Blog

  • Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Geledah Rumah Ahmad Ali & Japto, KPK Sita Uang Rp59 Miliar dan 11 Mobil Mewah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp59,49 miliar, 11 mobil serta tas dan jam tangan mewah (branded) saat menggeledah dua rumah, masing-masing milik Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. 

    Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Selasa (4/2/2025), berkaitan dengan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW. KPK menduga Rita menerima gratifikasi untuk setiap metric tonne produksi batu bara. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan di dua rumah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan serta untuk asset recovery. 

    “Selain alat bukti tambahan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani, penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” ungkap Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Adapun rumah milik Ahmad Ali yang beralamat di Kembangan, Jakarta Barat itu terlebih dahulu digeledah oleh penyidik KPK. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp3,49 miliar.

    Kemudian, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik serta tas dan jam tangan bermerek. 

    Adapun, rumah milik Japto berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah setelahnya. Dari rumah Ketua Umum PP itu, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas Rp56 miliar, 11 mobil, serta bukti dokumen dan elektronik.

    Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Tessa tidak menutup kemungkinan apabila Ali dan Japto akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal temuan di rumah mereka. 

    “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik bahwa seyogyanya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. Rita juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing: PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi

    Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing: PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi

    Dalam sambutannya, Head of Pomalaa Project, Mohammad Rifai, menekankan bahwa penerapan K3 bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan dan daya saing sumber daya manusia yang dimulai dari diri sendiri.

    “Kesehatan dan keselamatan adalah dasar dari kesuksesan. Bagi mahasiswa yang akan terjun ke dunia kerja, menguasai prinsip-prinsip K3 adalah langkah awal untuk meraih kesuksesan, mengembangkan produktivitas, dan membangun karier yang sehat serta berkelanjutan, tetepi harus dimulai dari tekad yang kuat dari diri sendiri,” ungkapnya.

    Saat ini PT Vale berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dengan mengampanyekan pentingnya budaya K3 ke masyarakat luas.
    “Kami percaya bahwa dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat,” imbuh Rifai.

    Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa kolaborasi antara akademisi dan sektor industri sangat penting dalam membekali mahasiswa dengan kompetensi yang relevan dan akan membuka peluang untuk memberikan pemahaman tentang K3 kepada mahasiswa.

    Selain membangun kesadaran tentang K3, kegiatan ini juga menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Rektor USN Kolaka menegaskan bahwa pihak kampus berkomitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan akademik.

    Guntur S. Hadi, Senior Manager HSOR Pomalaa, dalam paparannya menyampaikan bahwa budaya K3 harus menjadi bagian dari karakter generasi muda yang akan memasuki sektor industri. Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan kerja masih menjadi isu besar secara global, dengan lebih dari 430 juta kecelakaan kerja terjadi setiap tahunnya, mengakibatkan sekitar 2,78 juta kematian.

  • Dampak Tarif Impor Trump ke China, DEN: Peluang Relokasi Industri

    Dampak Tarif Impor Trump ke China, DEN: Peluang Relokasi Industri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap impor barang dari China sebesar 10% diharapkan membuat peluang relokasi industri yang dapat menguntungkan perekonomian Indonesia.

    Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri menjelaskan dengan penerapan tarif dan juga peluang trade war antara Amerika dengan China membuka peluang basis produksi akan berpindah dari China ke negara-negara yang tidak dikenakan impor tarif. Salah satunya Indonesia.

    Agar dapat memanfaatkan peluang tersebut, DEN merekomendasikan agar Indonesia melakukan perbaikan iklim investasi, meningkatkan kepastian usaha, dan menjaga konsistensi kebijakan.

    “Karena kalau ini yang terjadi, maka posisi Indonesia sebetulnya bisa diuntungkan. Karena ada relokasi dari basis produksi dari China kepada Vietnam dan mungkin kalau Vietnam nanti terlalu penuh akan lari kepada Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya, sektor-sektor yang berpotensi terdampak relokasi ini mencakup manufaktur dan berbagai industri yang sebelumnya berbasis di China. Tak hanya itu, Chatib menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui digitalisasi guna mempercepat proses administrasi dan meningkatkan daya tarik investasi Indonesia.

