Blog

  • Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Januari 2026

    Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar Surabaya 14 Januari 2026

    Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Insiden kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Erlangga Selatan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (14/1/2026) malam.
    Kebakaran
    yang terjadi di tengah pemukiman padat penduduk tersebut diduga kuat dipicu korsleting listrik pada salah satu alat elektronik.
    Kasi Kedaruratan BPBD Kota
    Pasuruan
    , Anang Sururin menyampaikan laporan kebakaran pertama kali diterima oleh petugas dari pemilik rumah yang terbakar, Sholikhati.
    “Setelah menerima laporan, personel Damkar dan Pusdalops segera bergerak dan tiba di lokasi untuk memulai proses pemadaman,” kata Anang, Rabu malam.
    Sebanyak tiga unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
    Kemudian, api berhasil dilokalisir dalam waktu kurang dari 30 menit sehingga tidak menjalar ke bangunan lainnya.
    Berdasarkan hasil asesmen sementara, menurut Anang, kebakaran disebabkan korsleting pada mesin
    kipas angin
    .
    Hingga akhirnya, api dengan cepat menyambar material di sekitarnya yang menghanguskan sejumlah ruang rumah.
    “Penyebabnya
    korsleting kipas angin
    . Beruntung, api segera dapat dikendalikan oleh petugas dibantu warga setempat sehingga tidak merembet lebih luas,” ujarnya.
    Anang mengatakan, tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sedangkan kerugian materiil masih dalam tahap perhitungan oleh pihak terkait.
    Agar kejadian kebakaran di rumah tidak terulang, BPBD Kota Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam penggunaan barang elektronik.
    Warga diimbau mengecek sambung elektronik secara berkala, menghindari penumpukan stop kontak, dan mencabut kontak listrik peralatan jika tidak digunakan.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya Megapolitan 14 Januari 2026

    Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, menyatakan bahwa area yang sebelumnya diduga sebagai resapan air di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan zona komersial milik PT Pulo Mas Jaya.
    Tuti menjelaskan, pengurukan area tersebut dilakukan karena dianggap membahayakan warga sekitar. Pada 2023, empat anak sempat berenang di lokasi itu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
    “Area itu sangat membahayakan meski sudah dipagar oleh Pulomas, karena itu ditutup. Terkait penanggulangan genangan atau banjir, Pulomas sudah memiliki sumur pompa di Waduk Ria Rio,” jelas Tuti melalui keterangan, Rabu (14/1/2026).
    Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area galian tanah yang digunakan untuk pengurukan kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas saat Asian Games 2018.
    Akibatnya, lahan itu belum dimanfaatkan dan membentuk cekungan yang kemudian tergenang air menyerupai waduk.
    “Kita sudah mengecek area itu bersama Sudin SDA (Suku Dinas Sumber Daya Air) dan air tidak mengalir. Meski ada gorong-gorong atau sodetan ke arah kali di RW 12, namun area galian yang menjadi genangan lebih rendah dari kali. Jadi, air tidak mengalir,” paparnya.
    Sebelumnya, area yang diduga sebagai
    resapan air
    di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga diuruk.
    Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram
    @
    hermanyosephsimamora. Dalam video itu terlihat area yang diduga merupakan resapan air telah mengalami pengurukan.
    Sebagian lahan tampak sudah tertutup tanah urukan, sementara sebagian lainnya masih tergenang air. Area tersebut juga dibatasi pagar berwarna hitam yang ditumbuhi tanaman. Di sejumlah titik, pinggiran resapan air terlihat ditumbuhi beberapa pohon.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    pada Rabu (14/1/2026) siang, kawasan yang diduga sebagai resapan air tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter dan sebagian besar telah tertutup tanah urukan.
    Selain itu, tanah urukan di lokasi tersebut sudah ditumbuhi tanaman liar seperti rumput. Dari pengamatan
    Kompas.com
    , kawasan itu juga tidak tampak terhubung dengan saluran air maupun kali di sekitarnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa

    BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa

    Sidoarjo (beritajatkm.com) – Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi kemanusiaan berupa screening dan operasi katarak gratis bagi warga kurang mampu, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (14/1/2026).

    Program yang bersinergi dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo ini bukan sekadar rutinitas seremoni. Ini adalah kado nyata bagi masyarakat dhuafa agar dapat kembali melihat dunia dengan jernih.

    Sebanyak 105 warga yang telah terdaftar kini menjalani screening mata, proses cek kesehatan mata secara intensif di Pendopo Delta Wibawa. Dan  nantinya bila memenuhi syarat untuk tindakan medis berupa  operasi katarak akan dilakukan di  RSI Siti Hajar.

