Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Insiden kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Erlangga Selatan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (14/1/2026) malam.
Kebakaran
yang terjadi di tengah pemukiman padat penduduk tersebut diduga kuat dipicu korsleting listrik pada salah satu alat elektronik.
Kasi Kedaruratan BPBD Kota
Pasuruan
, Anang Sururin menyampaikan laporan kebakaran pertama kali diterima oleh petugas dari pemilik rumah yang terbakar, Sholikhati.
“Setelah menerima laporan, personel Damkar dan Pusdalops segera bergerak dan tiba di lokasi untuk memulai proses pemadaman,” kata Anang, Rabu malam.
Sebanyak tiga unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
Kemudian, api berhasil dilokalisir dalam waktu kurang dari 30 menit sehingga tidak menjalar ke bangunan lainnya.
Berdasarkan hasil asesmen sementara, menurut Anang, kebakaran disebabkan korsleting pada mesin
kipas angin
.
Hingga akhirnya, api dengan cepat menyambar material di sekitarnya yang menghanguskan sejumlah ruang rumah.
“Penyebabnya
korsleting kipas angin
. Beruntung, api segera dapat dikendalikan oleh petugas dibantu warga setempat sehingga tidak merembet lebih luas,” ujarnya.
Anang mengatakan, tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sedangkan kerugian materiil masih dalam tahap perhitungan oleh pihak terkait.
Agar kejadian kebakaran di rumah tidak terulang, BPBD Kota Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam penggunaan barang elektronik.
Warga diimbau mengecek sambung elektronik secara berkala, menghindari penumpukan stop kontak, dan mencabut kontak listrik peralatan jika tidak digunakan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2026/01/14/6967b15793a6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar Surabaya 14 Januari 2026
-
/data/photo/2026/01/14/69675c3bd98f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya Megapolitan 14 Januari 2026
Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, menyatakan bahwa area yang sebelumnya diduga sebagai resapan air di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan zona komersial milik PT Pulo Mas Jaya.
Tuti menjelaskan, pengurukan area tersebut dilakukan karena dianggap membahayakan warga sekitar. Pada 2023, empat anak sempat berenang di lokasi itu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
“Area itu sangat membahayakan meski sudah dipagar oleh Pulomas, karena itu ditutup. Terkait penanggulangan genangan atau banjir, Pulomas sudah memiliki sumur pompa di Waduk Ria Rio,” jelas Tuti melalui keterangan, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area galian tanah yang digunakan untuk pengurukan kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas saat Asian Games 2018.
Akibatnya, lahan itu belum dimanfaatkan dan membentuk cekungan yang kemudian tergenang air menyerupai waduk.
“Kita sudah mengecek area itu bersama Sudin SDA (Suku Dinas Sumber Daya Air) dan air tidak mengalir. Meski ada gorong-gorong atau sodetan ke arah kali di RW 12, namun area galian yang menjadi genangan lebih rendah dari kali. Jadi, air tidak mengalir,” paparnya.
Sebelumnya, area yang diduga sebagai
resapan air
di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga diuruk.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram
@
hermanyosephsimamora. Dalam video itu terlihat area yang diduga merupakan resapan air telah mengalami pengurukan.
Sebagian lahan tampak sudah tertutup tanah urukan, sementara sebagian lainnya masih tergenang air. Area tersebut juga dibatasi pagar berwarna hitam yang ditumbuhi tanaman. Di sejumlah titik, pinggiran resapan air terlihat ditumbuhi beberapa pohon.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pada Rabu (14/1/2026) siang, kawasan yang diduga sebagai resapan air tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter dan sebagian besar telah tertutup tanah urukan.
Selain itu, tanah urukan di lokasi tersebut sudah ditumbuhi tanaman liar seperti rumput. Dari pengamatan
Kompas.com
, kawasan itu juga tidak tampak terhubung dengan saluran air maupun kali di sekitarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa
Sidoarjo (beritajatkm.com) – Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi kemanusiaan berupa screening dan operasi katarak gratis bagi warga kurang mampu, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (14/1/2026).
Program yang bersinergi dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo ini bukan sekadar rutinitas seremoni. Ini adalah kado nyata bagi masyarakat dhuafa agar dapat kembali melihat dunia dengan jernih.
Sebanyak 105 warga yang telah terdaftar kini menjalani screening mata, proses cek kesehatan mata secara intensif di Pendopo Delta Wibawa. Dan nantinya bila memenuhi syarat untuk tindakan medis berupa operasi katarak akan dilakukan di RSI Siti Hajar.
