Blog

  • Polres Probolinggo Amankan Dua Pelaku Pemerasan Kades Kropak

    Polres Probolinggo Amankan Dua Pelaku Pemerasan Kades Kropak

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/1/2025).

    Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5 juta. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (13/1/2025).

    “Saat itu, SE (47), Kepala Desa Kropak, menerima surat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di desa tersebut. Surat itu disampaikan melalui tetangga rumah kepala desa,” ungkap AKP Putra, Selasa (21/1/2025).

    Korban kemudian menghubungi salah satu pelaku, HA, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilaporkan lebih lanjut.

    Karena korban tidak bisa menyediakan uang tersebut segera, HA kembali menghubungi korban pada Minggu (19/1/2025) dan meminta agar uang disiapkan keesokan harinya. Bahkan, HA mengirim pesan suara yang menegaskan agar masalah ini segera diselesaikan.

    Setelah memperoleh pinjaman sebesar Rp 5 juta, korban meminta kedua pelaku untuk datang ke Kantor Desa Kropak pada Senin (20/1/2025). Setelah kedua pelaku tiba, korban menyerahkan uang tersebut kepada mereka. Tidak lama kemudian, tim Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan kedua pelaku beserta uang hasil pemerasan.

    “Ketika keduanya keluar dari Kantor Desa Kropak, kami langsung mengamankan mereka dengan barang bukti uang senilai Rp 5 juta. Kami juga menemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua pelaku,” jelas AKP Putra.

    Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Probolinggo. Kasat Reskrim menambahkan bahwa perkembangan kasus ini akan segera diinformasikan kepada publik. [ada/beq]

  • Satryo Brodjonegoro Bikin Gaduh, Prabowo Layak Mencopot

    Satryo Brodjonegoro Bikin Gaduh, Prabowo Layak Mencopot

    loading…

    Perilaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro membuat gaduh ruang publik. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Perilaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro membuat gaduh ruang publik. Hal tersebut berdasarkan hasil riset dari Evello Big Data Analitik.

    Founder Evello Big Data Analitik atau Pengamat Media Sosial Dudy Rudianto mengunggah foto grafik tersebut. “Apakah perilaku RI 25 Satryo Soemantri Brodjonegoro hingga berujung didemo membuat gaduh ruang publik?” kata Dudy Rudianto dikutip dari akun media sosial X, Selasa (21/1/2025).

    “Jawabannya Ya. hanya dalam hitungan jam, kasusnya telah tayang sebanyak 14.540.688 views, berbanding program MBG 11.822.013 views dan Pagar Laut 7.943.611 Views di X,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai aksi demontrasi pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) harus mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.

    Apalagi, kata Fernando, aksi tersebut didasari oleh adanya dugaan tindakan semena-mena Satryo Soemantri Satryo Soemantri Brodjonegoro terhadap pegawai pegawai Kemendikti Saintek.

    “Sudah selayaknya Satryo dievaluasi oleh Prabowo dari posisinya sebagai pembantunya di Kabinet Merah Putih,” ujar Fernando kepada SindoNews.

    Menurut dia, Satryo Soemantri sudah gagal menjaga kondusivitas dan keharmonisan di Kemendikti Saintek untuk menjaga hasil kerja yang baik untuk menyukseskan pemerintahan Prabowo Subianto.

  • Bukti Jepang Terancam Punah gegara Banyak Warganya Ogah Nikah-Punya Anak

    Bukti Jepang Terancam Punah gegara Banyak Warganya Ogah Nikah-Punya Anak

    Jakarta

    Krisis populasi di Jepang terjadi karena angka kelahiran terus menurun setiap tahun. Seorang pakar demografi memperingatkan jika kelahiran terus anjlok, Jepang benar-benar akan punah.

    Profesor di Pusat Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Lansia Universitas Tohoku Hiroshi Yoshida mempredksi dalam 695 tahun yang akan datang, Jepang hanya akan memiliki satu anak jika angka kelahirannya terus berlanjut seperti saat ini. Dia memperkirakan pada 5 Januari 2720, negara itu hanya akan memiliki satu anak berusia 14 tahun ke bawah.

    Diberitakan The Japan Times, Yoshida, yang mengelola penghitung yang memberikan perkiraan tanggal kapan jumlah anak di negara itu berkurang menjadi hanya satu, telah merilis perkiraan setiap bulan April sejak 2012.

