Blog

  • Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran

    Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam Raker/RDP bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/HO/Kementerian UMKM RI)

    Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk memastikan UMKM tetap berdaya saing di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun anggaran 2025.

    Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, Maman menyiapkan sejumlah strategi dan langkah konkret seperti evaluasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR), kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pembentukan holding UMKM guna meningkatkan daya saing produk lokal.

    Ia menyoroti selama ini penyaluran KUR cenderung berjalan stagnan tanpa evaluasi yang mendalam, sehingga kualitasnya mengalami penurunan.

    “KUR ini program yang luar biasa, tapi sering kali berjalan begitu saja tanpa evaluasi yang ketat. Akibatnya, banyak UMKM yang kesulitan mengakses dana karena kendala seperti agunan untuk pinjaman kecil atau kuota yang cepat habis,” kata Maman.

    Untuk itu, pihaknya merancang sistem monitoring yang lebih ketat, di mana distribusi KUR akan dievaluasi setiap dua bulan di berbagai wilayah, serta mengajak Komisi VII DPR RI untuk turut terlibat dalam pengawasan distribusi KUR.

    “Langkah ini diambil agar pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke level manajer area, guna memastikan bahwa penyaluran KUR benar-benar berjalan sesuai kebutuhan UMKM,” ujarnya.

    Menteri UMKM pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem UMKM. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyediaan pelatihan bagi pengusaha UMKM.

    Ia menjelaskan bahwa ketimbang membangun pusat pelatihan baru, kementeriannya akan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan ini, pelatihan bagi UMKM dapat berjalan lebih efisien, tanpa harus membebani anggaran dengan pembangunan infrastruktur baru.

    “Kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat melakukan program kolaborasi bersama menggelar pelatihan UMKM dengan memanfaatkan balai latihan kerja,” kata dia.

    Di sisi lain, Menteri Maman juga menilai keterlibatan perusahaan besar dan BUMN dalam mendukung UMKM masih bersifat Corporate Social Responsibility (CSR) dan belum menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

    “Kami mendorong konsep business to business, di mana UMKM tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. Dengan demikian, konektivitas antara UMKM dan perusahaan besar bisa lebih terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Update BPOM soal Aturan Review Skincare: Draft Selesai, OTW Uji Publik

    Update BPOM soal Aturan Review Skincare: Draft Selesai, OTW Uji Publik

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan bahwa draft aturan review skincare oleh influencer telah selesai. Ini buntut dari gaduhnya media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim.

    “Iya sudah ada (draft-nya). Draft-nya sudah selesai, kami mau masuk ke harmonisasi untuk kami diskusikan,” kata Taruna Ikrar kepada awakmedia di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2024).

    “On progress, karena kan harus ada uji publik,” sambungnya.

    Ikrar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mereview apapun sebagai konsumen. Hanya saja, aturan ini nantinya akan ada pembatasan dalam mengumumkan hasil review, untuk menghindari pertikaian antar industri kosmetik.

    “Me-review terserah, tapi jangan diumumkan. Sebagai konsumen, masyarakat tetap bisa mereview, tapi untuk diri sendiri atau keluarganya,” kata Ikrar.

    “Kalau untuk mem-publish, itu kan ada lembaganya kan, lembaga negara (BPOM). Badan POM tidak mau mengurung kebebasan berekspresi,” sambungnya.

    Terkait kegaduhan review skincare ini, BPOM sebagai lembaga negara resmi juga akan mendengarkan apa yang diminta oleh konsumen, termasuk beauty influencer.

    “Dokter detektif juga beberapa kali datang ke sini, kita berdiskusi. Dia sampaikan sesuatu, kita dengarkan. Teman-teman influencer yang lain juga sering datang ke sini (Kantor BPOM),” tegasnya.

    Ikrar berharap kepada para influencer kencantikan bisa memperbanyak konten-konten edukasi yang berguna bagi masyarakat banyak.

    “Intinya kami ingin memberikan guidance yang baik untuk semuanya. Baik untuk masyarakat yakni melindungi mereka dari produk berbahaya dan bagi para content creator,” tutupnya.

    (dpy/up)

  • Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Diketahui, Hasto menggugat
    KPK
    lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.
    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.
    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.
    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.
    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.
    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.
    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta

    Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta

    Ilustrasi – Polda Metro Jaya terjunkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 90 personel dibantu Tim Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan Brigade Mobil (Brimob) untuk mengurai kemacetan di beberapa lokasi strategis di Jakarta.

