Jelang Pembongkaran Tiang Monorel, Jalur Lambat di HR Rasuna Said Mulai Ditutup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menjelang pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026) malam, jalur lambat di sekitar lokasi mulai ditutup.
Di ujung jalan, dipasang papan kuning berisi pengumuman bahwa sedang ada penutupan jalan selama proyek berlangsung.
“Hati-hati, sedang ada pekerjaan,” bunyi tulisan di papan tersebut.
Penutupan jalur lambat dilakukan dengan memasang pembatas kerucut di akses masuk mulai pukul 22.00 WIB. Sementara itu, arus lalu lintas di jalur cepat masih ramai dan lancar.
Beberapa pengendara sempat berhenti sejenak di depan pembatas kerucut saat menyadari jalur lambat ditutup.
Kedua mobil bak kuning Dinas Bina Marga mendekat ke
tiang monorel
yang ditutup papan putih berlogo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Bina Marga.
Petugas pun mulai menurunkan peralatan yang akan digunakan untuk membongkar tiang monorel pertama, mulai dari tabung gas, las, kabel, hingga generator.
Kertas bertulisan “Tiang Monorail 3” dipasang di besi-besinya, sedangkan lampu warna-warni dipasang di papan pengaman yang mengelilingi tiang.
Pada pukul 22.15 WIB, petugas Dinas Perhubungan tiba untuk melaksanakan apel.
Adapun pembongkaran dijadwalkan mulai dikerjakan pukul 23.00 WIB hingga keesokan pagi pukul 05.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pengerjaan pada malam hari dipilih untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di Kuningan.
“Pengerjaannya akan dilakukan malam hari. Dengan demikian tidak ada penutupan jalur, dan mudah-mudahan saya sudah minta ke Bina Marga dan Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas agar tak macet. Karena ini jalan utama kita,” ucap Pramono saat menyaksikan langsung
pembongkaran tiang monorel
, Rabu pagi.
Total terdapat 109 tiang monorel yang akan dibongkar di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ulang kawasan yang telah lama terbengkalai akibat mangkraknya proyek monorel.
“Ada 109 tiang monorel sampai dengan ujung Jalan Rasuna Said, semuanya akan ditata rapi dan saya meyakini ini akan membuat jalan Rasuna Said menjadi jalan yang semakin baik dan mudah-mudahan kemacetan juga akan berkurang,” ujar Pramono.
Selain pembongkaran tiang monorel, Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan penataan menyeluruh di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
Penataan tersebut mencakup perbaikan badan jalan, saluran air, jalur pedestrian, penerangan jalan umum (PJU), hingga pembangunan taman.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/08/08/6895b302df9ca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ART di Medan Ketahuan Curi 39 Gram Perhiasan Majikan Usai Beli 2 Motor Baru Medan 14 Januari 2026
ART di Medan Ketahuan Curi 39 Gram Perhiasan Majikan Usai Beli 2 Motor Baru
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Seorang asisten rumah tangga (ART) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan dari rumah majikannya di Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek
Medan Tuntungan
, Iptu Syawal Sitepu, mengatakan, pelaku bernama Rukiah (41) dan sang suami Sulistiono (49). Adapun korban ialah AM (45).
Syawal menyampaikan, Rukiah sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Pada Sabtu (10/1/2026) korban mulai curiga dengan sikap pelaku yang beberapa kali minta izin pulang kampung.
Bahkan, pelaku meminta agar korban mencari pekerjaan rumah tangga yang lain.
Kemudian, korban bertemu dengan mantan pembantunya bernama Wulan.
“Dari Wulan itulah, korban mendapati kabar pelaku baru beli sepeda motor, bahkan pelaku pernah jual emas ke orang seharga Rp 40 juta,” ucap Syawal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (14/1/2026).
Selain itu, pelaku juga tiba-tiba melunasi utangnya. Korban terkejut dan segera mengecek lemari kamarnya.
