Blog

  • Transaksi QRIS Jadi Lebih Seru dengan Voice Notifikasi dari BRImerchant

    Transaksi QRIS Jadi Lebih Seru dengan Voice Notifikasi dari BRImerchant

    Jakarta, Beritasatu.com – Bayangkan Anda sedang melayani pelanggan di tengah antrean panjang, lalu tiba-tiba terdengar suara notifikasi, “Transaksi masuk, Rp50.000.” Tanpa perlu bertanya kepada pelanggan, Anda langsung tahu pembayaran telah berhasil.

    Inilah inovasi dari BRImerchant yang menghadirkan fitur Voice Notif. Dengan notifikasi suara yang langsung membacakan nominal transaksi, pengalaman berbisnis Anda menjadi lebih cepat, efisien, dan tanpa rasa khawatir.

    Tidak memerlukan alat tambahan atau biaya langganan, fitur ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para merchant. Mulai sekarang, setiap transaksi tidak hanya tercatat, tetapi juga langsung terdengar!

    Keresahan Umum Pedagang Terkait Pembayaran QRIS
    Meskipun QRIS sudah semakin populer, ada beberapa masalah yang kerap dihadapi pedagang:

    1. Konfirmasi Pembayaran yang Lambat
    Banyak pedagang merasa harus mengecek pembayaran secara manual, cara ini tentunya menghabiskan waktu dan mengganggu pelayanan, terutama saat antrean pelanggan panjang.

    2. Kekhawatiran Transaksi Tidak Tercatat
    Ada kekhawatiran kalau transaksi mungkin tidak tercatat dengan baik, memaksa pedagang untuk memeriksa ulang berkali-kali.

    3. Kesalahan Pelanggan dalam Memindai QRIS
    Kadang pelanggan salah memasukkan nominal transaksi, membuat pedagang harus lebih cermat memeriksa setiap pembayaran.

    4. Tidak Ada Notifikasi Real-Time
    Ketidakhadiran notifikasi langsung membuat pedagang cemas, apakah pembayaran benar-benar masuk atau ada kendala teknis di tengah transaksi.

    Voice Notif: Solusi Cerdas untuk Pedagang Modern

    BRImerchant hadir sebagai solusi one-stop app bagi para merchant BRI. Dengan fitur unggulan Voice Notif, setiap transaksi yang berhasil akan langsung dikonfirmasi melalui suara. Berikut adalah beberapa keunggulan dari fitur ini:

    1. Konfirmasi Instan
    Setiap kali terjadi transaksi melalui QRIS, aplikasi BRImerchant akan segera menginformasikan nominal transaksi secara suara. Tidak perlu repot memeriksa layar ponsel atau perangkat lainnya, karena notifikasi suara ini langsung memastikan bahwa transaksi telah berhasil.

    2. Meningkatkan Efisiensi Layanan
    Dengan notifikasi suara, pedagang dapat melayani pelanggan lebih cepat tanpa harus memeriksa layar ponsel. Hal ini sangat membantu di saat-saat ramai, di mana efisiensi waktu menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan layanan terbaik.

    3. Meminimalkan Kesalahan Transaksi
    Suara notifikasi memberikan konfirmasi yang jelas dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan nominal. Pedagang dapat lebih fokus melayani pelanggan tanpa perlu was-was tentang keabsahan transaksi.

    4. Cocok untuk Semua Jenis Usaha
    Baik itu usaha ritel, restoran, atau layanan lainnya, fitur ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan. Dengan notifikasi suara, setiap transaksi terpantau dengan baik, memberikan rasa tenang baik untuk pedagang maupun pelanggan.

    5. Pengalaman Transaksi yang Lebih Nyaman
    Fitur ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memberikan kenyamanan ekstra. Pedagang dapat merasa lebih percaya diri dan tenang karena semua transaksi dipastikan tercatat dengan baik.

    Mengapa Harus Memilih BRImerchant?
    Aplikasi BRImerchant dirancang untuk menjawab kebutuhan para merchant BRI dengan berbagai fitur unggulan, seperti:

    – Merchant Onboarding: Proses pendaftaran merchant yang mudah dan cepat.
    – Monitoring Payment: Pantauan transaksi secara real-time untuk memastikan semua pembayaran tercatat.
    – Pusat Bantuan: Layanan bantuan yang selalu siap membantu Anda.
    – Fitur Pendukung Produktivitas: Solusi lengkap untuk mendukung aktivitas usaha Anda.

