Blog

  • Mendagri minta pemda dukung program pemeriksaan kesehatan gratis

    Mendagri minta pemda dukung program pemeriksaan kesehatan gratis

    “Surat edaran itu biasanya menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan kegiatan, program, dan anggarannya,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mendukung program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) bagi masyarakat yang berulang tahun.

    Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

    Menurutnya, program ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengoptimalkan bonus demografi.

    Terlebih, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo.

    Dia mengatakan program PKG tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemda perlu turut bergerak untuk mendukung program tersebut.

    Pihaknya pun telah menerbitkan surat edaran yang berisi dukungan apa saja yang perlu dilakukan kepala daerah.

    “Surat edaran itu biasanya menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan kegiatan, program, dan anggarannya,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Selain kepala daerah, Tito menjelaskan peran penting organisasi perangkat daerah terkait dalam mendukung program tersebut secara teknis.

    Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

    Dirinya meminta kepala daerah segera menggelar rapat khusus untuk menindaklanjuti program tersebut.

    Program ini, sambung dia, akan membuat masyarakat lebih memahami kondisi kesehatan. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan juga dapat menghasilkan peta kondisi kesehatan masyarakat.

    “Sehingga bisa membuat kebijakan baik pusat maupun daerah, sesuai dengan peta itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program PKG bagi masyarakat yang berulang tahun tergolong besar lantaran menyentuh seluruh masyarakat Indonesia.

    Ia menilai harapan masyarakat terhadap jalannya program ini sangatlah tinggi sehingga perlu dukungan semua pihak.

    Dia menjelaskan program ini dapat mendeteksi penyakit lebih dini ataupun mencegahnya. Dengan demikian, upaya pengobatan atau penanganan dapat segera dilakukan.

    “Nanti kalau hasil] skrining kelihatan jelek [kondisi kesehatannya], tidak usah takut. Ya diubah gaya hidup, makan jangan banyak-banyak, olahraganya lebih banyak. Atau kalau enggak bisa, ya minum obat tiap hari, gratis kok di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat),” ujar Budi.

    Sebab, program ini akan menambah layanan kesehatan gratis yang telah ada. Secara teknis, PKG bakal difasilitasi di Puskesmas dan klinik bagi yang berusia 5 tahun ke bawah dan 18 tahun ke atas.

    Khusus untuk anak sekolah usia 6 hingga 18 tahun, pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas kesehatan di sekolah masing-masing. Program ini rencananya bakal diluncurkan pada Februari 2025 mendatang.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Misteri Pagar Laut dan Sertifikat yang Menggegerkan, Inetgritas Pegawai ATR/BPN Diuji

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 

    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan
    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.

    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.
    Data yang Membuat Meradang
    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.

    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.

    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.
    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan
    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.

    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.

    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.
    Suara dari Kelautan
    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.

    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.
    Publik yang Tak Lagi Diam
    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.

    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.

    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?

    Jakarta: Matahari terkadang bersinar terik di atas perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ombak berkejaran seperti biasa, tetapi ada yang tak biasa di sana. Sebuah pagar bambu panjang membentang, seolah membelah laut sepanjang 30 kilometer. 
     
    Tidak hanya mengundang tanya, pagar ini juga memantik kehebohan nasional. Siapa pemiliknya? Bagaimana bisa ada pagar berdiri di tengah laut? Dan yang lebih mengejutkan, pagar ini ternyata memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Namun, yang semula misteri kini mulai terungkap. Dalam sistem pertanahan, nama-nama pemilik pagar ini tercatat rapi. Sertifikat tidak mungkin muncul secara ajaib—ada proses panjang di balik penerbitannya, mulai dari pengukuran hingga persetujuan. 

    Dan di sinilah letak persoalannya: proses tersebut pasti melibatkan tangan manusia, termasuk pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
     
    Baca juga: 3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

    Riak-riak Kecurigaan

    Keberadaan pagar laut ini awalnya seperti cerita absurd yang sulit dipercaya. Beberapa pihak pemerintah saling angkat bahu, mengaku tidak tahu-menahu soal asal-usul pagar tersebut. Namun, fakta bahwa pagar ini dilengkapi SHGB mengubah semuanya. Publik mulai bertanya: siapa yang menerbitkan sertifikat itu? Apakah mungkin ada permainan di balik layar?
     
