Blog

  • Curi Uang dan Emas Milik Lansia, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

    Curi Uang dan Emas Milik Lansia, Pria di Pacitan Diringkus Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Sarno (44), warga Desa Gondang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, harus berurusan dengan polisi. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik lansia bernama Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.

    Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) lalu, saat korban menghadiri pengajian di masjid. Sebelumnya, Ia baru saja pulang dari pasar Desa Nawangan dan menyimpan uang serta perhiasan emas ke dalam tas, yang kemudian diletakkan di dalam lemari dalam keadaan terkunci.

    Dua hari berselang, tepatnya pada Selasa (21/1/2025), Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang. Saat ingin mengambil uang di dalam lemari, Ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

    “Korban melapor setelah kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” ujar Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, Rabu (05/02/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Sarno sebagai pelaku pencurian. Kecurigaan ini muncul setelah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti, yang diperkuat dengan rekaman video CCTV.

    “Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Yuyun.

    Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan uang tunai Rp1,9 juta, yang diduga hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan sebuah tas coklat milik korban, kunci lemari, serta sabit.

    Akibat perbuatannya, Sarno dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (end/ian)

  • Beri Sinyal Kuat Reshuffle, Prabowo: Yang Tidak Kerja untuk Rakyat, Saya Akan Singkirkan!

    Beri Sinyal Kuat Reshuffle, Prabowo: Yang Tidak Kerja untuk Rakyat, Saya Akan Singkirkan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat akan melakukan perombakan kabinet atau reshuffle setelah 100 hari kerja pemerintahannya. Sinyal tersebut terlihat dalam sambutan yang disampaikan Prabowo Subianto dalam puncak hari lahir (Harlah) ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam WIB.

    Prabowo mengatakan bahwa rakyat menuntut pemerintahan yang bersih dan benar. Kepala negara pun menegaskan ingin menegakkan kehendak rakyat tersebut.

    “Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain. Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat ya saya akan singkirkan!” ujar Prabowo.

    Saat ditanya terkait wacana reshuffle yang bakal dilakukan, Prabowo tidak memberikan jawaban detail dan posisi mana dalam kabinet yang akan dirombak. “Bahasa Indonesia jelas kan?” ungkap Prabowo.

    Sebelumnya, saat memberikan sambutan dalam puncak hari lahir ke-102 NU, Presiden Prabowo menegaskan dirinya siap menindak tegas anggota Kabinet Merah Putih yang bekerja setengah hati untuk rakyat setelah 100 hari kerja berlalu.

    Prabowo mengatakan dirinya bertekad membangun pemerintahan yang pro terhadap seluruh rakyat Indonesia. Dia menegaskan ingin mewujudkan pemerintahan yang bebas dari penyelewengan dan korupsi.

    Kepala negara lantas mengingatkan kepada para menteri dan aparat di seluruh institusi agar selalu setia terhadap rakyat, dan menjalankan tugas-tugasnya dengan bersih. Jika tidak, Presiden Prabowo tegas akan menindak anggota kabinet yang tidak menjalankan tugasnya demi rakyat.

  • Jelang Ramadhan, BAZNAS RI pastikan layanan penghimpunan ZIS lebih mudah dan cepat

    Jelang Ramadhan, BAZNAS RI pastikan layanan penghimpunan ZIS lebih mudah dan cepat

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Jelang Ramadhan, BAZNAS RI pastikan layanan penghimpunan ZIS lebih mudah dan cepat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus  meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Berbagai strategi, baik melalui kanal retail maupun digital, disiapkan untuk memastikan masyarakat dapat menunaikan ZIS dengan lebih praktis dan aman.

    Hal tersebut mengemuka pada Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Pengumpulan Retail dan Off Balance Sheet dalam Mencapai Target Pengumpulan Ramadhan” yang diselenggarakan Pusdiklat dan disiarkan melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (4/2/2025). Hadir Pimpinan BAZNAS RI Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D., serta Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI, Fitriansyah Agus Setiawan. 

