Blog

  • Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Prabowo Pangkas Anggaran Kemnaker Separuh Lebih

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipangkas 57%, dari semula pagu anggaran Rp 4,8 triliun menjadi sekitar Rp 2,1 triliun. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan telah mengetahui terkait rencana pemangkasan anggaran tersebut. Dia juga mengakui pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada program-program di kementeriannya.

    “Jadi, exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57%. (Anggaran Kemnaker) menjadi 43%,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Kendati demikian, Yassierli menilai efisiensi anggaran ini sebuah tantangan. Hal ini menjadi momentum pihaknya untuk menyisir kembali pos-pos pembiayaan yang dapat dihemat. Dia juga tidak menutup kemungkinan Kemnaker akan menggandeng pihak ketiga di sejumlah program.

    “Dampak tentu, bagi kami saya katakan tadi itu adalah tantangan, tantangan dari Kementerian. Istilahnya kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana yang pos-pos kita efisiensikan. Ada nggak program-program yang bisa kemudian kita melibatkan pihak ketiga,” terang Yassierli.

    Rencana Prabowo menghemat anggaran tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam instruksinya, Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi sekurang-kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

    (acd/acd)

  • Samsung Galaxy S25 Pecah Rekor, Model Ultra Laku Keras Ini Buktinya

    Samsung Galaxy S25 Pecah Rekor, Model Ultra Laku Keras Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seri Samsung Galaxy S25 mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, bahkan mengalahkan seri Samsung Galaxy S24 yang dirilis tahun lalu.

    Samsung mengklaim pemesanan awal (pre-order) seri Galaxy S25 memecahkan rekor di kampung halamannya di Korea Selatan (Korsel). Perusahaan dikatakan mendapatkan 1,3 juta pre-order secara kolektif untuk Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra.

    Angka itu melonjak 7,4% dibandingkan angka pre-order seri Galaxy S24 dalam periode serupa pada tahun lalu yang hanya mencapai 1,21 juta unit.

    Menurut data perusahaan, masyarakat Korsel cenderung lebih memilih Galaxy S25 Ultra yang merupakan model paling mahal dibandingkan ‘saudara-saudara’-nya.

    Pemesanan untuk Galaxy S25 Ultra berkontribusi terhadap 52% dari total pre-order. Sementara Galaxy S25 dan Galaxy S25 Plus masing-masing secara berurutan 26% dan 22%, dikutip dari Sammobile, Selasa (4/2/2025).

    Seluruh model Galaxy S25 menggunakan chipset paling gahar dari Qualcomm, yakni Snapdragon 8 Elite, secara global.

    Galaxy S25 reguler dan Plus tidak banyak mendapat peningkatan dari segi hardware, kecuali prosesornya. Sementara Galaxy S25 Ultra mendapat peningkatan pada perlindungan layar yang lebih tangguh dengan Gorilla Glass Armor 2.

    Selain itu, ada juga peningkatan pada segi kamera ultrawide, bodi yang lebih tipis dan ringan, serta beberapa fitur Galaxy AI eksklusif.

    Samsung sepertinya menargetkan pengguna Galaxy S21, Galaxy S22, dan Galaxy S23 untuk beralih ke Galaxy S25 reguler dan Plus. Sementara untuk pengguna Galaxy S24 reguler, Plus, Ultra, ditargetkan untuk mengganti perangkat ke Galaxy S25 Ultra.

    (fab/fab)

  • Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Kebijakan Pusat, Pemkab Jember Tak Perpanjang Kontrak 2.204 Honorer

    Jember (beritajatim.com) – Kebijakan pemerintah pusat membuat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak boleh memperpanjang kontrak kerja 2.204 orang pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Sebenarnya dari 2.204 orang honorer tersebut, 541 orang di antaranya masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun mereka tidak mendaftarkan diri sebagai PPPK dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri.

    Sementara itu, 1.663 orang pegawai lainnya tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK karena tidak masuk dalam pangkalan data BKN. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji, dan pengemudi mobil dinas.

    Mereka mulanya adalah bagian dari data 9.690 orang pegawai honorer yang dikirimkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Jember ke BKN. Namun BKPSDM Jember terpaksa mengeluarkan 1.663 orang tersebut dari data kepegawaian, karena dianggap BKN tidak memenuhi kriteria formasi PPPK.

