Blog

  • BPOM Klarifikasi Penarikan Susu Formula Nestle yang Terdampak di 49 Negara

    BPOM Klarifikasi Penarikan Susu Formula Nestle yang Terdampak di 49 Negara

    JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan kembali (recall) produk susu formula bayi produksi Nestlé yang terjadi di 49 negara. Langkah ini dilakukan menyusul adanya peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran berbahaya pada sejumlah produk susu formula bayi.

    Penarikan tersebut mencakup beberapa merek formula bayi Nestlé seperti SMA, BEBA, dan NAN yang beredar di berbagai negara, khususnya kawasan Eropa, Turki, hingga Amerika Selatan.

    Berdasarkan laporan Reuters, proses recall telah dimulai sejak Desember lalu setelah terdeteksi kemungkinan kontaminasi toksin cereulide, senyawa beracun yang dihasilkan oleh bakteriBacillus cereusdan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti mual dan muntah hebat.

    Menanggapi hal tersebut, Nestlé menegaskan keselamatan konsumen, khususnya bayi menjadi fokus utama perusahaan dalam menangani isu ini.

    Nestlé juga menyatakan hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus kesehatan secara langsung berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi yang ditarik. Perusahaan memastikan bahwa produk susu formula bayi mereka yang beredar di Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar recall tersebut.

    BPOM RI menjelaskan pihaknya menerima notifikasi dariEuropean Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) sertaInternational Food Safety Authorities Network(INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global ini.

    Dalam penjelasan publik bernomor HM.01.1.01.26.04 tertanggal 14 Januari 2026, BPOM memaparkan penarikan dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss.

    BPOM mengungkapkan produk yang terdampak secara spesifik adalahS-26 Promil Gold pHPro 1untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets51530017C2serta51540017A1. Produk tersebut diduga berpotensi tercemar toksin cereulide pada bahan bakuarachidonic acid(ARA) oil tertentu.

    Berdasarkan hasil penelusuran data impor, BPOM menyatakan bahwa dua bets produk tersebut memang sempat masuk ke Indonesia. Namun hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa toksin cereulidetidak terdeteksipada sampel yang diuji.

    “Hasil pengujian terhadap sampel dari dua bets produk terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi (LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg,” jelas BPOM dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi BPOM.

    Meski hasil uji menunjukkan tidak adanya cemaran, BPOM menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yaitu bayi. Oleh karena itu, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk terkait.

    Sejalan dengan arahan tersebut, PT Nestlé Indonesia melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

    BPOM juga memastikan hingga penjelasan ini diterbitkan, belum ada laporan kejadian sakit di Indonesia yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.

    BPOM menjelaskan bahwa toksin cereulide bersifat tahan panas dan tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa. Gejala akibat paparan toksin ini umumnya muncul dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah parah, diare, dan kelesuan yang tidak biasa.

    Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produkS-26 Promil Gold pHPro 1dengan nomor bets51530017C2dan51540017A1untuk segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.

    BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar yang disebutkan. Pengawasan pre-market dan post-market akan terus diperketat, serta koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional akan terus dilakukan.

    Sebagai penutup, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsipCek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

  • Sembilan Kadis di Sumenep Dimutasi, Bupati: Bukan Karena Ada Kesalahan

    Sembilan Kadis di Sumenep Dimutasi, Bupati: Bukan Karena Ada Kesalahan

    Sumenep (beritajatim.com) – Sembilan Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Sumenep, dimutasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

    Para Kepala Dinas yang dimutasi itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Agus Dwi Syahputra mendapat jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kepala DPMD sebelumnya, Anwar Syahroni, dipercayai memimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kosong karena Kepala Dinasnya meninggal.

    Selain itu, rotasi juga terjadi di Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rahman Riyadi dimutasi sebagai Kepala Dinas Sosial. Sedangkan Kepala Dinas Sosial sebelumnya, Mustangin, diberikan jabatan baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja sebelumnya, Heru Santoso, mengemban amanah baru sebagai Kepala DPMPTSP. Mutasi juga terjadi pada Asisten Administrasi Umum, Ferdiansyah Tetrajaya, bergeser menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jabatan asisten administrasi umum Setda Sumenep untuk sementara dibiarkan kosong.

