Blog

  • Ditinggal Kabur Suami Usai Melahirkan, Ibu di Tulungagung Alami Skizofrenia, Ikat Anak di Depan Ruko

    Ditinggal Kabur Suami Usai Melahirkan, Ibu di Tulungagung Alami Skizofrenia, Ikat Anak di Depan Ruko

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes 

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung mengevakuasi ibu dan anak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ada di depan sebuah ruko di Jalan Teuku Umar, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/1/2025).

    Keberadaan ibu dan anak perempuannya ini sebelumnya banyak dilaporkan oleh warga yang melintas.

    Penyebabnya, tubuh si anak diikat oleh ibunya, kemudian ujung tali lainnya diikatkan pada pintu harmonika ruko tempatnya tidur.

    Ibu dan anak ini dijemput menggunakan sebuah mobil ambulans.

    Sub Koordinator Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Heru Santoso, mengatakan, ibu itu berinisial Rs (54) dan anaknya, Au (14) asal Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Tulungagung.

    Petugas lebih dulu melepas ikatan di tubuh Au, lalu menuntunnya masuk ke ambulans.

    Petugas juga memasukkan barang-barang bawaannya ke dalam ambulans, sementara Rs masuk belakangan.

    “Keduanya sama-sama mengalami gangguan kejiwaan. Mereka juga sudah 3 kali dititipkan ke RSJ Lawang Malang,” jelas Heru.

    Au mengalami retardasi mental serta autis, sementara ibunya mengalami skizofrenia.

    Terakhir keduanya keluar dari RSJ Lawang Malang pada 28 November 2024, dan dipulangkan ke Desa Picisan.

    Namun di awal Januari 2025, ibu dan anak ini sudah kabur dari rumahnya.

    “Pihak desa juga sudah angkat tangan. Dia dibuatkan rumah, tapi malah melarikan diri dari rumahnya,” sambung Heru.

    Heru mengaku terakhir memantau menanyakan keberadaan ibu dan anak ini pada Rabu (8/1/2025).

    Saat itu pihaknya dikabari jika Rs dan anaknya sudah tidak ada di rumah, serta tidak diketahui lokasi pastinya.

    Baru hari ini Dinkes menerima laporan keberadaan keduanya dan langsung dijemput.

    “Rencananya akan dititipkan dulu di shelter milik Dinas Sosial. Jumat (24/1/2025) akan kami kirim ke RSJ Lawang lagi,” ujar Heru.

    Sepulang dari RSJ Lawang, kondisi Rs sebenarnya membaik karena rutin minum obat.

    Selain itu ada pendamping minum obat dari tenaga kesehatan yang ditunjuk.

    Dia juga sempat minta bantuan gerobak untuk mencari barang bekas sambil membawa anaknya.

    Namun Rs mempunyai paranoid tinggi, sehingga kembali kabur dari rumahnya.

    Dia lepas dari pengawasan pendamping minum obat sehingga terputus minum obat.

    “Kami sudah komunikasikan keinginannya ke Dinas Sosial, tapi memang belum bisa dibantu,” ungkap Heru.

    Heru menjelaskan, selama ini Au memang sering jalan sendiri lepas dari pengawasan Rs.

    Karena itu, Rs mengikat tubuh anaknya itu supaya tidak lepas dari pengawasan.

    Rs mengalami gangguan jiwa setelah ditinggal kabur suaminya, selepas melahirkan Au.

    Sebelumnya, Dinkes mendata sekitar 2.327 ODGJ di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

    Dari jumlah itu, sudah ada sekitar 200 orang dengan kategori berat yang dibawa berobat di RSJ Lawang. 

  • Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan

    Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

    TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– Cakupan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Balak di Desa Balak, Kecamatan Songgon, kian meluas. Dari yang sebelumnya melayani 14 desa, kini meluas cakupannya hingga 37 desa di enam kecamatan, yakni Songgon, Sempu, Genteng, Singojuruh, Rogojampi dan Kabat.

    “Kapasitas TPS Balak terus kami optimalkan. Target kami bisa mengcover 44 desa di 6 kecamatan sekitar,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (20/1/2025).

