Usia Anak untuk Buat Akun Medsos Akan Dibatasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan membuat aturan terkait
perlindungan anak
di ruang digital.
Dalam aturan ini, pembuatan
media sosial
bakal dibatasi berdasarkan usia.
“Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat
batasan usia
untuk membuat akun,” kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum mencakup batasan usia dalam pembuatan akun digital.
“Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkapnya.
Adapun pembahasan dengan Tim Penyusun Kajian
Perlindungan Anak
yakni mengenai tata kelola perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Meskipun telah melalui tahap harmonisasi, menurut Meutya, RPP tersebut konsultasi dengan Presiden mengarah pada keharusan memasukkan ketentuan tersebut dalam aturan yang akan diterapkan.
“Oleh karena itu, kami membuka ruang diskusi dengan para ahli untuk menentukan usia yang paling sesuai, termasuk dengan mempertimbangkan kebijakan di negara lain,” jelasnya.
“Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu dimasukkan. RPP itu sudah diharmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologisnya terhadap anak-anak.
Hal ini bertujuan agar orangtua dan masyarakat dapat memahami platform yang aman maupun berpotensi berbahaya.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak. Selain itu juga, kewajiban platform digital untuk mengadopsi teknologi
verifikasi usia
yang lebih canggih.
“Kami ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik agar anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa untuk mengakses konten yang tidak sesuai,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/02/04/67a1edd5c3c61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usia Anak untuk Buat Akun Medsos Akan Dibatasi Nasional 7 Februari 2025
-

5 Fakta Penilap Duit Miliaran Bunga Zainal Jadi Tersangka
Jakarta –
Kasus dugaan penipuan ivestasi bodong senilai miliaran rupiah yang dilaporkan pesinetron Bunga Zainal memasuki babak baru. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Bunga Zainal melaporkan dua orang yakni AAACD dan SFS.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.
Dalam laporannya itu, Bunga Zainal mengungkap kerugian yang dideritanya mencapai Rp 6 miliar lebih. Pada Oktober 2024, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkada dan menetapkan dua tersangka baru-baru ini. Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya.
1. Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Bunga Zainal. Dua orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AAACD dan SFSS.
“Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (6/2).
2. Dua Tersangka Ditahan Polisi
Ade Ary mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan polisi. Keduanya resmi ditahan sejak Rabu, 5 Februari 2025 malam.
“Dua tersangka telah ditahan tadi malam,” imbuh Ade Ary.
Baca selanjutnya: modus operandi tersangka
3. Modus Operandi Tersangka Tilap Duit
Artis Bunga Zainal diperiksa polisi atas laporannya terkait dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp 6,2 miliar. (Kurniawan F/detikcom)
Kombes Ade Ary mengungkap modus operandi dua tersangka yakni dengan memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.
“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban yang mana purchase order (PO) tersebut diedit atau mengubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari yayasan Kopernik,” lanjut Ade Ary.
Kepada polisi, tersangka mengakui mendapatkan uang dari Bunga Zainal sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, uang modal dan keuntungan yang didapat ditilap oleh tersangka.
“Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan,” jelasnya.
4. Uang Dipakai buat Bayar Korban Lain
Ade Ary menyampaikan kedua tersangka itu mengaku telah menilap duir miliaran milik Bunga Zainal. Uang senilai Rp 6 miliar itu ternyata dipakai kedua tersangka untuk membayar korban lain.
“Modal yang sudah diterima oleh Tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP dan DP),” tutur Ade Ary.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi penipuan
5. Duduk Perkara Laporan Bunga Zainal
Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)
Pada Jumat, 30 Agustus 2024, Bunga Zainal diperiksa sebagai saksi korban. Sejumlah stanya juga turut dimintai keterangan polisi sebagai saksi dalam perkara yang diadukan ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya,” kata Bunga Zainal saat itu.
Dalam pemeriksaan tersebut Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya tertipu setelah ditawari invetasi fiktif senilai miliaran rupiah.
“Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal-awal investasi,” ujarnya.
Bunga Zainal juga menyerahkan bukti-bukti penguat laporannya kepada penyidik. Kuasa hukum Bunga juga menyebut polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata Ratnaningroem Djaroem selaku kuasa hukum Bunga Zainal.
Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama.
“Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna.
Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5123726/original/023042300_1738827660-IMG-20250204-WA0067.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kotak Hitam Pesawat Latih yang Jatuh di Perairan Muncar Banyuwangi Dikirim ke KNKT
Liputan6.com,Banyuwangi Akademi Penerbangan Indonesia (API) Banyuwangi, menyerahkan kotak hitam atau black box pesawat latih miliknya yang jatuh di perairan Gumuk Kantong, Muncar kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk kepentingan penyelidikan.
