Blog

  • https://www.beritasatu.com/lifestyle/2869164/digugat-cerai-sherina-munaf-baskara-mahendra-putra-curahkan-isi-hatinya-di-medsos

    https://www.beritasatu.com/lifestyle/2869164/digugat-cerai-sherina-munaf-baskara-mahendra-putra-curahkan-isi-hatinya-di-medsos

  • Pemkab Kediri Evakuasi Darurat Jalan Putus di Sepawon Plosoklaten

    Pemkab Kediri Evakuasi Darurat Jalan Putus di Sepawon Plosoklaten

    Kediri (beritajatim.com) – Akses utama yang menghubungkan Desa Wonorejo Trisulo dengan Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri terputus sepanjang 15 meter akibat hujan lebat yang mengguyur pada Rabu (29/1/2025) sore.

    Putusnya jalan penghubung antar desa tersebut disebabkan oleh pondasi jalan yang berada di kelokan sungai ambrol tergerus air. Jalan yang terputus memiliki panjang 15 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 3 meter.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri, Stefanus Djoko Sukrisno, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Ngrangkah Pawon, Desa Sepawon, Plosoklaten, selaku pemilik wilayah yang dilalui jalan tersebut.

    Usai mendapatkan izin dari PTPN XII, BPBD Kabupaten Kediri segera mengerahkan personel Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) untuk melakukan penanganan darurat.

    “Kemarin (29/1/2025) sudah dibuatkan jalan darurat yang bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat jenis tertentu untuk digunakan akses warga dari Desa Sepawon ke Desa Wonorejo Trisulo dan sebaliknya,” kata Djoko.

    Selain bergotong royong bersama warga setempat, BPBD Kabupaten Kediri juga telah berkoordinasi dengan PTPN XII untuk penanganan lebih lanjut atas putusnya jalan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kediri, Irwan Chandra Wahyu Purnama, menuturkan bahwa pihaknya telah menerjunkan satu alat berat eskavator ke Desa Sepawon untuk melakukan sterilisasi sungai secara darurat.

    “Jika memungkinkan nantinya akan ditambah satu alat berat lagi,” tambahnya.

    Melihat volume kerusakan yang cukup besar, kata Irwan, sisi sungai tersebut rencananya akan dipasang bronjong untuk mencegah erosi dan longsor serta menstabilkan tanah.

    “Rencananya juga akan dipasang bronjong,” jelas Irwan.

    Di sisi lain, luapan air sungai tersebut juga melanda Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Kejadian ini berdampak pada area persawahan seluas 5 hektar dan 30 tambak milik warga, serta masuk ke beberapa titik area penduduk.

    Dalam hal ini, Pemkab Kediri melalui BPBD dan Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta masyarakat untuk bergotong royong mensterilkan area tersebut. [ADV PKP/nm]

  • Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu, Kaget Dikuasai Kemenkeu karena Utang Penjual

    Nasib Warga Beli Tanah Tanpa Sertifikat 28 Tahun Lalu, Kaget Dikuasai Kemenkeu karena Utang Penjual

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap fakta baru dalam polemik tanah warga Pangandaran dikuasai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

    Rupanya, tanah dan bangunan 7 warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dibeli tanpa sertifikat.

    Pemilik tanah yang menjualnya diketahui bernama Ade Dahman Suparman.

    Ade menjual tanah 1400 meter itu 28 tahun yang lalu.

    “Tahun 1997, tanah dijual kepada tujuh warga tersebut,” kata Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Namun saat transaksi pembelian, tujuh warga tersebut tidak melihat sertifikat tanah tersebut. Warga tetap membeli tanah karena sudah sangat memercayai Ade Dahman.

    “Warga sudah sangat percaya kepada Pak Ade Dahman, karena merupakan tokoh warga, orang terpandang,” kata Imang.

    Menurut dia, warga sama sekali tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah ada di bank dan dijaminkan. Sertifikat diagunkan oleh Ade Dahman ke bank.

    “Saat tanah dijual sertifikat kemungkinan sudah di bank,” kata Imang.