    “Kami telah menempatkan 90 personel di beberapa titik rawan macet, bersama dengan Tim Sabhara dan Brimob,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, 45 unit motor dinas juga dikerahkan agar petugas dapat lebih cepat mengatur arus lalu lintas. Dia mengatakan para personel ini tidak hanya bertugas mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan keamanan di sekitar lokasi padat kendaraan. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, sebanyak 10 personel ditempatkan di masing- masing titik sesuai kebutuhan dan kegiatan dilakukan secara permanen (stasioner).

    Selanjutnya, petugas akan mengatur siklus lampu lalu lintas secara manual. Jalur dengan antrean kendaraan lebih panjang akan mendapatkan prioritas lebih lama dibanding jalur yang lebih lengang.

    “Jika antrean di satu jalur mencapai satu kilometer, sementara jalur lain hanya 100 meter, maka jalur yang lebih panjang akan kami dahulukan dua kali lipat,” kata Ade.

    Ade mengatakan, tim dikerahkan dalam dua sesi utama, yakni pukul 06.00-08.30 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB, dengan fokus pada persimpangan dan jalur-jalur padat kendaraan.

    Adapun jalur-jalur atau titik yang yang ditempatkan polisi, yakni Cawang (off ramp Bukopin) dengan memprioritaskan arus kendaraan dari tol dalam kota ke arah barat. Lalu di lampu lalu lintas (TL) Pancoran (Ende 4) dengan fokus mengatur kendaraan dari arah timur menuju Kuningan.

    Selanjutnya, di penghubung ruas jalan (off ramp) Tegal Parang dengan menerapkan sistem buka-tutup kendaraan dari tol ke jalan arteri. Kemudian TL Kuningan (Ende 3) dengan fokus menarik arus kendaraan dari Tegal Parang menuju Semanggi dan Rasuna Said.

    Lalu, “off ramp” Semanggi dengan fokus mengelola lalu lintas dari tol dan arteri ke TL Kuningan dan Semanggi.

    Jalur lainnya, yakni Mangkuluhur Artotel dengan fokus mengatur arus kendaraan dari Slipi dan Sudirman menuju Cawang, lalu TL Slipi&TL Tomang dengan fokus pada rekayasa lalu lintas kendaraan dari arah Semanggi dan Harmoni. Selanjutnya, turunan Layang Antasari dengan fokus mengontrol arus kendaraan menuju Ragunan dan Cilandak. Selain itu Bundaran Senayan dan Bundaran HI dengan mengurai kepadatan di sekitar kawasan bisnis dan perkantoran.

    Polda Metro Jaya menggunakan pengeras suara (TOA) untuk memberikan informasi langsung kepada pengendara sehingga mereka lebih cepat memahami situasi di lapangan dan dapat menyesuaikan perjalanan.

    Sumber : Antara

  • Ketua DPRD Bondowoso Minta Pemkab tak Literal Terjemahkan Efisiensi Anggaran

    Ketua DPRD Bondowoso Minta Pemkab tak Literal Terjemahkan Efisiensi Anggaran

    Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk tidak menerjemahkan kebijakan efisiensi anggaran secara literal.

    Menurut Dhafir, pemerintah pusat memang melakukan efisiensi anggaran secara nasional, termasuk dengan memangkas beberapa pos belanja seperti alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen.

    Namun, ia menekankan bahwa Pemkab Bondowoso harus lebih selektif dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak berdampak buruk, terutama terhadap tenaga honorer.

    “Saya minta jangan menerjemahkan secara literal. Artinya, anggaran di luar yang dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 29 Tahun 2025 itu masih bisa disisir untuk efisiensi. Sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan ke sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti infrastruktur,” ujar Dhafir kepada BeritaJatim.com, Kamis (13/2/2025).

    Ia mengungkapkan, untuk tahun 2025, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan jalan masih diterima oleh Bondowoso.

    Namun, ada pengurangan signifikan, bahkan beberapa pos untuk pembangunan infrastruktur jalan mengalami pemangkasan hingga nol.

    Oleh karena itu, ia mendorong agar efisiensi dilakukan dengan bijak, sehingga kepentingan masyarakat tetap berjalan.

    Salah satu kekhawatiran utama Dhafir adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

    Ia menegaskan bahwa hal ini bisa berdampak besar, seperti meningkatnya angka pengangguran di Bondowoso.

