Blog

  • Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong – Halaman all

    Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video bernarasikan kepala bidang (kabid) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) paksa terapis spa hubungan intim, viral lewat media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun X, seperti @bacottetangga__.

    Pada rekaman terlihat korban seorang terapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid Pemkab Minut berinisial JR.

    Korban sempat teriak minta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.

    “Hey tolong,” ucap korban dalam video viral.

    Hingga Kamis (13/2/2025), video tersebut sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali.

    Usai kejadian, korban MR melaporkan Kabid Pemkab Minut ke Polres Minut.

    Terduga pelaku JR tampak mendatangi kantor polisi pada Kamis 13 Februari 2025.

    Ia memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Minut terkait video viral.

    JR tidak datang sendiri, ia didampingi dengan dua pengacaranya.

    Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana membenarkan kedatangan yang bersangkutan.

    Ia menegaskan, masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.

    “Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti,” ucapnya, dikutip dari TribunMinut.com.

    Agung memastikan laporan korban diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional,” tandasnya.

    PELECEHAN SEKSUAL – Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat ditemui, Kamis (13/2/2025). Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum kabid masih dalam tahap penyelidikan. (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut juga turut mendalami kasus yang menjerat Kabid JR.

    Kepala Minut, Johanes Katuuk mengungkap, belum bisa merumuskan sanksi yang akan diterima pelaku.

    Untuk sementara, Kabid JR dinonaktifkan dari jabatannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

    “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait, dugaan tindakan amoral yang dituduhkan.”

    “Dengan begitu kami akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku,” urainya, dikutip dari TribunAmbon.com.

    Informasi tambahan, Kabid JR sudah diperiksa pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

    Hadir dalam pemeriksaan Sekretaris Daerah didampingi oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Breaking News: Polisi Periksa Oknum Kabid di Minut Sulawesi Utara yang Diduga Lakukan Pencabulan

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunManado.co.id /Fistel Mukuan)

  • Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri Regional 13 Februari 2025

    Setoran Biaya Retret Kepala Daerah Ditunda, Pemkot Solo Tunggu Arahan Kemendagri
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini belum mentransfer biaya untuk retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
    Hal ini menyusul adanya informasi terbaru bahwa setoran biaya akomodasi dan konsumsi untuk retret kepala daerah dipending.
    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ, disebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah selama 8 hari sebesar Rp 2.750.000 per hari harus ditanggung oleh masing-masing daerah.
    Namun, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Sulistiarini, mengatakan bahwa pembayaran sementara ditunda.
    “Di radiogramnya memang menyebut (biaya Rp 2.750.000 x 8 hari). Tapi ini tadi barusan terinfo kayak dipending dulu untuk setoran dari daerah. Mungkin masih menunggu arahan dulu dari Menteri Dalam Negeri,” kata Sulis di Solo, Kamis (13/2/2025).
    Persiapan Retret Kepala Daerah Sudah Matang
    Meskipun pembayaran setoran akomodasi belum dilakukan, persiapan retret kepala daerah tetap berjalan sesuai jadwal.
    Retret dijadwalkan berlangsung di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025.
    Menurut Sulis, persiapan lainnya sudah siap, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang menjadi syarat bagi kepala daerah.
    “Jadi di situ disyaratkan juga untuk medical check-up. Kemarin sudah kita proses karena harus registrasi dulu kepala daerah dengan melampirkan hasil medical check-up-nya,” jelasnya.
    Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di RSUD Bung Karno, dan hasilnya sudah dikirim ke Kemendagri, serta mendapatkan nomor registrasi.
    Selain itu, pakaian yang akan digunakan kepala daerah saat retret juga telah disiapkan.
    Kepala daerah akan mengenakan:
    Pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP

    Sepatu PDL

    Kaos dalam Satpol PP warna khaki

    Topi dengan logo daerah masing-masing

    Pakaian olahraga
    “Ini sudah kita pesankan ke penjahit beberapa hari yang lalu,” tambah Sulis.
    Persiapan Pelantikan Juga Sudah Siap
    Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa persiapan pelantikan kepala daerah juga telah matang.
    “Insyaallah sudah kita upayakan, kita cukupi, siap untuk pelantikan dan retret nanti,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan sah secara hukum.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti dikutip suara.com jaringan beritajatim.com.

    Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.

    Status Tersangka Tetap Berlaku
    Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurut KPK, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Dugaan Perintangan Penyidikan
    Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.

    Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

    Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengeluarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Dengan putusan pengadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Ke depan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ted)

  • Anggaran Perjalanan Dinas Kantor Sri Mulyani Rp 1,52 T Dipotong, Tersisa Segini

    Anggaran Perjalanan Dinas Kantor Sri Mulyani Rp 1,52 T Dipotong, Tersisa Segini

    Jakarta

    Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas Rp 8,99 triliun pada 2025. Anggaran Kemenkeu turun menjadi Rp 44,20 triliun dari sebelumnya Rp 53,19 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang dipangkas adalah anggaran perjalanan dinas (perjadin). Dari Rp 1,52 triliun yang awalnya disiapkan tahun ini, dipangkas menjadi hanya Rp 789,77 miliar.

    “Perjalanan dinas dari Rp 1,52 triliun menjadi Rp 789,7 miliar,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    Sri Mulyani menyebut kegiatan perjalanan dinas dibatasi. Khusus tujuan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari pejabat eselon I.

    “Pembatasan perjalanan dinas yang betul-betul sangat-sangat urgent sesuai presiden adalah yang tugas negara saja,” jelas Sri Mulyani.

    Selain itu, Sri Mulyani menyebut kegiatan perjalanan dinas harus menggunakan e-perjadin untuk dimonitor penggunaan anggarannya.

    “Untuk perjalanan dinas sekarang mandatori harus menggunakan e-perjadin sehingga bisa dimonitor berapa, ke mana sehingga ini juga menjadi pusat untuk efisiensi,” pungkas Sri Mulyani.

    (aid/ara)

  • Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 Februari 2025

    Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural Bandung 13 Februari 2025

    Pelaku Pencabulan di Bandung Mengaku 9 Tahun Berpura-pura Punya Kekuatan Supranatural
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Beben (31), pelaku
    pencabulan
    terhadap tiga perempuan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten
    Bandung
    , Jawa Barat, mengaku telah berpura-pura memiliki kekuatan
    supranatural
    selama sembilan tahun. Ia mengeklaim bisa menyembuhkan orang dari gangguan gaib.
    Kepada polisi, Beben mengatakan bahwa warga sering memanggilnya untuk mengobati berbagai keluhan.
    “Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu gitu bisa dikit-dikit,” katanya setelah gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
    Dalam sekali pengobatan, pelaku menerima upah Rp 200.000. Namun, ia mengeklaim baru pertama kali melakukan pencabulan dan mengaku menyesal.
    “Cuma di situ doang, saya hilaf dan menyesal. Saya hanya tukang terapi, biasa
    ngobati
    asam urat dan kolesterol,” ujarnya.
    Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pelaku mencabuli tiga korban yang masih memiliki hubungan keluarga, yaitu ANS, E, dan GNA yang masih di bawah umur.
    Aksi pelaku bermula saat keluarga korban bercerita bahwa ibu salah satu korban sedang sakit. Percakapan itu terjadi di sebuah warung cireng. Pelaku lalu mengaku mendapat perintah dari karuhun (leluhur) untuk menyembuhkan sang ibu.
    “Jadi dia (pelaku) mengaku bahwa yang bersangkutan bisa mengobati, dan ketika mengobati itu, nanti yang diobati bisa menambah rezeki,” kata Aldi.
    Pada malam harinya, pelaku mendatangi rumah korban dan melihat E serta ANS bertengkar. Ia kemudian menyatakan bahwa keduanya mengalami kerasukan.
    “Nah, saat itu pelaku menyampaikan, nah itu kerasukan setan. Sehingga pelaku mencoba mengobati, dan pelaku memutuskan untuk menginap,” ujar Aldi.
    Pelaku mencabuli korban E di belakang rumah dengan dalih pengobatan. Sementara itu, dua korban lainnya diminta membeli sesajen di mata air Banjaran.
    “Para korban disuruh pergi ke mata air di Banjaran,” kata Aldi.
    Pelaku mencabuli GNA di dapur, sementara ANS menjadi korban di rumah sebelah.
    Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
    Beben dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bir Pletok Jadi ‘Welcome Drink’ Saat Tamu Berkunjung ke Balaikota Jakarta – Halaman all

    Bir Pletok Jadi ‘Welcome Drink’ Saat Tamu Berkunjung ke Balaikota Jakarta – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pramono Anung-Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 20 Februari 2025 mendatang. Keduanya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lain seluruh Indonesia.

    Resmi dilantik, nantinya Pramono akan berkantor di Balaikota Jakarta. Dalam menyambut tamu, Pramono tak akan lagi menyajikan teh ataupun kopi.

    Dia akan menjadikan bir pletok sebagai minuman pembuka atau ‘welcome drink’ jamuan setiap pertemuan penting di Jakarta. Adapun hal itu sebagai upaya pengenalan budaya Betawi kepada masyarakat dan tamu yang datang ke Jakarta.