    Kepala Bapenda sebelumnya, Faruk menempati jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga,dan pariwisata (Disbudporapar). Sedangkan Kepala Disbudporapar sebelumnya, Moh. Iksan, bergeser ke Dinas Pendidikan.

    Mutasi juga terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jabatan Kepala BKPSDM yang sudah lama kosong, dipercayakan pada Benny Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sumenep.

    Selain pejabat eselon II, mutasi dan promosi juga dilakukan untuk eselon IV se Kabupaten Sumenep. Total ada sebanyak 80 orang yang dimutasi.

    Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo usai melantik para pejabat eselon II itu mengatakan, mutasi itu dilakukan bukan karena kepala dinas tersebut melakukan kesalahan. Namun sebagai upaya menguji kemampuan yang bersangkutan di tempat berbeda.

    “Untuk menjadi matang itu perlu diuji di beberapa tempat. Kalau sudah sukses di OPD A, bagaimana kalau dipindah ke OPD B, apakah tetap baik kinerjanya?” ujar Bupati.

    Selain itu, penempatan para Kepala OPD tersebut juga sesuai rekomendasi BKN, berdasarkan hasil asesmen yang bersangkutan.

    Bupati berharap agar dimanapun pejabat eselon II ditempatkan, tetap memberikan kinerja terbaik, dan meningkatkan pelayanan publik. “Maksimalkan serapan anggaran, genjot pendapatan,” tandasnya.

    Sedangkan untuk beberapa jabatan OPD yang masih kosong, Bupati mengaku akan mengisi secara bertahap. “Tunggu saja episode selanjutnya. Yang kosong-kosong ini pasti nanti akan diisi,” ucapnya. [tem/suf]

  • Ini langkah Transjakarta cegah penumpang disabilitas jatuh

    Ini langkah Transjakarta cegah penumpang disabilitas jatuh

    Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperketat penerapan Standard Operating Procedure (SOP), khususnya mengenai kewajiban petugas untuk menuntun penumpang disabilitas hingga titik yang aman dan terhubung dengan aksesibilitas memadai demi mencegah insiden penumpang terjatuh.

    “Kami menyadari dalam melayani pelanggan disabilitas, aspek pendampingan harus dilakukan dengan ekstra hati-hati hingga memastikan pelanggan berada di zona yang benar-benar aman,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi di Jakarta, Rabu.

    Tjahyadi mengatakan itu untuk menanggapi insiden jatuhnya seorang penumpang disabilitas netra pengguna layanan Transcare, Novianis, pada Minggu (11/1).

    Insiden terjadi saat Novianis turun di titik menuju area area halte Kejaksaan Agung, yang berjarak 50 meter. Dia lalu terjatuh ke dalam saluran air di area pedestrian yang berjarak kurang lebih 150 meter dari halte. Akibatnya, dia mengalami luka lebam pada bagian punggung dan tangan.

    Sementara pada saat kejadian, layanan Transcare telah melanjutkan perjalanan mengantarkan empat penumpang lain ke lokasi lainnya.

    Menurut dia, insiden terhadap Novianis menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan disabilitas.

    “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Transjakarta memohon maaf sebesar-besarnya kepada Saudari Novianis atas ketidaknyamanan dan musibah yang dialami,” katanya.

    Saat ini, Transjakarta masih melakukan evaluasi terhadap seluruh pramusapa dan petugas operasional di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

    Lalu, sebagian bagian dari pengetatan SOP terhadap penumpang disabilitas, Transjakarta juga akan meningkatkan pelatihan sensitivitas layanan bagi penumpang prioritas.

