Blog

  • Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 

    Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 

    Sumber foto: https://surl.li/ejqazs/elshinta.com.

    Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Isu penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) membuat pekerja yang menggantungkan hidup di sana, jadi resah. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran. 

    Sekuriti di salah satu kantor di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Maswi, berharap isu penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak membuatnya kehilangan pekerjaan. Selama ini keberadaan PIK banyak memberikan lapangan kerja bagi warga di kawasan pesisir laut Tangerang.

    “Untuk nyari kerjaan sekarang kan susah juga, ya khawatir juga (klo harus kehilangan pekerjaan, Red),” kata Maswi.

    Dijelaskannya, ia sekarang ini menjadi tumpuan yang menghidupi keluarganya. Sehingga ia khawatir juga jika isu penghentian PSN PIK2 akan berdampak pada mata pencahariannya.

    Maswi mengaku tidak tahu menahu persoalan PSN PIK2. Ia hanya tahu jika keberadaan PIK2 telah memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan mata pencaharian. “Kalau yang begitu-begitu biar orang atas saja, saya cuma sekuriti yang jaga keamanan,” ungkap warga Pakuhaji, Tangerang tersebut.

    Diakui Maswi, keberadaan PIK2 telah membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekelilingnya. Menurutnya, banyak tetangga maupun teman, yang juga bekerja di PIK2.  “Ya banyak yang kerja di sini,” kata Maswi.

    Tokoh agama Teluk Naga, Fahmi Ardi, berharap PSN PIK2 tidak dihentikan. Hal ini karena warga setempat punya harapan PSN bisa memperbaiki kehidupan mereka.

    Fahmi mengatakan, warga setempat berharap PSN bisa membawa kemajuan buat mereka. Dicontohkannya, Serpong dahulu disebut sebagai udik atau tertinggal. Tapi dengan adanya investor dan pembangunan di sana, menurut Fahmi, Serpong menjadi maju. “Padahal wilayah kita berdekatan dengan bandara internasional maupun memiliki laut,” jelas Fahmi.

    Jika PSN maupun pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dihentikan, Fahmi yakin akan muncul reaksi keras dari masyarakat setempat. Penyebabnya, PIK 2 sudah memberikan manfaat besar bagi warga setempat. Khusunya dalam penyediaan lapangan kerja maupun bantuan-bantuan lain yang bermandaat bagi masyarakat.

    Sementara itu, diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil yang akan merumuskan aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 setelah serangkaian pertemuan dengan beragam kelompok masyarakat.

    “Tim sudah mulai menunjuk tim kecil untuk merumuskan hasil selama ini. Hasil apa yang sudah dirumuskan oleh teman-teman di tim, hasil pertemuan dengan para ormas, pertemuan dengan para LSM, para tamu yang datang ke Majelis Ulama Indonesia,” ujar Anggota Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2 sekaligus Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Itu yang paling penting. Jadi kepada Bapak Presiden, kemudian ke pihak ketua DPR RI,” tambahnya.

    Ditanya mengenai periode penyerahan rumusan aspirasi dan rekomendasi tersebut, Utang menyampaikan belum dapat memberikan tanggal yang pasti karena menyusun perumusan itu akan dilakukan secara disiplin dan hati-hati.

    Hal itu mengingat permasalahan tersebut merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan kedaulatan negara, menurut Utang.

    Sebelumnya, MUI telah menyampaikan sikap meminta kepada Pemerintah RI untuk menghentikan PSN yang berada di PIK 2. Sikap itu diumumkan sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu.

    Sumber : Elshinta.Com

  • BMKG prakirakan DKI hujan sejak Sabtu siang

    BMKG prakirakan DKI hujan sejak Sabtu siang

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian DKI Jakarta diguyur hujan pada Sabtu siang hingga malam hari.

    BMKG melalui laman media sosial resminya mengemukakan Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur akan diselimuti awan tebal sejak 07.00 hingga 10.00 WIB.

