Blog

  • Sekjen Gerindra belum tahu kapan dan siapa menteri yang di-“reshuffle”

    Sekjen Gerindra belum tahu kapan dan siapa menteri yang di-“reshuffle”

    Hak sepenuhnya Presiden selaku kepala pemerintahan untuk menilai para pembantunya.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani yang juga Ketua MPR RI mengaku belum mengetahui kapan dan siapa sosok menteri Kabinet Merah Putih (KMP) yang akan dievaluasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan berpeluang untuk dicopot (reshuffle).

    “Kapan reshuffle? Kami terus terang belum tahu. Apalagi siapa yang di-reshuffle, saya lebih enggak tahu,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Muzani menekankan bahwa perombakan susunan kabinet menjadi hak prerogatif yang sepenuhnya dikantongi oleh Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

    “Hak sepenuhnya Presiden selaku kepala pemerintahan untuk menilai para pembantunya. Kapan beliau akan mengangkat? Kapan beliau akan mencopot seseorang menjadi pembantu atau menteri dalam Kabinet Merah Putih?” ujarnya.

    Meski demikian, Muzani mengatakan bahwa partainya akan mendukung penuh keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo sekiranya hendak melakukan reshuffle.

    Wakil rakyat ini meyakini Presiden Prabowo memiliki parameter penilaian tersendiri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mengefektifkan kabinet menterinya.

    “Kami sepenuhnya percaya Partai Gerindra mendukung semua pandangan dan pemikiran, termasuk keputusan, yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu bagi efektivitasnya pemerintahan ini,” tuturnya.

    Ia berharap kader Gerindra yang duduk dalam Kabinet Merah Putih mampu berkinerja baik dalam mendukung program-program Astacita yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Kami berharap mereka membantu sepenuhnya dengan ketulusan, dengan kerelaan untuk membantu Presiden Republik Indonesia untuk mencapai Astacita seperti yang dijanjikan di dalam kampanye-kampanye beliau sehingga saya minta untuk bekerja keras dan sungguh-sungguh membantu Presiden,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar bahwa ada menteri dari Presiden Prabowo Subianto yang masih kurang seirama dalam melaksanakan kinerjanya.

    “Nah, memang saya ada dengar keluhan sedikit tentang masih ada yang kemudian kurang seirama. Nah, apakah itu yang dimaksud, nanti kita akan lihat seperti apa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada hari Rabu (5/2), Presiden Prabowo Subianto memperingatkan jajaran menteri dan kepala lembaga pemerintah mereka bakal diganti (reshuffle) jika tidak bekerja dengan benar.

    “Rakyat menuntut Pemerintah yang bersih dan benar, yang bekerja dengan benar. Jadi, saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa, rakyat, tidak ada kepentingan lain, yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, ya saya akan singkirkan,” kata Presiden Prabowo menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan reshuffle Kabinet Merah Putih selepas puncak peringatan Harlah Ke-102 NU di Jakarta.

    Prabowo menekankan bahwa tidak akan menoleransi pejabat negara yang main-main.

    “Kami tidak akan ragu-ragu bertindak. 100 hari pertama ya. Saya sudah beri istilahnya peringatan berkali-kali. Sekarang, siapa yang bandel. Siapa yang dablek, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini, dengan tuntutan rakyat, pemerintah yang bersih, itu saya akan tindak!” kata Presiden.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa sebut Kejati Jabar Keliru!

    Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa sebut Kejati Jabar Keliru!

    JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Yayasan Margasatwa, Idrus Mony, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang melakukan penyitaan terhadap enam aset milik Kebun Binatang Bandung. Menurut Idrus, tindakan tersebut dianggap melanggar pranata sosial dan hukum yang berlaku.

    “Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah tindakan yang keliru dan menyimpang. Ini jelas menabrak pranata sosial dan hukum,” kata Idrus kepada wartawan di Kebun Binatang Bandung, Kamis (6/2).

    Idrus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut, mengingat masalah ini masih diproses dalam praperadilan. “Kami masih menguji sah atau tidaknya langkah-langkah tersebut, termasuk penetapan, penangkapan tersangka, penahanan, serta penyitaan aset yang masih dipersoalkan,” jelasnya.

    BACA JUGA: Dewan Dukung Penuh Kebun Binatang Bandung Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasannya!