    Selain itu, Transjakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan fasilitas pendukung seperti “guiding block” di sekitar area layanan publik berfungsi dengan baik dan aman bagi penumpang disabilitas.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bridgestone Buka Outlet Premium TOMO Signature, Bisa Tune Up Mesin sampai Servis AC

    Bridgestone Buka Outlet Premium TOMO Signature, Bisa Tune Up Mesin sampai Servis AC

    Jakarta

    PT Bridgestone Tire Indonesia meresmikan outlet premium TOMO Signature pertamanya, TOMO Signature Holy Ban. Di outlet ini, Bridgestone menghadirkan layanan premium bagi konsumen.

    “Kami percaya bahwa kenyamanan pelanggan adalah bagian penting dari layanan premium. Kehadiran TOMO Signature Holy Ban di awal 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Bridgestone Indonesia dalam menghadirkan standar layanan tertinggi dan fasilitas yang premium bagi toko ritel modern kami,” ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno.

    TOMO Signature menjadi outlet premium terbaru dalam jaringan ritel resmi Bridgestone Indonesia. Outlet ini menghadirkan konsep modern dan transparan dengan interior berkelas serta ruang tunggu yang nyaman dan representatif. Tidak hanya fokus pada penjualan dan perawatan ban, TOMO Signature juga menawarkan layanan servis kendaraan menyeluruh, mulai dari perawatan rem, servis AC, tune up mesin, hingga perbaikan kaki-kaki serta perwatan kendaraan lainnya.

    Dengan komitmen menghadirkan one stop automotive solution, TOMO Signature dirancang untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih profesional, nyaman, dan berkelas bagi setiap pelanggan.

    Kehadiran outlet ini menegaskan posisi family retail channel sebagai destinasi utama bagi masyarakat yang menginginkan kualitas terbaik untuk perawatan kendaraan mereka.

    TOMO Signature Holy Ban yang berdiri di atas lahan seluas 507 meter persegi ini menghadirkan fasilitas modern dan nyaman untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Terdapat coffeshop kekinian Holy’s Brew sebagai ruang santai dan interaksi di dalamanya.

    Selain itu, toko ritel resmi Bridgestone Indonesia yang berlokasi di Jalan Pluit Karang Utara No. 51, Kecamatan Penjaringan ini memiliki fasilitas lengkap seperti alat tire changer, road force, dan balancing on the car (BOTC).

    Konsumen akan dilayani oleh sales advisor dan teknisi yang tersertifikasi dari Bridgestone Indonesia Education Center (BINEC).

    Holy Ban Indonesia saat ini telah memiliki 10 cabang yang tersebar di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

    “Kehadiran TOMO Signature Holy Ban menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekspansi dan inovasi layanan, sekaligus memperkuat posisi Bridgestone sebagai mitra terpercaya bagi konsumen di Indonesia,” katanya.

    (rgr/din)

  • KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    KPK Kantongi Identitas ‘Cepu’ Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour

    Jakarta

    KPK mengungkapkan telah mengetahui pihak yang memerintah seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024. Identitas pihak yang memerintah pun sudah dikantongi oleh KPK.

    “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

    Budi juga menyampaikan, penyidik pun telah melakukan analisa terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Nantinya, kata Budi, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan.

    “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.

    Budi sekaligus menjelaskan, bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tak menjadi alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Dia menyebut untuk penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    “Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.

    KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

    “Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

    Fuad Hasan Ikut Dicegah ke LN Bareng Yaqut-Aziz

    Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.

    Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

    Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

    (kuf/azh)

  • Ada KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Meminimalisir Pemenjaraan

    Ada KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Meminimalisir Pemenjaraan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan akan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, salah satu substansi penerapan kedua regulasi tersebut adalah upaya meminimalisir pemenjaraan, terutama terhadap perkara pidana tertentu.

    “Tetapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).

    Anang menjelaskan, kebijakan meminimalisir pemenjaraan tersebut diterapkan khususnya pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

    “Khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun ya kan,” imbuhnya.

    Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga akan mengedepankan pemulihan terhadap korban melalui mekanisme restorative justice.

    Di sisi lain, korps Adhyaksa turut menekankan pemulihan kerugian negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dan kerusakan lingkungan.