    Kemudian, memasuki siang hari pukul 13.00 WIB, hujan akan mulai mengguyur tiga wilayah ini.

    Namun hujan di Jakarta Barat akan mulai reda dan kembali berawan tebal pada malam hari pukul 19.00 WIB.

    Sementara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masih akan diguyur hujan hingga malam hari dan diprakirakan reda pada 22.00 WIB.

    Sementara itu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan berawan tebal sejak 07.00 hingga sore hari pukul 16.00 WIB. Hujan akan mulai turun di wilayah ini pukul 19.00.

    Namun, hujan akan mulai reda dan kembali berawan tebal pukul 22.00 WIB di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

    Sementara di Kepulauan Seribu, hujan akan tetap mengguyur hingga pukul 22.00 WIB.

    Untuk prakiraan suhu hari ini, rata-rata di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara sekitar 24-28 derajat celsius.

    Sementara suhu di Kepulauan Seribu sekitar 26-27 derajat celsius.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa? Megapolitan 8 Februari 2025

    Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menyinggung laporan polisi (LP) terkait kepemilikan senjata api (senpi) milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki.
    Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
    Kasus ini kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
    Namun, sidang KKEP yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) hanya berfokus pada kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan kawan-kawan dalam upaya menghentikan penyelidikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
    Hal ini disebabkan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menangani kedua kasus tersebut.
    “Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2025).
    “Cuma, yang di sidang di sini, hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan, yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam melanjutkan.
    Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
    Tetapi, Anam mengungkapkan bahwa LP tentang kepemilikan senpi itu merupakan tipe A.
    “Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi,” ucap Anam.
    Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
    Sementara itu, LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat.
    Sedangkan, LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.
    “Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” imbuh dia lagi.
    Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
    Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse.
    Walau begitu, kelima pelanggar itu mengajukan banding.
    Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan
    penyuapan AKBP Bintoro
    dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tolak ‘Uang Terima Kasih’ dari Pengelola Tower di Atap Rumah Tetangganya: Saya Dibohongi

    Warga Tolak ‘Uang Terima Kasih’ dari Pengelola Tower di Atap Rumah Tetangganya: Saya Dibohongi

    TRIBUNJATIM.COM – Polemik pembangunan tower provider menghantui warga Perumahan Telaga Emas Blok K 1 RT 06/RW 13, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

    Mereka mengaku dijanjikan menerima tali asih atau ‘tanda terima kasih’ dari pengelola tower yang dibangun di atas atap rumah tetangganya.

    Kendati demikian, warga menegaskan, tali asih yang dijanjikan dalam bentuk uang tersebut bukan merupakan kompensasi.

    “Tali asih itu berbentuk uang,” ujar seorang pekerja swasta, Baron (41), pada Senin (3/2/2025).

    Ia menjelaskan, nominal tali asih yang diterima warga berbeda-beda.

    Namun, ia mengaku tidak terdapat informasi mengenai jumlah tersebut dalam surat persetujuan yang dikeluarkan oleh pengelola tower.

    Seorang ibu rumah tangga Eti (42) menambahkan, surat yang dianggap sebagai persetujuan tersebut hanya mencantumkan nama kepala rumah tangga dan dilengkapi dengan meterai.

    Tak ada penyebutan nominal tali asih dalam surat tersebut.

    “Kertas yang diberikan pengelola itu cuma berisi nama kepala rumah tangga dan meterai, tidak ada nominal tali asih,” katanya.

    Rosmalia (42) yang juga seorang ibu rumah tangga juga mengungkapkan, warga diwajibkan menandatangani surat tersebut untuk mendapatkan tali asih.

    Namun setelah ditandatangani, pihak pengelola menganggapnya sebagai persetujuan.

    Warga pun merasa dibohongi dengan penandatanganan surat tersebut.

    “Saya dibohongi karena awalnya hanya ingin dibangun antena. Kalau kecil, tidak apa-apa,” ujar Rosmalia.

    “Namun ternyata besar, malah jadi tower besar,” imbuhnya.