    Simulasi dihitung menggunakan tingkat penurunan populasi tahunan di antara anak-anak, berdasarkan perbedaan antara jumlah pada bulan April dari tahun sebelumnya dan jumlah saat ini.

    Ramalan terbaru, yang mengasumsikan tingkat penurunan tahunan 2,3 persen pada bulan April lalu, mempercepat waktu lebih dari 100 tahun dibandingkan dengan prediksi pada tahun 2023.

    Angka kelahiran Jepang terus mengalami penurunan yang cepat. Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan angka tersebut turun menjadi 1,20 pada tahun 2023, yang merupakan angka terendah yang pernah ada.

    Di Tokyo, angka tersebut, yang merujuk pada jumlah rata-rata anak yang diharapkan dimiliki perempuan seumur hidup mereka, mencapai 0,99, menjadikannya kota pertama di negara tersebut yang memiliki angka di bawah 1.

    Sebagian alasan penurunan tersebut diduga karena semakin sedikitnya orang yang menikah. Menurut laporan sensus tahun 2020, sekitar 28 persen pria berusia 50 tahun belum pernah menikah, sedangkan persentasenya sekitar 17,8 persenuntuk perempuan.

    Ini merupakan penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan masa lalu. Pada tahun 1990, angka tersebut serendah sekitar 5,6 persen untuk pria dan 4,3 persen untuk perempuan.

    Untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Jepang, para pembuat kebijakan tengah mempertimbangkan berbagai langkah untuk mendorong kaum muda menikah.

    Aplikasi kencan dipandang sebagai alat bantu yang mungkin bagi individu yang kesulitan bertemu calon pasangan, dengan survei tahun lalu menunjukkan bahwa 1 dari 4 pasangan di bawah usia 40 tahun yang menikah dalam setahun terakhir telah bertemu pasangan mereka melalui aplikasi tersebut.

    Tahun lalu, Pemerintah Metropolitan Tokyo bahkan meluncurkan aplikasi kencannya sendiri dengan harapan menawarkan warga Tokyo alat untuk membawa mereka selangkah lebih dekat menuju pernikahan.

    (kna/kna)

  • Ujian Bikin SIM Bertambah Lagi, Sekarang Ada Tes Ini

    Ujian Bikin SIM Bertambah Lagi, Sekarang Ada Tes Ini

    Jakarta

    Ujian untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) bertambah lagi. Selain ujian teori dan praktik di lapangan uji, kini ada tes tambahan. Apa itu?

    Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.

    Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

    Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

    Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan. “Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto.

    Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

    “Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” beber Heru.

    Heru menegaskan, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku. Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum.

    Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023. Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

    Kemudian pada ayat (3) ditegaskan:

    Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
    a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
    b. ruas jalan tertentu.

    (rgr/din)

  • Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp17,5 Miliar untuk Pemberdayaan RT

    Pemkab Ponorogo Alokasikan Rp17,5 Miliar untuk Pemberdayaan RT

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan dana sebesar Rp17,5 miliar untuk ribuan rukun tetangga (RT) di wilayahnya. Anggaran tersebut berasal dari APBD tahun 2025, yang difokuskan pada program pemberdayaan masyarakat melalui RT.

    Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, dana tersebut akan dibagikan kepada 6.382 RT di Bumi Reog. Setiap RT akan menerima jatah sebesar Rp2,75 juta per tahun. Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan pelayanan RT, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus.

    “Dana RT ini untuk kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan pelayanan RT di Ponorogo,” ujar Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, Selasa (21/1/2025).

    Anik menjelaskan, alokasi anggaran mencakup beberapa kebutuhan penting, seperti pembayaran wifi RT, insentif pengurus, hingga jaminan BPJS. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan RT kepada masyarakat Ponorogo.

    “Wifi RT ini sangat penting, karena untuk akses informasi dan aktivitas belajar. Sehingga sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga kami lanjutkan program ini,” tambahnya.

    Namun, Anik menegaskan bahwa pencairan dana RT sangat bergantung pada kesiapan masing-masing desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia mengimbau seluruh desa untuk segera menyelesaikan APBDes sebelum akhir Januari agar proses transfer dana dapat segera dilakukan.

    “Jika APBDes sudah diundangkan, transfer anggaran dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga penggunaan dana RT ini bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.

    Dengan anggaran yang signifikan ini, diharapkan setiap RT dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, baik dalam mendukung aktivitas sehari-hari maupun meningkatkan kualitas hidup warga di lingkungannya. [end/beq]

  • Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya diguncang dengan kabar mengejutkan tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan laut, tepatnya di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Fenomena ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial.