    Hambatan tarif AS terhadap barang impor dari China langsung dibalas oleh Beijing. China mengumumkan pengenaan tarif impor pada sejumlah produk Amerika Serikat (AS) dan akan melakukan penyelidikan terhadap Google. 

    Kebijakan ini merupakan respons China terhadap pengenaan tarif 10% pada barang-barang dari China oleh AS. Mengutip Bloomberg pada Selasa (4/2/2025), China menerapkan pungutan sebesar 15% terhadap ekspor batu bara dan gas alam cair AS, serta menargetkan minyak dan peralatan pertaniannya dengan tarif sebesar 10%. 

    “Pemberlakuan tarif secara sepihak oleh AS merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan Organisasi Perdagangan Dunia,” kata Kementerian Keuangan China dalam sebuah pernyataan yang terkait pengumuman tarif tersebut.

    INFLASI GLOBAL

    Sejumlah ekonom global khawatir, semakin sering Presiden Donald Trump mengancam hambatan tarif, semakin besar potensi gelombang inflasi. Hal ini mungkin terjadi, mengingat ada risiko kenaikan harga di tingkat konsumen. 

    “Perang tarif berdampak inflasi, itu tidak dapat diperdebatkan,” kata Carsten Brzeski, kepala penelitian makro global ING, melansir Bloomberg.  

    Menurutnya, di banyak tempat, perang tarif menambah beban perekonomian. Padahal, negara-negara masih menghadapi tantangan inflasi, struktural perekonomian hingga tantangan iklim. 

    Di AS, pasar tenaga kerja yang tangguh membuat Federal Reserve tetap waspada karena kebijakan dan ancaman Trump mendorong imbal hasil obligasi lebih tinggi. Sementara itu, menguatnya dolar AS diproyeksi menghantui pasar berkembang, seperti Indonesia. 

    Sebuah survei Bank of America terhadap manajer dana global pada Januari lalu, menunjukkan munculnya kembali pertumbuhan harga konsumen global sebagai tema utama untuk 2025.

    Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Banjaran Surya Indrastomo menilai rupiah masih akan melemah dan inflasi masih terjaga rendah, setidaknya pada Februari 2025. 

    Banjaran pelemahan nilai tukar rupiah beberapa waktu belakangan diakibatkan oleh sentimen eksternal, terutama penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, penerapan sejumlah kebijakan pemerintahan baru AS di bawah presiden Donald Trump yang cenderung proteksionis mendorong penguatan indeks dolar AS. 

    “Rupiah diperkirakan masih melanjutkan tren pelemahan dalam jangka pendek, tertekan oleh sentimen eksternal,” ujar Banjaran kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

  • Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

    Polisi di Aceh yang Diduga Paksa Kekasih Aborsi Pernah Lakukan Kekerasan Saat Taruna – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Krisno Siregar, mengatakan Ipda Yohananda Fajri sempat melakukan tindakan kekerasan sewaktu menjadi taruna Akpol.

    Fajri merupakan anggota kepolisian di Aceh yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

    Menurut Krisno, ketika itu Fajri melakukan tindakan kekerasan terhadap junior di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen.

    “Nah untuk kasus ini dia (Fajri) harus turun tingkat dan pangkat,” kata Krisno dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, kata dia, Fajri juga pernah mendapatkan sanksi ketika menjadi taruna Akpol pada tanggal 10 Mei 2021.

