Blog

  • Mobil Isuzu Panther di Mojokerto Terjun ke Sawah

    Mobil Isuzu Panther di Mojokerto Terjun ke Sawah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah mobil Isuzu Panther nopol S 1784 RN terjun ke area persawahan Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/2/2025). Diduga ban belakang sebelah kiri terlepas sehingga mobil dikendarai Slamet bersama istrinya ini terjun ke area persawahan desa setempat.

    Warga Dusun Karanglo, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut berjalan dari arah selatan ke utara atau dari Puri ke Kota Mojokerto. Korban yang tengah bepergian bersama istri mengunjungi orang tuanya di Lamongan ini hilang kendali saat ban belakang sebelah kiri terlepas.

    Mobil langsung terjun ke area persawahan di sisi kiri jalan. Beruntung kedua korban selamat dalam kecelakaan tunggal tersebut. Sementara di dalam terdapat puluhan bebek yang dimasukkan ke dalam dua buah keranjang turut dievakuasi sejumlah relawan dan warga.

    Karena terlihat shock, bebek-bebek di keranjang tersebut langsung disiram air sungai yang ada di lokasi. Kecelakaan tunggak tersebut menarik perhatian warga sekitar sehingga lokasi kejadian sempat menjadi tontonan warga lantaran jalur tersebut merupakan jalur penghubung antar kecamatan.

    Evakuasi mobil warna hijau tersebut menunggu mobil derek lantaran mobil masuk area persawahan sekitar 4 meter dari tepi jalan raya. Sementara tanaman padi yang baru berumur satu bulan tersebut rusak akibat mobil yang terjun tersebut.

    Korban, Slamet mengatakan, kecelakaan tersebut tidak disadarinya. “Tiba-tiba ban belakang kiri lepas akhirnya mobil terjun ke sawah. Saya sama istri mau ke Lamongan ke rumah orang tua, iya bawa bebek di belakang. Tidak ada yang terluka, istrinya saya hanya shock,” ungkapnya. [tin/kun]

  • Tampang EHS, Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur, Dipicu Perselingkuhan – Halaman all

    Tampang EHS, Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur, Dipicu Perselingkuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

    Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    “Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

    Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

    EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

    Dia diketahui merupakan sosok selingkuhan dari istri korban.

    “Pelaku sebagai pacar istri korban,” tambah Ade.

    Saat itu EHS sedang main ke lokasi untuk menghampiri istri korban. 

    RR yang melihat keberadaan pelaku langsung menegur istrinya tersebut.

    “Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan dan pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh,” ucapnya.

    Dalam keadaan terjatuh, pelaku langsung menusuk korban di bagian ulu hati hingga kepala. 

    Bahkan jari korban sampai putus.

    Saat itu korban pun meminta tolong dan didengar sang anak yang masih berusia 14 tahun.

    “Anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapak nya yang sedang berantem. Adapun anak korban setelah membantu bapaknya kena pisau di jari kelingking hingga luka,” tuturnya.

    Setelahnya, pelaku dan istri korban meninggalkan lokasi itu. 

    Sementara sang anak meminta bantuan untuk membawa ayahnya ke rumah sakit agar mendapat perawatan.

    “Kemudian korban dibawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan pertolongan. Namun dalam perjalanan korban meninggal,” ucapnya.

    Sebelumnya, warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Peristiwa pembunuhan itu terungkap berawal dari seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman-teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur.

  • Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang Nasional 3 Februari 2025

    Alwin Basri Bantah Terkait dengan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
    Alwin Basri
    mengatakan, tugas dan pekerjaannya tidak ada kaitannya dengan tindakan pemotongan insentif pegawai negeri Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang seperti yang didalilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    “Sejatinya pelaksanaan upah pungut (insentif pegawai) atau tambahan penghasilan tidak ada relevansinya dengan jabatan pemohon selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang lingkup tugasnya di bidang pembangunan, meliputi, Bina Marga dan seterusnya,” ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsih di sidang
    praperadilan
    di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Erna mengatakan, Alwin dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang juga tidak berkaitan dengan insentif pegawai negeri.
    “Dalam kedudukan pemohon sebagai ketua TP PKK yang bertugas membantu pemerintah kelurahan dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga pun tidak memiliki benang merah dengan perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
    Menurut dia, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang juga sebatas menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan usaha para anggota dan pengrajin.
    Bantahan keterlibatan ini secara khusus untuk tuduhan pemotongan pembayaran insentif pegawai negeri atas capaian pemungutan retribusi daerah.
    Sementara itu, dugaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa tidak disebutkan dalam permohonan ini.
    Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini, pihak Alwin memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK.
    “(Memohon pada majelis hakim agar) menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Alwin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar kuasa hukum Alwin lainnya, Heri Perdana Tarigan.
    Suami Wali Kota Semarang
    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ini menyatakan, penetapan tersangka pada dirinya tidak sah karena dilakukan ketika penyidikan berlangsung.
    Heri mengatakan, Alwin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terbitnya surat perintah penyidikan (SPRINDIK) nomor 104 tertanggal 11 Juli 2024.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Alwin mengaku belum pernah diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat dirinya.
    Suami Mbak Ita ini pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah dirinya berstatus tersangka.
    Kuasa hukum Alwin juga meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Jumat (7/2/2025) dalam kasus pemerasan anak bos Prodia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menemukan satu terduga pelanggar etik yakni mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M. 

    Dengan demikian, total terduga pelanggar terhadap dugaan kasus pemerasan terhadap bos Prodia menjadi lima anggota.

    Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Awalnya, Sugeng mengatakan Bintoro diduga menerima Rp20 miliar. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp140 juta lantaran Sugeng menduga uang tersebut dibawa oleh advokat berinisial EDH.

    “Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan,” ujar Sugeng.

  • Ibu Rumah Tangga Tewas Kelelahan Antre Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang

    Ibu Rumah Tangga Tewas Kelelahan Antre Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang

    loading…

    Seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal dunia diduga akibat kelelahan, saat antre membeli gas elpiji 3 kg di Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto/Isra Triansyah

    TANGERANG SELATAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) tewasmendadak diduga akibat kelelahan, saat antre membeli gas elpiji 3 kg di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Berdasarkan unggahan akun Instagram @viralciledug, disebutkan bahwa ibu tersebut meninggal dunia setelah antre selama berjam-jam sejak pagi pada Senin 3 Februari 2025.

    “Dia nyari gas muter dari pagi ga dapat, dia antri di agen berjam-jam,” bunyi keterangan unggahan akun instagram tersebut.

    Berdasarkan informasi, sebelum meninggal, korban terlihat sedang duduk di rumah setelah capek memburu gas melon tersebut.

    “Sempat dibawa ke RS buat mastiin ternyata (korban) memang sudah meninggal,” katanya.

    Sebelumnya, Istana juga telah buka suara soal gas elpiji 3 kg yang sudah tidak bisa dijual pedagang eceran per 1 Februari 2025, dan pembelian hanya bisa dari pangkalan elpiji resmi Pertamina.

    Pembelian gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan LPG resmi. Meski demikian Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tutur Heppy dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2025).

    (shf)

  • TPST Tegallega: Dari Sampah Kota Menjadi Energi Ramah Lingkungan

    TPST Tegallega: Dari Sampah Kota Menjadi Energi Ramah Lingkungan

    Di tengah meningkatnya volume sampah di Kota Bandung, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tegallega hadir sebagai solusi inovatif.

    Muhamad Nizar, Jabar Ekspres.

    Fasilitas ini kini mampu mengolah hingga 25 ton sampah setiap hari, mengubahnya menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), bahan bakar alternatif yang digunakan oleh industri semen.

    Dengan teknologi modern, TPST ini tak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    Di TPST Tegallega, sampah tak lagi berakhir di tempat pembuangan begitu saja. Setiap material yang masuk melewati serangkaian proses pengolahan yang ketat.

