Blog

  • Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Usulan Jaksa Masukkan Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Sebaiknya Ditolak – Halaman all

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP.

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 23:53 WIB

    Ist

    POLEMIK RANCANGAN KUHAP – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai jika asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan bahwa usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

    “Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.

    “Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

    Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.

    “Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” katanya.(Ilham)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    Apa itu PTSL? Bisa Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan apa itu PTSL atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum.

    Ternyata masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program tersebut. Ada sejumlah komponen biaya yang ditanggung pemerintah bagi siapa saja yang ingin membuatnya.

    Apa itu PTSL?

    PTSL adalah program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang fokus pada pendaftaran tanah. Program yang diluncurkan pada 2018 ini membantu masyarakat memiliki sertifikat atas tanah kepemilikannya.

    4 manfaat PTSL

    Memberikan kepastian hukum

    Pemilik mendapatkan bukti hukum yang kuat tentang tanah miliknya dengan sertifikat tersebut.

    Mencegah sengketa tanah

    Jika ada potensi sengketa tanah antara masyarakat atau masyarakat dengan pengusaha/pemerintah, ada sertifikat tanah ini yang bisa menjadi bukti kepemilikan.

    Memudahkan akses kredit

    Bagi yang ingin mengajukan kredit ke perbankan, bisa menggunakan sertifikat tanah ini sebagai jaminan.

    Mendukung pembangunan nasional

    Mengikuti program PTSL ini sama halnya dengan membantu pemerintah dalam hal pembangunan nasional dan tata ruang. 

    Apakah Sertifikat Tanah Gratis PTSL Bisa Dijaminkan ke Bank?

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Benarkah Gratis?

    5 tahapan pengajuan sertifikat tanah

    Berikut 5 tahap yang bisa dilakukan:

    Pendaftaran

    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Pengukuran tanah

    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon.

    Verifikasi data

    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.

    Sidang panitia A

    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa.

    Penerbitan sertifikat tanah

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  10 syarat pengajuan sertifikat tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Biaya pembuatan sertifikat tanah

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian informasi tentang PTSL atau program yang bisa membantu masyarakat dalam hal sertifikat tanah. Ada komponen program ini yang gratis alias ditanggung pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Semakin Mahal atau Justru Lebih Murah?

    Semakin Mahal atau Justru Lebih Murah?

    Jakarta: Hari Valentine bukan lagi sekadar perayaan bagi pasangan, tetapi juga momen untuk menunjukkan cinta kepada diri sendiri, keluarga, atau teman dekat. 
     
    Seiring perubahan pola konsumsi, tren hadiah Valentine pun bergeser dari waktu ke waktu. Apakah hadiah semakin mahal atau justru lebih terjangkau? 
     
    Berikut tren hadiah Valentine dilansir dari laman blog Alibaba.
     

    1. Hadiah yang praktis dan personal lebih diminati
    Dulu, cokelat, bunga, dan perhiasan menjadi hadiah utama saat Valentine. Kini, banyak konsumen lebih memilih hadiah yang fungsional dan bermakna, seperti skincare premium, gadget pintar, atau pengalaman unik seperti staycation, seperti: 

    – Skincare premium: Rp300 ribu – Rp1 juta
    – Smartwatch atau gadget kecil: Rp500 ribu – Rp3 juta
    – Staycation hotel bintang 4–5: Rp1,5 juta – Rp5 juta
     
    Tren harga
     
    Hadiah seperti ini semakin mahal karena konsumen ingin memberikan sesuatu yang lebih personal dan tahan lama dibanding sekadar bunga atau cokelat.

    2. Self-love jadi fokus dan naik daun 
    Tren self-love semakin populer, terutama setelah pandemi. Banyak orang menggunakan Valentine sebagai momen untuk memanjakan diri, misalnya dengan membeli perawatan spa, parfum mewah, atau peralatan olahraga, seperti:
     
    – Paket spa dan relaksasi: Rp500 ribu – Rp2 juta
    – Parfum branded: Rp1 juta – Rp3 juta
    – Peralatan olahraga (yoga set, treadmill mini): Rp500 ribu – Rp5 juta
     
    Tren harga
     
    Hadiah self-love bisa terjangkau seperti lilin aromaterapi atau justru mahal seperti perawatan eksklusif di klinik kecantikan.
     