“Semuanya dikemas, dan tim KNKT akan melihat untuk penyelidikan. Karena mereka yang berhak membuka itu,” ujar Direktur API Banyuwangi Daniel Dewantoro Rumani, Kamis (6/2/2025).
Selain black box KNKT juga akan memeriksa badan pesawat Cessna 172 SP dengan kode registrasi PK-BYK yang diproduksi pada tahun 2016. Proses evakuasi pesawat sangat penting untuk mencegah pesawat terseret arus, mengingat badan pesawat diperlukan untuk investigasi lebih lanjut.
Pesawat latih yang jatuh di perairan Gumuk Kantong, Muncar tersebut berhasil dievakuasi dan kembali ke API Banyuwangi pada hari Rabu (5/2/2025) pukul 02.00 WIB.
“Kondisi pesawat relatif utuh. Pesawat sudah di sini (API) dan disiapkan untuk penyelidikan dari KNKT,” tambah Diniel.
Terkiat dengan penyebab insiden pesawat jatuh tersebut, API Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT, yang dianggap sebagai pihak berwenang untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Namun Diniel menegaskan bahwa latihan terbang yang dilakukan berlangsung dalam kondisi normal dan cuaca yang baik.
“Cuacanya cukup bagus. Kami sudah punya fight operation untuk monitor sebelum latihan di area pelatihan. Medannya bagus,” paparnya.
Daniel memastikan bahwa pesawat yang mendarat darurat tersebut layak terbang. Ia menyatakan bahwa Certificate of Airworthiness (CoA) pesawat latih itu masih berlaku hingga 20 Desember 2025.
Sementara itu, Certificate of Registration (CoR) yang berfungsi sebagai bukti pendaftaran pesawat udara berlaku hingga 8 Desember 2025, dengan asuransi pesawat yang berlaku hingga 22 November 2027.
“Semua pesawat yang dimiliki API Banyuwangi dalam keadaan valid, diasuransikan, dan maintenance secara rutin. Kita tidak melanggar peraturan jenderal perhubungan udara,” katanya.
-

Saksi Ahli Sidang Penipuan Masuk Akpol Sebut Korban Juga Harus Dipidana
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR – Rabu (5/2/2025), sidang kasus dugaan penipuan dengan modus meluluskan seseorang sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyatakan bahwa bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga korban yang memberikan uang untuk meluluskan keluarganya.
“Perbuatan tersebut terjadi karena keduanya menyepakati bahwa adanya suatu hubungan di mana pelaku (AFR) untuk mengurus dan korban menyediakan fasilitas bagi pelaku untuk mengurus,” ujar Hardianto.
Saksi ahli juga mengungkapkan adanya kwitansi penyerahan uang terhadap terdakwa oleh pihak keluarga pelapor, yang menunjukkan bahwa dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.
“Secara otomatis, uang itu telah dipergunakan sesuai peruntukan sebagaimana dalam kwitansi tadi atau uang itu diketahui keberadaannya. Artinya, pelaku telah menggunakan uang sesuai dengan objek pada kwitansi tadi. Maka niat jahat pelaku itu tidak ada di awal,” ungkap Hardianto.
Korban Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Hardianto menjelaskan bahwa pemberian uang dalam hal administrasi yang sesuai dengan prosedur kepolisian bukanlah perbuatan melanggar hukum.
Namun, jika uang digunakan untuk menyogok, maka itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Perbuatan pelaku itu terjadi karena ada dukungan dari awal oleh korban yang memberikan sejumlah uang untuk mencapai maksud lulusnya seseorang itu masuk polisi dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Saksi ahli menegaskan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga korban.
“Saya kira pelaku tidak tunggal untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seharusnya korban juga dalam posisi bersalah karena ikut serta karena mendukung perbuatan itu tadi dalam hal untuk meluluskan ke kepolisian yang bertentangan dengan prosedur yang ada,” tegas Hardianto.
Terdakwa setorkan uang dari korban ke polisi kenalannya
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR), mengaku telah menyetorkan sebagian besar uang dari korban ke dua polisi kenalannya, sebagai pelicin untuk meluluskan cucu korban sebagai taruna akpol.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), terdakwa AFR mendapatkan sejumlah pertanyaan dari hakim, termasuk alasan mengapa dirinya berani menjanjikan kelulusan korban sebagai anggota Polri.
AFR lantas menjelaskan awal mula kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku awalnya ditawari oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, bernama Andi Ainul.
“Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli,” ujar terdakwa AFR di hadapan hakim.
AFR juga mengungkapkan bahwa Andi Ainul mengaku memiliki kenalan yang dapat membantunya dalam mengurus kelulusan korban.
“Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan,” katanya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sosok yang disebut mampu mengurus kelulusan korban adalah Ali Munawar, yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.
AFR mengaku pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya, meski bukan dalam kapasitas pengurusan calo Akpol.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai berkomunikasi langsung dengan Ali Munawar untuk mengurus kelulusan korban.
