Blog

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

    Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

    Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

    Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

    Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

    Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

    “Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

    Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

    Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka

    KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

    Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    “Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

    Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Tukin Dosen ASN Tertunda 4 Tahun, Kemendiktisaintek Tunggu Keputusan dari Kemenkeu

    Soal Tukin Dosen ASN Tertunda 4 Tahun, Kemendiktisaintek Tunggu Keputusan dari Kemenkeu

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons terkait tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunggak selama empat tahun sejak 2020.

    Kemendiktisaintek bersama Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemen-PMK) telah mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan kinerja dosen ASN.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan, pengajuan anggaran tersebut kini hampir mencapai tahap persetujuan dari Kementerian Keuangan.

    “Kami tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Dananya sudah ada, sudah diatur dalam Peraturan Presiden,” ungkap Menteri Satryo Soemantri di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Selain itu, Kemendiktisaintek tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk melaksanakan pembayaran tukin kepada pihak-pihak yang berhak atau sudah siap menerima pembayaran tersebut.

    Hal ini dilakukan karena besaran tukin akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan pencapaian yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Proses penetapan kriteria tersebut diperkirakan dapat memakan waktu hingga sebulan.

    Tunjangan kinerja dosen ASN belakangan menjadi polemik setelah sejumlah dosen mengajukan protes terkait tunggakan yang belum dibayarkan.

    Namun, pemerintah berkomitmen untuk mencarikan solusi dan memastikan pembayaran tukin dosen ASN akan dilakukan pada 2025.

  • Direktur Hilir Migas ESDM Dikabarkan Dicopot Buntut Kasus LPG 3 Kg

    Direktur Hilir Migas ESDM Dikabarkan Dicopot Buntut Kasus LPG 3 Kg

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal mencopot pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

    Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Bisnis, Senin (10/2/2025), pejabat tinggi tersebut adalah direktur pembinaan usaha hilir migas yang saat ini dijabat oleh Mustika Pertiwi.

    Bisnis pun lantas mengonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut kepada Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya. Dia tak membantah ataupun membenarkan kabar pencopotan Mustika.

    Chrisnawan hanya meminta Bisnis untuk menunggu kabar lebih lanjut.

    “Ditunggu saja ya beritanya,” katanya kepada Bisnis, Senin (10/2/2025) malam.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pencopotan Mustika tersebut tak lepas dari kasus kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat belakangan ini.

    Larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

    Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.

    Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Alhasil, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut.

    Oleh karena itu, pemerintah menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Artinya, pengecer saat ini diperbolehkan kembali untuk menjual gas melon.

    “Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil.

    Bahlil mengatakan, peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan itu tidak akan dipungut biaya. Selain itu, pengecer juga tak perlu mendaftar lagi. Sebab, pengecer yang diangkat menjadi sub-pangkalan itu adalah yang telah terdaftar di Merchant Applications Pertamina (MAP) Pertamina.

    Ketua umum Golkar itu juga mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi sistem digital bagi para pengecer yang menjadi sub-pangkalan. Hal ini dilakukan untuk mengontrol penjualan dan harga LPG 3 kg.

    “Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol,” jelas Bahlil.

  • 5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi

    5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Para tersangka telah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tulungagung selama Januari hingga Februari 2025.

    Kelima tersangka berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28), dan MH (44). Mereka diketahui berasal dari komplotan yang berbeda namun memiliki modus operandi serupa dalam melancarkan aksinya.

    Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, mengungkapkan bahwa para tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih tertancap.

    “Tersangka melakukan pencurian di 6 TKP yakni di wilayah Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngatru, dan Sendang,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka berasal dari komplotan berbeda. Setelah beraksi, mereka berusaha menjual hasil curian melalui media sosial. Namun, sebelum berhasil menjual kendaraan tersebut, mereka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Para tersangka yang diamankan diketahui bukan residivis. “Ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini,” tuturnya.

    Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Aplikasi Byond by BSI Error, Ini 10 Langkah Lindungi Data Pribadi Nasabah

    Aplikasi Byond by BSI Error, Ini 10 Langkah Lindungi Data Pribadi Nasabah

    PIKIRAN RAKYAT – Aplikasi Byond by BSI error, nasabah perlu waspada tentang data pribadi yang mesti dilindungi. Layanan tersebut mengalami galat sejak Sabtu 8 Februari 2025 dan membuat banyak pengguna mengungkap keluhannya di media sosial. Pihak BANK BSI buka suara.

