Blog

  • Tower Berdiri di Atas Bangunan Rumah di Bekasi, Warga Menolak Sampai Gugat ke Pengadilan Negeri

    Tower Berdiri di Atas Bangunan Rumah di Bekasi, Warga Menolak Sampai Gugat ke Pengadilan Negeri

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Tower provider telekomunikasi berdiri di atas bangunan rumah Perumahan Telaga Mas, Jalan Telaga Elok 1, RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sudah digugat warga ke pengadilan. 

    Rosadi (39) Ketua RT setempat mengatakan, gugatan sudah dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan tergugat pemilik rumah, perusahaan kontraktor dan Pemerintah Kota Bekasi. 

    “Pokoknya gugatannya kita adalah bahwa ini membahayakan masyarakat keselamatan jiwa,” kata Rosadi, Jumat (31/1/2025). 

    Tower provider dibangun di atas rumah sepasang suami istri bernama Waluyo dan Sri Wulandari, tingginya kurang lebih 30 meter dengan material baja. 

    Pondasi tower memanfaatkan bagian atap rumah, luas bangunan enam kali 11 meter dengan dua lantai. 

    Rosadi menuturkan, pada tahap ini warga benar-benar tidak tahu persis bentuk tower apa yang akan dibangun serta spesifikasi detailnya. 

    “Pada saat itu beliau menyampaikan ya karena banyak bicara pemilik rumah informasinya akan dibuat penguat sinyal,” ucapnya. 

    Dia mengaku, pendekatan yang dilakukan pemilik rumah untuk memuluskan proyek tower memiliki andil besar sehingga warga setuju. 

    “Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun,” ucapnya. 

    Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk mereka yang rumahnya berdekatan dengan tower. 

    Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta. 

    Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai pengganti mereka yang tinggal di dekat proyek tower provider. 

    Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman. 

    Warga pun melayangkan gugatan, proyek sempat terhenti selama status quo tetapi dapat dirampungkan sampai berdiri seperti saat ini. 

    Hasil gugatan yang dilayangkan warga pun ditolak PN Bekasi, keputusan itu keluar pada Januari 2025 ini. 

    “Sekitar bulan Januari seharusnya 19 Desember (2024), karena alasan hakim belum siap baru bulan Januari pekan kemarin dikeluarkan hasilnya ditolak karena ngabur gugatannya,” terang Rosadi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pencegahan PMI Ilegal, Alissa Wahid Minta Pemerintah Perketat Regulasi Penyaluran

    Pencegahan PMI Ilegal, Alissa Wahid Minta Pemerintah Perketat Regulasi Penyaluran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyarankan pemerintah memperketat lembaga penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mencegah insiden penembakan terulang kembali.

    “Jadi, pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia itu bukan hanya mengatasi (PMI) yang di sana (luar negeri), tetapi dari sininya sudah diperketat, izin nggak bisa sembarangan, lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan yang mengurus tenaga kerja Indonesia ini mereka harus memenuhi kebijakan pengamanannya, itu harus ada,” katanya saat ditemui usai Kongres Keluarga Maslahat NU di Jakarta, Jumat.

    Menurut putri Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pengelolaan pekerja migran di luar negeri sangat sulit, utamanya bagi PMI yang ilegal, sehingga pengetatan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan sejak dari Indonesia.

    “Kalau masih gampang-gampangan di Indonesia mengurus ini itunya, akhirnya si pekerja ke sananya menjadi ilegal. Kasus seperti yang terjadi di Malaysia ini, memang ada kesulitan tingkat tinggi, kalau di Malaysia atau di negara-negara sekitar Indonesia dan bahkan di Arab Saudi itu adalah pengelolaan pekerja migran yang ada di sananya, itu agak susah, apalagi kalau pekerja migran yang ilegal,” ujarnya.

    Alissa juga menyebutkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tengah berproses menjalin kerja sama perlindungan PMI dengan menandatangani kesepahaman bersama.

    “Pemerintah akan membuat kerja sama atau MoU dengan PBNU dalam waktu dekat, kira-kira dua minggu lagi. Itu salah satunya dalam rangka untuk memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.

  • Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pondok Aren, Diduga Dibunuh Oknum TNI

    Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pondok Aren, Diduga Dibunuh Oknum TNI

    loading…

    Seorang wanita berinisial N (26) ditemukan tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/SindoNews

    TANGSEL – Seorang wanita berinisial N (26) ditemukan tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban diduga tewas usai dianiaya seorang prajurit TNI berinisial Pratu TS.

    Kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.

    “Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (disersi) dari satuan mulai 19 Januari 2025,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025).

    Deki menyebut, kesatuan Pratu TS langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang. Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya.

    Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N. “Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.

    Deki menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.

    “Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.

    Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.

    “Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker,” kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).

    Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.

    Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.

    “Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator,” ujarnya.

    Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.

    “Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online,” pungkas Noel. 

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

    Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.

    Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

    Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah. 

    Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

    “Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

    Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

     

  • KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut terbukti merugikan para nelayan tradisional. 

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Jumat (31/1/2025).

    Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

    Lalu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), namun nyatanya mereka menggunakan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    “Lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat,”katanya.

     

  • Bak di Film-film Aksi, Geng Rusia Rampok WNA Ukraina di Bali Pakai Topeng dan Nyamar Jadi ‘Polisi’

    Bak di Film-film Aksi, Geng Rusia Rampok WNA Ukraina di Bali Pakai Topeng dan Nyamar Jadi ‘Polisi’

    TRIBUNJAKARTA.COM – Bak di film-film, terkuak detik-detik peristiwa perampokan terhadap warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Igor Lermakov (48) di Bali.

    Video yang merekam detik-detik perampokan tersebut viral di media sosial.

    Video berdurasi 1 menit tersebut terekam kamera mobil yang ditumpangi korban. 

    Dalam video tersebut, tampak mobil yang ditumpangi korban dihadang oleh sebuah mobil berwarna hitam dari arah depan. 

    Kemudian, terlihat tiga orang pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam bertuliskan “polisi” turun dari mobil.

    Mereka lalu berlari ke arah mobil korban. 

    Saat bersamaan, terdengar bunyi mirip suara tembakan senjata api.

    Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, rekaman video tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut. 

    “Masih kita lidik semua, semua informasi yang kita dapat baik secara verbal dilaporkan maupun dalam bentuk video itu menjadi sumber informasi yang kita dalami,” kata dia pada Jumat (31/1/2025). 

    Satu Pelaku Ditangkap

    Satu dari 9 terduga pelaku perampokan telah ditangkap oleh Polda Bali. 

    Dilansir dari Tribun-Bali, penangkapan satu dari sembilan pelaku ini dibenarkan oleh Ariasandy. 

    Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke Dubai. 

    Pria berinisial K itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

    “Iya benar (penangkapan), inisial K asal negara Rusia salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP, semalam pukul 19.00 Wita kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” ujar Ariasandy. 

    Saat ini, Direskrimum Polda Bali terus mendalami keterlibatan K dalam kasus kejahatan internasional bersama delapan pelaku lainnya. 

    “Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditkrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” jelasnya.

    Sementara delapan pelaku lainnya masih dikejar Polda Bali.

    Kronologi Perampokan

    Ariasandy mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut terjadi ketika korban sedang naik mobil BMW putih yang dikemudikan sopirnya, berinisial A, menuju sebuah vila, pada Minggu (15/1/2025). 

    Di tengah perjalanan, mobil mereka tiba-tiba dihadang oleh dua unit mobil Alphard dari depan dan belakang. Saat bersamaan, empat orang tak dikenal berpakaian serba hitam dan penutup wajah keluar dari mobil yang berada di belakang. 

    Mereka terlihat membawa pisau, palu, dan pistol. 

    Para pelaku lalu membuka paksa pintu mobil dan langsung memukuli korban. 

    “(Para pelaku) membawa pelapor (korban) berikut sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup dengan penutup kepala berwarna hitam,” kata dia. 

    Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Setibanya di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. 

    Mereka lalu memukul korban agar mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku. 

    “Para pelaku memaksa pelapor untuk memberikan akun Binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto senilai 214.429,13808500 dollar Amerika Serikat, atau sebesar Rp 3.496.790.194,” kata dia. 

    Selain kehilangan aset kripto, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, yakni telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang sebelah kanan. 

    Atas kejadian ini, korban baru membuat laporan resmi ke Polda Bali pada Senin (20/1/2025).

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Imigran Pro-Palestina Tak Bisa Lagi Masuk AS? Donald Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Baru

    Imigran Pro-Palestina Tak Bisa Lagi Masuk AS? Donald Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru. Perintah itu bertujuan untuk mendeportasi mahasiswa internasional yang telah menyatakan sentimen pro-Palestina atau berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Palestina.

    Perintah tersebut dikeluarkan hanya seminggu setelah Trump memberlakukan larangan perjalanan yang secara samar-samar bertujuan untuk mendeportasi individu yang disebutnya sebagai “menganut ideologi kebencian”.