    Ipuk mengatakan, TPS Balak memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sampah secara sirkular di Banyuwangi.

    “Keberadaan TPS Balak tidak hanya menjaga lingkungan, tapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga sekitar. Terbukti, semua pekerjanya merupakan warga di sekitar TPS,” ujar Ipuk.

    TPS Balak merupakan implementasi program Banyuwangi Hijau. Pembangunan fasilitas ini melibatkan PT Systemiq Lestari Indonesia dan didukung penuh oleh Pemerintah Norwegia, Borealis, USAID, serta lembaga pendonor lainnya.

    TPS Balak menjadi pusat pengolahan sampah sikukar modern yang dilengkapi teknologi canggih. Kapasitas harian TPS ini mencapai 84 ton.

    Di TPS ini mengolah sampah organik diolah menjadi kompos berkualitas, sementara sampah anorganik akan dipilah menjadi plastik daur ulang.  

    “Kami terus mendorong pengolahan sampah secara sirkular. Kini di Banyuwangi sudah ada 26 TPS 3R. Pengolahan sampah ini harus sudah menjadi pilihan kita, dimulai dari lini keluarga dengan memilah sampah,” kata Ipuk. 

    Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, bahwa TPS Balak saat ini telah melayani sebanyak 11.313 pelanggan (rumah) atau setara dengan 49.777 jiwa.

    “Untuk rata-rata sampah yang masuk mencapai 18,8 ton per hari. Jika ditotal hingga saat ini, jumlah sampah yang telah diolah sebanyak 483,2 ton. Baik sampah organik maupun non-organik,” ujar Yani. 

  • Ditpolairud Polda Metro Jaya Akan Bantu Penyelidikan Pidana Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    Ditpolairud Polda Metro Jaya Akan Bantu Penyelidikan Pidana Pagar Laut di Tangerang   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

    Hal itu dikatakan Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    “Setiap perizinan di laut dikeluarkan KKP sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” katanya.

    Joko berujar akan memberikan bantuan penyelidikan pidana soal kasus pagar laut tersebut.

    “Apabila ada permintaan dari KKP, sementara yang sudah dilakukan Ditpolairud PMJ yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” urainya.

    Presiden Instruksikan Usut Dalang 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025) sore. 

    Hasilnya, Prabowo mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut. 

    Menurutnya, pemasang pagar laut sepanjang 30 Km di kawasan perairan kabupaten Tangerang, Banten, itu sudah semakin terang. 

    Dia pun sudah menyampaikan update penyelidikannya kepada Prabowo.

    “Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi intinya arahan beliau juga sama, Agar diusut Diusut secara tuntas siapa dan seterusnya. Tapi makin terang lah, makin terang,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo.

    Trenggono menyinggung konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid. 

    Dalam konferensi pers itu, Nusron mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perorangan sebanyak 9 bidang. 

    Trenggono mengaku enggan menuduh pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut itu merupakan pelaku pemasang pagar laut.

    Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.

    “Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti,” jelasnya.

    Trenggono mengak pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut itu untuk melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Rabu (22/1/2025).

    Jika melewati batas waktu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan pagar laut itu harus segera dibongkar karena dikhawatirkan akan menjadi abrasi.

    “Karena disitu memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya Kementerian Kelautan Perikanan. Tapi yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat,” pungkasnya.

     

  • Kesaksian Korban Selamat Saat Longsor Tewaskan 5 Orang di Bali
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        20 Januari 2025

    Kesaksian Korban Selamat Saat Longsor Tewaskan 5 Orang di Bali Denpasar 20 Januari 2025