    3. Hadiah ramah lingkungan semakin digemari
    Konsumen kini lebih sadar lingkungan dan mulai memilih hadiah yang sustainable, seperti produk daur ulang, hampers handmade, atau pengalaman non-materi seperti kursus online dan donasi atas nama pasangan, seperti:
     
    – Lilin aromaterapi handmade: Rp100 ribu – Rp500 ribu
    – Tas dan aksesori berbahan daur ulang: Rp200 ribu – Rp1 juta
    – Kursus online atau donasi sosial: Rp250 ribu – Rp2 juta
     
    Tren harga
     
    Hadiah berbasis pengalaman atau buatan tangan bisa lebih terjangkau dibanding hadiah materialistik seperti perhiasan atau gadget.
     
    Secara keseluruhan, tren hadiah Valentine bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung preferensi konsumen. Hadiah berbasis pengalaman dan self-care cenderung meningkat, sementara hadiah klasik seperti bunga dan cokelat masih diminati tetapi mulai tergeser.
     
    Bagi pebisnis, memahami tren ini bisa menjadi peluang besar untuk menawarkan produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Apakah kamu siap menangkap peluang bisnis Valentine tahun ini?
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pembiayaan Berkelanjutan BNI Tembus Rp190,5 Triliun

    Pembiayaan Berkelanjutan BNI Tembus Rp190,5 Triliun

    JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat peningkatan total pembiayaan berkelanjutan menjadi Rp190,5 triliun hingga akhir 2024 dari Rp181,1 triliun tahun sebelumnya.

    Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menargetkan kredit sektor berkelanjutan akan tetap tumbuh dengan proyeksi outstanding kredit sebesar Rp199,67 triliun pada akhir 2025.

    “Pada 2024, sebanyak Rp117 triliun pembiayan ESG disalurkan kepada sektor yang terkait dengan pemberdayaan sosial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujarnya yang dikutip Sabtu, 8 Februari.

    Ia melanjutkan, BNI juga mendukung pengelolaan sumber daya alam hayati dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebesar Rp32,4 triliun.

    Selain itu, portfolio pada sektor energi terbarukan pada 2024 mencapai Rp13 triliun, pembiayaan lain terkait air berkelanjutan dan manajemen limbah air mencapai Rp25,1 triliun. Sisanya, sebesar Rp2,9 triliun disalurkan kepada sektor terkait upaya pengurangan polusi.

    Menurut Okki, pencapaian tersebut menunjukkan bahwa BNI terus berkomitmen untuk menginternalisasi prinsip-prinsip keberlanjutan, salah satunya dengan komitmen pembiayaan untuk aktivitas keberlanjutan. Langkah ini sejalan dengan target BNI dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) tahun 2028 dan pembiayaan NZE pada 2060.

    Di sisi lain, perseroan juga berkomitmen untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan atau sustainability financing dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim yang selaras dengan target Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat.

    “Green Ekonomi merupakan salah satu komitmen jangka panjang BNI dan kami berupaya untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek hijau untuk mewujudkan Indonesia berwawasan lingkungan di masa depan,” terangnya.

    Okki menjelaskan, BNI menetapkan sejumlah persyaratan bagi debitur yang menjalankan usaha dalam Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) sesuai regulasi yang berlaku. Persyaratan ini mencakup jenis proyek yang dibiayai, berikut dengan persyaratan sertifikasi atau pun validasi saat ini.

    Di samping itu, BNI saat ini melakukan pembiayaan sektor keberlanjutan berdasarkan KKUB, di mana KKUB mencakup Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Implementasi ESG menjadi fokus kami dalam menyalurkan pembiayaan sekaligus menegaskan posisi kami sebagai pionir dalam implementasi keuangan berkelanjutan,” pungkas Okki.