    “Mohon maaf atas kendala pada layanan yang dialami. Kami informasikan bahwa kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya,” kata akun X @bankbsi_id.

    “Mohon untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengklik link yang tidak resmi,” tutur BANK BSI.

    Bagi yang aplikasi Byond by BSI mengalami error, perlu untuk tahu cara melindungi data pribadi. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dari data-data tersebut.

    10 langkah lindungi data pribadi

    Belajar dari kasus aplikasi Byond by BSI yang error, berikut langkah melindungi data personal kita di BANK BSI tersebut:

    Tetap Up to Date Selalu perbarui aplikasi m-banking ke versi terbaru. Pembaruan sering kali berisi patch keamanan yang mengatasi kerentanan. Waspadai setiap masalah yang dilaporkan dengan aplikasi m-banking bank. Ikuti saluran resmi mereka untuk pengumuman dan saran keamanan. Kenali Tanda-Tanda Malfungsi Waspadai perilaku aplikasi yang tidak biasa. Ini dapat mencakup:

    a) Waktu pemuatan yang lambat atau sering macet.
    b) Menampilkan saldo akun atau riwayat transaksi yang salah.
    c) Menerima pesan kesalahan yang tidak terduga.
    d) Permintaan izin yang tidak biasa.
    e) Aplikasi tampak berbeda dari biasanya.

    Amankan Perangkat Perangkat seluler adalah gerbang ke aplikasi m-banking. Pastikan terlindungi dengan cara:

    a) Gunakan kata sandi yang kuat dan unik atau autentikasi biometrik untuk mengunci perangkat.
    b) Instal aplikasi antivirus dan anti-malware yang bereputasi baik.
    c) Hindari penggunaan Wi-Fi publik untuk aktivitas perbankan, karena jaringan ini sering kali tidak aman.
    d) Selalu perbarui sistem operasi perangkat.

    Ambil Tindakan Segera Jika Sobat PR menduga aplikasi m-banking tidak berfungsi, segera:

    a) Tutup Paksa Aplikasi: Segera tutup aplikasi sepenuhnya. Jangan hanya meminimalkannya.
    b) Periksa Aktivitas Akun: Masuk ke rekening bank Sobat PR melalui saluran aman yang berbeda (misalnya, komputer Sobat PR) untuk memverifikasi transaksi.
    c) Ubah Kata Sandi: Sebagai tindakan pencegahan, ubah kata sandi m-banking.
    d) Hubungi Bank: Laporkan dugaan kerusakan tersebut kepada bank segera. Mereka dapat menyelidiki masalah tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan akun Sobat PR. Berikan mereka informasi sedetail mungkin tentang kerusakan tersebut.
    e) Jangan Bagikan Informasi: Jangan pernah bagikan kredensial m-banking Sobat PR atau informasi sensitif lainnya kepada siapa pun, meskipun mereka mengaku dari bank. Bank tidak akan pernah meminta PIN atau kata sandi melalui telepon, email, atau SMS.

    Tinjau Izin Aplikasi Tinjau izin yang diberikan ke aplikasi m-banking Sobat PR secara berkala. Cabut izin yang tidak diperlukan. Misalnya, jika aplikasi tersebut tidak memerlukan akses ke kontak, cabut izin tersebut. Waspadalah terhadap Phishing Berhati-hatilah terhadap email, pesan SMS, atau panggilan telepon yang mengaku dari bank, terutama jika mereka menyebutkan masalah dengan aplikasi m-banking. Verifikasi komunikasi melalui saluran resmi bank. Gunakan Aplikasi Resmi Unduh aplikasi m-banking hanya dari toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store. Hindari mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, karena mungkin mengandung malware. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA) Jika bank menawarkan 2FA, aktifkan. Ini menambahkan lapisan keamanan ekstra dengan mengharuskan metode verifikasi kedua, seperti kode yang dikirim ke ponsel, selain kata sandi. Pantau Akun Secara Berkala Periksa laporan bank dan riwayat transaksi secara berkala untuk setiap aktivitas yang tidak sah. Laporkan setiap transaksi yang mencurigakan ke bank segera. Pelajari Ancaman Keamanan Terbaru dan Cara Mengatasinya Tetap terinformasi tentang ancaman keamanan terbaru dan praktik terbaik untuk melindungi privasi Sobat PR secara daring. Situs web bank dan situs web keamanan siber yang memiliki reputasi baik merupakan sumber informasi yang baik.