    BACA JUGA: Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Ini Alasan Kejati Jabar Tak Tutup Operasional Kebun Binatang Bandung

    Sebagai respons, Idrus menambahkan bahwa Yayasan Margasatwa akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum, karena kami menolak dan memprotes tindakan Kejati Jabar. Berbagai surat juga sudah kami kirimkan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejati,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan terhadap enam aset Yayasan Margasatwa yang mengelola Kebun Binatang Bandung. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

    “Pada Kamis kemarin, setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi dan menyita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa,” ungkap salah satu pejabat Kejati Jabar, Selasa (4/2).

  • Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Februari 2025: Melonjak Jadi Rp1.670.000 Per Gram – Halaman all

    Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Februari 2025: Melonjak Jadi Rp1.670.000 Per Gram – Halaman all

    Harga emas hari ini, Kamis (6/2/2025), naik di level Rp1.670.000 per gram-nya. Simak rincian harga emas per gram berikut ini.

    Tayang: Kamis, 6 Februari 2025 15:34 WIB

    TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

    EMAS ANTAM – Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Harga emas hari ini, Kamis (6/2/2025) sedang mengalami kenaikan sebanyak Rp 7.000 per gram. 

    TRIBUNNEWS.COM – Harga emas Antam hari ini, Kamis (6/2/2025), adalah Rp1.670.000 per gram.

    Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam saat ini mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, sebanyak Rp7.000 per gram.

    Harga buyback emas hari ini juga mengalami kenaikan sebanyak Rp7.000 per gram sehingga jadi Rp1.521.000 per gram.

    Harga buyback emas Antam adalah harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

    Perlu diketahui, perhitungan harga emas tersebut hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

    Gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

    Harga emas pada hari ini, Kamis (6/2/2025), dalam berbagai pecahan:

    Harga emas batangan 0,5 gram: Rp885.000
    Harga emas batangan 1 gram: Rp1.670.000
    Harga emas batangan 2 gram: Rp3.280.000
    Harga emas batangan 3 gram: Rp4.895.000
    Harga emas batangan 5 gram: Rp8.125.000
    Harga emas batangan 10 gram: Rp16.195.000
    Harga emas batangan 25 gram: Rp40.362.000
    Harga emas batangan 50 gram: Rp80.645.000
    Harga emas batangan 100 gram: Rp161.212.000
    Harga emas batangan 250 gram: Rp402.765.000
    Harga emas batangan 500 gram: Rp805.320.000
    Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.610.600.000

    *Harga emas menurut laman logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Sumenep Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    “Setelah keputusan MK tadi malam, maka kami, lima komisioner KPU hari ini juga akan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd. Azis, Kamis (6/2/2025).

    Ia menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.

    “Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Insya Allah kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari tadi malam,” tandasnya.

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. [tem/beq]

  • Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

    Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

    Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

    “Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

    Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

    Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]

  • OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya – Page 3

    OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya – Page 3

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

    2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi;

    3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

    4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

    Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: sulut.ventura@gmail.com, dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

     

     

  • Google Ajukan Banding Atas Kasus Monopoli Ilegal Play Store

    Google Ajukan Banding Atas Kasus Monopoli Ilegal Play Store

    Google mengajukan banding ke pengadilan pada Senin (4/2) dalam upaya untuk meyakinkan panel tiga hakim agar membatalkan putusan juri yang menyatakan Play Store di android adalah monopoli ilegal. Banding tersebut juga upaya untuk memblokir hukuman yang dijatuhkan oleh hakim federal.

  • Komdigi Kaji 2 Pemenang dalam 1 Regional

    Komdigi Kaji 2 Pemenang dalam 1 Regional

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji usulan akademisi dan pemerhati telekomunikasi mengenai jumlah pemenang dalam satu regional pada seleksi pita 1,4 GHz. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan saat ini Komdigi masih melakukan konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait dengan kebijakan umum penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz. Harapannya, pada kuartal I/2025, seleksi tersebut dapat terealisasi.

    Adapun pita tersebut rencananya digunakan untuk menyediakan layanan internet cepat nirkabel, sedangkan terkait dengan jumlah pemenang di dalam 1 regional, merupakan bagian dari regulasi 

    berikutnya yaitu Keputusan Menteri tentang proses seleksi atau evaluasi untuk menetapkan pengguna pita frekuensi tersebut. 

    Paralel, Komdigi, juga masih melakukan penjaringan minat kepada beberapa perwakilan penyelenggara telekomunikasi untuk menentukan apakah nanti mekanismenya seleksi atau evaluasi, tergantung pada peminatan dan kebutuhan yang masuk. 