  • Israel Pasangkan Gelang Berisi Ancaman ke Tahanan Palestina yang Dibebaskan, Paksa Tonton Video Ini – Halaman all

    Israel Pasangkan Gelang Berisi Ancaman ke Tahanan Palestina yang Dibebaskan, Paksa Tonton Video Ini – Halaman all

    Israel Pasangkan Gelang Berisi Ancaman pada Tahanan Palestina yang Dibebaskan, Apa Bunyinya?

    TRIBUNNEWS.COM – Israel dilaporkan memasangkan gelang-gelang berisi pesan-pesan ancaman ke tahanan politik Palestina yang dibebaskan dari penahanan Israel pada pertukaran sandera-tahanan putaran kelima tahap pertama.

    RNTV, dalam laporannya, Sabtu (8/2/2025) menyebut kalau gelang-gelang tersebut dipasang Israel pada para tahanan Palestina sebelum pembebasan mereka.

    “Gelang berisi ancaman eksplisit,” kata laporan tersebut merujuk pada video-video yang beredar luas yang menampilkan keberadaan gelang-gelang itu di lengan para tahanan Palestina.

    Dari rekaman video, gelang-gelang itu menampilkan pesan-pesan seperti: “Orang-orang abadi tidak akan disakiti… Aku memburu musuh-musuhku dan menangkap mereka!” 

    “Para aktivis dan pengamat telah mengutuk tindakan ini sebagai taktik intimidasi yang bertujuan untuk menanamkan rasa takut pada para tahanan yang dibebaskan bahkan setelah mereka dibebaskan,” tulis laporan tersebut.

    Menurut media Israel berbahasa ibrani, Channel 12, Dinas Penjara Israel telah mendistribusikan gelang-gelang ini kepada tahanan Palestina yang dibebaskan berdasarkan perjanjian gencatan senjata Gaza.

    Di sisi lain, laporan itu juga menyoroti perlakuan berbeda yang dilakukan gerakan Hamas terhadap sandera Israel yang dibebaskan.

    “Hamas telah memberikan hadiah peringatan kepada para tawanan yang dibebaskan setelah mereka dibebaskan dari Gaza,” kata laporan itu.

    Bulan Sabit Merah Palestina melaporkan bahwa sedikitnya tujuh tahanan yang dibebaskan dipindahkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang buruk.

    Pada hari Sabtu, sebuah bus yang membawa tahanan politik Palestina yang dibebaskan sebagai bagian dari tahap kelima kesepakatan pertukaran gencatan senjata tiba di kota Ramallah, Tepi Barat.

    PAKAI GELANG ANCAMAN – Foto tangkapan layar dari video yang menunjukkan seorang tahanan Palestina yang dibebaskan Israel mengenakan gelang berisi pesan ancaman dari Israel, Sabtu (8/2/2025). Israel membebaskan 183 tahanan Palestina sebagai imbalan pembebasan 3 sandera Israel di Deir Al Balah, Gaza, di hari itu.

    Dipaksa Tonton Video Kehancuran Gaza

    Selain perlakuan tersebut, Pasukan Pendudukan Israel (IDF) dan Dinas Penjara (IPS) Israel dilaporkan juga memaksa para tahanan Palestina yang dibebaskan ini untuk menonton video yang mereka buat.

    “IDF dan IPS telah memproduksi video berdurasi tiga menit yang menyoroti kehancuran di Jalur Gaza untuk ditunjukkan kepada tahanan politik Palestina sebelum mereka dibebaskan,” tulis RNTV.

    Seperti diketahui, pembebasan ratusan tahanan Palestina ini merupakan bagian dari tahap pertama kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

    “Video ini dimaksudkan untuk memperlihatkan korban jiwa yang sangat besar akibat agresi yang sedang berlangsung di Gaza, dengan banyak tahanan, yang memiliki akses terbatas ke media selama penahanan mereka, menyaksikan kehancuran tersebut untuk pertama kalinya,” kata laporan itu.

    Video tersebut diduga tidak hanya bertujuan untuk memberi tahu para tahanan politik tentang penghancuran tersebut, tetapi juga untuk “memberikan efek jera.”

