Blog

  • Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini pemerintah memang telah membuka secara resmi  program Cek Kesehatan Gratis pada Senin, 10 Februari 2025 lalu untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Klaim Cek Kesehatan Gratis ini diketahui dapat diterima oleh setiap masyarakat di hari ulang tahun mereka, hingga 30 hari setelahnya.

    Sehingga bagi Sobat PR yang tengah berulang tahun, tentunya bisa memanfaatkan momen ini untuk melakukan pengecekan kesehatan demi mencegah bahaya buruk yang mengancam tubuh nantinya.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta BPJS Kesehatan.

    Untuk mendapatkan program cek kesehatan gratis ini, ada beberapa cara yang bisa dipilih, diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SATUSEHAT

    Pendaftaran cek kesehatan gratis ini sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni seara online melalui aplikasi SATUSEHAT atau langsung ke puskesmas maupun klinik.

    Jika memiliki smartphone, Sobat PR dapat mengaksesnya melalui aplikasi SATUSEHAT dengan mengikuti beberapa langkah.

    Pertama, cari ikon yang tertulis pemeriksaan kesehatan gratis, kemudian pilih dan silahkan isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan yang diminta.

    Kemudian pilih tanggal pemeriksaan serta lokasi yang nantinya akan menjadi tempat Sobat PR mendapatkan pelayanan cek kesehatan gratis.

    Jangan lupa untuk memilih lokasi puskesmas yang sesuai dengan alamat domisili, agar nantinya tidak mengalami permasalahan atau kendala dalam pendaftaran.

    Setelah semua pendaftaran selesai, tiket cek kesehatan gratis akan muncul dan bisa diklaim di lokasi tempat pengecekan kesehatan.

    Namun jika tidak memiliki smartphone, Sobat PR juga bisa menggunakan aplikasi milik saudara yang bersangkutan, dengan cara masuk ke bagian ‘Profil’.

    Setelah itu, pilih profil tertaut untuk menambahkan akun baru yang nantinya juga dilanjutkan dengan mengisi data pribadi sesuai dengan yang diminta secara lengkap.

    Setelah profil berhasil ditambahkan, lanjutkan dengan mendaftar melalui WhatsApp.

    2. Menggunakan aplikasi WhatsApp

    Sobat PR juga bisa melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811 10 500 567 dan nantinya memilih opsi cek kesehatan gratis.

    Silahkan ikuti petunjuk yang telah diberikan, baik mengisi data diri dan sebagainya untuk bisa mendapatkan tiket cek kesehatan gratis tersebut.

    3. Pendaftaran langsung ke puskesmas atau klinik

    Jika tidak sempat melakukan pendaftaran di aplikasi SATUSEHAT, langsung mengunjungi puskesmas ataupun klinik yang telah bekerja sama dengan Kemenkes juga bisa menjadi pilihan.

    Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

    Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim cek kesehatan gratis di hari ulang tahun, yang tentunya telah resmi dibuka oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    Apa Itu The Hague Group? Aliansi Negara yang ‘Hukum’ Israel atas Penjajahan Palestina, Ada Tetangga Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Pada tanggal 31 Januari, perwakilan dari sembilan negara yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, menyatakan aliansi global, bernama The Hague Group. Kelompok ini bertugas untuk meminta pertanggungjawaban Israel berdasarkan hukum internasional.

    Aliansi itu adalah preseden bersejarah, menandai inisiatif pertama seperti itu sejak Nakba dan pendirian Israel untuk mengoordinasikan tindakan negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

    Anggota pendiri kelompok itu adalah Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal dan Afrika Selatan.

    Beberapa negara bagian ini telah mengambil langkah besar selama 15 bulan terakhir untuk membela dan menegakkan hukum internasional.

    Tindakan The Hague Group untuk Membela Palestina

    Afrika Selatan, misalnya, membawa kasus penting terhadap Israel di Pengadilan Internasional di Den Haag karena dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Gaza.