    Semua fitur ini tersedia tanpa biaya tambahan, termasuk Voice Notif yang memberikan notifikasi suara setiap kali terjadi transaksi uang masuk.

    Mengapa Pilih BRImerchant?
    BRImerchant tidak hanya memberikan solusi transaksi, tetapi juga menjadikan pengalaman berbisnis lebih praktis dan aman. Dengan fitur-fitur seperti Voice Notif, Anda dapat:

    – Menghemat waktu
    – Meningkatkan kualitas layanan pelanggan
    – Mengelola transaksi secara efisien tanpa alat tambahan

    Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi merchant, tanpa biaya tambahan atau perangkat keras yang rumit.

    Kini, tidak ada alasan untuk ragu mengadopsi teknologi pembayaran digital. Dengan fitur Voice Notif, Anda dapat memastikan transaksi QRIS langsung terdengar dan tercatat tanpa hambatan.

    Unduh aplikasi BRImerchant sekarang di Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery. Kunjungi juga BRImerchant untuk informasi lebih lanjut.

    Nikmati pengalaman bertransaksi yang lebih nyaman, cepat, dan bebas stres dengan  BRI merchant. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi usaha Anda hari ini!

  • All New Mazda CX-80 PHEV Meluncur, Harga Nyaris Rp 1,2 Miliar

    All New Mazda CX-80 PHEV Meluncur, Harga Nyaris Rp 1,2 Miliar

    Jakarta

    All New Mazda CX-80 PHEV resmi meluncur di Indonesia. Kendaraan ini menawarkan kombinasi sistem elektrifikasi dan mesin pembakaran internal, menghadirkan efisiensi bahan bakar yang optimal. All New Mazda CX-80 PHEV dibanderol dengan harga nyaris Rp 1,2 miliar, lebih tepatnya Rp 1.199.900.000.

    “Mazda senantiasa menghadirkan kendaraan, yang tak hanya menawarkan kenyamanan dan performa terbaik tapi juga menyentuh hati. Filosofi tersebut terwujud lewat All-New Mazda CX-80. Sebagai Flagship Premium SUV dengan konfigurasi 6-Seater yang dilengkapi teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle, CX-80 menetapkan standar baru dalam kategori mobil SUV Mazda, memenuhi kebutuhan dan melampaui ekspektasi pengguna, baik di Indonesia maupun global,” kata Ricky Thio, COO Eurokars Motor Indonesia, saat peluncuran di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Mazda CX-80 mengadopsi filosofi Kodo Design yang menjadi identitas Mazda berupa garis desain halus, tampilan gagah, dan kabin yang mewah lagi nyaman. Konsep desain ‘Graceful Toughness’ mengharmoniskan ketangguhan dengan keanggunan pada SUV ini.

    All New Mazda CX-80 PHEV meluncur di Indonesia Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Komposisi ruang mesin yang panjang mencerminkan ketangguhan, sementara ruang kabin yang luas dirancang untuk kenyamanan. Garis-garis berwarna terang di sekeliling jendela menambah kesan panjang pada ruang kabin, dengan desain yang menyerupai pahatan logam.

    All New Mazda CX-80 tersedia dalam dua edisi yang mencerminkan gaya serta preferensi berbeda: Elite Edition dan Kuro Edition.

    Elite Edition menampilkan chrome signature wing yang mengelilingi vertical grille dengan insignia memberikan tampilan premium sekaligus menambah nilai estetika dari SUV ini. Warna terang diteruskan pada sisi-samping dengan chrome side signature yang menyatu harmonis dengan velg berwarna senada.

    Di bagian interior, Elite Edition menawarkan kemewahan dengan jok nappa leather berwarna terang, kain woven pada dashboard, serta maple wood trim pada center console dan door trim, menciptakan suasana elegan yang memanjakan pengemudi dan penumpang.

    Sedangkan Kuro Edition tampil dengan nuansa gelap yang penuh karakter. Black chrome signature wing berpadu vertical grille dan insignia, menciptakan tampilan dinamis dan elegan. Pada sisi samping, kaca spion, side signature, hingga velg semuanya berwarna hitam, menciptakan kesan solid dan tegas.

    Interiornya didominasi warna gelap, dengan jok nappa leather yang mengombinasikan warna hitam dan cokelat, kain suede pada dashboard, serta metal wood trim di center console dan door trim, menegaskan karakter kuat yang memancarkan kesan mewah.