    Menurut laporan Channel 12 Israel, beberapa tahanan tampak terkejut oleh rekaman tersebut, dan satu orang diduga pingsan setelah menontonnya.

    Selain video tersebut, Israel melakukan penggerebekan di Tepi Barat menjelang pembebasan, yang menargetkan rumah-rumah tahanan yang dijadwalkan akan dibebaskan.

    Militer IDF juga memperingatkan para tahanan agar tidak merayakan pembebasan anggota keluarga mereka.

    Tokoh Palestina yang Dibebaskan

    Seperti diberitakan, dalam putaran kelima pertukaran sandera-tahanan Hamas-Israel dalam kerangka gencatan senjata, sebanyak pembebasan 3 sandera Israel oleh Hamas ditukar dengan pembebaskan 183 tahanan politik Palestina oleh Israel, hari ini.

    Kesepakatan tersebut, yang melibatkan pertukaran tahanan tersebut dengan tawanan “Israel” Or Levy, Eli Sharabi, dan Ohad Ben Ami, melibatkan beberapa pejabat pemimpin senior, dan individu dengan hukuman penjara yang panjang.

    Di antara tokoh-tokoh paling terkenal yang dibebaskan adalah anggota sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, Iyad Abu Shkheidem, yang mengatur bahan peledak untuk serangan bom bunuh diri pada tahun 2004 di Beer Sheeba, yang menewaskan 18 warga Israel dan melukai 80 orang.

    Ia juga diduga terlibat dalam persiapan bahan peledak untuk serangan yang direncanakan di Yerusalem.

    Tokoh terkemuka lainnya adalah Hatem al-Jayusi, salah satu pendiri Brigade Aqsa, yang menjalani enam hukuman seumur hidup atas perannya dalam serangan selama Intifada Kedua.

    Tahanan terkemuka lainnya termasuk Shadi Al-Barghouti, yang dihukum karena serangan di dalam Israel dan menjalani hukuman 27 tahun, dan Jamal Al-Tawil, seorang pemimpin senior Hamas yang ditangkap pada tahun 2021 karena diduga mengatur ulang kegiatan Hamas di Tepi Barat.

    Selain itu, Falah Ratib Shahadeh, seorang anggota Fatah yang ditangkap pada tahun 2004 karena merekrut sel-sel perlawanan dan melakukan serangan.

    Orang-orang lain dalam daftar tersebut termasuk Yousef al-Mabhouh, yang dihukum karena keterlibatannya dalam peluncuran roket dan kegiatan perlawanan, dan Jamal Tawil, seorang pemimpin senior Hamas yang aktif dalam mengorganisasi kerusuhan di Tepi Barat.

    Tokoh Fatah lainnya yang akan dibebaskan adalah Ahmad Atiya Ibrahim al-Ja’afrah, yang awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan akan diasingkan setelah dibebaskan.

    Beberapa tahanan yang dibebaskan, termasuk Ali Haroub, diduga terlibat dalam perencanaan serangan-serangan besar, seperti penculikan, dengan bantuan tahanan keamanan di dalam penjara-penjara Israel.

    Pertukaran tahanan ini dilakukan setelah serangkaian pembebasan sebelumnya, termasuk putaran keempat, yang membebaskan 183 tahanan, dan putaran ketiga, yang membebaskan 110 tahanan Palestina, termasuk 32 orang yang menjalani hukuman seumur hidup.

    Khususnya, tujuh dari tahanan yang dibebaskan akan dideportasi ke luar Palestina, dan rincian afiliasinya mencakup 38 dari Hamas, 30 dari Fatah, satu dari Jihad Islam, dan tiga individu yang tidak terafiliasi.

    Menjelang pertukaran tahanan, pasukan Israel melakukan penggerebekan di Tepi Barat, yang menargetkan rumah-rumah tahanan yang dijadwalkan untuk dibebaskan.

    Selain itu, militer Israel memperingatkan para tahanan untuk tidak merayakan pembebasan anggota keluarga mereka.

    Pembebasan tahanan ini menandai langkah penting lainnya dalam gencatan senjata dan negosiasi penahanan yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, melanjutkan proses yang telah menyaksikan pembebasan ratusan tahanan pada tahap awal perjanjian.