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec, Ph.D. mengatakan, Bulan Ramadhan adalah momen emas yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

    “Bulan Ramadhan bukan hanya soal ibadah puasa dan shalat, tapi juga menjadi waktu di mana masyarakat lebih banyak berzakat, berinfak, dan bersedekah. Jangan sampai pengumpulan kita rendah, sementara potensi donasi sangat besar,” ujarnya.

    Untuk mencapai target tersebut, Nadratuzzaman mengungkapkan, BAZNAS telah menyiapkan strategi layanan penghimpunan yang lebih mudah dan cepat melalui berbagai kanal, seperti pendekatan retai_l dilakukan dengan menambah gerai ZIS, bekerja sama dengan perusahaan ritel dan komunitas, serta menyelenggarakan _event fundraising dan creative fundraising.

    “Selain itu, program zakat istana dan layanan jemput zakat juga difasilitasi guna memudahkan masyarakat menyalurkan ZIS melalui BAZNAS,” ujar Nadratuzzaman.

    “Sementara itu, pada kanal digital diperkuat melalui pembayaran via e-wallet, transfer bank, dan marketplace agar lebih mudah diakses oleh para muzaki,” lanjutnya.

    Selain kanal retail dan digital, lanjut Nadratuzzaman, BAZNAS juga mengoptimalkan penghimpunan off balance sheet, yaitu dana zakat yang dihimpun dari lembaga di luar pencatatan resmi, seperti masjid, yayasan, dan komunitas.

    “Pendekatan ini sangat penting karena banyak donasi yang sebenarnya bisa dihimpun dari sumber-sumber tersebut jika dikelola dengan baik,” kata Nadratuzzaman.

    Sementara itu, Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI, Fitriansyah Agus Setiawan, menambahkan bahwa kecepatan dan kemudahan layanan menjadi kunci sukses penghimpunan.

    “Kami ingin memastikan donasi bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Apalagi, puncak penghimpunan terjadi di 10 hari terakhir Ramadhan, sehingga kita harus siap dengan berbagai kanal,” jelasnya.

    Fitriansyah juga menyampaikan, BAZNAS juga telah menyiapkan strategi komunikasi yang agresif. Kampanye Above The Line (ATL) dilakukan melalui media sosial, televisi, radio, dan billboard, sedangkan kampanye Below The Line (BTL) memanfaatkan WhatsApp, SMS, dan email untuk mengajak masyarakat berzakat. Ia berharap seluruh BAZNAS di daerah dapat memanfaatkan momentum Ramadhan guna meningkatkan pengumpulan dana ZIS.

    “Dengan strategi yang telah dipaparkan, kami optimistis, BAZNAS dapat mencapai target fundraising Ramadhan tahun 2025. Dengan demikian, BAZNAS dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama Bulan Ramadhan,” pungkas Fitriansyah.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.

    Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)

  • Ekonomi Sumut tumbuh 5,10 persen di triwulan IV/2024

    Ekonomi Sumut tumbuh 5,10 persen di triwulan IV/2024

    ANTARA – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat pertumbuhan ekonomi mengalami pertumbuhan sebesar 5,10 persen secara tahunan (y-on-y) pada Triwulan IV tahun 2024 dibanding Triwulan IV tahun 2023. Di mana penyumbang pertumbuhan ekonomi yang paling tinggi yakni penyediaan akomodasi dan makan minum, namun yang paling dominan masih pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. (Muhammad Valery Siregar/Yovita Amalia/Farah Khadija)

  • Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

    Naik Tingkat ke Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

    Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

    Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

    Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

    Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” ujarnya.

    Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” tutur Nusron Wahid.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

    Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron Wahid.

    Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” tutur Nusron Wahid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    KPK Dinilai Sewenang-wenang, Hasto Minta Lepas dari Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan batal dan tidak sah.

    Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Adapun, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa Biro Hukum telah mempersiapkan diri untuk menghadiri praperadilan Hasto. 

    “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur, dan sudah berdasarkan aturan hukum. Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti. Sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/2/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR. 

    Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022 saat itu, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara itu, Hasto turut diduga merintangi penyidikan. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK pada 2020 menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, politisi PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku sebagai tersangka. Dari keempat orang itu, hanya Harun yang masih belum dibawa ke proses hukum. 