    “Jangan sampai seperti kabupaten lain, jangan sampai ada PHK massal. Dampaknya luar biasa. Maka, bagaimana honor mereka bisa dijadikan solusi. Prinsipnya, jangan sampai ada PHK,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti program pemerintah pusat yang mendorong peningkatan gizi anak untuk mencegah stunting. Menurutnya, kebijakan ini baik, tetapi tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi keluarga.

    “Oke, anak-anak bisa makan bergizi gratis. Tapi kalau orang tuanya di-PHK? Bagaimana mereka bisa bertahan? Artinya, kebijakan pemerintah pusat menyiapkan generasi cerdas dan sehat, tetapi jangan sampai di sisi lain menambah angka pengangguran,” katanya.

    Dhafir pun berharap agar tenaga honorer tetap fokus bekerja, sementara Pemkab dan DPRD Bondowoso akan terus mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa bertahan.

    Pihaknya menekankan agar Pemkab Bondowoso mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

    Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan penghematan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (awi/ted)

  • 5 Tindakan Israel yang Bisa Menjadi Bukti Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza – Halaman all

    5 Tindakan Israel yang Bisa Menjadi Bukti Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib perjanjian gencatan senjata di Gaza menjadi tidak menentu setelah Hamas mengatakan Israel melanggar ketentuan perjanjian tersebut.

    Akibat pelanggaran itu, Hamas mengumumkan akan menunda pembebasan tawanan Israel.

    Menanggapi hal ini, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan akan melanjutkan perang jika tawanan tidak dibebaskan pada Sabtu (15/2/2025) mendatang.

    “Jika Hamas tidak mengembalikan sandera kami pada Sabtu siang, gencatan senjata akan berakhir, dan IDF akan kembali bertempur sengit hingga Hamas akhirnya dikalahkan,” ujar Netanyahu dalam pidato video pada Selasa (11/2/2025).

    Presiden AS Donald Trump, yang dikenal sebagai pendukung Netanyahu, menambahkan bahwa Israel seharusnya membiarkan kekacauan terus terjadi jika tawanan tidak dibebaskan sesuai batas waktu.

    Juru bicara sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, Abu Obeida, menegaskan bahwa kepemimpinan mereka memantau pelanggaran Israel yang dianggap tidak mematuhi perjanjian.

    Padahal, Hamas menegaskan bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban yang disepakati, tambah Obeida.

    Mengutip Middle East Eye, berikut 5 tindakan yang dilakukan Israel yang membuat Hamas menyimpulkan bahwa gencatan senjata telah dilanggar:

    1. Serangan Berlanjut ke Gaza

    Meskipun pertempuran secara resmi dihentikan, pasukan Israel tetap melancarkan serangan udara dan menembaki warga Palestina sejak gencatan senjata berlaku pada 19 Januari 2025.

    Warga Palestina juga melaporkan sering mendengar pesawat nirawak Israel terbang di atas Gaza.

    Kementerian Kesehatan Gaza menyebutkan bahwa sejak gencatan senjata dimulai, 92 orang telah tewas dan 822 orang terluka akibat tindakan militer Israel.

    Hamas juga menyatakan bahwa Israel menunda pemulangan warga Palestina yang mengungsi ke Gaza utara, yang merupakan salah satu komitmen utama dalam perjanjian gencatan senjata.

    2. Menghalangi Bantuan Kemanusiaan

    Salah satu tuduhan utama Hamas adalah bahwa Israel menghalangi aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

    Berdasarkan perjanjian, Israel harus mengizinkan 600 truk bantuan masuk setiap hari.

    Namun, menurut pejabat kota Gaza, wilayah tersebut hanya menerima 100 hingga 150 truk setiap harinya, jauh di bawah jumlah yang dijanjikan.

    Kantor media pemerintah Gaza melaporkan bahwa dari 12.000 truk bantuan yang seharusnya dikirimkan, hanya 8.500 yang berhasil masuk.

    Israel juga diduga memblokir pengiriman 60.000 rumah mobil, 200.000 tenda, serta mesin berat yang dibutuhkan untuk membersihkan puing-puing. 

    3. Kekurangan Bahan Bakar dan Perlengkapan Vital

    Kantor media pemerintah Gaza menuduh Israel menghalangi masuknya bahan bakar, generator, serta panel surya yang diperlukan untuk mengoperasikan rumah sakit dan layanan penting lainnya.

    Hanya 15 truk bahan bakar yang diizinkan masuk setiap hari, meskipun kesepakatan menyatakan harus ada 50 truk.