    Data dan Koordinat HGB
    Informasi ini diungkapkan melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, yang menyebutkan bahwa HGB tersebut tercatat pada situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Tiga titik koordinat yang diungkap adalah:

    7.342163°S, 112.844088°E
    7.355131°S, 112.840010°E
    7.354179°S, 112.841929°E

    Data ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang, mengingat laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Tanggapan Ahli dan Pemerintah
    Reno Eza Mahendra, peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, menyebut temuan ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Eri mendorong penerapan prinsip green economy dan blue economy untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, terutama ekosistem mangrove di kawasan Pamurbaya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan pemberian HGB tersebut. Ia menilai penerbitan HGB tanpa dasar yang sah merupakan tindakan cacat prosedur. “Jika tidak ada bangunan fisik, HGB tidak boleh diterbitkan,” tegas Fathoni.

    Dampak Lingkungan dan Sosial
    Eri menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, termasuk risiko abrasi dan hilangnya ekosistem mangrove. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang mendukung ekonomi masyarakat nelayan.

    Langkah Selanjutnya
    DPRD Surabaya mendesak investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik penerbitan HGB di atas laut ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Polda Jawa Timur diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna mencegah eksploitasi lebih lanjut terhadap ruang publik. [asg/beq]

  • Donald Trump Beri Tambahan Waktu 75 hari untuk TikTok ‘Bernapas’ di AS

    Donald Trump Beri Tambahan Waktu 75 hari untuk TikTok ‘Bernapas’ di AS

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menunda larangan pengoperasian TikTok di Amerika Serikat selama 75 hari.

    Melansir dari Techcrunch, Selasa (21/1/2025) perintah ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengejar resolusi guna menjaga keamanan nasional sekaligus memungkinkan kelangsungan layanan aplikasi TikTok di AS.

    Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Jaksa Agung AS untuk menangguhkan penegakan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA), yang pada dasarnya melarang TikTok beroperasi di AS. 

    Selama periode penundaan ini, Departemen Kehakiman diminta untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap entitas yang tidak mematuhi ketentuan PAFACA.

    “Selama periode ini, Departemen Kehakiman tidak akan mengambil tindakan apapun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut atau menjatuhkan hukuman apapun terhadap entitas mana pun atas ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang tersebut,” bunyi perintah tersebut.

    Adapun, keputusan Trump ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menegakkan PAFACA, yang pertama kali disahkan dengan dukungan bipartisan selama masa pemerintahan Presiden Joe Biden.

    Meski demikian, langkah ini memberi ruang bagi TikTok untuk tetap beroperasi sementara pemerintah mencari solusi lebih lanjut terkait masalah keamanan dan kontrol data.

    Alasan Trump Memberi Relaksasi

    Sebelumnya, Donald Trump mengungkapkan alasannya memberikan relaksasi kepada TikTok dibandingkan dengan pendahulunya, Joe Biden.

    Trump secara terbuka mengakui bahwa TikTok memiliki andil cukup besar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu. Dia berhasil menang karena strategi kampanyenya di media sosial, termasuk TikTok. 

    Politikus Partai Republik itu bahkan memuji aplikasi tersebut karena telah membantunya memenangkan hati para pemilih muda dalam pemilihan umum 2024. “Titik hangat di hati saya untuk TikTok,” ujar Trump dilansir dari Reuters, Senin (20/1/2025).

    Langkah Trump yang ‘menyelematkan’ TikTok, sejatinya pembalikan sikap dari masa jabatan pertamanya. Pada tahun 2020, ia pernah akan melarang aplikasi video pendek tersebut karena khawatir perusahaan tersebut membagikan informasi pribadi warga Amerika kepada pemerintah China. 

    Namun pada periode keduanya, Trump justru telah menyampaikan komitmennya untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan hukum berlaku, sehingga dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional AS.

    “Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50% dalam usaha patungan,” tulisnya di Truth Social.

  • Kata BYD Soal Gugatan Nama Denza Sudah Dipakai Perusahaan Indonesia

    Kata BYD Soal Gugatan Nama Denza Sudah Dipakai Perusahaan Indonesia

    Jakarta

    BYD buka suara terkait gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Denza menjadi perbincangan saat hendak meluncur di Indonesia.