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mengambil sikap tegas. Dengan nada serius, ia berjanji akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Tak tanggung-tanggung, Nusron menyebut pegawai di berbagai tingkatan akan diperiksa, termasuk Kepala Seksi Pengukuran dan Survei, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, hingga mantan Kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang.
     
    “Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
     
    Kata-kata Nusron ini bagaikan janji yang menunggu pembuktian. Publik berharap, bukan hanya sekadar wacana, tetapi ada tindakan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga tanah air.

    Data yang Membuat Meradang

    Dalam penyelidikan sementara, ditemukan 263 bidang tanah di kawasan pagar laut yang telah bersertifikat SHGB. Angka ini cukup mencengangkan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang. Sisanya milik perseorangan, termasuk 17 bidang atas nama Surhat Haq.
     
    “Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar sesuai dengan aplikasi,” ujar Nusron.
     
    Namun, pertanyaan yang mengganjal adalah: bagaimana mungkin tanah di laut, yang jelas-jelas berada di kawasan yang seharusnya menjadi milik publik, bisa berubah status menjadi milik pribadi atau perusahaan? Proses pengukuran, survei, hingga penerbitan sertifikat tentu tidak terjadi tanpa persetujuan.

    Pegawai dan Integritas yang Dipertaruhkan

    Isu ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas. Nusron menyatakan akan memeriksa kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang turut terlibat dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran, ia berjanji akan meminta izin operasional mereka dicabut.
     
    “Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucapnya.
     
    Langkah ini tentu saja mengundang perhatian besar. Di balik meja-meja kerja pegawai ATR/BPN, ada banyak yang kini mungkin merasa gelisah. Mereka tahu, tindakan ceroboh atau pelanggaran kecil yang dulu mungkin dianggap remeh, kini bisa menyeret mereka ke pusaran kasus besar.

    Suara dari Kelautan

    Sementara itu, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tinggal diam. Menteri Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan agar pagar laut tersebut segera dibongkar dalam waktu dua hari.
     
    “Dirjen PSDKP telah diperintahkan untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
     
    Tindakan ini seolah menjadi pesan simbolis: laut adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai oleh segelintir orang.

    Publik yang Tak Lagi Diam

    Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kekuatan masyarakat. Laporan-laporan dari warga biasa menjadi awal terkuaknya skandal ini. Nusron Wahid bahkan secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat.
     
    “Beri kami waktu bekerja,” pintanya.
     
    Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan institusi pertanahan dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
     
    Di tengah riak-riak ombak dan hembusan angin laut, pagar misterius itu mungkin akan segera hilang dari pandangan. Tapi, jejak kasusnya akan terus teringat, menjadi pengingat bahwa di balik batas-batas tanah, ada integritas yang dipertaruhkan. Mampukah kepercayaan itu dipulihkan?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Polemik Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, DPR Turun Tangan Soal KKP vs TNI AL

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, terkait polemik pembongkaran pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten. Dasco menyebut pembongkaran akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika dalam waktu 20 hari pemilik pagar tersebut tidak membongkarnya sendiri.

    “Saya sudah bertanya langsung kepada menteri KP. Beliau mengatakan pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan jika dalam 20 hari pemiliknya tidak mengambil tindakan,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dasco menegaskan koordinasi antara KKP dan TNI AL sangat penting untuk menyelesaikan polemik ini. Ia juga membuka kemungkinan DPR memanggil menteri KP untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

    “Saya pikir polemik di lapangan bisa diselesaikan sesuai tupoksi masing-masing. KKP perlu terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” imbuhnya.

    Polemik ini bermula dari pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta pembongkaran dihentikan sementara agar pagar tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.

    “Kalau pencabutan dilakukan sekarang, kita tidak akan tahu siapa yang bertanggung jawab. Seharusnya pagar ini dijadikan barang bukti,” kata Sakti di Jimbaran, Minggu (19/1/2025).