    Beberapa negara bagian dalam koalisi kemudian bergabung dengan kasus Afrika Selatan di ICJ, termasuk Bolivia, Kolombia dan Namibia.

    Selain itu, Namibia dan Malaysia memblokir kapal-kapal yang membawa senjata ke Israel dari docking di pelabuhan mereka, sementara Kolombia menghentikan ekspor batubara ke Israel. Kolombia dan Bolivia juga menunjuk duta besar mereka untuk memprotes perang Israel yang menghancurkan terhadap Gaza.

    Upaya semacam itu, bagaimanapun, tidak memiliki koordinasi, dan di sinilah The Hague Group diatur untuk memainkan peran penting, menurut Varsha Gandikota-Nellutla, ketua kelompok.

    Gandikota-Nellutla, yang merupakan koordinator co-jenderal Progressive International, kelompok politik transnasional kiri, mengatakan kelompok itu telah dibentuk sebagai reaksi terhadap ketidakpatuhan negara-negara dengan kewajiban hukum internasional yang mengikat.

    Ini adalah referensi untuk pushback oleh sejumlah negara bagian Barat terhadap surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024, dan ketidakpatuhan terhadap perintah oleh ICJ untuk menghentikan pelanggaran Israel.

    “Kelompok ini benar -benar dimulai dengan satu tahun dari genosida, dan impunitas berani yang diberikan kepada Israel dari pengabaian putusan ICJ dan pembangkangan nyata dari surat perintah penangkapan ICC,” katanya.

    Surat perintah penangkapan Netanyahu adalah yang pertama dalam sejarah pengadilan yang dikeluarkan terhadap politisi dari negara sekutu Barat.

    Menurut undang -undang Roma, perjanjian yang mendirikan ICC pada tahun 2002, semua partai negara memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan menyerah kepada Den Haag yang diinginkan oleh pengadilan.

    Tetapi sejumlah negara bagian Barat yang merupakan partai ICC, termasuk Prancis, Italia dan Hongaria, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menegakkan surat perintah jika Netanyahu mendarat di wilayah mereka, mengklaim bahwa ia menikmati kekebalan di bawah hukum internasional.

    Posisi tersebut telah diperdebatkan oleh ICC, serta para ahli kekebalan terkemuka di seluruh dunia.

    Kewajiban Negara Ketiga

    Tahun 2024 ICJ mengeluarkan tiga perintah sementara yang mengikat di kasus Afrika Selatan vs Israel. Ini termasuk perintah untuk Israel untuk menahan diri dari tindakan yang dilarang di bawah Konvensi dan untuk mencegah dan menghukum tindakan tersebut.

    Dalam urutan pertamanya pada 26 Januari 2024, ICJ mengatakan bahwa masuk akal Israel telah melanggar konvensi genosida.

    Sebagai tindakan darurat, badan itu memerintahkan Israel untuk memastikan bahwa pasukannya menahan diri dari tindakan genosida terhadap Palestina.

    Kemudian, mengikuti permintaan oleh Afrika Selatan, pengadilan kemudian mengeluarkan perintah sementara pada 28 Maret dan 24 Mei yang meminta Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan kepada warga Palestina.

    Dalam perintah Mei, ICJ juga memerintahkan agar Israel memastikan bahwa penyelidik PBB dapat memasuki Gaza untuk menyelidiki tuduhan genosida.

    Meskipun perintah ICJ ditujukan kepada Israel, negara -negara ketiga memiliki tugas di bawah hukum internasional adat untuk mencegah dan menghukum genosida, bahkan jika itu terjadi di luar wilayah mereka, seperti yang dijelaskan oleh ICJ dalam kasus genosida Bosnia landmark pada tahun 2007.

    Tugas itu dapat ditegakkan dengan mendorong Israel untuk menahan diri dari pelanggaran Konvensi Genosida, dan dengan melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa setiap ekspor atau bantuan tidak berkontribusi pada tindakan yang dapat dihukum di bawah Konvensi.