    “Namun, prinsipnya masukan tersebut sedang dalam kajian kami,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025). 

    Dalam seleksi tahun ini, Komdigi membagi pita 1,4 GHz menjadi 3 regional. Satu regional memiliki beberapa zona wilayah, dengan jumlah yang tidak sama. Total ada 15 zona. 

    Terdapat lebar pita 80 MHz yang akan Komdigi alihkan kepada pemenang seleksi. Jika satu regional hanya berisi satu pemenang, maka pemenang tersebut berpotensi menguasai pita selebar 80 MHz atau 4/5 dari kondisi ideal pita frekuensi 5G yang sebesar 100 MHz. Jumlah akan mengecil jika Komdigi memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu. 

    Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward menyarankan agar pemenang dalam seleksi 1,4 GHz dibuka untuk lebih dari satu pemain. 

    Dia  mengatakan dengan memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu pemain, maka ongkos yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan lebih murah, sehingga harga yang diberikan kepada pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, keberlanjutan bisnis operator juga terjaga. 

    “Harga ke pengguna juga menjadi murah,” kata Ian. 

    Dia juga mengusulkan dengan lebar bandwidth 80 MHz, pemerintah dapat menetapkan 4 ISP sebagai pemenang dengan masing-masing 20 MHz atau 30 MHz dan 40 MHz atau kombinasi.

    “Pemerintah tetap mengambil untung dengan bebannya bisa saja up front fee-nya disebar dalam 5 tahun. Jadi pemerintah mendapat untung dalam bentuk PNBP dan kemajuan masyarakat,” kata Ian. 

    Sementara itu, Akademisi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan sejah dahulu Komdigi telah mendorong terjadinya konsolidasi operator seluler. Dia berharap kebijakan konsolidasi tersebut tetap dijalankan. 

    “Saya berharap nantinya lelang frekuensi 1.4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator seluler yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.

    Dia juga berharap Komdigi dapat menentukan harga izin penggunaan pita frekuensi (IPFR) yang terjangkau bagi industri. Kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah untuk menyediakan internet murah fixed broadband tak akan tercapai. 

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1.4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, maka harga IPFR harus terjangkau. Sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan selular,” kata Agung.  

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pada pita frekuensi 1,4 GHz terdapat spektrum sebesar 80 MHz yang dapat dimanfaatkan oleh pemenang dalam menyalurkan internet cepat.

    Dengan jumlah yang lebar itu, Komdigi diminta untuk mengkaji kembali jumlah pemenang pada masing-masing regional/zona. 

    “80 MHz ini sangat besar jika untuk satu pemain, sehingga idealnya ini bisa digunakan dipakai atau diseleksi kepada beberapa pemain,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).

    Dia juga meminta Komdigi untuk mengkaji peserta yang diperbolehkan terlibat. Jika hanya untuk pemain baru, maka Komdigi perlu mempertimbangkan terkait misi pemerintah dalam menyehatkan industri telekomunikasi. 

    Selain itu, faktor kesiapan ekosistem internet di pita 1,4 GHz juga harus dipertimbangkan dengan matang. 

    “Jika pemainnya bertambah ini akan menjadi sehat atau seperti sebelumnya, di mana ada pemain yang merugi terus, industrinya tidak sehat,” kata Heru.

  • KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri atau impor, guna mendorong majunya perikanan budi daya nasional.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1 telah disampaikan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

    Untuk memastikan berjalannya regulasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

    “Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” kata Haeru dalam keterangan di konfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho.

    Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

    “Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Pung.

    Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu.

    Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

    Terobosan inovasi aplikasi SIPINA adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi.

    “Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.

    Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT) Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan.

    Dia mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha juga berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan.

    Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan budi daya merupakan masa depan sektor perikanan seiring populasi perikanan di laut semakin menurun.

    Untuk itu, tata kelola sektor budi daya yang dengan sesuai prinsip ekonomi biru menjadi concern pihaknya, termasuk dalam memastikan pasokan pakan guna mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ribuan ikan budi daya di Telaga Ngebel mati mendadak

    Ribuan ikan budi daya di Telaga Ngebel mati mendadak

    ANTARA – Ribuan ikan nila yang dibudidayakan dengan sistem keramba di Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, mati mendadak sejak akhir Januari. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan setempat meminta para peternak mengurangi jumlah benih yang ditebar saat pergantian musim untuk menekan kerugian. (Rindhu Dwi Kartiko/Rayyan/Gracia Simanjuntak)