Blog

  • Gunung Dukono Meletus, Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter ke Arah Tenggara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Gunung Dukono Meletus, Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter ke Arah Tenggara Regional 13 Februari 2025

    Gunung Dukono Meletus, Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter ke Arah Tenggara
    Tim Redaksi
    HALMAHERA UTARA

    Gunung Dukono
    di Kabupaten
    Halmahera Utara
    ,
    Maluku Utara
    , dilaporkan mengalami
    erupsi
    pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.34 WIT.
    Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono menyebutkan, tinggi kolom abu mencapai 1.000 meter di atas puncak atau setara 2.087 meter di atas permukaan laut (Mdpl).
    Sementara itu, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tengara.
    Erupsi
    ini terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 27 milimeter dan durasi 66,92 detik.
    “Erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat,” kata Petugas
    PGA Dukono
    , Bambang Sugiono, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
    Ia melanjutkan, saat ini Gunung Dukono berada pada status level II atau Waspada.
    Oleh karena itu, masyarakat di sekitar Gunung Dukono serta pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati wilayah Malupang Warirang dalam radius 4 kilometer.
    Selain itu, letusan dengan abu vulkanik secara periodik terjadi dan sebaran abu mengikuti arah dan kecepatan angin, sehingga area landaan abunya tidak tetap.
    Maka, direkomendasikan agar masyarakat di sekitar Gunung Dukono selalu menyediakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk digunakan saat dibutuhkan guna menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

    Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) aman jelang Ramadhan 2025. Hal itu dipastikan setelah Satgas Pangan melakukan pengecekan ke sejumlah tempat, Kamis (13/2/2025).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pengecekan ke sejumlah tempat seperti di pasar tradisional, swalayan, maupun gudang dan distributor sembako ini merupakan upaya untuk menjaga ketersediaan barang jelang bulan suci Ramadhan.

    “Pengecekan ini dilakukan karena sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan bagi umat Muslim. Sasarannya tak hanya pasar tradisional, namun hingga gudang pangan,” kata Aris, Kamis (13/2/2025).

    Pengecekan Bapokting di Surabaya ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Tindak Pidana Ekonomi (Pidek), Iptu Toni Hariyanto. Bersama sejumlah anggotanya Satgas Pangan melakukan pendataan terhadap ketersediaan dan harga. Tim Satgas Pangan berinteraksi dengan para penjual untuk menanyakan ketersediaan stok pangan, harga jual hingga kualitas beberapa komoditas bahan pangan mentah. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain hingga merugikan masyarakat.

    “Dari hasil pengecekan, hingga hari ini stok Bapokting masih terpantau aman dan belum ada lonjakan harga di seluruh komoditas pangan tersebut,” ungkapnya.

    Aris mengatakan pihaknya terus menjaga ketersediaan pangan agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Pemantauan dilakukan setiap hari di pasar-pasar khususnya di lokasi distributor sembako.

    “Untuk hari ini, lokasi yang telah dilakukan pengecekan di antaranya adalah pasar tradisional Pucang Anom, pasar tradisional Genteng, beberapa swalayan, dan beberapa tempat distributor Sembako,” lanjutnya.

    Dengan demikian, Aris mengimbau masyarakat Surabaya agar tak perlu belanja berlebihan dengan memborong Sembako, untuk stok menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Karena stok Bapokting masih aman dan ketersediaannya masih mencukupi hingga datangnya Bulan Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Tok! Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Bercerai secara Verstek

    Tok! Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Bercerai secara Verstek

    Jakarta, BeritaSatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan secara verstek perkara perceraian pasangan artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Kamis (13/2/2025). 

    “Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek. Artinya, putusan atau juga gugatan Sherina itu dikabulkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana. 

    Dijelaskan Suryana, keputusan cerai verstek yang diambil oleh majelis hakim lantaran Baskara Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga mediasi tidak terjadi. 

    “Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat,” tambahnya. 

    Suryana menjelaskan majelis hakim hanya memutuskan kasus perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra dalam sidang tersebut. “Sedangkan hal yang tidak ada dan dibicarakan antara keduanya,” ujar Suryana. 