    Menurut informasi yang diterima dari warga, lanjut Imang, Ade Dahman tidak menginformasikan ke warga bahwa sertifikat tanah ada di bank.

    “Warga enggak tahu itu sudah berbentuk sertifikat. Apalagi jadi jaminan bank,” jelasnya.

    Menurut Imang, sertifikat dijaminkan di bank swasta. Saat itu, Ade tidak bisa mengembalikan pinjaman, kreditnya macet.

    “(Sertifikat) diambil alih oleh bank. Kemudian bank tersebut kena likuiditas. Bank bermasalah yang perlu disehatkan,” jelas Imang.

    Karena bank tidak sehat, maka diambil alih oleh negara. Aset bank tersebut diduga diambil alih negara, Kementerian Keuangan.

    Sebelumnya tujuh warga di Dusun Pasar Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang, merasa khawatir setelah tanah dan bangunannya dipasangi plang oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam plang tersebut tercantum tanah dalam penguasaan Kementerian Keuangan.

    Kepala Dusun Pasar Adang Misbah sudah menerima laporan dari masyarakat dan kedatangan dari pihak terkait termasuk dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. 

    “Bahwa, tanah ini dalam penguasaan atau kepemilikan Kementerian Keuangan. Setelah kami telusuri, ternyata tanah ini dulunya atau pemilik awal itu kemungkinan mempunyai utang piutang yang dijaminkan ke perbankan,” ujar Adang di Ciganjeng, Senin (27/1/2024) siang, melansir dari TribunJabar.

    Dia menduga, mungkin karena pembayaran tidak lancar atau alasan lainnya, pada akhirnya sampai di Kementerian Keuangan RI.

    “Kemarin-kemarin saya sudah upayakan negosiasi dengan pihak ahli waris. Karena kebetulan pemilik awal Pak Ade Dahman sudah meninggal dunia. Saya coba mediasi ke ahli waris. Namun, sampai saat ini pihak ahli waris juga masih bingung jalan keluarnya,” katanya.

    Karena, ahli waris juga katanya sudah beberapa kali menempuh sampai ke KPKNL Tasikmalaya dan juga ke Bandung.

    “Tapi, masih mentok. Katanya nunggu lelang, tapi sampai sekarang enggak ada,” ucap Adang.

    Beberapa bulan ke belakang ada informasi dari KPKNL Tasikmalaya bahwa ada aturan baru yang mengatakan, bisa diajukan pembelian oleh warga yang sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun. 

    “Dan warga di sini kebetulan sudah 20 tahun lebih. Makanya, kemarin pihak desa sempat memfasilitasi membantu warga terdampak untuk mengajukan surat permohonan untuk membeli tanah ini, itu sekitar 6 bulan ke belakang.”

    “Cuma, sampai sekarang kami belum menerima jawaban pasti dari pihak Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Artinya, sampai saat ini pemerintah desa sudah berupaya negosiasi dengan keluarga ahli waris dan termasuk sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan RI.

    Menurutnya, untuk jumlah yang terdampak sengketa tanah ini ada sebanyak tujuh warga dengan luas lahan 1.400 meter persegi. 

    “Di lokasi itu, bangunan warga sudah dibangun permanen. Sehingga masyarakat sendiri bingung harus melangkah ke mana dan mau minta tolong ke siapa lagi. Karena, pihak desa pun sudah berupaya untuk membantu penyelesaian ini. Tapi, sampai sekarang belum ada hasil yang pasti,” kata Adang.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Jakarta

    Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

    “PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!!,” tulis akun instagram @berita_korlantaspolri.

    Dalam akun media sosial @NTMCLantasPolri disebutkan akun @berita_korlantaspolri tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi yang disampaikan juga hoaks alias tidak benar.