    “Tetapi, di KUHP baru ini membuka peluang juga, bagaimana terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti apa lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara,” katanya.

  • Kejagung Ungkap Jurist Tan Punya Peran Dominan di Kasus Chromebook

    Kejagung Ungkap Jurist Tan Punya Peran Dominan di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan punya peran dominan di kasus Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan saksi yang telah diperiksa.

    “Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

    Namun demikian, Anang tetap memberikan ruang kepada mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem itu bisa klarifikasi terkait dengan perannya di kasus Chromebook.

    Sebab, sebagaimana diketahui Jurist Tan tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Kejagung baik itu saat berstatus saksi hingga tersangka. Jurist Tan pun kini sudah berstatus buronan Kejaksaan RI.

    “Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” pungkasnya.

    Adapun, berdasarkan dakwaan dari terdakwa kasus Chromebook menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan disetarakan dengan ucapan Nadiem Makarim.

    Jurist Tan ‘Powerful’

    Dalam catatan Bisnis, mantan Direktur Jenderal PAUDasmen Hamid Muhammad mengungkap Jurist Tan memiliki sejumlah kewenangan di Kemendikbudristek mulai dari mencopot jabatan hingga atur anggaran.

    Hal itu disampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Dirjen PAUDasmen 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Informasi kewenangan Jurist Tan ini bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menanyakan soal Jurist Tan di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pengetahuan Hamid, Jurist memiliki kewenangan untuk masalah informasi dan teknologi alias IT, anggaran hingga berkaitan dengan SDM di Kemendikbudristek.

    “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” tutur Hamid.

    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon 1 juga? Ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini,” tuntut jaksa.

    “Iya betul,” jawab Hamid.

    Di samping itu, Hamid juga membenarkan soal pernyataan Nadiem Makarim soal apapun yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan dari Nadiem.

    “Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia [Nadiem]?” tanya lagi Jaksa.

    “Iya, betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.

  • Pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati capai 3.012 ton

    Pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati capai 3.012 ton

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur (Jaktim) mencatat telah mengangkut sebanyak 3.012 ton sampah dari Pasar Induk Kramat Jati ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang selama lima hari terakhir.

    “Dalam lima hari ini kami sudah mengangkut sampah dari Pasar Induk Kramat Jati ke Bantar Gebang dengan total tonase mencapai 3.012 ton,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudin LH Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Dwi menyebut, pihaknya mengerahkan 178 armada truk untuk mengangkut sampah dari Pasar Induk Kramat Jati ke TPST Bantar Gebang.

    Sudin LH memastikan pengangkutan sampah tetap dilakukan secara rutin, meski pengangkutan massal atau grebek sampah sudah dilakukan.

    Dwi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perumda (PD) Pasar Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah ke depan.

    “Hasil rapat internal mendorong PD Pasar Jaya untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah secara mandiri. Ke depannya, PD Pasar Jaya akan menyiapkan kendaraan pengangkut sendiri,” ujarnya.

    Nantinya, Sudin LH hanya akan melakukan pendampingan serta perbantuan pengangkutan sampah residu. Namun, sebelum sistem tersebut berjalan penuh, pengangkutan rutin masih tetap dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Timur.

    “Kemarin kami sudah mengangkut sekitar 11 truk, dan hari ini direncanakan 10 sampai 12 truk untuk pengangkutan sampah harian,” kata Dwi.

    Kelancaran pengangkutan juga bergantung pada kondisi cuaca di TPST Bantar Gebang. “Ketika hujan deras, ada kendala operator untuk alat berat, pengangkutan dan perapihannya tidak beroperasi, menunggu sampai cuaca berangsur pulih kembali dan tidak membahayakan keselamatan,” jelas Dwi.

    Hujan deras yang terjadi beberapa hari terakhir, kata dia, sempat menyebabkan antrean karena alat berat tidak dapat dioperasikan demi keselamatan petugas.

    “Makanya biasanya suka ada antrean. Tapi kalau di cuaca-cuaca normal, Alhamdulillah pengangkutan bisa terlaksana dengan baik,” kata dia.