Saat diperiksa, ternyata perhiasannya sudah raib.
Korban lekas menuju tempat pekerjaan pelaku yang baru di Jalan Stella Raya.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, lalu korban mengadu ke Polsek Tuntungan.
Pada Selasa (13/1/2026), pelaku pun ditangkap bersama suaminya Sulistiono yang turut serta membantu menjual barang curian.
Rukiah mengaku sudah tiga kali
mencuri perhiasan
korban.
“Mulai September 2025 satu gelang emas seberat 6 gram, Oktober 2025 satu cincin emas seberat 3 gram, November 2025, gelang emas 30 gram,” ungkap Syawal.
Rukiah pun telah menjual satu cincin emas 3 gram ke toko emas di Pasar Melati seharga Rp 3 juta.
Lalu, gelang emas 30 gram dijual Rp 59 juta.
“Hasil penjualan itu dipakai untuk beli dua motor, satu ponsel, satu
rice cooker
, satu cincin dan anting emas, serta dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Syawal.
Kini, Rukiah dan suaminya telah ditahan di Polsek Tuntungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/14/69679a6a049c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Warga di Gunung Bugis Balikpapan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Regional 14 Januari 2026
Rumah Warga di Gunung Bugis Balikpapan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Tim Redaksi
BALIKPAPAN, KOMPAS.com
— Kebakaran terjadi di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 33, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (14/1/2026) malam.
Satu rumah milik warga ludes terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Balikpapan
, Usman Ali, mengatakan api dengan cepat membesar karena material bangunan rumah terbuat dari kayu.
Petugas membutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk mengendalikan api agar tidak merembet ke rumah lain.
“Satu
rumah terbakar
dan tidak ada korban jiwa,” ujar Usman.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala akses jalan menuju lokasi yang sempit dan padat permukiman.
Kondisi tersebut diperparah oleh warga yang berhenti di badan jalan untuk menyaksikan kebakaran. Sehingga mobil pemadam kesulitan masuk ke area lokasi.
“Mobil pemadam sempat kesulitan masuk karena akses sempit dan banyak warga yang menonton di jalan,” kata Usman.
Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menangani kebakaran di kawasan yang dikenal dengan sebutan
Gunung Bugis
tersebut.
Ketua RT 33 Kelurahan Baru Tengah, Aco, menyebut rumah yang terbakar merupakan milik warga bernama Sumarni.
Berdasarkan keterangan korban, api diduga berasal dari
korsleting listrik
.
“Di dalam rumah itu dihuni enam kepala keluarga. Saat kejadian, orang tua pemilik rumah sedang berada di Teritip untuk menjaga anak,” kata Aco.
Menurutnya, pemilik rumah bersama warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Namun, api telanjur membesar sehingga mereka memilih menyelamatkan diri dan anggota keluarga.
“Warga sempat berusaha memadamkan api, tapi tidak sempat. Akhirnya yang terpenting menyelamatkan keluarga,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Berhasil Ungkap Kasus Curas, Kapolres Pamekasan Apresiasi 13 Personil Satreskrim
Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 13 personil Satreskrim Polres Pamekasan, mendapat penghargaan sebagai anggota berprestasi berkat hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat mengagetkan masyarakat di wilayah setempat.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam Upacara Pemberian Penghargaan Bagi Anggota Berprestasi di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (14/1/2026).
Ke-13 personil Satreskrim Polres Pamekasan tersebut, masing-masing Kasat Reskrim AkP Dony Setiawan, Kanit Idik I IPDA Reza Farizal Sjafii, serta AIPTU Junaidi, AIPTU Muh Rahbini, AIPDA Mustofa, AIPDA Dedi Novianto, AIPDA Abdul Al Farisi, AIPDA Adi Sutrisno, BRIPKA Deny Irawan, BRIPKA Achmad Hairor Rozi, BRIGPOL Buyung, BRIGPOL Yolanda Rio Fahrurrozi, dan BRIPTU Moh Iqbal Aji Asqolani.