    “Untuk itu saya akan melakukan perbaikan termasuk kalau nanti datang ke Balai Kota saya enggak lagi menyajikan teh dan kopi, tetapi bir pletok,” ucap Pramono saat wawancara eksklusif bersama pemimpin redaksi Warta Kota Domu D Ambarita di kediaman Pramono kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah seperti jahe, serai, kayu manis, kayu secang, dan daun pandan. Minuman ini tidak mengandung alkohol dan dapat disertifikasi halal.

    Menurut Pramono, bir pletok menjadi minuman tradisional yang seharusnya mendapatkan tempat dan ruang untuk terus dilestarikan kehadirannya.

    Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai kalau bir pletok cocok dijadikan minuman pembuka sebagai simbol utama kebudayaan.

    “Bir pletok minuman khas Betawi yang menggunakan jahe, enak banget ya. Hanya memang gulanya jangan banyak-banyak,” ucap dia.

    Selain itu, Pramono juga akan terus melestarikan kebudayaan Betawi.

    Dia bakal merombak gapura batas kota hingga kecamatan yang ada di Jakarta demi menonjolkan budaya Betawi.

    Nantinya, Pramono menegaskan seluruh gapura yang ada di seluruh daerah ibu kota wajib memakai ornamen Betawi.

    “Termasuk saya akan membuat batas-batas kecamatan kota, sekarang ini kan nggak pernah Betawi gapuranya kan. Nggak pernah kalau kamu kemanapun selalu yang ada masih Jakarta sebagai Ibu Kota sehingga eksistensi Betawinya belum nampak,” ucap Pramono.

  • Alat Berat Berjejer di Perbatasan, Mesir Siap Rekonstruksi Gaza Tanpa Pemindahan Warga Palestina – Halaman all

    Alat Berat Berjejer di Perbatasan, Mesir Siap Rekonstruksi Gaza Tanpa Pemindahan Warga Palestina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Media pemerintah Mesir melaporkan kesiapan negaranya dalam merealisasikan rencana untuk rekonstruksi Gaza.

    Menunjukkan kesiapannya, Mesir telah mengirimkan puluhan alat berat untuk proses rekonstruksi.

    Puluhan alat berat, termasuk buldoser dan peralatan konstruksi, berjejer di sisi Mesir dari perbatasan Rafah pada Kamis (13/2/2025).

    Tidak hanya buldoser, truk-truk yang membawa rumah mobil juga telah juga telah ditempatkan di perbatasan dan siap memasuki Palestina, dikutip dari Al-Arabiya.

    Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi dan Raja Yordania Abdullah II pada Rabu menekankan pentingnya segera memulai rekonstruksi Gaza tanpa menggusur warga Palestina. 

    Dalam percakapan telepon yang dirilis oleh Kepresidenan Mesir, kedua pemimpin menegaskan kembali posisi Mesir-Yordania mengenai implementasi penuh perjanjian gencatan senjata, pembebasan sandera dan tahanan yang berkelanjutan, serta pengiriman bantuan kemanusiaan untuk meringankan penderitaan di Gaza, dikutip dari Anadolu Anjansi.

    Panggilan telepon ini dilakukan setelah pertemuan Raja Abdullah dengan Presiden AS Donald Trump di Washington.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas pentingnya rekonstruksi Gaza.

    Sebelum adanya pertemuan ini, Presiden al-Sisi telah mengajukan proposal pembangunan kembali Gaza yang bertujuan memastikan rakyat Palestina tetap berada di tanah mereka sesuai dengan hak-hak mereka yang sah.

    Pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan bahwa negara tersebut ingin bekerja sama dengan pemerintahan AS untuk mencapai perdamaian yang menyeluruh dan adil di kawasan.

    “Republik Arab Mesir menyampaikan aspirasinya untuk bekerja sama dengan pemerintahan AS yang dipimpin oleh Presiden Donald Trump guna mencapai perdamaian yang menyeluruh dan adil di kawasan tersebut, melalui penyelesaian masalah Palestina yang adil dengan mempertimbangkan hak-hak rakyat di kawasan tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari The New Arab.

    Selain itu, Mesir berencana mengusulkan “visi komprehensif” untuk rekonstruksi Gaza yang berfokus pada menjaga keberlangsungan kehadiran penduduk Palestina di tanah mereka.

    “Setiap visi untuk menyelesaikan masalah Palestina harus mempertimbangkan kebutuhan untuk menghindari membahayakan pencapaian perdamaian di kawasan tersebut, sementara pada saat yang sama mengatasi akar penyebab konflik dengan mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina dan melaksanakan solusi dua negara,” kata Kemenlu Mesir, dikutip dari Palestine Chronicle.

    Namun ia menggarisbawahi bahwa setiap solusi yang diusulkan harus menghindari ancaman terhadap perdamaian kawasan dan mengatasi akar penyebab konflik, termasuk mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

    Mesir juga menegaskan kembali bahwa penerapan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan menuju stabilitas dan koeksistensi abadi di kawasan Timur Tengah.