    Tak ingin ada pegawai honorer yang kena pemutusan hubungan kerja, Bupati Hendy Siswanto lantas memerintahkan BKPSDM Jember untuk melayangkan surat kepada BKN. Pemkab Jember mengirimkan surat hingga dua kali, masing-masing ditandatangani Kepala BKPSDM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

    Isinya adalah permintaan agar seluruhi pegawai honorer tersebut bisa diterima dan dimasukkan dalam pangkalan data pusat. “Namun tidak ada balasan dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Selasa (4/2/2025).

    Mengacu data terakhir BKPSDM Jember, tercatat ada 13.119 orang tenaga honorer non ASN yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka direkrut berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing. Penggajiannya pun didasarkan pada ketersediaan anggaran di OPD masing-masing.

    Dari 13.119 orang tersebut, 7.410 orang tercatat dalam pangkalan data BKN dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat. Sebanyak 10.915 orang di antaranya saat ini mengadu peruntungan memperebutkan dua ribu formasi tenaga PPPK.

    Jumlah pegawai honorer yang tidak mendapat perpanjangan kontrak bisa bertambah, jika ada pegawai honorer tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025. “Pengumumannya pada 13 Februari. Namun bagi yang tidak lolos administrasi masih diberi kesempatan masa sanggah,” kata Suko Winarno.

    Sebenarnya pintu untuk pegawai honorer non ASN yang tidak mendapat perpanjangan masa kontrak ini belum tertutup sepenuhnya untuk bekerja di Pemkab Jember. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga alihdaya (outsourcing) melalui pihak ketiga maupun penyedia jasa perorangan.

    Namun Suko Winarno belum bisa menjelaskan mekanisme teknis perekrutan tenaga alihdaya tersebut. “Kami belum membahas detail outsourcing tersebut. Tentunya ini akan dirapatkan, karena kembali pada kemampuan anggarannya,” katanya.

    Perekrutan tenaga alihdaya ini mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, bukan undang-undang kepegawaian. “Selama ini kan rekan-rekan (pegawai honorer) mendapat gaji sesuai kemampuan daerah plus keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suko Winarno. [wir]

  • Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta lagu hingga harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Namun, di balik putusan bersalah Agnes Mo, ada salah kaprah penerapan hukum terkait pembayaran royalti.

    Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya dikutip Beritasatu.com dari unggahan di laman Facebook KadriMohamad, Selasa (4/1/2025).

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo bersalah hingga harus bayar royalti ini, jangan dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Ia meminta permasalahan terkait sistem koleksi royalti seharusnya dibenahi terlebih dahulu, bukan justru dibebankan kepada artis. Hal ini merupakan kekeliruan dalam logika.

    “Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam industri musik, sejak awal proses rekaman. Tugas komposer adalah menciptakan lagu yang berkualitas, sementara tugas artis adalah membawakan serta mempopulerkannya dengan baik. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan karya yang sukses di pasaran, seperti yang telah dicapai oleh Agnez Mo,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.

  • Banjir Susulan Kembali Terjang Desa Wonoboyo Bondowoso, Puluhan Rumah Rusak

    Banjir Susulan Kembali Terjang Desa Wonoboyo Bondowoso, Puluhan Rumah Rusak

    Bondowoso (beritajatim.com) – Banjir susulan kembali menerjang Desa Wonoboyo, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Selasa (4/2/2025) petang. Banjir kali ini bahkan lebih deras dari banjir yang terjadi sebelumnya pada Senin (3/2/2025) petang.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso masih berada di lokasi untuk melakukan asesmen dan upaya solutif. Berdasarkan data yang dihimpun, delapan RT terdampak banjir bandang, yakni RT 1, 2, 3, 4, 7, 8, 10, dan 11.

    Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, menyatakan bahwa dampak banjir bandang di Desa Wonoboyo sangat besar. “Ada sekitar 37 rumah yang rusak. Rinciannya, 12 rumah rusak berat dan 25 rumah rusak ringan,” kata Sigit Purnomo kepada BeritaJatim.com, Selasa (4/2/2025) malam.

    Banjir bandang ini menyebabkan sekitar 96 warga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman, seperti di dataran yang lebih tinggi. “Selain rumah rusak, ada dua ekor ternak yang hanyut terbawa arus banjir yang sangat deras,” sebut Sigit.

    Hingga berita ini ditulis, lokasi kejadian masih dikunjungi oleh Muspika Klabang, seperti pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek Klabang. Jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Bondowoso berencana akan turun langsung ke lapangan pada Rabu (5/2/2024). [awi/ian]

  • Ratusan Warga Dusun Sempu Pasuruan Masih Mengungsi, Relokasi Jadi Opsi

    Ratusan Warga Dusun Sempu Pasuruan Masih Mengungsi, Relokasi Jadi Opsi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bencana tanah bergerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, ratusan warga masih mengungsi di SDN Cowek 2.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengungkapkan bahwa kondisi di lokasi bencana belum menunjukkan perubahan signifikan. “Kami terus memantau perkembangan di lokasi,” ujarnya.