    Warga Perumahan Telaga Emas, Blok K 1, RT 06/RW 13, Kelurahan Harapn Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, resah dengan keberadaan tower provider yang berdiri di atas rumah tetangganya, mereka merasa tertipu dan takut. (KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

    Baron menyatakan, ia dan warga lainnya telah mengembalikan tali asih kepada pengelola tower.

    Ini sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

    “Awalnya, pengelola tower bilang kecil, tetapi akhirnya besar. Nah, akhirnya kita kembalikan tali asih sebagai bentuk penolakan,” jelas Baron kepada Kompas.com.

    Sebelumnya, warga Perumahan Telaga Emas telah mengajukan gugatan terkait pembangunan tower tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada tahun 2023, namun gugatan tersebut ditolak.

    Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

    Keresahan warga terhadap keberadaan tower provider yang berdiri di atas rumah salah satu warga semakin meningkat, terutama karena struktur tower yang dianggap berisiko ambruk.

    Imbas berdirinya tower provider tersebut, warga bahkan sampai banyak yang nekat menjual rumah.

    Dijual cepat, para warga tetap tak mendapat keinginan mereka agar tower provider dirobohkan.

    Para warga harus bertentangan dengan seorang warga bernama Sri Wulandari.

    Namun hingga berita diturunkan, pihak Sri Wulandari belum terlihat berencana menghancurkan dan merobohkan tower provider yang berdiri di atap rumahnya tersebut.

    “Tower harus dibongkar karena membahayakan warga sekitar,” kata Baron.

    Selain warga sekitar, Baron menilai keberadaan tower ini juga membahayakan orang-orang yang sedang melintas.

    “Namanya musibah, kalau tower jatuh saat orang lewat saja, itu bisa membahayakan sehingga harus dirobohkan,” tegas Baron.

     Tower di atas atap perumahan Telaga Emas, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.COM/Rachel Farahdiba R)

    Baron berujar, dampak dari pembangunan tower di atas atap rumah itu juga menimbulkan ketakutan bagi warga setiap harinya.

    “Kasihan anak-anak kecil di sini karena takut setiap hujan. Apalagi saya yang rumahnya persis di samping tower.”

    “Setiap hujan selalu terbangun, jadi was-was dan mental anak juga terganggu,” ungkap dia.

    Oleh sebab itu, Baron berharap pengadilan dapat mempertimbangkan lagi gugatan yang diajukan warga setempat terkait dengan pembongkaran tower.

    Warga lainnya bernama Rosmalia juga berharap agar tower dihancurkan.

    Ia bersama warga lain juga sudah membawa kasus berdirinya tower ini ke pengadilan.

    “Prosedur hukum sudah dijalani, tapi gagal. Sekarang, kita banding lagi sampai tower intinya harus dibongkar.”

    “Jangan sampai kita sebagai warga sekitar bertindak anarkis,” ungkap Rosmalia.

    Bahkan Rosmalia meminta Pemerintah Kota Bekasi turut memperhatikan pembangunan tower ini karena dapat membahayakan.

    “Untuk Pemerintah Kota Bekasi, coba melihat ke sini bagaimana kondisinya ketika hujan, angin, dan badai. Kita warga di sini, saat terjadi hal itu, sudah sangat ketakutan,” ucap Rosmalia.

    Sementara itu, warga lainnya bernama Eti berharap agar pemilik rumah, Waluyo dan Sri Wulandari, mau membicarakan masalah ini secara kekeluargaan.

    “Kalau dia masih punya hati nurani, ayo bicara dengan kita di luar jalur hukum,” ucap Eti.

    Eti mengaku, sudah menganggap Sri Wulandari sebagai ibunya sendiri.

    “Karena sudah sedekat itu, saya mohon agar pemilik rumah bisa berbicara secara jelas kepada kita, warga.”

    “Saya ingin mengetahui yang sejujurnya dari pemilik rumah tengang pembangunan tower,” ujarnya.