    Mazda juga menghadirkan pilihan warna baru seperti Melting Copper Metallic dan Artisan Red Metallic, yang semakin menonjolkan keindahan mobil ini. Selain itu, tersedia pula warna ikonik Mazda, Soul Red Crystal Metallic, yang menghadirkan kesan vibrant, menjadikannya sebagai salah satu daya tarik dari merek Mazda.

    Bicara performa, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pada mobil ini memungkinkan perpindahan tenaga secara halus antara mesin bensin dan motor listrik, meningkatkan efisiensi bahan bakar tanpa mengorbankan performa responsif. Inovasi ini memberikan tenaga instan dengan pengisian daya baterai yang bisa dilakukan praktis, baik itu di rumah, maupun di stasiun pengisian umum.

    Secara spesifikasi, All New Mazda CX-80 dibekali mesin e-SKYACTIV PHEV 2,5 liter yang mampu menghasilkan tenaga 191 PS dan torsi 261 Nm. Sementara motor listriknya mampu menghasilkan tenaga 175 PS dan torsi 270 Nm.

    Mobil ini juga dibekali baterai lithium-ion berkapasitas 17,8 kWh sebagai sumber daya utama untuk motor listrik. Sistem transmisi 8-percepatan tanpa torque converter, yang memberikan penyaluran tenaga secara langsung dan efisien, menghadirkan keseimbangan antara performa dan efisiensi bahan bakar.

    Keunggulan lainnya terletak pada i-ACTIV All-Wheel Drive (AWD) yang memastikan performa optimal dalam berbagai kondisi jalan, baik di jalan tol dan jalur berliku, maupun medan menantang.

    (lua/dry)

  • Jepang Hadapi Penyebaran Kasus Flu Burung, Waswas Stok Telur Bakal Langka

    Jepang Hadapi Penyebaran Kasus Flu Burung, Waswas Stok Telur Bakal Langka

    Jakarta

    Menteri pertanian Jepang Taku Eto mengatakan negaranya berada dalam situasi yang tidak biasa terkait penyebaran flu burung.

    “Situasinya menjadi tidak biasa,” kata Eto dalam pertemuan darurat pemerintah prefektur dan kelompok industri dikutip dari Nippon, Selasa (21/1/2025).

    Eto merujuk pada kasus-kasus pelaporan wabah yang tertunda sehingga memungkinkan penyakit tersebut menyebar secara intensif di lingkungan tersebut. Ia menyerukan pelaporan segera atas setiap kejadian flu burung.

    Pada tanggal 2 Januari, wabah flu burung pertama di Prefektur Aichi pada musim ini dikonfirmasi di sebuah peternakan unggas di Tokoname. Itu adalah kasus pertama di prefektur tersebut dalam waktu sekitar dua tahun. Infeksi kemudian dilaporkan dari peternakan tetangga, dan hingga tanggal 13 Januari, wabah telah dikonfirmasi di enam peternakan unggas di kota tersebut, yang semuanya memelihara ayam petelur.

    Menurut pemerintah prefektur, Aichi adalah rumah bagi jumlah peternak unggas petelur terbesar di Jepang di 108 peternakan dan menempati peringkat keempat untuk jumlah ayam, dengan sekitar 6.346.000 ekor ayam pada tahun 2023. Tokoname sangat terkenal sebagai daerah produksi telur terkemuka di prefektur tersebut.

    “Kami baru saja mendisinfeksi kandang ayam dan fasilitas lainnya bulan lalu sebagai tindakan pencegahan. Kami harus menghentikan penyebaran lebih lanjut dengan cara apa pun,” kata pejabat di federasi ekonomi Koperasi Pertanian Jepang Aichi, yang menangani penjualan produk pertanian dan peternakan kepada Mainichi.

    Menurut Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang, wabah flu burung pertama di peternakan unggas musim ini dikonfirmasi pada 17 Oktober 2024, yang paling awal dalam catatan. Sementara laju wabah melambat sementara, kasus baru telah melonjak sejak akhir Desember dan awal Januari, yang memengaruhi peternakan di prefektur Aichi, Ibaraki, Iwate, dan Kagoshima.

    “Jika situasinya memburuk, harga telur dan daging ayam bisa naik,” ujar Eto.

    Berdasarkan pedoman hukum, ayam di peternakan yang terinfeksi harus dimusnahkan. Hingga saat ini, sekitar 4,47 juta unggas telah atau dijadwalkan akan dimusnahkan pada musim ini, yang sebagian besar adalah ayam petelur.