Mereka merupakan personil yang dinilai berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana curas di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Rabu (7/1/2026).
“Kami ucapkan selamat kepada para anggota atas penghargaan ini, hal ini tidak lepas dari kerja keras yang berujung pada prestasi yang ditorehkan. Khususnya dalam mengungkap kasus jambret yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial UA (30) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap di wilayah Sampang, Sabtu (10/1/2026). Khususnya setelah tiga hari dari kejadian dengan berbekal identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dengan keberhasilan ini, banyak masyarakat yang mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.
“Melalui penghargaan ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi anggota lainnya, khususnya dalam meningkatkan kinerja dan tugas sesuai dengan job masing-masing. Semoga hal ini bisa menjadi motivasi, guna meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. [pin/kun]
-
/data/photo/2026/01/14/6967b15793a6f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar Surabaya 14 Januari 2026
Kipas Angin Korslet, Rumah di Kota Pasuruan Hangus Terbakar
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Insiden kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Erlangga Selatan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu (14/1/2026) malam.
Kebakaran
yang terjadi di tengah pemukiman padat penduduk tersebut diduga kuat dipicu korsleting listrik pada salah satu alat elektronik.
Kasi Kedaruratan BPBD Kota
Pasuruan
, Anang Sururin menyampaikan laporan kebakaran pertama kali diterima oleh petugas dari pemilik rumah yang terbakar, Sholikhati.
“Setelah menerima laporan, personel Damkar dan Pusdalops segera bergerak dan tiba di lokasi untuk memulai proses pemadaman,” kata Anang, Rabu malam.
Sebanyak tiga unit armada pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
Kemudian, api berhasil dilokalisir dalam waktu kurang dari 30 menit sehingga tidak menjalar ke bangunan lainnya.
Berdasarkan hasil asesmen sementara, menurut Anang, kebakaran disebabkan korsleting pada mesin
kipas angin
.
Hingga akhirnya, api dengan cepat menyambar material di sekitarnya yang menghanguskan sejumlah ruang rumah.
“Penyebabnya
korsleting kipas angin
. Beruntung, api segera dapat dikendalikan oleh petugas dibantu warga setempat sehingga tidak merembet lebih luas,” ujarnya.
Anang mengatakan, tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut. Sedangkan kerugian materiil masih dalam tahap perhitungan oleh pihak terkait.
Agar kejadian kebakaran di rumah tidak terulang, BPBD Kota Pasuruan mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam penggunaan barang elektronik.
Warga diimbau mengecek sambung elektronik secara berkala, menghindari penumpukan stop kontak, dan mencabut kontak listrik peralatan jika tidak digunakan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/14/69675c3bd98f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya Megapolitan 14 Januari 2026
Pernah Tewaskan 2 Anak, Area yang Diduga Resapan Air di Pulomas Dinilai Berbahaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti, menyatakan bahwa area yang sebelumnya diduga sebagai resapan air di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, merupakan zona komersial milik PT Pulo Mas Jaya.
Tuti menjelaskan, pengurukan area tersebut dilakukan karena dianggap membahayakan warga sekitar. Pada 2023, empat anak sempat berenang di lokasi itu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
“Area itu sangat membahayakan meski sudah dipagar oleh Pulomas, karena itu ditutup. Terkait penanggulangan genangan atau banjir, Pulomas sudah memiliki sumur pompa di Waduk Ria Rio,” jelas Tuti melalui keterangan, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area galian tanah yang digunakan untuk pengurukan kawasan Jakarta International Equestrian Park Pulomas saat Asian Games 2018.
Akibatnya, lahan itu belum dimanfaatkan dan membentuk cekungan yang kemudian tergenang air menyerupai waduk.
