Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Rini Widyantini
menyatakan, pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Rini menyebutkan, konsep itu sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujar Rini kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Kendati demikian, Rini memastikan bahwa pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN meski sedang ramai efisiensi anggaran.
Ia mengingatkan, gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN ini pastinya, sebagaimana kita ketahui, sudah termasuk tata keuangan APBN tahun 2025,” ucapnya.
Rini juga menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN merupakan bentuk apresiasi pemerintah agar ASN memberikan pelayanan terbaik.
“Sebagai apresiasi kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan
THR ASN
tak akan dicairkan karena pemerintah sedang giat memangkas anggaran kementerian dan lembaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/02/07/67a5f24e55639.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun Nasional 7 Februari 2025
-

Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil sidang etik kasus pemerasan yang menyeret lima anggota polisi sudah diketahui hasilnya pada Jumat (7/2/2025) malam.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria diberikan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sedangkan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas diberikan sanksi demosi selama 8 tahun dan patsus atau penempatan khusus selama 20 hari.
“AKP Z (sanksi) PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.
Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” tambah Anam.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
“Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata dia.
Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Iya ketiganya minta banding atas putusan majelis,” tutur Anam.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Saat ini masih ada dua anggota pelanggar yang masih menjalani sidang etik yakni AKBP B dan AKP M.
-

Diterjang Banjir Susulan, Jembatan Darurat di Desa Seboro Probolinggo Hanyut Terbawa Arus
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Upaya membuka akses warga Dusun Gilih, Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, usai jembatan sebagai akses warga satu-satunya terputus menemukan kendala.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), memutuskan untuk membuat jembatan bambu sebagai akses darurat atau sementara sampai pembangunan jembatan permanen.
Pembangunan jembatan darurat menggunakan bambu itu sejatinya digarap pasca jembatan putus akibat banjir. Pada Kamis (6/1/2025) siang, sudah ada belasan bambu terpasang berkat gotong royong pemerintah dan warga.
Namun kendala datang pada sore harinya, banjir susulan datang kemudian menghanyutkan belasan bambu yang masih belum kokoh. Hal ini kemudian dipertimbangkan untuk tidak menggunakan bambu sebagai akses darurat warga.
Pembuatan jembatan darurat akan menggunakan besi WF (Wide Flange) atau balok baja struktural berbentuk seperti huruf H, yang biasanya material utama digunakan dalam kontruksi bangunan besar, seperti gedung, jembatan atau gudang.
JEMBATAN DARURAT: Bupati Probolinggo terpilih Gus Haris saat meninjau jembatan di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Jum’at (7/1/2025). Pembangunan jembatan darurat tidak akan gunakan bambu, tapi baja WF. (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)
“Kita tetap pakai baja WF yang pasti harus safety, karena kalau tidak safety meskipun sementara tapi makan korban itu akan jadi lebih parah. Jadi tetap diupayakan, meskipun sementara tapi safety itu harus tetap,” kata Bupati Probolinggo terpilih, Gus dr. Muhammad Haris, Jum’at (7/1/2025).
Dalam pembangunan jembatan sementara dengan baja WF itu, menurut Gus Haris, ditargetkan selesai dalam waktu 3 Minggu. Setelah jembatan darurat itu selesai, baru pembangunan jembatan permanen akan diupayakan lebih cepat lagi.
“Kalau sudah selesai pembangunan jembatan darurat atau jembatan sementara, baru jembatan permanen kita upayakan secepatnya. Prinsipnya, semua instansi terkait dipastikan hadir dan saling bahu-membahu jika ada bencana,” pungkasnya.
-