    Kesaksian Korban Selamat Saat Longsor Tewaskan 5 Orang di Bali
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Musibah
    tanah longsor
    terjadi di Jalan Kendedes, Ubung, Kecamatan
    Denpasar
    Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (20/1/2025) pagi.
    Peristiwa ini mengakibatkan lima orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka ringan.
    Viki Fernando (18), salah satu korban yang selamat menyebut, bencana itu terjadi saat dia sedang mengganti pakaian untuk berangkat kerja.
    “Mau berangkat kerja, saya ganti baju.
    Pak
    Kresno dan
    Pak
    Wito masak,
    Mas
    Dwi main ponsel.
    Pak
    Syarif lagi tidur,
    kan
    kakinya bengkak, tidak bisa ke mana-mana.”
    “Itu langsung longsor itu. Akhirnya kena semua,” ungkap Viki saat ditemui di lokasi pengungsian sementara.
    Saat kejadian, tembok penyangga tebing setinggi kurang lebih 20 meter yang berada di belakang rumah kos-nya tiba-tiba roboh.
    Akibatnya, tebing longsor menerjang rumah kos yang terdiri dari empat kamar tersebut.
    Viki bersama rekannya berupaya menyelamatkan diri, sedangkan Syarif masih tertidur pulas akibat penyakit asam urat yang dideritanya.
    Viki dan dua rekannya, Rokim dan Frengki, sempat tertimbun material longsor, tetapi berhasil menyelamatkan diri.
    “Kena (reruntuhan material longsor), ada sela-selanya itu naik aku.
    Mas
    Rokim juga ketiban (tapi tertolong),” sambung dia.
    Bencana longsor terjadi sekitar pukul 07.10 Wita dan menimpa rumah kos yang dihuni oleh delapan orang buruh bangunan.
    Identitas lima korban yang tewas dalam musibah ini adalah Didik, Syarif (50), Kresno (55), Dwi (25), dan Wito (50). Sementara itu, tiga korban yang selamat adalah Frengki, Nado, dan Rokim.
    Kini, pihak berwenang masih melakukan penanganan dan evakuasi di lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Regional 20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memeriksa 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov
    Bengkulu
    terkait perkara dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur nonaktif
    Rohidin Mersyah
    , Senin (20/1/2025) di Bengkulu.
    “Hari ini, Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
    Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, yakni JD Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu, EHS Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, MD Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, PT Kabag Kesra Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, SW Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, KH Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu, dan WA Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan pejabat.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
    Pasal 55 KUHP di lingkup Pemprov Bengkulu sejak satu pekan terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Wacana Dana Zakat untuk MGB, Pengamat Sebut DPD RI Asbun

    Surabaya (beritajatim.com)– Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengkritik wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin.

    Hardjuno menilai usulan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan zakat, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan negara.

    Hardjuno menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan khusus yang telah diatur dalam syariat Islam dan perundang-undangan.

    “Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. Dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hardjuno di Surabaya, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Sultan B. Najamuddin mendorong keterlibatan masyarakat melalui pendanaan zakat yang terkumpul di lembaga zakat sebagai alternatif pembiayaan program MBG. Namun, menurut Hardjuno, wacana ini tidak hanya “asal bunyi” (asbun) tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, dimana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” imbuhnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengungkap kebijakan DPD RI yang dianggap tidak peka terhadap situasi negara. Ia menilai usulan ini hanya menambah daftar kebijakan kontroversial yang telah dibuat sebelumnya, termasuk keputusan DPD untuk menambah jumlah reses pada Oktober hingga Desember 2024 dari satu kali menjadi dua kali.

    “Sebelumnya, kita sudah melihat bagaimana DPD menambah jumlah reses mereka melebihi jumlah reses DPR RI. Ini jelas membebani APBN miliaran rupiah. Sekarang mereka mengusulkan kebijakan yang justru membuat masalah baru dengan menggunakan dana zakat untuk MBG,” kritik Hardjuno.

    Lebih jauh, ia juga menuding langkah DPD tersebut melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU MD3, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

    “Selain aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu, yang lebih mendalam, mengingat konsekuensi dari penggunaan miliaran rupiah dana APBN, di tengah penghematan fiskal yang diminta oleh Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran kementerian lembaga,” tutupnya.

    Hardjuno berharap wacana ini tidak berlanjut dan DPD RI lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa membebani masyarakat dengan ide-ide yang tidak matang.[asg/kun]

  • Mudahkan Pemantauan, DKPP Kabupaten Kediri Pasang Eartag pada Sapi yang Sudah Divaksin PMK

    Mudahkan Pemantauan, DKPP Kabupaten Kediri Pasang Eartag pada Sapi yang Sudah Divaksin PMK

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri kembali melakukan pemasangan eartag pada ternak sapi yang telah menerima vaksin PMK.