    Sherina hadir langsung di persidangan putusan cerai tersebut. Namun, ia tidak mau berkomentar terkait gugatan perceraiannya dengan Baskara Mahendra diputusan secara verstek . 

  • Bupati Aceh Besar Sepakat dengan Gubernur Muzakir: Hapus Barcode BBM, Menyusahkan Masyarakat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Bupati Aceh Besar Sepakat dengan Gubernur Muzakir: Hapus Barcode BBM, Menyusahkan Masyarakat Regional 13 Februari 2025

    Bupati Aceh Besar Sepakat dengan Gubernur Muzakir: Hapus Barcode BBM, Menyusahkan Masyarakat
    Tim Redaksi
    ACEH BESAR, KOMPAS.com

    Gubernur Aceh
    , Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi melantik Bupati dan Wali Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Muharram Idris dan Syukri A Jalil.
    Pelantikan tersebut berlangsung di
    Jantho Sport Center
    pada Kamis (13/2/2025).
    Acara pelantikan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Diwarsyah, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2020 Irwandi Yusuf, serta sejumlah Kepala SKPA, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.
    Selain itu, hadir pula perwakilan SKPD Aceh Besar, Alim Ulama, dan masyarakat setempat.
    Dalam sambutannya, Mualem menekankan pentingnya amanah yang diberikan kepada para pemimpin baru.
    “Amanah ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan baik. Semoga saudara sekalian dapat menjadi pemimpin yang amanah, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas selama lima tahun ke depan,” katanya.
    Mualem juga mengingatkan bahwa tugas yang diemban tidaklah ringan.
    “Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata dan program pembangunan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
    Muharram dan Syukri maju dari jalur independen, dan kini harus berhadapan dengan partai politik di parlemen, yakni anggota DPR Kabupaten Aceh Besar.

    Gubernur juga menegaskan dukungannya terhadap rencana pendirian kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Aceh Besar.
    “Kampus IPDN harus ada di Aceh Besar, ini tekad saya. Saya sudah bertemu dengan kementerian terkait, termasuk kepada Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Aceh siap mendukung, apalagi tanah sudah kita sediakan. Insya Allah, kita akan terus perjuangkan bersama,” ucap Mualem.
    Bupati Aceh Besar, Muharram, dalam sambutannya menegaskan komitmennya untuk berkoalisi dengan seluruh anggota DPRK guna mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
    “Kami siap berkoalisi dengan 40 anggota DPRK Aceh Besar. Di Aceh Besar tidak ada oposisi, semua akan berkoalisi untuk mengejar segala ketertinggalan dan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
    Muharram juga menyatakan kesepakatannya dengan Gubernur terkait penghapusan sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU, yang dinilai menyusahkan masyarakat.
    “Kami juga sepakat dengan Pak Gubernur (Muzakir Manaf) terkait penghapusan sistem barcode saat pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, karena hal tersebut sangat menyusahkan masyarakat. Kami juga akan memantau pemasaran gas 3 kilogram dan memastikan penyalurannya tepat sasaran,” ucap Muharram.
    Lebih lanjut, Syeh Muharram bertekad untuk mewujudkan pendirian kampus IPDN di Aceh Besar, dengan Pemerintah Aceh Besar telah menghibahkan tanah seluas lebih dari 40 hektar.
    “Kami bertekad mendirikan kampus IPDN di Aceh Besar. Karena itu, kami memohon dukungan Mualem selaku Kepala Pemerintahan Aceh untuk mewujudkan cita-cita ini,” kata Syeh Muharram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg

    Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg

    Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membayar telur ayam ras yang dibeli di Pasar Klender, Jakarta Timur, lalu dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang berdatangan di pasar tersebut, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Harianto

    Harga pangan Kamis: Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, cabai rawit merah di harga Rp68.800 per kilogram, dan telur ayam ras Rp29.900 per kg.

    Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Kamis pukul 09.00 WIB, selain cabai rawit merah dan telur ayam ras, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp37.000 per kg, bawang putih Rp44.650 per kg.

    Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.000 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.800 per kg; beras kualitas medium I Rp15.300 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.200 pr kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.650 per kg; dan beras kualitas super II Rp17.000 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp54.550 per kg; cabai merah keriting Rp54.450 per kg; dan cabai rawit hijau Rp62.850 per kg.