    Selain itu, ICJ dalam perintah 30 April 2024 dalam kasus Nikaragua vs Jerman mengkonfirmasi kewajiban terhadap negara -negara ketiga untuk memastikan bahwa ekspor senjata tidak digunakan untuk melanggar konvensi genosida dan hukum kemanusiaan internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HP Meledak Banyak Terjadi, Simak Penyebabnya dan Cara Mencegah

    HP Meledak Banyak Terjadi, Simak Penyebabnya dan Cara Mencegah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah kasus ponsel meledak pernah terjadi. Walaupun kemungkinan ponsel meledak sangat kecil, tapi Anda harus tahu apa sebabnya serta bagaimana cara mencegah HP meledak.

    Ada banyak alasan mengapa ponsel bisa terbakar atau meledak, dan hampir selalu berkaitan dengan baterai perangkat.

    Perangkat seluler modern ditenagai oleh baterai lithium-ion, yang mengandung keseimbangan elektroda positif dan negatif yang pintar untuk memungkinkan pengisian ulang.

    Ketika terjadi kesalahan, komponen dalam baterai dapat rusak dan menciptakan reaksi yang mudah menguap yang dapat menyebabkan ledakan.

    Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, tetapi masalah yang paling umum adalah panas yang berlebihan. Jika baterai yang sedang diisi atau prosesor yang bekerja terlalu keras menjadi terlalu panas terlalu cepat, hal itu dapat merusak susunan kimiawi komponen ponsel.

    Pada baterai, reaksi berantai yang disebut pelarian termal menyebabkan baterai menghasilkan lebih banyak panas dan akhirnya terbakar atau meledak.

    Penyebab ponsel Anda menjadi terlalu panas bisa bermacam-macam. Kerusakan fisik, misalnya, seperti terjatuh atau tertekuk secara berlebihan, dapat mengganggu cara kerja baterai.

    Selain itu, mebiarkan ponsel di bawah sinar matahari terlalu lama, malware yang membuat CPU bekerja terlalu keras, atau kesalahan pengisian daya, semuanya dapat menyebabkan korsleting di dalam perangkat, demikian dikutip dari PCMag, Selasa (11/2/2025).

    Tanda-tanda ponsel meledak

    Tidak ada notifikasi pada HP kalau baterai rusak dan akan meledak. Tetapi jika Anda mendengar suara mendesis atau meletup dari ponsel, atau mencium bau plastik atau bahan kimia yang terbakar, kemungkinan ponsel tersebut rusak dan hampir meledak.

    Demikian pula perhatikan panas yang berlebihan yang berasal dari perangkat, terutama saat mengisi daya. Jika terasa panas saat disentuh, segera cabut kabelnya.

    Tanda peringatan besar lainnya adalah baterai yang membengkak, yang dapat terjadi jika baterai telah rusak atau komponen internal mengalami penurunan kualitas.

    Waspadai setiap perubahan bentuk perangkat, termasuk layar yang menonjol, jahitan yang membesar, atau sasis yang membuncit yang dapat menyebabkan ponsel tidak lagi rata ketika diletakan.

    Sebagian besar smartphone modern tidak lagi memungkinkan pengguna untuk melepas baterai, jadi jika khawatir dengan perangkat tersebut, matikan dan segera bawa ke tempat servis.

    Cara Mencegah HP Meledak dan Terbakar

    1. Pakai case HP

    Meski tidak umum, smartphone yang terjatuh mungkin saja merusak baterai ponsel. Analis Seluler PCMag terdahulu, Steven Winkelman, pernah mengalaminya. Ketika dia menerima HP melalui pos, ia tidak sengaja menjatuhkannya dari meja dapur ke lantai. Lalu telepon tersebut mengeluarkan bau kimia dan terbakar dalam hitungan menit.