    Fajri disanksi karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

    “Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat,” ujar Krisno.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

    Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

    Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

    Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

     

  • KPK Sebut Perantara Suap Harun Masiku Ubah Keterangan Uang Rp 400 Juta Jadi bukan dari Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    KPK Sebut Perantara Suap Harun Masiku Ubah Keterangan Uang Rp 400 Juta Jadi bukan dari Hasto Nasional 6 Februari 2025

    KPK Sebut Perantara Suap Harun Masiku Ubah Keterangan Uang Rp 400 Juta Jadi bukan dari Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut, sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus suap eks Kader PDI-P Harun Masiku berdiskusi guna mengubah keterangan kepada penyidik bahwa uang Rp 400 juta bukan bersumber dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Informasi ini diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan
    Hasto
    di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (6/2/2025).
    Kharisma mengatakan, diskusi itu dilakukan eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di lantai dua Gedung Merah Putih KPK setelah mereka terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Ketiganya merupakan perantara suap Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Merencanakan mengubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detail terkait dengan peran Pemohon dan asal uang Rp 400 juta yang asalnya dari Pemohon (Hasto) kemudian diubah,” kata Kharisma di ruang sidang, Kamis.
    Menurut Kharisma, perbincangan ketiga orang yang saat ini berstatus terpidana itu diketahui oleh Wahyu Setiawan.
    Wahyu merupakan pihak yang menerima suap dari Harun Masiku terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
    “Hal ini diketahui oleh Wahyu Setiawan yang pada saat itu juga mendengarkan diskusi,” ujar Kharisma.
    Keterangan ini juga disampaikan Wahyu ketika kembali diperiksa KPK pada 29 Juli 2024 saat sudah keluar dari tahanan dengan program Pembebasan Bersyarat.
    Kepada penyidik, Wahyu yang diperiksa sebagai saksi menjelaskan diskusi antara Saeful dan Donny di Gedung KPK untuk mengamankan Hasto.
    Percakapan itu Wahyu dengarkan karena dia menghisap rokok bersama dua kader PDI-P tersebut.
    “Obrolan yang saya dengar dan saya ketahui pada saat itu adalah bahwa awalnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberikan keterangan pada saat penyelidikan KPK jika ada uang yang berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Kharisma membacakan BAP Wahyu.
    “Tetapi, kemudian mereka ubah keterangan tersebut bahwa uang suap diubah bukan dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya lagi.
    Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah kliennya mengeluarkan dana untuk membantu Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
    Ronny menyebut, berdasarkan putusan pengadilan Wahyu Setiawan, disebutkan uang suap bersumber dari Harun Masiku, bukan Hasto.
    “Di sini (putusan sidang Wahyu) menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp 400 juta,” kata Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menilai bahwa ada kelemahan mendasar dalam aturan baru tersebut lantaran memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “DPR terlihat tidak paham apapun soal peraturan perundang-undangan. Satu, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Feri menilai bahwa DPR sudah ikut campur terlalu jauh apabila hasil fit and proper test tidak layak, maka mereka dapat mengganti pimpinan tersebut.

    “Sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain. DPR juga tidak paham perundangan. Sehingga itu tidak sah sebenarnya,” ucapnya.

    Feri mengatakan bahwa melalui peraturan tata tertib, seharusnya tak memiliki pengaruh yang bisa merubah pimpinan lembaga lain. Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya lebih banyak mengatur kepada urusan internal DPR.

    Dia pun menilai bahwa aturan menjadi terlihat sangat janggal sehingga motif lebih memperlihatkan upata menekan lembaga tertentu. Salah satunya, kata Feri, adalah Mahkamah Konstitusi.

    “Tentu ini cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini. Kebodohan DPR nih perlu ditertawakan berjamaah oleh rakyat,” imbuhnya.

    Feri pun melanjutkan bahwa secara prinsip konstitusional dalam sistem presidensial merupakan kekuasaan yang terpisah. Adapun, dalam koreksinya terdapat check and balances dalam menjalankan hal tersebut.

    “Jadi ini masuk ke tahapan yang sangat konyol dalam bertata negara, kehancurannya nanti akan terdampak. Itu sebabnya sepertinya politisi di DPR tidak betul-betul memahami konteks ketatanegaraan,” pungkas Feri.

  • Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Surabaya Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com)– Pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi Surabaya, Perizada Eilga Artemisia (19), akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Perizada, yang merupakan warga Gembong Gang IV, menjadi korban penjambretan di Jalan Kusuma Bangsa pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tersebut, ia jatuh setelah dipepet oleh pelaku dan mengalami luka serius di kepala. Setelah menjalani perawatan selama 17 hari di RS Soewandi Surabaya, nyawanya tidak tertolong.

    Polisi mengungkap bahwa pelaku utama dalam kejadian ini adalah Mochamad Basori, warga Jalan Semarang. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Sukolilo setelah kembali melakukan aksi penjambretan di Jalan Klampis Jaya bersama rekannya, Moch Zainul Arifin (30).

    “Iya sudah diamankan Polsek Sukolilo (jambret di Tambaksari). Pelakunya sama dengan yang beraksi di Jalan Klampis Jaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, kepada beritajatim.com, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penjambretan yang menewaskan Perizada. “Masih kita dalami terkait pelaku lain (saat jambret di Tambaksari). Namun, yang di Sukolilo itu pelaku beraksi berdua bersama rekannya,” imbuh Rina.

    Terungkap dari Jaringan Jambret Lain

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan Basori dilakukan setelah polisi mengamankan komplotan penjambret lainnya. Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan Basori yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di Surabaya.

    Tragisnya, dalam kejadian pada 17 Desember 2024, Perizada menjadi korban ketika hendak pulang ke rumah. Ia dipepet oleh pelaku di sekitar RS DKT Gubeng, Jalan Kusuma Bangsa. Saat itu, ia tidak dapat mempertahankan tasnya yang berisi dua ponsel—iPhone X dan Vivo Y20—serta sejumlah dokumen penting seperti STNK dan BPKB.

    Saat mempertahankan barang berharganya, motor yang dikendarai Perizada oleng dan membuatnya terjatuh ke aspal. Akibat benturan keras, ia mengalami luka parah di kepala yang akhirnya merenggut nyawanya setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua pekan.

    Basori dan rekannya, Zainul Arifin, kembali melakukan aksi penjambretan pada 27 Desember 2024 di Jalan Klampis Jaya. Mereka menggunakan sepeda motor sport dalam aksinya. Namun, pelarian mereka berakhir tragis.

    Saat mencoba kabur, mereka menabrak seorang pengendara lain hingga menyebabkan luka parah. Kejadian ini akhirnya mengantarkan Basori ke tangan aparat kepolisian Polsek Sukolilo.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus memburu jaringan pelaku penjambretan yang telah meresahkan warga Surabaya. Investigasi lebih lanjut dilakukan guna memastikan keterlibatan Basori dalam aksi kriminal lainnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang semakin marak, terutama di jalur-jalur rawan di Surabaya. [ang/suf]

  • Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Pakar Soroti Darurat Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, pada Selasa (4/2/2025) malam menjadi catatan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi.

    Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyoroti perhatian Pemerintah dalam hal keselamatan.

    Menurutnya, terdapat faktor lain yang menyebabkan kecelakaan truk di jalan raya selain akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan.

    Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.

    “Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ucapnya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025).

    Djoko dalam analisisnya mengkritik sikap Pemerintah dengan terbatasnya anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan.

    Termasuk, kata dia, operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas.

    “Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” tegasnya sembari membacakan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Dari data Bappenas pada 2023, menyebutkan WHO merekomendasi pendekatan Safer System, yaitu membangun  seluruh elemen transportasi jalan sebagai sistem terpadu yang mengakomodasi kerentanan dan kealpaan pengguna jalan, sehingga  kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan cedera berat atau  kematian.

    Kemudian, target ke-3 SDG’s: Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan (Good Health and Well Being) pada Butir 3.6 tentang 12 Sasaran Keselamatan Jalan. 

    Visi RUNK LLAJ 2021-2040 (Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang RUNK LLAJ) adalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penciptaan Sistem Berkeselamatan, Penguatan Koordinasi, dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

    Adapun menurut Djoko kembali pada permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overload overdimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara.

    Kejadian seperti ini merupakan akumulasi carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. 

    Djoko menilai, Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat.