    “Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis @NTMCLantasPolri.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    (riar/din)

  • 3
                    
                        Kades Kohod Arsin Menghilang, Tinggal Rumahnya dan Mobil Civic B 412 SIN di Garasi
                        Regional

    3 Kades Kohod Arsin Menghilang, Tinggal Rumahnya dan Mobil Civic B 412 SIN di Garasi Regional

    Kades Kohod Arsin Menghilang, Tinggal Rumahnya dan Mobil Civic B 412 SIN di Garasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –

    Arsin Bin Asip
    ,
    Kepala Desa Kohod
    , Kecamatan Pakuhaji,
    Kabupaten Tangerang
    , Banten, menghilang usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    Nusron Wahid
    terkait status lahan pagar laut di wilayah tersebut.
    Arsin tidak merespons ketika ditelepon maupun pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi pernyataan dia yang menyebut kawasan pagar laut dulunya merupakan daratan.
    Menurut warga di Desa Kohod, Arsin juga tidak terlihat di lapangan maupun di kantor desa.
    Kompas.com kemudian mencoba menyambangi kediaman Arsin pada Selasa (28/1/2025) sore, tapi dia juga tidak ada di rumah.
    Rumah Arsin terletak di Jalan Kalibaru, Desa Kohod. Lokasi rumahnya berjarak sekitar satu kilometer dari kantor Desa Kohod.
    Rumahnya berada di pinggir Jalan Kalibaru, tapi posisinya di bawah jalan sehingga ada jalan tersendiri untuk masuk ke pekarangan rumah Arsin.
    Diapit oleh rumah warga, rumah milik Arsin tampak mencolok karena berukuran lebih besar.
    Bangunan rumahnya juga berlantai dua, lantai atas hampir sejajar dengan jalan raya berukuran lebih kecil.
    Halaman rumahnya juga dipasang kanopi hingga menutupi gang umum karena ada rumah-rumah lain di sepanjang gang tersebut.
    Di garasi yang memiliki luas sekitar 6×6 meter persegi ini terdapat mobil merek Honda Civic Vtec berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN.
    Pelat nopol mobilnya gabungan tiga angka dan tiga huruf yang terbaca “ARSIN”.
    Sementara di depan garasi juga terparkir kendaraan dinas pelat merah merek Xenia berwarna silver dengan nomor polisi B 1056 JON.
    Selain mobil, juga terdapat empat sepeda motor yang disimpan di garasi ini.
    Selain untuk parkir kendaraan, garasi juga berfungsi sebagai teras karena dilengkapi kursi dan meja yang terbuat dari kayu berukuran besar.
    Di teras ini juga terdapat dua buah akuarium kosong masing-masing berukuran sekitar satu meter.
    Ada dua bingkai yang memajang foto Arsin dengan seragam kepala desa.
    Bingkai lain juga memajang koleksi foto sepasang pengantin yang diduga merupakan foto pernikahan anak Arsin.
    Mereka mengaku tidak tahu keberadaan sang kades.
    “Tidak tahu, saya hanya numpang main catur,” kata salah satu pria tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sindir Kepala Desa Kohod Punya Rubicon, DPR RI Duga Ada Kongkalikong Terkait Sertifikat Pagar Laut

    Sindir Kepala Desa Kohod Punya Rubicon, DPR RI Duga Ada Kongkalikong Terkait Sertifikat Pagar Laut

    GELORA.CO  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Yusuf, menyinggung soal kekayaan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Arsin.

    Hal ini disampaikan Dede saat rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (30/1/2025), terkait sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.

    Awalnya, Dede menyinggung adanya benang merah dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

    Ia menduga kuat ada usulan dari aparat desa setempat, terutama Desa Kohod, untuk penerbitan sertifikat.

    Apalagi, kata Dede, Desa Kohod memiliki SHGB dan SHM paling banyak, hingga 263 bidang.

    “Kalau saya perhatikan benang merah ini (kasus SHGB dan SHM), berasal dari usulan desa. Saat ini, Kepala Desa itu sudah dipanggil Kejaksaan, kalau saya tidak salah ya, terutama yang (Desa) Kohod.”

    “Agak unik ini, karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang, 390 hektar ada di situ. Pertanyaan saya yang terbesar adalah kenapa Desa Kohod? Kenapa harus di situ yang paling banyak?” kata Dede, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

    Lantas, Dede menyinggung soal Kepala Desa Kohod yang kabarnya memiliki Rubicon.

