

    Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

    Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

    Anak pakai mobil dinas, tabrak pejalan kaki hingga adu banteng

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas membenarkan mobil dengan nomor registrasi 6504-00 tersebut milik Kemhan. Frega mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

    “Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” ujarnya.

    “Bagian pengamanan Kemhan juga telah melakukan penyelidikan internal berkoordinasi dengan pihak terkait, dan akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Kemhan tidak akan memperpanjang masa berlaku pelat dinas yang digunakan. Hal tersebut menjadi komitmen Kemhan menjaga integritas.

    “Ke depan, bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

    Lima orang terluka imbas kecelakaan yang terjadi. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kaki berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    “Pria TR mengalami luka di bagian perut robek. Pengendara sepeda motor TN mengalami luka di bagian tumit kaki kiri robek. Pengemudi kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian kaki kanan patah. Penumpang kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian tulang hidung patah,” ujarnya.

    “Untuk pengemudi itu luka-luka juga, digebukin massa,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (20/1).

    (riar/rgr)