    Tapi tidak semua HP bakal mudah terbakar begitu. Cuma tak ada salahnya kan untuk mengenakan casing HP agar smartphone selalu aman.

    2. Hindari suhu ekstrem

    Baterai ponsel optimal digunakan untuk bekerja dalam kisaran suhu antara 0-35 derajat Celcius. Jika ponsel terpapar suhu ektream dalam dalam waktu lama, bisa menyebabkan komponen internal memuai dan menyusut. Ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang pada komponen di dalamnya.

    Artinya Anda harus menempatkan perangkat di bawah sinar matahari langsung atau di atas radiator yang panas dalam jangka waktu yang lama, terutama saat mengisi daya. Anda juga harus menghindari suhu dingin yang membekukan ponsel. Jangan tinggalkan ponsel di dalam mobil saat suhu di bawah titik beku.

    3. Jangan taruh HP di tempat tidur

    Ketika mengisi daya smartphone, jangan tempatkan HP di bawah bantal atau apapun yang dapat menutupinya. Sebab ada banyak cerita seseorang yang mengalami HP terbakar setelah melakukan hal tersebut.

    Pilihan terbaik adalah meletakkan ponsel di atas permukaan yang datar dan keras, seperti meja, ketika ngecas.

    4. Jaga battery health

    Disarankan agar ponsel terisi daya antara 30-80%. Tidak harus sampai 100%. Kemudian, hindari pengisian daya cepat semalaman, jika memungkinkan.

    Smartphone modern kini sudah punya fitur night charging yang mengisi daya pelan-pelan selama jam tidur. Pastikan fitur ini dinyalakan untuk menjaga kesehatan baterai.

    Perlu diketahui, baterai akan rusak secara alami dalam beberapa tahun. Jika mengganti ponsel setiap beberapa tahun, maka semua akan baik-baik saja.

    5. Pakai charger yang benar

    Perangkatmu memerlukan tegangan dan arus yang optimal untuk mengisi daya dengan benar, jadi disarankan untuk tetap menggunakan pengisi daya yang disertakan dalam kotak atau membeli yang langsung dari produsen ponsel.

    (dem/dem)

  • Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    Pemerintah dan DPR Sepakat Inisiasi RUU Keamanan Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo

    loading…

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi I DPR telah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut . Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Yusril dan Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus, Selasa (12/2/2025).

    Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut sangat diperlukan sebagai payung hukum pengamanan di perairan Indonesia. Ia akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait hasil kesepakatan rapat merancang UU Keamanan Laut.

    “Nanti setelah kami melapor ke Presiden, bahwa hari ini disepakati kedua Menko dan Komisi I akan menginisiasi draf RUU Keamanan Laut ini. Dan itu harus dimulai dengan perubahan terhadap prolegnas, memasukkan RUU Keamanan Laut sebagai prioritas pembahasan tahun 2024-2029,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan bakal menyiapkan draf RUU Keamanan Laut dalam beberapa bulan. Dengan adanya draf RUU itu, ia meyakini, Komisi I DPR RI juga akan siap membahas.

    “Kalau Bapak Presiden menyetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Kumham Imipas untuk men-draf RUU ini, insyaallah hanya dalam beberapa bulan, insyaallah sudah dapat dipersiapkan sebuah draf rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” tutur Yusril.

    “Dan kalau pemerintah sudah mulai akan mengajukannya, saya kira Komisi I juga sudah siap membahas RUU ini. Karena memang dirasakan sangat penting, kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain, dan itu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan RUU untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut. Usulan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.

    “Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya,” kata Yusril.

    (abd)

  • Mobil Honda Civic Kades Kohod Ternyata Sudah Telat Pajak 4 Tahun

    Mobil Honda Civic Kades Kohod Ternyata Sudah Telat Pajak 4 Tahun

    TANGERANG – Mobil mewah Honda Civic berwana putih dengan pelat nomor nomor polisi B 412 SIN yang terpakir di halaman rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ternyata menunggak selama 4 tahun.

