Blog

  • Kemenlu Sebut 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

    Kemenlu Sebut 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri hingga akhir 2024 lalu.

    Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha C. Nasir, menuturkan hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 WNI Terancam hukuman mati di luar negeri.

    Dia memaparkan, WNI yang menghadapi vonis hukuman mati tersebut terdiri atas 111 WNI terlibat kasus narkoba dan 46 WNI terjerat kasus pembunuhan. Dia memaparkan, seluruh kasus hukuman mati tersebut masih dalam proses atau ongoing.

    “Tercatat ada 46 kasus [hukuman mati] baru di tahun 2024,” katanya dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024 di Gedung Kemenlu, Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Secara terperinci, Tata, sapaan akrab Arrmantha, menjelaskan sebanyak 147 WNI menghadapi kasus hukuman mati terjadi di Malaysia. Sementara itu, sebanyak 4 WNI kasus terjadi di Laos, disusul 3 kasus di Uni Emirat Arab. 

    Kemudian, sebanyak 2 kasus hukuman mati terjadi di Arab Saudi, sedangkan 1 kasus lainnya ada di Vietnam. 

    Sementara itu, sebanyak 137 WNI telah diputus bebas murni atau vonisnya diturunkan menjadi hukuman penjara dari ancaman hukuman mati. Dari jumlah tersebut 75 WNI mendapat penurunan hukuman dari program review di Malaysia, sedangkan 62 WNI sisanya bebas murni.

    Adapun, secara umum, Kemenlu RI berhasil menyelesaikan 60.122 kasus WNI di luar negeri dari total 67.297 kasus yang ditangani sepanjang 2024. Tata menuturkan, jumlah tersebut merepresentasikan penyelesaian kasus sebesar 89,33%.

    Pada rentang waktu yang sama, Kemenlu telah menyelesaikan 4.138 kasus khusus dari total 5.177 kasus yang ditangani. Dia memaparkan, 79,6% dari kasus yang diselesaikan merupakan kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, serta kecelakaan transportasi. Sementara itu, 15,1% lainnya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dia melanjutkan, Kemenlu juga telah menerbitkan 1.316.627 Surat dokumen Pelayanan Kekonsuleran Perwakilan RI. Dia menjelaskan, hal tersebut mencakup paspor,  Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan surat keterangan lainnya.

  • Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos R9 Pro yang Dilengkapi Kamera Leica – Page 3

    Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos R9 Pro yang Dilengkapi Kamera Leica – Page 3

    Sebelumnya, Sharp Indonesia resmi meluncurkan smartphone flagship terbaru mereka yakni Aquos R9. Smartphone ini disebut hadir untuk pengguna yang menginginkan performa terbaik dan pengalaman hiburan yang optimal.

    Aquos R9 hadir dengan kamera utama hasil kolaborasi dengan Leica Camera AG. Smartphone ini memiliki tiga kamera belakang yang terdiri lensa utama 50,3MP dengan lensa Leica Hector dan lensa ultrawide dengan resolusi yang sama.

    Kamera smartphone ini juga didukung dengan OIS (Optical Image Stabilization) yang mampu memastikan foto tetap stabil dan jelas, meski dalam kondisi pencahayaan minim.

    Untuk dapur pacu, Sharp membekali Aquos R9 dengan chipset Snapdragon 7+ Gen 3yang dipadukan RAM 12GB. Tidak hanya itu, smartphone ini juga mendukung memori virtual hingga 8GB.

    “Melalui Aquos R9, kami ingin memberikan pengalaman yang lebih maksimal untuk para pengguna, baik dalam hal performa, kualitas kamera, suara, maupun layar,” tutur National Sales Senior General Manager Sharp Electronics Indonesia Andry Adi Utomo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (13/12/2024).

    HP Sharp ini hadir dengan layar Pro IGZO OLED berukuran 6,5 inci dengan refresh rate 240Hz. Dengan dukungan Qualcomm Snapdragon Sound, pengguna pun dijanjikan pengalaman audio berkualitas tinggi, bahkan dengan menggunakan earphone nirkabel.

    Smartphone ini menampilkan desain karya Miyake Design yang didirikan oleh desain ternama Kazushige Miyake. Memiliki desain melengkung dan frame berbahan aluminium, smartphone ini tidak hanya tampil cantik tapi juga menawarkan daya tahan yang baik.

    Sharp Aquos R9 telah dibekali sertifikasi IPX5/IPX8 untuk ketahanan terhadap air, IP6X untuk debu, serta MIL-STD-810G untuk ketahanan terhadap guncangan dan benturan.

  • Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah di tiap embarkasi.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keppres Biaya Haji itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

    Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Dilansir dari Antara, berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati besaran biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah adalah Rp 58.875.751,00.