    Wakil Ketua BAZNAS Sidoarjo, Drs. H. Ilhamuddin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam memastikan kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

    “Dalam rangka Harjasda ke-167, BAZNAS melakukan operasi katarak gratis yang menargetkan ratusan warga dhuafa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin mengembalikan penglihatan mereka agar dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Ilhamuddin.

    Kegiatan BAZNAS Sidoarjo tak berhenti pada kesehatan mata, BAZNAS Sidoarjo juga telah menyiapkan rangkaian bakti sosial lainnya. Pada 20 Januari 2026 mendatang, perhelatan khitanan massal akan digelar dengan titik lokasi di Pendopo Delta Wibawa dan RS Sidoarjo Barat.

    Target program ini menyasar 300 anak dari keluarga kurang mampu. Tak hanya layanan medis, BAZNAS juga memanjakan para peserta dengan “tali asih” lengkap berupa paket baju koko, sarung, songkok, tas sekolah, hingga uang sangu sebesar Rp 250.000 per anak.

    “Saat ini sudah tercatat 150 anak yang mendaftarkan diri. Jika nantinya peserta terfokus di angka 200, maka kegiatan akan kami pusatkan di Pendopo saja,” tambah Ilhamuddin menjelaskan teknis acara mendatang.

    Melalui rangkaian kegiatan ini, BAZNAS Sidoarjo membuktikan bahwa kepedulian sosial bukan sekadar slogan, melainkan napas gerakan yang berkelanjutan. Semangat gotong royong ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju masyarakat Sidoarjo yang lebih sehat dan sejahtera. (isa/ted)

  • Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

    Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

    Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
    Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
    “Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
    Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.
    Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.
    Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat
    kebebasan berekspresi
    warga negara.
    “Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat
    clear and present danger
    (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
    Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.
    Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.
    Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.
    Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
    “Dengan demikian, norma
    a quo
    (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan
    ratio decidendi
    (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

    Anang menjelaskan Isa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

    Saat ini, Kejagung tengah menyiapkan memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.

    “Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

    Majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, Isa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan, Rabu (7/1/2026).

  • Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Megapolitan 14 Januari 2026

    Satpol PP dan Alat Berat Merapat Jelang Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menjelang pembongkaran tiang monorel pertama di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, mobil Satpol PP mulai merapat ke sisi jalur lambat pada Rabu (14/1/2026) malam.
    Mobil patroli tiba sekitar pukul 20.50 WIB dengan dua anggota. Mereka duduk di bangku Halte Non-BRT Transjakarta Kuningan Madya.
    Arus lalu lintas saat itu masih lancar dan belum ada penutupan jalan. Mobil patroli kemudian meninggalkan lokasi pukul 21.02 WIB.
    Sekitar pukul 21.20 WIB, 10 anggota Satpol PP kembali ke lokasi, berdiri di trotoar yang menghadap tiang monorel. Mobil patroli diparkirkan di Jalan Kuningan Persada dan dua personel tambahan ikut bergabung.
    20 menit kemudian, mobil bak Dinas Bina Marga tiba membawa alat berat, diparkir di jalan masuk jalur lambat. Pembatas oranye berbentuk kerucut mulai ditata di sekitarnya, tetapi kendaraan masih diperbolehkan melintasi jalur lambat.
    Pembongkaran dijadwalkan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB keesokan paginya.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengerjaan dilakukan malam hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas di wilayah Kuningan.
    “Pengerjaannya akan dilakukan malam hari. Dengan demikian tidak ada penutupan jalur, dan mudah-mudahan saya sudah minta ke Bina Marga dan Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas agar tak macet. Karena ini jalan utama kita,” ucap Pramono saat menyaksikan langsung
    pembongkaran tiang monorel
    , Rabu pagi.
    Total terdapat 109 tiang monorel yang akan dibongkar di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
    Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang kawasan yang telah lama terbengkalai akibat mangkraknya proyek monorel.
    “Ada 109 tiang monorel sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said, semuanya akan ditata rapi dan saya meyakini ini akan membuat jalan Rasuna Said menjadi jalan yang semakin baik dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang,” ujar Pramono.
    Selain pembongkaran tiang monorel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga merencanakan penataan menyeluruh di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
    Penataan tersebut mencakup perbaikan badan jalan, saluran air, jalur pedestrian, penerangan jalan umum (PJU), hingga pembangunan taman.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit Megapolitan 14 Januari 2026

    Aksi Kilat Pencurian Plat Baja di Depok, 8 Orang Beraksi Kurang 2 Menit
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
     Peristiwa pencurian plat baja penutup gorong-gorong terjadi di Jalan Bumi Pancoran Raya, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berkelompok oleh sekitar delapan orang.
    Informasi itu disampaikan Robi, penjaga keamanan perumahan yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
    Ia mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
    “Kalau saya lihat dari CCTV sih, jumlah orangnya kisaran 8-9 orang, mereka pakai mobil carry,” kata Robi saat ditemui di lokasi, Rabu (14/1/2026).
    Insiden
    pencurian
    tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat itu, Robi baru saja mulai menjalani piket jaga malam.
    Namun, ia baru menyadari adanya pencurian pada pagi hari ketika mengecek rekaman CCTV perumahan.
    Dari rekaman tersebut, terlihat para terduga pelaku bekerja sama mengangkat plat baja dan memindahkannya ke bagian belakang mobil
    pick up
    .
    Plat baja yang dicuri merupakan satu dari dua penutup gorong-gorong yang diletakkan tepat di depan pintu masuk perumahan.
    “Satu lagi (ditinggal) tuh kayaknya karena waktu kita pindahin juga pakai alat soalnya yang satu sudah agak mendam. Sedangkan yang dicuri kan sudah agak tinggi (mudah diangkat),” ujar Robi.
    Robi menjelaskan, plat baja berukuran sekitar 2,4 x 1,2 meter itu berfungsi sebagai alas agar kendaraan berat dapat melintas tanpa ambles ke gorong-gorong. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir tidak mencapai Rp 2 juta.
    “Langsung saya lapor ke Babinsa lalu konfirmasi ke beberapa pihak, baru kita bikin laporan ke Polsek Pancoran Mas,” lanjut dia.
    Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial melalui akun Instagram @
    depok24jam
    .
    Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil
    pick up
    melintas di depan perumahan dari arah Jalan Pramuka Raya.
    Mobil itu kemudian berbalik arah. Di bagian belakang kendaraan, tampak sejumlah orang dalam posisi menunduk.
    Tak lama berselang, mereka turun dari mobil dan langsung mengarah ke plat baja penutup gorong-gorong.
    Para pelaku mengangkat plat baja tersebut dan meletakkannya ke bagian bak mobil
    pick up
    .
    Diperkirakan, kelompok tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 70 hingga 90 detik sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SK PPPK Sampai Pensiun Ditarik dan Diubah Jadi 5 Tahun, Ajun: PPPK Guru dan Nakes Bingung Atas Kebijakan Aneh Ini

    SK PPPK Sampai Pensiun Ditarik dan Diubah Jadi 5 Tahun, Ajun: PPPK Guru dan Nakes Bingung Atas Kebijakan Aneh Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo dibuat resah oleh kebijakan Pemkab Ponorogo. Itu karena tiba-tiba melakukan perubahan SK kontrak kerja PPPK.

    Jika sebelumnya Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK berlaku hingga batas usia pensiun sebagaimana yang sudah diterima saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, kini berubah menjadi hanya berlaku selama 5 tahun.

    Hal tersebut terjadi pada PPPK Guru dan nakes. PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.

    Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    “BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” terang Ajun, Rabu (14/1/2026).

    Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut. SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK).

    “Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini,” bebernya.

  • Save the Children Ungkap Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim

    Save the Children Ungkap Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim

    Jakarta: Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang
    sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan h
    mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman. 

    Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan
    waktu 3-6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00-21.00.

    Perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.

    Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi  dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak. 

    Studi juga menjelaskan bahwa anak-anak umumnya memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.

    “Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai,” ungkap Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.

    Di saat vang bersamaan, anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG’s Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak. 

    Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam
    situasi bencana.

    Bersama Save the Children dengan Humanitarian Forum Indonesia pada Desember 2
    menemukan bahwa kecukupan air bersih di lokasi pengungsian masih belum merata, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga. Banyak fasilitas
    yang terdampak dan tidak mampu melayani secara optimal, sementara kebutuhan balita, ibu menyusui belum terpenuhi secara memadai.
     

    Menghadapi situasi ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan
    perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah prioritas mendesak antara lain memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sistem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua; meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak; serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    “Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai,” tegas Dessy.

    Jakarta: Anak-Anak Indonesia semakin hidup di ruang digital, namun di saat yang
    sama menghadapi tekanan serius terhadap kesehatan mental dan perlindungan mereka. Di sisi lain, krisis iklim yang kian nyata juga berdampak langsung pada pemenuhan h
    mulai dari pangan, pendidikan hingga rasa aman. 
     
    Temuan ini disampaikan dalam diskusi media awal Tahun 2026 oleh Save the Children pada Rabu, 14 Januari 2026.
     
    Studi Save the Children Indonesia tahun 2025 tentang Penguatan Perlindungan Digital dan Kesejahteraan Anak menunjukan bahwa hampir 40% anak usia SMP menghabiskan
    waktu 3-6 jam per hari di depan gawai, dengan puncak penggunaan terjadi pada pukul 18.00-21.00.

    Perempuan tercatat menghabiskan waktu layar lebih lama dibandingkan anak laki-laki. Temuan ini menguatkan fakta bahwa dunia digital telah menjadi ruang hidup utama anak, bahkan ketika sekolah melarang penggunaan ponsel, anak tetap berupaya mengakses gawai saat jam pelajaran.
     
    Hal lain yang ditemukan dalam studi yakni meningkatnya literasi digital tidak berkorelasi  dengan kesejahteraan mental anak. Semakin tinggi tingkat kecanduan digital, semakin buruk kondisi kesehatan mental anak. 
     
    Studi juga menjelaskan bahwa anak-anak umumnya memahami berbagai risiko di ruang digital, seperti penipuan, peretasan, pencurian dan perundungan siber. Sayangnya, kesadaran ini tidak dibarengi dengan keterampilan untuk merespons secara aman dan sehat.
     
    “Anak-Anak tahu risiko di ruang digital, tapi mereka bingung harus berbuat apa. Literasi digital saja tidak cukup. Anak membutuhkan penguasaan kompetensi digital yang utuh, pendampingan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang memadai,” ungkap Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.
     
    Di saat vang bersamaan, anak-anak juga menghadapi krisis lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Laporan Voluntary National Review SDG’s Tahun 2025 menunjukan bahwa krisis iklim telah merenggut hak hak anak. 
     
    Dampak krisis iklim mengganggu pola makan dan kesehatan anak, menurunkan pendapatan keluarga, serta meningkatkan risiko perlindungan terutama dalam
    situasi bencana.
     
    Bersama Save the Children dengan Humanitarian Forum Indonesia pada Desember 2
    menemukan bahwa kecukupan air bersih di lokasi pengungsian masih belum merata, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga. Banyak fasilitas
    yang terdampak dan tidak mampu melayani secara optimal, sementara kebutuhan balita, ibu menyusui belum terpenuhi secara memadai.
     

     
    Menghadapi situasi ini, Save the Children Indonesia menekankan pentingnya pendekatan
    perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi. Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah prioritas mendesak antara lain memperkuat keamanan digital anak melalui peningkatan keterampilan, sistem perlindungan dan partisipasi anak, guru serta orang tua; meningkatkan literasi adaptasi krisis iklim dan aksi iklim yang bermakna bagi anak; serta memastikan pemenuhan hak anak dalam tahapan transisi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
     
    “Menuju Indonesia Emas 2045, investasi terbesar kita adalah memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, sehat dan tangguh menghadapi krisis dan perubahan zaman. Tanpa perlindungan pemenuhan hak anak hari ini, cita -cita itu akan sulit tercapai,” tegas Dessy.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • 2 Pelaku Pelecehan di Meruya Masih di Bawah Umur, Ngaku Iseng karena Video Porno
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Januari 2026

    2 Pelaku Pelecehan di Meruya Masih di Bawah Umur, Ngaku Iseng karena Video Porno Megapolitan 14 Januari 2026

    2 Pelaku Pelecehan di Meruya Masih di Bawah Umur, Ngaku Iseng karena Video Porno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua pelaku pelecehan payudara yang meresahkan warga di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat ternyata masih di bawah umur.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berinisial FNS dan ZHR itu merupakan pelajar.
    “Benar, keduanya masih di bawah umur, pelajar. Saat ini mereka ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Wisnu saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (14/1/2026).
    Wisnu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku baru pertama kali melancarkan aksinya.
    Motif kedua remaja tersebut melakukan aksi bejat itu dipicu oleh kebiasaan menonton konten dewasa.
    “Pengakuannya baru sekali melakukan, dan atas dasar iseng karena sering nonton video porno,” ujar Wisnu.
    Wisnu menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (13/1/2026) di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan video viral yang memperlihatkan aksi keduanya.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Polsek Kembangan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
    “Ini masih pengembangan, karena baru diserahkan (Polsek) Kembangan ke kami. Diserahin pagi tadi ke kami,” kata Arfan.
    Sebelumnya, aksi
    pelecehan payudara
    yang dilakukan kedua pelaku sempat viral di media sosial.
    Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor matik melintas di sebuah gang wilayah Meruya Selatan pada Kamis (8/1/2026).
    Mereka tampak membuntuti seorang perempuan yang sedang mengayuh sepeda dan kemudian melakukan aksinya kepada korban.
    Berdasarkan rekaman lainnya, aksi serupa kedua pelaku yang sama juga menyasar seorang siswi SMP berseragam putih biru yang sedang berjalan kaki pada Senin (12/1/2026) pagi.
    Warga sekitar yang mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV pun akhirnya menangkap keduanya saat tengah menaiki sepeda motor di jalanan pada Selasa (13/1/2026) sore.
    Keduanya pun langsung diinterogasi dan sempat dihakimi massa, sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.