    Tindakan terhadap mahasiswa tersebut, menurut pakar, menandakan bagaimana pemerintahan Trump memfokuskan perhatiannya pada pemberantasan gerakan pro-Palestina di universitas AS, yang telah berkembang pesat sebagai respons terhadap perang Israel di Gaza.

    “Jika digabungkan, kedua perintah eksekutif ini pada dasarnya melarang semua non-warga negara, termasuk pemegang kartu hijau, untuk mengkritik pemerintah AS, lembaganya, atau negara Israel dengan ancaman deportasi,” kata Eric Lee, seorang pengacara imigrasi yang mewakili beberapa mahasiswa dalam kasus-kasus yang terkait dengan aktivisme Palestina.

    “Perintah terbaru ini bahkan lebih jauh lagi, berupaya mengubah universitas menjadi bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri dengan menekan mereka untuk ‘memantau’ apa yang dikatakan atau ditulis mahasiswa di kelas dan apa yang diajarkan staf dan ‘melaporkannya’ kepada pihak berwenang,” ia menambahkan.

    Rincian Perintah Eksekutif

    Perintah eksekutif tersebut, yang diberi label sebagai tindakan untuk memerangi antisemitisme, mengharuskan lembaga federal untuk memberikan panduan kepada universitas tentang cara menyaring apakah warga negara asing tidak memenuhi syarat untuk memasuki negara tersebut.

    Undang-undang yang dikutip dalam perintah tersebut mengatakan bahwa setiap warga negara asing yang “mendukung aktivitas teroris” tidak diizinkan masuk ke negara tersebut.

    Perintah eksekutif itu meminta universitas untuk mengawasi mahasiswa internasional dan melaporkannya sehingga pemerintah dapat mengusir mereka.

    “Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump, menurut pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih.

    “Saya juga akan segera membatalkan visa pelajar semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, yang telah dipenuhi dengan radikalisme seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.

    Meskipun pemerintah AS mungkin memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum mencoba mendeportasi individu, kelompok pro-Israel telah mulai menyebutkan nama-nama individu yang akan dideportasi Trump.

    Minggu lalu, sebuah organisasi Zionis bernama Betar mengatakan telah mengirim daftar nama 100 mahasiswa pro-Palestina dan 20 staf pengajar yang harus dideportasi Trump.

    Dalam daftar tersebut ada Momodou Taal, seorang kandidat PhD dalam studi Afrika di Universitas Cornell. Taal telah menghadapi ancaman deportasi de facto karena aktivismenya yang pro-Palestina dan tidak asing lagi menjadi sasaran kelompok pro-Israel.

    “Pada dasarnya, kita dapat melihat bahwa perintah eksekutif ini merupakan respons terhadap advokasi pro-Palestina,” kata Taal.

    “Tidak mengherankan karena kita telah melihat selama satu setengah tahun terakhir bahwa orang-orang ini tidak akan berhenti untuk membungkam suara-suara pro-Palestina,” tambah Taal, mengacu pada kelompok Zionis yang menargetkan mahasiswa.

    “Selain itu, hal ini juga tidak mengejutkan karena kita telah melihat bahwa mereka adalah orang-orang yang sama yang akan dengan tidak malu-malu membela genosida. Jadi, mendeportasi seseorang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan itu. Jika mereka dapat membela sesuatu yang secara moral tidak dapat dipertahankan, maka saya pikir mendeportasi seseorang adalah hal yang sangat tepat,” tambah Taal.

    Mahasiswa Pro-Palestina dan Massa Pro-Israel

    Sejak perang Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023, kampus-kampus universitas di seluruh AS menyaksikan lonjakan demonstrasi pro-Palestina yang menyerukan diakhirinya perang serta diakhirinya investasi sekolah masing-masing di perusahaan-perusahaan yang mendapat untung dari perang.

    Beberapa universitas menanggapi protes tersebut dengan kekerasan polisi, dan dalam satu kasus di University of California-Los Angeles, massa pro-Israel menyerang demonstran mahasiswa yang telah mendirikan perkemahan solidaritas Gaza di halaman sekolah.

    Pada beberapa kesempatan, kelompok pro-Israel menuduh protes pro-Palestina sebagai antisemit.