    KKP juga telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut untuk mengidentifikasi pemiliknya.

    TNI AL sebelumnya mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto, menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk membuka akses bagi nelayan.

    “Kami hadir di sini atas perintah presiden untuk membuka akses bagi nelayan yang akan melaut,” ujar Harry di Teluknaga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah bertemu pada Senin (20/1/2025), Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan KSAL Laksamana Muhammad Ali memutuskan untuk memberikan batas waktu 2×24 jam kepada pemilik pagar untuk mengakui kepemilikannya. Jika tidak ada yang mengaku, pagar akan dibongkar pada Rabu (22/1/2025).

    “Kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, dan siangnya kita lakukan pembongkaran jika tidak ada yang mengklaim pagar tersebut,” ujar Sakti melalui akun Instagram pribadinya.

  • Silaturahmi ke Bunda Fey, Mbak Vinanda Ajak Bangun Kota Kediri

    Silaturahmi ke Bunda Fey, Mbak Vinanda Ajak Bangun Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri terpilih Vinanda Prameswati dan wakilnya KH Qowimuddin Thoha mengunjungi Ferry Silviana Feronica (Bunda Fey), pada Senin (20/1/2025). Dalam silaturahmi ini, Mbak Vinanda mengajak rivalnya dalam Pilkada 2024 lalu itu untuk bersama-sama membangun Kota Kediri.

    “Tujuan kami memang ingin bersilaturahmi dengan beliaunya Bunda Fey, intinya kami harus tetap menjalin komunikasi dengan siapapun, demi mewujudkan Kota Kediri lebih baik lagi,” kata Mbak Vinanda bersama Gus Qowim.

    Bunda Fey adalah istri Wali Kota Kediri dua periode sebelumnya Abdullah Abu Bakar. Dia berpasangan dengan Regina Nadya Suwono dalam kontestasi Pilihan Wali Kota Kediri 27 November lalu.

    Pertemuan antara Mbak Vinanda dan Gus Qowim di kediaman Bunda Fey di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri berlangsung hangat. Mereka berbincang tentang banyak hal, salah satunya kemajuan Kota Kediri ke depannya.

    Sebelumnya, Mbak Vinanda dan Gus Qowim juga bertemu dengan sejumlah tokoh. Salah satunya Pj Wali Kota Kediri Zanariah di rumah dinasnya di Jl. Basuki Rahmat Kota Kediri. Tujuannya tak lain untuk mengajak bersama-sama mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN.

    Ini menjadi pertemuan pertama mereka secara khusus pasca kontestasi 2024 lalu. Mbak Vinanda, usai pertemuan itu mengatakan, kedatangannya memang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta doa restu untuk bisa melanjutkan tongkat estafet dari Mas Abu.

    Lulusan S2 Kenotariatan Universitas Airlangga Surabaya itu juga ingin mengajak mantan Ketua PKK Kota Kediri itu untuk turut berkontribusi membangun Kota Tahu. “Ya, Bunda Fey juga menyampaikan harapannya kepada saya dan Gus Qowim, agar Kota Kediri lebih baik lagi,” tandasnya. [nm/kun]

  • Jadwal Rilis iPhone Versi Murah di 2025, Cek Bocoran Harga-Spesifikasi

    Jadwal Rilis iPhone Versi Murah di 2025, Cek Bocoran Harga-Spesifikasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kehadiran iPhone versi murah makin kencang beredar di internet. Rumor menyebut HP tersebut bakal diberi nama ‘iPhone SE 4’ atau ‘iPhone 16E’.

    Terbaru, dalam edisi newsletter ‘Power On’, analis dan jurnalis Apple Mark Gurman mengatakan stok iPhone SE 4 sudah menipis di penyuplai. Hal ini mengindikasikan iPhone murah tersebut akan segera rilis di pasaran.

    Beberapa pakar, termasuk Ming-Chi Kuo sebelumnya memprediksi iPhone SE 4 akan hadir antara Maret dan April 2025, dikutip dari DigitalTrends, Senin (20/1/2025).