    Hal ini diketahui setelah melihat situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten yang dilihat Selasa, 11 Februari, malam.

    “Terlambat 4 tahun 7 bulan enam hari,” tercantum dalam situs resmi informasi pajak, Selasa, 11 Februari.

    Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 20.519.000, PKB Denda Rp 4.106.000, Opsi Penerimaan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 13.544.000, dan Opsen PKB Denda Rp 2.711.000.

    Selain itu, ada Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok Rp 715 ribu SWD Denda Rp 500 ribu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 200 ribu dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp 100 ribu.

    “Total jumlahnya 42.395.000,” tulisnya.

    Mengutip CNN Indonesia, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pelat cantik itu resmi terdaftar, bukan merupakan pelat palsu.

    “Kalau dicek di data manajemen, nomor polisi ada (terdaftar),” kata Argo dalam pemberitaan CNN Indonesia, dikutip VOI, Selasa, 11 Februari.

    Argo tak membeberkan apakah benar Arsin merupakan pemilik dari kendaraan tersebut. Ia hanya menyebut pelat nomor yang terdaftar sesuai dengan data kendaraan.

    “Dilihat dari data, sesuai nama dan jenis kendaraan,” ucap dia.

  • Potensi Rebound IHSG di tengah Kans Perang Dagang

    Potensi Rebound IHSG di tengah Kans Perang Dagang

    Analis Binaartha Sekuritas, Ivan Rosanova memprediksi rebound IHSG akan terjadi apabila indeks acuan saham tidak turun di bawah support Fibonacci klaster 6.480 sampai dengan 6.490. Kenaikan yang terjadi nanti diperkirakan merupakan wave iv dari (c), sehingga
    cenderung bersifat jangka pendek.

    “Oleh karena itu, IHSG masih berpotensi lanjutkan tren turun hingga 6.355,” kata Ivan dalam riset hariannya.

    Adapun, level support IHSG berada di 6.480, 6.355, dan 6.254. Sementara level resistennya berada di 6.745, 6.896, dan 7.041. Indikator MACD menunjukkan adanya momentum bearish.

    Binaartha Sekuritas memproyeksikan IHSG hari ini bergerak di antara level support 6.490 dan resisten 6.590. Daftar saham pilihannya, yakni: ASII, BBNI, BRPT, INKP, dan PGAS.

    Sementara itu, Phintraco Sekurias memperkirakan IHSG hari ini melaju di antara support 6.400, pivot 6.550, dan resisten 6.700. Saham-saham yang disoroti oleh tim Phintraco Sekuritas hari ini, meliputi: AUTO, MBMA, LSIP, AMRT, dan ACES.

    IHSG berfluktuasi di kisaran 6.550 pada Selasa (11/2) yang merupakan pivot level berdasarkan pergerakan IHSG sejak tahun 2021. Artinya, konfirmasi breaklow 6.550 memvalidasi indikasi losing momentum IHSG dan berpotensi lanjutkan bearish trend. “Untuk saat ini waspadai level psikologis 6.500 sebelum support level berikutnya di 6.400,” kata Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan dalam risetnya.

    Pasar kecewa dengan realisasi Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Indonesia di 127,2 di Januari 2025 yang lebih rendah dari perkiraan di 128 dan dari posisi Desember 2024 di 127,7. Padahal, data itu menjadi salah satu harapan besar pelaku pasar untuk dapat meredam tekanan jual di pasar modal Indonesia. Pasar awalnya cukup percaya diri dengan IKK Januari 2025 didasari sejumlah stimulus fiskal dan moneter di awal tahun 2025.