    “Apakah flu burung akan menyebabkan harga meroket dan menyebabkan kelangkaan?” tanya Munetake Nakao, yang bertanggung jawab atas telur di supermarket Uodai Plus di Distrik Midori, Nagoya. Ia teringat akan kejadian setelah wabah flu burung di tahun 2022.

    (kna/naf)

  • Ombudsman Bakal Pelototi Program Makan Gratis

    Ombudsman Bakal Pelototi Program Makan Gratis

    Jakarta

    Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum jelas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun begitu, belum tercatat laporan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait penyelenggaraan MBG.

    “Belum, ini belum (ada laporan) karena kita lihat ini kan, program ini masih belum berjalan seperti harapan ya kan. penanggung jawab utama siapa? Kemudian di daerah siapa?” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada wartawan di Gedung Pusat Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Meski begitu, Najih mengatakan pihaknya akan terus memberi masukan kepada penyelenggara MBG untuk memastikan proses tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini juga dikabarkan turut melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Kita juga berikan beberapa saran terkait dengan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, ini sebenarnya bagaimana alur penggunaan penyelenggaraan ini apakah sepenuhnya APBN? ataukah juga menggunakan APBD? karena kita dengar juga di daerah kan diminta refocusing untuk beberapa persen APBD-nya ke dukungan untuk makan siang gratis. Jadi memang ini masih proses ya,” terangnya.

    Najih mengatakan, program MBG di beberapa daerah masih dalam tahap uji coba. Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman juga akan memberikan pendampingan untuk memastikan MBG sesuai dengan harapan yang dicanangkan.

    Ketika disinggung temuan kasus keracunan dari program MBG, Najih juga mengaku belum menerima laporan masyarakat. Menurutnya, kasus keracunan akibat MBG merupakan kejadian yang tidak disengaja.

    “Keadaan yang tidak disengaja barangkali, ya, mungkin. Meskipun di situ ada juga aspek-aspek yang potensi ada karena kelalaian pihak pengolah bahan, ini mungkin masaknya kurang matang atau bagaimana, itu kami belum mengetahui secara detailnya,” tutupnya.

    Diketahui sebelumnya, puluhan siswa SDN Dukuh 3, Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga keracunan usai menyantap paket MBG. Adapun 40 anak mengalami mual dan muntah-muntah itu sudah ditangani dan telah dalam kondisi membaik.

    Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyebut, Para siswa itu diduga muntah setelah memakan ayam yang dimarinasi.

    “Ada kejadian di salah satu sekolah yang dilayani oleh SPPG di Sukoharjo. 40 anak yang memakan ayam yang dimarinasi mengalami mual dan muntah-muntah. Anak-anak ini sudah ditangani dan diobati di puskesmas terdekat dan keadaannya sudah kembali membaik,” kata Hasan kepada wartawan, Kamis (16/1).

    Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, kejadian tersebut merupakan masalah tersebut terjadi karena human error. Ia menekankan, tidak ada pelanggaran SOP dalam kejadian tersebut.

    “Nggak ada (pelanggaran SOP), hanya kesalahan teknis. Semua sudah diselesaikan, hanya human error yang sudah terjadi dan sudah diatasi,” kata Dadan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).

    Dadan menambahkan, para siswa yang mengalami keracunan telah ditangani dan kembali bersekolah. Dia pun memastikan pihaknya telah melakukan penanggulangan agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

    (rrd/rrd)

  • Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Tolak Putusan KPPU soal Monopoli Pasar, Google Bakal Banding – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar.

    Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

    “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (22/1/2025).

    Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

    “Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.

    “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” lanjut Google.

    Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

    “Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1).

     

  • Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Daftar Aturan yang Dilanggar dalam Kasus Pagar Laut 30 Km

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 

    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.

    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 

    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.

    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.

    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.

    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.

    Jakarta: Kasus pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang menyorot perhatian publik sejak beberapa hari terakhir. 
     
    Awalnya, publik dibuat penasaran tentang asal-usul pagar tersebut dan siapa dalang dari pemasangan pagar. Terbaru, fakta bahwa pagar ini dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah.
     
    Terlepas dari siapa dalang dari pagar laut tersebut, faktanya hal itu sudah melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku. Berikut ini daftar undang-undang yang dilanggar dalam kasus pagar laut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Dalam UU tersebut khususnya Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Pemagaran yang menghalangi akses nelayan atau mengubah fungsi ekosistem laut tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan ini. 
     