    Eti menegaskan, ketika pemilik rumah sudah berani untuk membahas masalah tower dengan jujur secara kekeluargaan, ia tidak akan menyudutkannya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Ini Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta yang Bebas Pajak

    Jakarta

    Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

    “Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).

    Dalam Pasal 3 dibeberkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

    “Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 2.

    Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:

    A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

    1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

    2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu

    1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10.000.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
    3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    (aid/ara)

  • Pembangunan Jalan Alternatif Tambang di Lumajang Berikan 2 Keuntungan

    Pembangunan Jalan Alternatif Tambang di Lumajang Berikan 2 Keuntungan

    Lumajang (beritajatim.com) – Pembangunan jalan alternatif khusus untuk angkutan tambang di Kabupaten Lumajang dinilai mampu memberikan dua manfaat signifikan bagi masyarakat.

    Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat meninjau langsung proses pembangunan jalan tersebut pada Jumat (7/2/2025).

    Menurut Indah Wahyuni, yang akrab disapa Bunda Yuyun, keberadaan jalan alternatif tambang ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam memantau pemungutan pajak mineral dan batu bara (minerba).

    Selain pemungutan pajak di lokasi tambang, titik-titik pengambilan pajak tambahan di sepanjang jalan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan adanya jalan tambang ini, kami dapat lebih optimal dalam mengawasi pemungutan pajak minerba, yang tentu berdampak positif bagi peningkatan PAD,” ujar Bunda Yuyun.

    Selain manfaat dari sisi pendapatan daerah, pembangunan jalan alternatif ini juga berdampak pada penghematan biaya pemeliharaan jalan kabupaten. Selama ini, armada truk pengangkut pasir kerap merusak infrastruktur jalan umum karena beban berat yang mereka bawa.

    “Selain itu, juga bisa menghemat biaya pemeliharaan jalan karena armada truk yang membawa pasir bisa melalui jalan alternatif tambang sehingga meminimalisir atau mengurangi kerusakan jalan,” tambahnya.

    Pembangunan jalan alternatif sepanjang kurang lebih 9 kilometer ini dimulai dari titik nol hingga Desa Bago, Kecamatan Pasirian. Dalam kunjungan tersebut, Pj. Bupati didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Indah Wahyuni menegaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur jalan tambang serta mengevaluasi efisiensi penggunaan anggaran. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran di berbagai sektor, termasuk infrastruktur.

    “Pembangunan alternatif jalan tambang ini merupakan hasil dari swadaya masyarakat dan juga ada bantuan dari CSR APBD,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya jalan ini, armada truk tambang dapat langsung terhubung ke jalan provinsi atau jalan nasional tanpa harus melintasi jalan kabupaten. Dengan begitu, beban jalan kabupaten akan berkurang dan infrastruktur tersebut bisa digunakan sesuai dengan spesifikasi kelas jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan umum.

    Guna mengoptimalkan pemanfaatan jalan tambang, Pj. Bupati berencana berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menerbitkan surat edaran resmi. Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng jajaran Polres Lumajang untuk mendukung sosialisasi penggunaan jalan alternatif tersebut kepada para pelaku usaha tambang dan masyarakat.

    “Ini nantinya akan kita lakukan koordinasi kepada OPD terkait untuk pembuatan surat edaran, dan kita akan sampaikan juga kepada jajaran Polres Lumajang terkait sosialisasi penggunaan jalan tambang ini,” pungkas Bunda Yuyun.

    Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan jalan alternatif tambang ini dapat meningkatkan efisiensi angkutan tambang, menjaga kualitas infrastruktur jalan umum, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. (ted)

  • Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.

    Perintah tersebut memberikan sanksi keuangan dan visa kepada individu yang tidak disebutkan namanya dan anggota keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga negara AS atau sekutu AS.

    Perintah tersebut dikeluarkan setelah kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih, yang dicari oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.

    Isi Surat Perintah

    Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump menulis bahwa ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat, Israel, mengutip surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada bulan November untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanannya saat itu, Yoav Gallant.

    “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC,” bunyi perintah tersebut.