    4. Penundaan Pembebasan Tahanan

    Selama gelombang ketiga pertukaran tahanan, Israel menunda pembebasan tahanan Palestina selama lebih dari enam jam.

    Dalam beberapa kasus, tahanan dipindahkan ke Gaza tanpa persetujuan atau koordinasi yang jelas.

    Hamas juga menyatakan Israel kerap menunda merilis daftar nama tahanan yang akan dibebaskan.

    5. Pernyataan Trump yang Kontroversial

    Pernyataan Presiden Trump yang berencana mengambil alih Jalur Gaza dan memindahkan penduduk Palestina ke Mesir dan Yordania memicu kekhawatiran bahwa perjanjian gencatan senjata akan terancam.

    Pernyataan ini dipandang oleh banyak analis sebagai faktor yang memperumit situasi, terutama jika diikuti dengan upaya pendudukan baru di Gaza.

    Pejabat Israel menyambut baik usulan Trump, dengan Menteri Pertahanan Israel, Katz, menginstruksikan tentaranya untuk mempersiapkan “keberangkatan sukarela” warga Palestina.

    Namun, implementasi rencana ini dianggap akan menjadi pelanggaran terhadap fase gencatan senjata berikutnya, yang berfokus pada pemulangan warga Palestina dan rekonstruksi Gaza.

    Lebih dari 47.000 warga Palestina telah tewas akibat perang di Gaza, sementara infrastruktur sipil di wilayah tersebut juga rusak parah.

    Warga Palestina menegaskan bahwa mereka tidak akan meninggalkan tanah mereka, apa pun rencana yang ditawarkan.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • DPR Minta Pemerintah Blacklist Pengembang Nakal, Abaikan Kualitas Rumah Subsidi

    DPR Minta Pemerintah Blacklist Pengembang Nakal, Abaikan Kualitas Rumah Subsidi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR RI meminta agar pemerintah dan perbankan memblokir para pengembang nakal yang abai terhadap kualitas rumah subsidi. 

    Diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah mendapati sejumlah pengembang rumah subsidi yang nakal lantaran tak memperhatikan kualitas unit.

    Di hadapan Komisi V DPR RI, Maruarar mengaku telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan tersebut.

    Ara menegaskan, rencana bersih-bersih pengembang nakal dari mitra program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilakukan sebagaimana mandat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami sudah koordinasi BPK karena pesan Presiden rumah subsidi jangan sampai tidak berkualitas dan kami sangat sedih dan kecewa karena kami menemukan cukup banyak masalah,” jelasnya dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut pemerintah perlu segera tegas untuk menertibkan temuan itu.

    Terlebih, Lasarus juga meminta agar pemerintah dapat segera melakukan blacklist pada sejumlah pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

    “Ke depan harus ada keberanian salah satunya melakukan blacklist pada pengembang yang hanya kejar keuntungan dan tak kejar kualitas. Saya rasa harus ada langkah yang diambil,” tegasnya.

    Pada saat yang sama, Lasarus juga menyoroti adanya temuan banyak rumah subsidi yang tak dihuni. Alasannya, karena kualitas rumah yang dinilai sangat rendah.

    Untuk itu, dia menyebut pemerintah perlu secara tegas menyelesaikan masalah itu guna segera meningkatkan kualitas rumah subsidi.

    “Kalau bisa dibenahi, rumusnya bagaimana itukan tidak mudah. Dari sisi keuangan, negara tak boleh langsung terjun ke sana. Karena ini sudah jadi aset tertentu harus dilakukan audit keputusan-keputusan dulu,” pungkasnya.

  • Pertamina Peringkat ke-32 di Daftar 500 Perusahaan Terbaik se-Asia Pasifik versi TIME, Tertinggi dari Indonesia – Page 3

    Pertamina Peringkat ke-32 di Daftar 500 Perusahaan Terbaik se-Asia Pasifik versi TIME, Tertinggi dari Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) kembali mencetak prestasi di kancah internasional, kali ini dengan menduduki peringkat 32 dalam dalam World’s Best Companies 2025 di Asia-Pasifik versi majalah Time.

    Melansir laman TIME, Kamis (13/2/2025) Pertamina menduduk peringkat ke 32 perusahaan terbaik dunia di kawasan Asia-Pasifik dengan skor 93.00.

    Dengan peringkat tersebut, menandai posisi 50 besar dalam daftar perusahaan terbaik dunia di kawasan Asia-Pasifik.

    Selain Pertamina, PT Astra International Tbk juga memasuki daftar dengan peringkat 118 dan skor 68.26, diikuti oleh bank pelat merah, Bank BRI di peringkat 126 dan skor 87.86.