    Meski demikian, dia memastikan pengangkutan sampah baru atau harian sudah kembali berjalan normal dan bukan bagian dari kegiatan grebek.

    “Pengangkutan hari ini dan kemarin sudah merupakan angkutan rutin, bukan grebek. Sampah yang diangkut adalah sampah baru hasil timbulan satu sampai dua hari,” ucap Dwi.

    Dia optimistis tidak akan terjadi penumpukan sampah secara signifikan dalam waktu dekat karena jumlah timbunan sampah diimbangi dengan kapasitas pengangkutan.

    Adapun kegiatan grebek sampah terakhir sendiri dilakukan pada Senin (12/1) dengan jumlah sekitar 46 truk dalam satu hari.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan Drive Thru Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

    Layanan Drive Thru Samsat Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

    Foto Oto

    Tripa Ramadhan – detikOto

    Rabu, 14 Jan 2026 20:15 WIB

    Pontianak – Sejumlah pengendara motor memanfaatkan layanan Samsat Lantatur di Pontianak, Kalimantan Barat. Layanan tanpa turun kendaraan ini mempermudah pembayaran PKB.

  • Prabowo Mau Bikin Badan Percepatan Perumahan, The Hud: Perlu Payung Hukum Kuat

    Prabowo Mau Bikin Badan Percepatan Perumahan, The Hud: Perlu Payung Hukum Kuat

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pengkajian bidang perumahan, permukiman, dan pengembangan perkotaan, The Hud Institute mengungkap usulan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) memerlukan dukungan payung hukum yang kuat.

    Ketua Umum The Hud Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan bahwa hal tersebut dibutuhkan guna memastikan BP3R ke depan dapat bekerja dengan optimal dalam menjalankan tugasnya. 

    Pasalnya, dia menyebut bahwa BP3R dibentuk dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan apabila berkaca pada badan pendukung pelaksaan perumahan lain seperti BP Tapera hingga Badan Bank Tanah, keduanya diatur dalam Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Pemerintah (PP).

    “Jadi kalau misalnya badan ini dia payung hukumnya perpres, mungkin tidak perpres bisa setingkat di atas UU dan PP? Karena Perumnas itu diatur PP, BP Tapera diatur UU, Bank Tanah diatur PP. Jadi itu yang saya khawatir,” kata Zulfi saat ditemui di Tangerang, Rabu (14/1/2026).

    Meski demikian, The Hud Institute berpandangan bahwa kehadiran badan ini akan mampu mengakselerasi penyediaan perumahan.

    Mengingat, dalam satu tahun belakangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) cenderung condong menjalankan program yang masih bergantung pada suntikan APBN saja. Dengan adanya badan ini, diharapkan keran pendanaan perumahan akan semakin terbuka.

    “Karena kalau PKP sekarang masih berbasis yang formal [mengandalkan APBN hingga suntikan Bank] sampai kapanpun tak akan selesai masalah perumahan, karena yang terbanyak modal datang dari sisi informal [investasi],” pungkasnya.

    Pada saat yang sama, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menjelaskan bahwa rencana pengembangan BP3R tersebut disetujui Prabowo sebagai bentuk upaya percepatan pembangunan program 3 juta rumah pada tahun ini.

    “Tentu itu yang membuat beliau memang menagih sehingga beberapa hari yang lalu atau beberapa minggu lalu saya dipanggil untuk menjelaskan kenapa ini tidak bisa dipercepat,” kata Fahri dalam agenda The Hud Institute di Tangerang, Rabu (14/1/2026). 

    Fahri lantas menjelaskan BP3R tersebut akan bertugas untuk mengintegarsikan kebijakan serta dampaknya terhadap supply dan demand perumahan bagi MBR.

    Dia menegaskan, BP3R akan diluncurkan dalam waktu dekat. Bahkan dia menekankan bahwa badan tersebut akan dibentuk pada bulan ini.

    “Mudah-mudahan dalam bulan ini,” pungkasnya.