    Dari data yang tercatat, sebanyak 53 rumah warga mengalami kerusakan, dengan 17 di antaranya dalam kondisi rusak parah. Kondisi rumah yang tidak layak huni ini membuat warga terpaksa mengungsi.

    Selama berada di pengungsian, warga mendapatkan pelayanan yang cukup memadai. BPBD telah menyediakan kebutuhan logistik dan kesehatan. Selain itu, keamanan di lokasi pengungsian juga diperketat.

    Meskipun demikian, warga tetap diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa, seperti berkebun. Namun, mereka wajib kembali ke pengungsian setelah selesai beraktivitas.

    “Kami mengizinkan warga untuk beraktivitas, tetapi mereka harus tetap waspada dan selalu kembali ke pengungsian,” tegas Sugeng.

    Sebelumnya, tim ahli geologi dari ITS Surabaya telah melakukan peninjauan ke lokasi bencana dan menyimpulkan bahwa relokasi warga menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

    “Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari tim ahli,” kata Sugeng. “Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait relokasi warga.”

    BPBD Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada warga terdampak. (ada/ted)

  • Diduga Regulator Elpiji Bocor, Dapur Warung Asapan Sambal Tempong Mojokerto Terbakar

    Diduga Regulator Elpiji Bocor, Dapur Warung Asapan Sambal Tempong Mojokerto Terbakar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tempat usaha Asapan Sambal Tempong di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/2/2025) terbakar.

    Diduga terjadi kebocoran regulator gas LPG sehingga mengakibatkan dapur dengan luas ± 6 x 12 m² terbakar.

    Komandan Regu Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Sukamto mengatakan, tempat usaha Asapan Sambal Tempong milik Zainal. “Sekira pukul 13.15 WIB, kami mendapatkan informasi terkait kebakaran,” ungkapnya.

    Satu unit mobil damkar diterjunkan ke lokasi kebakaran. Petugas memadamkan api yang membakar dapur berukuran ± 6 x 12 m² tersebut. Sekira pukul 14.05 WIB, api berhasil dipadamkan. Diduga penyebab kebakaran karena adanya kebocoran pada regulator gas LPG.

    “Diduga penyebab kebakaran karena adanya kebocoran pada regulator gas LPG. Terkait kerugian yang dialami pemilik tempat usaha akibat kebakaran tersebut masih dalam penghitungan, kasus kebakaran ini dalam penangganan pihak kepolisian,” katanya. [tin/ted]

  • Derita Kerugian, Tentara Korut di Garis Depan Perang Rusia-Ukraina Ditarik Mundur – Halaman all

    Derita Kerugian, Tentara Korut di Garis Depan Perang Rusia-Ukraina Ditarik Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tentara Korea Utara menderita kerugian besar setelah mendukung invasi Rusia ke Ukraina.

    Pasukan Korea Utara itu telah menderita banyak korban, menurut sebuah laporan.

    Sekitar 10.000 tentara yang diyakini dikirim Korea Utara ke Rusia telah absen dari garis depan selama beberapa minggu.

    Laporan yang dirilis Yonhap mendukung klaim Ukraina dan media Amerika Serikat tentang penarikan pasukan Korea Utara.

    Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) mengatakan kepada kantor berita AFP, unit Korea Utara telah menghentikan operasi tempur di wilayah Kursk Rusia sejak pertengahan Januari 2025.

    “Salah satu penyebabnya kemungkinan karena banyaknya korban jiwa, namun rincian pastinya masih dipantau,” kata badan itu.

    Analisis militer Ukraina mengatakan pada Jumat (31/1/2025), mereka yakin tentara Korea Utara telah ditarik kembali setelah menderita kerugian besar.

    Ukraina sebelumnya melaporkan telah menangkap atau membunuh sejumlah unit Korea Utara di Kursk, tempat mereka melancarkan serangan mendadak lintas-perbatasan pada bulan Agustus.

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, menerbitkan rekaman interogasi terhadap apa yang ia katakan sebagai tahanan Korea Utara yang ditangkap.

    Pada pertengahan Januari, NIS memperkirakan sekitar 300 tentara Korea Utara tewas dan 2.700 tentara lainnya terluka dalam pertempuran di sekitar wilayah tersebut.

    Pengerahan pasukan Korea Utara ke Kursk, yang tidak diakui secara resmi oleh Pyongyang maupun Moskow, seharusnya memperkuat pasukan Rusia dan membantu mengusir pasukan Ukraina.