    Dengan langkah ini, Mesir berharap dapat membantu mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan memastikan hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati.

    Sebelumnya, Trump menuai kritik keras dari dunia Arab setelah mengusulkan rencana pengusiran lebih dari 2 juta warga Palestina dari Gaza secara permanen. 

    Rencana Trump sebelumnya mencakup pengambilalihan kendali atas Gaza dan pengusiran paksa sebagian warga Palestina.

    Trump mengklaim Gaza dapat diubah menjadi “Riviera Timur Tengah” yang penuh kemakmuran dan peluang kerja.

    Sebagai bagian dari rencana ini, Trump mendesak Mesir dan Yordania untuk menerima warga Palestina yang dipaksa keluar dari tanah mereka.

    Usulan Trump ini membuat situasi semakin kompleks.

    Rencana ini mendapat kecaman luas dari negara-negara Arab dan sebagian besar negara Eropa.

    Mereka melihat rencana ini sebagai langkah yang tidak adil dan melanggar hak-hak warga Palestin

    Rencana ini dinilai akan memperburuk ketegangan di kawasan yang sudah dilanda konflik.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Mesir dan Konflik Palestina vs Israel

  • Ssst! Komdigi Ternyata Punya Direktur Khusus Urus Teknologi AI

    Ssst! Komdigi Ternyata Punya Direktur Khusus Urus Teknologi AI

    Jakarta

    Merespon tantangan global, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memiliki direktur khusus yang menangani kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Posisi tersebut diisi oleh Aju Widyasari yang menjabat Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru. Jabatan tersebut berada di bawah Direktorat Ekosistem Digital Kementerian Komdigi yang dipimpin oleh Edwin Hidayat.

    Itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto di sela-sela kick off Laskar AI di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Pada saat transformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital itu ada Direktorat Jenderal baru namanya Ekosistem Digital. Oleh karena itu ada beberapa direktur dan salah satu direkturnya Ditjen Ekosistem Digital adalah yang mengurusi AI dan teknologi baru,” ujar Boni.

    Sebagai informasi, Aju sebelumnya menduduki kursi Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    “Apa tugas fungsinya? Sebenarnya kalian bisa baca, tapi intinya adalah mereka melakukan hilirisasi dari teknologi ke sektor-sektor strategic. Kemudian, bagaimana salah satu key point-nya adalah adopsi teknologi, khususnya untuk emerging technology. Salah satu dari emerging technology, AI. Ini yang menjadi tools utamanya,” ucapnya menambahkan.

    Boni menjelaskan untuk memastikan hal itu berhasil, maka saat hilirisasi dibutuhkan kebijakan. Nah, kata dia, kebijakan di sini ada sandbox yang dilakukan oleh Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.

    “Jadi, sandbox-ny untuk AI, nanti ada sandbox untuk IoT, Big Data, metaverse, dan lain sebagainya sehingga khusus untuk AI. Kami harapkan nanti ke depannya ini akan dihasilkan terobosan-terobosan yang lebih signifikan buat kita. Jadi, penggarapan aturan AI banyak dari direktorat ini,” tutur Boni.

    Aturan AI di Indonesia ini baru sebatas imbauan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun ke depannya, landasan hukum penggunaan teknologi anyar itu akan diperkuat lagi.

    Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

    “Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ungkapnya, Selasa (7/1).

    (agt/agt)

  • Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB Regional 13 Februari 2025

    Kasus Korupsi Pembangunan NCC, TGB Akan Diperiksa Kejati NTB
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan memeriksa mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (
    TGB
    ) terkait kasus
    dugaan korupsi
    aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (
    NCC
    ).
    Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS mengatakan, telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur dua periode tersebut.
    “Pasti akan diperiksa. Sudah melayangkan surat panggilan,” kata Hindra, Kamis (13/2/2025).
    Hindra mengungkapkan, pihaknya memeriksa TGB karena secara administrasi dia merupakan pemegang kekuasaan dan memiliki kewenangan terkait penempatan barang milik daerah (BMD) kepada pihak lain.
    “Awal-awal ini kita baru periksa yang bersangkutan (Rosiady), karena dari yang bersangkutan bisa mengarah ke sana,” katanya. 
    Saat ditanyakan tentang keterlibatan, penyidik Kejati NTB ini menyebut, belum menemukan adanya indikasi keterlibatan TGB terkait kasus korupsi pembangunan NCC tersebut.
    Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati NTB telah menahan dua tersangka, yakni DS alias Doli sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza dan Rosiady Husaenie Sayuti sebagai Sekretaris Daerah periode 2016-2019.
    Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC. Saat itu, Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
    Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
    Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
    Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
    Dalam kasus ini, telah terhitung oleh pihak auditor, total kerugian mencapai Rp 15,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)