Aksi Mobil Listrik Pertama Suzuki Main Offroad
Jakarta –
Suzuki telah meluncurkan mobil listrik pertamanya di dunia, Suzuki eVitara. Suzuki telah melakukan pengujian terhadap mobil listrik ini, termasuk pengujian di medan offroad.
Kanal YouTube Suzuki Global membagikan video pengetesan Suzuki eVitara di lintasan uji. Video tersebut memperlihatkan kemampuan off-road eVitara di atas pasir, lumpur, dan permukaan yang tidak rata.
Suzuki menguji fitur all wheel drive (AWD) yang disebut sebagai AllGrip-e pada e Vitara. Ini sebenarnya adalah versi AWD untuk mobil listrik Suzuki.
Mobil listrik tersebut diuji di berbagai medan. Hal ini dilakukan untuk menguji artikulasi suspensi dan kemampuan SUV listrik Suzuki itu. Suspensi diuji, begitu pula kinerja pengaturan motor gandanya. Suzuki eVitara memiliki ground clearance 180 mm, yang cocok untuk off-road ringan.
Bisa dilihat, SUV ini dapat melaju dengan mulus di atas pasir lepas tanpa terjebak. Mengingat eVitara adalah mobil listrik, torsinya instan. Hal ini membantu SUV listrik Suzuki tersebut melewati rintangan tanpa terjebak.
Sistem penggerak listrik dari Suzuki eVitara terdiri dari sistem 3 in 1 yang mengintegrasikan motor, inverter dan transmisi. Mobil ini ditawarkan dengan dua pilihan baterai lithium-ion yaitu baterai 61 kWh dan 49 kWh. Suzuki mengklaim, baterainya telah dirancang dan diuji dengan suhu ekstrem dari padang pasir sampai salju. Baterai mobil listriknya tetap bisa bekerja optimal di suhu -30 derajat celcius sampai suhu panas 60 derajat celcius.
Suzuki eVitara juga dilengkapi dengan mode regenerative dengan sistem one pedal. Suzuki mengklaim, mobil listrik ini bisa menjangkau jarak hingga 500 km dengan kondisi baterai penuh (berdasarkan pengujian internal untuk versi 61 kWh). Angka itu cukup untuk perjalanan Jakarta-Semarang yang sekitar 450 km.
Suzuki eVitara dilengkapi ADAS (Advanced Driver Assistance System) Level 2 dan tujuh airbag, termasuk airbag di lutut pengemudi, sebagai standar fitur. Kendaraan ini juga dilengkapi dengan rangkaian keselamatan yang komprehensif, termasuk struktur perlindungan baterai yang canggih dan bodi baja berkekuatan tinggi.
Selain itu, Suzuki Connect pada mobil ini menambahkan lebih dari 60 fitur untuk pembaruan kendaraan secara langsung dan kendali jarak jauh. eVitara juga dilengkapi fitur-fitur premium seperti jok pengemudi yang dapat disesuaikan 10 arah, jok belakang yang dapat digeser, dan sistem suara Infinity by Harman.
(rgr/dry)
-

Dugaan Suap AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 tahun!
Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menyampaikan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun dalam sidang etik yang digelar Polda Metro Jaya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan Gogo disanksi demosi dalam perkara dugaan suap terkait dengan penanganan perkara pembunuhan oleh Polres Jaksel.
Selain Gogo, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas juga turut disanksi demosi 8 tahun.
“AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus 20 hari,” ujar Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Kemudian, Anam menambahkan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tersebut.
Anam menjelaskan, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat lantaran berperan peran aktif dalam kasus dugaan suap itu.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
-

Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan
TRIBUNJATIM.COM – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.
Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.
“Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.
Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:
Konsultasi via daring
Penggunaan tanda tangan digital
Perubahan mindset tentang konsep kantor
Sistem pencatatan kinerja online“Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain,” kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.
Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.
“Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi,” ujarnya.
Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.
Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.
Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)
Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu
Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.
“Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
“Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.
Namun terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.
Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
Sekretaris atau dengan sebutan lain
Anggota.Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
-

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Jaring Belasan Anak Punk Luar Kota
Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto berhasil menjaring belasan anak punk dalam operasi jalanan, Jumat (6/2/2025). Dalam operasi dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat tersebut terjaring belasan anak punk dari luar kota.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW mengatakan, ada dua wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni di Kecamatan Mojosari dan Pungging. “Sasarannya di simpang lampu merah yang menjadi mangkal para PMKS,” ungkapnya.
Masih kata Mahendra, titik yang menjadi sasaran operasi adalah simpang lampu merah dan perempatan yang biasa dipakai mangkal Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Operasi jalan tersebut merupakan agenda rutin sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Sasaran kami di tempat mereka (PMKS) Mangkal, yakni simpang 4 lampu merah Panjer dan simpang 4 lampu merah Lebaksono SMK Habibie Kecamatan Pungging. Simpang 4 Awang-awang dan Simpang 4 Pekukuhan Kecamatan Mojosari. Hasilnya belasan anak punk berhasil diamankan,” katanya.
Dari operasi tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan belasan anak punk yang sedang mangkal. Mereka tidak ada yang membawa kartu identitas, namun mereka mengaku berasal dari luar Mojokerto. Di simpang Panjer terjaring dua anak punk asal Kediri dan Nganjuk.
“Perempatan Awang-awang 1 pengamen asal Grati Pasuruan, depan SPBU Awang-awang 5 anak punk. Mereka berasal dari Demak Jawa Tengah 1 anak, Kediri 1 anak, Sumenep Madura 1 anak, Jombang 1 anak, Candi Sidoarjo 1 anak serta 1 orang pengemis disabilitas berasal dari Bangkalan Madura. Dari belasan anak punk tersebut, dua diantaranya perempuan,” jelasnya.
Pihaknya kemudian melakukan pendataan, teguran dan himbauan administrasi kepada belasan anak punk tersebut. Setelah dilakukan pendataan, belasan anak punk tersebut dibuatkan surat pernyataan tertulis untuk pulang ke daerahnya masing-masing dan tidak kembali melakukan kegiatan ke jalan untuk mengganggu ketertiban masyarakat.
“Khusus untuk anak punk, peringatan diberikan dua kali. Jika tidak dihiraukan kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Kami tetap lakukan pencegahan secara humanis sebatas peringatan saja, jika ada pengaduan dari masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman umum akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. [tin/kun]
-