    Eartag merupakan tanda identifikasi berbentuk label yang dipasang di telinga sapi yang bertujuan untuk mempermudah pendataan serta memastikan hewan ternak telah divaksinasi. 

    Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih, menjelaskan bahwa pemasangan eartag kali ini memanfaatkan sisa stok yang masih tersedia dari program tahun 2022-2023 saat wabah PMK melanda Kediri. Dengan adanya tanda ini, pihaknya dapat lebih mudah memantau perkembangan kesehatan sapi pasca vaksinasi.  

    “Kami manfaatkan eartag yang masih tersisa agar dapat digunakan kembali. Ini sangat membantu dalam pendataan dan pemantauan ternak yang sudah divaksin atau belum,” kata Tutik saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025). 

    Namun, Tutik mengakui masih ada beberapa peternak yang enggan menggunakan eartag, dengan alasan bahwa sapi mereka sudah pernah dipasangi tanda tersebut sebelumnya.

    Meski begitu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada peternak mengenai pentingnya pemasangan eartag sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran PMK.  

    “Kami tetap memasang eartag meskipun sapi dalam kondisi sehat dan sudah sembuh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya maksimal kami untuk menekan penyebaran PMK, termasuk dengan adanya penutupan sementara pasar hewan,” imbuhnya.  

    Selain pemasangan eartag, DKPP Kabupaten Kediri juga terus menggencarkan vaksinasi PMK ke 26 kecamatan. Saat ini, pihaknya mendistribusikan sekitar 200-250 dosis vaksin per wilayah untuk mempercepat cakupan vaksinasi.  

    “Kami menyadari jumlah vaksin yang tersedia masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Namun, vaksinasi terus kami optimalkan agar semua sapi bisa mendapatkan perlindungan. Targetnya, akhir Januari 2025 seluruh vaksin harus sudah tersalurkan, bahkan kalau bisa lebih cepat,” jelas Tutik.

    Dalam pelaksanaan vaksinasi, sapi yang masih sehat menjadi prioritas utama, terutama yang belum pernah menerima vaksin sebelumnya. Berdasarkan evaluasi dari akhir 2024 hingga awal 2025, banyak kasus PMK ditemukan pada sapi potong yang belum mendapatkan vaksinasi. Oleh karena itu, DKPP memfokuskan program ini untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.  

    “Kami memprioritaskan vaksinasi untuk sapi yang masih sehat dan belum pernah divaksin. Sementara untuk sapi yang sudah terinfeksi PMK, kami melakukan pengobatan secara terpisah guna mencegah risiko penularan silang,” pungkasnya.  

  • 7 Perbedaan Akuisisi dan Merger dalam Dunia Bisnis

    7 Perbedaan Akuisisi dan Merger dalam Dunia Bisnis

    Dalam menghadapi keberlanjutan bisnis, perusahaan sering kali dihadapkan pada kebutuhan untuk melakukan berbagai strategi untuk terus tumbuh. Untuk itu, perusahaan harus mampu beradaptasi dan berkembang, salah satunya dengan memperluas jaringan dan meningkatkan daya saingnya di pasar.

    Semua upaya ini pada akhirnya bertujuan untuk mencapai tujuan utama dari pendirian sebuah perusahaan, yaitu memperoleh keuntungan yang maksimal.

    Dalam praktiknya, salah satu strategi yang sering digunakan oleh pengusaha untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui Merger dan Akuisisi. Meskipun keduanya sering disebut bersamaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

    Berikut perbedaan akuisisi dan merger dalam dunia bisnis yang penting dipahami. Simak di bawah ini, ya!

    Pengertian akuisisi dan merger

    Secara umum, menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

    Sedangkan menurut Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, lalu mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    Tujuan dari merger dan akuisisi bisa beragam, antara lain menciptakan sinergi yang meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pangsa pasar, dan mendiversifikasi portofolio bisnis.