    Ia pun mengaku heran. Sebab, Dede dan rekan-rekannya yang merupakan anggota DPR, belum tentu bisa membeli mobil senilai miliaran tersebut.

    “Bahkan, saya dengar katanya Kepala Desanya naik Rubicon, kami (DPR) aja belum tentu kebeli di sini,” sindir Dede.

    Atas hal itu, Dede menduga ada kongkalikong antara pengembang proyek diduga Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan aparat desa di wilayah-wilayah tertentu terkait penerbitan sertifikat dan pembangunan pagar laut.

    “Jadi ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan,” pungkas dia.

    Kejagung Kirimi Surat

    Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat untuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

    Surat itu berupa surat permintaan kelengkapan dokumen terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Dalam surat itu, disebutkan Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dalam kurun waktu 2023-2024.

    Terkait hal itu, dalam surat yang sama, Kejagung meminta agar Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.

    “Secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justicia. Jadi perlu kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis.

    Sementara itu, setelah sosoknya menjadi sorotan, keberadaan Arsin kini tak diketahui.

    Bahkan, Kantor Desa Kohod dalam keadaan tertutup, saat awak media mendatanginya.

    Dilansir Kompas.com, sejumlah warga mengaku Arsin jarang muncul sejak kasus pagar laut mencuat.

    Sejak awal, kemunculan Arsin telah menjadi sorotan dalam kasus SHGB dan SHM pagar laut.

    Ia sempat mengklaim kawasan perairan Tangerang yang saat ini dipasangi pagar laut, dulunya adalah empang.

    Tetapi, menurut citra Google Satelit, tidak ada empang ataupun tanah di kawasan tersebut selama kurun waktu 1995-2025.

    Buntut kasus SHGB dan SHM, seorang warga Desa Kohod, Khaerudin, mengaku ada pencatuan nama-nama warga setempat untuk penerbitan sertifikat tersebut.

    Ia pun mendesak pihak berwenang agar mengusut karena diduga kuat melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa kohod.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” tegasnya

  • Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Menkomdigi Meutya Menyoal DeepSeek AI Bikin Heboh Dunia

    Jakarta

    Munculnya DeepSeek membuat heboh dunia karena mampu menghadirkan model AI yang lebih canggih tapi murah meriah. Tapi di sisi lain, perusahaan keamanan siber memberikan sinyal peringatan agar masyarakat berhati-hati menggunakan teknologi yang sedang populer.

    Terkait hal tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

    “Sejauh ini pemerintah belum membuat keputusan pembatasan akses publik ke AI. Untuk hal-hal yang perlu diperhatikan, Komdigi telah mengeluarkan pedoman penggunaan AI,” ujar Meutya kepada detikINET.

    Saat ini menyangkut penggunaan teknologi AI di Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran. Namun ke depannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat aturan tersebut yang lebih rinci dan sekarang sedang dalam proses mengkaji bentuk dan dasar kebijakannya.

    “Di antaranya yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan penggunaan dan pemanfaatan AI mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi, inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan pribadi, kekayaan intelektual, kredibilitas, dan akuntabilitas informasi,” tuturnya.

    Meutya menambahkan, di luar itu, tentunya penggunaan AI perlu memperhatikan dengan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

    “Seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang di antaranya mengatur pembatasan konten negatif, seperti judol dan pornografi, serta ruang digital ramah anak,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.

    Perusahaan rintisan asal China, DeepSeek, membuat gebrakan dengan menghadirkan model AI open source bernama R1 yang mampu menyaingi perusahaan teknologi AI milik Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih murah.

    Kemampuan DeepSeek menciptakan model AI yang jauh lebih efisien membuat investor bertanya-tanya apakah Microsoft harus menghabiskan miliaran dolar untuk membangun infrastruktur AI. Sepak terjang DeepSeek sempat membuat saham Nvidia dan perusahaan teknologi AS lainnya anjlok hingga dua digit.

