https://www.beritasatu.com/lifestyle/2869164/digugat-cerai-sherina-munaf-baskara-mahendra-putra-curahkan-isi-hatinya-di-medsos
Blog
-

Pemkab Kediri Evakuasi Darurat Jalan Putus di Sepawon Plosoklaten
Kediri (beritajatim.com) – Akses utama yang menghubungkan Desa Wonorejo Trisulo dengan Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri terputus sepanjang 15 meter akibat hujan lebat yang mengguyur pada Rabu (29/1/2025) sore.
Putusnya jalan penghubung antar desa tersebut disebabkan oleh pondasi jalan yang berada di kelokan sungai ambrol tergerus air. Jalan yang terputus memiliki panjang 15 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3 meter.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Ngrangkah Pawon, Desa Sepawon, Plosoklaten, selaku pemilik wilayah yang dilalui jalan tersebut.
Usai mendapatkan izin dari PTPN XII, BPBD Kabupaten Kediri segera mengerahkan personel Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) untuk melakukan penanganan darurat.
“Kemarin (29/1/2025) sudah dibuatkan jalan darurat yang bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat jenis tertentu untuk digunakan akses warga dari Desa Sepawon ke Desa Wonorejo Trisulo dan sebaliknya,” kata Djoko.
Selain bergotong royong bersama warga setempat, BPBD Kabupaten Kediri juga telah berkoordinasi dengan PTPN XII untuk penanganan lebih lanjut atas putusnya jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kediri, Irwan Chandra Wahyu Purnama, menuturkan bahwa pihaknya telah menerjunkan satu alat berat eskavator ke Desa Sepawon untuk melakukan sterilisasi sungai secara darurat.
“Jika memungkinkan nantinya akan ditambah satu alat berat lagi,” tambahnya.
Melihat volume kerusakan yang cukup besar, kata Irwan, sisi sungai tersebut rencananya akan dipasang bronjong untuk mencegah erosi dan longsor serta menstabilkan tanah.
“Rencananya juga akan dipasang bronjong,” jelas Irwan.
Di sisi lain, luapan air sungai tersebut juga melanda Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Kejadian ini berdampak pada area persawahan seluas 5 hektar dan 30 tambak milik warga, serta masuk ke beberapa titik area penduduk.
Dalam hal ini, Pemkab Kediri melalui BPBD dan Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta masyarakat untuk bergotong royong mensterilkan area tersebut. [ADV PKP/nm]
-

Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis
Jakarta –
Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
“PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!!,” tulis akun instagram @berita_korlantaspolri.
Dalam akun media sosial @NTMCLantasPolri disebutkan akun @berita_korlantaspolri tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi yang disampaikan juga hoaks alias tidak benar.
“Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis @NTMCLantasPolri.
Untuk bisa mendapatkan SIM, harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
(riar/din)
-

Sindir Kepala Desa Kohod Punya Rubicon, DPR RI Duga Ada Kongkalikong Terkait Sertifikat Pagar Laut
GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Yusuf, menyinggung soal kekayaan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Arsin.
Hal ini disampaikan Dede saat rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (30/1/2025), terkait sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.
Awalnya, Dede menyinggung adanya benang merah dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Ia menduga kuat ada usulan dari aparat desa setempat, terutama Desa Kohod, untuk penerbitan sertifikat.
Apalagi, kata Dede, Desa Kohod memiliki SHGB dan SHM paling banyak, hingga 263 bidang.
“Kalau saya perhatikan benang merah ini (kasus SHGB dan SHM), berasal dari usulan desa. Saat ini, Kepala Desa itu sudah dipanggil Kejaksaan, kalau saya tidak salah ya, terutama yang (Desa) Kohod.”
“Agak unik ini, karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang, 390 hektar ada di situ. Pertanyaan saya yang terbesar adalah kenapa Desa Kohod? Kenapa harus di situ yang paling banyak?” kata Dede, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.
Lantas, Dede menyinggung soal Kepala Desa Kohod yang kabarnya memiliki Rubicon.
Ia pun mengaku heran. Sebab, Dede dan rekan-rekannya yang merupakan anggota DPR, belum tentu bisa membeli mobil senilai miliaran tersebut.
“Bahkan, saya dengar katanya Kepala Desanya naik Rubicon, kami (DPR) aja belum tentu kebeli di sini,” sindir Dede.
Atas hal itu, Dede menduga ada kongkalikong antara pengembang proyek diduga Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan aparat desa di wilayah-wilayah tertentu terkait penerbitan sertifikat dan pembangunan pagar laut.
“Jadi ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan,” pungkas dia.
Kejagung Kirimi Surat
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Surat itu berupa surat permintaan kelengkapan dokumen terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang.
Dalam surat itu, disebutkan Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dalam kurun waktu 2023-2024.
Terkait hal itu, dalam surat yang sama, Kejagung meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.
“Secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justicia. Jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis.
Sementara itu, setelah sosoknya menjadi sorotan, keberadaan Arsin kini tak diketahui.
Bahkan, Kantor Desa Kohod dalam keadaan tertutup, saat awak media mendatanginya.
Dilansir Kompas.com, sejumlah warga mengaku Arsin jarang muncul sejak kasus pagar laut mencuat.
Sejak awal, kemunculan Arsin telah menjadi sorotan dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut.
Ia sempat mengklaim kawasan perairan Tangerang yang saat ini dipasangi pagar laut, dulunya adalah empang.
Tetapi, menurut citra Google Satelit, tidak ada empang ataupun tanah di kawasan tersebut selama kurun waktu 1995-2025.
Buntut kasus SHGB dan SHM, seorang warga Desa Kohod, Khaerudin, mengaku ada pencatuan nama-nama warga setempat untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Ia pun mendesak pihak berwenang agar mengusut karena diduga kuat melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa kohod.
“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
“Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” tegasnya
-

Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia
Jakarta –
Munculnya DeepSeek membuat heboh dunia karena mampu menghadirkan model AI yang lebih canggih tapi murah meriah. Tapi di sisi lain, perusahaan keamanan siber memberikan sinyal peringatan agar masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi yang sedang populer.
Terkait hal tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.
“Sejauh ini pemerintah belum membuat keputusan pembatasan akses publik ke AI. Untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, Komdigi telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI,” ujar Meutya kepada detikINET.
Saat ini menyangkut penggunaan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran. Namun ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat aturan tersebut yang lebih rinci dan sekarang sedang dalam proses mengkaji bentuk dan dasar kebijakannya.
“Di antaranya yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan penggunaan dan pemanfaatan AI mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi, inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan pribadi, kekayaan intelektual, kredibilitas, dan akuntabilitas informasi,” tuturnya.
Meutya menambahkan, di luar itu, tentunya penggunaan AI perlu memperhatikan dengan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti judol dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.
Perusahaan rintisan asal China, DeepSeek, membuat gebrakan dengan menghadirkan model AI open source bernama R1 yang mampu menyaingi perusahaan teknologi AI milik Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih murah.
Kemampuan DeepSeek menciptakan model AI yang jauh lebih efisien membuat investor bertanya-tanya apakah Microsoft harus menghabiskan miliaran dolar untuk membangun infrastruktur AI. Sepak terjang DeepSeek sempat membuat saham Nvidia dan perusahaan teknologi AS lainnya anjlok hingga dua digit.
Sementara itu, Kaspersky yang merupakan perusahaan keamanan internet turut berkomentar akan DeepSeek AI, lebih khusus terkait serangan siber yang terjadi pada perusahaan usai bikin heboh industri AI global.
DeepSeek yang diduga mengalami serangan siber memang belum memberikan perincian spesifik tentang sifat insiden yang dihadapinya kemarin. Namun, kata Kaspersky, penting untuk menyadari bahwa penjahat dunia maya akan terus berupaya mengeksploitasi alat tersebut untuk tujuan berbahaya.
Kaspersky mengungkapkan hal yang menonjol dalam kasus DeepSeek adalah sifat sumber terbukanya, yang merupakan pedang bermata dua. Meskipun kerangka kerja sumber terbuka mendorong transparansi, kolaborasi, dan inovasi, kerangka kerja tersebut juga menimbulkan risiko keamanan dan etika yang signifikan.
Saat menggunakan alat sumber terbuka, pengguna tidak selalu dapat meyakini bagaimana data pengguna ditangani, terutama jika orang lain telah menyebarkannya. Eksploitasi perangkat lunak sumber terbuka merupakan tren utama dalam lanskap ancaman tahun lalu, dengan penjahat dunia maya menjalankan kampanye kompleks untuk menanamkan malware.
(agt/rns)
-

Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Indonesia ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Januari lalu.
Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan Presiden Prabowo telah menurunkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta buronan lainnya terkait kasus Harun Masiku.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Megawati Sudah Sah Jadi Tersangka !? Prabowo Turunkan Koppasus Tangkap Hasto & Harun Masiku
SUDAH SAH MEGAWATI TERSANGKA KPK !? BUKTI KETERKAITANNYA DENGAN SI KORUPTOR SUDAH DITEMUKAN, SURAT PERINTAH RESMI TERENDUS KPK !?”
Namun, benarkah Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus Harun Masiku?
Unggahan yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube)
Penjelasan:
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Desember lalu menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah, dilansir dafri ANTARA.
Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.
KPK juga menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM), masih aktif dilakukan.
Penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun yakni advokat Daniel Masiku dan penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025 -

Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Hutan Halmahera Timur Saat Berburu
Halmahera Timur, Beritasatu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate (SAR Ternate), Maluku Utara, melakukan pencarian terhadap Ali Mustofa (27), seorang warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang diyatakan hilang saat berburu burung di hutan Gunung Putih.
Proses pencarian ini dilakukan setelah Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate menerima laporan terjadi kondisi membahayakan jiwa manusia pada, Jumat (31/01/25) sekitar pukul 04.50 WIT.
Kronologis kejadian pada Rabu (29/1/2025) pukul 10.00 WIT, korban bersama kedua rekannya pergi berburu burung di wilayah kawasan Gunung Putih, di Desa Subaim, Kecamatan Wasile. Namun, saat perjalanan pulang korban terpisah dengan rekannya di sekitar Kali Tolawi.
Masyarakat Desa Subaim bersama keluarga korban telah berupaya melaksanakan pencarian, tetapi hasilnya masih nihil. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dan memohon bantuan SAR Ternate.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani menyampaikan, setelah menerima laporan pada Jumat (31/1/2025) pukul 05.10 WIT, tim Rescue Kansar Ternate bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan pertolongan terhadap korban hilang.
Dia juga menyampaikan pencarian terhadap korban hilang terus dilakukan tim SAR bersama masyarakat dan keluarga korban dengan harapan korban segera ditemukan.
“Sementara unsur yang terlibat dalam operasi SAR. tim Rescue Kansar Ternate, BPBD Halmahera Timur, Babinsa Subaim, Polsek Subaim, keluarga korban, dan masyarakat setempat,” ujarnya tentang pencarian korban hilang saat berburu tersebut.

/data/photo/2025/01/31/679bb7ef1c5dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