Hakim pun menyoroti kerugian korban bernama Gonzalo Algazali yang mencapai Rp 4,9 miliar.
Lantas, AFR blak-blakan bahwa uang Rp 4,9 miliar dari korban itu sebagian besar sudah ia setorkan ke kedua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan.
Total yang sudah disetor mencapai 4,5 miliar.
“Rp 3 miliyar ke Ali Munawar, Rp 1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp 500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ,” ungkap terdakwa. (*)
-

Polda Metro Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro pada Kasus Anak Bos Prodia Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada hari ini, Jumat (7/2/2025).
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus anak bos Prodia.
“Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dalam catatan Bisnis, kasus ini telah menjerat lima anggota kepolisian. Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial M.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.
Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut.
Dalam hal ini, AKBP Bintoro membantah telah memeras anak bos Prodia saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.
Bintoro menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.
“Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).
-

Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Jakarta –
Program pemeriksaan kesehatan gratis akan dimulai 10 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Rapat kali ini membahas perkembangan program cek kesehatan gratis. Presiden telah memutuskan bahwa program ini akan dimulai pada 10 Februari di puskesmas serta klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ujar Menkes Budi dikutip dari laman KSP, Kamis (6/2/2025).
Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di 10 ribu puskesmas dan 15 ribu klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Program ini dirancang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia. Namun, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kelompok usia.
Salah satu pemeriksaan baru yang diperkenalkan adalah skrining kesehatan jiwa. Skrining ini mulai diterapkan sejak usia sekolah dasar (SD), mengingat hasil survei kesehatan menunjukkan bahwa 1 dari 10 anak mengalami gangguan kecemasan atau depresi.
“Selama ini kita belum pernah melakukan skrining kesehatan jiwa. Sekarang, mulai dari SD, kita sudah mulai melakukan pemeriksaan ini,” tambahnya.
Selain pemeriksaan kesehatan umum, program ini juga mencakup skrining kanker bagi masyarakat berusia di atas 40 tahun. Fokus utama adalah deteksi kanker payudara dan serviks pada perempuan, serta kanker paru dan kolorektal pada laki-laki.
Terkait pendanaan, Menkes Budi mengungkapkan bahwa anggaran awal yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp4,7 triliun. Namun, jumlah tersebut sempat mengalami penyesuaian karena adanya berbagai prioritas pengeluaran negara.
“Anggaran awalnya Rp4,7 triliun, tetapi ada beberapa pemotongan karena banyak prioritas belanja negara lainnya. Namun, untuk tahap awal program ini, dananya sudah tersedia. Jika ke depan masih kurang, kita akan mengajukan tambahan,” jelasnya.
Cara Lengkap Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berikut cara lengkap untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis di hari ulang tahun mengacu pada Kemenkes RI.
1. Mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile
Mengisi biodata diriMemilih tanggal pemeriksaanPendaftaran PKG dapat didaftarkan oleh keluargaBayi baru lahir didaftarkan oleh nakes di ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku).Jika mengalami kesulitan pendaftaran, dilakukan melalui WA 0812-7887-8812
2. Mendaftarkan atau Mengaktifkan JKN
Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan gratis dan penanganannya, masyarakat perlu mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahun.
Masyarakat akan mendapatkan WhatsApp mengikuti PKG pada H-30, H-7, H-1, dan Hari H ulang tahun.Pada H-7, akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri.Bagi pengidap hipertensi dan atau DM usia di lebih 40 tahun, diminta untuk berpuasa: tidak makan dan minum kecuali air putih, 8-10 jam sebelum waktu PKG di hari ulang tahun.
3. Persiapan Sebelum ke Fasilitas Kesehatan
Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:
identitas diri (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluargabuku KIA bagi sasaran balita dan anak pra-sekolahtiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApphasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri
(kna/naf)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3060447/original/041898700_1582650714-1582649763143.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pistolnya Dirampas, Personel Polresta Deli Serdang Kena Tembak saat Tangkap Bandar Narkoba
Disebutkan Raphael, yang mau ditangkap sebenarnya bandar narkoba. Karena timbul keramaian, Bripka BS mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan.
“Tiba-tiba, orang ini dari belakang, bukan tersangka, melempar batu. Jatuh pistolnya, lalu diambil dia, ditembaknya ke personel,” sebutnya.
Bripka BS masih menjalani perawatan di RSU Haji Medan. Rencananya akan menjalani operasi pada bagian dada karena luka tembak. Sedangkan pelaku yang sempat kabur sudah ditangkap.
“Untuk bandar narkoba yang menjadi target belum ditangkap. Yang tertembak bagaian dada. Saat ini kondisinya stabil,” Raphael menuturkan.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5109182/original/075445500_1737801622-WhatsApp_Image_2025-01-24_at_10.55.19_AM__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)