    Dari eksternal, pasar mengantisipasi data inflasi AS yang diperkirakan tertahan di 2,9 persen di Januari 2025. Laju penurunan inflasi dikhawatirkan terganggu oleh potensi perang dagang yang dipicu tarif impor AS. Kondisi ini yang menyebabkan the Fed tetap mempertahankan pandangan hawkish dalam pidato terbaru Kepala the Fed, Jerome Powell (10 dan 11 Februari 2025).

  • Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor

    Prabowo Gelar Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 11 Februari 2025. Foto: Biro Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menyambut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, hari ini, Rabu (12/2/2025). Setelah prosesi penyambutan, agenda dilanjutkan dengan menggelar pertemuan bilateral membahas berbagai aspek kerja sama antara kedua negara yang saling menguntungkan.

    “Sebagai bagian dari rangkaian acara, kunjungan kenegaraan tersebut ditutup dengan jamuan santap siang kenegaraan yang digelar di halaman Istana Kepresidenan Bogor,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Rabu (12/2/2025).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyambut kedatangan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 11 Februari 2025.

    Kedatangan pemimpin negara sahabat ini menandai awal dari kunjungan kenegaraan Presiden Erdogan ke Indonesia dalam rangkaian lawatannya ke tiga negara di kawasan.

    Setibanya di bawah tangga pesawat, Prabowo menyambut Erdogan dengan jabat tangan erat di tengah rintik hujan yang mengguyur Jakarta tadi malam. Kemudian, Presiden Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan memberikan penghormatan sejenak kepada bendera Indonesia dan Turki yang dibawa pasukan pembawa bendera.

    Bersama Presiden Prabowo, Presiden Erdogan dan Ibu Emine Erdogan kemudian berjalan melewati barisan pasukan gordon yang berjumlah masing-masing 20 personel di sisi kanan dan kiri.

    Diiringi dentuman meriam sebanyak enam kali serta lantunan musik “Genderang Kemenangan,” suasana penyambutan kian terasa sakral dan penuh kebanggaan.

    Nuansa kebudayaan Indonesia makin terasa dengan iringan musik gambang kromong yang menambah nuansa hangat dan akrab dalam penyambutan Presiden Erdogan. Dalam penyambutan ini, Prabowo juga memperkenalkan delegasi yang turut menyambut kedatangan Presiden Erdogan di Tanah Air.

    Sebagai bentuk penghormatan dan persahabatan, Prabowo secara langsung mengantarkan Presiden Erdogan beserta Ibu Emine Erdogan menuju tempatnya bermalam selama di Indonesia. Kedua pemimpin negara berada di dalam mobil yang sama selama perjalanan.

    (jon)

  • Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Draf UU BUMN Rombak Status Modal, Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah mengesahkan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN pada pekan lalu. 

    Salah satu klausul dalam amandemen tersebut adalah penegasan mengenai kerugian BUMN akan dianggap bukan sebagai kerugian negara. Begitupula sebaliknya, keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara. 

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, pada Rabu (12/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak jauh berbeda jauh dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Jumlah PMN 2022-2023 (triliun)

    PMN
    2022
    2023

    Persero
    2.710,6
    2.890,4

    Perum
    33,7
    36,9

    Lembaga Keuangan Internasional
    30,8
    32,3

    Badan Usaha Lainnya
    134,6
    133,4

    Jumlah
    2.909,8
    3.093,2

    sumber: LKPP 2023, audited

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR pekan lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN. 

    Ketua KPK Setyo BudiyantoPerbesar

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

    Kasus-kasus BUMN

    Dalam catatan Bisnis, KPK dan Kejagung banyak mengusut kasus rasuah yang dikategorikan merugikan negara. Misalnya, Kejagung terkenal tengah mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022. 

    Di kasus Timah, Kejagung menduga terjadi kerugian lingkungan yang turut dimasukkan dalam kerugian negara senilai Rp271 triliun. Mantan petinggi TINS pun menjadi salah satu pihak yang diseret hingga ke persidangan, yakni mantan Dirut Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. 