“Kita sudah mengecek area itu bersama Sudin SDA (Suku Dinas Sumber Daya Air) dan air tidak mengalir. Meski ada gorong-gorong atau sodetan ke arah kali di RW 12, namun area galian yang menjadi genangan lebih rendah dari kali. Jadi, air tidak mengalir,” paparnya.
Sebelumnya, area yang diduga sebagai
resapan air
di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga diuruk.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram
@
hermanyosephsimamora. Dalam video itu terlihat area yang diduga merupakan resapan air telah mengalami pengurukan.
Sebagian lahan tampak sudah tertutup tanah urukan, sementara sebagian lainnya masih tergenang air. Area tersebut juga dibatasi pagar berwarna hitam yang ditumbuhi tanaman. Di sejumlah titik, pinggiran resapan air terlihat ditumbuhi beberapa pohon.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
pada Rabu (14/1/2026) siang, kawasan yang diduga sebagai resapan air tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter dan sebagian besar telah tertutup tanah urukan.
Selain itu, tanah urukan di lokasi tersebut sudah ditumbuhi tanaman liar seperti rumput. Dari pengamatan
Kompas.com
, kawasan itu juga tidak tampak terhubung dengan saluran air maupun kali di sekitarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BAZNAS Sidoarjo Hadirkan Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dhuafa
Sidoarjo (beritajatkm.com) – Peringati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi kemanusiaan berupa screening dan operasi katarak gratis bagi warga kurang mampu, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (14/1/2026).
Program yang bersinergi dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo ini bukan sekadar rutinitas seremoni. Ini adalah kado nyata bagi masyarakat dhuafa agar dapat kembali melihat dunia dengan jernih.
Sebanyak 105 warga yang telah terdaftar kini menjalani screening mata, proses cek kesehatan mata secara intensif di Pendopo Delta Wibawa. Dan nantinya bila memenuhi syarat untuk tindakan medis berupa operasi katarak akan dilakukan di RSI Siti Hajar.
Wakil Ketua BAZNAS Sidoarjo, Drs. H. Ilhamuddin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam memastikan kesehatan sebagai hak dasar seluruh warga, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Dalam rangka Harjasda ke-167, BAZNAS melakukan operasi katarak gratis yang menargetkan ratusan warga dhuafa di Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin mengembalikan penglihatan mereka agar dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Ilhamuddin.
Kegiatan BAZNAS Sidoarjo tak berhenti pada kesehatan mata, BAZNAS Sidoarjo juga telah menyiapkan rangkaian bakti sosial lainnya. Pada 20 Januari 2026 mendatang, perhelatan khitanan massal akan digelar dengan titik lokasi di Pendopo Delta Wibawa dan RS Sidoarjo Barat.
Target program ini menyasar 300 anak dari keluarga kurang mampu. Tak hanya layanan medis, BAZNAS juga memanjakan para peserta dengan “tali asih” lengkap berupa paket baju koko, sarung, songkok, tas sekolah, hingga uang sangu sebesar Rp 250.000 per anak.
“Saat ini sudah tercatat 150 anak yang mendaftarkan diri. Jika nantinya peserta terfokus di angka 200, maka kegiatan akan kami pusatkan di Pendopo saja,” tambah Ilhamuddin menjelaskan teknis acara mendatang.
Melalui rangkaian kegiatan ini, BAZNAS Sidoarjo membuktikan bahwa kepedulian sosial bukan sekadar slogan, melainkan napas gerakan yang berkelanjutan. Semangat gotong royong ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju masyarakat Sidoarjo yang lebih sehat dan sejahtera. (isa/ted)
-
/data/photo/2020/01/30/5e32549d15d7c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.
Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat
kebebasan berekspresi
warga negara.
“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat
clear and present danger
(ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.
Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.
Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.
Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.
Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.
“Dengan demikian, norma
a quo
(pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan
ratio decidendi
(pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/14/6967b370b0b35.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2026/01/13/69662bacac433.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)