     

    (oln/rntv/*)

  • Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    Lemkapi Nilai Revisi Tata Tertib DPR Bisa Mengganggu Tugas Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan khawatir dengan disahkannya revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bisa mengganggu proses penegakan hukum.

    Dalam tata tertib hasil revisi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

    Seperti diketahui sejumlah pejabat negara yang sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR di antaranya Kapolri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lainnya.

    Menurut Edi Hasibuan, keputusan DPR soal revisi tata tertib tersebut bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    “Kami melihat para legislatif berambisi sekali memperluas kewenangan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (8/2/2025).

    Khusus untuk Kapolri, Edi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah Presiden.

    Ia menilai peraturan DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) ini bisa membahayakan penegakan hukum.

    “Peraturan baru tentang kewenangan DPR ini bisa membahayakan institusi penegak hukum,” ucap Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

    Selain itu, Edi Hasibuan menilai kewenangan baru DPR tersebut dikhawatirkan bisa  mengganggu tugas penegak hukum.

    Edi berpendapat kewenangan baru DPR bisa mengevaluasi pejabat rawan disalahgunakan.

    “Kewenangan DPR ini rawan digunakan untuk kepentingan politik terhadap penegakan hukum,” katanya.

    Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pemberhentian jabatan Kapolri hanya dapat dilakukan presiden.

    “Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 bahwasanya Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan Bapak Presiden,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Kemudian dalam Pasal 8 UU tersebut, Trunoyudo menuturkan Polri juga berkedudukan langsung di bawah presiden.

    Selain itu, pada Pasal 5 dituliskan bahwa Polri diamanatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    “UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” ucap Trunoyudo.

    DPR Membantah

    Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membantah pihaknya bisa mencopot panglima TNI hingga Kapolri lewat revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menyebut kabar tersebut dipastikan tidak benar.

    Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan dalam melakukan proses uji kelayakan atau fit and proper test kepada sejumlah pejabat negara.

    Dia menyebut DPR juga bisa mengevaluasi terhadap pejabat yang sudah diangkat lewat rapat paripurna.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” imbuhnya.

    Bob menyebutkan bahwa hasil evaluasi pejabat negara secara mufakat dari DPR RI itu nantinya akan menghasilkan suatu rekomendasi.

    Hasil rekomendasi itu akan diberikan kepada instansi yang berwenang.

    “Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bob menambahkan instansi yang berwenang dalam mencopot jabatan nantinya akan diserahkan kepada pejabat pemegang kewenangan.

    Di antaranya Presiden RI, Mahkamah Agung (MA), hingga Komisi Yudisial (KY).

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR secara cepat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuka ruang bagi parlemen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih melalui rapat paripurna.

    Namun, perubahan ini menuai kritik karena dianggap berisiko merusak sistem ketatanegaraan, mengingat aturan Tata Tertib DPR seharusnya hanya mengatur lingkup internal parlemen.

    Ternyata, usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2/2025).

    MKD mengajukan penambahan Pasal 228A, yang berbunyi:

    “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Setelah revisi ini diajukan, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahasnya di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Proses revisi ini berlangsung sangat cepat, kurang dari tiga jam, sebelum akhirnya disepakati seluruh fraksi partai politik.

    Perubahan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

    Dengan revisi ini, DPR kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian sejumlah pejabat negara yang dipilih melalui rangkaian fit and proper test.

    (Tribunnews.com/ adi/ igman/ reynas)

  • 5 Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Kapal di Dermaga Ancol

    5 Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Kapal di Dermaga Ancol

    Jakarta

    Kebakaran terjadi pada kapal di Dermaga 20 Marina Ancol, Jakarta Utara. Sebanyak lima orang terluka usai api melahap dua unit kapal di lokasi.

    “Korban luka lima orang luka bakar,” kata Kasiops Damkar Jakarta Utara Gatot Sulaeman saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

    Informasi kebakaran tersebut diterima Damkar Jakarta Utara sekitar pukul 22.00 WIB. Total sembilan unit mobil pemadam beserta 36 personel pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi.