    Denza akan melakukan debutnya di Indonesia. Merek mobil listrik premium itu dipastikan bakal melantai di Tanah Air pada 22 Januari 2025.

    “Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (peluncuran Denza),” kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia di Autograph TowerThamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.

    “Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat,” tulis petitum dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

    Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Dalam laman DJKI belum terlihat munculnya tanggal perlindungan Denza yang diajukan oleh BYD.

    “Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” kata Luther.

    BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
    3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
    4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
    5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
    6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
    7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
    9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Saat detikcom mengecek laman DJKI, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus (TM) Pengadilan.

    (riar/din)

  • 9
                    
                        Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang 
                        Megapolitan

    9 Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang Megapolitan

    Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengendara sepeda motor bernama Fauzi (28) meminta agar Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem
    Cakra Presisi
    atau
    tilang
    melalui WhatsApp selama 24 jam.
    “Ada baiknya kalau memang sudah benar-benar berlaku, hanya jam-jam tertentu,” ujar Fauzi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
    Menurut Fauzi, jika
    tilang non-manual
    diberlakukan sepanjang hari, akan berdampak kepada warga yang aktivitasnya padat pada dini hari.
    “Kasihan orang-orang yang pekerjaannya sebagai tukang sayur, harus belanja dini hari, pulang bawaan besar, ujung-ujungnya ditilang,” ucap Fauzi.
    Meski demikian, Fauzi menilai penilangan sistem Cakra Presisi bisa membuat pihak kepolisian lebih baik karena celah pungutan liar (pungli) tertutup.
    “Untuk mencegah terjadinya lebih banyak pelanggaran lalu lintas, terus juga mencegah adanya oknum yang meminta jatah apabila ada yang melanggar,” jelasnya.
    Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Rama (24) mengaku tidak setuju
    tilang manual
    ditiadakan.
    “Penilangan manual harus tetap berjalan sembari memastikan kebanyakan masyarakat Jakarta khususnya taat aturan,” kata Rama.
    Ia berpendapat, warga masih butuh sosok polisi di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
    “Kalau hanya berupa tilang elektronik, sosok itu yang susah didapat dan justru ditakutkan bakal membuat lebih banyak masyarakat yang melanggar,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
    Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
    Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
    Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
    Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Batasi Layanan TikTok, Ekonom Ungkap Dampak bagi E-Commerce

    AS Batasi Layanan TikTok, Ekonom Ungkap Dampak bagi E-Commerce

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pembatasan TikTok di Amerika Serikat (AS) dinilai berpeluang memberikan bagi pasar e-commerce Indonesia. Dampak tersebut berkorelasi dengan langkah yang diambil TikTok dalam menyikapi pembatasan tersebut. 

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan masalah utama yang diangkat di AS berfokus pada penggunaan data pribadi oleh platform asal China, ByteDance. 

    AS, yang dikenal dengan regulasi ketat terkait data pribadi, menuding bahwa data yang dikumpulkan oleh TikTok berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan non-ekonomi maupun ekonomi oleh pihak-pihak tertentu. 

    “Sedangkan di Indonesia, saya belum melihat awareness pemerintah terhadap penggunaan data oleh platform digital. Belum ada aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Huda kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa isu yang dihadapi Indonesia cenderung lebih terkait dengan perdagangan daring, di mana barang-barang impor mendominasi pasar e-commerce, termasuk melalui Shop Tokopedia.

    Di platform-platform seperti TikTok-Tokopedia, barang impor seringkali lebih murah, dan hal ini membuat konsumen di Indonesia yang cenderung sensitif terhadap harga memilih produk luar negeri. 

    Pemblokiran berdampak jika kemudian TikTok membanting harga barang-barangnya di platform untuk menarik transaksi. 

    “Konsumen kita masih price-oriented. Barang impor yang lebih murah tentu lebih menarik bagi mereka,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyebut pembatasan TikTok hanya memberi sedikit dampak bagi pasar Indonesia. 

    Pasar Indonesia, dengan jumlah pengguna TikTok yang sangat besar, akan tetap menjadi prioritas bagi platform tersebut, bahkan mungkin akan makin fokus pada pengembangan pasar Asia.

    “Meski TikTok diban di AS, dampaknya pada pasar Indonesia cenderung minimal untuk saat ini, tetapi penting bagi pelaku usaha untuk mulai beradaptasi dengan kemungkinan perubahan global,” pungkas Budi.