  • 232 Mobil Dinas KPU Seluruh Jatim Ditarik Imbas Anggaran Disunat

    232 Mobil Dinas KPU Seluruh Jatim Ditarik Imbas Anggaran Disunat

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 232 unit mobil dinas KPU seluruh Jawa Timur (Jatim) ditarik oleh KPU Jatim. Hal ini imbas anggaran KPU yang disunat

    Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini memastikan bahwa anggaran KPU RI dipangkas sebesar Rp893 miliar. Hal itu berdampak pada operasional KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

    Akibatnya, KPU Jatim menarik 232 unit kendaraan untuk dikembalikan kepada vendor. Seluruh mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional lima komisioner dan sekretaris KPU seluruh Jatim.

    Selain itu, kendaraan operasional pejabat eselon III di KPU Jatim turut dikembalikan ke vendor. Ratusan mobil tersebut saat ini dikumpulkan di sebuah gudang di Sidoarjo dan Mojokerto.

    “Terakhir pengembalian mobil operasional itu pada 14 Februari 2025. Pengembalian itu karena kebijakan efisiensi anggaran,” tuturnya.

    Terkait operasional KPU kabupaten/kota pasca pengembalian mobil operasional, sesuai arahan KPU pusat, diharapkan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada.

    “Dari pengadaan tahun-tahun sebelumnya, KPU kabupaten dan kota paling tidak masing-masing punya 2 unit kendaraan operasional,” ujarnya.

    Bagi KPU kabupaten/kota yang punya lebih, bisa meminjamkan ke daerah yang kekurangan kendaraan operasional. “Kendaraan di KPU Jatim bisa juga dipinjamkan jika diperlukan,” tuturnya. [tok/beq]

  • SBY Bilang Tak Boleh Ada Matahari Kembar ke Presiden Prabowo, Adi Prayitno: Siapa Tuh?

    SBY Bilang Tak Boleh Ada Matahari Kembar ke Presiden Prabowo, Adi Prayitno: Siapa Tuh?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menyoroti pesan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Prabowo Subianto.

    Ada satu pesan sekaligus prinsip yang disampaikan oleh SBY ke Presiden Prabowo yang menjabat saat ini.

    SBY menegaskan, pada prinsipnya, dirinya menghormati posisi Prabowo sebagai presiden dan sebaliknya.

    Namun pada intinya, SBY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di Indonesia.

    “Saya menghormati beliau, dan beliau hormati saya, dan falsafah saya, di Indonesia hanya ada satu matahari, pak prabowo tak boleh ada matahari kembar,” tegas SBY dalam pesannya itu.

    Pesan inilah yang kemudian disorot oleh Adi Prayitno dicuitan akun media sosial X pribadinya.

    Ia mempertanyakan terkait siapa yang dimaksud dengan matahari kembar dalam pesan SBY itu.

    “Wah..siapakah itu yang mau jadi matahari kembar ya Pak?,” tulisnya dikutip Kamis (13/2/2025).

    “Kita-kita yang awam politik begini gelap gulita ndak tau apa-apa soal politik tingkat tinggi begitu,” ujarnya.

    Dari pesan tersebut, banyak yang menghubungkan matahari kembar yang dimaksud mengarah ke mantan Presiden sebelumnya, Jokowi Widodo.

    Jokowi disebut-sebut masih memberikan andil di Pemerintah Presiden Prabowo Subianto saat ini.

    Adi Prayitno pun kembali menyindir terkait hal ini, dengan menyebut Presiden yang terpilih adalah satu-satunya matahari.

    “Bukannya dalam sistem presidensil itu, presiden terpilih adalah satu-satunya matahari republik ya :),” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

    “Komisi XIII DPRI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Berikut rincian perubahan pagu anggaran karena efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

    1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

    2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

    3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;

    4. Efisiensi anggaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebesar Rp517.583.722.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000, menjadi sebesar Rp2.384.279.125.000;

    5. Efisiensi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan sebesar Rp59.950.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp160.523.737.000, menjadi sebesar Rp100.573.737.000;

    6. Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp144.500.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp229.919.355.000, menjadi sebesar Rp122.220.952.000;

    7. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebesar Rp153.415.712.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428.563.750.000, menjadi sebesar Rp275.148.038.000;

    8. Efisiensi anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp191.600.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp374.428.347.000, menjadi sebesar Rp182.828.347.000;

    9. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebesar Rp422.552.849.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.303.654.261.000, menjadi sebesar Rp881.101.412.000; dan,

    10. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelum rekonstruksi sebesar Rp224.315.522.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp969.201.354.000, menjadi sebesar Rp744.885.832.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Jadi Momentum Evaluasi dan Kesinambungan Organisasi

    Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Jadi Momentum Evaluasi dan Kesinambungan Organisasi

    Jakarta, Beritasatu.com –  Masa kepengurusan DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) periode 2019-2024 akan segera berakhir. Sebagai langkah strategis untuk menentukan arah organisasi ke depan, IKA UII akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VI di Semarang pada 14-15 Februari 2025.

    Dengan mengangkat tema “Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri,” forum ini bertujuan untuk merumuskan visi, misi, serta strategi dalam memperkuat peran alumni bagi bangsa dan negara.