    Demikian 10 langkah lindungi data pribadi, belajar dari kasus Byond by BSI yang error. Aplikasi m-banking dari BANK BSI itu mengalami galat sehingga banyak nasabah yang protes di media sosial.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Waspada! BNPB Sebut Cuaca Ekstrem dan Hujan Angin masih Mengintai Jawa Timur

    Waspada! BNPB Sebut Cuaca Ekstrem dan Hujan Angin masih Mengintai Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bencana hidrometeorologi basah seperti cuaca ekstrem dan hujan angin masih mendominasi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mencontohkan, angin kencang terjadi di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Sedikitnya 12 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan dilaporkan mengalami peristiwa angin kencang ini, pada Minggu (9/2/2025).

    “Hasil pendataan yang dilakukan oleh BPBD setempat, angin kencang ini menyebabkan dua orang mengalami luka-luka, 12 unit rumah rusak ringan, dan 20 titik pohon tumbang yang akibatnya sejumlah akses jalan juga terdampak,” ujar Muhari, Senin (10/2/2025).

    Sebagai upaya merespons kejadian ini, lanjutnya, selain melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, BPBD Kabupaten Lumajang juga telah mengirimkan tim reaksi cepat guna melakukan asesmen dan penanganan berupa pembersihan material yang terdampak bersama tim gabungan.

    “Melihat rentetan peristiwa bencana hidrometeorologi basah yang masih terus terjadi, BNPB mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk selalu bersiaga dan meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi bencana yang ada,” kata Muhari.

    Menurutnya, berbagai upaya dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan, seperti memantau kondisi tanggul, pembersihan saluran air atau daerah aliran sungai, penyiapan pompa air atau tempat penampungan air serta rencana kedaruratan untuk mempersiapkan lokasi evakuasi, logistik dan peralatan penanganan bencana. [hen/ian]

  • Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Komisi Yudisial Usul Kewenangan Penyadapan Masuk Dalam Revisi UU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana.

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY) juga sebenarnya memasukkan aturan soal penyadapan. Namun, dalam praktiknya tak bisa diimplementasikan karena Komisi Yudisial bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas mengawasi hakim.

    “Pelaksanaan ketentuan [penyadapam] ini belum dapat terwujud. Mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan. Aparat penegak hukum bersikuku bahwa kegiatan penyadapan hanya bertujuan untuk kepentingan penegakan hukum,” katanya. 

    Sementara itu, kepentingan yang ada dalam aturan UU KY semata digunakan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman yang berlaku pada hakim.

    Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar dalam perubahan KUHAP perlu mempertegas ketentuan lain yang tak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP.

    “Utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa diluar kepentingan penegakan hukum pidana. Perlunya hal ini diatur secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat terkait aturan yang tidak selaras satu sama lainnya,” tutur Amzulian. 

  • Sering Hujan Angin, DLH Bondowoso Rapikan Pohon Cegah Tumbang

    Sering Hujan Angin, DLH Bondowoso Rapikan Pohon Cegah Tumbang

    Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso terus melakukan upaya mitigasi bencana akibat faktor alam, seperti hujan deras dan angin kencang.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah asesmen terhadap ribuan pohon di kawasan perkotaan guna mengantisipasi risiko tumbang.

    Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati pada DLH Bondowoso, Syahrial Fary, mengungkapkan beberapa hal.

    DLH Bondowoso bertanggung jawab atas pengelolaan sekitar 4.000 pohon di wilayah perkotaan. Jenis pohon yang dikelola antara lain angsana, tanjung, dan tabebuya.