    Kemudian, daging ayam ras segar Rp36.150 per kg; sedangkan daging sapi kualitas I Rp138.600 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp129.800 per kg. Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.600 per kg; gula pasir lokal Rp18.550 per kg.

    Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.650 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp21.950 per kg; minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp20.900 per kg.

    Sumber : Antara

  • Minim Sosialisasi, "Hadiah Ulang Tahun" Cek Kesehatan Gratis di Cirebon Belum Banyak Diminati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Minim Sosialisasi, "Hadiah Ulang Tahun" Cek Kesehatan Gratis di Cirebon Belum Banyak Diminati Regional 13 Februari 2025

    Minim Sosialisasi, “Hadiah Ulang Tahun” Cek Kesehatan Gratis di Cirebon Belum Banyak Diminati
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang mulai diterapkan sejak Senin (10/2/2025) di Kota
    Cirebon
    masih sepi peminat. Minimnya sosialisasi serta kurangnya pemahaman masyarakat terkait tata cara pendaftaran menjadi faktor utama.
    Kepala Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon, Eti Dewi Mutiara, mengungkapkan hingga Kamis (13/2/2025), baru tiga warga lanjut usia yang mengakses layanan ini.
    “Baru ada tiga orang, laki-laki semua, usia 51, 54, dan 66 tahun. Ketiganya memeriksakan banyak tes kesehatan dan juga laboratorium, antara lain gula darah, kolesterol, trigliserida, HDL, dan LDL,” ujar Eti saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis siang.
    Menurut Eti, kendala utama dalam pelaksanaan PKG terletak pada proses pendaftaran. Data yang telah diisi warga belum tersimpan di aplikasi, diduga akibat masalah sistem atau jaringan. Selain itu, kurangnya informasi membuat masyarakat belum sepenuhnya memahami prosedur layanan ini.
    Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawati. Pihaknya masih melakukan berbagai persiapan untuk menyempurnakan pelaksanaan PKG, termasuk penyediaan reagen untuk pemeriksaan darah.
    “Beberapa reagen masih dalam tahap pengusulan ke pemerintah pusat. Kami mengusulkan dari anggaran pusat dan saat ini masih menunggu,” kata Maria, Rabu (12/2/2025) petang.
    Meski begitu, Maria memastikan bahwa program ini sudah berjalan dan dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Satu Sehat. Sejumlah puskesmas di Kota Cirebon, seperti Puskesmas Larangan, Pekalangan, Jalan Kembang, Kejaksan, dan Cangkol, telah mulai melayani warga, meskipun jumlah peserta masih sedikit.
    “Secara umum kami sudah siap melayani, tapi memang masih sedikit yang datang, ada yang tiga, satu, dan lima orang,” ujar Maria.
    Pemerintah Kota Cirebon akan terus mengupayakan sosialisasi agar lebih banyak warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Suzuki Pamer Mobil Konsep eWX di IIMS 2025

    Suzuki Pamer Mobil Konsep eWX di IIMS 2025

    Foto Oto

    Agung Pambudhy – detikOto

    Kamis, 13 Feb 2025 17:41 WIB

    Jakarta – Suzuki memamerkan konsep mobil listrik masa depannya di IIMS 2025. Konsep mobil listrik ini diprediksi bakal menjadi Jimny versi listrik dengan desain kotaknya.

  • Cegah Anak Akses Konten Dewasa, Google Uji Fitur Filter Usia

    Cegah Anak Akses Konten Dewasa, Google Uji Fitur Filter Usia

    Jakarta

    Google mengumumkan akan memulai pengujian fitur baru untuk melindungi keamanan anak-anak di internet dengan memanfaatkan teknologi machine learning atau pembelajaran mesin.

    Disebut dengan model estimasi usia berbasis pembelajaran mesin, ini akan mencoba memprediksi apakah pengguna berusia di bawah 18 tahun atau tidak.

    Jika pengguna berusia di bawah 18 tahun, Google akan menggunakan AI dan menerapkan pengaturan filter usia yang sesuai ke akun mereka. Hal ini akan memungkinkan raksasa mesin pencari ini untuk memberikan pengalaman yang lebih sesuai dengan usia di seluruh platformnya.