    Berdasarkan observasi Gurman, stok di beberapa lokasi penyuplai sudah menipis, sehingga iPhone SE 4 diindikasikan segera meluncur. Model iPhone murah tersebut dikatakan akan membawa peningkatan signifikan ketimbang pendahulunya.

    Bahasa desainnya digadang-gadang akan mirip iPhone 14 dengan layar besar, tidak ada tombol Home, dan sudah dilengkapi tombol Action. Meski harganya dikatakan tidak berubah jauh dari seri pendahulu, namun akan ada penyesuaian harga meski tidak lebih dari US$500 (Rp 8,2 jutaan).

    iPhone SE 4 dilaporkan akan turut mendukung fitur kecerdasan buatan Apple Intelligence, sebab sudah dibekali chipset A18 dengan RAM standar 8GB.

    Kamera utamanya beresolusi 48MP, dengan kamera depan 12MP untuk video call atau menjepret selfie.

    Chipset, RAM, dan kamera utamanya akan mirip dengan iPhone 16 reguler. Bedanya akan tampak jelas dari desain yang masih memiliki bezel lebih tebal, serta ketiadaan fungsi kamera ultrawide.

    Dari segi harga, dikabarkan Apple akan menaikkan harga iPhone SE 4 itu. Harganya dimulai dari US$499 (Rp 8,1 juta), berbanding dengan SE 3 yang dipatok US$429 (Rp 6,9 juta).

    Kendati demikian, berbagai bocoran ini belum bisa dipercaya 100 persen hingga iPhone SE 4 benar-benar rilis untuk publik. Kita tunggu saja!

    (fab/fab)

  • Polres Blora Tetapkan Empat Tersangka Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan GRIB

    Polres Blora Tetapkan Empat Tersangka Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan GRIB

    BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dari 19 orang yang diduga terlibat bentrokan antara dua organisasi masyarakat (ormas), yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terjadi beberapa waktu lalu.

    Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menerangkan bentrokan terjadi di dua lokasi, yakni perempatan Karangjati Blora Kota dan di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

    Buntut bentrokan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 orang beserta barang bukti, dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

    Dari belasan orang yang diamankan petugas kepolisian itu, kata dia, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih berstatus saksi.

    “Keempat tersangka ini masih menjalani pemeriksaan. Dua orang pada kerusuhan di perempatan Karangjati dan dua orang di Kecamatan Kunduran Blora,” ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 20 Januari.

    Menurut dia, baik korban ataupun pelaku yang terlibat bentrokan tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Blora.

    “Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dimungkinkan jumlah tersangka bisa bertambah sesuai hasil dari penyelidikan,” ujarnya.

    Bentrokan yang terjadi di Kecamatan Kunduran mengakibatkan empat korban luka dan di Kelurahan Karangjati terdapat delapan korban luka.

    Total korban akibat bentrokan tersebut berjumlah 12 orang. Setelah ada upaya mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sama-sama menjaga situasi wilayah tetap kondusif dengan menandatangani kesepakatan dan pernyataan bermeterai yang disaksikan Bupati dan Forkopimda Blora.

     

  • Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

    Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

    “[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.

    Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

    “Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin],” ucapnya. 

    Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025). 

    Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut. 

    “Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polisi di Cakung Budidaya Lele-Bercocok Tanam

    Dukung Ketahanan Pangan, Polisi di Cakung Budidaya Lele-Bercocok Tanam

    Jakarta

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Penggilingan, Aiptu Sardjono, mengembangkan budidaya lele hingga bercocok tanam di perumahan warga di Cakung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan sebagai dukungannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    Aiptu Sardjono melibatkan masyarakat secara langsung dalam budidaya lele hingga bercocok tanam di Perumahan Aneka Elok RW 09 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang dinamai ‘Pekarangan Ketahanan Bergizi’.

    Kapolsek Cakung Kompol Sahari mengatakan Bhabinkamtibmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Sahari pun mengapresiasi Aiptu Sardjono yang berperan aktif memberikan penyuluhan tentang teknik budidaya tanaman yang baik dan benar, pemilihan varietas unggul, serta pengendalian hama dan penyakit tanaman.