    “Objek terbakar dua kapal,” ujar Gatot.

    Gatot mengatakan dari informasi awal, dua kapal itu terbakar akibat percikan api. Api muncul akibat adanya kesalahan teknis saat kapal tengah mengisi bahan bakar.

    “Percikan api saat pengisian BBM kapal terjadi kesalahan teknis sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” tutur Gatot.

    Api telah berhasil dilokalisir pada pukul 22.25 WIB. Saat ini petugas pemadam masih dalam proses pendinginan di lokasi kebakaran.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapan Perayaan Cap Go Meh Bulan Ini? Sejarah dan Tradisinya Jadi Sorotan Masyarakat

    Kapan Perayaan Cap Go Meh Bulan Ini? Sejarah dan Tradisinya Jadi Sorotan Masyarakat

    PIKIRAN RAKYAT – Cap Go Meh menjadi salah satu momen yang ditunggu setelah Imlek 2025 oleh masyarakat Indonesia. Biasanya, akan digelar perayaan, acara besar-besaran, dan momen tertentu yang tidak boleh dilewatkan oleh Sobat PR.

    Momen tersebut diperkirakan jatuh pada bulan Februari 2025. Pastikan Sobat PR tidak ketinggalan momen seru itu seperti pertunjukan barongsai, sajian kuliner, dan lainnya yang bisa disaksikan untuk umum.

    Kapan Cap Go Meh bulan Februari 2025?

    Cap Go Meh dirayakan setiap tanggal 15 di bulan pertama setelah Tahun Baru Imlek. Diketahui Imlek 2025 jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025. Oleh karena itu, Cap Go Meh akan jatuh pada Rabu, 12 Februari 2025 mendatang.

    Sejarah Cap Go Meh

    Perayaan Cap Go Meh berawal dari ritual penghormatan kepada salah satu dewa di tradisi Tiongkok yaitu Dewa Thai Yi. Penghormatan ini pertama kali digelar pada Dinasti Han yang berlangsung pada sekira abad ke-17 Masehi.

    “Momen sakral ini dilaksanakan secara tertutup di kalangan istana dan para raja. Hingga akhirnya ketika masa pemerintahan Dinasti Han berakhir, perayaan Cap Go Meh mulai dikenal masyarakat umum dan dirayakan secara lebih luas oleh berbagai kalangan,” kata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di laman Wonderful Indonesia.

    Masyarakat menantikan perayaan Cap Go Meh ini karena ada berbagai acara yang digelar untuk memeriahkannya. Di antaranya adalah:

    Daftar acara seru Cap Go Meh di Indonesia

    Festival lampion

    Festival ini tidak boleh dilewatkan karena lampion memiliki arti sebagai simbol keberuntungan. Warna merah menjadi ciri khas dari lampion yang biasanya akan diterbangkan tersebut, makna warna itu adalah kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan.

    “Masyarakat Tionghoa meyakini bahwa pegelaran festival lampion yang meriah akan memberi jalan dan menerangi rezeki bagi kehidupan mereka,” ujar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

    Kuliner khas

    Jangan lewatkan sajian khas Cap Go Meh yang tentunya lezat loh. Contohnya mi panjang umur yang bermakna harapan akan kesehatan dan umur panjang. Selain itu, akan ada pula lontong khas sebagai pengganti makanan yuanxiao dari tepung beras.

    “Karena pada zaman dahulu yuanxiao sulit ditemukan dan akhirnya para perantau dari China yang banyak menikah dengan orang Indonesia, menjadikan hidangan lontong ini dengan anggapan memiliki makna yang mirip. Seporsi lontong Cap Go Meh umumnya terdiri dari isian lontong, ayam opor, sambal kentang, dan telur rebus,” kata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

    Barongsai

    Pertunjukan barongsai tidak boleh dilewatkan. Biasanya acara ini digelar di alun-alun, mal, atau tempat publik lainnya. Bahkan ada juga yang mengadakannya dengan arak-arakan di jalan raya, Sobat PR bisa menontonnya di kota masing-masing.