    Uni Eropa telah berjanji untuk mendukung pengadilan tersebut dari dampak sanksi, tetapi rincian tanggapan tersebut belum diumumkan.

    “Perintah eksekutif tersebut dapat menjadi tantangan serius bagi pekerjaan ICC dengan risiko memengaruhi investigasi dan proses yang sedang berlangsung, termasuk yang berkaitan dengan Ukraina, yang berdampak pada upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia,” kata juru bicara UE.

    “UE akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut,” tambahnya.

    Para ahli sebelumnya telah menyarankan bahwa beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi ICC dari dampak sanksi, termasuk Statuta Pemblokiran, sebuah peraturan yang bertujuan untuk melindungi perusahaan dan individu UE dari dampak sanksi ekstrateritorial yang dijatuhkan oleh negara ketiga.

    ICC juga dapat mengajukan tuntutan penghalangan keadilan terhadap Trump, berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma.

    Adam Keith, Direktur Akuntabilitas di Human Rights First dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mengecam perintah tersebut,.

    “Ini adalah penyalahgunaan sanksi yang mengerikan dan penghinaan terhadap para penyintas kejahatan perang di seluruh dunia,” katanya.

    “Tidak seorang pun pejabat ICC atau saksi yang terlibat dengannya harus menghadapi sanksi karena menyelidiki kejahatan perang, dan warga negara AS, perusahaan, dan sekutu dekat tidak boleh mengambil risiko denda atau tuntutan pidana karena mendukung pekerjaan penting pengadilan,” katanya.

    Tanggapan ICC

    Dalam reaksi singkat, ICC mengutuk perintah tersebut sebagai upaya untuk merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak.

    “Pengadilan berdiri teguh dengan personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi di hadapannya,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.

    Pemerintahan Trump pertama menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC Fatou Bensouda dan wakilnya pada tahun 2020 ketika pengadilan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan. Kali ini, sanksi tersebut terkait dengan investigasi pengadilan terhadap Israel.

    Sanksi Trump tahun 2020 dibatalkan di bawah kepemimpinan Joe Biden, yang secara bersyarat mendukung investigasi ICC terhadap kejahatan perang Rusia di Ukraina.

    Pada hari pertamanya kembali ke Ruang Oval bulan lalu, Trump membatalkan keputusan Biden untuk mengakhiri sanksi tahun 2020.

    Perintah Balas Dendam

    AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, dan telah memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan pengadilan tersebut sejak didirikan pada tahun 2002.

    ICC, yang berpusat di Den Haag, adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

    Netanyahu adalah pemimpin negara pertama yang didukung Barat yang menjadi subjek surat perintah penangkapan oleh pengadilan.

    “Di Ukraina, Sudan, dan negara-negara lain di seluruh dunia, ICC memajukan kepentingan AS dalam memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan perang menghadapi sejumlah akuntabilitas,” kata Keith.

    “Daripada menyerang pengadilan, pemerintah AS harus mendesak pejabat Israel untuk menyelidiki tuduhan yang ada di hadapannya secara kredibel,” katanya.

    Sementara itu, Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan perintah itu dendam dan menunjukkan bahwa Presiden Trump mendukung kejahatan pemerintah Israel dan merangkul impunitas.

    Callamard mengatakan sanksi tersebut akan merugikan kepentingan para korban di negara-negara tempat pengadilan menyelidiki kekejaman, tidak hanya di Palestina tetapi juga di Sudan, Libya, Filipina, Ukraina, dan Venezuela.

    “Pemerintah di seluruh dunia dan organisasi regional harus melakukan segala daya mereka untuk mengurangi dan memblokir dampak sanksi Presiden Trump. Melalui tindakan kolektif dan terpadu, negara-negara anggota ICC dapat melindungi Pengadilan dan stafnya. Tindakan mendesak diperlukan, seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejar Pertumbuhan 8 Pesen, Arsjad Rasjid Ajak Diaspora Jadi Mentor Pengusaha Indonesia

    Kejar Pertumbuhan 8 Pesen, Arsjad Rasjid Ajak Diaspora Jadi Mentor Pengusaha Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Dispora Indonesia memiliki potensi besar dalam membangun bangsa. Untuk itu Arsjad Rasjid, inisiator Gen8, hadir dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa dan profesional asal Indonesia di Belanda.