    Pada tahun 2023, diperkirakan terdapat 1,19 juta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. 44 persen fatalitas terjadi di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (low – middle income) menurut data Bappenas pada 2024.

    Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai ± 25 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam).

     Angka fatalitas pada tahun 2023, 1,3 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

    Sebanyak 78 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan Kendaraan Roda Dua.

    Tahun 2022 sebesar 74 persen mayoritas korban kecelakaan 78% merupakan usia produktif (15-59 tahun).

    Jalan Nasional menyumbangkan rasio kecelakaan/km tertinggi. sebesar 0,84 (rasio) kecelakaan per panjang jalan terjadi di jalan Nasional (Korlantas Polri 2023). 

    Sementara ada tahun 2022, 84% kecelakaan di Perlintasan Sebidang terjadi di Perlintasan Tidak Dijaga berdasarkan data dari PT KAI pada 2023.

    Angkutan Logistik

    KECELAKAAN MAUT CIAWI – Penampakan truk pengangkut galon yang diduga jadi penyebab kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mulai diperiksa polisi di Unit Laka Lantas Ciawi Kamis (6/2/2025). Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam dengan melibatkan 6 kendaraan, menewaskan 8 orang, dan 11 korban terluka. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). 

    Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan Truk ODOL.

    Lanjut Djoko, upaya itu selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.

    Sementara,tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi.

    Pemetaan yang dilakukan Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah.

    “Praktek pungutan liar (pungli) masih marak dan sangat membebani keuangan perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. Pungli dilakukan mulai dari baju berseragam hingga tidak pakai baju. Jika dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum, maka hanya Presiden yang bisa menghentikannya,” jelasnya.

    Data Korlantas Polri pada 2024, menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus sebanyak 98 persen karena kelalaian pengguna (human error).

    Sisanya 1,7 persen kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis dan 0,3 persen disebabkan prasarana dan lingkungan.

    Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang.

    Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor (79 persen). Angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen. 

    Investigasi KNKT

    PEMULANGAN JENAZAH – Proses pemulangan jenazah korban kecelakaan di GT Ciawi 2 dari RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2025). Sebanyak 6 dari 8 korban tewas telah teridentifikasi. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

    Tiga basic fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus, yaitu (1) belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus dioverhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya), (2) tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot, dan (3) tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya, menurut Djoko mengutip tulisan Soerjanto, 2024.

    Menurut KNKT pada 2024, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

    Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan.

    Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.

    Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep. 

    Faktor risiko penyebab terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas, menurut KNKT (2024) sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan yang saat ini terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi.

    Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan diantaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, atau pun kondisi dari sarananya (kendaraan) itu sendiri.

    Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat.

    Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik.

    Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

    Berdasarkan hasil investigasi KNKT terhadap beberapa kejadian kecelakaan sejak tahun 2015 hingga sekarang, terutama yang melibatkan angkutan umum baik angkutan orang maupun angkutan barang, terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan yang terjadi antara lain kondisi kendaraan yang kurang laik, faktor kelelahan pengemudi, faktor kesehatan pengemudi, serta faktor pembinaan dan penindakan.

    Sebagai upaya untuk menghindari dan mencegah kecelakaan dengan penyebab yang sama terulang di masa yang akan datang, KNKT memberikan beberapa rekomendasi peningkatan keselamatan kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang keselamatan transportasi.

    Pertama, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi serta mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan dan penindakan di daerah terhadap kegiatan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi. 

    Kedua, peningkatan pembinaan dan penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala.

    Ketiga, menyempurnakan dan menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengujian Berkala sebagaimana diamanahkan dalam pasal 13, 

    Keempat, menginisiasi pembentukan Forum Khusus Pemberantasan Over Dimensian Over Loading (ODOL) yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait di bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, politik dan perekonomian.

    Kemudian Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

    Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu ditinjau ulang. 

    Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada pengenaan tarif dengan tetap memenuhi standar.

    Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya.

    Hal ini tidak bisa dibiarkan seperti ini, pasti aspek keselamatan yang dikorbankan dan kecelakaan yang sama akan berulang.

    Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk.

    Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. 

    Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Kementerian Tenaga Kerja lamban merespon mengatur upah standar pengemudi.

    Sekolah Mengemudi dan Diklat Pengemudi harus diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang handal dan profesional.

    Terminal angkutan barang yang nyaman di jalan nasional harus terbangun dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol yang dijamin aman.

    Di jalan nasional belum ada terminal barang yang dibangun Kemenhub. 

    Adanya pangkalan truk milik swasta dan pemda dengan fasilitas minim dan kurang terawat.

    Kondisi ini menyebabkan pengemudi truk tidak merasa aman dan nyaman jika mau beristirahat.

    Kesejahteraan petugas Penguji Kendaraan Bermotor (kir) harus diperhatikan.

    Minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih suburnya praktek pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir. 

    Praktek pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan.

    Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

    Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu – Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya. Sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta – Rp 4 juta per bulan.

    Keberadaan PKB dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan.

    Selain itu juga tidak membebani pemda terlebih sekarang tidak pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.

    Digitalisasi penegakan hukum proses penimbnangan kendaraan bermotor. Kondisi UPPKB atau jembatan tibang sudah tidak optimal.

    Kapasitas UPPKB tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat. Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artifisial Inteligent (AI).

    Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot. 

    “Demikian Bapak Presiden Prabowo Subianto, harapan kami agar anggaran keselamatan transportasi tidak ikut dipangkas. Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat (dengan Ketua dari TNI), mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum (Gakkum). Terima kasih,” tutupnya.

    (*)

  • Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Aipda Syarief Hidayat, saat ini tengah menjadi sorotan setelah menghentikan paksa mobil pikap pengangkut pisang di Tol Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

    Terkait hal tersebut, Aipda Syarief Hidayat menceritakan kronologis kejadiannya. 

    Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Nilakandi.

    Aipda Syarief mengaku melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan berhenti di lampu merah yang datang dari arah Jalan Soekarno Hatta.

    “Saya melihat secara kasat mata pengendara tersebut tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tersebut tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ungkap Syarief, dilansir Sripoku.com, Kamis (6/2/2025) siang.

    Ia lantas mendekati mobil jenis pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA yang bermuatan pisang tersebut.

    Syarief bertanya terkait tindakan sang sopir tak mengenakan sabuk pengaman dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

    “Namun, saat itu pengemudi ini langsung melarikan diri dengan menginjak gas sekencangnya hingga membuat saya hampir terjatuh di traffic light tersebut.” 

    “Saya kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan pengejaran dengan sepeda motor, selama pengejaran pengemudi ini sudah beberapa kali diinstruksikan untuk menepikan kendaraan,” ucapnya.

    Pengemudi itu, jelas Syarief, terus menambah kecepatan kendaraannya, bahkan berjalan zig-zag.

    Ia pun terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil itu berhenti di pintu gerbang Tol Keramasan setelah dirinya berkoordinasi dengan petugas tol untuk menutup pintu palang.

    “Nah, ketika saya mendekati pintu bagian depan kanan mobil pengendara tersebut, dia sudah melakukan perekaman menggunakan handphone dan saat itu saya masih menanyakan di mana surat-surat kendaraan, SIM, STNK,” terangnya.

    Sang sopir enggan menunjukkan surat-surat kendaraannya meski Syarief sudah berkali-kali meminta.

    “Bahkan merekam dan melawan petugas,” ujar Syarief.

    Selanjutnya, ia meminta pengemudi mobil itu meminggirkan kendaraannya untuk diperiksa.

    Sang sopir kemudian turun dan menunjukkan isi muatannya yang ternyata pisang. 

    Syarief lalu mengarahkan pengemudi untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan kendaraan lain.

    Namun, pengemudi tersebut langsung masuk kembali ke mobil dan tancap gas masuk ke jalan tol.

