Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Revisi UU Minerba telah dibahas oleh Baleg DPR RI dan telah diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna. Selain sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, revisi UU Minerba ini juga memasukkan ketentuan terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hingga perguruan tinggi.
Ketua Lakpesdam PBNU Ulil Abshar-Abdalla menilai inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Minerba merupakan langkah yang sangat baik. Sebab, dengan revisi tersebut pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan jadi memiliki payung hukum di tingkat UU.
“Kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan karena jika tidak ada maslahat yang terganggu. Jadi kami dukung supaya revisi ini dipercepat sehingga MK bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang dimintakan LSM,” kata Ulil dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Ulil mengatakan, keputusan pemerintah memberikan izin usaha tambang kepada ormas keagamaan sudah tepat. Namun, dia tak memungkiri kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra.
Menurutnya, kontroversi tersebut cukup sehat. Sebab, hal itu bisa menguji argumen dari masing-masing pemangku kepentingan.
Ulil pun mengaku pihaknya telah melakukan kajian terkait dampak positif dan negatif jika PBNU mengambil WIUP. Berdasarkan hasil kajian, pengembalian WIUP memiliki hal positif yang lebih banyak dibanding dampak positif. Oleh karena itu, PBNU memutuskan untuk menerima WIUP.
“Kami menyatakan kebijaksanaan ini sangat tepat. Kontroversi pasti ada, tapi maslahat dari kebijakan ini yaitu konsesi tambang untuk ormas keagamaan maslahatnya lebih besar daripada mafsadatnya [dampak buruk],” kata Ulil.
Sebelumnya, PBNU telah membentuk badan usaha usai mengantongi WIUP seluas 25.000-26.000 hektare (ha) di Kalimantan Timur.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, perusahaan itu dinamai PT BUMN alias PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Adapun, perusahaan dikelola oleh koperasi NU sebagai badan usaha pengelola tambang.
“PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ini nama perusahaannya. Dimiliki oleh Koperasi Nahdlatul Ulama. Sahamnya dimiliki koperasi,” ucap Yahya dalam konferensi pers secara virtual dikutip Selasa (7/1/2025).
Dia pun memastikan bahwa WIUPK untuk NU sudah keluar dan pihaknya tengah menyiapkan proses eksplorasi. Setelah itu, NU akan secara efektif mengeruk batu bara.
Di sisi lain, NU juga tengah melakukan studi lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh negara.
“Nah, tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan kepada kami. Semua akan kami penuhi,” jelas Yahya.