    Sementara itu, Kaspersky yang merupakan perusahaan keamanan internet turut berkomentar akan DeepSeek AI, lebih khusus terkait serangan siber yang terjadi pada perusahaan usai bikin heboh industri AI global.

    DeepSeek yang diduga mengalami serangan siber memang belum memberikan perincian spesifik tentang sifat insiden yang dihadapinya kemarin. Namun, kata Kaspersky, penting untuk menyadari bahwa penjahat dunia maya akan terus berupaya mengeksploitasi alat tersebut untuk tujuan berbahaya.

    Kaspersky mengungkapkan hal yang menonjol dalam kasus DeepSeek adalah sifat sumber terbukanya, yang merupakan pedang bermata dua. Meskipun kerangka kerja sumber terbuka mendorong transparansi, kolaborasi, dan inovasi, kerangka kerja tersebut juga menimbulkan risiko keamanan dan etika yang signifikan.

    Saat menggunakan alat sumber terbuka, pengguna tidak selalu dapat meyakini bagaimana data pengguna ditangani, terutama jika orang lain telah menyebarkannya. Eksploitasi perangkat lunak sumber terbuka merupakan tren utama dalam lanskap ancaman tahun lalu, dengan penjahat dunia maya menjalankan kampanye kompleks untuk menanamkan malware.

    (agt/rns)

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Presiden Indonesia ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Januari lalu.

    Dalam unggahan tersebut juga dinarasikan Presiden Prabowo telah menurunkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta buronan lainnya terkait kasus Harun Masiku.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati Sudah Sah Jadi Tersangka !? Prabowo Turunkan Koppasus Tangkap Hasto & Harun Masiku

    SUDAH SAH MEGAWATI TERSANGKA KPK !? BUKTI KETERKAITANNYA DENGAN SI KORUPTOR SUDAH DITEMUKAN, SURAT PERINTAH RESMI TERENDUS KPK !?”

    Namun, benarkah Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus Harun Masiku?

    Unggahan yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan Megawati resmi ditetapkan sebagai tersangka. (YouTube)

    Penjelasan:

    Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Desember lalu menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah, dilansir dafri ANTARA.

    Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

    KPK juga menegaskan pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HM), masih aktif dilakukan.

    Penyidik KPK dalam beberapa waktu terakhir menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun yakni advokat Daniel Masiku dan penggeledahan terhadap rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Hutan Halmahera Timur Saat Berburu

    Tim SAR Cari Warga yang Hilang di Hutan Halmahera Timur Saat Berburu

    Halmahera Timur, Beritasatu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate (SAR Ternate), Maluku Utara, melakukan pencarian terhadap Ali Mustofa (27), seorang warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, yang diyatakan hilang saat berburu burung di hutan Gunung Putih.

    Proses pencarian ini dilakukan setelah Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate menerima laporan terjadi kondisi membahayakan jiwa manusia  pada, Jumat (31/01/25) sekitar pukul 04.50 WIT.

    Kronologis kejadian pada Rabu (29/1/2025) pukul 10.00 WIT, korban bersama kedua rekannya pergi berburu burung di wilayah kawasan Gunung Putih, di Desa Subaim, Kecamatan Wasile. Namun, saat perjalanan pulang korban terpisah dengan rekannya di sekitar Kali Tolawi.

    Masyarakat Desa Subaim bersama keluarga korban telah berupaya melaksanakan pencarian, tetapi hasilnya masih nihil. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dan memohon bantuan SAR Ternate.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani menyampaikan, setelah menerima laporan pada Jumat (31/1/2025) pukul 05.10 WIT, tim Rescue Kansar Ternate bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian dan pertolongan terhadap korban hilang. 

    Dia juga menyampaikan pencarian terhadap korban hilang terus dilakukan tim SAR bersama masyarakat dan keluarga korban dengan harapan korban segera ditemukan.

    “Sementara unsur yang terlibat dalam operasi SAR. tim Rescue Kansar Ternate, BPBD Halmahera Timur, Babinsa Subaim, Polsek Subaim, keluarga korban, dan masyarakat setempat,” ujarnya tentang pencarian korban hilang saat berburu tersebut.