    Serangkaian kegiatan akan diawali dengan welcoming dinner sebagai ajang mempererat hubungan antar anggota dan pengurus IKA UII dari berbagai daerah.

    Munas akan menjadi wadah utama untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DPP IKA UII periode 2019-2024 serta pemilihan ketua umum IKA UII yang baru. Acara ini akan dihadiri oleh delegasi dari setiap DPW dan DPD IKA UII di seluruh Indonesia.

    Ketua Panitia Munas VI dan Reuni IKA UII 2025 Bindut Agus Dewanto menyatakan, bahwa Munas ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga momentum evaluasi dan kesinambungan organisasi.

    “Persiapan acara ini merupakan hasil kerja sama erat antara pengurus pusat, wilayah, dan daerah. Kami berupaya menghadirkan acara yang terorganisir dengan baik guna memastikan kelancaran munas dan reuni ini. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan organisasi IKA UII agar semakin solid dan berkembang,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, Ketua DPP IKA UII menekankan, munas ini menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi pencapaian organisasi serta memperkuat rasa kebersamaan antar alumni.

    “Forum ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan yang telah kita tempuh sekaligus menyusun langkah strategis bagi masa depan IKA UII. Sebagai alumni Universitas Islam Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk terus berkontribusi, baik bagi almamater maupun masyarakat luas,” ungkapnya.

    Ketua DPP IKA UII optimistis, Munas VI ini akan menjadi pijakan penting bagi kepengurusan mendatang agar lebih progresif dalam menjalankan roda organisasi.

    Diharapkan, keberadaan IKA UII semakin memberikan manfaat bagi para alumni serta memperkuat hubungan silaturahmi di antara mereka di seluruh Indonesia.

  • Dandim Ponorogo: Waspada Penipuan Berkedok Pesan Makanan

    Dandim Ponorogo: Waspada Penipuan Berkedok Pesan Makanan

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi, termasuk Kodim 0802 Ponorogo, mendorong Dandim, Letkol Inf Dwi Soerjono, untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat. Peringatan ini disampaikan guna mencegah aksi kejahatan yang semakin berkembang, terutama melalui platform digital seperti WhatsApp.

    Menurut laporan yang diterima, pelaku penipuan sering kali menggunakan modus operandi yang beragam, seperti menawarkan kemitraan dalam program makan bergizi, pemesanan makanan, bibit tanaman, hingga barang lainnya. Demi keamanan bersama, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan yang mencurigakan.

    Dandim 0802 Ponorogo menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Jika ada pihak yang mengaku sebagai pejabat atau perwakilan Kodim 0802/Ponorogo dan menawarkan kemitraan dalam program makan bergizi, segera lakukan konfirmasi ke Koramil terdekat atau langsung ke Kodim 0802 Ponorogo.

    “Jika menerima permintaan pesanan makanan, barang, atau bentuk transaksi lainnya atas nama Kodim 0802 Ponorogo, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu guna menghindari potensi penipuan,” ungkap Dandim, Letkol Inf Dwi Soerjono, Kamis (13/02/2025).

    Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai modus penipuan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks, menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah digital maupun langsung di lapangan.

    “Tetap waspada, lakukan konfirmasi sebelum bertindak, dan jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. [end/but]

  • Soal penjualan ikan predator, DKI turun tangan perkuat pengawasan

    Soal penjualan ikan predator, DKI turun tangan perkuat pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan penjualan ikan untuk mengantisipasi adanya jual-beli ikan predator di Jakarta.

    “Terus kami awasi penjualan-penjualan ikan yang ada di Jakarta,” kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Nian di Jakarta Timur, Kamis.

    Pihaknya juga terus melakukan penelusuran terhadap penjualan ikan agar tidak ada ikan predator atau ikan yang dilarang masih diperjualbelikan.

    Hal tersebut dikatakan Nian usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Selain itu, pihaknya sudah mengecek beberapa tempat penjualan ikan seperti di wilayah Jatinegara. Namun, penjualan ikan di Jatinegara sulit ditemukan karena pedagangnya tidak menetap.

    “Kalau di kios ga ada, kalau pedagang eceran kan tiap hari berganti. Jadi kita tidak bisa tetapkan. Jadi kalau sidak aja mereka serahkan dan predatornya kecil-kecil,” katanya.

    Nian menjelaskan pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Jika ditemukan pedagang yang masih membudidayakan dan menjual ikan predator secara sengaja, penjual akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Denda Rp1,5 miliar (kurungan) 6 tahun. Jika ditemukan kembali dan memang itu unsur kesengajaan,” kata Nian.

    Nian menegaskan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahunnya dalam program pengawasan sumber daya perikanan di daratan. Salah satunya terdapat kegiatan pengawasan peredaran ikan hias, ikan invasif dan ikan yang dilindungi.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Saat sidak, Tim Dinas KPKP DKI Jakarta didampingi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Revisi Aturan Masukkan Kerugian BUMN Tak Bisa Dipidana, Polisi Sebut Tergantung Niat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.

    Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.

    “Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

    Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut.

    Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.

    “Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).