    Kedua strategi ini dapat menjadi alat yang efektif bagi perusahaan untuk meraih pertumbuhan yang signifikan dan mendapatkan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan di industri.

    Perbedaan akuisisi dan merger

    Menurut Munir Fuady dalam Hukum Tentang Merger, berikut beberapa perbedaan akuisisi dan merger:

    1. Disinvestasi

    Pada proses merger, pemegang saham dari perusahaan yang bergabung tetap menjadi pemegang saham di perusahaan baru yang terbentuk. Namun, dalam proses akuisisi, perusahaan yang membeli saham akan membeli saham dari pemegang saham perusahaan yang diakuisisi.

    Pemegang saham yang menjual sahamnya ini melakukan disinvestasi, yaitu menarik diri dari perusahaan dan menerima kompensasi dari hasil penjualan saham mereka.

    2. Kompensasi

    Dalam merger, tidak ada pembayaran yang dilakukan karena tidak ada aset yang dijual untuk mendanai proses merger. Sebaliknya, dalam akuisisi, pemegang saham perusahaan yang diakuisisi akan menerima kompensasi, biasanya berupa uang, sebagai pembayaran atas saham yang mereka jual kepada perusahaan yang mengakuisisi.

    3. Dilusi saham

    Pada akuisisi, terkadang tidak ada penambahan jumlah saham jika saham yang diakuisisi adalah saham yang sudah ada dan dimiliki oleh pemegang saham lama. Sedangkan dalam merger, setelah penggabungan, saham baru akan diterbitkan di perusahaan yang terbentuk, yang dapat menyebabkan dilusi saham, yaitu penurunan nilai saham karena jumlah saham yang beredar bertambah.

    4. Eksistensi perusahaan asal

    Pada merger, perusahaan-perusahaan yang bergabung akan dibubarkan, dan eksistensinya akan beralih ke perusahaan baru yang terbentuk dari penggabungan tersebut. Namun, dalam akuisisi, baik perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan pengakuisisi tetap ada, yang berubah hanya kepemilikan saham di perusahaan yang diakuisisi.

    5. Konsolidasi manajemen

    Dalam akuisisi, manajemen perusahaan yang diakuisisi akan diambil alih oleh perusahaan pengakuisisi, yang berhak untuk mempertahankan manajemen lama atau menggantinya dengan manajemen baru. Sementara dalam merger, karena terbentuk perusahaan baru, manajemen baru juga akan dibentuk untuk mengelola perusahaan yang baru tersebut.

    6. Perpindahan saham

    Pada merger, peralihan saham terjadi secara otomatis menurut hukum, sebagai bagian dari penggabungan perusahaan. Sedangkan dalam akuisisi, saham berpindah tangan melalui transaksi jual beli, di mana saham dari pemegang saham awal berpindah kepada perusahaan yang mengakuisisi, dan bisa juga ada penerbitan saham baru oleh perusahaan pengakuisisi.

    7. Karyawan perusahaan

    Merger sering kali berdampak besar pada karyawan, karena perusahaan yang bergabung akan dibubarkan dan digantikan oleh perusahaan baru. Sementara itu, dalam akuisisi, perubahan yang terjadi tidak langsung memengaruhi karyawan, karena yang berubah hanya pengendalian perusahaan, bukan status hukum perusahaan itu sendiri.

    Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa merger dan akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Merger adalah penggabungan dua perusahaan yang menghilangkan status hukum perusahaan-perusahaan yang bergabung dan menghasilkan perusahaan baru.

    Sedangkan akuisisi adalah pengambilalihan saham perusahaan lain, yang mengakibatkan perubahan kontrol atas perusahaan yang diakuisisi.

    Demikianlah perbedaan akuisisi dan merger dalam dunia bisnis yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.

  • Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        20 Januari 2025

    Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan Medan 20 Januari 2025

    Ombudsman Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Nias Terkait Kasus Guru Tidak Masuk Sebulan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Ombudsman Sumatera Utara menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah peristiwa viral yang menunjukkan ketidakhadiran seluruh guru di SDN 078489, Kabupaten Nias.
    Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot, menilai peristiwa tersebut mencerminkan kurangnya perhatian dari
    Dinas Pendidikan Nias
    terhadap sekolah tersebut.
    “Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya peran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di satuan pendidikan,” ujar James dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
    James menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Disdik Nias terlihat hanya sebagai formalitas belaka, dengan sangat sedikit upaya untuk mengawasi kegiatan guru maupun sarana prasarana sekolah.
    “Namun sangat minim untuk mengawasi secara rutin kegiatan guru maupun sarana dan prasarana sekolah atau memperbaiki secara berkala baik dalam proses belajar mengajar dan kelayakan sarana prasarana sekolah,” kata James.
    Guna menindaklanjuti peristiwa dalam video rekaman guru tidak mengajar, Ombudsman Sumut berencana memanggil Kepala Sekolah SDN 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektur Kabupaten Nias pada Kamis (23/1/2025).
    Pihaknya akan menggali kebenaran informasi tersebut serta mempelajari dokumen terkait sarana prasarana dan dana BOS di sekolah tersebut.
    “Kami juga menekankan untuk tidak ada tekanan baik fisik maupun psikis terhadap peserta didik yang membuat dan memviralkan video tersebut,” tegasnya.
    Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video yang direkam seorang siswa SD menunjukkan kondisi kelas yang kosong tanpa guru, dengan meja dan kursi berantakan.
    Siswa tersebut menyebutkan bahwa gurunya hanya datang memukul lonceng dan langsung pulang. Kondisi ini sudah berlangsung selama sebulan.
    Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut.
    Jika terbukti lalai, sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    “SD tersebut terletak di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, yang merupakan salah satu dusun terisolir dan sulit dijangkau,” ujar Kharisman.
    Kharisman menjelaskan bahwa para guru yang mengajar di sekolah tersebut tinggal di luar Dusun III dan harus menempuh perjalanan jauh dengan jalan kaki melewati sungai, sehingga sering kali terhalang banjir saat musim hujan.
    Kendati demikian, Kharisman menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan dan menginstruksikan agar para guru tinggal di sekitar sekolah.
    “Para guru diwajibkan untuk tinggal di Dusun III, Desa Laowo Hilimbaruzo, agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
    Selain masalah ketidakhadiran guru, kondisi fasilitas sekolah juga memprihatinkan, di mana sekolah tersebut belum teraliri listrik dan tidak memiliki rumah dinas guru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Wisatawan Jerman Diamankan Imigrasi 
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        20 Januari 2025

    Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Wisatawan Jerman Diamankan Imigrasi Denpasar 20 Januari 2025

    Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, Wisatawan Jerman Diamankan Imigrasi
    Tim Redaksi
    KARANGASEM, KOMPAS.com
    – Seorang pria wisatawan asal Jerman berinisial KES diamankan petugas imigrasi di pos pendakian
    Gunung Agung
    , Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
    Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, KES diamankan pada Jumat (17/1/2025) di pos pendakian Gunung Agung di
    Pura Pasar Agung
    , Karangasem.
    Awalnya, petugas Inteladakim Imigrasi Singaraja mendapat laporan dari pengelola pemandu Gunung Agung mengenai warga asing yang dicurigai akan mendaki tanpa didampingi pemandu.
    “Menerima laporan mengenai WNA yang mendaki tanpa pemandu tersebut, kami langsung menerjunkan tim ke pos pendakian Gunung Agung melalui Jalur Pasar Agung,” kata Hendra, dikonfirmasi Senin (20/1/2025).
    Wisatawan asing itu tiba di parkiran Pura Pasar Agung seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
    Ketika ditanya petugas jaga, WNA tersebut sempat mengaku hanya ingin ke Pura Pasar Agung.
    Namun, karena gelagatnya mencurigakan, petugas jaga langsung menghampiri dan memberitahu bahwa jika ingin mendaki, harus didampingi pemandu demi alasan keamanan.
    Aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
    Aturan tersebut juga dipasang dalam baliho di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung.
    Hal ini sebagai pencegahan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa didampingi pemandu.
    Adapun warga asing berinisial KES itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan.
    “Terhadap WNA tersebut kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini mengingat yang bersangkutan patut diduga melanggar surat edaran Kepala Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.