Wakil Ketua BAZNAS Sidoarjo, Drs. H. Ilhamuddin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam memastikan kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Dalam rangka Harjasda ke-167, BAZNAS melakukan operasi katarak gratis yang menargetkan ratusan warga dhuafa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin mengembalikan penglihatan mereka agar dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Ilhamuddin.
Kegiatan BAZNAS Sidoarjo tak berhenti pada kesehatan mata, BAZNAS Sidoarjo juga telah menyiapkan rangkaian bakti sosial lainnya. Pada 20 Januari 2026 mendatang, perhelatan khitanan massal akan digelar dengan titik lokasi di Pendopo Delta Wibawa dan RS Sidoarjo Barat.
Target program ini menyasar 300 anak dari keluarga kurang mampu. Tak hanya layanan medis, BAZNAS juga memanjakan para peserta dengan “tali asih” lengkap berupa paket baju koko, sarung, songkok, tas sekolah, hingga uang sangu sebesar Rp 250.000 per anak.
“Saat ini sudah tercatat 150 anak yang mendaftarkan diri. Jika nantinya peserta terfokus di angka 200, maka kegiatan akan kami pusatkan di Pendopo saja,” tambah Ilhamuddin menjelaskan teknis acara mendatang.
Melalui rangkaian kegiatan ini, BAZNAS Sidoarjo membuktikan bahwa kepedulian sosial bukan sekadar slogan, melainkan napas gerakan yang berkelanjutan. Semangat gotong royong ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju masyarakat Sidoarjo yang lebih sehat dan sejahtera. (isa/ted)
-
/data/photo/2020/01/30/5e32549d15d7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.
Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat
kebebasan berekspresi
warga negara.
“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat
clear and present danger
(ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.
Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.
Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.
Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
“Dengan demikian, norma
a quo
(pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan
ratio decidendi
(pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Anang menjelaskan Isa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini, Kejagung tengah menyiapkan memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, Isa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan, Rabu (7/1/2026).
-

SK PPPK Sampai Pensiun Ditarik dan Diubah Jadi 5 Tahun, Ajun: PPPK Guru dan Nakes Bingung Atas Kebijakan Aneh Ini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo dibuat resah oleh kebijakan Pemkab Ponorogo. Itu karena tiba-tiba melakukan perubahan SK kontrak kerja PPPK.
Jika sebelumnya Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK berlaku hingga batas usia pensiun sebagaimana yang sudah diterima saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, kini berubah menjadi hanya berlaku selama 5 tahun.
Hal tersebut terjadi pada PPPK Guru dan nakes. PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.
Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” terang Ajun, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut. SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK).
“Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini,” bebernya.
-

Save the Children Ungkap Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
Jakarta: Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang
sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan h
mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman.Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children pada Rabu, 14 Januari 2026.
Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan
waktu 3-6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00-21.00.Perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.
Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak.
Studi juga menjelaskan bahwa anak-anak umumnya memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.
“Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai,” ungkap Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
Di saat vang bersamaan, anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG’s Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak.
Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam
situasi bencana.Bersama Save the Children dengan Humanitarian Forum Indonesia pada Desember 2
menemukan bahwa kecukupan air bersih di lokasi pengungsian masih belum merata, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga. Banyak fasilitas
yang terdampak dan tidak mampu melayani secara optimal, sementara kebutuhan balita, ibu menyusui belum terpenuhi secara memadai.
Menghadapi situasi ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan
perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah prioritas mendesak antara lain memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sistem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua; meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak; serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.“Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai,” tegas Dessy.
Jakarta: Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang
sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan h
mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman.
Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children pada Rabu, 14 Januari 2026.
Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan
waktu 3-6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00-21.00.Perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.
Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak.
Studi juga menjelaskan bahwa anak-anak umumnya memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.
“Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai,” ungkap Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
Di saat vang bersamaan, anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG’s Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak.
Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam
situasi bencana.
Bersama Save the Children dengan Humanitarian Forum Indonesia pada Desember 2
menemukan bahwa kecukupan air bersih di lokasi pengungsian masih belum merata, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga. Banyak fasilitas
yang terdampak dan tidak mampu melayani secara optimal, sementara kebutuhan balita, ibu menyusui belum terpenuhi secara memadai.
Menghadapi situasi ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan
perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah prioritas mendesak antara lain memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sistem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua; meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak; serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
“Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai,” tegas Dessy.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
/data/photo/2026/01/14/6967ad06782d8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/14/696769fe84e27.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)