  • Penjualan Emas Antam Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Tembus 43.776 Kg

    Penjualan Emas Antam Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Tembus 43.776 Kg

    Jakarta

    PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mencatatkan penjualan emas tertinggi dalam sejarah perusahaan dengan volume mencapai 43.776 kg (1.407.431 troy oz). Angka itu meningkat 68% dibandingkan 2023.

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Arianto Sabtonugroho Rudjito mengatakan capaian ini merupakan hasil dari strategi bisnis yang terdiversifikasi dan solid, optimalisasi produksi, serta peningkatan permintaan baik di pasar domestik maupun global.

    “Keberhasilan ini mencerminkan kepercayaan pasar terhadap produk ANTAM, serta komitmen kami dalam menjaga efisiensi operasional dan inovasi dalam hilirisasi,” ujar Arianto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

    Selain itu, Antam juga dapat menjaga kestabilan volume produsi tambang emas perusahaan di tingkat 1.019 kg (32.762 troy oz) pada periode yang sama. Pencapaian ini tidak lepas dari strategi perusahaan dalam memperkuat dan memperluas jaringan distribusi, serta meningkatkan penetrasi pasar.

    “Kami terus memperkuat posisi Antam sebagai pemimpin industri logam mulia di Indonesia dengan meningkatkan layanan kepada pelanggan dan memperluas akses terhadap produk-produk emas kami,” kata Arianto.

    Selain emas, sektor nikel juga menunjukkan kinerja yang kuat di tengah dinamika perubahan regulasi penerbitan izin produksi yang mempengaruhi seluruh industri pertambangan mineral. Antam mencatatkan produksi bijih nikel sebesar 9,94 juta wet metric ton (wmt) sepanjang 2024, dengan penjualan mencapai 8,35 juta wmt.

    Di sektor feronikel, Antam menjaga stabilitas produksi dengan volume mencapai 20.103 ton nikel dalam feronikel (TNi), sementara penjualan feronikel mencapai 19.452 TNi.

    Antam juga mencatatkan kinerja positif di sektor bauksit dengan capaian produksi dan penjualan bauksit di tahun 2024, masing-masing sebesar 1,33 juta wmt dan 736.188 wmt.

    “Kami terus melakukan optimalisasi produksi dan memperkuat hubungan dengan para mitra untuk memastikan bahwa setiap produk yang kami hasilkan memiliki daya saing tinggi di pasar,” jelas Arianto.

    Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

    Sebagai bagian dari strategi hilirisasi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, Antam melalui entitas anak usahanya, PT Gag Nikel telah mengakuisisi 30% saham PT Jiu Long Metal Industry. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah komoditas mineral yang dihasilkan di dalam negeri.

    Arianto menjelaskan strategi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Antam.

    “Akuisisi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat industri nikel domestik, mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, serta mendukung program hilirisasi pemerintah,” ujarnya.

    Selain ekspansi bisnis di sektor nikel, Antam juga menjalin kolaborasi strategis dengan PT Freeport Indonesia untuk memperkuat rantai pasok emas dalam negeri. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam produksi dan distribusi emas, serta memastikan keberlanjutan pasokan logam mulia untuk kebutuhan industri dan investasi.

    Kerja sama Antam dan Freeport ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi industri emas nasional dengan memperkuat ekosistem industri emas di Indonesia, memastikan ketersediaan bahan baku domestik, serta meningkatkan daya saing produk emas di pasar global.

  • Ini Manfaat Pengetahuan Pengelolaan Sampah Sedari Dini untuk Anak

    Ini Manfaat Pengetahuan Pengelolaan Sampah Sedari Dini untuk Anak

    ?Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih Tri Tito Karnavian, mendorong pengetahuan terkait pengelolaan sampah diberikan sedari dini. Sehingga, anak-anak dengan kesadaran penuh ikut memelihara lingkungan.

    “Karena sampah adalah tanggung jawab diri pribadi. Karena yang membuat sampah itu kita, sehingga kita bertanggung jawab. Sampah harus kita sendiri yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangan yang dilansir Rabu, 5 Februari 2025. 