    BACA JUGA: Social Media Specialist: Merangkai Karier di Dunia Maya, Pekerjaan Paruh Waktu Pilihan Gen Z

    Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menekankan bahwa pemilahan sampah sejak dari rumah tangga adalah kunci keberhasilan sistem ini. “Jika sampah sudah dipilah dari sumbernya, prosesnya akan lebih efisien dan lebih cepat,” ujarnya baru-baru ini di lokasi.

    Semua dimulai dari mesin Turbo Separator, yang bertugas memilah sampah organik dan anorganik. Ini adalah langkah awal yang menentukan efektivitas proses berikutnya.

    Setelah pemilahan, sampah yang telah dipisahkan masuk ke mesin Screw Conveyor Feeder, yang berfungsi menyalurkan material ke tahap pencacahan.

    Untuk sampah anorganik, mesin Crusher mengambil alih tugas. Sampah dihancurkan hingga ukurannya lebih kecil agar lebih mudah diolah.

    Setelah itu, material yang masih perlu pengecilan lebih lanjut masuk ke Fine Crusher, yang menghasilkan potongan di bawah 5 cm sebelum akhirnya dibentuk menjadi bola-bola RDF di mesin Ball Press.

    Adapun sampah organik mengalami proses berbeda. Material seperti daun dan sisa tanaman melewati Mesin Pencacah Halus, yang menghancurkannya menjadi potongan kecil. Setelah itu, sampah organik dikeringkan di Rotary Dryer.

    Limbah yang dulunya dianggap tak berguna kini menjadi sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan. Ini adalah langkah besar dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

    Keberhasilan TPST Tegallega tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga kesadaran masyarakat. Pemilahan sampah sejak dari rumah bisa menjadi langkah kecil dengan dampak besar bagi lingkungan.

  • MPR Ikut Kena Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas dan Sosialiasi

    MPR Ikut Kena Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas dan Sosialiasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku bahwa instansinya turut terkena dampak efisiensi belanja dalam APBN 2025.

    “Kena, MPR kena. MPR kena,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025). 

    Meski begitu, Muzani tak menjawab terkait berapa banyak anggarannya harus dipangkas untuk melancarkan program-program prioritas pemerintah tersebut.

    Dia hanya menegaskan bahwa instansinya menerima keputusan guna melakukan penghematan belanja terhadap kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.

    “Ya, tanya Sekjen nanti ya, saya nggak apa-apa kalau kena. Tadi saya dilapori kena. Sebelum ke sini,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa instansinya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah program-program yang mereka miliki. Termasuk sosialisasi empat pilar yang selama ini sudah berjalan.

    “[Pemangkasan di] perjalanan, ada, ya pokoknya beberapa perjalanan kena. Tadi saya dilapori sebelum ke sini oleh teman-teman banggar MPR.  [Sosialisasi empat pilar] itu juga yang kena, masuk yang kena. Tapi jumlahnya berapa lagi dihitung,” tuturnya.

    Kendati demikian, Muzani mengaku tetap mendukung rencana pemerintah tersebut. Mengingat memang ada pos program yang memerlukan biaya besar di tengah ruang fiskal negara yang belum produktif.

    “Ya efesiensi untuk anggaran-anggaran yang tidak produktif mungkin harus dilakukan. Karena di sisi lain ada beberapa program yang memerlukan konsentrasi anggaran. Sehingga harus diambil dari beberapa anggaran-anggaran lain yang produktifitasnya mungkin bisa ditinjau kembali,” pungkas Muzani.

  • Menteri Bahlil Pastikan UMKM Dapat LPG 3 Kg – Page 3

    Menteri Bahlil Pastikan UMKM Dapat LPG 3 Kg – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) atau Elpiji 3 kg. Selain itu, harga LPG 3 Kg itu juga akan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal ini agar masyarakat dan pelaku usaha kecil dapat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang lebih adil dan terjangkau.