    Dalam kesempatan ini, Arsjad mengajak diaspora Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem kewirausahaan bagi generasi muda di tanah air.

    Arsjad menekankan bahwa diaspora memiliki potensi besar dalam membantu pengusaha muda Indonesia berkembang secara global.

    “Menjadi nasionalis tidak berarti harus selalu tinggal di dalam negeri. Justru, dengan keahlian dan jaringan yang luas, diaspora bisa membuka pintu bagi wirausaha Indonesia untuk berkembang di pasar internasional,” ujar Arsjad yang juga CEO Indika Energy dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.

    Di Belanda, Arsjad juga memperkenalkan konsep Gen8, sebuah komunitas yang menghubungkan pengusaha muda, profesional, dan diaspora untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui mentorship, investasi, dan kolaborasi bisnis global.

    Dengan berbagi pengalaman dan membuka peluang pasar internasional, diaspora dapat membantu menciptakan ekosistem kewirausahaan yang lebih kuat.

    Kata Arsjad acara ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara diaspora dan pengusaha muda Indonesia, memperkuat jejaring global demi pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sebelum kunjungannya ke Belanda, Arsjad menghadiri World Leaders Summit on Children’s Rights 2025 di Vatikan, bersama dengan tokoh-tokoh seperti Ratu Rania dan Gianni Infantino, Presiden FIFA.

    Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa Pancasila dapat menjadi model kebijakan global, terutama dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di seluruh dunia.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PR Besar Pemkot Cimahi di Musrenbang: Sampah hingga Kemiskinan

    PR Besar Pemkot Cimahi di Musrenbang: Sampah hingga Kemiskinan

  • Kapan Prabowo Reshuffle Menteri? PDIP Prediksi 3-4 Bulan Lagi

    Kapan Prabowo Reshuffle Menteri? PDIP Prediksi 3-4 Bulan Lagi

    loading…

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah memperkirakan reshuffle menteri akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 3-4 bulan lagi. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Said Abdullah memperkirakan reshuffle menteri akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 3-4 bulan lagi. Prediksi itu disampaikan Said saat merespons 100 hari kerja pemerintahan Prabowo.

    Menurut dia, 100 hari kerja sudah waktu yang cukup bagi Prabowo dalam menilai kinerja para menterinya. “Tampaknya Presiden akan melihat, katakanlah 3 atau 4 bulan lagi, menurut perkiraan saya untuk dilakukan reshuffle,” ujar Said, Jumat (7/2/2025).

    Dia menilai kinerja pemerintahan Prabowo bagus dalam 100 hari pertama. Apalagi tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Prabowo mencapai di atas 80 persen.

    Namun, dia tetap berharap Presiden mengevaluasi menterinya yang kurang baik dalam bekerja. Sejumlah pejabat masih tertatih-tatih mengikuti ritme kerja Prabowo yang cepat.

    “Ada menteri yang membuat kebijakan justru kebijakannya membebani Presiden. Sehingga, ketika kebijakan itu dikeluarkan oleh menteri akhirnya Presiden sampai langsung turun tangan menyetop kebijakan menteri tersebut,” kata Said.

    “Jadi hemat saya, Presiden sesungguhnya lebih tahu mana yang layak di-reshuffle dan mana yang diteruskan, serta mana kementerian yang perlu digenjot,” sambungnya.

    Sebelumnya, Prabowo menegaskan bakal menyingkirkan menteri yang tidak mau bekerja untuk rakyat. “Yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, saya akan singkirkan,” ujar Prabowo di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Pada dasarnya, rakyat menuntut pemerintah yang bersih. Dia menyatakan akan bekerja murni untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

    “Jadi saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain,” ucapnya.

    (jon)