    “(Barongsai dipentaskan) dengan harapan bisa mengusir hal negatif serta membawa kesuksesan atau keberuntungan. Arak-arakan barongsai juga digelar dengan iringan musik khas Imlek yang ikonik banget,” katanya.

    Perayaan khas Indonesia

    Jangan lupakan juga perayaan Cap Go Meh khas Indonesia yang sudah berakulturasi dengan budaya lokal. Contohnya adalah perayaan di Palembang, Sumatera Selatan, yang fokus di Klenteng Hok Tjing Rio, Pulau Kemaro, ada juga kirab budaya di Salatiga, Jawa Tengah, dengan arak-arakan patung dewanya.

    Demikian jadwal perayaan Cap Go Meh di bulan ini yang bisa diikuti Sobat PR. Informasi sejarah dan tradisinya menjadi sorotan masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dianggap “Flexing”, Ini Penjelasan Gus Iqdam

    Dianggap “Flexing”, Ini Penjelasan Gus Iqdam

    Blitar (beritajatim.com) – Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Blitar, Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menjadi sorotan publik. Gus Iqdam dianggap Flexing atau pamer kemewahan dunia oleh netizen.

    Anggapan itu muncul setelah Gus Iqdam mengendarai mobil GMC di sebuah acara pengajian di Pacitan pada 28 Januari 2025 lalu. Dalam video yang diupload oleh akun Smpanturanews itu terlihat Gus Iqdam mengendarai mobil senilai Rp.4,5 miliar itu dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.

    Sontak apa yang dilakukan Gus Iqdam itu pun menjadi sorotan netizen. Tidak sedikit dari netizen yang menganggap Gus Iqdam Flexing atau pamer kemewahan duniawi. “Yang tidak mewah-mewahan cuma Gus Baha,” tulis akun Omahmanies.

    Terkait hal itu, pengurus Pondok Pesantren Sabilu Taubah asuhan Gus Iqdam pun angkat bicara. Menurut salah satu pengurus pondok pesantren Sabilu Taubah, mobil GMC itu merupakan milik rekan dari Gus Iqdam.

    “Itu (mobil) punya temannya Gus Iqdam. Gus Iqdam dipinjami, disuruh bawa. Kalau masalah plat, itu sebenarnya itu sudah diproses ternyata sudah ada yang pakai. Sebelumnya itu sudah konfirmasi, kalau plat itu belum dipakai katanya disana. Terus ternyata pas sudah kepakai, nah kita nggak tau. Nah ini sudah di push lagi untuk perpindahan platnya,” kata Ilham Jebor, Pengurus Ponpes Sabilu Taubah.

    Jebor menegaskan bahwa mobil senilai Rp.4,5 miliar itu bukan milik Gus Iqdam. Meski begitu Jebor tidak tahu siapa yang meminjamkan mobil mewah buatan Amerika Serikat itu. “Bukan (milik Gus Iqdam secara pribadi). Do’akan saja Gus Iqdam bisa beli yang kaya gitu. Temannya yang minjemin, kurang tahu saya orangnya yang mana (siapa?), jamaah katanya,” imbuhnya.

    Selain disorot soal harga, mobil yang dikenakan Gus Iqdam itu juga menyita perhatian lantaran nomor polisinya. Banyak netizen yang menduga plat nomor polisi kendaraan itu palsu.

    Namun hal itu dibantah oleh pengurus Sabilu Taubah. Pengurus pondok pesantren Sabilu Taubah pun menjelaskan sejatinya soal nopol tersebut. “Sebenarnya plat itu belum dipakai katanya, disana. Terus kata orangnya nunggu proses faktur dll, ternyata sudah dipakai orang,” tegasnya.

    Terkait peristiwa yang menghebohkan tersebut, Gus Iqdam pun meminta maaf. Sebagai Kiai muda NU Gus Iqdam pun meminta maaf jika hal itu dianggap salah oleh masyarakat. “Iya masih sekali itu dipakai. Gus Iqdam menyikapi santai, tapi ya bilang mohon maaf kalau ada kesalahan,” tandasnya. (owi/kun)