    Bhabinkamtibmas Penggilingan Aiptu Sardjono mengembangkan budidaya lele dan bercocok tanam di perumahan warga untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. (Foto: dok. Istimewa)

    “Sehingga dapat membangun kemitraan dengan masyarakat maupun kelompok tani untuk saling berbagi informasi dan pengalaman,” kata Sahari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Aiptu Sardjono memanfaatkan pekarangan yang sempit dengan menyebarkan bibit kangkung dan bayam. Diharapkan, ‘Pekarangan Ketahanan Bergizi’ ini dapat membantu masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

    “Tentunya Hasil panen yang melimpah akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan keluarga,” imbuh Sahari.

    “Dengan masyarakat yang sibuk beraktivitas produktif, potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan semakin kecil,” tuturnya.

    (mei/hri)

  • Sosok Istri Diduga Aniaya Suami di Bandung Barat, Disebut Buat Wajah Korban Lebam dan Mata Berdarah – Halaman all

    Sosok Istri Diduga Aniaya Suami di Bandung Barat, Disebut Buat Wajah Korban Lebam dan Mata Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Calvin.

    Kasus ini viral setelah beredar foto wajah Calvin penuh luka lebam disebut akibat dianiaya istrinya, Rana.

    Kakak Calvin, Aditya, sempat membuat unggahan adiknya menghilang dari rumah dan tak dapat dihubungi setelah mengalami KDRT.

    Aditya juga menggunggah video kondisi Calvin setelah ditemukan pihak keluarga di akun Instagramnya @adityaarthaz.

    Ia tak menyangka wanita yang dinikahi adiknya dapat melakukan penganiayaan hingga wajah korban penuh lebam serta mata berdarah.

    Pihak keluarga mendampingi Calvin membuat laporan ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025) lalu.

    Namun, Calvin mencabut laporan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Kakak korban menceritakan Calvin kenal dengan Rana melalui aplikasi kencan online.

    Setelah saling berkenalan, Rana meminta dinikahin dan pihak keluarga sempat menolak.

    “Kami keluarga sebenarnya dari awal kurang merestui karena baru kenal dan datang ke rumah hanya beberapa kali.”

    “Setelah menikah kejanggalan mulai terjadi,” tulis Aditya di akun Instagramnya.

    Selama menikah, Rana sering menjelekkan keluarganya dan tak pernah mendatangi rumah mertua.

    Rana memblokir seluruh kontak anggota keluarga Calvin dan meminta suaminya meninggalkan grup WhatsApp keluarga.

    Ia juga mendapat cerita adiknya sering tak memegang uang saat bekerja.

    Seluruh keuangan diatur Rana, bahkan keputusan untuk pindah rumah dari Padalarang ke Ciparay.

    Laporan Dicabut

    Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan laporan tersebut dicabut sebelum istri menjalani pemeriksaan.

    Setelah mencabut laporan, korban menghilang dan penyidik menemukan lokasi persembunyian korban.

    “Ketika kami mendeteksi dari media sosial, saya langsung cek dan membentuk tim untuk mencari korban.”

    “Alhamdulillah kemarin sudah ketemu korbannya, kemudian kami bawa ke Polresta Bandung, ke Unit PPA,” bebernya, Senin (20/1/2025).

    Ia menerangkan korban tak berkoordinasi dengan keluarganya saat mencabut laporan.

    “Kemudian datang keluarga korban dan akhirnya keluarga sepakat untuk mencabut pengaduan,” sambungnya.

    Menurutnya, keluarga korban bersepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan untuk sementara Calvin pisah rumah dengan istrinya.

    “Masalah sudah selesai, sudah clear. Terkait masalah rumah tangganya, dikembalikan ke keluarganya. Jadi, si korban sudah kembali ke orang tuanya,” tandasnya.

    Petugas kepolisian tidak mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

    Sebelumnya, korban mengaku telah melakukan kesalahan sehingga istrinya marah dan berujung KDRT.

    “Soal isu yang lain kami tidak dalami ya karena kemarin mereka fokus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kami tidak terlalu menggali ke sana,” lanjutnya.