    Kemudian ada Bukalapak, Wijaya Karya (WIKA) (Persero), dan Bank Central Asia (BCA) yang masing-masing menduduki peringkat 162,182, dan 196.

    Adapun Kalbe di peringkat 215, PT Mayora Indah Tbk (Mayora) di peringkat 236, PT PLN (persero) di peringkat 271, Bank Negara Indonesia di peringkat 282, Garuda Indonesia di peringkat 292, serta Telkom Indonesia di peringkat 302.

    “Sementara sebagian besar dunia terperosok dalam ketidakpastian geopolitik selama tahun 2024, bisnis di seluruh Asia-Pasifik menikmati tahun yang menggembirakan, dengan sebagian besar bursa utama berakhir di wilayah positif karena bank sentral melonggarkan kebijakan moneter serta ledakan AI yang mengangkat saham teknologi,” tulis Time dalam laporannya.

    “Memang, perbankan dan layanan keuangan yang memimpin peringkat statistik baru dari 500 perusahaan terbaik di Asia-Pasifik oleh TIME dan Statista, yang didasarkan pada formula pertumbuhan pendapatan, survei kepuasan karyawan, dan data lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG, atau keberlanjutan) yang ketat,” sambungnya.

    Majalah bisnis ternama asal AS itu juga mengatakan, apakah tahun 2025 terbukti menjadi tahun yang sama positifnya dengan Presiden AS Donald Trump yang kembali mengancam serangkaian tarif perdagangan adalah pertanyaan yang akan menyita perhatian para C-Suite di seluruh wilayah.

     

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

    Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

    Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Anggaran BPS Dipotong Rp1,59 Triliun, 3 Survei Terancam Tak Terlaksana

    Anggaran BPS Dipotong Rp1,59 Triliun, 3 Survei Terancam Tak Terlaksana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memotong anggaran Badan Pusat Statistik atau BPS sebesar Rp1,59 triliun. Akibatnya, tiga jenis survei terancam tidak terlaksana pada tahun ini.

    Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pagu awal anggaran BPS tahun anggaran 2025 sebesar Rp5,70 triliun. Kendati demikian, pemerintah melakukan rekonstruksi sehingga anggaran BPS dipotong Rp1,59 triliun atau setara 27,89% dari pagu awal.

    Kendati demikian, setelah melakukan rekonstruksi internal, BPS merasa pemotongan tersebut terlalu besar. Amalia pun meminta agar Komisi X DPR bisa membantu agar pemerintah memberikan relaksasi.

    “Kami mengusulkan relaksasi efisiensi anggaran terutama untuk Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenas September,” ujar Amalia dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, BPS masih memerlukan Rp1,05 triliun dari pemotongan anggaran yang diminta pemerintah.

    Dia merincikan anggaran tersebut diperlukan untuk pembiayaan Sensus Ekonomi 2026 sebesar Rp828,85 miliar, Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) sebesar Rp146,64 miliar, dan Susenas September 2025 (termasuk Survei Ekonomi Rumah Tangga Kuartalan) sebesar Rp81,25 miliar.

    Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mengaku khawatir dengan besarnya jumlah pemangkasan anggaran BPS. Dia khawatir penyediaan data statistik sebagai dasar pembuatan kebijakan pembangunan menjadi tidak tersedia.

    “Kalau kebijakan pembangunan tanpa BPS, yang terjadi adalah kehancuran sangat fatal dan itu kita akan bayar harga mahal baik di sektor ekonomi, pembangunan, infrastruktur, semuanya,” kata Mercy pada kesempatan yang sama.

    Apalagi, sambungnya, DPR dan pemerintah menyusun UU APBN setiap tahunnya. Masalahnya, indikator utama perekonomian seperti angka kemiskinan, pertumbuhan penduduk, inflasi, dan seterusnya berasal dari BPS.

    “Saya dari tadi, ‘Gimana ya kalau ini tidak bisa jalan? Kita mau bahas APBN pakai asumsi makro dari mana kalau ini sampai tidak bisa jalan?’,” ujar Mercy.

    Akhirnya dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR menyepakati usulan BPS. Komisi X akan mengusulkan kepada Badan Anggaran DPR agar pemotongan anggaran BPS direlaksasi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Untuk pembiayaan Sensus Ekonomi 2026, SUPAS, dan Susenan September termasuk Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan sebagai mana bahan paparan,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian membacakan kesimpulan rapat.