    Hal tersebut diungkap Istri Tito Karnavian itu dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 dan Aksi Seruni untuk Bersih Negeri. Agenda bertajuk “Sembako Tukar Sampah” di Alun-Alun Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Tri dalam kegiatan itu berinteraksi langsung dengan masyarakat, di antaranya anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD). Dia menanyakan pada mereka tanggung jawab terkait sampah.

    Seorang siswa menjawab bahwa sampah tersebut harus dibuang dan dibersihkan. Siswa itu juga menyebut jika di rumahnya ada dua tempat sampah yang diletakkan di dapur dan ruang tamu.
     

    “Luar biasa sudah menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Itu adalah basic ya, dasar kita untuk peduli sampah,” katanya. 

    Tri juga menguji pemahaman para siswa terkait berbagai macam bentuk sampah, dari sampah makanan, botol, hingga sampah yang bisa didaur ulang. Para siswa itu pun bisa membedakan jenis-jenis sampah yang ada di sekitar. Ia menekankan pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan baik agar dapat diolah kembali. 

    “Ini salah satu [bukti] bahwa anak-anak kita sudah mengerti tentang sampah. Apalagi orang tuanya ya, Ibu-Ibu, Bapak-Bapak sekalian. Kalau anak-anak kita sudah dididik dari awal mengerti tentang sampah, semoga tanggung jawab sampah seluruh dunia ini [adalah] tanggung jawab bersama,” ujarnya.

    Hal tersebut menjadi sorotan Tri karena masih ada anggapan dalam masyarakat Indonesia bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tugas petugas kebersihan. Padahal, di negara maju seperti Jepang, tidak tersedia tempat sampah di banyak tempat karena masyarakat di negara itu sudah terbiasa bertanggung jawab atas sampah masing-masing.

    “Mudah-mudahan budaya ini semakin besar dari Ibu-Ibu sekalian. Sehingga kita tidak melihat lagi sampah ada di mana-mana,” ucapnya.

    Sebagai bagian dari aksi nyata dalam kegiatan tersebut, Tri meminta peserta untuk memastikan tidak ada sampah yang tertinggal di bawah kursi masing-masing, termasuk bekas kotak makan dan minuman. Ia menegaskan, kebiasaan meninggalkan sampah sering kali muncul karena masih ada anggapan bahwa urusan sampah adalah tanggung jawab orang lain, khususnya petugas kebersihan. 

    “Mulai hari ini mari kita bersama-sama mempunyai komitmen, sampah adalah tanggung jawab kita, diri sendiri, bukan tanggung jawab orang lain. Terima kasih, semoga usaha-usaha kita berhasil,” pungkasnya.

    ?Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih Tri Tito Karnavian, mendorong pengetahuan terkait pengelolaan sampah diberikan sedari dini. Sehingga, anak-anak dengan kesadaran penuh ikut memelihara lingkungan.
     
    “Karena sampah adalah tanggung jawab diri pribadi. Karena yang membuat sampah itu kita, sehingga kita bertanggung jawab. Sampah harus kita sendiri yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangan yang dilansir Rabu, 5 Februari 2025. 
     
    Hal tersebut diungkap Istri Tito Karnavian itu dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 dan Aksi Seruni untuk Bersih Negeri. Agenda bertajuk “Sembako Tukar Sampah” di Alun-Alun Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Tri dalam kegiatan itu berinteraksi langsung dengan masyarakat, di antaranya anak-anak yang duduk di tingkat Sekolah Dasar (SD). Dia menanyakan pada mereka tanggung jawab terkait sampah.
     
    Seorang siswa menjawab bahwa sampah tersebut harus dibuang dan dibersihkan. Siswa itu juga menyebut jika di rumahnya ada dua tempat sampah yang diletakkan di dapur dan ruang tamu.
     

    “Luar biasa sudah menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Itu adalah basic ya, dasar kita untuk peduli sampah,” katanya. 
     