    “UMKM tetap dapat LPG, dengan harga yang mungkin jauh lebih murah. Enggak boleh, karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga. Aku nggak mau lagi,” ujar Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

    Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan dalam distribusi LPG.

    Selain itu, Bahlil mengungkapkan secara terbuka mengenai individu yang terlibat dalam manipulasi harga Elpiji 3 kg serta seringkali menimbun di tingkat pengecer. Situasi ini mendorong pemerintah untuk membatasi pembelian tabung gas melon bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

    “Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar dia.

    Laporan yang diterima menunjukkan harga LPG 3 kg yang dijual kepada konsumen saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh harga yang dijual kepada pengecer yang lebih tinggi sekitar Rp 4.000-5.000 dibandingkan harga di pangkalan resmi Pertamina.

    “Negara itu mensubsidi, harga real-nya itu per kilogram itu negara mensubsidi sekitar Rp 12.000 ya. Kalau 3 kilogram satu tabung itu berarti kurang lebih sekitar Rp 36 ribu per tabung,” kata Bahlil.

    Penjelasan ini menggambarkan besarnya subsidi yang diberikan pemerintah untuk menjaga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.

    Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian ESDM merumuskan regulasi baru yang mengatur distribusi LPG 3 kg. Dengan cara ini, penyaluran hanya dilakukan di tingkat pangkalan, sehingga pengawasan dari pemerintah dapat lebih efektif.

     

  • KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    KPU Keluhkan Sistem Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifudin mengeluhkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak, karena dinilai membuat beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat. 

    Afifudin menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu serentak memiliki rentang waktu yang tidak terlalu banyak. Sebab demikian, pihaknya perlu menambah daya konsentrasi yang lebih lagi. 

    “Tahapan pemilu serentak belum selesai keseluruhan kami sudah harus berjibaku dengan tahapan pilkada yang sudah di-kick off yang sudah dimulai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    Terlebih, alasan berikutnya adalah soal kondisi cuaca yang tidak menentu di akhir tahun, yakni pada Oktober, November, dan seterusnya. 

    “Banyak curah hujan dan seterusnya. ini juga turut berkontribusi ketika proses distribusi surat suara pengiriman logistik dan seterusnya,” ujarnya. 

    Adapun, dia juga menyebut bahwa 2024 menjadi tahun politik, lantaran masyarakat masih terbawa isu di pemilu nasional, pilpres, pileg, dan juga seterusnya. 

    “ini juga menghangatkan situasi Pilkada dan maraknya informasi hoaks media sosial dan seterusnya ini juga menyemarakkan Pilkada kita,” ujarnya. 

    Sebab demikian, dia menyebut bahwa perlunya upaya masif untuk melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat. 

  • Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    Hitungan Ombudsman, Pagar Laut Tangerang Bikin Rugi 4.000 Nelayan dengan Nilai Mencapai Rp24 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI Provinsi Banten mengindikasikan adanya kerugian nelayan mencapai Rp24 miliar dampak dari adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.

    Karena itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, ditengarai adanya maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan, terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    “Berdasarkan penghitungan kami, minimal, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan mencapai sekurang-kuranganya Rp24 miliar,” ujar Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ombudsman, kata Fadli, telah mendapat informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten.

    Namun tanggal 28 November, lanjut dia, mendapati informasi bahwa masih ada pagar laut. Sehingga tanggal 5 Desember 2024, Ombudsman melakukan kunjungan lapangan.

    “Dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada,” tutur Fadli.

    Ombudsman Banten menilai adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

    Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.

    “Kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa,” kata Fadli.

    Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Ombudsman Banten, masih ada sekitar 11 km, sehingga diminta untuk dituntaskan.

    “Kedua, Ombudsman Banten meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” imbuhnya.

    Hal tersebut baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera. Ombudsman Banten memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana.

    “Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” ujar Fadli.

    Fadli mengatakan DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta TNI AL dalam rangka membongkar pagar laut tersebut, meski belum maksimal, karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran dan panjang yang semakin bertambah dibanding saat dihentikan.