    Sementara itu, pohon trembesi dan mahoni di luar area tersebut menjadi kewenangan Dinas Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Akhir-akhir ini kondisi cukup rawan, sehingga kami melakukan asesmen terhadap pohon yang dianggap berisiko. Kami fokus pada pohon tua dan yang telah keropos, terutama yang berusia di atas 30 tahun,” ujar Syahrial kepada BeritaJatim.com, Senin (10/2/2025).

    Syahrial menjelaskan bahwa dalam penanganan pohon rawan tumbang, DLH Bondowoso menerapkan dua prosedur operasional standar (SOP).

    Jika pohon perlu ditebang, maka harus mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penebangan hanya bisa dilakukan setelah rekomendasi turun.

    Aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Izin Pemotongan, dan Penebangan Tanaman Peneduh.

    Regulasi tersebut mengatur mekanisme perizinan serta kriteria pohon yang dapat ditebang atau dipangkas demi menjaga keseimbangan lingkungan.

    “Namun, jika hanya pemangkasan untuk mengurangi risiko, kami bisa melakukan tindakan langsung. Biasanya pemangkasan dilakukan dengan memangkas sebagian tinggi pohon agar tidak tumbang saat diterpa angin kencang,” jelasnya.

    Dalam satu pekan terakhir, DLH Bondowoso telah melakukan sepuluh kali pengeprasan pohon di berbagai titik di perkotaan.

    Meski anggaran untuk tahun ini belum sepenuhnya berjalan, upaya mitigasi tetap dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi bahaya akibat pohon tumbang.

    Selain DLH, penanganan bencana akibat faktor alam di Bondowoso juga melibatkan dua instansi lainnya, yakni Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang bertanggung jawab di ruas jalan Jember-Bondowoso, serta BSBK Bondowoso yang menangani kawasan kecamatan dan pedesaan.

    “Kami berfokus di wilayah perkotaan, sesuai dengan Peraturan Bupati. Dengan koordinasi yang baik antarinstansi, kami berharap bisa meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkas Syahrial. (awi/ian)

  • Puluhan Honorer Bangkalan Cekcok dengan Staff BPJS Ketenagakerjaan, Ini Klarifikasinya

    Puluhan Honorer Bangkalan Cekcok dengan Staff BPJS Ketenagakerjaan, Ini Klarifikasinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sempat terjadi kericuhan, puluhan tenaga honorer yang tergabung dalam berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap salah satu staff BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai arogan dalam melayani pertanyaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Kejadian ini terjadi saat mereka hendak mengklarifikasi prosedur pencairan JHT bagi tenaga honorer paruh waktu dan honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Rony Wahyudi, salah satu tenaga honorer yang ikut dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa mereka hanya ingin bertanya mengenai proses pencairan JHT, namun malah mendapatkan respons yang tidak menyenangkan.

    “Kami menanyakan itu tapi sikap salah satu staff terlihat semena-mena bahkan ada kalimat yang menyinggung kami agar keluar bahkan menantang,” ujarnya pada Senin (10/2/2025). Kejadian ini membuat dirinya dan teman-teman honorer lainnya merasa tidak dihargai, meskipun mereka sudah berusaha berkomunikasi dengan baik dengan staff lainnya.

    Rony pun mengungkapkan rasa kesalnya, mengingat sebagian besar staff BPJS Ketenagakerjaan di kantor tersebut dapat berdiskusi dengan baik dan memberikan penjelasan yang jelas terkait peraturan dan prosedur yang berlaku.

    “Yang lain kami komunikasi baik bahkan tadi dengan kepalanya juga dijelaskan dengan baik. Tapi satu staff bersikap arogan sehingga memancing emosi kami,” tambahnya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyanto, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara tenaga honorer dan staff BPJS Ketenagakerjaan.

    Menurutnya, staff yang terlibat dalam insiden tersebut bermaksud mengajak tenaga honorer untuk berdiskusi di tempat lain karena area pelayanan yang dipenuhi pengunjung, sehingga situasi menjadi kurang kondusif untuk berdiskusi.

    “Kami meminta maaf atas adanya kesalahpahaman tersebut. Itu miskomunikasi, tadi niatnya mau diskusi di tempat lain supaya tidak mengganggu pelayanan,” jelas Indriyanto.

    Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura ini juga menegaskan bahwa tidak ada kendala terkait pencairan JHT selama penerima manfaat sudah berhenti atau putus kontrak dengan perusahaan atau instansi yang membayar premi.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika tenaga honorer yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, maka secara otomatis hak atas JHT mereka akan terhenti dan pembayaran akan dilakukan oleh Taspen.

    Indriyanto memastikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan layanan yang baik dan jelas kepada seluruh tenaga honorer di wilayah Madura. Kejadian ini, menurutnya, seharusnya tidak terjadi dan telah menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. [sar/ian]

  • 2 Cara Laporkan Byond by BSI Error, Simpel dan Cepat Direspons

    2 Cara Laporkan Byond by BSI Error, Simpel dan Cepat Direspons

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut 2 cara laporkan Byond by BSI yang error sejak kemarin. Pastikan Sobat PR mengetahui kanal pengaduan secara resmi berikut, jangan melayangkan aduan ke kanal tidak resmi nan mencurigakan yang bertebaran di media sosial.

    Diketahui aplikasi Bank Syariah Indonesia atau BANK BSI itu mengalami galat dan menyebabkan banyak nasabah mengungkapkan keluhan. Sebenarnya itu merupakan aplikasi baru pengganti BSI Mobile, pengguna diminta menggunakannya paling lambat mulai 31 Januari 2025 lalu.

    2 cara laporkan Byond by BSI yang error

    Berikut selengkapnya, dilansir dari laman resmi Bank Syariah Indonesia:

    Lewat telepon

    Nasabah bisa melaporkan errornya Byond by BSI melalui telepon ke 14040. Jika ingin melapor, pastikan sudah menyiapkan dokumen pengaduan seperti identitas nasabah yang masih berlaku, dan dokumen lainnya terkait pengaduan tersebut.

    Bikin aduan secara tertulis

    Sobat PR juga bisa membuat aduan secara tertulis yang dialamatkan kepada Kantor Cabang, Kantor Pusat, atau email. Untuk email, aduan bisa dikirim ke contactus@bankbsi.co.id. Pengguna juga bisa mengadukannya lewat website atau datang langsung ke kantor Bank BSI terdekat. Siapkan juga identitas nasabah dan dokumen terkait pengaduan tersebut.

    “Dokumen pengaduan (yang wajib disiapkan perwakilan nasabah yaitu): (1) asli dan fotokopi bukti identitas perwakilan nasabah yang berlaku, (2) surat kuasa bermeterai yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah, (3) dokumen lainnya terkait dengan pengaduan nasabah,” kata Bank Syariah Indonesia.

    Byond by BSI dan ATM BSI Error Terus, Nasabah Ancam Pindah Bank Lain: Kalau Tak Becus, Hengkang Saja dari Aceh

    Byond by BSI Masih Error, Janji Maintenance 4 Jam Malah Jadi 2 Hari Bikin Nasabah Ngamuk

    2 cara laporkan Byond by BSI error, berikut kanal pengaduan resmi dari BANK BSI atau Bank Syariah Indonesia. BANK BSI

    Byond by BSI error, Bank Syariah Indonesia buka suara

    Pihak Bank Syariah Indonesia atau BANK BSI mengungkap klarifikasinya terkait errornya aplikasi yang dipakai nasabah tersebut. Hal itu disampaikannya di media sosial saat menjawab banyaknya keluhan yang diungkap pengguna.

    “Assalamualaikum Kak Andrian. Mohon maaf atas kendala pada layanan yang Kak Andrian alami. Kami informasikan bahwa kami sedang melakukan stabilisasi sistem sehingga transaksi dapat dilakukan dalam kurun waktu 3 jam ke depan. Mohon berkenan untuk menunggu, kami upayakan proses akan selesai secepatnya,” kata akun X @bankbsi_id.

    “Mohon untuk selalu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, password, kode OTP, atau CVC kepada pihak manapun, serta hindari mengklik link yang tidak resmi,” ujarnya melanjutkan.

    Demikian 2 cara laprokan Byond by BSI yang alami error. Terdapat dua kanal aduan resmi yang bisa dipakai nasabah agar galat tersebut bisa segera diperbaiki.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News