Nikita Mirzani Sebut Lolly Sudah Membaik dan Siap Tampil ke Hadapan Publik
Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani mengungkapkan kondisi putri sulungnya, Aura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, semakin membaik setelah dipindahkan dari RS Polri dan kini dirawat di rumah aman eksklusif yang ditempatinya.
“Laura sekarang cantik banget. Laura cantik, sudah kembali seperti anak Nikita Mirzani yang saya rawat,” ujar Nikita di Jakarta belum lama ini.
Nikita Mirzani juga menyampaikan kabar gembira, putrinya kini sudah siap kembali tampil di hadapan publik dengan penampilan baru setelah berhasil terbebas dari Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
“Keadaannya sehat. Insyaallah minggu depan dia akan kembali hadir di publik,” tambah Nikita.
Namun, meskipun begitu, Nikita masih enggan mengungkapkan di mana tepatnya Lolly berada saat ini, termasuk agenda apa yang akan dilakukan saat dia kembali muncul di hadapan publik.
“Pokoknya tunggu saja,” tandas Nikita Mirzani yang menyebut keadaan dan penampilan Lolly sudah kembali membaik.
-

Skor Babak I Persis Solo Vs Persebaya 0-0, Kadek Raditya Harus Ditarik Keluar, Cedera di Menit Awal
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin
TRIBUNJATIM.COM, SOLO – Laga Persis Solo Vs Persebaya berakhir imbang 0-0 hingga babak pertama di Stadion Manahan, Solo, Jumat (7/2/2025) malam ini.
Persis Solo yang bermain di depan pendukung sendiri langsung mengambil inisiatif serangan laga pekan ke-22 Liga 1 2024/2025 ini sejak wasit Fibay Rahmatullah.
Pertahanan Persebaya terus dicecar lewat pergerakan cepat pemain sayap Persis Solo, Moussa Sidibe, Althaf juga Ramadhan Sananta.
Tempo permainan terus berjalan cepat meski laga berjalan di bawah guyuran hujan.
Meski terus ditekan, pertahanan Persebaya masih cukup solid hingga menit ke-8.
Menit 9 bek tengah Persebaya, Kadek Raditya harus ditarik keluar akibat cedera, digantikan Riswan Lauhim.
Gawang Persebaya nyaris kebobolan menit 10 lewat tendangan keras Moussa Sidibe, namun masih bisa diamankan Ernando Ari, kiper Persebaya.
Persis Solo terus mendominasi permainan. Persebaya yang terus ditekan hanya coba menciptakan peluang lewat skema serangan balik.
Persebaya mendapat peluang pertamanya menit 12 melalui tendangan keras Flavio, sayang hanya mendarat di sisi kanan gawang Persis Solo.
Ernando Ari kembali menunjukkan kualitas berhasil menggagalkan tendangan keras Moussa Sidibe menit 19.
Memasuki menit 20 hujan mulai reda, permainan semakin menarik.
Menit 25 Persebaya mulai bisa menetralisir serangan, praktis duel lini tengah tersaji dengan tensi tinggi.
Gawang Persebaya kembali mendapat ancaman menit 29 melalui tendangan Jose Belleggia, namun Ernando masih bisa mengantisipasi.
Ernando kembali bisa mengantisipasi serangan lawan menit 36 melalui tendangan Althaf.
Penghujung babak pertama, tensi permainan masih berjalan cepat, dua tim silih ganti menekan.
Namun hingga wasit meniup peluit tanda babak pertama selesai, tak ada gol tercipta, skor 0-0 meniadi hasil sementara.
-

Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.
14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini.
“Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian.
Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
“Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah,” terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.