    Namun, hampir enam bulan kemudian, Ukraina masih menguasai sebagian besar wilayah tersebut.

    Seoul sebelumnya mengatakan, karena kerugian yang dialami pasukannya, Pyongyang sedang mempersiapkan pengerahan pasukan tambahan.

    Di sisi lain, Rusia telah kehilangan 842.930 tentara di Ukraina sejak dimulainya invasi skala penuh pada 24 Februari 2022, Staf Umum Angkatan Bersenjata Ukraina melaporkan pada 4 Februari.

    Jumlah ini termasuk 1.270 korban yang diderita pasukan Rusia sepanjang hari lalu.

    Dikutip dari The Kyiv Independent, Rusia juga kehilangan 9.938 tank, 20.709 kendaraan tempur lapis baja, 35.921 kendaraan dan tangki bahan bakar, 22.655 sistem artileri, 1.269 sistem roket peluncur ganda, 1.053 sistem pertahanan udara, 369 pesawat terbang, 331 helikopter, 24.003 pesawat tak berawak, 28 kapal dan perahu, dan satu kapal selam.

    AS Minta Imbalan

    Sementara itu, Ukraina dengan cemas menanti kembalinya Donald Trump ke kursi kepresidenan Amerika Serikat.

    Trump khawatir Ukraina akan semakin tertinggal dalam perlombaan senjata jika ia memangkas dukungan militer terhadap Washington.

    Trump, yang telah menahan hampir semua bantuan luar negeri AS, pada Selasa malam mengisyaratkan ia menginginkan mineral tanah jarang sebagai imbalan untuk mempertahankan pasokan senjata dan dukungan lainnya.

    Dikutip dari Al Jazeera, Trump mengklaim Ukraina bersedia terlibat dalam pertukaran tersebut.

    Ia menginginkan “persamaan” dari Ukraina untuk dukungan “hampir $300 miliar”.

    Kremlin segera menanggapi laporan tersebut, dengan seorang juru bicara menyatakan bahwa kata-kata Trump menggambarkan AS tidak akan lagi memberikan dukungan tanpa syarat kepada Kyiv. (*)

  • Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi Megapolitan 4 Februari 2025

    Duduk Perkara Iwan Fals dan Istri Seketika Diperiksa Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi legendaris Virgiawan Liestanto atau yang lebih dikenal sebagai Iwan Fals bersama istrinya, Rosiana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
    Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta komunitas Orang Indonesia (OI), sebuah perkumpulan penggemar Iwan Fals.
    Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
    “Perkara ini bermula dari RS (Rosiana), istri VL alias IF (Iwan Fals), yang menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
    Selama kepemimpinannya, Rosiana disebut melakukan penataan ulang dokumen-dokumen komunitas tersebut.
    Namun, salah satu surat penting yang berkaitan dengan status badan hukum OI tidak ditemukan.
    Untuk mengatasi hal itu, Rosiana meminta bantuan seseorang berinisial RE agar membuat ulang salinan dokumen yang hilang.
    “Oleh karena itu, RE membuat salinan. Kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Menkumham. Lanjut dari situ, keluarlah Surat Keputusan (SK) Menkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti,” ujar Nurma.
    Masalah muncul ketika Indra mendapati namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas OI dalam SK tersebut, meskipun ia mengaku tidak pernah diberitahu atau diminta persetujuan sebelumnya.
    “Jadi, karena memang di situ tercantum nama dari IB sebagai pengurus. Dia lihat salinan SK Menkumham. Dia merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan ada namanya di situ,” ucap Nurma.
    Karena merasa keberatan, Indra pun melaporkan RE dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022.
    Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tujuh saksi, termasuk Iwan Fals.
    “Untuk saat ini, IF masih berstatus saksi. Kami telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini,” pungkas Nurma.
    Iwan Fals sebelumnya menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Senin (3/2/2025) malam.
    Kedatangannya didampingi oleh sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.
    Meski tidak memberikan keterangan rinci, diketahui pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.
    “Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri,” ujar Iwan Fals, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
    Sementara itu, kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
    “Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja,” kata Andhika.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi

    Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi

    pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

    “Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan di Kota Bekasi, Selasa.

    Dia juga menyebut pelaku pencabulan berinisial MAF (28) guru bahasa kedua santri.

    Binsar menjelaskan kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka.

    Dia juga menambahkan untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali.

    “Untuk modus operandi tersangka meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya,” katanya.

    Setelah itu barulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

    Binsar menambahkan tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

    “Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025