    Awal Mula Terbongkar

    Sementara itu, Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, mengatakan kasus KDRT terungkap setelah para karyawan tak pernah melihat Calvin bekerja.

    Calvin juga tak dapat dihubungi sehingga rekan kerjanya semakin curiga.

    Saat membuka komputer di ruang kerja Calvin, ditemukan pesan WhatsApp dari istrinya yang meminta untuk berobat ke puskesmas.

    “Pas hari Senin (13/1/2025) ada WhatsApp yang masuk di komputer, ada bahasa dari istrinya, kamu berobat ke puskesmas tapi ada foto Cavin itu (yang lebam),” jelasnya.

    Rekan kerja bersepakat untuk mendatangi rumah Calvin dan menghubungi keluarganya.

    “Begitu masuk, kaget istrinya, staf saya bilang katanya sakit kita mau nengok. Saat itu, Calvin pakai hoodie, dicek dijelaskan ada ini ini dan lain sebagainya,” bebernya.

    Di hadapan rekan kerjanya, Calvin diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya.

    Calvin kemudian melaporkan kasus KDRT dengan sejumlah bukti.

    “Ke Polsek Ciparay sama staf saya juga. Di Polsek dia mengakui bahwa dia mengalami kekerasan oleh istrinya.”

    “Karena harus dilengkapi dengan data, direkomendasikan oleh polsek untuk melakukan visum, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Melihat kondisi Calvin yang babak belur, pihak kantor memintanya untuk istirahat dan segera menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

    “Kami tentu memberikan waktu untuk penyembuhan dan menyelesaikan masalah tersebut. Kalau pekerjaan tidak terganggu, karena tugasnya ada yang mengcover,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN Bandung Barat yang Jadi Korban KDRT oleh Istrinya Cabut Laporan, Polisi Ungkap Sebabnya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi Ramadan) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)

  • Summarecon Akuisisi 58% Saham PT Duta Wahana Asri

    Summarecon Akuisisi 58% Saham PT Duta Wahana Asri

    Jakarta, FORTUNE – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui perusahaan anak terkendali, yaitu PT Summarecon Property Development (SMPD), mengAkuisisi PT Duta Wahana Asri (DWA) sekaligus menjadi pengendali barunya. 

    Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1), Summarecon mengambil alih perusahaan tersebut melalui pembelian 2,5 juta Saham seri A dengan nilai transaksi mencapai Rp2,85 miliar. 

    Sekertaris Perusahaan SMRA, Lydia Tijo, menyatakan transaksi ini menggunakan dana yang bersumber dari kas perusahaan. SMDP tidak memiliki hubungan afiliasi dalam melaksanakan transaksi tersebut dengan DWA. 

    “Setelah pelaksanaan transaksi, SMDP akan menjadi pemegang saham pengendali baru dengan persentase kepemilikan sebesar 51 persen,” kata Lydia, dikutip Senin (20/1). 

    Dia mengatakan dalam transaksi ini, DWA telah mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham luar biasa pada 15 Januari 2025. Pada hari itu pula, dilakukan penandatanganan akta pengambilalihan serta akta pemindahan hak. 

    Emiten properti ini berhasi membukukan laba bersih Rp933,71 miliar hingga akhir kuartal III-2024. Nilai tersebut mengalami peningkatan 42,9 persen jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya. 

    Tidak hanya itu, pendapatan perusahaan ini juga berkinerja baik dengan mencatat kenaikkan 45,9 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp7,54 triliun.

    Pendapatan ini berasal dari berbagai segmen di SMRA. Salah satunya segmen pengembangan properti yang berkontribusi Rp5,23 triliun. Nilai ini naik dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,18 triliun per kuartal III-2023.

    Kemudian segmen properti investasi berkontribusi Rp1,59 triliun atau naik sekitar 28 persen dari Rp1,24 triliun pada periode sama tahun lalu. Sedangkan, segmen lain-lain menyumbang Rp706,76 miliar, meningkat Rp638,67 miliar dari periode sama tahun lalu. 

    Pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (20/1), saham SMRA ditutup pada zona hijau dengan harga Rp464 per saham.