    “Jika pagar berdampak pada kerusakan ekosistem atau keberlanjutan ekonomi nelayan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan.
     

     
    2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
     
    Di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
     
    Jika pemagaran ini menyebabkan gangguan ekosistem laut, seperti terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau pencemaran, maka pelaku pemagaran dapat dikenakan sanksi.
     
    3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
     
    Aturan ketiga ialah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
     
    “Pemagaran yang membatasi akses nelayan dapat dipandang sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial nelayan lokal,” terang Johan.
     
    4. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
     
    Pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini.
     
    5. Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
     
    Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.
     
    Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya

    Jakarta: Lapor pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. 
    Salah satu bentuk pelaporan ini adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencatat penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan selama setahun. 
     
    Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. 
     
    Namun, tidak sedikit yang melewatkan batas waktu ini karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kurangnya informasi.
    Konsekuensi Keterlambatan Lapor Pajak
    Telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

    Adapun, denda untuk keterlambatan pelaporan terdapat dalam Pasal 7 UU KUP. Berikut denda yang bagi yang telambat lapor pajak:
     
    Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi.
    Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
     
    Denda ini berlaku secara otomatis setelah melewati batas waktu pelaporan. Meskipun terlihat kecil, akumulasi denda tersebut dapat menjadi beban jika tidak segera ditangani.
     

    Prosedur Pengenaan Denda
    Mengutip laman Mekari Klik Pajak, ada beberapa prosedur yang bisa diperhatikan oleh Sobat Medcom terkena denda, diantaranya:
     
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
     
    Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
    Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Lapor Pajak

    Segera Lapor SPT Secara Online atau Offline

    Meskipun sudah lewat batas waktu, Sobat Medcom tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Gunakan platform resmi seperti e-Filing melalui situs DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.  Proses ini penting untuk menghentikan akumulasi masalah administrasi.

    Cek dan Bayar Denda 

    Setelah melaporkan SPT, sistem akan otomatis menghitung denda keterlambatan. Nantinya Sobat Medcom akan menerima kode billing untuk membayar denda tersebut. 
     
    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    ATM
    Internet Banking
    Mobile Banking
    Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Setelah melakukan pembayaran denda, simpan bukti pembayaran dengan baik. Dokumen ini diperlukan sebagai arsip jika sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan pajak atau pengurusan administrasi lainnya.
     

    Tips untuk Menghindari Keterlambatan Lapor Pajak di Masa Depan
    Agar tidak mengalami situasi yang sama, berikut beberapa tips yang bisa Sobat Medcom terapkan:
     
    – Tandai kalender dengan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT.
    – Manfaatkan fitur pengingat pada aplikasi keuangan atau ponsel.
    – Jika kesulitan mengisi SPT sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
     
    Dengan melaporkan pajak tepat waktu, tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara. Ingat, pajak adalah bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jadi, pastikan tidak menunda lagi ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pram-Rano Mau Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan, Tim Transisi  Mulai Mendata

    Pram-Rano Mau Bangun Rusun di Atas Sekolah hingga Kantor Pemerintahan, Tim Transisi Mulai Mendata

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno alias Si Doel mengungkap rencana untuk memperbanyak rumah susun mix-used di Jakarta.

    Hal ini dibeberkan Pengamat Tata Kota yang juga anggota Tim Transisi Pram-Rano, Nirwono Joga terkait upaya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset pemerintah yang ada.

    Nirwono bilang, saat ini pihaknya sudah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk melakukan pendataan terkait lokasi aset milik pemerintah yang memiliki luas lebih dari satu hektare, seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, puskesmas, dan sekolah negeri.

    “Kami sedang mendata lokasi-lokasi tersebut, termasuk SD, SMP, SMA yang merupakan tanah negara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

    Promoni disebut Nirwono, memberikan instruksi agar pembangunan rusun bisa dilakukan di lokasi yang ‘clean and clear’ agar sesuai dengan peruntukan dan tidak melanggar rencana tata ruang.

    “Pembangunan rusun ini akan memperhatikan peruntukan lahan yang sudah ada dalam rencana tata ruang Jakarta 2022-2024,” ujarnya.

    Pembangunan rusun dengan sistem mix-used ini dinilai dapat mengoptimalkan berbagai fungsi lahan yang ada tanpa mengubah peruntukan dasar lahan tersebut.