    Tri juga menguji pemahaman para siswa terkait berbagai macam bentuk sampah, dari sampah makanan, botol, hingga sampah yang bisa didaur ulang. Para siswa itu pun bisa membedakan jenis-jenis sampah yang ada di sekitar. Ia menekankan pentingnya memilah dan mengelola sampah dengan baik agar dapat diolah kembali. 
     
    “Ini salah satu [bukti] bahwa anak-anak kita sudah mengerti tentang sampah. Apalagi orang tuanya ya, Ibu-Ibu, Bapak-Bapak sekalian. Kalau anak-anak kita sudah dididik dari awal mengerti tentang sampah, semoga tanggung jawab sampah seluruh dunia ini [adalah] tanggung jawab bersama,” ujarnya.
     
    Hal tersebut menjadi sorotan Tri karena masih ada anggapan dalam masyarakat Indonesia bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tugas petugas kebersihan. Padahal, di negara maju seperti Jepang, tidak tersedia tempat sampah di banyak tempat karena masyarakat di negara itu sudah terbiasa bertanggung jawab atas sampah masing-masing.
     
    “Mudah-mudahan budaya ini semakin besar dari Ibu-Ibu sekalian. Sehingga kita tidak melihat lagi sampah ada di mana-mana,” ucapnya.
     
    Sebagai bagian dari aksi nyata dalam kegiatan tersebut, Tri meminta peserta untuk memastikan tidak ada sampah yang tertinggal di bawah kursi masing-masing, termasuk bekas kotak makan dan minuman. Ia menegaskan, kebiasaan meninggalkan sampah sering kali muncul karena masih ada anggapan bahwa urusan sampah adalah tanggung jawab orang lain, khususnya petugas kebersihan. 
     
    “Mulai hari ini mari kita bersama-sama mempunyai komitmen, sampah adalah tanggung jawab kita, diri sendiri, bukan tanggung jawab orang lain. Terima kasih, semoga usaha-usaha kita berhasil,” pungkasnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

    Cara Membayar Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

    Jakarta: Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. 
     
    Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. 
     
    Namun, tidak sedikit orang yang lupa atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika ini terjadi, ada sanksi denda yang harus dibayarkan.

    Berapa besar denda keterlambatan lapor SPT? 
    Merangkum artikel di laman pajak.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

    Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
    Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
     
    Denda ini merupakan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga tertib administrasi perpajakan. 
     
    Agar terhindar dari denda, pastikan kamu melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu yang ditentukan!
     

    Cara bayar denda keterlambatan lapor SPT Tahunan
    Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Jika kamu sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) segera bayar dendanya untuk menghindari sanksi lebih lanjut. 
     
    Berikut langkah-langkah pembayaran denda secara online melalui e-Billing di situs pajak:

    Login ke pajak.go.id, lalu pilih menu Bayar > e-Billing.
    Pilih Jenis Pajak dengan kode 411125 – PPh Pasal 25/29 (untuk orang pribadi atau badan).
    Pilih Jenis Setoran: 300 – STP.
    Isi kolom Masa Pajak dari Januari hingga Desember.
    Masukkan Tahun Pajak sesuai yang tertera di STP.
    Isi Nomor Ketetapan sesuai format yang tertera dalam STP.
    Masukkan Jumlah Setor sesuai nominal yang tertera dalam STP.
    Klik Buat Kode Billing.
    Masukkan Kode Keamanan, lalu klik Submit.
    Pastikan data sudah benar, lalu klik Cetak untuk mengunduh kode billing.
    Kode billing yang telah diunduh dapat digunakan untuk pembayaran melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Lupa lapor SPT Tahunan memang bisa berakibat denda, tetapi jangan panik! Kamu tetap bisa melunasi denda tersebut dengan mudah secara online melalui e-Billing. 
     
    Agar terhindar dari denda di tahun berikutnya, biasakan melaporkan SPT lebih awal dan manfaatkan layanan e-Filing yang praktis dan cepat.
     
    Jangan sampai denda pajak mengganggu keuanganmu! Segera laporkan SPT Tahunanmu sebelum jatuh tempo dan pastikan selalu tertib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)