    Sementara itu, di KPK, terdapat juga sederet kasus-kasus kerugian negara yang diusut. Bahkan, ada beberapa kasus yang diusut pada BUMN yang sama. Misalnya, pada PT Pertamina (Persero) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

    Kemudian, lembaga antirasuah di antaranya juga mengusut kasus BUMN yang kerugian negaranya berkisar miliaran hingga triliunan rupiah. Ada yang senilai Rp200 miliar seperti kasus investasi PT Taspen (Persero) hingga kasus akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) senilai Rp1,27 triliun. 

  • Siap-Siap, Poco Akan Luncurkan HP Gaming Terbaru Sebentar Lagi – Page 3

    Siap-Siap, Poco Akan Luncurkan HP Gaming Terbaru Sebentar Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Poco berencana semakin mengukuhkan posisinya di industri mobile gaming Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mempersiapkan perangkat anyar untuk pasar Tanah Air.

    Sama seperti generasi sebelumnya, perangkat baru Poco ini akan mengandalkan performa mumpuni dengan harga jual yang terjangkau sebagai nilai jual utama.

    “Smartphone terbaru Poco yang segera meluncur bakal dipersenjatai dengan teknologi paling mutakhir yang siap bikin para pesaing bertekuk lutut,” tutur Product Marketing Manager Poco Jeksen dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (12/2/2025).

    Kesuksesan Poco dalam industri mobile gaming tidak lepas dari kombinasi spesifikasi unggulan yang selalu mereka hadirkan. HP Poco dikenal dengan prosesor flagship, layar refresh rate tinggi, sistem pendingin canggih, dan baterai besar

    Namun tidak hanya itu, Poco juga berperan aktif dalam mendukung ekosistem esports Indonesia. Salah satu langkah nyatanya adalah kemitraan strategis dengan tim esports Team Liquid ID, serta penyelenggaran berbagai turnamen gaming.

    Di samping itu, Poco juga menghadirkan inisiatif lain seperti Poco Extreme League. Ini merupakan turnamen yang ditujukan bagi para gamer amatir untuk mengasah kemampuan dan bersaing di level profesional.

    Meski sudah memastikan akan menghadirkan perangkat baru, Poco belum mengungkap model smartphone yang dimaksud. Karenanya, menarik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari perusahaan tersebut.

    “Tunggu gebrakan baru dari POCO yang bakal makin mengukuhkan dominasi kami di industri mobile gaming,” tutur Jeksen menutup pernyataannya.

  • Fitri Salhuteru Siap Meladeni Laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel

    Fitri Salhuteru Siap Meladeni Laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru tidak gentar atas laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan. Fitri Salhuteru siap meladeninya.

    “Aku ladeni kau kali ini ya. Aku ladeni, awas saja kau kalau enggak diterima laporannya,” tegas Fitri Salhuteru di Instagram miliknya, Selasa (11/2/2025).

    Fitri Salhuteru merasa heran dengan tingkah laku dari Nikita Mirzani yang mengampangkan semua permasalahan yang dialaminya dengan membawa nama kepolisian.

    “Kau kira aparat negara ini hanya mengurusi kau saja? Dikit-dikit lapor, kau kira kau itu enggak lebih nista dan biadab mempermalukan dan memfitnah diri saya?” ungkapnya lagi.

    “Aku enggak secemen kau, mentang-mentang punya tim sedikit-sedikit apa-apa lapor,” bebernya.

    Fitri Salhuteru juga bingung dengan perbuatan yang dilakukan Nikita Mirzani kepadanya. Menurutnya, kelakuan Nikita Mirzani jauh lebih buruk darinya.

    “Ada manusia biadab yang merasa dicemarkan nama baiknya. Memangnya nama kau baik? Enggak ada sama sekali. Nama baik kau itu enggak ada sama sekali,” tutup Fitri Salhuteru yang siap meladeni laporan Nikita Mirzani di Polres Jaksel.