    Google akan membatasi konten di YouTube yang mungkin tidak sesuai untuk pengguna di bawah usia 18 tahun dengan menggunakan model pembelajaran mesin dan kecerdasan buatan.

    Setelah Amerika Serikat, Google berencana untuk membawa teknologi estimasi usia ke lebih banyak negara dari waktu ke waktu. Google akan terus mengeksplorasi peluang tambahan untuk memberikan transparansi yang lebih baik kepada pengguna tentang estimasi usia di tingkat akun.

    Model pembelajaran mesin Google akan membuat prediksi dengan memanfaatkan data seperti jenis informasi yang dicari pengguna. Model ini juga akan melihat kategori video yang ditonton pengguna dan usia akun mereka.

    Misalnya, jika pengguna sering mencari informasi tentang pinjaman hipotek atau pajak, itu mungkin menunjukkan bahwa pengguna tersebut berusia di atas 18 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk akun yang berusia lebih dari 20 tahun.

    Jika pembelajaran mesin dan model AI Google memprediksi bahwa pengguna masih di bawah umur. YouTube akan menerapkan perlindungan standarnya untuk menyediakan konten yang lebih sesuai dengan usia pengguna.

    Ini juga akan memblokir video eksplisit atau video yang dibatasi usia untuk akun di bawah usia 18 tahun. Pembatasan di bawah umur Google juga akan mencakup Filter SafeSearch, yang memblokir konten eksplisit dari hasil pencarian.

    Selain itu, Google telah mengumumkan bahwa fitur School Time akan segera tersedia di ponsel dan tablet Android. Sejauh ini, fitur ini hanya tersedia sebagai aplikasi jam tangan pintar pada Fitbit Ace LTE dan Galaxy Watch for Kids.

    Fitur ini merupakan bagian dari aplikasi kontrol orang tua Family Link milik Google. Fitur ini memungkinkan orang tua untuk menentukan fitur dan aplikasi ponsel apa saja yang dapat digunakan oleh anak remaja mereka selama jam sekolah.

    Orang tua dapat menggunakan fitur School Time untuk memilih aplikasi mana yang tetap aktif dan mengizinkan pesan teks dan panggilan dari kontak tertentu.

    Tujuannya adalah untuk meminimalisir waktu di depan layar dan membantu anak-anak untuk fokus pada pelajaran mereka sambil tetap mengizinkan kontak darurat. Google akan mulai meluncurkan fungsionalitas ini ke perangkat yang kompatibel dalam beberapa bulan mendatang.

    (jsn/jsn)

  • Langgar Aturan Ponpes, Santriwati di Kubu Raya Kalbar Dipukul Pakai Rotan 125 Kali
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Februari 2025

    Langgar Aturan Ponpes, Santriwati di Kubu Raya Kalbar Dipukul Pakai Rotan 125 Kali Regional 13 Februari 2025

    Langgar Aturan Ponpes, Santriwati di Kubu Raya Kalbar Dipukul Pakai Rotan 125 Kali
    Tim Redaksi
    KUBU RAYA, KOMPAS.com
    – Seorang santriwati berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
    Ia dipukuli menggunakan rotan 125 kali karena dianggap melanggar aturan pondok pesantren.
    Terduga pelaku adalah seorang tenaga pengajar berinisial SF (33) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
    Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sedang menunggu proses persidangan.
    “Sekarang sedang menunggu proses sidang,” kata Hafiz dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
    Kronologi Kekerasan
    Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024, tetapi baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 17 September 2024.
    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi menetapkan SF sebagai tersangka.
    Menurut Hafiz, tersangka SF diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukulnya menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter.
    “Kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan korban. Namun, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mendapat kecaman dari pihak keluarga korban,” ungkap Hafiz.
    Korban Dipukul 125 Kali
    Hafiz menjelaskan bahwa SF memukul korban sebanyak 125 kali, yang mengenai punggung, tangan, serta paha korban.
    Aksi kekerasan itu terjadi di dalam kamar tersangka dengan alasan korban dianggap melanggar aturan pondok pesantren.
    Untuk menangani kasus ini, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya.
    Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi korban serta memberikan pendampingan psikologis yang diperlukan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.