    Saat klaim tersebut diselidiki pada sebuah demonstrasi di Institut Teknologi Massachusetts, ditemukan bahwa klaim tersebut menyamakan slogan pro-Palestina dengan antisemitisme, dan klaim bahwa siswa Yahudi dilarang menghadiri kelas adalah tidak benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DeepSeek Dituduh Pakai Chip Terlarang Nvidia, Elon Musk Buka Suara

    DeepSeek Dituduh Pakai Chip Terlarang Nvidia, Elon Musk Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri teknologi Amerika Serikat (AS) terguncang gara-gara kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) DeepSeek asal China. Saham-saham raksasa teknologi rontok dan menyebabkan harta 500 orang terkaya dunia merosot tajam.

    Pasalnya, DeepSeek mengklaim model AI teranyarnya R1 yang sudah bisa menyaingi GPT-4.0 dan o1 milik OpenAI dikembangkan dengan biaya murah, hanya sekitar US$6 juta atau puluhan kali lipat lebih efisien ketimbang AI buatan AS.

    DeepSeek mengklaim pengembangan AI-nya menggunakan chip lawas H800 buatan Nvidia yang masih diperbolehkan untuk dijual ke China oleh AS.

    Popularitas DeepSeek langsung membuat Microsoft dan OpenAI bereaksi dan menuduh perusahaan China itu diam-diam mencaplok data OpenAI untuk pengembangan sistem AI-nya.

    Lebih lanjut, laporan terbaru menyebut DeepSeek diam-diam menggunakan chip canggih yang dilarang AS ke China, yakni H100 milik Nvidia. Dilaporkan bahwa DeepSeek menggunakan 50.000 GPU H100.

    Menurut CEO Scale AI, Alexandr Wang, para pekerja DeepSeek tak bisa mendiskusikan penggunaan chip canggih Nvidia secara publik karena melanggar regulasi AI, dikutip dari The Express Tribune, Jumat (31/1/2025).

    “DeepSeek memiliki sekitar 50.000 chip H100s yang tak bisa mereka umbar karena larangan ekspor AS,” kata Wang dalam wawancara dengan CNBC International.

    Ia juga menekankan bahwa akses masa depan untuk chip-chip tersebut kemungkinan besar akan makin dibatasi oleh regulasi AS.

    Elon Musk mendukung klaim dari Wang dengan menyebut “tentu saja” dalam unggahan di media sosial yang merujuk pada wawancara Wang.

    Startup AI asal China seperti DeepSeek dan Qwen kini bersaing pada tingkat tinggi dan berpotensi melampaui model AS dalam hal efektivitas biaya.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang masa depan regulasi AS di bidang AI, terutama dengan potensi inovasi China yang terus menantang kepemimpinan AI global.

    (fab/fab)

  • Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

    loading…

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

    “Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    “Itu kita mulai dengan membuat informasi, di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

    “Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

    Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

    “Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” katanya.

    (abd)

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, ditunda karena pengumuman keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

    Isu pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa kini menuai perhatian publik.

    Rencananya, DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan depan untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Pastikan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada 6 Februari 2025

    Menanggapi kabar tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi terpilih, Adhitia Yudhistira, mengaku tidak mempermasalahkan perubahan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah, kami ikut arahan pusat saja,” ujar Adhitia, Jumat (31/1/2025).

    Adhitia memahami dinamika yang terjadi dan menyadari bahwa skema pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto memerlukan persiapan yang matang. Menurutnya, proses pelantikan ini berbeda dari sebelumnya, yang biasanya dilakukan oleh Gubernur.

    BACA JUGA:Sehari Penuh, Pelantikan dan Paripurna Farhan-Erwin Bakal Dilakukan 6 Februari 2025

    “Kami ikut arahan pusat, karena ini kan sesuatu yang baru, di mana kepala daerah kota dan kabupaten dilantik langsung oleh presiden. Tentu mekanisme tidak sesimpel kalau dilantik oleh Gubernur,” katanya.

    Lebih lanjut, Adhitia menyebut, pengunduran jadwal pelantikan justru bisa memberi dampak positif. Ini memberi kesempatan bagi kepala daerah yang sengketanya tidak berlanjut di MK untuk turut serta dalam pelantikan.

    “Kita menghormati teman-teman yang sekarang menunggu keputusan dismissal dari MK, karena MK sudah memberikan jadwal 5 Februari (2025) itu semua keputusan dismissal diumumkan,” bebernya.

    “Jadi ada kemungkinan kawan-kawan kepala daerah yang bersengketa di MK ketika diputuskan dismisal bisa ikut pelantikan,” tutup Adithia. (Mong)