    Lebih lanjut, mengenai ucapan “ada narkoba” dalam video, Syarief menyatakan bahwa ia tidak menuduh, tetapi mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tapi saya mencurigai karena muatannya itu tertutup boks dan tidak terlihat dari luar apa isi sebenarnya dalam boks tersebut.” 

    “Sempat melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang dimaksud,” paparnya.

    Syarief menambahkan bahwa dirinya tak mengetahui identitas dari pengemudi tersebut.

    “Sampai sekarang tidak tahu siapa identitasnya dan hanya mengetahui pelat nomor kendaraan yang dibawanya saja, karena saat itu langsung kabur masuk ke dalam jalan tol,” jelasnya.

    Sebelumnya, di media sosial muncul video viral yang memperlihatkan adanya seorang polisi yang sedang memberhentikan paksa sebuah mobil box di Gerbang Tol Keramasan.

    Video berdurasi 3 menit 23 detik itu dibagikan oleh akun @willy.mtr dan telah ditonton jutaan kali oleh para pengguna TikTok. 

    Dalam video itu terlihat sopir yang diberhentikan seorang polisi lalu lintas (polantas) tepat di depan Gerbang Tol Keramasan. 

    Dari lambaian tangannya, tampak sang polisi meminta sopir menepikan mobilnya ke pinggir jalan. 

    Akan tetapi, peringatan polisi untuk menepi ke pinggir jalan ternyata tidak digubris oleh sang sopir.

    Ia justru memacu mobilnya menuju ke tempat tapping kartu tol. 

    Saat mendekati tapping kartu tol, tiba-tiba polisi langsung memotong jalannya mobil box dengan cara menempatkan sepeda motornya di depan mobil box tersebut. 

    “Salah saya apa loh, Ndan? Saya salah apa?” ucap sang sopir kepada polisi.

    Polisi itu tampak hendak mengambil paksa kunci mobil milik sopir box, tetapi berhasil dicegah. 

    Pada saat itulah terdengar suara anak kecil sedang menangis, diduga anak sopir tersebut. 

    “Jangan kek gitu caranya, malah merampas kontak mobil ini kayak gimana, jangan kayak gitu caranya,” sambungnya.

    Selanjutnya, polisi itu mengeluarkan gawainya dan menyebut bahwa sopir tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

    “Salahnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak mau menunjukkan surat-surat. Nah ini pelatnya,” ucapnya.

    Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa sang sopir sudah melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan.

    “Kamu sudah melawan petugas dan berlari. Kamu sudah melawan petugas dan kalau mau kamu viral kan ya silakan,” ujar polisi. 

    Bukan hanya itu, polisi itu turut menuduh bahwa sang sopir membawa barang terlarang ataupun sabu.

    “Kenapa lari, bawa sabu kamu ya atau bawa barang terlarang ya,” tambahnya.

    Namun, ucapan ini membuat sang sopir naik pitam dan meminta sang polisi untuk memeriksa isi kendaraannya. 

    “Saya dituduh bawa sabu oleh bapak ini, oke ya dicek mobil saya,” lanjutnya.

    Tidak terima dituduh, sopir itu pun memperlihatkan bahwa di dalam box mobilnya hanya berisikan buah pisang. 

    Setelah itu, polisi tetap memaksa sopir untuk menunjukkan surat-suratnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Klarifikasi Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Soal Video Viral di Tol Keramasan.

    (Tribunnews.com/Deni)(Sripoku.com/Andi Wijaya)

  • KPK Sebut Firli Bahuri Cs Enggan Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Sebut Firli Bahuri Cs Enggan Jadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 disebut enggan meningkatkan status Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka ketika digelar ekspose atau gelar perkara awal 2020 silam. Saat itu pimpinan KPK diketuai oleh Firli Bahuri cs.

    Elite PDIP itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada pengujung 2024 ketika sudah menjabat pimpinan KPK baru periode 2024-2029. Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).

    Pimpinan KPK ketika itu justru mengganti satgas penyidikan. Ujungnya, hanya disepakati penetapan empat orang menjadi tersangka, tetapi Hasto tak termasuk. Empat orang tersebut yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    “Dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” paparnya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).