    Nantinya, pada lantai dasar akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) atau taman sebagai area publik.

    Kemudian, lantai 1 sampai 3 bisa difungsikan sebagai kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau puskesmas.

    Sedangkan untuk parkir komersial nantinya bisa dibangun di ruang bawah tanah (basement) dan diharapkan bisa memberikan subsidi untuk perawatan rusun.

    “Fasilitas parkir ini akan mendukung keberlanjutan proyek, terutama untuk mereka yang tidak mampu membayar biaya sewa hunian,” 

    Selanjutnya, pada lantai 4 sampai 5 bisa dibangun area untuk kegiatan anak muda, seperti UMKM, virtual office, dan kafe guna mendukung aktivitas ekonomi dan menciptakan ruang produktif di kawasan tersebut. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jakarta Darurat PHK! Korbannya Tembus 17 Ribu

    Jakarta Darurat PHK! Korbannya Tembus 17 Ribu

    Jakarta

    Jakarta menyandang status provinsi dengan jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK di Jakarta tembus 17.085 orang.

    Angka tersebut setara 21,91% dari keseluruhan PHK tahun 2024. Jumlah tersebut tercatat lebih banyak dari PHK di Jawa Tengah yang sebanyak 13.130 orang

    “Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” terang Kemnaker di situs Satudata Kemnaker, dilihat detikcom Rabu (22/1/2025).

    Adapun sepanjang tahun 2024 Kemnaker mencatat jumlah PHK tembus 77.965 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang sebesar 64.855 orang.

    “Pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tulis Kemnaker.

    “Pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,63 persen dari jumlah keseluruhan,” bunyi data Kemnaker lainnya.

    5 besar jumlah PHK terbanyak berlokasi di Pulau Jawa. Berikut daftar 5 besar provinsi dengan jumlah PHK terbanyak:

    1. DKI Jakarta sebanyak 17.085 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang
    3. Banten sebanyak 13.042 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 10.661 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 5.327 orang

    (acd/acd)

  • Tingkat Kepuasan Publik 100 Hari Pemerintah Prabowo Lampaui Jokowi, Pj Teguh: Kami Bangga

    Tingkat Kepuasan Publik 100 Hari Pemerintah Prabowo Lampaui Jokowi, Pj Teguh: Kami Bangga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNHAJARTA.COM, GAMBIR – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi 100 hari kinerja pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Apalagi berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, kepuasan publik terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran terbilang sangat tinggi di angka 80,9 persen.

    “Sebagai pemerintah daerah, sebagai pemerintah provinsi, kami ikut bangga ya bahwasannya penilaian tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan bapak Prabowo dan bapak Gibran sungguh sangat tinggi,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Tingginya angka kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran ini pun disebut Teguh jadi pelecut semangat Pemprov DKI untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Sehingga diharapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta juga sama baiknya.

    “Kami senang, kami bangga, dan kami juga di tingkat pemerintah provinsi mestinya juga harus bisa berbuat seperti itu,” ujarnya.

    Teguh pun menekankan komitmen Pemprov DKI untuk terus berkolaborasi dan mendukung setiap kebijakan yang dibuat pemerintah pusat.

    Seperti salah satunya program makan bergizi gratis (MBG) yang disebut Teguh, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto itu.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyinggung Abuse of Power terkait Kasus Anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo Harus Beri Atensi Khusus Kasus Lokal.

    “Kami harus mendukung setiap program strategis pemerintah pusat dalam berbagai hal, katakanlah kemarin misalnya dalam hal perumahan, kami support. Dalam hal misalnya MBG, kami juga dangat support,” tuturnya.

    Sebagai informasi tambahan, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas terhadap 1.000 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia menyatakan puas dengan kinerja Prabowo-Gibran di 100 hari pertamanya ini.

    Jajak pendapat yang dilakukan pada periode 4 Januari hingga 10 Januari 2025 ini menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari kinerja Prabowo-Gibran mencapai 80,9 persen.

    Sementara itu, hanya 19,1 persen responden yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran ini.

    Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kepuasan publik terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pada periode awal pemerintah Jokowi saat berpasangan dengan Jusuf Kalla pada 2014-2019, tingkat kepuasan publik di 100 hari pertama hanya sebesar 65,1 persen.

    Sedangkan di periode keduanya pada 2019-2024, saat Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin, tingkat kepuasan publik berkisar di angka 75,6 persen.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya