Bagian Kaki Korban Pembunuhan Koper Merah di Ngawi Ditemukan di Ponorogo.
Tim Redaksi
PONOROGO
, KOMPAS.com – Tim
Polda Jawa Timur
menemukan
potongan kaki
yang diduga milik
korban mutilasi
perempuan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten
Ponorogo
, Jawa Timur.
Potongan kaki
tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam koper merah dan ditemukan oleh warga di Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku.
“Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/1/2025).
Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya, yang telah dimakamkan oleh keluarganya pada Hari Jumat (24/1) di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” imbuh Rudy.
Rudy juga menambahkan bahwa tim Polda berencana melakukan uji forensik untuk memastikan kebenaran dan kecocokan potongan kaki yang ditemukan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.
“Nanti akan dilakukan uji forensic dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.
Terkait informasi lebih lanjut, Rudy Hidajanto menyatakan bahwa kewenangan untuk menjelaskan temuan bagian kaki dari korban mutilasi ada pada Polda Jawa Timur.
“Terkait keterangan lainnya, itu yang menangani dari Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/01/26/67959b17213cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Bagian Kaki Korban Pembunuhan Koper Merah di Ngawi Ditemukan di Ponorogo. Surabaya
-

Mitos atau Fakta: Rambut Bayi Lebih Tebal Setelah Dicukur
Mitos atau Fakta: Rambut Bayi Lebih Tebal Setelah Dicukur
-

Pasal Ini yang Tidak Izinkan Motor Melintas di Tol, Termasuk Moge!
Jakarta –
Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang mengusulkan agar Moge (motor Besar) diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol, menarik untuk disimak. Maklum jika sampai diizinkan sudah bisa dipastikan hanya masyarakat kelas atas yang bisa menikmati berkendara motor di jalan bebas hambatan.
Akan tetapi yang menjadi catatan, ada lho pasal yang melarang sepeda motor termasuk jalan tol atau bebas hambatan, meski ada juga aturan yang mengatakan motor boleh melintas di jalan tol.
Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengingatkan ada pasal yang tidak memperbolehkan motor melintas di jalan tol atau jalan bebas hambatan.
“Seperti Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol,” tulis Djoko.
Dijelaskan juga Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Ilustrasi rombongan moge di surabaya Foto: Tangkapan Layar (Video amatir warga)
Djoko menambahkan soal perilaku berkendara yang berbeda antara pengendara motor atau moge dengan pengendara roda empat atau lebih, juga tertulis dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ini, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Sebagai catatan, jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
(lth/lua)
-

Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).
Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.
Namun Penasihat Negara Singapura membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.
Biro tersebut mengatakan masalah tersebut sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.
CPIB mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh karena perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di pengadilan Singapura.
Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya:
Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023.Kata Dubes Indonesia untuk Singapura soal Ekstradisi
Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, menyebut kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Namun, pemerintah Singapura menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.
“Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
“Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”
Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.
“Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.
“Jadi saya kira prosesnya Singapura sangat mendukung apa yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.
Koordinasi Berjalan Baik
Suryopratomo menambahkan saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.
“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”
“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.
Ia juga menjelaskan bahwa saat Tannos melakukan dugaan tindak pidana, yang bersangkutan masih warga negara Indonesia.
“Kita juga belum tahu ketika Paulus Tannos itu melepaskan kewarganegaraan prosesnya benar atau tidak,” tuturnya.
“Jadi saya kira kita punya posisi yang kuat untuk mengatakan bahwa Paulus Tannos adalah dulu warga negara Indoneisia dan melakukan tindak pidana di Indonesia.”
Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Tannos pernah masuk ke Singapura dan saat itu ada permintaan dari pimpinan KPK agar berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk melakukan penahanan.
Tetapi, kata dia, ketika itu pihak imigrasi Singapura tidak bisa melakukan penanganan karena memang tidak ada pelanggaran.
“Kedua, yang bersangkutan menggunakan paspor Guinea Bissau. Ketiga, yang bersangkutan ketika itu tidak masuk dalam daftar red notice Interpol yang ada di dalam sistem Singapura.”
“Kami di KBRI waktu itu berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami tidak bisa melakukan apa pun dan pemerintah Singapura tidak bisa melakukan apa pun,” kata dia menegaskan.
Saat ini, kondisinya berbeda. Ia mengatakan, sejak akhir tahun 2024, KPK telah berkoordinasi dengan CPIB, bahkan kemudian pemeriksaan terhadap Paulus Tannos sudah dilakukan di kantor CPIB.
“Setelah itulah kemudian di bulan Januari diajukan permohonan untuk penahanan sementara.”
-

260 Miliar Serangan DDoS Banjiri RI Selama 2023-2024
Bisnis.com, JAKARTA — Akamai, perusahaan penyedia layanan keamanan siber, mencatat terdapat 260 miliar serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS) ke Indonesia selama periode 2023 hingga pertengahan 2024 yang menyasar sektor finansial hingga e-commerce.
Serangan tersebut bertujuan untuk mengganggu hiingga melumpuhkan jaringan atau situs web suatu organisasi.
Director, Security Technology & Strategy Akamai Reuben Koh mengatakan jumlah serangan yang terjadi di Indonesia meningkat seiring dengan peningkatan yang terjadi di negara-negara Asia Pasifik dan Jepang.
Dalam laporan DDoS Layer 7, Akamai menyebut bahwa serangan siber ke negara-negara Asia Pasifik, termasuk Indonesia, meningkat pesat pada periode awal 2023 hingga pertengahan 2024. Rerata serangan DDoS yang diterima negara Asia Pasifik naik dari 50.000 serangan per bulan pada Januari 2023 menjadi 450.000 serangan per bulan Juni 2024.
Laporan juga tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara urutan keempat dengan serangan DDoS terbanyak yaitu mencapai 260 miliar kali. Urutan pertama dipegang oleh Singapura dengan 2,9 triliun serangan DDoS dan India dengan 959 miliar serangan DDoS.
Reuben mengatakan percepatan transformasi digital di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong maraknya serangan siber ke RI. Peretas melihat ada peluang untuk mengeruk untung dari percepatan transformasi digital di Indonesia dan nilai ekonomi digital Indonesia yang besar, yang mencapai US$150 miliar.
“Dua industri teratas yang berkontribusi terhadap pendapatan digital Indonesia adalah e-commerce dan layanan keuangan digital. Sayangnya, kedua industri ini (layanan keuangan dan e-commerce) juga merupakan vertikal yang paling banyak menjadi sasaran serangan siber di Asia Pasifik,” kata Reuben Koh dalam sebuah paparan dikutip Minggu (26/1/2025).
Koh juga memperkirakan pada tahun ini Indonesia kemungkinan akan terus menjadi target signifikan serangan siber, karena tercatat sebagai negara ke-4 yang paling banyak menjadi target serangan DDoS lapis 7 pada tahun 2024.
Serangan DDoS ke IndonesiaPerbesar
Indonesia memiliki ekonomi digital terbesar dan salah satu yang tumbuh paling cepat di Asia Tenggara. Indonesia kemungkinan menghadapi peningkatan ancaman siber, terutama yang menargetkan sektor e-commerce dan jasa keuangan.
Koh juga mengatakan dengan tren global ancaman siber yang digerakkan oleh AI yang terus berkembang, Indonesia mungkin juga menghadapi serangan berbasis AI yang lebih canggih pada 2025.
Indonesia mungkin mengalami peningkatan aktivitas hacktivist jika ada ketegangan geopolitik atau peristiwa yang melibatkan Indonesia.
Akamai menyebut serangan DDoS layer 7 menargetkan layer paling atas, yakni Application Layer, yang membuat peretas dapat menguasai aplikasi suatu lembaga atau organisasi.
-

Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris, Ini Panduan Lengkapnya
Proses jual beli rumah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sederhana karena melibatkan banyak tahapan yang perlu dilalui dengan hati-hati. Salah satu aspek penting dalam transaksi ini adalah mempersiapkan anggaran lebih, selain dari biaya utama untuk membeli properti itu sendiri.
Biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, yakni biaya jasa notaris yang sangat diperlukan dalam beberapa jenis transaksi.
Peran notaris dalam jual beli rumah sangat penting, terutama jika transaksi dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembayaran bertahap melalui developer. Dalam skenario seperti ini, sejumlah dokumen hukum harus disusun dan disahkan oleh notaris, salah satunya adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).
Namun, jika pembelian rumah secara tunai atau cash, Anda tidak perlu melibatkan notaris dalam proses transaksi. Sebagai gantinya, Anda akan membutuhkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas mengurus pembuatan dokumen terkait seperti akta jual beli rumah.
Jika Anda membeli rumah secara tunai tanpa melibatkan notaris, ada prosedur tertentu yang harus diikuti agar proses jual beli tetap sah dan diakui secara hukum. Berikut cara jual beli rumah tanpa notaris selengkapnya.
1. Pemeriksaan sertifikat tanah
Sebelum melakukan transaksi, pastikan rumah yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas dan bebas dari sengketa. Hal ini penting dilakukan karena jika rumah atau tanah yang akan dibeli berada dalam status sengketa, PPAT tidak akan dapat mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB).
PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah dengan mencocokkan data yang ada di kantor pertanahan. Pemeriksaan ini memerlukan biaya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:
Sertifikat tanah yang akan diperiksa Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya Permohonan pengecekan sertifikat, yang form-nya sudah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
2. Pembayaran BPHTB dan PPh
Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh).
BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi dikurangi nilai bebas pajak, kemudian dikalikan 5%. PPh yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai transaksi.
3. Pemeriksaan PBB
Pemeriksaan tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting, karena PPAT akan memastikan tidak ada tunggakan PBB pada properti yang akan dibeli.
4. Pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah urusan BPHTB, PPh, dan PBB selesai, PPAT akan membuat Akta Jual Beli yang harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT.
AJB merupakan dokumen autentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli, serta peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual dan pembeli saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB):
– Dokumen yang harus disiapkan oleh penjual:
KTP NPWP Surat Nikah (jika sudah menikah) Kartu Keluarga Surat Persetujuan Suami/Istri (bisa juga dicantumkan di Akta Jual Beli) Sertifikat Tanah Surat Tanda Terima Setoran PBB (asli) Fotokopi KTP direksi dan komisaris yang mewakili perusahaan Fotokopi anggaran dasar lengkap beserta pengesahannya dari Menteri Hukum Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT untuk menjual atau Surat Pernyataan tentang sebagian kecil aset yang dijual
– Dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli:
KTP Kartu Keluarga Surat Nikah (jika sudah menikah) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah dokumen lengkap, baik penjual maupun pembeli harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli. Proses penandatanganan ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang berasal dari kantor PPAT atau dua pegawai notaris jika menggunakan notaris.
5. Proses balik nama sertifikat
Setelah AJB ditandatangani, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk balik nama sertifikat kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, akta jual beli, dan bukti pelunasan BPHTB. Durasi proses balik nama dapat memakan waktu antara 14 hari hingga 3 bulan di Kantor Pertanahan setempat.
6. Balik nama SPPT PBB
Jika perlu, lakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Ini diperlukan jika PBB masih tercatat atas nama pemilik lama atau developer. Proses ini dapat dilakukan di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan tidak dikenakan biaya.
7. Surat perjanjian jual beli tanpa notaris
Selain dokumen resmi, sebaiknya pembeli dan penjual membuat surat perjanjian jual beli tanpa notaris, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai bukti awal kesepakatan antara kedua belah pihak.
Demikianlah cara jual beli rumah tanpa notaris serta prosedur dan panduan lengkapnya yang penting dipahami. Semoga bermanfaat.
-

Wanita Umur 53 Tahun Jadi Manusia Terlama yang Hidup dengan Organ Babi
Jakarta –
Seorang wanita di Alabama, Amerika Serkat, melewati tonggak penting untuk menjadi penerima transplantasi organ babi yang paling lama hidup. Setelah 61 hari dari operasi transplantasinya, dia masih sehat dan penuh energi.
“Saya wanita super,” kata Towana Looney kepada The Associated Press, sambil tertawa tentang melampaui anggota keluarga dalam perjalanan jauh di sekitar Kota New York saat ia melanjutkan pemulihannya.
“Ini adalah cara baru dalam menjalani hidup,” tuturnya lagi.
Pemulihan Looney yang merupakan suatu berkat dalam upaya mewujudkan transplantasi hewan ke manusia. Hanya empat orang Amerika lainnya yang telah menerima transplantasi organ babi yang telah dimodifikasi gennya secara eksperimental: dua jantung dan dua ginjal.
Tidak seperti Looney, tidak ada yang hidup lebih dari dua bulan.
“Jika Anda melihatnya di jalan, Anda tidak akan tahu bahwa dia satu-satunya orang di dunia yang berjalan-jalan dengan organ babi di dalamnya yang berfungsi,” kata Dr Robert Montgomery dari NYU Langone Health, yang memimpin transplantasi Looney.
Looney menjalani operasi cangkok ginjal babi pada Desember 2024. Sejak saat itu dia menjalani pemulihan dan dokter secara berkala memantau kondisinya.
Ilmuwan mengubah genetik babi sehingga organ mereka lebih mirip manusia untuk mengatasi kekurangan parah organ manusia yang dapat ditransplantasikan. Lebih dari 100.000 orang masuk dalam daftar transplantasi AS, sebagian besar membutuhkan ginjal, dan ribuan orang meninggal sambil menunggu.
Transplantasi organ babi sejauh ini merupakan kasus “penggunaan dengan belas kasih”, eksperimen yang hanya diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam keadaan khusus bagi orang-orang yang tidak memiliki pilihan lain.
Looney mendonorkan ginjal kepada ibunya pada tahun 1999. Komplikasi kehamilan selanjutnya menyebabkan tekanan darah tinggi yang merusak ginjalnya yang tersisa, yang akhirnya gagal, sesuatu yang sangat langka di antara donor hidup.
Dia menghabiskan delapan tahun menjalani dialisis sebelum dokter menyimpulkan bahwa dia kemungkinan tidak akan pernah mendapatkan donor organ manusia karena kondisi kesehatan yang mendasarinya.
(kna/kna)


